منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 5 )

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah


2⃣7⃣ MENAHAN AMARAH SAAT BERPUASA

Tanya:
Ketika kita berpuasa dan tidak bisa menahan amarah, apakah kita tidak akan mendapatkan pahala puasa?

Jawab:
Jika Anda marah bukan karena Allah dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar, hal itu akan mengurangi pahala puasa.





2⃣8⃣ MANDI MENJELANG RAMADHAN

Tanya:
Apakah ada sunnahnya untuk mandi khusus sebelum Ramadhan seperti yang sering dilakukan oleh kaum muslimin saat ini, baik di tempat pemandian umum, di rumah, memakai kembang, dll.?

Jawab:
Hal itu tidak ada sunnahnya, justru tergolong bid’ah tercela.





2⃣9⃣ WAKTU SAHUR & BERBUKA

Tanya:
Kapan waktu sahur dan berbuka?

Jawab:
Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam sampai menjelang tebitnya fajar. Semakin mendekati terbitnya fajar, semakin utama.





3⃣0⃣ NIAT PUASA RAMADHAN

Tanya:
Apakah niat melakukan amalan puasa Ramadhan dilakukan seperti niat-niat amalan lainnya, yakni cukup di dalam hati tanpa diucapkan? Kapan waktu melakukan niat ini, apakah sehari sebelum Ramadhan, malam akan puasa, atau sebelum sahur? Apakah ini dilakukan sekali saja untuk puasa sebulan atau setiap harinya?

Jawab:
Niat adalah amalan hati, tidak boleh dilafadzkan. Niat puasa Ramadhan dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh, bisa dilakukan sebelum sahur atau setelah sahur; yang jelas sebelum masuk waktu shalat subuh.





3⃣1⃣ SAHUR BELUM SELESAI, AZAN BERKUMANDANG

Tanya:
Bagaimana dengan makanan yang masih tersisa di dalam piring serta minuman yang tersisa dalam gelas saat sahur namun azan dikumandangkan? Apakah tetap dihabiskan atau hanya menghabiskan yang sudah berada di dalam mulut saja?

Bagaimana dengan makanan yang masih dikunyah di mulut, apakah dikeluarkan atau tetap ditelan?

Jawab:
Jika azan dikumandangkan dengan berpatokan melihat fajar, yang berarti telah pasti terbitnya, tidak boleh sama sekali melanjutkan sahur. Anda wajib berhenti, yang di dalam mulut harus dikeluarkan.

Jika azan berpatokan pada perkiraan jadwal waktu shalat, yang berarti tidak pasti tetapi hanya pendekatan, hati-hatinya berhenti dan mengeluarkan yang ada di mulut. Akan tetapi, jika menyelesaikan yang di mulut dan yang di piring/gelas, boleh sampai azan berakhir.





3⃣2⃣ JUMLAH RAKAAT TARAWIH

Tanya:
Bagaimana dengan jumlah rakaat shalat tarawih yang sunnah, apakah 2, 2, 2, 2, 2, 1 atau 2, 2, 2, 2, 3 rakaat?

Jawab:
Dua-duanya sunnah. Yang afdal adalah cara yang pertama, dan terkadang yang kedua.





3⃣3⃣ UTANG PUASA 60 HARI, FIDYAH SAJA?

Tanya:
Saya memiliki utang puasa yang banyak, 60 hari, karena melahirkan sebelum puasa dan menyusui. Saya tidak mampu mengqadha puasa di hari biasa karena bayi saya lemah jika saya berpuasa. Bagaimana jika saya membayar fidyah dengan mengundang orang-orang yang berpuasa untuk berbuka di rumah saya hingga kenyang? Apakah ini bisa mencukupi utang puasa saya?

Jawab:
Hal itu tidak mencukupi. Sebab, yang benar dalam masalah ini wajib diganti dengan qadha puasa, bukan fidyah. Jadi, tunggu sampai Anda sehat dan bayi Anda tidak menyusui lagi, saat itulah Anda mengqadhanya.


📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 APAKAH BEKAM (HIJAMAH) BISA MEMBATALKAN PUASA?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah

📅 Kajian Kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram (Arsip 2007)

◙ Durasi 0:13:50
◙ Ukuran file 2,41 MB
◙ Link: https://bit.ly/2Sx3T1A


••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::

🚇 HUKUM BERBEKAM DAN DONOR DARAH KETIKA PUASA


Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan para Ulama, ada yang mengatakan bahwa bekam di siang hari bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasanya, ada pula yang berpendapat tidak membatalkan puasa.

