Dan sudah maklum, bahwasanya wajib atas setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dalam segala waktunya. Dan menjauhi apa yang Allah larang hingga datang ajalnya. Sebagaimana Allah berfirman :
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
"Dan beribadahlah kalian kepada Allah sampai datang kematian kepada kalian." (QS. Al-Hijr 99)
Allah juga berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan muslim." (QS. Ali Imran 102 )
Nabi ﷺ juga bersabda dalam hadits Muadz radhiyallahu anhu :
"Bertakwalah engkau kepada Allah dimanapun kamu berada, dan iringkanlah perbuatan jelek dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapusnya. Dan bergaulah dengan manusia dengan akhlak yang baik." (HR. Ahmad)
Dan ayat-ayat dan hadits tentang wajibnya menetapi takwa dan istiqamah di atas alhaq dan menjauhi segala apa yang Allah larang di setiap waktu, baik di ramadan ataupun lainnya itu sangat banyak.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kaum muslimin dalam perkara yang diridhainya, mengaruniai mereka dan kita pemahaman agama, menjauhkan kita semua dari fitnah yang menyesatkan, menjauhkan kita semua dari para da'i kebatilan, sesungguhnya Dia itu Maha Pemurah dan Maha Pemberi.
Semoga shalawat dalam salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.
📚Mufti kerajaan Arab Saudi.
Ketua Dewan Ulama Senior dan Komite pembahasan Ilmiyah da Fatwa
📑 Majmu Fatawa 26/339-341
https://binbaz.org.sa/old/28453
2⃣ Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengomentari hadits tersebut :
Hadits yang palsu, dikeluarkan oleh Nu'aim bin Hammad dalam Al-Fitan 1/160. Dari jalan Abu Abdil Hakim 4/517-518 Dan Abu Nu'aim dalam Akhbar Ashbahan 2/199.
◽️Al-Hakim mengatakan : "Hadits yang aneh isinya, dan Maslamah itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah."
◽️Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan : "Ini hadits yang palsu, Maslamah (salah satu rawinya-pent) itu seorang yg jatuh dan ditinggalkan haditsnya."
◽️Hadits ini juga diriwayatkan dengan sanad-sanad lain, dan As-Suyuti membawakan dalam kitab Al-Laa'li 2/387-388. Semuanya berpenyakit sebagiannya panjang sebagiannya ringkas. Yang yang paling panjangnya adalah hadits Ibnu Masud."
📑 Diringkas dari As-Silsilah Adh-Dhaifah no 6178-6179
Sumber: @ahlussunnahposo/5334
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
"Dan beribadahlah kalian kepada Allah sampai datang kematian kepada kalian." (QS. Al-Hijr 99)
Allah juga berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Dan janganlah sekali-kali kalian mati kecuali dalam keadaan muslim." (QS. Ali Imran 102 )
Nabi ﷺ juga bersabda dalam hadits Muadz radhiyallahu anhu :
"Bertakwalah engkau kepada Allah dimanapun kamu berada, dan iringkanlah perbuatan jelek dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapusnya. Dan bergaulah dengan manusia dengan akhlak yang baik." (HR. Ahmad)
Dan ayat-ayat dan hadits tentang wajibnya menetapi takwa dan istiqamah di atas alhaq dan menjauhi segala apa yang Allah larang di setiap waktu, baik di ramadan ataupun lainnya itu sangat banyak.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kaum muslimin dalam perkara yang diridhainya, mengaruniai mereka dan kita pemahaman agama, menjauhkan kita semua dari fitnah yang menyesatkan, menjauhkan kita semua dari para da'i kebatilan, sesungguhnya Dia itu Maha Pemurah dan Maha Pemberi.
Semoga shalawat dalam salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.
📚Mufti kerajaan Arab Saudi.
Ketua Dewan Ulama Senior dan Komite pembahasan Ilmiyah da Fatwa
📑 Majmu Fatawa 26/339-341
https://binbaz.org.sa/old/28453
2⃣ Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah mengomentari hadits tersebut :
Hadits yang palsu, dikeluarkan oleh Nu'aim bin Hammad dalam Al-Fitan 1/160. Dari jalan Abu Abdil Hakim 4/517-518 Dan Abu Nu'aim dalam Akhbar Ashbahan 2/199.
◽️Al-Hakim mengatakan : "Hadits yang aneh isinya, dan Maslamah itu tidak bisa dijadikan sebagai hujjah."
◽️Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan : "Ini hadits yang palsu, Maslamah (salah satu rawinya-pent) itu seorang yg jatuh dan ditinggalkan haditsnya."
◽️Hadits ini juga diriwayatkan dengan sanad-sanad lain, dan As-Suyuti membawakan dalam kitab Al-Laa'li 2/387-388. Semuanya berpenyakit sebagiannya panjang sebagiannya ringkas. Yang yang paling panjangnya adalah hadits Ibnu Masud."
📑 Diringkas dari As-Silsilah Adh-Dhaifah no 6178-6179
Sumber: @ahlussunnahposo/5334
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 ADA APA DENGAN MALAM JUM'AT 15 RAMADHAN 1441H/ 08 MEI 2020 M ?
[ Pertanyaan ]
Afwn ustadz bagaimana dgn kedudukan hadits berikut:
Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Nabi Abdullah bin Mas‘ud yang pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda demikian:
«إِذَا كَانَتْ صَيْحَةٌ فِي رَمَضَانَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَعْمَعَةٌ فِي شَوَّالٍ، وَتَمْيِيزُ الْقَبَائِلِ فِي ذِيِ الْقَعْدَةِ، وَتُسْفَكُ الدِّمَاءُ فِي ذِيِ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ، وَمَا الْمُحَرَّمُ» ، يَقُولُهَا ثَلَاثًا، «هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ، يُقْتَلُ النَّاسُ فِيهَا هَرْجًا هَرْجًا» قَالَ: قُلْنَا: وَمَا الصَّيْحَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: ” هَدَّةٌ فِي النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ جُمُعَةٍ، فَتَكُونُ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ، وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ، وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهِنَّ، فِي لَيْلَةِ جُمُعَةٍ، فِي سَنَةٍ كَثِيرَةِ الزَّلَازِلِ، فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْفَجْرَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ، وَاغْلِقُوا أَبْوَابَكُمْ، وَسُدُّوا كُوَاكُمْ، وَدِثِّرُوا أَنْفُسَكُمْ، وَسُدُّوا آذَانَكُمْ، فَإِذَا حَسَسْتُمْ بِالصَّيْحَةِ فَخِرُّوا لِلَّهِ سُجَّدًا، وَقُولُوا: سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، رَبُّنَا الْقُدُّوسُ، فَإِنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ “
"Bila terdengar suara dahsyat terjadi pada bulan Ramadhan, maka akan terjadi suatu huru-hara pada bulan Syawal, semua suku akan saling berselisih pada bulan Zulqa’dah, pertumpahan darah terjadi pada bulan Zulhijah dan Muharam, dan apa itu Muharam?
