::
🚇 HUKUM SEORANG MUSLIM AWAM YANG TIDAK BERPUASA DAN TIDAK SHALAT
✍ Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bismillah,
Ustadz, ada titipan pertanyaan:
Ada seorang Muslim yang awam, dia tidak shalat, dia juga berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan karena tidak mengerti. Bagaimana hukumnya Ustadz ?
[ Jawaban ]
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan ini terdiri dari 3 :
1⃣ Bagaimana hukumnya seorang yang Muslim meninggalkan shalat?
Jawabannya adalah: terjadi perbedaan pendapat di antara ulama,
🔳 Kaum muslimin sepakat apabila seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka dia kafir.
🔳 Adapun apabila dia meninggalkan shalat dikarenakan malas-malasan namun masih beriman akan wajibnya shalat, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, riwayat dari al Imam Ahmad menyebutkan bahwa dia kafir, diantara dalilnya adalah hadits:
العهدُ الذي بينَنا وبينَهم الصلاةُ ، فَمَنْ تَرَكَها فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur.” ( HR. Ahmad )
Demikian pula ucapan seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّد ﷺ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullahﷺ tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat menyebabkan kufur pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562).
Jumhur ulama berpendapat bahwa pelakunya tidak kafir, namun dia terjatuh dalam dosa yang sangat besar, yang wajib atasnya untuk bertaubat dari nya, diantara dalilnya, bahwa lafadz -lafadz kufur seperti didalam hadits dan atsar diatas tidak bisa dibawa kepada kafir (keluar dari Islam) karena lafadz- lafadz tersebut adalah lafadz muthlaq, dan juga lafadz kafir (keluar dari Islam) digunakan untuk penentangan, bagaimana dikatakan kafir dalam keadaan dia beriman akan wajibnya shalat.
Oleh karena itu tidak bisa dikatakan kafir (keluar dari Islam) orang yang meninggalkan puasa, zakat haji, dan amalan apapun dalam Ibadah kecuali apabila dia mengingkari akan wajibnya. Adapun apabila dia masih beriman akan kewajibannya, maka dia tidak kafir.
Pendapat jumhur ini dipilih oleh al Imam al Muhaddits al-Albani rahimahumullah, dan ini yang kami pandang rajih (kuat).
2⃣ Apa hukumnya meninggalkan puasa dengan sengaja dalam keadaan dia mengakui wajibnya?
Jawabannya adalah: dia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta'aala, dan tidak ada tuntunannya untuk mengqadha', sebagaimana ini penjelasan al 'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahumullah di dalam rekaman beliau.
3⃣ Apa hukumnya seseorang berhubungan dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan dalam keadaan dia belum tahu hukumnya?
Dijawab oleh al-Imam Ibnu Baz rahimahullah didalam rekaman beliau wajib atasnya untuk menunaikan kaffarah karena haramnya perbuatan ini adalah perkara yang tidak samar bagi kaum muslimin.
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Curup
@qowwamussunnah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SEORANG MUSLIM AWAM YANG TIDAK BERPUASA DAN TIDAK SHALAT
✍ Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar hafizhahullah
[ Pertanyaan ]
Bismillah,
Ustadz, ada titipan pertanyaan:
Ada seorang Muslim yang awam, dia tidak shalat, dia juga berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan karena tidak mengerti. Bagaimana hukumnya Ustadz ?
[ Jawaban ]
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan ini terdiri dari 3 :
1⃣ Bagaimana hukumnya seorang yang Muslim meninggalkan shalat?
Jawabannya adalah: terjadi perbedaan pendapat di antara ulama,
🔳 Kaum muslimin sepakat apabila seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka dia kafir.
🔳 Adapun apabila dia meninggalkan shalat dikarenakan malas-malasan namun masih beriman akan wajibnya shalat, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara ulama, riwayat dari al Imam Ahmad menyebutkan bahwa dia kafir, diantara dalilnya adalah hadits:
العهدُ الذي بينَنا وبينَهم الصلاةُ ، فَمَنْ تَرَكَها فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia telah kufur.” ( HR. Ahmad )
Demikian pula ucapan seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّد ﷺ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullahﷺ tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat menyebabkan kufur pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 562).
