منتدى نشر الفـــــــوائد
7.57K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.61K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 WANITA HAMIL & MENYUSUI YANG TIDAK BISA BERPUASA : APAKAH MEMBAYAR FIDYAH, MENGQADHA ATAU HARUS KEDUANYA?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad 'Afifuddin hafizhahullah

◙ Durasi [0:17:31]
◙ Ukuran file (4,05 MB)
◙ Link https://bit.ly/2zwxH7J



________
Hadits (Abu Umayyah –pent) Anas bin Malik Al-Ka’by bahwasanya dia safar kepada Nabi ﷺ, maka Nabi berkata kepadanya: “Makanlah!” Anas menjawab: “Saya sedang berpuasa.” Maka Nabiﷺ bersabda:

{ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاةِ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ. }

“Apakah engkau tidak mengetahui bahwa Allah mengugurkan bagi musafir setengah shalat (dengan mengqashar yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan menggugurkan kewajiban puasa terhadapnya dan terhadap wanita yang hamil dan wanita yang menyusui.” [HR. Ahmad (4/347 hadits ke 18568), At-Tirmidzy (715), Abu Dawud (2408), An-Nasa’iy (2276, 2278) dan Ibnu Majah (1667, 1668) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih Mimma Laisa fi Ash-Shahihain (2/438)]

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

◽️◽️◽️◽️◽️◽️
::
🚇 WANITA HAMIL DAN MENYUSUI, YANG BENAR KEDUANYA SEPERTI MUSAFIR DAN ORANG SAKIT: MEREKA BOLEH BERBUKA DAN MENGQADHA

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah


[ Pertanyaan ]

Apakah boleh wanita hamil dan menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan mereka hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha?


[ Jawaban ]

Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ‘ulama:

1⃣ Sebagian ‘ulama memandang: Bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja dan boleh baginya berbuka.
— Karena terkadang kehamilan itu berturut-turut melewati bulan Ramadhan.
— Terkadang berturut-berturut dan tidak ada waktu lagi bagi keduanya untuk melakukan qadha.

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dipegang oleh sebagian salaf.

2⃣ PENDAPAT KEDUA: Wanita hamil dan menyusui itu layaknya orang sakit.
— Apabila puasa memberatkan mereka, maka keduanya berbuka dan membayar qadha.
— Namun jika puasa itu tidak memberatkan, maka wajib bagi keduanya berpuasa.

Dan pendapat inilah yang LEBIH ROJIH DAN LEBIH KUAT DALILNYA, yang dengannya datang hadits shahih dari Anas bin Malik al-Ka’bi bukan Anas bin Malik al-Anshari bahwa Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam bersabda:

{ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاةِ وَالصِّيَامَ ، وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِع }

“Sesungguhnya Allah meringankan puasa dan setengah shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita yang menyusui.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah telah meringankan puasa dan separuh shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita hamil dan menyusui. — Maka ini menunjukkan bahwa keduanya bak musafir.

Dalam puasa, seorang musafir boleh berbuka dan membayar qadha, maka keduanya juga demikian.

Namun musafir mendapatkan kekhususan qashar dalam shalat. Allah meringankan separuh shalat (dari musafir) yaitu dari shalat-shalat yang empat raka’at, zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya. Tidak ada di dunia ini seorangpun yang boleh mengqashar shalat kecuali musafir.

Orang sakit tidak mengqashar shalat, wanita hamil dan menyusui juga tidak mengqashar shalat.

Tetapi hanya musafir yang mengqashar shalat, ia mengerjakan shalat Zhuhur yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya saja (yang boleh diqashar).

Sebagian orang ada yang keliru, ia mengatakan bahwa orang sakit boleh mengqashar shalat, maka ini salah. Orang sakit tidak boleh mengqashar shalat, namun ia tetap shalat empat raka’at.

❱ Wanita hamil dan menyusui, yang benar keduanya seperti musafir dan orang sakit. Mereka berbuka dan mengqadha. Tidak ada bagi keduanya fidyah. Inilah pendapat yang rajih dan benar dan inilah yang kami fatwakan.

Dan inilah yang tampak yang merupakan pendapat mayoritas ‘ulama, dikarenakan keduanya serupa dengan orang yang sakit.

