::
🚇 HUKUM SUNGKEM KEPADA ORANG TUA PADA HARI 'ID
Asy-Syaikh 'Ubaid bin Abdillah al Jabiri hafizhahullah
[Pertanyaan]
Penanya dari Malaysia, di kalangan orang Malaysia ada kebiasaan dimana setiap 'Id kami pergi mengunjungi orang tua kami, lalu meminta meminta maaf dari mereka terhadap segala kesalahan yang telah dilakukan sambil berlutut (sungkem) sedangkan orang tua duduk di kursi.Lantas apa nasehat anda kepada kami mengenai kebiasaan ini?
[ Jawaban ]
لماذا تقصدون يوم العيد؟ فمن أَخْطَأَ في حقِّ والديْه فليطلب عَفْوَه ومسامحَتَه؛ هذا أولًا.
ثانيًا: كونُكَ تجلس على الرُّكبة؛ هذا لا أعلمُ له دليلًا، وإنَّما تذهب إلى والدك وتُقبِّل رأسه ويَدِه وتَسْتَعْطِفُه، وتسألهُ المسامحة في أيِّ وقتٍ تكون أخطأت خطأ واضحًا، أمَّا مُجرَّد تَوقُّع الخطأ؛ فالأصل يا بُنَي خُلُوُّ الذِّمة حتى يَظْهَر الموجِب، مادامَ أنَّك سألتَهُ السَّماح ولم تعلم أنَّك أخطأت في حقِّه بهذه الطريقة، فهذا تَكلُّف وهذا من الغُلُو، ويجبُ على الآباء أن يمنعوا أبناءَهم من ذلك. نعم.
"Mengapa kalian pergi minta maaf hanya pada hari 'Id? Barangsiapa melakukan kesalahan terhadap orang tuanya, hendaknya dia minta maaf dan memaafkan dirinya. Ini yang pertama.
Kedua: engkau dalam kondisi duduk berlutut. Ini tidak aku ketahui memiliki dalil. Akan tetapi yang disyariatkan hanyalah engkau pergi kepada orang tuamu lalu mencium kepalanya dan tangannya serta merasa belas kasih kepadanya. Kemudian engkau meminta kepada orang tuamu untuk memaafkan setiap kali engkau berbuat kesalahan yang nyata.
Adapun hanya menebak-nebak kesalahan, maka pada dasarnya wahai anakku tidak adanya tanggungan hingga nampak penyebabnya.
Jadi, selama engkau meminta maaf kepadanya dengan cara ini tanpa mengetahui kalau engkau berbuat salah terhadap orang tua, maka ini merupakan pembebanan diri dan termasuk ghuluw (berlebihan). Sehingga wajib para ayah melarang anak-anaknya dari perbuatan ini. Ya."
https://www.miraath.net/ar/taxonomy/term/73/all?page=7 | @ukhwh
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SUNGKEM KEPADA ORANG TUA PADA HARI 'ID
Asy-Syaikh 'Ubaid bin Abdillah al Jabiri hafizhahullah
[Pertanyaan]
Penanya dari Malaysia, di kalangan orang Malaysia ada kebiasaan dimana setiap 'Id kami pergi mengunjungi orang tua kami, lalu meminta meminta maaf dari mereka terhadap segala kesalahan yang telah dilakukan sambil berlutut (sungkem) sedangkan orang tua duduk di kursi.Lantas apa nasehat anda kepada kami mengenai kebiasaan ini?
[ Jawaban ]
لماذا تقصدون يوم العيد؟ فمن أَخْطَأَ في حقِّ والديْه فليطلب عَفْوَه ومسامحَتَه؛ هذا أولًا.
ثانيًا: كونُكَ تجلس على الرُّكبة؛ هذا لا أعلمُ له دليلًا، وإنَّما تذهب إلى والدك وتُقبِّل رأسه ويَدِه وتَسْتَعْطِفُه، وتسألهُ المسامحة في أيِّ وقتٍ تكون أخطأت خطأ واضحًا، أمَّا مُجرَّد تَوقُّع الخطأ؛ فالأصل يا بُنَي خُلُوُّ الذِّمة حتى يَظْهَر الموجِب، مادامَ أنَّك سألتَهُ السَّماح ولم تعلم أنَّك أخطأت في حقِّه بهذه الطريقة، فهذا تَكلُّف وهذا من الغُلُو، ويجبُ على الآباء أن يمنعوا أبناءَهم من ذلك. نعم.
