::
🚇 KASUS TUKAR-MENUKAR UANG YANG SERING TERJADI SEHARI-HARI
📑 Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As Sidawy حفظه الله ورعاه | WA THULLAB AL BAYYINAH
Pertanyaan:
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Afwan ustadz, mohon jawabannya. Jika A punya uang Rp 50.000 ingin menukar uang ke B dengan pecahan uang 10 ribu-an, kemudian si B baru/ hanya memiliki Rp 45.000. Dan si B mengatakan, "Nanti kalau saya dapat jualan lagi dan ada uang 5.000 saya kasih kekurangannya". Bagaimana hukumnya ustadz?
Jawaban:
Termasuk RIBA NASIAH.
Pertanyaan:
Jika si B punya uang 51rb dan si A belum ada kembalian seribu itu juga termasuk ya ustadz?
Jawaban:
Naam, harus sama nominal dan serah terima di tempat.
____________
NB:
(*) Pada pertanyaan pertama solusinya adalah akadnya bisa diganti dengan pinjam-meminjam. Contoh: si A pinjam uang Rp 45.000 terlebih dahulu dengan si B. و الله أعلم | @Forum_ilmiyahKarangAnyar
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 KASUS TUKAR-MENUKAR UANG YANG SERING TERJADI SEHARI-HARI
📑 Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As Sidawy حفظه الله ورعاه | WA THULLAB AL BAYYINAH
Pertanyaan:
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Afwan ustadz, mohon jawabannya. Jika A punya uang Rp 50.000 ingin menukar uang ke B dengan pecahan uang 10 ribu-an, kemudian si B baru/ hanya memiliki Rp 45.000. Dan si B mengatakan, "Nanti kalau saya dapat jualan lagi dan ada uang 5.000 saya kasih kekurangannya". Bagaimana hukumnya ustadz?
Jawaban:
Termasuk RIBA NASIAH.
Pertanyaan:
Jika si B punya uang 51rb dan si A belum ada kembalian seribu itu juga termasuk ya ustadz?
Jawaban:
Naam, harus sama nominal dan serah terima di tempat.
____________
NB:
(*) Pada pertanyaan pertama solusinya adalah akadnya bisa diganti dengan pinjam-meminjam. Contoh: si A pinjam uang Rp 45.000 terlebih dahulu dengan si B. و الله أعلم | @Forum_ilmiyahKarangAnyar
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 RIBA NASI`AH (ADA JEDA WAKTU / TEMPO) & HUKUM MENUKAR UANG DI MONEY CHANGER
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "MAKAR SYAITHON DIBALIK MUSIBAH" | Sabtu, 22 Jumadil Akhir 1439H / 10 Maret 2018M di Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya, Jl. Mastrip No.9, Karang Indah, Tuban - Jawa Timur
◙ Durasi 0:02:09
◙ Ukuran file 960 KB
◙ Link: http://bit.ly/2nrkKGK
#nasiah #taqobuth #riba_fadhl #serah_terima_di_tempat
(*) Juga penjelasan bolehkah membayar hutang emas (dibayar/diganti) dengan uang?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 RIBA NASI`AH (ADA JEDA WAKTU / TEMPO) & HUKUM MENUKAR UANG DI MONEY CHANGER
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "MAKAR SYAITHON DIBALIK MUSIBAH" | Sabtu, 22 Jumadil Akhir 1439H / 10 Maret 2018M di Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya, Jl. Mastrip No.9, Karang Indah, Tuban - Jawa Timur
◙ Durasi 0:02:09
◙ Ukuran file 960 KB
◙ Link: http://bit.ly/2nrkKGK
#nasiah #taqobuth #riba_fadhl #serah_terima_di_tempat
(*) Juga penjelasan bolehkah membayar hutang emas (dibayar/diganti) dengan uang?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM TRANSAKSI TUKAR-MENUKAR MATA UANG DI ASH-SHARF (MONEY CHANGER)
Oleh: al Ustadz Afifuddin as-Sidawi hafizhahullah
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan:
▫️Bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah
▫️dan Bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba.
Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.)
◾️Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul.
Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasiah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasiah sekaligus.
◾️Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul.
Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.