“Pada bulan itu banyak manusia yang terbunuh.” Rasulullah sampai mengulangnya tiga kali.
Para sahabat pun bertanya, “Suara dahsyat apa itu, Rasul?”
Rasulullah menjawab, “Suara keras yang terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan, yaitu tepatnya malam Juma'at, itu suara dahsyat yang nanti akan mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, membuat orang yang berdiri menjadi duduk, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam Jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi.
Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh di hari Jumatnya, maka masuklah ke dalam rumah, kunci pintu rumah, tutup lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian.
Jika kalian merasakan suara dahsyat, maka agungkanlah Allah dengan bersujud, dan berdoa: "Subhanal Quddus, Subhanal Quddus, Rabbunal Quddus..."
Orang yang melakukan hal tersebut itu akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan celaka.
[ Dijawab Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Syukri hafizhohullah ]
Hadits diatas adalah hadits yang datang dari sahabat Abdullah bin Mas'ud - رضي الله عنه - .
Dan Ulama Pakar Hadits Syaikh Al - Albani - رحمه الله - telah memvonis hadits ini adalah hadits yang MAUDHU' ( HADITS PALSU ). Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya : Silsilah Ahadits Adh-Dhaifah no : 6471.
Sehingga hadits tersebut tidak dapat di jadikan dalil atau hujjah untuk menetapkan apa yang disebutkan dalam hadits tersebut .
Oleh karenanya tidak sepantasnya menyebarkan luaskan berita yang menyatakan bahwa akan terjadi bencana alam besar pada pertengahan Ramadhan pada tahun ini .
Sungguh perkara ini merupakan kedustaan atas nama Baginda Rasulullah ﷺ karena telah menyandarkan berita itu kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan Beliau pada hakikatnya berlepas diri darinya .
Sebab telah terbukti secara ilmiyah bahwa beliau sedikit pun tidak pernah mengkhabarkan kejadian yang disebutkan dalam hadits tersebut .
Oleh karena itu HARAM untuk membenarkan atau bahkan meyakini berita dusta tersebut. Dan hendaknya orang - orang yang menyebar luaskan kedustaan itu takut akan adzab Allah, karena telah menyatakan atau menyebar luaskan sesuatu yang Allah dan Rasul NYA berlepas diri darinya .Agar mereka bertaubat kepada Allah dari kedustaan ini .
🚇 ADA APA DENGAN MALAM JUM'AT 15 RAMADHAN 1441H/ 08 MEI 2020 M ?
[ Pertanyaan ]
Afwn ustadz bagaimana dgn kedudukan hadits berikut:
Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Nabi Abdullah bin Mas‘ud yang pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda demikian:
«إِذَا كَانَتْ صَيْحَةٌ فِي رَمَضَانَ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَعْمَعَةٌ فِي شَوَّالٍ، وَتَمْيِيزُ الْقَبَائِلِ فِي ذِيِ الْقَعْدَةِ، وَتُسْفَكُ الدِّمَاءُ فِي ذِيِ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمِ، وَمَا الْمُحَرَّمُ» ، يَقُولُهَا ثَلَاثًا، «هَيْهَاتَ هَيْهَاتَ، يُقْتَلُ النَّاسُ فِيهَا هَرْجًا هَرْجًا» قَالَ: قُلْنَا: وَمَا الصَّيْحَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: ” هَدَّةٌ فِي النِّصْفِ مِنْ رَمَضَانَ لَيْلَةَ جُمُعَةٍ، فَتَكُونُ هَدَّةٌ تُوقِظُ النَّائِمَ، وَتُقْعِدُ الْقَائِمَ، وَتُخْرِجُ الْعَوَاتِقَ مِنْ خُدُورِهِنَّ، فِي لَيْلَةِ جُمُعَةٍ، فِي سَنَةٍ كَثِيرَةِ الزَّلَازِلِ، فَإِذَا صَلَّيْتُمُ الْفَجْرَ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ، وَاغْلِقُوا أَبْوَابَكُمْ، وَسُدُّوا كُوَاكُمْ، وَدِثِّرُوا أَنْفُسَكُمْ، وَسُدُّوا آذَانَكُمْ، فَإِذَا حَسَسْتُمْ بِالصَّيْحَةِ فَخِرُّوا لِلَّهِ سُجَّدًا، وَقُولُوا: سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، سُبْحَانَ الْقُدُّوسِ، رَبُّنَا الْقُدُّوسُ، فَإِنَّ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ نَجَا، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ هَلَكَ “
"Bila terdengar suara dahsyat terjadi pada bulan Ramadhan, maka akan terjadi suatu huru-hara pada bulan Syawal, semua suku akan saling berselisih pada bulan Zulqa’dah, pertumpahan darah terjadi pada bulan Zulhijah dan Muharam, dan apa itu Muharam?
“Pada bulan itu banyak manusia yang terbunuh.” Rasulullah sampai mengulangnya tiga kali.
Para sahabat pun bertanya, “Suara dahsyat apa itu, Rasul?”
Rasulullah menjawab, “Suara keras yang terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan, yaitu tepatnya malam Juma'at, itu suara dahsyat yang nanti akan mengagetkan orang-orang yang sedang tertidur, membuat orang yang berdiri menjadi duduk, para wanita terhempas keluar dari kamarnya, pada malam Jumat di tahun tersebut banyak terjadi gempa bumi.
Jika kalian telah melaksanakan shalat Subuh di hari Jumatnya, maka masuklah ke dalam rumah, kunci pintu rumah, tutup lubang-lubangnya, lindungi diri kalian dengan selimut, tutuplah telinga kalian.