◾️Maka terkadang puasa itu memberatkan keduanya karena harus menyusui atau karena kehamilan (sehingga tidak berpuasa).

◾️Dan terkadang juga tidak memberatkan keduanya seperti orang yang sakit ringan sehingga keduanya tetap berpuasa.

Selesai penukilan dari beliau.

Sumber: https://goo.gl/wC2Bx1 | @Forumsalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WANITA HAMIL/MENYUSUI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA KHAWATIR ATAS DIRINYA/ANAKNYA : APAKAH MENGGANTINYA DENGAN QADHA ATAU MEMBAYAR FIDYAH?

📆 Sesi 2 Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah, Magelang

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah

◙ Durasi 0:13:13
◙ Ukuran file 3,5 MB
◙ Link http://bit.ly/2LXsVpC

_____
(*) Juga faidah jika seorang wanita mengalami hamil dan berlanjut menyusui terus-menerus selama beberapa tahun, bagaimana cara mengqodhonya?

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 1 )

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah


1⃣ HARI BERPUASA

Tanya:
“Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (bersama pemerintah), hari Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua beridul fitri (bersama pemerintah), dan hari Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber-Idul Adha (bersama pemerintah).” (HR. at-tirmidzi 697). Apakah hadits ini sahih? Siapa yang dimaksud pemerintah?

Dari: 08562XXXXXXX

Jawab:
Ya, hadits tersebut sahih dan merupakan dalil yang menguatkan berpuasa dan berhari raya bersama pemerintah, sebagaimana telah kami terangkan pada buku kami Fikih Puasa Lengkap.

Pemerintah yang berijtihad menetapkan masuk-keluarnya Ramadhan serta hari raya berdasarkan ru’yah hilal atau menggenapkan bulan menjadi 30 tatkala hilal tidak terlihat. Alhamdulillah, pemerintah kita termasuk dalam jenis ini.





2⃣ TAKJIL BUKA PUASA SEKALIGUS FIDYAH

Tanya:
Bagaimana bila saat memberikan takjil buka bersama di masjid diniatkan pula untuk membayar fidyah?

Dari: 087738XXXXXX

Jawab:
Fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin. Dengan demikian, tidak mengapa memberikan fidyah itu kepada fakir miskin untuk makanan buka puasanya. Satu fidyah untuk satu fakir miskin.

Adapun diberikan untuk takjil buka puasa di masjid, artinya akan dimakan secara umum oleh yang hadir yang boleh jadi porsi satu fakir miskin dimakan oleh dua orang atau lebih, apalagi yang hadir takjil di masjid ada yang tidak tergolong fakir miskin, maka tidak terhitung fidyah.





3⃣ MENCIUM PARFUM SAAT BERPUASA

Tanya:
Apa hukumnya mencium parfum saat berpuasa?

Dari: 08234XXXXXXX

Jawab:
Boleh mencium dan mengenakan parfum saat puasa, karena tidak ada zat berwujud yang dihirup melalui hidung, tetapi hanya sebatas bau harum.

Untuk lebih lengkapnya, silakan membaca buku kami “Fikih Puasa Lengkap”.





4⃣ SIRINE TANDA BERBUKA PUASA

Tanya:
Di sebagian tempat, tanda ifthar biasanya dengan sirine atau dentuman meriam, apakah tanda ini dihukumi seperti azan maghrib sehingga kita boleh berbuka?

Dari: 08180XXXXXXX

Jawab:
Jika tanda itu bertepatan dengan terbenamnya matahari yang diketahui secara yakin atau dengan dugaan kuat berdasarkan jadwal jam buka puasa hasil ijtihad ahli hisab, boleh berbuka saat itu.





5⃣ JUALAN KUE SAAT RAMADHAN

Tanya:
Bagaimana jika kita berjualan kue basah pada pagi hari bulan Ramadhan dengan keliling rumah warga, apakah termasuk perbuatan ta’awun dalam perbuatan dosa?

dari: 08775XXXXXXX

Jawab:
Insya Allah tidak mengapa, kecuali jika Anda mengetahui atau menduga kuat (tanpa bertanya kepada yang bersangkutan) bahwa keluarga atau orang itu tidak berpuasa tanpa uzur, maka tidak boleh menjual kepadanya.