❱ Namun yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa puasa seseorang tidaklah menjadi batal.

Hal ini sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, dengan alasan bahwa hadits yang menyebutkan batalnya puasa orang yang membekam dan yang dibekam [1] adalah hadits yang mansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits-hadits yang lainnya.

Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dalam keadaan beliau sedang muhrim (orang yang sedang ber-ihram) dan berpuasa [2].

Dan disana ada sebuah atsar dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah ditanya:

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

"Apakah kalian (para shahabat) menganggap makruh puasa orang yang berbekam? Beliau menjawab: "Tidak, kecuali bagi orang yang lemah maka hukumnya makruh" [3].


DONOR DARAH

Terkait donor darah, pembahasan ini sama seperti pada poin sebelumnya yaitu hukum berbekam.

Hanya saja perlu kiranya untuk diketahui, bahwa donor darah akan lebih banyak mengeluarkan darah yang akan berdampak negatif pada kekuatan dan tenaga seseorang
yang sedang berpuasa.

❱ Sehingga sangat dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak melakukan donor darah kecuali jika dia yakin bahwa dirinya kuat untuk melakukan itu tanpa harus membatalkan puasanya atau kebutuhan yang bersifat darurat.

Karena sebagian Ulama memakruhkan donor darah bila berdampak pada kondisi fisik sang pendonor. Wallahu a'lam.

📨 Sumber: Buletin Al-Faidah No.02/Vol.3/5/1440 (Hukum-Hukum Seputar Puasa Ramadhan)

____________
Tambahan keterangan dari kami:

[1] Hadits sahih dan diriwayatkan oleh kurang lebih delapan belas sahabat serta disahihkan oleh para ulama seperti al-Imam Ahmad, al-Bukhari, Ibnul Madini, dan yang lainnya:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. at-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/236, 2370—2371, an-Nasa’i, 2/228, Ibnu Majah no. 1679, dan lainnya)

[2] Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,

أَنَّ النَّبِىﷺ احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

"Bahwa Nabi ﷺ berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa". (HR. Bukhari no. 1938)

[3] HR Bukhari no. 1940

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APA HUKUM MANDI BERENDAM DI DALAM BAK AIR KETIKA SEDANG PUASA?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdulloh hafizhahullah

◙ Durasi 0:00:27
◙ Ukuran file 82 KB
◙ Link: https://bit.ly/2YBx2wx

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM BERENANG DAN MENYELAM BAGI ORANG YANG BERPUASA

[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang bagi orang yang berpuasa?


[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :

لا بأس للصائم أن يسبح ، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء ، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه .

"Tidak mengapa bagi seseorang yang berpuasa untuk berenang. Boleh baginya berenang sesuai keinginannya dan menyelam di dalam air.

Namun dengan syarat ia harus berusaha agar air tidak masuk ke perutnya".

Sumber :
(Majmu' Fatwa 19/289) @KajianIslamTemanggung

◽️◽️◽️◽️◽️◽️

[Pertanyaan]
Apa hukumnya berenang atau menyelam di air bagi orang berpuasa?


[Jawaban]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala :

لا بأس أن يغوص الصائم في الماء، أو يعوم فيه أي يسبح لأن ذلك ليس من المفطرات، والأصل الحل حتى يقوم دليل على الكراهة، أو على التحريم، وليس هناك دليل على التحريم ولا على الكراهة، وإنما كرهه بعض أهل العلم خوفاً من أن يدخل إلى حلقه شيء وهو لا يشعر به.

"Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk menyelam atau berenang di air karena hal itu bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Asal hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram.

Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang tertelan tanpa ia sadari".

📚 Sumber:
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 19/285) | Abu Mas'ud Jarot waffaqahullah @CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::

🚇 HAID BERHENTI (SUCI) BEBERAPA SAAT SEBELUM TERBIT FAJAR SEMENTARA IA BELUM SEMPAT MANDI BESAR, APAKAH TETAP HARUS BERPUASA PADA HARI ITU?


[Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,]

"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar, tetapi ia tidak mandi melainkan setelah fajar. Bagaimana hukum puasanya ?


[Maka beliau menjawab]:

"Apabila seorang wanita yang haid telah suci sebelum terbitnya fajar walaupun hanya satu menit, dan ia yakin dirinya telah suci. Bila hal itu terjadi di bulan Ramadhan maka ia harus menahan dirinya (dari makan dan minum, yakni tetap berpuasa), dan puasanya pada hari itu adalah sah. Karena ia melakukan puasa dalam keadaan telah suci.

❱ Dan jika ia tidak mandi melainkan setelah terbitnya fajar, maka tidak mengapa.

Sebagaimana halnya seorang laki-laki yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, kemudian ia makan sahur dan ia belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka puasanya sah.

Pada kesempatan ini aku ingin mengingatkan perkara lain yang terjadi pada kaum wanita, bahwasanya jika ia datang bulan, sementara ia berpuasa di hari itu. Sebagian wanita ada yang menganggap bahwasanya haid yang datang setelah matahari terbenam dan belum shalat isya’ maka puasanya di hari itu tidak sah.

Anggapan ini tidak ada dasarnya. Bahkan jika haid itu datang walaupun sesaat setelah matahari terbenam maka puasanya sempurna dan sah.

🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/105)
Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf

Dengarkan juga:
http://bit.ly/2wa5tus

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN AL KARIM DARI MUSHAF KETIKA SHALAT FARDHU/WAJIB

Asy-Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

[Pertanyaan]

"Apakah dibolehkan membaca Al-Qur'an dari mushaf pada shalat fardhu/wajib ?"


[Jawab]

"Tidak, sebagian para imam (salaf,-red) mengingkari membaca dari mushaf walaupun pada shalat nafilah/sunnah, karena melihat kepada tulisan (membaca,-red) dalam keadaan shalat akan menyibukkan/melalaikan dari shalat.

Seseorang membaca tulisan dalam keadaan shalat ini perkara yang menyibukkannya, oleh karena itu pula dilarang membaca dari dinding Masjid dan di depan orang-orang yang shalat, semua ini akan menyibukkan orang-orang yang shalat.

إنما يجوز هذا في صلاة التراويح، أو صلاة التهجد، إذا كان لا يحفظ القرآن؛ فلا بأس، أما الفريضة يقرأ ما تيسر من القرآن، من السور القصيرة من الآيات .

(Membaca dari mushaf) hanyalah dibolehkan pada shalat Tarawih, atau shalat Tahajjud jika dia tidak menghafal Al-Qur'an, maka tidak mengapa.

Adapun pada shalat wajib hendaknya dia membaca apa yang mudah baginya dari Al-Qur'an, dari surah-surah atau dari ayat-ayat yang pendek".

Sumber: alfawzan.af.org.sa /node/16064 @salafymakassar Link audio: https://bit.ly/3dt28L1


◽️◽️◽️◽️◽️◽️

::
🚇 BOLEHNYA IMAM MEMBACA AL-QURAN MELALUI MUSHAF DALAM SAHALAT TARAWIH


Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah mengatakan :

يجوز للإمام في أثناء الصلوات الخمس أن يقرأ من المصحف إذا دعت إليه الحاجة، كما تجوز القراءة من المصحف في التراويح لمن لا يحفظ القرآن. (11/117)

"Boleh bagi seorang imam untuk membaca Al-Quran melalui mushaf di tengah shalat jika hajat menuntut untuk itu.

Sebagaimana diperbolehkan membaca melalui mushaf dalam shalat tarawih bagi orang yg tidak menghafal Al-Quran."

📑 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyah 73 @ahlussunnahposo

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH SEORANG MAKMUM MENYIMAK IMAM DENGAN MEMBACA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH?

🎙 Asy-Syaikh Al-Allamah Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

[Pertanyaan]

"Saya menjadi imam tidak ada setelah saya orang yang menghafal Al-Quran, apakah boleh orang lain (dari kalangan makmum) membuka Mushaf dan menyimak saya, hal ini terjadi pada shalat tarawih?"