Jika kalian merasakan suara dahsyat, maka agungkanlah Allah dengan bersujud, dan berdoa: "Subhanal Quddus, Subhanal Quddus, Rabbunal Quddus..."
Orang yang melakukan hal tersebut itu akan selamat, dan yang tidak melakukannya akan celaka.
[ Dijawab Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Syukri hafizhohullah ]
Hadits diatas adalah hadits yang datang dari sahabat Abdullah bin Mas'ud - رضي الله عنه - .
Dan Ulama Pakar Hadits Syaikh Al - Albani - رحمه الله - telah memvonis hadits ini adalah hadits yang MAUDHU' ( HADITS PALSU ). Sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya : Silsilah Ahadits Adh-Dhaifah no : 6471.
Sehingga hadits tersebut tidak dapat di jadikan dalil atau hujjah untuk menetapkan apa yang disebutkan dalam hadits tersebut .
Oleh karenanya tidak sepantasnya menyebarkan luaskan berita yang menyatakan bahwa akan terjadi bencana alam besar pada pertengahan Ramadhan pada tahun ini .
Sungguh perkara ini merupakan kedustaan atas nama Baginda Rasulullah ﷺ karena telah menyandarkan berita itu kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan Beliau pada hakikatnya berlepas diri darinya .
Sebab telah terbukti secara ilmiyah bahwa beliau sedikit pun tidak pernah mengkhabarkan kejadian yang disebutkan dalam hadits tersebut .
Oleh karena itu HARAM untuk membenarkan atau bahkan meyakini berita dusta tersebut. Dan hendaknya orang - orang yang menyebar luaskan kedustaan itu takut akan adzab Allah, karena telah menyatakan atau menyebar luaskan sesuatu yang Allah dan Rasul NYA berlepas diri darinya .Agar mereka bertaubat kepada Allah dari kedustaan ini .
Demikian pula kenyataan telah membuktikan kedustaan berita tersebut :
Bahwa tidak terhitung berapa kali pertengahan Ramadhan jatuh pada hari Jum'at pada tahun-tahun yang silam mulai dari sejak munculnya hadits palsu ini, baik sejak zaman para sahabat, kemudian para tabi'in kemudian generasi setelahnya , setelahnya dan setelahnya... sampai tahun ini, namun tidak terjadi sedikitpun apa yang disebutkan pada riwayat yang palsu tersebut. Sehingga jelas bahwa kenyataan telah membuktikan dustanya berita tersebut.
Demikian pula berita yang disebarkan tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an bahwa langit Allah lah, yang akan menahannya sehingga tidak menghempas bumi .
Demikian pula ayat bahwa Allah lah yang menjaga, menahan langit dan bumi dari terhempas dan tergelincir dari tempat kedudukannya.
Sehingga berita dusta yang tidak bersandarkan dengan hujjah ilmiyah tidak sepantasnya kita besar-besarkan dan hendaknya kita mengabaikannya. Wallahu a'lam. Baarokallahu fiikum.
📝Sumber:
@kajianislamsangatta
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Bahwa tidak terhitung berapa kali pertengahan Ramadhan jatuh pada hari Jum'at pada tahun-tahun yang silam mulai dari sejak munculnya hadits palsu ini, baik sejak zaman para sahabat, kemudian para tabi'in kemudian generasi setelahnya , setelahnya dan setelahnya... sampai tahun ini, namun tidak terjadi sedikitpun apa yang disebutkan pada riwayat yang palsu tersebut. Sehingga jelas bahwa kenyataan telah membuktikan dustanya berita tersebut.
Demikian pula berita yang disebarkan tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an bahwa langit Allah lah, yang akan menahannya sehingga tidak menghempas bumi .
Demikian pula ayat bahwa Allah lah yang menjaga, menahan langit dan bumi dari terhempas dan tergelincir dari tempat kedudukannya.
Sehingga berita dusta yang tidak bersandarkan dengan hujjah ilmiyah tidak sepantasnya kita besar-besarkan dan hendaknya kita mengabaikannya. Wallahu a'lam. Baarokallahu fiikum.
📝Sumber:
@kajianislamsangatta
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 INILAH PERKARA PEMBATAL ATAU MENGURANGI PAHALA PUASA KITA
Al-Ustadz Qomar ZA, Lc. hafizhahullah
◻️ Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, dan pengamalannya, serta amal kebodohan, maka Allah tidak butuh pada amalannya meninggalkan makan dan minumnya."
📚 [Shahih, H.R. Al-Bukhari]
◻️ Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ
“Sesungguhnya puasa itu bukan menahan dari makan dan minum saja, hanyalah puasa yang sebenarnya adalah menahan dari laghwu (ucapan sia-sia) dan rafats (ucapan kotor), maka bila seseorang mencacimu atau berbuat tindakan kebodohan kepadamu katakanlah: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’.”
📚 [Shahih, HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, lihat kitab Shahih Targhib]
◻️Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
"…maka bila pada hari puasanya seseorang di antara kalian janganlah ia melakukan rafats dan janganlah ia yashkhab (berteriak, ribut), bila seseorang mencacimu atau mengganggumu maka katakanlah : ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’."
◻️ Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu dari Nabi ﷺ ia bersabda,
لا تُسابِّ و أنت صائمٌ ، فإن سابَّك أحدٌ فقل : إني صائمٌ ، وإن كنتَ قائمًا فاجْلِسْ
"Janganlah kamu saling mancaci (bertengkar mulut) sementara kamu sedang berpuasa maka bila seseorang mencacimu katakan saja: ‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa’, dan kalau kamu sedang berdiri maka duduklah.”