6⃣ KAFARAT JIMA’

Tanya:
Apa kafarat jima’ saat berpuasa pada bulan Ramadhan?

Dari: 08572XXXXXXX

Jawab:
Kafaratnya adalah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin dengan makanan pokok (beras) mentah atau yang sudah dimasak seukuran yang mengenyangkan sekali makan.





7⃣ BERBUKA DENGAN YANG MANIS

Tanya:
Apakah ada dalil tentang saat berbuka puasa harus dengan makanan yang manis terlebih dahulu?

Dari: 08527XXXXXXX

Jawab:
Tidak ada dalil yang mengharuskan (mewajibkan) hal itu, tetapi ada dalil yang menganjurkan berbuka dengan kurma segar; jika tidak ada, dengan kurma kering; jika tidak ada, dengan air. Hukumnya hanya sunnah sebagaimana kata jumhur ulama.


📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 2 )

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah


8⃣ AYAH MENINGGAL, BELUM SEMPAT MEMBAYAR UTANG PUASA

Tanya:
Dalam bulan Ramadhan kemarin, bapak tidak puasa kurang lebih dua minggu karena sakit jantung. Setelah Idul Adha, bapak meninggal dan belum sempat mengganti puasanya. Bolehkah ahli waris menggantikan? Dengan berpuasa atau membayar fidyah?Jazakumullah khairan.

Dari: 081359XXXXXX

Jawab:
Diutamakan bagi ahli waris untuk mengqadhakannya atau menfidyahkannya dari harta peninggalannya, meski tidak wajib. Jika yang meninggal tidak memiliki harta warisan, tidak ada kewajiban untuk memfidyahkannya.

Hal itu jika bapak Anda sempat membaik dan kuat berpuasa, tetapi ternyata meninggal sebelum mengqadha.

Jika sakitnya berlanjut hinggga meninggal, tidak disyariatkan bagi walinya melakukan hal itu, menurut pandangan yang rajih. Wallahu a’lam.





9⃣ TIDAK SEMPAT QADHA PUASA KARENA PRAKTIKUM KULIAH

Tanya:
Sewaktu saya (perempuan) kuliah, saya pernah tidak menjalankan puasa Ramadhan 3—5 hari. Karena sibuk praktikum, saya tidak dapat mengganti puasa tersebut pada bulan lain sampai beberapa tahun kemudian. Apakah saya masih wajib membayar fidyah dan ganti puasa tersebut?

082271XXXXXX
 

Jawab:
Jika praktikum itu tidak menyebabkan Anda pada kondisi sangat tersiksa oleh puasa, khawatir binasa, atau termudaratkan karenanya, Anda tidak punya uzur untuk berbuka.

Bahkan, kuliah dan praktikum itu bukan hal yang wajib bagi Anda untuk dijadikan alasan berbuka karena sampai pada kondisi tersebut.

Jika demikian, yang rajih, orang yang berbuka tanpa uzur tidak disyariatkan mengqadha apalagi membayar fidyah.

Hal itu adalah dosa besar, wajib bagi pelakunya bertobat dan memperbanyak puasa sunnah serta amalan sunnah lainnya untuk mengimbanginya.





🔟 SUNNAH PUASA SYAWAL

Tanya:
Apakah disunnahkan puasa pada hari kedua setelah idul fitri?

08528XXXXXXX

Jawab:
Yang disunnahkan adalah puasa 6 hari pada bulan Syawal mulai tanggal 2 Syawal hingga akhir Syawal, terserah dimulai puasa pada hari ke berapa.


 


1⃣1⃣ WANITA HAMIL BERPUASA

Tanya:
Apa boleh wanita hamil (dua bulan kehamilan) berpuasa?

08532XXXXXXX

Jawab:
Wanita hamil wajib berpuasa, kecuali jika kondisinya lemah sehingga puasa berat baginya dan ia mengkhawatirkan dirinya atau risiko pada janin; boleh berbuka dan wajib mengqadha di luar bulan Ramadhan.





1⃣2⃣ SAFAR DI BULAN RAMADHAN, PUASA ATAU TIDAK?

