::
🚇 MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DIBERIKAN KEPADA SELAIN FAKIR MISKIN?
Pendapat yang benar dari para Ulama’ adalah zakat fithr hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja.
❱ Berbeda dengan zakat maal yang bisa diberikan kepada 8 golongan, tidak khusus untuk fakir miskin. Zakat fithr khusus untuk fakir miskin saja, sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"dan (zakat fithr) adalah pemberian makanan untuk orang-orang miskin" (H.R Abu Dawud)
(Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom)
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
"Yang berhak hanya satu golongan, yakni ORANG-ORANG MISKIN."
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259) | @majalahtashfiyah
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah PENDAPAT YANG PERTAMA. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
❱ “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini DIKHUSUSKAN bagi orang-orang miskin dan TIDAK membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.”
(Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DIBERIKAN KEPADA SELAIN FAKIR MISKIN?
Pendapat yang benar dari para Ulama’ adalah zakat fithr hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja.
❱ Berbeda dengan zakat maal yang bisa diberikan kepada 8 golongan, tidak khusus untuk fakir miskin. Zakat fithr khusus untuk fakir miskin saja, sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"dan (zakat fithr) adalah pemberian makanan untuk orang-orang miskin" (H.R Abu Dawud)
(Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom)
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
"Yang berhak hanya satu golongan, yakni ORANG-ORANG MISKIN."
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259) | @majalahtashfiyah
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah PENDAPAT YANG PERTAMA. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
❱ “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini DIKHUSUSKAN bagi orang-orang miskin dan TIDAK membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.”
(Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
:.
🚇 APAKAH JANIN DALAM KANDUNGAN WAJIB DIZAKATI?
🔲 Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Zakat Fithrah TIDAK WAJIB untuk janin yang masih dalam kandungan. Namun dibayarkan sebagai bentuk amal mustahab.”
[Majmu Fatawa wa Rasa’il 18/263]
Sumber: www.manhajul-anbiya.net/apakah-janin-dizakati/
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🔲 Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafizhahullah
Jawabannya:
TIDAK, Karena Nabi ﷺ mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat.
Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang TIDAK diwajib-kannya zakat fitrah atas janin.
Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari.
Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
Sumber: http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH JANIN DALAM KANDUNGAN WAJIB DIZAKATI?
🔲 Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Zakat Fithrah TIDAK WAJIB untuk janin yang masih dalam kandungan. Namun dibayarkan sebagai bentuk amal mustahab.”
[Majmu Fatawa wa Rasa’il 18/263]
Sumber: www.manhajul-anbiya.net/apakah-janin-dizakati/
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🔲 Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafizhahullah
Jawabannya:
TIDAK, Karena Nabi ﷺ mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat.
Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang TIDAK diwajib-kannya zakat fitrah atas janin.
Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari.
Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
Sumber: http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MENGAPA TIDAK SAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH JIKA DALAM BENTUK UANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Sabtu, 1 Shafar 1439 H | 21 Oktober 2017 di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Kawalu, Tasikmalaya
◙ Durasi 0:06:53
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link https://bit.ly/2HIZALz
••••
💾 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MENGAPA TIDAK SAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH JIKA DALAM BENTUK UANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Sabtu, 1 Shafar 1439 H | 21 Oktober 2017 di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Kawalu, Tasikmalaya
◙ Durasi 0:06:53
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link https://bit.ly/2HIZALz
••••
💾 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️