••••
Selengkapnya:
http://asysyariah.com/macam-macam-riba/
Catatan dari kami:
Yang termasuk jenis barang yang terkena hukum Riba ketika transaksi: 1. Emas 2. Perak 3. Burr (suatu jenis gandum) 4. Sya’ir (suatu jenis gandum) 5. Kurma 6. Garam. Untuk mata uang baca: https://asysyariah.com/riba/
(Tamatsul = semisal, Tafadhul = beda timbangan, Taqabudh = serah terima di tempat)
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM TRANSAKSI TUKAR-MENUKAR MATA UANG DI ASH-SHARF (MONEY CHANGER)
Oleh: al Ustadz Afifuddin as-Sidawi hafizhahullah
Ash-sharf secara bahasa berarti memindah dan mengembalikan. Sedangkan secara istilah fuqaha, definisi ash-sharf adalah jual beli alat bayar (emas, perak dan mata uang) dengan alat bayar sejenis atau beda jenis.
Ulama Syafi’iyyah dan yang lainnya membedakan:
▫️Bila sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak) disebut murathalah
▫️dan Bila beda jenis (emas dengan perak atau sebaliknya) disebut ash-sharf.
Adapun mata uang dengan mata uang lebih dominan disebut ash-sharf.
Telah dijelaskan di atas bahwa naqd (alat bayar) adalah salah satu bagian dari dua bagian hasil klasifikasi barang-barang jenis riba.
Telah dijelaskan pula bahwa bila terjadi jual beli sesama jenis maka harus tamatsul dan taqabudh, dan bila lain jenis harus taqabudh boleh tafadhul.
Perlu dipahami adalah bahwa masing-masing mata uang yang beredar di dunia ini adalah jenis tersendiri (rupiah jenis tersendiri, real jenis tersendiri, dst.)
◾️Sehingga bila terjadi tukar-menukar uang sejenis haruslah taqabudh dan tamatsul.
Misalnya, uang Rp. 100.000,00 ditukar dengan pecahan Rp. 10.000,00, maka nominalnya harus sama. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba fadhl. Selain itu juga harus serah terima di tempat. Bila tidak, berarti terjatuh dalam riba nasiah. Bila tidak tamatsul dan tidak taqabudh, berarti terjatuh dalam riba fadhl dan riba nasiah sekaligus.
◾️Namun bila mata uangnya berlainan jenis (misal dolar ditukar dengan rupiah), maka harus taqabudh dan boleh tafadhul.
Misalnya, 1 dolar bernilai Rp. 10.000,00, bisa ditukar Rp. 9.500,00 atau Rp. 10.500,00, namun harus serah terima di tempat. Wallahu a’lam.
••••
Selengkapnya:
http://asysyariah.com/macam-macam-riba/
Catatan dari kami:
Yang termasuk jenis barang yang terkena hukum Riba ketika transaksi: 1. Emas 2. Perak 3. Burr (suatu jenis gandum) 4. Sya’ir (suatu jenis gandum) 5. Kurma 6. Garam. Untuk mata uang baca: https://asysyariah.com/riba/
(Tamatsul = semisal, Tafadhul = beda timbangan, Taqabudh = serah terima di tempat)
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Majalah Islam Asy-Syariah
Macam-Macam Riba
Untuk membahas riba, perlu dijelaskan secara mendetail: macam-macam riba, masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat ulama dalam hal riba.
::
🚇 BOLEHKAH MENUKAR UANG KERTAS 100 RIBU SOBEK DENGAN 80 RIBU UTUH? | APA HUKUM MENUKAR UANG LAMA DENGAN UANG BARU DAN ADA BIAYA ADMINISTRASINYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Muhammad Musa hafizhahullah
◙ Durasi 0:03:03
◙ Ukuran file 754 KB
◙ Link: http://bit.ly/2ok9YSG
#nasiah #taqobudh #riba_fadhl #serah_terima_di_tempat #uang_logam_kertas
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH MENUKAR UANG KERTAS 100 RIBU SOBEK DENGAN 80 RIBU UTUH? | APA HUKUM MENUKAR UANG LAMA DENGAN UANG BARU DAN ADA BIAYA ADMINISTRASINYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Muhammad Musa hafizhahullah
◙ Durasi 0:03:03
◙ Ukuran file 754 KB
◙ Link: http://bit.ly/2ok9YSG
#nasiah #taqobudh #riba_fadhl #serah_terima_di_tempat #uang_logam_kertas
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH JUAL BELI UANG KERTAS (MISAL: MENUKAR RIYAL DENGAN DOLLAR) ?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum membeli uang kertas dan menjualnya kembali jika nilainya naik?