Tanya:
Ketika safar di bulan Ramadhan mana yang lebih utama, apakah berbuka (tidak berpuasa) dengan alasan mengambil rukhsah atau tetap berpuasa jika dirasa mampu?

Dari: +6285259XXXXXX

Jawab:
Musafir yang keadaannya sama saja baginya antara berpuasa dan tidak, yang afdal adalah yang termudah baginya terkait qadha puasanya.

◽️Jika berpuasa saat itu lebih mudah daripada mengqadha, afdal berpuasa.
◽️Jika mengqadha lebih mudah baginya, afdal berbuka. Ini yang rajih (kuat).





1⃣3⃣ MENELAN INGUS SAAT BERPUASA

Tanya:
Apakah puasa batal disebabkan menelan ingus yang terasa di tenggorokan karena sedang sakit flu?

Dari +6281390XXXXXX

Jawab:
Ingus (dahak) yang langsung turun kekerongkongan lalu ditelan tidak membatalkan puasa karena tidak bisa dihindari.

Berbeda halnya jika turun ke mulut, harus diludahkan. Jika turun ke mulut lantas ditelan, akan membatalkan puasa, menurut pendapat yang rajih.





1⃣4⃣ LAILATUL QADAR HANYA UNTUK YANG BERI’TIKAF?

Tanya:
Apakah benar bahwa keutamaan lailatul qadar hanya didapatkan oleh mereka yang beri’tikaf?

Dari: Rahmat -Situbondo

Jawab:
Hal itu tidak benar. Rasul Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa beribadah (shalat tarawih) di malam lailatul qadar karena iman dan pahala, akan diampuni baginya dosa-dosanya yang lalu,”(*)
tanpa mempersyaratkan harus i’tikaf.
ـــــــــــــــــــ
(*) مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ 


📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM MUNTAH BAIK DISENGAJA/TIDAK DISENGAJA : TIDAK MEMBATALKAN PUASA

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah

📆 Sesi 3 Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah, Magelang

◙ Durasi 0:14:17
◙ Ukuran file 3,7 MB
◙ Link http://bit.ly/2Es65jX

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENELAN DAHAK SAAT PUASA

🎙️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,

"النخامة والبلغم يجب لفظهما إذا وصلتا إلى الفم ، ولا يجوز للصائم بلعهما لإمكان التحرز منهما بخلاف الريق."

"Wajib bagi yang berpuasa untuk mengeluarkan dahak atau lendir ketika keduanya telah mencapai mulut, dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena memungkinkan baginya untuk menjaga diri (agar tidak tertelan). Ini berbeda kondisinya dengan ludah."

📚 Majmu' Fatawa 15/313 | @KajianIslamTemanggung

◽️◽️◽️◽️◽️◽️


🚇 MENELAN LUDAH ITU TIDAK MEMBATALKAN PUASA

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan :

لا حرج في بلع الريق -اللعاب-، ولا أعلم في ذلك خلافاً بين أهل العلم، لمشقة أو تعذر التحرز منه. (15/313).

"Tidak mengapa seorang yg berpuasa untuk menelan ludah, air liur. Dan aku tidak tahu ada perselisihan diantara ulama dalam hal ini. Karena beratnya atau tidak mungkinnya untuk menjaga diri dari hal itu."

📝 Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah 15/313 @ahlussunnahposo

◽️◽️◽️◽️◽️◽️


🚇 MENELAN LUDAH SAAT BERPUASA

✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Terkadang seseorang mengalami influenza dalam keadaan ia berpuasa, lalu ia menelan sedikit dari ludahnya tatkala ia berpuasa. Apakah dia wajib (mengqadha)? Apakah puasanya sah?


Jawaban:

Jika seorang yang berpuasa menelan ludahnya maka puasanya itu tidak rusak karenanya, dan tidak mungkin seorangpun mengatakan:
“Sesungguhnya seorang yang berpuasa itu jika menelan ludahnya berarti dia telah berbuka.”

Karena menahan diri dari menelan ludah itu adalah perkara yang sangat sulit. Dan tidak mungkin syariat ini datang membawa perkara semisal ini sulitnya.