Jumhur ulama berpendapat bahwa pelakunya tidak kafir, namun dia terjatuh dalam dosa yang sangat besar, yang wajib atasnya untuk bertaubat dari nya, diantara dalilnya, bahwa lafadz -lafadz kufur seperti didalam hadits dan atsar diatas tidak bisa dibawa kepada kafir (keluar dari Islam) karena lafadz- lafadz tersebut adalah lafadz muthlaq, dan juga lafadz kafir (keluar dari Islam) digunakan untuk penentangan, bagaimana dikatakan kafir dalam keadaan dia beriman akan wajibnya shalat.
Oleh karena itu tidak bisa dikatakan kafir (keluar dari Islam) orang yang meninggalkan puasa, zakat haji, dan amalan apapun dalam Ibadah kecuali apabila dia mengingkari akan wajibnya. Adapun apabila dia masih beriman akan kewajibannya, maka dia tidak kafir.
Pendapat jumhur ini dipilih oleh al Imam al Muhaddits al-Albani rahimahumullah, dan ini yang kami pandang rajih (kuat).
2⃣ Apa hukumnya meninggalkan puasa dengan sengaja dalam keadaan dia mengakui wajibnya?
Jawabannya adalah: dia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa ta'aala, dan tidak ada tuntunannya untuk mengqadha', sebagaimana ini penjelasan al 'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahumullah di dalam rekaman beliau.
3⃣ Apa hukumnya seseorang berhubungan dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan dalam keadaan dia belum tahu hukumnya?
Dijawab oleh al-Imam Ibnu Baz rahimahullah didalam rekaman beliau wajib atasnya untuk menunaikan kaffarah karena haramnya perbuatan ini adalah perkara yang tidak samar bagi kaum muslimin.
🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Curup
@qowwamussunnah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM KELUHAN "AKU LAPAR, AKU HAUS !" BAGI ORANG YANG SEDANG BERPUASA
[ Ditanyakan kepada Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi rohimahullah ta'ala ]
"Apa hukumnya seandainya ada orang yang berkata di pertengahan puasanya dengan ucapan yang menampakkan pada orang lain bahwa dia merasa berat berpuasa seperti ucapannya : 'Aku lapar, aku merasa lapar dan haud..!' Apakah batal pahala puasanya? karena hal seperti ini sering didengar dari sebagian orang yang berpuasa."
[ Jawab ]
سبق أن قلت أن الصوم لا يبطل إلا بالفطر والظاهر أنه ينقص الأجر إذا قصد بذلك التذمر من الصيام وعدم الرضا به ، وبالله التوفيق .
"Telah lewat perkataanku bahwa puasa tidak batal kecuali dengan berbuka.
Dan yang nampak tindakan ini akan mengurangi pahala bila ia bermaksud untuk mengeluhkan puasa dan tidak ridho dengannya. Wabillah At-Taufiq."
📚 Fathu Robbil Wadud Fil Fatawa War Rosail War Rudud 1/326 | Al Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi rohimahullah ta'ala | Alih bahasa: Abu Sufyan Al Musy Ghofarohullah @uimusy
23 Sya'ban 1437, Daarul Hadits Al Bayyinah Sidayu Gresik Harrosahallah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM KELUHAN "AKU LAPAR, AKU HAUS !" BAGI ORANG YANG SEDANG BERPUASA
[ Ditanyakan kepada Asy Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi rohimahullah ta'ala ]
"Apa hukumnya seandainya ada orang yang berkata di pertengahan puasanya dengan ucapan yang menampakkan pada orang lain bahwa dia merasa berat berpuasa seperti ucapannya : 'Aku lapar, aku merasa lapar dan haud..!' Apakah batal pahala puasanya? karena hal seperti ini sering didengar dari sebagian orang yang berpuasa."
[ Jawab ]
سبق أن قلت أن الصوم لا يبطل إلا بالفطر والظاهر أنه ينقص الأجر إذا قصد بذلك التذمر من الصيام وعدم الرضا به ، وبالله التوفيق .