Jawaban:
Muamalah dengan menjual dan membeli mata uang disebut penukaran mata uang. Penukaran mata uang harus dilakukan dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi. Jika terjadi serah terima langsung di tempat transaksi maka hal itu tidak masalah.
Maksudnya jika seseorang misalnya menukar Riyal Saudi dengan dollar Amerika maka hal ini tidak masalah, walaupun dia mengharapkan keuntungan di masa mendatang.
❱ Hanya saja dengan syarat dia mengambil dollar yang dia beli dan menyerahkan uang Saudi yang dia jual.
Adapun TANPA serah terima secara langsung di tempat maka hal tersebut tidak sah, dan hal itu termasuk riba nasi’ah.
📑 Sumber artikel:
Fataawaa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 701| @ForumSalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 BOLEHKAH JUAL BELI UANG KERTAS (MISAL: MENUKAR RIYAL DENGAN DOLLAR) ?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum membeli uang kertas dan menjualnya kembali jika nilainya naik?
Jawaban:
Muamalah dengan menjual dan membeli mata uang disebut penukaran mata uang. Penukaran mata uang harus dilakukan dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi. Jika terjadi serah terima langsung di tempat transaksi maka hal itu tidak masalah.
Maksudnya jika seseorang misalnya menukar Riyal Saudi dengan dollar Amerika maka hal ini tidak masalah, walaupun dia mengharapkan keuntungan di masa mendatang.
❱ Hanya saja dengan syarat dia mengambil dollar yang dia beli dan menyerahkan uang Saudi yang dia jual.
Adapun TANPA serah terima secara langsung di tempat maka hal tersebut tidak sah, dan hal itu termasuk riba nasi’ah.
📑 Sumber artikel:
Fataawaa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 701| @ForumSalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APA HUKUM TUKAR-MENUKAR UANG & MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID ?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah hafizhahullah
◙ Durasi 0:00:33
◙ Ukuran file 303 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pf3KnJ
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APA HUKUM TUKAR-MENUKAR UANG & MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID ?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah hafizhahullah
◙ Durasi 0:00:33
◙ Ukuran file 303 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pf3KnJ
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH MENGIKLANKAN / MEREVIEW BARANG DAGANGAN TOKO ONLINE DI DALAM MASJID TERMASUK KATEGORI TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI YANG DILARANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Ushul Sunnah | Bab "Al-Qur'an Kalamullah & Bukan Makhluk, Melihat Allah di Akhirat" | 01 Shafar 1441 H ~ 01 Oktober 2019 M di Masjid Dzunnurain, Limo Depok
◙ Durasi 0:03:31
◙ Ukuran file 862 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pxFFZt
(*) Juga penjelasan hukum menanyakan barang yang hilang di Masjid apakah hukumnya sama dengan mengumumkan kehilangan barang di dalam Masjid?
"antum lihat barang ana nggak disini (di Masjid)...?"
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH MENGIKLANKAN / MEREVIEW BARANG DAGANGAN TOKO ONLINE DI DALAM MASJID TERMASUK KATEGORI TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI YANG DILARANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Ushul Sunnah | Bab "Al-Qur'an Kalamullah & Bukan Makhluk, Melihat Allah di Akhirat" | 01 Shafar 1441 H ~ 01 Oktober 2019 M di Masjid Dzunnurain, Limo Depok
◙ Durasi 0:03:31
◙ Ukuran file 862 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pxFFZt
(*) Juga penjelasan hukum menanyakan barang yang hilang di Masjid apakah hukumnya sama dengan mengumumkan kehilangan barang di dalam Masjid?
"antum lihat barang ana nggak disini (di Masjid)...?"