Oleh karena itu maka kita katakan:

“Jika seorang yang sedang berpuasa menelan ludahnya, maka sesungguhnya puasanya itu tetap sah dan tidak rusak dengan sebab itu."

[Silsilah Fatawa Nur 'ala Ad-Darbi kaset ke 233] @ForumSalafy

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 3 )

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah


1⃣5⃣ CARA PEMBERIAN KAFARAT PUASA

Tanya:
Apakah boleh pembayaran kafarat memberi makan 60 orang miskin diberikan kepada satu orang karena dia benar-benar membutuhkan? Bolehkah kita berikan dalam bentuk uang?

085728XXXXXX
 

Jawab:
Tidak boleh dan tidak sah memberikan kafarat kepada satu orang miskin saja, walaupun ia sangat butuh; kafarat harus diberikan kepada 60 fakir miskin.

Selain itu, kafarat tidak boleh dan tidak sah dibayarkan dalam bentuk uang; harus dalam bentuk makanan pokok (beras atau nasi) sebagaimana perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 



1⃣6⃣ ANTARA PUASA SYAWAL DAN PUASA QADHA RAMADHAN

Tanya:
Manakah yang afdal dikerjakan puasa enam hari pada bulan Syawal atau puasa qadha puasa Ramadhan?

085869XXXXXX
 

Jawab:
Yang benar, dahulukan puasa qadha, karena hukumnya wajib, sedangkan puasa Syawal hukumnya sunnah.

Bahkan, fadhilah puasa enam hari Syawal tidak berlaku bagi orang yang belum menyelesaikan puasa Ramadhan karena belum mengqadhanya.

Tanya:
Bagaimana jika sudah telanjur puasa Syawal terlebih dahulu, dalam keadaan baru mengetahui bahwa yang lebih rajih demikian. Bagaimana halnya dengan hadits Aisyah yang mengqadha puasa sampai bulan Sya’ban?

08586XXXXXX


Jawab:
Tetap dapat pahala, insya Allah. Tidak ada dalil pada hadits qadha Aisyah tersebut.

Sebab, jika puasa qadha yang bersifat wajib saja ditunda oleh beliau karena kepentingan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi puasa sunnah 6 hari bulan Syawal, besar kemungkinan Aisyah tidak melakukannya. Wallahu a’lam.





1⃣7⃣ NAZAR PUASA SEUMUR HIDUP

Tanya:
Sewaktu saya masih menderita penyakit kulit, saya bernazar untuk berpuasa seumur hidup (jika sembuh). Apakah saya wajib memenuhi nazar tersebut?

089682XXXXXX

 
Jawab:
Puasa seumur hidup hukumnya haram. Dengan demikian, nazar Anda tergolong nazar maksiat yang tidak boleh ditunaikan dan wajib ditebus dengan kafarat menurut pendapat yang rajih. Kafaratnya adalah kafarat sumpah, yaitu:

Memberi makan sepuluh fakir miskin dengan makanan yang layak (pertengahan) dari yang Anda nafkahkan kepada keluarga, atau memberi pakaian.Jika tidak mampu melaksanakan pilihan pertama, berpuasa tiga hari berturut-turut.

Lain kali jangan bernazar, karena bernazar hukumnya makruh dan tidak pernah menjadi faktor tercapainya suatu maksud. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dan tidak pernah melakukannya. Begitu pula para sahabat tidak berlomba-lomba melakukannya.





1⃣8⃣ UTANG PUASA LANTARAN SAKIT

Tanya:
Teman saya masih memiliki utang puasa Ramadhan 10 hari karena sakit maag. Sekarang, kondisi dia saat berpuasa, maagnya bisa kambuh. Apakah dia tetap harus mengganti utang puasanya atau diganti dengan fidyah?
Jika harus dengan puasa, bagaimana jika sudah masuk bulan Ramadhan, tetapi belum sempat membayar penuh 10 hari?


Jawab:
Dapat dipahami dari pertanyaan bahwa dia belum benar-benar sembuh, karena masih dikhawatirkan akan kambuh.

Jika hal itu berdasarkan bimbingan dokter yang ahli dalam bidangnya, berarti uzur untuk menunda qadha tersebut meskipun melampaui Ramadhan berikutnya sampai benar-benar sembuh.