📚 [Shahih, HR Ibnu Khuzaimah: 3/241, Nasa’i dalam Sunan Kubra: 2/241 Ibnul Ja’d: 1/411, tanpa kalimat terakhir. Imam Ahmad dalam Musnad:2/505 dan Ath-Thayalisi dalam Musnad:1/312. Lihat Shahih Targhib]
Dari hadits-hadits di atas maka dapat kita simpulkan bahwa pembatal pahala puasa atau yang akan menguranginya adalah sebagai berikut:
1️⃣ Qauluz-zur, yakni ucapan dusta [Fathul Bari : 4/117]
2️⃣ Mengamalkan Qauluz-zur, yakni perbuatan yang merupakan tindak lanjut atau konsekuensi dari ucapan dusta [Fathul Bari : 4/117]
3️⃣ Jahl, yakni amalan kebodohan [Fathul Bari:4/117]
4️⃣ Rafats, yakni seperti dijelaskan Al-Mundziri: Terkadang kata ini disebutkan dengan makna bersetubuh, dan terkadang dengan makna, ‘kata-kata yang keji dan kotor’ dan terkadang bermakna ‘pembicaraan seorang lelaki dan perempuan seputar hubungan sex’ dan banyak dari ulama mengatakan: ‘yang dimaksud dengan kata rafats dalam hadits ini adalah ‘kata kotor keji dan jelek’. [Shahih Targhib:1/481] dengan makna yang terakhir ini maka punya pengertian yang lebih luas dan tentu mencakup makna-makna yang sebelumnya disebutkan. Wallahu a’lam
5️⃣ Laghwu, yakni ucapan yang tidak punya nilai atau manfaat [lihat An-Nihayah:4/257 dan Al-Mishbahul Munir : 555] dan wallahu a’lam mencakup juga amalan yang tidak ada manfaatnya [lihat semakna dengannya kitab Faidhul Qodir : 6.228]
6️⃣ Shakhab, yakni bersuara keras dan ribut dikarenakan pertikaian [An-Nihayah:3/14, Lisanul Arab:1/521] Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: Yakni jangan berteriak dan jangan bertikai [catatan kaki Mukhtashar Shahih al-Bukhari:443]
7️⃣ Bertengkar mulut
Diantara yang akan mensucikan puasa seseorang dari Laghwu dan rafats diatas adalah ia menunaikan zakat fitrah.
Sumber: salafy.or.id/awas-perkara-pembatal-pahala-puasa-kita/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 INILAH PERKARA PEMBATAL ATAU MENGURANGI PAHALA PUASA KITA
Al-Ustadz Qomar ZA, Lc. hafizhahullah
◻️ Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, dan pengamalannya, serta amal kebodohan, maka Allah tidak butuh pada amalannya meninggalkan makan dan minumnya."
📚 [Shahih, H.R. Al-Bukhari]
◻️ Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ
“Sesungguhnya puasa itu bukan menahan dari makan dan minum saja, hanyalah puasa yang sebenarnya adalah menahan dari laghwu (ucapan sia-sia) dan rafats (ucapan kotor), maka bila seseorang mencacimu atau berbuat tindakan kebodohan kepadamu katakanlah: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’.”
📚 [Shahih, HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, lihat kitab Shahih Targhib]
◻️Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
"…maka bila pada hari puasanya seseorang di antara kalian janganlah ia melakukan rafats dan janganlah ia yashkhab (berteriak, ribut), bila seseorang mencacimu atau mengganggumu maka katakanlah : ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’."
◻️ Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu dari Nabi ﷺ ia bersabda,
لا تُسابِّ و أنت صائمٌ ، فإن سابَّك أحدٌ فقل : إني صائمٌ ، وإن كنتَ قائمًا فاجْلِسْ
"Janganlah kamu saling mancaci (bertengkar mulut) sementara kamu sedang berpuasa maka bila seseorang mencacimu katakan saja: ‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa’, dan kalau kamu sedang berdiri maka duduklah.”
📚 [Shahih, HR Ibnu Khuzaimah: 3/241, Nasa’i dalam Sunan Kubra: 2/241 Ibnul Ja’d: 1/411, tanpa kalimat terakhir. Imam Ahmad dalam Musnad:2/505 dan Ath-Thayalisi dalam Musnad:1/312. Lihat Shahih Targhib]
Dari hadits-hadits di atas maka dapat kita simpulkan bahwa pembatal pahala puasa atau yang akan menguranginya adalah sebagai berikut:
1️⃣ Qauluz-zur, yakni ucapan dusta [Fathul Bari : 4/117]
2️⃣ Mengamalkan Qauluz-zur, yakni perbuatan yang merupakan tindak lanjut atau konsekuensi dari ucapan dusta [Fathul Bari : 4/117]
3️⃣ Jahl, yakni amalan kebodohan [Fathul Bari:4/117]
4️⃣ Rafats, yakni seperti dijelaskan Al-Mundziri: Terkadang kata ini disebutkan dengan makna bersetubuh, dan terkadang dengan makna, ‘kata-kata yang keji dan kotor’ dan terkadang bermakna ‘pembicaraan seorang lelaki dan perempuan seputar hubungan sex’ dan banyak dari ulama mengatakan: ‘yang dimaksud dengan kata rafats dalam hadits ini adalah ‘kata kotor keji dan jelek’. [Shahih Targhib:1/481] dengan makna yang terakhir ini maka punya pengertian yang lebih luas dan tentu mencakup makna-makna yang sebelumnya disebutkan. Wallahu a’lam
5️⃣ Laghwu, yakni ucapan yang tidak punya nilai atau manfaat [lihat An-Nihayah:4/257 dan Al-Mishbahul Munir : 555] dan wallahu a’lam mencakup juga amalan yang tidak ada manfaatnya [lihat semakna dengannya kitab Faidhul Qodir : 6.228]
6️⃣ Shakhab, yakni bersuara keras dan ribut dikarenakan pertikaian [An-Nihayah:3/14, Lisanul Arab:1/521] Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: Yakni jangan berteriak dan jangan bertikai [catatan kaki Mukhtashar Shahih al-Bukhari:443]
7️⃣ Bertengkar mulut
Diantara yang akan mensucikan puasa seseorang dari Laghwu dan rafats diatas adalah ia menunaikan zakat fitrah.
Sumber: salafy.or.id/awas-perkara-pembatal-pahala-puasa-kita/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 DUA KESALAHAN BESAR, ORANG YANG MENGATAKAN: "ZAKAT FITRI DENGAN UANG LEBIH UTAMA & BERGUNA BAGI ORANG FAKIR"
Berkata Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy rahimahullahu:
"Orang yang mengatakan: Kami mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, lebih utama bagi orang fakir." Padanya ada dua kesalahan besar:
1⃣ Dia telah menyelisihi nash dalil dan menyelisihi ketentuan dalam beribadah. Ini yang paling ringannya.