"Mengapa kalian pergi minta maaf hanya pada hari 'Id? Barangsiapa melakukan kesalahan terhadap orang tuanya, hendaknya dia minta maaf dan memaafkan dirinya. Ini yang pertama.
Kedua: engkau dalam kondisi duduk berlutut. Ini tidak aku ketahui memiliki dalil. Akan tetapi yang disyariatkan hanyalah engkau pergi kepada orang tuamu lalu mencium kepalanya dan tangannya serta merasa belas kasih kepadanya. Kemudian engkau meminta kepada orang tuamu untuk memaafkan setiap kali engkau berbuat kesalahan yang nyata.
Adapun hanya menebak-nebak kesalahan, maka pada dasarnya wahai anakku tidak adanya tanggungan hingga nampak penyebabnya.
Jadi, selama engkau meminta maaf kepadanya dengan cara ini tanpa mengetahui kalau engkau berbuat salah terhadap orang tua, maka ini merupakan pembebanan diri dan termasuk ghuluw (berlebihan). Sehingga wajib para ayah melarang anak-anaknya dari perbuatan ini. Ya."
https://www.miraath.net/ar/taxonomy/term/73/all?page=7 | @ukhwh
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APAKAH CUKUP MENYAMBUNG SILATURRAHMI HANYA MELALUI TELEPON?
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله
[Pertanyaan]
Semoga Allah memberkahi anda, syaikh kami. Ada yang bertanya: Apakah sudah cukup dikatakan menyambung tali silaturahim dengan hanya menghubungi lewat telepon tanpa datang berkunjung ke tempat mereka?
[ Jawaban ]
الزيارة لا شك أنها أفضل وأوقع في النفس وأقوى في نشر المودة والرحمة لما يكون بين الزائر والمزور من ذوي الأرحام من الهشاشة والبشاشة والكلام الطيب الجميل لكّن إذا بَعُدَتْ الشُّقة وكَثُرَتْ المشاغل الهاتف فيه خير - إن شاء الله تعالى
"Berziarah atau berkunjung tanpa diragukan lebih afdhol dan lebih berkesan di hati kerabat tersebut, dan kuat pengaruhnya dalam menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang, dikarenakan dengan adanya pertemuan tersebut terjadi yang namanya saling bertatap muka, tersenyum dan saling berbincang satu sama lain.
Akan tetapi, kalau seandainya jaraknya cukup jauh dan banyak kesibukan, maka menyambung silaturahim dengan menelpon sudah cukup baik, in sya Allah ta’ala.
📚 Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11272 | @ForumSalafy
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 MENJALIN SILATURAHMI TIDAK HARUS DENGAN BERKUNJUNG
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,
"الصلة بالمال أو بالكلام الطيب أو بالمكاتبة أو بالهاتف هذا كله صلة"
"Menyambung (silaturahmi) dengan harta atau ucapan yang baik atau mengirim surat atau dengan telepon, maka semua ini adalah upaya menyambung silaturahmi."
📚 Sumber: https://bit.ly/3dd9m69 | @KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH CUKUP MENYAMBUNG SILATURRAHMI HANYA MELALUI TELEPON?
Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله
[Pertanyaan]
Semoga Allah memberkahi anda, syaikh kami. Ada yang bertanya: Apakah sudah cukup dikatakan menyambung tali silaturahim dengan hanya menghubungi lewat telepon tanpa datang berkunjung ke tempat mereka?
[ Jawaban ]
الزيارة لا شك أنها أفضل وأوقع في النفس وأقوى في نشر المودة والرحمة لما يكون بين الزائر والمزور من ذوي الأرحام من الهشاشة والبشاشة والكلام الطيب الجميل لكّن إذا بَعُدَتْ الشُّقة وكَثُرَتْ المشاغل الهاتف فيه خير - إن شاء الله تعالى
"Berziarah atau berkunjung tanpa diragukan lebih afdhol dan lebih berkesan di hati kerabat tersebut, dan kuat pengaruhnya dalam menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang, dikarenakan dengan adanya pertemuan tersebut terjadi yang namanya saling bertatap muka, tersenyum dan saling berbincang satu sama lain.