Jika sudah benar-benar sembuh, puasa bukan penyebab sakit maag, bahkan bagus untuk kesehatan bukan uzur untuk menunda sampai datang Ramadhan berikutnya. Puasa harus diqadha sebelum Ramadhan berikutnya. Wallahu a’lam.





1⃣9⃣ MENCABUT GIGI SAAT PUASA

Tanya:
Apakah mencabut gigi dapat membatalkan puasa?

Jawab:
Mencabut gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak menelan darah yang keluar.


📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 JIKA WANITA HAID/NIFAS SUCI DI SIANG HARI RAMADHAN, APAKAH HARUS BERPUASA DI SISA HARI TERSEBUT?

📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

◙ Durasi 0:09:10
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link http://bit.ly/2wa5tus

_________
Juga faidah :

- Seseorang yang pulang dari safar (bepergian) dan sampai rumahnya/negerinya kembali di siang hari Ramadhan
- Orang sakit yang awalnya tidak puasa namun sembuh di pertengahan hari Ramadhan
- Orang yang mengalami baligh/masuk Islam (Muallaf) di tengah hari Ramadhan

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 4 )

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah


2⃣0⃣ PERINGATAN LAILATUL QADAR

Tanya:
Di kampung saya, ketika lailatul qadar, masyarakat mengadakan acara makan-makan yang diyakini sebagai sedekah. Bagaimana yang harus saya lakukan?

Jawab:
Jangan ikuti, karena amalan tersebut tidak ada tuntunannya. Lagi pula, dari mana bisa dipastikan bahwa malam itu lailatul qadar.


 


2⃣1⃣ QADHA PUASA, SUAMI MELARANG

Tanya:
Saya memiliki utang puasa selama empat kali Ramadhan berturut-turut, karena bertepatan dengan masa mengandung dan menyusui. Sewaktu Ramadhan tiba, suami menyarankan agar membayar fidyah saja, karena saya tidak kuat berpuasa. Namun, sampai sekarang fidyah yang harus dibayarkan ternyata belum dibayarkan oleh suami. Mohon nasihat dan bimbingannya.

Jawab:
Masalah Anda adalah ibadah yang dipertanggungjawabkan kepada Anda pribadi, baik membayar fidyah maupun berpuasa jika sudah mampu.

Yang rajih adalah qadha puasa bukan fidyah. Anda catat dengan lengkap jumlah utang puasa Anda untuk diqadha ketika kondisi tubuh sudah mampu berpuasa.

 



2⃣2⃣ MELATIH ANAK BERPUASA

Tanya:
Bagaimana cara melatih anak umur 5 tahun berpuasa? Apakah salah melatih dia untuk berpuasa sehari penuh?

Jawab:
Salah, anak umur 5 tahun belum mumayyiz sehingga belum berakal untuk meniatkan suatu ibadah.

Oleh karena itu, yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah anak mulai dilatih shalat saat berusia 7 tahun (usia mumayyiz).

Untuk puasa, ditambah syarat fisik anak itu kuat berpuasa. Ini adalah fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah. Lihat buku kami, Fikih Puasa Lengkap.

 



2⃣3⃣ PERUNTUKAN ZAKAT

Tanya:
Mana yang lebih utama dalam memberikan zakat atau sedekah, antara keluarga janda miskin atau orang lain yang sedang membutuhkan biaya untuk berobat?Apakah zakat setelah mencukupi nisab bisa dikeluarkan kapan saja, walau tidak pada Idul Fitri?

Jawab:
Pada asalnya, lebih utama diberikan kepada yang berhak dari kalangan kerabat. Akan tetapi, jika selain kerabat lebih butuh dan lebih bermaslahat, sebaiknya didahulukan.

Zakat harta yang mencapai nishab, catat tanggalnya (perhitungan tahun Hijriyah). Begitu pula pertambahannya, dicatat tanggalnya masing-masing.

Jika melewati umur setahun, wajib dikeluarkan zakatnya meski bukan Ramadhan atau Idul Fitri. Akan tetapi, boleh dimajukan pengeluarannya setahun sebelumnya.

 



2⃣4⃣ PUASA RAMADHAN BAGI WANITA HAMIL

Tanya:
Apakah wanita hamil diwajibkan puasa pada bulan Ramadhan?