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENCARI BARANG HILANG DI MASJID
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
“Di desa kami ada mikrofon besar, bolehkah digunakan untuk mencari barang hilang, baik berupa barang berharga, hewan ternak, atau kehilangan anak kecil, maupun yang lainnya. Apakah ini termasuk dalam hadits mulia, yang maknanya “Barangsiapa yang mencari barang hilang di masjid maka katakanlah : ‘semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’?
Apakah juga termasuk dalam larangan ini menggantungkan/menempelkan kertas di pintu masjid atau di dinding berisi pengumuman barang hilang, tanpa mengucapkannya secara lisan?”
Jawaban:
“Mencari barang hilang dengan mikrofon di dalam masjid HUKUMNYA TIDAK BOLEH. Meskipun tujuannya adalah kebaikan dan manfaat, namun selama itu dilakukan di dalam masjid MAKA HUKUMNYA TETAP TIDAK BOLEH, karena tercakup dalam keumuman hadits. Yaitu sabda Nabi ﷺ :
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالته فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ
“Barangsiapa mendengar seseorang mencari-cari barang hilang di masjid, maka katakanlah, “Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu.” (HR. Muslim 568)
Ini adalah hadits yang shahih. Karena memang masjid tidaklah dibangun untuk kepentingan itu.
Demikian juga hadits :
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Apabila kalian melihat seseorang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah “Allah tidak akan menjadikan untung pada perdaganganmu!” (HR. at-Tirmidzi 1321)
◾️Jadi, masjid itu bukan dibangun untuk jual beli, atau mencari barang hilang.
◾️Masjid dibangun hanyalah untuk peribadatan kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya
Namun apabila mikrofon itu berada di luar masjid – seperti di rumah atau semisalnya – maka tidak mengapa.
Adapun menulis pengumuman di kertas, apabila ditempel di dinding di luar masjid, maka tidak mengapa.
Adapun apabila DI DALAM MASJID, maka TIDAK BOLEH.
Karena pengumuman di kertas itu menyerupai ucapan, di samping itu akan menyibukkan orang itu melihat-lihat kembali pengumuman di kertas itu dan membacanya.
Allah-lah pemilik taufiq.
📑 Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah (30/89-90) | @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM MENCARI BARANG HILANG DI MASJID
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
“Di desa kami ada mikrofon besar, bolehkah digunakan untuk mencari barang hilang, baik berupa barang berharga, hewan ternak, atau kehilangan anak kecil, maupun yang lainnya. Apakah ini termasuk dalam hadits mulia, yang maknanya “Barangsiapa yang mencari barang hilang di masjid maka katakanlah : ‘semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’?
Apakah juga termasuk dalam larangan ini menggantungkan/menempelkan kertas di pintu masjid atau di dinding berisi pengumuman barang hilang, tanpa mengucapkannya secara lisan?”
Jawaban:
“Mencari barang hilang dengan mikrofon di dalam masjid HUKUMNYA TIDAK BOLEH. Meskipun tujuannya adalah kebaikan dan manfaat, namun selama itu dilakukan di dalam masjid MAKA HUKUMNYA TETAP TIDAK BOLEH, karena tercakup dalam keumuman hadits. Yaitu sabda Nabi ﷺ :
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالته فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لَا رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ
“Barangsiapa mendengar seseorang mencari-cari barang hilang di masjid, maka katakanlah, “Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu.” (HR. Muslim 568)
Ini adalah hadits yang shahih. Karena memang masjid tidaklah dibangun untuk kepentingan itu.
Demikian juga hadits :
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Apabila kalian melihat seseorang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah “Allah tidak akan menjadikan untung pada perdaganganmu!” (HR. at-Tirmidzi 1321)
◾️Jadi, masjid itu bukan dibangun untuk jual beli, atau mencari barang hilang.
◾️Masjid dibangun hanyalah untuk peribadatan kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya
Namun apabila mikrofon itu berada di luar masjid – seperti di rumah atau semisalnya – maka tidak mengapa.
Adapun menulis pengumuman di kertas, apabila ditempel di dinding di luar masjid, maka tidak mengapa.
Adapun apabila DI DALAM MASJID, maka TIDAK BOLEH.