"Telah lewat perkataanku bahwa puasa tidak batal kecuali dengan berbuka.
Dan yang nampak tindakan ini akan mengurangi pahala bila ia bermaksud untuk mengeluhkan puasa dan tidak ridho dengannya. Wabillah At-Taufiq."
📚 Fathu Robbil Wadud Fil Fatawa War Rosail War Rudud 1/326 | Al Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi rohimahullah ta'ala | Alih bahasa: Abu Sufyan Al Musy Ghofarohullah @uimusy
23 Sya'ban 1437, Daarul Hadits Al Bayyinah Sidayu Gresik Harrosahallah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Hikmah Disembunyikannya Lailatul Qadar | Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah
::
🚇 APA HIKMAH DISEMBUNYIKANNYA MALAM LAILATUL QADAR?
🎙 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله:
Lailatul Qadar, sebagaimana yang terdapat dalam ayat ini. Lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Yakni amalan yang dilakukan pada malam tersebut lebih baik dibandingkan amalan yang dilakukan selama 1000 bulan. Dan 1000 bulan dalam perhitungan sama dengan 83 tahun dengan tambahan beberapa bulan.
Dan itu hanya terdapat di bulan Ramadhan saja, Karena Nabi ﷺ mengabarkan bahwasanya malam tersebut hanya ada di bulan Ramadhan.
Beliau ﷺ mengatakan, "Pada bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan."
Maka lailatul qadar itu hanyalah terdapat di bulan Ramadhan. Akan tetapi Allah menyembunyikannya pada malam-malam yang ada di bulan Ramadhan. Sehingga tidaklah diketahui pada malam dari malam-malam bulan Ramadhan yang manakah terdapat lailatul qadar.
و ذلك ليجتهد المسلم في كلّ ليالي شهر رمضان و لا يخصّ في هذا بليلة معيّنة. لأنّها ربما تكون غير ليلة القدر. لأنّ الله أخفاها في هذا الشهر، و له الحكمة في ذلك سبحانه و تعالى.
Yang demikian itu agar seorang muslim mau untuk berjuang pada seluruh malam-malam bulan Ramadhan. Maka janganlah membatasi (untuk beramal) pada bulan tersebut di malam tertentu saja. Karena bisa jadi malam tersebut bukanlah malam lailatul qadar. Sebab Allah telah menyembunyikan keberadaannya di bulan ini. Dan hanya milik-Nya lah hikmah terkait perkara ini, Subhanahu wata'ala.
Dan itu adalah bulan yang agung, bulan yang mulia, dan musim (beramal) yang berharga. Allah mengaruniakan padanya kepada siapa yang Dia kehendaki untuk beramal shaleh, berjuang, dan berusaha keras (dalam beramal) di bulan yang agung ini. Barangsiapa yang melakukan qiyam (shalat malam) di bulan tersebut seluruhnya maka sungguh dia telah mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar, tanpa diragukan. Dan barangsiapa yang shalat di sebagian malamnya saja yang mana dia menyangka bahwa itu adalah malam Lailatul Qadar maka bisa jadi bukanlah demikian (seperti yang disangka).
Maka inilah hikmah dari disembunyikannya malam tersebut di bulan ini. Agar seorang muslim mau untuk berjuang di seluruh malam pada bulan tersebut. Sehingga ia akan mendapatkan dua pahala :
1️⃣ Pahala shalat (malam) di bulan Ramadhan.
2️⃣ Dan pahala Lailatul Qadar. Yang mana malam tersebut lebih baik dibandingkan 1000 bulan berdasarkan ayat yang mulia."
💽 ( Taujihaat Ramadhaniyyah )
Alih Bahasa : Thuwailib Tamaam Al-Minnah | Muroja'ah : Al-Ustadz Abu Muhammad Musa حفظه اللّٰه @BuletinAlFaidah
Link Video : https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7977
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HIKMAH DISEMBUNYIKANNYA MALAM LAILATUL QADAR?
🎙 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله:
Lailatul Qadar, sebagaimana yang terdapat dalam ayat ini. Lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Yakni amalan yang dilakukan pada malam tersebut lebih baik dibandingkan amalan yang dilakukan selama 1000 bulan. Dan 1000 bulan dalam perhitungan sama dengan 83 tahun dengan tambahan beberapa bulan.