Jawab:
Wanita hamil diwajibkan puasa pada bulan Ramadhan karena termasuk mukallaf.

Kecuali jika kondisi hamil membuatnya berat berpuasa dan mengkhawatirkan keadaan dirinya atau janinnya, hal itu menyerupai orang sakit. Dia boleh berbuka dan wajib qadha di luar Ramadhan.

 



2⃣5⃣ WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDAL

Tanya:
Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?

Jawab:
Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya. Semakin cepat lebih baik. 

Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada maghrib hari itu, sampai selesai. Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang belum dilewati.





2⃣6⃣ BATAS AKHIR BAYAR FIDYAH

Tanya:
Apakah fidyah boleh diberikan sesudah shalat Idul Fitri? Kapan batas akhir pembayaran fidyah?

Jawab:
Jika mampu membayar fidyah, disegerakan pada setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah bisa dibayarkan sekaligus pada akhir Ramadhan.

Namun, fidyah tidak boleh dimajukan mendahului harinya. Jika belum mampu dibayarkan pada bulan Ramadhan, fidyah bisa dibayar kapan dia mampu.

📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH 1 PEKAN SEBELUM IEDUL FITRI

Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah

[ Pertanyaan ]

Dari kumpulan pertanyaan yang diajukan pada tahun ini terkait zakat fitrah. Ada sebagian (kaum muslimin) yang mengeluarkan zakat fitrah satu minggu atau lima hari sebelum hari raya Id’?


[ Jawaban ]

لا، لا، ما تجزي قبل العيد بيوم أو يومين وكونه يخرجها في ليلة العيد إلى خروج الإمام إلى صلاة العيد هذا هو الوقت الفاضل له لأخرجها.


TIDAK. . . TIDAK BOLEH! Zakat fitrahnya TIDAK SAH kecuali dikeluarkan satu atau dua hari sebelum Ied.

❱ Dan mengeluarkan zakat fitrah pada malam Ied’ sampai batas keluarnya imam untuk shalat Ied, maka inilah waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah tersebut.

Sumber: @Saleh_AlFawzan | @Forumsalafy

▫️▫️▫️▫️▫️

::
🚇 HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH PADA 10 HARI PERTAMA RAMADHAN

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah pada sepuluh hari pertama pada bulan Ramadhan?
 

[Beliau rahimahullah menjawab]:

Kata Zakat Fitrah berasal dari kata al-fithr (berbuka), karena dari al-fitr inilah sebab dinamakan Zakat Fitrah. Apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab dari ini, maka zakat ini terkait dengannya dan tidak boleh mendahuluinya (dari berbuka-masuk Syawal-red).

Oleh sebab itu, waktu yang paling utama dalam mengeluarkannya adalah pada hari ‘Ied sebelum shalat (‘Ied).

Akan tetapi, diperbolehkan untuk mendahului (dalam mengeluarkannya) sehari atau dua hari sebelum ‘Ied karena memberi keleluasaan bagi yang memberi dan yang mengambil.

❱ Adapun zakat yang dilakukan sebelum hari-hari tersebut, menurut pendapat yang kuat dari para ulama adalah TIDAK BOLEH.

Berkaitan dengan hal ini ada dua bagian waktu:

◾️ WAKTU YANG DIPERBOLEHKAN yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
◾️ WAKTU YANG UTAMA pada hari ‘ied sebelum shalat.

Adapun mengakhirkannya hingga usai melaksanakan shalat, maka hal ini haram (terlarang) dan tidak sah sebagai zakat fitrah. Ini berdasarkan hadits ‘Abdullah Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

وَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِفَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk dari sedekah.”

Kecuali apabila orang tersebut tidak mengetahui (kapan) hari ‘Ied. Misalnya dia berada di padang pasir dan tidak mengetahui kecuali dalam keadaan terlambat atau yang semisal hal itu; maka tidak mengapa baginya untuk menunaikannya setelah shalat ‘Ied, dan itu mencukupi sebagai zakat fitrah.(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juz 18 bab “Zakatul Fitr”)

Sumber: http://asysyariah.com/seputar-zakat-fitrah/

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️