Akan tetapi, kalau seandainya jaraknya cukup jauh dan banyak kesibukan, maka menyambung silaturahim dengan menelpon sudah cukup baik, in sya Allah ta’ala.
📚 Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11272 | @ForumSalafy
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 MENJALIN SILATURAHMI TIDAK HARUS DENGAN BERKUNJUNG
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,
"الصلة بالمال أو بالكلام الطيب أو بالمكاتبة أو بالهاتف هذا كله صلة"
"Menyambung (silaturahmi) dengan harta atau ucapan yang baik atau mengirim surat atau dengan telepon, maka semua ini adalah upaya menyambung silaturahmi."
📚 Sumber: https://bit.ly/3dd9m69 | @KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TIDAK PERLU MEMBERITAHUKAN TUJUAN SAAT MEMBERIKAN FIDYAH
Dijawab oleh: Al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bismillah. Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh. Kami ingin menanyakan Apakah ketika memberi fidyah (makanan untuk tetangga yang fakir miskin) perlu memberitahu mereka bahwa kita melakukannya (memberi makan) untuk membayar fidyah karena hutang puasa? Atau tidak perlu diberitahukan. Hanya mencukupkan niatan hati? Jazaakallahu khairan ustadz.
[ Jawaban ]
Tidak disyaratkan dalam membayar fidyah adanya ijab dan Qabul. Dengan niat untuk membayar fidyah dan langsung diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, sudah cukup. Dan seandainya diucapkan tujuannya, juga tidak mengapa. Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 BATAS AKHIR BAYAR FIDYAH
Dijawab oleh: Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله
[ Pertanyaan ]
Apakah fidyah boleh diberikan sesudah shalat Idul Fitri? Kapan batas akhir pembayaran fidyah?
[Jawaban]
Jika mampu membayar fidyah, disegerakan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah bisa dibayarkan sekaligus pada akhir Ramadhan.
Namun, fidyah tidak boleh dimajukan mendahului harinya. Jika belum mampu dibayarkan pada bulan Ramadhan, fidyah bisa dibayar kapan dia mampu.
Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN SIAP SANTAP (SAJI)?
Dijawab Oleh: Al Ustadz Qomar Suadi Temanggung Hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bolehkah memberi fidyah dengan makanan siap santap/saji?
[Jawaban]
◻️ Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).
Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalamSunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)
◻️ Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652).
◻️ Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga sejumlah uang agar dibelikan makanan untuk orang miskin, maka itu boleh.
◻️ Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )
Sumber: Majalah Asy Syari'ah, edisi.003
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TIDAK PERLU MEMBERITAHUKAN TUJUAN SAAT MEMBERIKAN FIDYAH
Dijawab oleh: Al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bismillah. Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh. Kami ingin menanyakan Apakah ketika memberi fidyah (makanan untuk tetangga yang fakir miskin) perlu memberitahu mereka bahwa kita melakukannya (memberi makan) untuk membayar fidyah karena hutang puasa? Atau tidak perlu diberitahukan. Hanya mencukupkan niatan hati? Jazaakallahu khairan ustadz.
[ Jawaban ]
Tidak disyaratkan dalam membayar fidyah adanya ijab dan Qabul. Dengan niat untuk membayar fidyah dan langsung diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, sudah cukup. Dan seandainya diucapkan tujuannya, juga tidak mengapa. Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 BATAS AKHIR BAYAR FIDYAH
Dijawab oleh: Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini حفظه الله
[ Pertanyaan ]
Apakah fidyah boleh diberikan sesudah shalat Idul Fitri? Kapan batas akhir pembayaran fidyah?
[Jawaban]
Jika mampu membayar fidyah, disegerakan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah bisa dibayarkan sekaligus pada akhir Ramadhan.
Namun, fidyah tidak boleh dimajukan mendahului harinya. Jika belum mampu dibayarkan pada bulan Ramadhan, fidyah bisa dibayar kapan dia mampu.
Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN SIAP SANTAP (SAJI)?
Dijawab Oleh: Al Ustadz Qomar Suadi Temanggung Hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bolehkah memberi fidyah dengan makanan siap santap/saji?