2⃣ Ini sangat berbahaya, yakni ia menganggap bahwa Allah tatkala mewahyukan kepada Nabi-Nya yang mulia ﷺ, untuk mewajibkan zakat kepada umatnya berupa makanan, tidak memperhatikan kemaslahatan bagi orang-orang fakir dan miskin. Tatkala harus mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan dengan uang.
Maka kalau seseorang mengucapkan ini dengan sadar dan sengaja, niscaya bisa mengantarkan pada kekafiran.
📚Silsilah al Huda wa Nuur kaset no. 274. @ForumSalafyPurbalingga
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 FENOMENA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkholi hafizhahullah
[ P e r t a n y a a n ]
Apa hukum memberikan zakat fitrah menggunakan uang?
[ J a w a b a n ]
Hukum perbuatan tersebut bathil dan menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
Dahulu di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin juga terdapat uang (dinar dan dirham), namun Rasulullah ﷺ mensyariatkan pembayaran zakat fitrah dengan apa yang biasa dimakan oleh manusia (bahan makanan pokok), dan yang demikian ini merupakan syi'ar Islam.
Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, maka tidak terdapat tuntunan dalam syi'ar Islam ini. Maka semestinya kita membayar zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
📚 Sumber : Marhaban Ya Tholibal Ilmi 464 @KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DUA KESALAHAN BESAR, ORANG YANG MENGATAKAN: "ZAKAT FITRI DENGAN UANG LEBIH UTAMA & BERGUNA BAGI ORANG FAKIR"
Berkata Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy rahimahullahu:
"Orang yang mengatakan: Kami mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang, lebih utama bagi orang fakir." Padanya ada dua kesalahan besar:
1⃣ Dia telah menyelisihi nash dalil dan menyelisihi ketentuan dalam beribadah. Ini yang paling ringannya.
2⃣ Ini sangat berbahaya, yakni ia menganggap bahwa Allah tatkala mewahyukan kepada Nabi-Nya yang mulia ﷺ, untuk mewajibkan zakat kepada umatnya berupa makanan, tidak memperhatikan kemaslahatan bagi orang-orang fakir dan miskin. Tatkala harus mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan dengan uang.
Maka kalau seseorang mengucapkan ini dengan sadar dan sengaja, niscaya bisa mengantarkan pada kekafiran.
📚Silsilah al Huda wa Nuur kaset no. 274. @ForumSalafyPurbalingga
◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 FENOMENA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkholi hafizhahullah
[ P e r t a n y a a n ]
Apa hukum memberikan zakat fitrah menggunakan uang?
[ J a w a b a n ]
Hukum perbuatan tersebut bathil dan menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
Dahulu di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin juga terdapat uang (dinar dan dirham), namun Rasulullah ﷺ mensyariatkan pembayaran zakat fitrah dengan apa yang biasa dimakan oleh manusia (bahan makanan pokok), dan yang demikian ini merupakan syi'ar Islam.
Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, maka tidak terdapat tuntunan dalam syi'ar Islam ini. Maka semestinya kita membayar zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
📚 Sumber : Marhaban Ya Tholibal Ilmi 464 @KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG
✍🏼 Syaikh Bandar bin Sulaiman al-Khaibary hafizhahullah berkata:
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء، لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها، فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم؟!
"Orang yang membolehkan untuk mengeluarkan uang sebagai zakat fitrah dengan dalih untuk memberi manfaat bagi orang-orang fakir, mengapa dia tidak membolehkan untuk mengeluarkan harga hewan kurban sebagai pengganti menyembelihnya, karena orang fakir jauh lebih membutuhkan uang dibandingkan daging?!"
🌍 Sumber: https://twitter.com/bander7464/status/877972417720840192 | @ForumSalafy
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 TIDAK BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
📝 Al Imam Malik rahimahullah berkata :
ولا يجزئ أن يجعل الرجل مكان زكاة الفطر عرضا من العروض [أي قيمة] وليس كذلك أمر النبي ﷺ
"Tidak sah seorang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan salah satu mata uang. Bukan demikian perintah Nabi ﷺ."
📚 Al Mudawanah Al Kubra 2/ 285 | Diterjemahkan oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah | @qowwamussunnah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG
Al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
"...Namun, tidak boleh menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, dikarenakan hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan.
Sementara, uang pun ada di zaman Rasulullah [ﷺ], sekiranya boleh membayar zakat fithri dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya.
Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithri dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar.
Perbuatan membayar zakat dengan uang ini menyelisihi sunnah, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi [ﷺ], juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.
Al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah [ﷺ] dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah [ﷺ] mewajibkan zakat fithri dengan 1 sha' (bahan makanan).” Selesai.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14927 | ManhajulAnbiya.net
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG
✍🏼 Syaikh Bandar bin Sulaiman al-Khaibary hafizhahullah berkata:
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء، لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها، فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم؟!
"Orang yang membolehkan untuk mengeluarkan uang sebagai zakat fitrah dengan dalih untuk memberi manfaat bagi orang-orang fakir, mengapa dia tidak membolehkan untuk mengeluarkan harga hewan kurban sebagai pengganti menyembelihnya, karena orang fakir jauh lebih membutuhkan uang dibandingkan daging?!"
🌍 Sumber: https://twitter.com/bander7464/status/877972417720840192 | @ForumSalafy
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 TIDAK BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
📝 Al Imam Malik rahimahullah berkata :
ولا يجزئ أن يجعل الرجل مكان زكاة الفطر عرضا من العروض [أي قيمة] وليس كذلك أمر النبي ﷺ
"Tidak sah seorang mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan salah satu mata uang. Bukan demikian perintah Nabi ﷺ."
📚 Al Mudawanah Al Kubra 2/ 285 | Diterjemahkan oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah | @qowwamussunnah
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
🚇 HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG
Al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah
"...Namun, tidak boleh menunaikan zakat dengan uang sebagai ganti bahan makanan, dikarenakan hal ini tidak sesuai dengan yang diperintahkan.
Sementara, uang pun ada di zaman Rasulullah [ﷺ], sekiranya boleh membayar zakat fithri dengan uang niscaya beliau akan menjelaskan kepada umatnya.
Adapun yang berfatwa tentang boleh menunaikan zakat fithri dengan uang, maka dia telah berfatwa sebatas pada ijtihadnya, sedangkan ijtihad bisa salah dan bisa benar.