Dan itu hanya terdapat di bulan Ramadhan saja, Karena Nabi ﷺ mengabarkan bahwasanya malam tersebut hanya ada di bulan Ramadhan.
Beliau ﷺ mengatakan, "Pada bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan."
Maka lailatul qadar itu hanyalah terdapat di bulan Ramadhan. Akan tetapi Allah menyembunyikannya pada malam-malam yang ada di bulan Ramadhan. Sehingga tidaklah diketahui pada malam dari malam-malam bulan Ramadhan yang manakah terdapat lailatul qadar.
و ذلك ليجتهد المسلم في كلّ ليالي شهر رمضان و لا يخصّ في هذا بليلة معيّنة. لأنّها ربما تكون غير ليلة القدر. لأنّ الله أخفاها في هذا الشهر، و له الحكمة في ذلك سبحانه و تعالى.
Yang demikian itu agar seorang muslim mau untuk berjuang pada seluruh malam-malam bulan Ramadhan. Maka janganlah membatasi (untuk beramal) pada bulan tersebut di malam tertentu saja. Karena bisa jadi malam tersebut bukanlah malam lailatul qadar. Sebab Allah telah menyembunyikan keberadaannya di bulan ini. Dan hanya milik-Nya lah hikmah terkait perkara ini, Subhanahu wata'ala.
Dan itu adalah bulan yang agung, bulan yang mulia, dan musim (beramal) yang berharga. Allah mengaruniakan padanya kepada siapa yang Dia kehendaki untuk beramal shaleh, berjuang, dan berusaha keras (dalam beramal) di bulan yang agung ini. Barangsiapa yang melakukan qiyam (shalat malam) di bulan tersebut seluruhnya maka sungguh dia telah mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar, tanpa diragukan. Dan barangsiapa yang shalat di sebagian malamnya saja yang mana dia menyangka bahwa itu adalah malam Lailatul Qadar maka bisa jadi bukanlah demikian (seperti yang disangka).
Maka inilah hikmah dari disembunyikannya malam tersebut di bulan ini. Agar seorang muslim mau untuk berjuang di seluruh malam pada bulan tersebut. Sehingga ia akan mendapatkan dua pahala :
1️⃣ Pahala shalat (malam) di bulan Ramadhan.
2️⃣ Dan pahala Lailatul Qadar. Yang mana malam tersebut lebih baik dibandingkan 1000 bulan berdasarkan ayat yang mulia."
💽 ( Taujihaat Ramadhaniyyah )
Alih Bahasa : Thuwailib Tamaam Al-Minnah | Muroja'ah : Al-Ustadz Abu Muhammad Musa حفظه اللّٰه @BuletinAlFaidah
Link Video : https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7977
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
Forum Berbagi Faidah [ FBF ]
Hikmah Disembunyikannya Lailatul Qadar | Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah
::
🚇 WABAH CORONA COVID-19 AKAN BERAKHIR KETIKA SUDAH TERBIT BINTANG TSUROYA?
Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafizhahullah
Apabila dikatakan: “Kami punya dalil yaitu hadits:
إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ رُفِعَتِ الْعَاهَةُ
“Apabila terbit bintang (Tsurayya) pada suatu pagi, maka diangkatlah penyakit.”
Maka ketahuilah bahwa hadits ini lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Berikut ini pembahasannya.
DERAJAT HADITS BINTANG TSUROYYA
Hadits di atas yang dijadikan sandaran untuk menetapkan bahwa wabah Corona akan berakhir ketika terbit bintang Tsurayya, maka hadits ini tidak sah dari Rasulullah ﷺ.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (2/341,388), Ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (3/92) dan ‘Uqoili dalam Adh-Dhu’afa hal. 347.
Dalam sanad hadits ini ada seorang bernama: ‘Isl bin Sufyan, berkata ‘Uqoili:
في حديثه وهم قال البخاري فيه نظر
Pada hadits ‘Isl ada kerancuan, Al Bukhori berkata tentangnya: Padanya ada catatan.