[Jawaban]
◻️ Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).
Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalamSunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)
◻️ Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652).
◻️ Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga sejumlah uang agar dibelikan makanan untuk orang miskin, maka itu boleh.
◻️ Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )
Sumber: Majalah Asy Syari'ah, edisi.003
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Majalah Islam Asy-Syariah
Tanya Jawab Ringkas Edisi 109
Pertanyaan berikut ini dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini. Buang Angin Ketika Wudhu Apabila kita sedang berwudhu kemudian langsung keluar angin (kentut), apakah wudhu harus dilanjutkan atau diulang dari awal?? Jawaban: Diulangi dari awal. Pembagian…
::
🚇 TANDA SUATU AMALAN SHOLEH DITERIMA : KEMAMPUAN MEMPERTAHANKAN AMAL SHALIH ADALAH TANDA KEBAIKAN BAGI HAMBA
🔊 Berkata Al Hafizh Ibnu Rojab رحمه الله :
"ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﻘﺒﻞ ﻋﻤﻞ ﻋﺒﺪ ﻭﻓﻘﻪ ﻟﻌﻤﻞ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻌﺪﻩﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ :"ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻓﻤﻦ ﻋﻤﻞ ﺣﺴﻨﺔ ﺛﻢﺍﺗﺒﻌﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﺑﺤﺴﻨﺔ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻼﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﻮﻝ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰﻛﻤﺎ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺣﺴﻨﺔ ﺛﻢ ﺍﺗﺒﻌﻬﺎ ﺑﺴﻴﺌﺔ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻼﻣﺔ ﺭﺩﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﻭ ﻋﺪﻡ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ
(لطائف المعارف ٢٤٤)
“Sesungguhnya Alloh apabila menerima amalan seorang hamba , maka Alloh akan memberikan kemampuan kepadanya untuk melakukan amal shalih lagi setelahnya.”
Sebagaimana ucapan sebagian salaf: “Ganjaran kebaikan adalah kebaikan lagi setelahnya:
◽️Barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan kemudian ia ikutkan kebaikan tersebut dengan kebaikan yang lain maka itu adalah tanda diterimanya amal kebaikan dia yang sebelumnya,
◽️Begitupula orang yang melakukan kebaikan kemudian ia ikutkan kebaikan tersebut dengan kejelekan, maka itu adalah tanda ditolaknya kebaikan dan amalan yang tidak diterima.”
📚 Sumber : Lathooif Al-Ma’aarif: 244 | @KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TANDA SUATU AMALAN SHOLEH DITERIMA : KEMAMPUAN MEMPERTAHANKAN AMAL SHALIH ADALAH TANDA KEBAIKAN BAGI HAMBA
🔊 Berkata Al Hafizh Ibnu Rojab رحمه الله :
"ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﻘﺒﻞ ﻋﻤﻞ ﻋﺒﺪ ﻭﻓﻘﻪ ﻟﻌﻤﻞ ﺻﺎﻟﺢ ﺑﻌﺪﻩﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ :"ﺛﻮﺍﺏ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻓﻤﻦ ﻋﻤﻞ ﺣﺴﻨﺔ ﺛﻢﺍﺗﺒﻌﻬﺎ ﺑﻌﺪ ﺑﺤﺴﻨﺔ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻼﻣﺔ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﻮﻝ ﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﺍﻷﻭﻟﻰﻛﻤﺎ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻋﻤﻞ ﺣﺴﻨﺔ ﺛﻢ ﺍﺗﺒﻌﻬﺎ ﺑﺴﻴﺌﺔ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻋﻼﻣﺔ ﺭﺩﺍﻟﺤﺴﻨﺔ ﻭ ﻋﺪﻡ ﻗﺒﻮﻟﻬﺎ
(لطائف المعارف ٢٤٤)
“Sesungguhnya Alloh apabila menerima amalan seorang hamba , maka Alloh akan memberikan kemampuan kepadanya untuk melakukan amal shalih lagi setelahnya.”