Perbuatan membayar zakat dengan uang ini menyelisihi sunnah, dan tidak pernah dinukilkan dari Nabi [ﷺ], juga tidak dinukil dari seorang pun dari sahabat beliau.
Al-Imam Ahmad berkata, “Tidak boleh membayar (zakat) dengan uang.” Dikatakan kepada beliau, “Ada sekelompok orang berkata, ‘Umar bin Abdul Aziz dulu memungut (zakat dengan) uang.” Maka beliau menjawab, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah [ﷺ] dan berkata, “Seseorang mengatakan begini, sementara Ibnu ‘Umar pernah berkata, ‘Rasulullah [ﷺ] mewajibkan zakat fithri dengan 1 sha' (bahan makanan).” Selesai.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14927 | ManhajulAnbiya.net
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Twitter
بندر الخيبري
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها،فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم !
::
🚇 BENARKAH HADITS TIDURNYA ORANG YANG PUASA IBADAH?
Ada riwayat yang menunjukkan hal ini, berikut redaksinya,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ
"Tidurnya orang puasa terhitung ibadah dan diamnya dia adalah tasbih."
Namun riwayat di atas dihukumi lemah oleh para ulama. Sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar beramal.
Penyebabnya, di masing-masing jalur riwayatnya tidak kosong dari keberadaan rawi yang lemah dan bahkan tertuduh pendusta. Silakan baca keterangan akan lemahnya hadits ini dalam Takhrij Ahadits Al-Ihya', I/310 dan Adh-Dha'ifah X/230-231.
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Tidurnya Orang Puasa Ternilai Ibadah Jika Niatnya Tidur Agar Sanggup Menjalankan Puasa
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,
“Jika seorang yang puasa berniat dengan tidurnya -pada waktu yang tepat- agar kuat puasa maka ini ibadah, ia tidur dengan tujuan agar puasanya sampai; maka yang seperti ini tidurnya terhitung ibadah.
Karena ia memaksudkan dengan tidur tersebut untuk kuat melalui ibadah. Sebab wasilah menuju suatu tujuan memiliki hukum yang sama dengan tujuan itu.
❱ Namun ini berlaku bagi orang yang tidak meninggalkan shalat. Tidak berlaku untuk orang yang tidur di sepanjang waktu siang lalu mengatakan, ‘Saya puasa.’ Orang yang puasa tidak boleh meninggalkan shalat. Sebab shalat lima waktu lebih utama daripada puasa.”
« Simak keterangan beliau di:,
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=164148 »
Kesimpulannya dari sini bahwa tidur orang yang puasa bukanlah ibadah pada zat tidur itu sendiri. Namun saat dimaksudkan merehatkan badan agar kuat melewati puasa. Lengkapnya ada pada keterangan Al-Allamah Al-Fauzan hafizhahullah di atas.
✍Jalur Masjid Agung @ Kota Raja Hari Ahadi, (17:52) 02 Ramadhan 1440 / 07 Mei 2019 @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BENARKAH HADITS TIDURNYA ORANG YANG PUASA IBADAH?
Ada riwayat yang menunjukkan hal ini, berikut redaksinya,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ
"Tidurnya orang puasa terhitung ibadah dan diamnya dia adalah tasbih."
Namun riwayat di atas dihukumi lemah oleh para ulama. Sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar beramal.
Penyebabnya, di masing-masing jalur riwayatnya tidak kosong dari keberadaan rawi yang lemah dan bahkan tertuduh pendusta. Silakan baca keterangan akan lemahnya hadits ini dalam Takhrij Ahadits Al-Ihya', I/310 dan Adh-Dha'ifah X/230-231.
◽️◽️◽️◽️◽️◽️◽️
Tidurnya Orang Puasa Ternilai Ibadah Jika Niatnya Tidur Agar Sanggup Menjalankan Puasa
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan,
“Jika seorang yang puasa berniat dengan tidurnya -pada waktu yang tepat- agar kuat puasa maka ini ibadah, ia tidur dengan tujuan agar puasanya sampai; maka yang seperti ini tidurnya terhitung ibadah.
Karena ia memaksudkan dengan tidur tersebut untuk kuat melalui ibadah. Sebab wasilah menuju suatu tujuan memiliki hukum yang sama dengan tujuan itu.
❱ Namun ini berlaku bagi orang yang tidak meninggalkan shalat. Tidak berlaku untuk orang yang tidur di sepanjang waktu siang lalu mengatakan, ‘Saya puasa.’ Orang yang puasa tidak boleh meninggalkan shalat. Sebab shalat lima waktu lebih utama daripada puasa.”
« Simak keterangan beliau di:,
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=164148 »
Kesimpulannya dari sini bahwa tidur orang yang puasa bukanlah ibadah pada zat tidur itu sendiri. Namun saat dimaksudkan merehatkan badan agar kuat melewati puasa. Lengkapnya ada pada keterangan Al-Allamah Al-Fauzan hafizhahullah di atas.
✍Jalur Masjid Agung @ Kota Raja Hari Ahadi, (17:52) 02 Ramadhan 1440 / 07 Mei 2019 @nasehatetam
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APAKAH SAH PUASANYA ORANG YANG TIDUR SEPANJANG SIANG RAMADHAN?
[Pertanyaan]
"Apa pendapat anda tentang sekelompok orang yang senantiasa tidur sepanjang siang Ramadhan, yang mana ada sebagian mereka yang tetap sholat jamaah dan ada sebagian yang tidak sholat jamaah. Apakah puasa mereka sah?"
[Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah]
صيام هؤلاء مجزئ تبرأ به الذمة ولكنه ناقص جدًّا، ومخالف لمقصود الشارع في الصيام
"Puasa mereka sah dan sudah menggugurkan kewajiban tetapi sangat kurang sekali kualitas puasanya. Model seperti ini menyelisihi tujuan Allah Ta'ala menetapkan puasa.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}.
"Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan diwajibkan pada umat sebelum kalian agar kalian menjadi bertakwa."
Dan Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan zuur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga."
Telah dimaklumi bahwa menyia-nyiakan sholat dan tidak menjaganya merupakan perbuatan tidak bertakwa pada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal itu juga bukan upaya meninggalkan perbuatan zuur (dusta). Perbuatan ini menyelisihi tujuan Allah dan bimbingan Rasul-Nya dalam penetapan kewajiban puasa.