Karena pengumuman di kertas itu menyerupai ucapan, di samping itu akan menyibukkan orang itu melihat-lihat kembali pengumuman di kertas itu dan membacanya.
Allah-lah pemilik taufiq.
📑 Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah (30/89-90) | @ManhajulAnbiya
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 JIKA SANDAL KITA HILANG DI MASJID, BOLEHKAH KITA AMBIL GANTINYA?
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
"Terkadang pada sebagian masjid, terjadi di sana sandal yang saling tertukar. Jika seorang tidak mendapatkan sandalnya bolehkah ia mengambil sandal mana saja dan ia pakai berjalan?"
Jawaban :
Ini tidak boleh ia lakukan. Jika ia dizalimi janganlah ia menzalimi.
❱ Akan tetapi jika sandalnya ia letakkan di tempat tertentu lalu ia menemukan sandal yang mirip itu, maka kemungkinan pemiliknya telah keliru dan salah ambil.
Dan jika sandalnya mirip sendal yang hilang, maka nampaknya pemiliknya keliru. Maka tidak mengapa ia mengambil sandal yang ada di tempat itu yang mirip.
Adapun jika keduanya tidak mirip maka ia tidak boleh mengambilnya."
س: أحيانًا في بعض المساجد يكون هناك اختلافٌ في الأحذية، فإذا ما وجد نعلَه يأخذ أيَّ نعلٍ ويمشي به؟
ج: هذا لا يجوز له، إذا ظُلِمَ لا يظلم، لكن لو كانت النعلُ في محلٍّ معينٍ ووجد ما يُشبهها فالأوجه أن صاحبها قد غلط وأخذها، فإذا وجد نعلًا تُشبه نعله المفقودة فالظاهر أنَّ صاحبها غلط، فلا بأس أن يأخذ التي في محلِّه وهي تُشبهها، أما إذا لم تكن بينهما مُشابهة فلا يأخذها.
📑 Sumber:
http://bit.ly/2pumSxX |@ahlussunnahposo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 JIKA SANDAL KITA HILANG DI MASJID, BOLEHKAH KITA AMBIL GANTINYA?
Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
"Terkadang pada sebagian masjid, terjadi di sana sandal yang saling tertukar. Jika seorang tidak mendapatkan sandalnya bolehkah ia mengambil sandal mana saja dan ia pakai berjalan?"
Jawaban :
Ini tidak boleh ia lakukan. Jika ia dizalimi janganlah ia menzalimi.
❱ Akan tetapi jika sandalnya ia letakkan di tempat tertentu lalu ia menemukan sandal yang mirip itu, maka kemungkinan pemiliknya telah keliru dan salah ambil.
Dan jika sandalnya mirip sendal yang hilang, maka nampaknya pemiliknya keliru. Maka tidak mengapa ia mengambil sandal yang ada di tempat itu yang mirip.
Adapun jika keduanya tidak mirip maka ia tidak boleh mengambilnya."
س: أحيانًا في بعض المساجد يكون هناك اختلافٌ في الأحذية، فإذا ما وجد نعلَه يأخذ أيَّ نعلٍ ويمشي به؟
ج: هذا لا يجوز له، إذا ظُلِمَ لا يظلم، لكن لو كانت النعلُ في محلٍّ معينٍ ووجد ما يُشبهها فالأوجه أن صاحبها قد غلط وأخذها، فإذا وجد نعلًا تُشبه نعله المفقودة فالظاهر أنَّ صاحبها غلط، فلا بأس أن يأخذ التي في محلِّه وهي تُشبهها، أما إذا لم تكن بينهما مُشابهة فلا يأخذها.
📑 Sumber:
http://bit.ly/2pumSxX |@ahlussunnahposo
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
binbaz.org.sa
520 من: (باب كراهة المشي في نعل واحدة أو خف واحد لغير عذر..)