Sebagaimana ucapan sebagian salaf: “Ganjaran kebaikan adalah kebaikan lagi setelahnya:
◽️Barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan kemudian ia ikutkan kebaikan tersebut dengan kebaikan yang lain maka itu adalah tanda diterimanya amal kebaikan dia yang sebelumnya,
◽️Begitupula orang yang melakukan kebaikan kemudian ia ikutkan kebaikan tersebut dengan kejelekan, maka itu adalah tanda ditolaknya kebaikan dan amalan yang tidak diterima.”
📚 Sumber : Lathooif Al-Ma’aarif: 244 | @KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MENIKAH DI BULAN SYAWWAL : BENARKAH DIBENCI DALAM ISLAM?
Ummul Mu'miniin 'Aisyah رضي الله عنها menceritakan,
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي شَوَّالٍ ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي ؟ ، قَالَ : وَكَانَتْ عَائِشَةُ ُتَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ
"Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal, dan berkumpul denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah ﷺ yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?" (Perawi) berkata, "Aisyah dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal." [ HR. Muslim 4123 ]
Al-Imam An-Nawawy رحمه الله menjelaskan,
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال ، وقد نص أصحابنا على استحبابه ، واستدلوا بهذا الحديث ،
"Di dalam hadits ini (yaitu hadits 'Aisyah رضي الله عنها) terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan berkumpul/menggauli di bulan Syawal. Shahabat-shahabat kami (ulama syafi'iyyah) telah menetapkan anjuran tersebut dan menjadikan hadits tersebut sebagai dalil.
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه ، وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال ، وهذا باطل لا أصل له ، وهو من آثار الجاهلية ، كانوا يتطيرون بذلك لما في اسم شوال من الإشالة والرفع .
Dan 'Aisyah -رضي الله عنها- memaksudkan dari ucapan tersebut sebagai bantahan terhadap apa yang diyakini orang-orang jahiliyyah dan apa yang disangka oleh sebagian orang awam di masa sekarang dari dibencinya menikah, menikahkan dan berkumpul/menggauli di bulan Syawwal.
Dan ini adalah bathil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-raf'u (menghilangkan/mengangkat)." (yang bermakna ketidak-beruntungan menurut mereka)"
📖 Syarh Shahih Muslim 9 / 209
🖋 Alih Bahasa : Thuwailib Tamaam Al-Minnah | Muroja'ah : Al-Ustadz Abu Muhammad Musa حفظه اللّٰه | @buletinalfaidah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MENIKAH DI BULAN SYAWWAL : BENARKAH DIBENCI DALAM ISLAM?
Ummul Mu'miniin 'Aisyah رضي الله عنها menceritakan,
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي شَوَّالٍ ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي ؟ ، قَالَ : وَكَانَتْ عَائِشَةُ ُتَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ
"Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal, dan berkumpul denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah ﷺ yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?" (Perawi) berkata, "Aisyah dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal." [ HR. Muslim 4123 ]
Al-Imam An-Nawawy رحمه الله menjelaskan,
فيه استحباب التزويج والتزوج والدخول في شوال ، وقد نص أصحابنا على استحبابه ، واستدلوا بهذا الحديث ،
"Di dalam hadits ini (yaitu hadits 'Aisyah رضي الله عنها) terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan berkumpul/menggauli di bulan Syawal. Shahabat-shahabat kami (ulama syafi'iyyah) telah menetapkan anjuran tersebut dan menjadikan hadits tersebut sebagai dalil.
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه ، وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال ، وهذا باطل لا أصل له ، وهو من آثار الجاهلية ، كانوا يتطيرون بذلك لما في اسم شوال من الإشالة والرفع .
Dan 'Aisyah -رضي الله عنها- memaksudkan dari ucapan tersebut sebagai bantahan terhadap apa yang diyakini orang-orang jahiliyyah dan apa yang disangka oleh sebagian orang awam di masa sekarang dari dibencinya menikah, menikahkan dan berkumpul/menggauli di bulan Syawwal.
Dan ini adalah bathil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-raf'u (menghilangkan/mengangkat)." (yang bermakna ketidak-beruntungan menurut mereka)"
📖 Syarh Shahih Muslim 9 / 209
🖋 Alih Bahasa : Thuwailib Tamaam Al-Minnah | Muroja'ah : Al-Ustadz Abu Muhammad Musa حفظه اللّٰه | @buletinalfaidah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com