Yang mengherankan, mereka ini tidur sepanjang siang dan begadang sepanjang malam.Terkadang begadang untuk perbuatan sia-sia tanpa faedah atau malah perbuatan haram yang mendatangkan dosa.
Nasehatku untuk mereka ini dan yang sejenisnya adalah agar mereka bertakwa pada Allah Azza wa jalla dan memohon pada Allah agar ditolong dalam mengisi hari puasa dengan aktivitas yang diridhoi-Nya.
Dan hendaknya mereka menyibukkan dirinya dengan dzikir, membaca Al Qur'an, sholat, dan perbuatan baik pada sesama yang ditekankan oleh syariat Islam ini.
Dahulu Nabi ﷺ adalah orang paling dermawan dan beliau akan bertambah kedermawanannya ketika bulan Ramadhan. Pun manakala Jibril mendatangi beliau di bulan ini untuk mengajari Al Quran maka beliau sangat dermawan dalam kebaikan melebihi angin yang berhembus".
📨 Diterjemahkan dari «٤٨ سؤالا في الصيام»
oleh Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah | WA Ilmu Syar'i @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH SAH PUASANYA ORANG YANG TIDUR SEPANJANG SIANG RAMADHAN?
[Pertanyaan]
"Apa pendapat anda tentang sekelompok orang yang senantiasa tidur sepanjang siang Ramadhan, yang mana ada sebagian mereka yang tetap sholat jamaah dan ada sebagian yang tidak sholat jamaah. Apakah puasa mereka sah?"
[Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah]
صيام هؤلاء مجزئ تبرأ به الذمة ولكنه ناقص جدًّا، ومخالف لمقصود الشارع في الصيام
"Puasa mereka sah dan sudah menggugurkan kewajiban tetapi sangat kurang sekali kualitas puasanya. Model seperti ini menyelisihi tujuan Allah Ta'ala menetapkan puasa.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}.
"Hai orang-orang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan diwajibkan pada umat sebelum kalian agar kalian menjadi bertakwa."
Dan Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan zuur (perkataan dusta), mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga."
Telah dimaklumi bahwa menyia-nyiakan sholat dan tidak menjaganya merupakan perbuatan tidak bertakwa pada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal itu juga bukan upaya meninggalkan perbuatan zuur (dusta). Perbuatan ini menyelisihi tujuan Allah dan bimbingan Rasul-Nya dalam penetapan kewajiban puasa.
Yang mengherankan, mereka ini tidur sepanjang siang dan begadang sepanjang malam.Terkadang begadang untuk perbuatan sia-sia tanpa faedah atau malah perbuatan haram yang mendatangkan dosa.
Nasehatku untuk mereka ini dan yang sejenisnya adalah agar mereka bertakwa pada Allah Azza wa jalla dan memohon pada Allah agar ditolong dalam mengisi hari puasa dengan aktivitas yang diridhoi-Nya.
Dan hendaknya mereka menyibukkan dirinya dengan dzikir, membaca Al Qur'an, sholat, dan perbuatan baik pada sesama yang ditekankan oleh syariat Islam ini.
Dahulu Nabi ﷺ adalah orang paling dermawan dan beliau akan bertambah kedermawanannya ketika bulan Ramadhan. Pun manakala Jibril mendatangi beliau di bulan ini untuk mengajari Al Quran maka beliau sangat dermawan dalam kebaikan melebihi angin yang berhembus".
📨 Diterjemahkan dari «٤٨ سؤالا في الصيام»
oleh Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah | WA Ilmu Syar'i @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 TIDURNYA ORANG YANG BERPUASA IBADAH ?
Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafizhahullah
[Pertanyaan]
Ada sebuah hadits yang cukup terkenal di tengah kaum muslimin tentang keutamaan orang yang berpuasa, bahwa tidurnya orang yang puasa itu adalah ibadah. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini untuk bermalas-malasan, tidak berkarya bahkan tidur seharian. Mohon penjelasannya.
[Jawaban]
Kondisi lemas dan lemahnya badan saat berpuasa adalah hal yang wajar, terlebih bagi yang jarang berpuasa Sunnah, atau bagi anak- anak yang baru berlatih berpuasa. Dan itu akan berangsur menjadi ringan. Apalagi Sunnah sahur dijalankan, akan sangat memudahkan ibadah puasa.
Sangat wajar ketika seorang lelah, dia beristirahat, berbaring atau tidur.
Namun perlu diingat, bahwa puasa di bulan Ramadhan Alloh syariatkan bukan untuk seorang bermalas-malasan, sehingga puasa dijadikan alasan untuk tidak beramal. Justru sebaliknya Rosululloh ﷺ mencontohkan di bulan Ramadhan beliau menambah amalan-amalan sholih, membaca Al Qur’an, dzikir, doa, sedekah dan berbagai amalan lain bahkan perang Badar dan Perang Fathu Makkah, terjadi di bulan Ramadhan.
Rasulullah ﷺ memberikan contoh kepada umatnya, bersemangat beribadah di bulan Ramadhan. Terlebih di sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, saat datangnya Lailatul Qadar di salah satu malam dari malam malam sepuluh. Rosululloh ﷺ menambah lagi semangat beliau beribadah. Beliau beri’tikaf di masjid bahkan istri-istri beliau pun ikut beri’tikaf.
Adapun beralasan dengan hadits:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah.”
untuk bermalas-malasan, banyak tidur, tidak beraktivitas; berdalih dengan hadits di atas untuk berleha-leha tidaklah benar, karena beberapa sisi.
PERTAMA:
Apa yang telah kita sebutkan, bahwa tauladan dari Rasulullah ﷺ dan salaf umat ini adalah berijtihad dalam beribadah selama berpuasa di bulan Ramadhan.
KEDUA:
Hadits yang terkenal atau masyhur di tengah manusia, belum tentu Shahih. Termasuk hadits ini.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari shahabat Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu’anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Mandah dari shahabat Ibnu Umar.
Hadits ini didhoifkan oleh para ulama diantaranya:
1⃣ Al Hafidz Al Iroqy mendhoifkan hadits ini ketika mengomentarai kitab Ihya Ulumuddin karya Al Ghozali.