Syaikh Al Albani melemahkan hadits ini dalam Silsilah Dhoifah (1/573).
Disamping kelemahan padanya, hadits dhoif ini juga membuka jalan yang mengantarkan manusia untuk bergantung kepada bintang Tsurayya, dan ini menyelisihi tauhid dan merusak tauhid.
◻️ Jika seorang meyakini bahwa bintang Tsuroyya lah yang mengangkat Corona maka ini adalah Syirik Akbar, mengeluarkan dari Islam, karena dia telah meyakini ada Robb lain yang mengatur dan mengangkat penyakit selain Alloh.
◻️ Apabila hanya meyakini bahwa keluarnya bintang Tsuroyya adalah sebab terangkatnya Corona, maka ini tergolong Syirik Asghor.
Demikian sedikit yang bisa disampaikan dalam jawaban pertanyaan semoga kita diselamatkan dari kesyirikan yang menjauhkan kita dari keridhoan-Nya. Amin
📨 Sumber: https://problematikaumat.com/bintang-tsurayya-bukan-pertanda-hilangnya-corona/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 WABAH CORONA COVID-19 AKAN BERAKHIR KETIKA SUDAH TERBIT BINTANG TSUROYA?
Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafizhahullah
Apabila dikatakan: “Kami punya dalil yaitu hadits:
إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ رُفِعَتِ الْعَاهَةُ
“Apabila terbit bintang (Tsurayya) pada suatu pagi, maka diangkatlah penyakit.”
Maka ketahuilah bahwa hadits ini lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Berikut ini pembahasannya.
DERAJAT HADITS BINTANG TSUROYYA
Hadits di atas yang dijadikan sandaran untuk menetapkan bahwa wabah Corona akan berakhir ketika terbit bintang Tsurayya, maka hadits ini tidak sah dari Rasulullah ﷺ.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (2/341,388), Ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (3/92) dan ‘Uqoili dalam Adh-Dhu’afa hal. 347.
Dalam sanad hadits ini ada seorang bernama: ‘Isl bin Sufyan, berkata ‘Uqoili:
في حديثه وهم قال البخاري فيه نظر
Pada hadits ‘Isl ada kerancuan, Al Bukhori berkata tentangnya: Padanya ada catatan.
Syaikh Al Albani melemahkan hadits ini dalam Silsilah Dhoifah (1/573).
Disamping kelemahan padanya, hadits dhoif ini juga membuka jalan yang mengantarkan manusia untuk bergantung kepada bintang Tsurayya, dan ini menyelisihi tauhid dan merusak tauhid.
◻️ Jika seorang meyakini bahwa bintang Tsuroyya lah yang mengangkat Corona maka ini adalah Syirik Akbar, mengeluarkan dari Islam, karena dia telah meyakini ada Robb lain yang mengatur dan mengangkat penyakit selain Alloh.
◻️ Apabila hanya meyakini bahwa keluarnya bintang Tsuroyya adalah sebab terangkatnya Corona, maka ini tergolong Syirik Asghor.
Demikian sedikit yang bisa disampaikan dalam jawaban pertanyaan semoga kita diselamatkan dari kesyirikan yang menjauhkan kita dari keridhoan-Nya. Amin
📨 Sumber: https://problematikaumat.com/bintang-tsurayya-bukan-pertanda-hilangnya-corona/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Problematika Umat
Bintang Tsurayya Bukan Pertanda Hilangnya Corona - Problematika Umat
Bintang Tsurayya Bukan Pertanda Hilangnya Corona Pertanyaan: Afwan ustadz mau bertanya akhir-akhir ini beredar di sosmed berita berakhirnya virus corona dengan munculnya bintang Tsurayya. Hal ini dilandasi denganHadist Nabi إِذَا طَلَعَ النَّجْمُ ذَا صَبَاحٍ…
::
Ⓜ PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:07:45
◙ Ukuran file 1,9 MB
🎙Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Ⓜ PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:07:45
◙ Ukuran file 1,9 MB
🎙Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN MENGHALANGI BAROKAH LAILATUL QODAR
Hati hati !! Permusuhan dan kebencian menghalangi barokah Lailatul Qodr.
Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rohimahulloh- berkata :
الشحناء تمنع بركة ليلة القدر، وأنه لا يغفر لاثنين بينهما شحناء وعداوة في هذه الليلة العظيمة.
📚سلسلة لقاءات الباب المفتوح [18]
"Permusuhan dan kebencian menghalangi barokah Lailatul Qodr, dan bahwasanya tidaklah diampuni dua orang diantara keduanya permusuhan dan kebencian pada malam yang agung ini."
( Silsilah Liqoaat Bab Maftuh 18 )
نسأل الله العافية والسلامة
📨 Faidah dari Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhohulloh | WA MTDS ASSUNNAH @salafy_malangraya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN MENGHALANGI BAROKAH LAILATUL QODAR
Hati hati !! Permusuhan dan kebencian menghalangi barokah Lailatul Qodr.
Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin -rohimahulloh- berkata :
الشحناء تمنع بركة ليلة القدر، وأنه لا يغفر لاثنين بينهما شحناء وعداوة في هذه الليلة العظيمة.
📚سلسلة لقاءات الباب المفتوح [18]
"Permusuhan dan kebencian menghalangi barokah Lailatul Qodr, dan bahwasanya tidaklah diampuni dua orang diantara keduanya permusuhan dan kebencian pada malam yang agung ini."
( Silsilah Liqoaat Bab Maftuh 18 )
نسأل الله العافية والسلامة
📨 Faidah dari Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhohulloh | WA MTDS ASSUNNAH @salafy_malangraya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 NASEHAT DI PENGHUJUNG AKHIR BULAN RAMADHAN
Al-Ustadz Usamah Faishol Mahri حفظه الله
Ikhwah sekalian tanpa kita sadari 20 hari telah terlewat dari Ramadhan sisa 9 atau 10 hari.. maka mari kita ingat beberapa amalan sunnah dalam sepuluh terakhir Ramadhan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَر رواه البخاري (2024) ، ومسلم (1174)
Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata, “Rasulullah ﷺ jika memasuki sepuluh terakhir (Ramadhan) Baginda ﷺ:
1⃣ Menghidupkan malamnya,
2⃣ Membangunkan keluarganya,
3⃣ Mengencangkan ikat pinggangnya" (H.R. Bukhari Muslim)
(bermakna Baginda ﷺ lebih bersungguh-sungguh dalam ibadah atau bermakna Baginda ﷺ menjauhi isteri-isterinya, tidak bercumbu dengan mereka),
Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,
“Aku senangi jika sepuluh terakhir (Ramadhan), seorang muslim lebih bersungguh-sungguh dalam ibadah dan membangunkan keluarganya, mengajak anak-anaknya sholat selama mereka mampu.”
4⃣ Mandi di antara Maghrib dan Isya'
Dari hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha riwayat Ibnu Abi Ashim, Ibnu Jarir Radhiyallahu 'anhu berkata, “Ulama salaf menyukai untuk mereka mandi di setiap malam pada sepuluh terakhir (Ramadhan).”
Demikian pula Imam an-Nakhai rahimahullah.
5⃣ Memakai wangi-wangian sebagaimana riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu
6⃣ Menggunakan pakaian terbaik yang dia miliki
7⃣ Mewangikan pakaian dan juga Masjid dengan dupa (membakar gaharu) sebagaimana juga riwayat Ayub Sikhtiyani, Tsabit al-Bunani dan Humaid at-Thowil.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Demikian secara umum dalam ibadah seperti hari Jum'at dan Ied,
Firman Allah Ta'aala:
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Dan gunakanlah perhiasanmu setiap kali kamu sholat.” (Q.S. Al- A'raf:31)
(Lathoif 207)
وفقنا الله وإياكم لطاعته
@Salafy_MalangRaya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 NASEHAT DI PENGHUJUNG AKHIR BULAN RAMADHAN
Al-Ustadz Usamah Faishol Mahri حفظه الله
Ikhwah sekalian tanpa kita sadari 20 hari telah terlewat dari Ramadhan sisa 9 atau 10 hari.. maka mari kita ingat beberapa amalan sunnah dalam sepuluh terakhir Ramadhan.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَر رواه البخاري (2024) ، ومسلم (1174)
Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata, “Rasulullah ﷺ jika memasuki sepuluh terakhir (Ramadhan) Baginda ﷺ:
1⃣ Menghidupkan malamnya,
2⃣ Membangunkan keluarganya,
3⃣ Mengencangkan ikat pinggangnya" (H.R. Bukhari Muslim)
(bermakna Baginda ﷺ lebih bersungguh-sungguh dalam ibadah atau bermakna Baginda ﷺ menjauhi isteri-isterinya, tidak bercumbu dengan mereka),
Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,
“Aku senangi jika sepuluh terakhir (Ramadhan), seorang muslim lebih bersungguh-sungguh dalam ibadah dan membangunkan keluarganya, mengajak anak-anaknya sholat selama mereka mampu.”