299- باب كراهة المشي في نعلٍ واحدةٍ، أو خفٍّ واحدٍ لغير عذرٍ وكراهة لبس النَّعل والخُفِّ
::
🚇 HUKUM SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG BACAANNYA TIDAK FASIH DAN GERAKAN SHOLATNYA TERLALU CEPAT/TIDAK THUMA'NINAH, APAKAH SHOLATNYA SAH?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:02:24
◙ Ukuran file 832 KB
◙ Link: http://bit.ly/353Epxs
(*) Juga hukum sholat bermakmum di belakang Imam yang masih melakukan ritual kesyirikan misal menaruh sesajen tolak bala`
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG BACAANNYA TIDAK FASIH DAN GERAKAN SHOLATNYA TERLALU CEPAT/TIDAK THUMA'NINAH, APAKAH SHOLATNYA SAH?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:02:24
◙ Ukuran file 832 KB
◙ Link: http://bit.ly/353Epxs
(*) Juga hukum sholat bermakmum di belakang Imam yang masih melakukan ritual kesyirikan misal menaruh sesajen tolak bala`
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG BACAAN AL-QUR'ANNYA SERING SALAH
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
Pertanyaan:
"Kami berada di desa yang terpencil. Yang menjadi imam shalat di tengah-tengah kami adalah seorang pria yang tidak pernah mendapatkan sedikit pun pengajaran yang dengannya imamah bisa diserahkan kepadanya. Dimana dia mengimami shalat dengan melihat mushhaf al-Qur'an, melakukan kesalahan pada setiap ayat al-Qur'an. Dan tidaklah berlebihan bila aku katakan tidaklah dia melewati satu ayat al-Qur'an tanpa ada kesalahan. Padahal dia seorang imam shalat rawatib (lima waktu).
Sedangkan kami tidak terelakkan untuk shalat di belakangnya, karena tidak ada orang selainnya. Maka apakah shalat kami sah? Atau bagaimana? Berikanlah kami faidah, semoga Allah memberikan kebaikan pada anda."
Jawaban:
"Perkara ini ada perincian padanya.
◾️Apabila kesalahan itu TIDAK MERUBAH MAKNA, maka tidak mengapa, Shalatnya sah. Dan tidak ada dosa dalam masalah ini. Akan tetapi seyogyanya mencari orang yang lebih baik darinya, yang lebih utama darinya dalam kekokohan hafalan al-Qur'an. Adapun shalatnya sah.
◾️Adapun bila kesalahan itu MENGUBAH DAN MENGGANTI MAKNANYA, maka tidak boleh mempertahankannya (sebagai imam). Dan tidak boleh shalat di belakangnya. Seperti bila dia membaca:
Iyyaki na'budu (dengan mengkasrahkan kaf) Wa iyyaki nasta'in Khithab ini untuk wanita, ini tidak boleh. Ini merubah makna.
Atau dia membaca:
Shirothol ladzina an'amti 'alayhim Atau Shirothol ladzina an'amtu 'alayhim Ini merubah dan mengganti maknanya. Maka seperti ini tidak boleh. Wajib mengingkarinya dan wajib memecatnya kecuali dia sadar diri (mengakui kekurangan), mau menerima nasehat dan bimbingan, serta mau memperbaiki, maka tidak mengapa.
Adapun lahn (kesalahan) yang tidak merubah makna, lahn yang artinya tidak berubah karenanya, maka tidak memudharatkan. Seperti bila dia membaca:
AlhamdAlillahi Rabbil 'alamin Atau: AlhamdIlillahi Rabbil 'alamin Atau membaca: Ar-RahmanAr Rahim Atau: Ar-RahmanUr Rahim Ini tidak merubah maknanya. Maka tidak membahayakan, akan tetapi hendaknya diberitahu.
🎙 Pembawa acara:
"Barakallahu fiykum, akan tetapi pada keadaan kedua yang telah anda isyaratkan terkait ketika bacaan itu merubah makna (al-Qur'an), apakah mereka meninggalkannya dan shalat sendiri-sendiri, atau apa yang hendaknya mereka lakukan?"
Asy-Syaikh: "Jangan, memungkinkan untuknya diberitahu. Hendaknya mereka memberitahu (kesalahan-kesalahan tersebut) kepadanya.
Jika dia membaca: An'amti Atau An'amtu
Maka katakan padanya:
صراط الذين أنعمتَ
Shirothol ladzina an'amtA
Jika dia membaca (seperti itu) permasalahannya pun selesai.
Jika dia tidak mau menerima, maka shalatnya tidak sah.
Hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri. Atau menyuruh selainnya untuk maju. Hendaknya mereka menyuruh salah satu dari mereka untuk mengimami mereka. Yang wajib hendaknya mereka menyuruh salah satu dari mereka untuk mengimami.
... (Sampai disini yang kami terjemahkan. Adapun fatwa selanjutnya tidak diterjemahkan karena yang dibutuhkan fatwa terkait shalat di belakang imam yang sering salah)
Catatan kaki:
Pada fatwa yang lain, beliau mengatakan dengan penjabaran yang hampir sama dengan fatwa di atas, lalu beliau berkata:
"Demikian pula pada ayat-ayat yang lain selain al-Fatihah, hendaknya diperhatikan maknanya. Apabila lahn (kesalahan)nya TIDAK MERUBAH MAKNA, maka masalah ini perkaranya lapang (tidak masalah). Tetapi hendaknya mengganti dengan orang yang lebih utama darinya (imam tersebut) dari orang yang lebih lurus bacaannya.
Adapun apabila kesalahan itu SAMPAI MERUBAH MAKNA, maka yang wajib adalah memecatnya dan menggantinya dengan orang yang lebih pantas untuk mengimami... (Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/17057/حكم-الصلاة-خلف-امام-لا-يجيد-قراءة-القران)
📑 Sumber:
https://binbaz.org.sa/old/28562 | @salafy_ngawi Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG BACAAN AL-QUR'ANNYA SERING SALAH
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
Pertanyaan:
"Kami berada di desa yang terpencil. Yang menjadi imam shalat di tengah-tengah kami adalah seorang pria yang tidak pernah mendapatkan sedikit pun pengajaran yang dengannya imamah bisa diserahkan kepadanya. Dimana dia mengimami shalat dengan melihat mushhaf al-Qur'an, melakukan kesalahan pada setiap ayat al-Qur'an. Dan tidaklah berlebihan bila aku katakan tidaklah dia melewati satu ayat al-Qur'an tanpa ada kesalahan. Padahal dia seorang imam shalat rawatib (lima waktu).
Sedangkan kami tidak terelakkan untuk shalat di belakangnya, karena tidak ada orang selainnya. Maka apakah shalat kami sah? Atau bagaimana? Berikanlah kami faidah, semoga Allah memberikan kebaikan pada anda."
Jawaban:
"Perkara ini ada perincian padanya.
◾️Apabila kesalahan itu TIDAK MERUBAH MAKNA, maka tidak mengapa, Shalatnya sah. Dan tidak ada dosa dalam masalah ini. Akan tetapi seyogyanya mencari orang yang lebih baik darinya, yang lebih utama darinya dalam kekokohan hafalan al-Qur'an. Adapun shalatnya sah.
◾️Adapun bila kesalahan itu MENGUBAH DAN MENGGANTI MAKNANYA, maka tidak boleh mempertahankannya (sebagai imam). Dan tidak boleh shalat di belakangnya. Seperti bila dia membaca:
Iyyaki na'budu (dengan mengkasrahkan kaf) Wa iyyaki nasta'in Khithab ini untuk wanita, ini tidak boleh. Ini merubah makna.
Atau dia membaca:
Shirothol ladzina an'amti 'alayhim Atau Shirothol ladzina an'amtu 'alayhim Ini merubah dan mengganti maknanya. Maka seperti ini tidak boleh. Wajib mengingkarinya dan wajib memecatnya kecuali dia sadar diri (mengakui kekurangan), mau menerima nasehat dan bimbingan, serta mau memperbaiki, maka tidak mengapa.
Adapun lahn (kesalahan) yang tidak merubah makna, lahn yang artinya tidak berubah karenanya, maka tidak memudharatkan. Seperti bila dia membaca:
AlhamdAlillahi Rabbil 'alamin Atau: AlhamdIlillahi Rabbil 'alamin Atau membaca: Ar-RahmanAr Rahim Atau: Ar-RahmanUr Rahim Ini tidak merubah maknanya. Maka tidak membahayakan, akan tetapi hendaknya diberitahu.