2⃣ Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Dho’if Al-Jami no. 5972
3⃣ Demikian pula didhoifkan oleh Lajnah Daimah yang diketuai Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh dalam Fatwa Lajnah no 18559, ketika ditanya tentang hadits ini, dan hadits:
صُومُوا تَصِحُّوا
"Berpuasalah, kalian akan sehat".
Dalam fatwa diterangkan bahwa hadits: "Tidurnya orang yang berpuasa ibadah" Dho’if, disebutkan As Suyuthi dalam Jami Ash Shogir dan menisbatkan hadits kepada Al Baihaqi. Suyuthy memberikan tanda bahwa hadits ini dhoif.
Dalam sanad haditsnya ada Ma’ruf bin Hassan, seorang yang dhoif (lemah).
Adapun hadits : “Puasalah, kalian akan sehat,” Juga dhoif, dalam sanadnya ada seorang bernama Nahsyal, orang ini dikatakan : Matruk.
Dengan penjelasan para ulama tentang hadits ini, maka tidak diperbolehkan bagi kita berdalil dengan hadits ini terlebih untuk bermalas-malasan di bulan Ramadhan.
Bersemangat lah dalam melalui bulan ini, terlebih di masa wabah COVID-19, dengan berbagai ibadah, perbanyaklah doa kepada Alloh untuk kebaikan pemerintah kita, kaum muslimin dan umat manusia semoga Alloh angkat wabah ini dari kaum muslimin secara khusus dan umat manusia secara umum. Allohul a’lam.
Sumber: https://problematikaumat.com/tidurnya-orang-yang-berpuasa-ibadah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TIDURNYA ORANG YANG BERPUASA IBADAH ?
Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc hafizhahullah
[Pertanyaan]
Ada sebuah hadits yang cukup terkenal di tengah kaum muslimin tentang keutamaan orang yang berpuasa, bahwa tidurnya orang yang puasa itu adalah ibadah. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini untuk bermalas-malasan, tidak berkarya bahkan tidur seharian. Mohon penjelasannya.
[Jawaban]
Kondisi lemas dan lemahnya badan saat berpuasa adalah hal yang wajar, terlebih bagi yang jarang berpuasa Sunnah, atau bagi anak- anak yang baru berlatih berpuasa. Dan itu akan berangsur menjadi ringan. Apalagi Sunnah sahur dijalankan, akan sangat memudahkan ibadah puasa.
Sangat wajar ketika seorang lelah, dia beristirahat, berbaring atau tidur.
Namun perlu diingat, bahwa puasa di bulan Ramadhan Alloh syariatkan bukan untuk seorang bermalas-malasan, sehingga puasa dijadikan alasan untuk tidak beramal. Justru sebaliknya Rosululloh ﷺ mencontohkan di bulan Ramadhan beliau menambah amalan-amalan sholih, membaca Al Qur’an, dzikir, doa, sedekah dan berbagai amalan lain bahkan perang Badar dan Perang Fathu Makkah, terjadi di bulan Ramadhan.
Rasulullah ﷺ memberikan contoh kepada umatnya, bersemangat beribadah di bulan Ramadhan. Terlebih di sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, saat datangnya Lailatul Qadar di salah satu malam dari malam malam sepuluh. Rosululloh ﷺ menambah lagi semangat beliau beribadah. Beliau beri’tikaf di masjid bahkan istri-istri beliau pun ikut beri’tikaf.
Adapun beralasan dengan hadits:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ
“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah.”
untuk bermalas-malasan, banyak tidur, tidak beraktivitas; berdalih dengan hadits di atas untuk berleha-leha tidaklah benar, karena beberapa sisi.
PERTAMA:
Apa yang telah kita sebutkan, bahwa tauladan dari Rasulullah ﷺ dan salaf umat ini adalah berijtihad dalam beribadah selama berpuasa di bulan Ramadhan.
KEDUA:
Hadits yang terkenal atau masyhur di tengah manusia, belum tentu Shahih. Termasuk hadits ini.
Hadits di atas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari shahabat Ibnu Abi Aufa Radhiyallahu’anhu, diriwayatkan pula oleh Ibnu Mandah dari shahabat Ibnu Umar.
Hadits ini didhoifkan oleh para ulama diantaranya:
1⃣ Al Hafidz Al Iroqy mendhoifkan hadits ini ketika mengomentarai kitab Ihya Ulumuddin karya Al Ghozali.
2⃣ Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Dho’if Al-Jami no. 5972
3⃣ Demikian pula didhoifkan oleh Lajnah Daimah yang diketuai Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh dalam Fatwa Lajnah no 18559, ketika ditanya tentang hadits ini, dan hadits:
صُومُوا تَصِحُّوا
"Berpuasalah, kalian akan sehat".
Dalam fatwa diterangkan bahwa hadits: "Tidurnya orang yang berpuasa ibadah" Dho’if, disebutkan As Suyuthi dalam Jami Ash Shogir dan menisbatkan hadits kepada Al Baihaqi. Suyuthy memberikan tanda bahwa hadits ini dhoif.
Dalam sanad haditsnya ada Ma’ruf bin Hassan, seorang yang dhoif (lemah).
Adapun hadits : “Puasalah, kalian akan sehat,” Juga dhoif, dalam sanadnya ada seorang bernama Nahsyal, orang ini dikatakan : Matruk.
Dengan penjelasan para ulama tentang hadits ini, maka tidak diperbolehkan bagi kita berdalil dengan hadits ini terlebih untuk bermalas-malasan di bulan Ramadhan.
Bersemangat lah dalam melalui bulan ini, terlebih di masa wabah COVID-19, dengan berbagai ibadah, perbanyaklah doa kepada Alloh untuk kebaikan pemerintah kita, kaum muslimin dan umat manusia semoga Alloh angkat wabah ini dari kaum muslimin secara khusus dan umat manusia secara umum. Allohul a’lam.
Sumber: https://problematikaumat.com/tidurnya-orang-yang-berpuasa-ibadah/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Problematika Umat
Tidurnya Orang Yang Berpuasa Ibadah ? - Problematika Umat
Tidurnya Orang Yang Berpuasa Ibadah ? Pertanyaan: Ada sebuah hadits yang cukup terkenal di tengah kaum muslimin tentang keutamaan orang yang berpuasa, bahwa tidurnya orang yang puasa itu adalah ibadah. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini untuk bermalas…