4⃣ Mandi di antara Maghrib dan Isya'
Dari hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha riwayat Ibnu Abi Ashim, Ibnu Jarir Radhiyallahu 'anhu berkata, “Ulama salaf menyukai untuk mereka mandi di setiap malam pada sepuluh terakhir (Ramadhan).”
Demikian pula Imam an-Nakhai rahimahullah.
5⃣ Memakai wangi-wangian sebagaimana riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu
6⃣ Menggunakan pakaian terbaik yang dia miliki
7⃣ Mewangikan pakaian dan juga Masjid dengan dupa (membakar gaharu) sebagaimana juga riwayat Ayub Sikhtiyani, Tsabit al-Bunani dan Humaid at-Thowil.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Demikian secara umum dalam ibadah seperti hari Jum'at dan Ied,
Firman Allah Ta'aala:
خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Dan gunakanlah perhiasanmu setiap kali kamu sholat.” (Q.S. Al- A'raf:31)
(Lathoif 207)
وفقنا الله وإياكم لطاعته
@Salafy_MalangRaya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 AMALAN DI SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
📅 Khutbah Jum'at | Malang, 19 Ramadhan 1437 H / 24 Jun 2016 M
◙ Durasi 0:18:14
◙ Ukuran file 4,2 MB
◙ Link: https://bit.ly/3cwOshF
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 AMALAN DI SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
📅 Khutbah Jum'at | Malang, 19 Ramadhan 1437 H / 24 Jun 2016 M
◙ Durasi 0:18:14
◙ Ukuran file 4,2 MB
◙ Link: https://bit.ly/3cwOshF
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DIBERIKAN KEPADA SELAIN FAKIR MISKIN?
Pendapat yang benar dari para Ulama’ adalah zakat fithr hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja.
❱ Berbeda dengan zakat maal yang bisa diberikan kepada 8 golongan, tidak khusus untuk fakir miskin. Zakat fithr khusus untuk fakir miskin saja, sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"dan (zakat fithr) adalah pemberian makanan untuk orang-orang miskin" (H.R Abu Dawud)
(Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom)
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
"Yang berhak hanya satu golongan, yakni ORANG-ORANG MISKIN."
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259) | @majalahtashfiyah
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah PENDAPAT YANG PERTAMA. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
❱ “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini DIKHUSUSKAN bagi orang-orang miskin dan TIDAK membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.”
(Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DIBERIKAN KEPADA SELAIN FAKIR MISKIN?
Pendapat yang benar dari para Ulama’ adalah zakat fithr hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja.
❱ Berbeda dengan zakat maal yang bisa diberikan kepada 8 golongan, tidak khusus untuk fakir miskin. Zakat fithr khusus untuk fakir miskin saja, sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas:
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"dan (zakat fithr) adalah pemberian makanan untuk orang-orang miskin" (H.R Abu Dawud)
(Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom)
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?
"Yang berhak hanya satu golongan, yakni ORANG-ORANG MISKIN."
📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259) | @majalahtashfiyah
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah PENDAPAT YANG PERTAMA. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan:
❱ “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini DIKHUSUSKAN bagi orang-orang miskin dan TIDAK membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.”
(Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com