[Jawaban]

Nabi Shallahu-alahi-wasallam mengatakan sebagaimana di dalam Hadits Ibnu Mas'ud di dalam As Shahih (hadits yang shahih);

إِنَّ فِي الصَّلاَةِ لَشُغْلًا

"Sesungguhnya didalam shalat benar-benar ada kesibukan"

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman,

 وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Berdirilah ( dengan melakukan ibadah) karena Allah dalam keadaan tunduk" (Q.S. Al-Baqarah 238)

Maknanya adalah tunduk, merendah
diri.Membawa mushaf adalah termasuk yang menyibukkan.

Yang jelas shalatnya sah, namun disertai dengan dibencinya perbuatan tersebut, Wallahu a'lam. Namun kami menasihatkan agar hal ini tidak dilakukan.

Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1692 Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له @alfudhail

◽️◽️◽️◽️◽️◽️

🚇 HUKUM MEMBAWA DAN MEMBUKA MUSHAF BAGI MAKMUM KETIKA SHALAT TARAWIH UNTUK MENYIMAK BACAAN IMAM

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata,

"... Tetapi terkadang kita melihat sebagian orang–terlebih lagi dalam shalat tarawih membawa (membuka) mushaf untuk menyimak bacaan imam dengan cara membukanya.

Hal itu merupakan kesalahan, karena akan berdampak pada:

◻️ Tersibukannya pikiran dan gerakan ketika membawa, meletakkan, dan membuka lembaran-lembaran mushaf; serta

◻️ Pikiranya tercurahkan kepada huruf dan kata yang tertulis (dalam mushaf) tanpa mengikuti imam; dan juga

◻️ Ia tidak bisa meletakan tangannya diatas dada, merenggangkan jari tangan ketika ruku', karena dia akan merapatkan tangannya untuk memegang mushaf.

Oleh karena itu, tidak sepantasnya hal itu dilakukan kecuali jika hal tersebut dibutuhkan, seperti jika imam tidak hafal (dengan baik) lalu ia meminta salah satu makmum memegang mushaf untuk membenarkan jika ia keliru, maka hal itu tidak mengapa karena kebutuhan.

Namun, (yang memegang mushaf) tidak lebih dari satu orang, cukup satu orang agar tidak banyak yang memegang mushaf tanpa adanya kebutuhan."

📚 (Dinukil dan diterjemahkan dari Fatawa Nur 'ala Darb jilid 5, hlm.89) Oleh: Ustadz Abul Abbas Shalih bin Zainal Abidin حفظه الله @Riyadhus_Salafiyyin

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM MAKMUM MEMBAWA MUSHAF DALAM SHALAT TARAWIH

🔉Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah


[Pertanyaan]

Apa hukum makmum membawa al-Qur'an dalam shalat tarawih?


[Jawaban]

Saya tidak mengetahui dasar hal ini. Yang jelas hendaknya khusyu' dan tuma`ninah dan tidak memegang al-Qur'an tetapi meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sebagaimana yang sunnah.

Meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan, atau hastanya yang kiri, inilah yang lebih disukai dan yang lebih utama.

Sedangkan memegang al-Qur'an akan menyibukkan seseorang dari sunnah ini kemudian mungkin akan menyibukkan hatinya dan pandangannya dalam mengecek al-Qur'an dan ayatnya, serta mendengar imam.

فالذي أرى أن ترك ذلك هو السنة، وأن يستمع وينصت ولا يستعمل المصحف

Jadi saya berpendapat bahwasannya meninggalkan hal itu adalah sunnah dan hendaknya makmum mendengar dan diam, serta tidak menggunakan al-Qur'an.

Adapun bila dia memiliki pengetahuan, maka dia membetulkan imamnya atau orang selainnya yang membetulkan.

Kemudian bila ditakdirkan imam salah namun tidak ada yang membetulkannya, maka tidaklah membahayakan hal itu pada selain al-Fatihah. Hanyalah bacaan al-Fatihah yang membahayakan secara khusus, sebab al-Fatihah rukun yang mesti ada dalam shalat.

Adapun bila imam meninggalkan sebagian ayat selain al-Fatihah tidaklah membahayakannnya hal itu, ketika tidak ada di belakangnya orang yang mengingatkannya.

Namun bila ada salah satu makmum yang membawa al-Qur'an untuk imam ketika diperlukan barangkali tidak mengapa.

Adapun setiap makmum memegang al-Qur'an, maka ini menyelisihi sunnah.

Sumber:
www.binbaz.org.sa/fatawa/1035 | http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️