🎙 Pembawa acara:
"Barakallahu fiykum, akan tetapi pada keadaan kedua yang telah anda isyaratkan terkait ketika bacaan itu merubah makna (al-Qur'an), apakah mereka meninggalkannya dan shalat sendiri-sendiri, atau apa yang hendaknya mereka lakukan?"
Asy-Syaikh: "Jangan, memungkinkan untuknya diberitahu. Hendaknya mereka memberitahu (kesalahan-kesalahan tersebut) kepadanya.
Jika dia membaca: An'amti Atau An'amtu
Maka katakan padanya:
صراط الذين أنعمتَ
Shirothol ladzina an'amtA
Jika dia membaca (seperti itu) permasalahannya pun selesai.
Jika dia tidak mau menerima, maka shalatnya tidak sah.
Hendaknya mereka shalat sendiri-sendiri. Atau menyuruh selainnya untuk maju. Hendaknya mereka menyuruh salah satu dari mereka untuk mengimami mereka. Yang wajib hendaknya mereka menyuruh salah satu dari mereka untuk mengimami.
... (Sampai disini yang kami terjemahkan. Adapun fatwa selanjutnya tidak diterjemahkan karena yang dibutuhkan fatwa terkait shalat di belakang imam yang sering salah)
Catatan kaki:
Pada fatwa yang lain, beliau mengatakan dengan penjabaran yang hampir sama dengan fatwa di atas, lalu beliau berkata:
"Demikian pula pada ayat-ayat yang lain selain al-Fatihah, hendaknya diperhatikan maknanya. Apabila lahn (kesalahan)nya TIDAK MERUBAH MAKNA, maka masalah ini perkaranya lapang (tidak masalah). Tetapi hendaknya mengganti dengan orang yang lebih utama darinya (imam tersebut) dari orang yang lebih lurus bacaannya.
Adapun apabila kesalahan itu SAMPAI MERUBAH MAKNA, maka yang wajib adalah memecatnya dan menggantinya dengan orang yang lebih pantas untuk mengimami... (Lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/17057/حكم-الصلاة-خلف-امام-لا-يجيد-قراءة-القران)
📑 Sumber:
https://binbaz.org.sa/old/28562 | @salafy_ngawi Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS)
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
binbaz.org.sa
حكم الصلاة خلف إمام لا يجيد قراءة القرآن
الجواب:
هذا فيه تفصيل: إذا كان اللحن لا يغير المعنى فالواجب عليكم أن تصلوا معه تؤدوا الجماعة،
هذا فيه تفصيل: إذا كان اللحن لا يغير المعنى فالواجب عليكم أن تصلوا معه تؤدوا الجماعة،
::
🚇 BOLEHKAH KETIKA SUJUD DALAM SHOLAT BERDO'A DENGAN BAHASA INDONESIA NAMUN TIDAK DILAFADZKAN (HANYA DIUCAPKAN DALAM HATI)?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:00:48
◙ Ukuran file 455 KB
◙ Link: http://bit.ly/2MevlNw
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH KETIKA SUJUD DALAM SHOLAT BERDO'A DENGAN BAHASA INDONESIA NAMUN TIDAK DILAFADZKAN (HANYA DIUCAPKAN DALAM HATI)?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:00:48
◙ Ukuran file 455 KB
◙ Link: http://bit.ly/2MevlNw
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
.:
🚇 SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TIDAK FASIH DALAM MEMBACA AL-FATIHAH
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah. Ana baru masuk grup beberapa hari yang lalu, afwan ustadz izin bertanya. Di masjid dekat rumah ana pengganti imam masjidnya pada salah baca al fatihah.
Apa sikap ana menghadapi masalah ini? Ana takut ngga sah sholat dibelakangnya.
Jawaban :
◾️Apabila bacaan Al Fatihah imam sampai merubah makna, maka tidak sah shalatnya.
◾️Namun jika hanya lahn saja dalam artian tidak terlalu fasih dan tidak merubah makna, maka tetap sah.
Jika kondisinya yang pertama solusinya adalah dengan menggantinya atau kalau tidak memungkinkan cari masjid lain. Wallahu `alam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MELURUSKAN BACAAN IMAM
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apakah wajib atas makmum untuk mentash-hih (mengoreksi) imam, apabila ia keliru dalam bacaan Al-Qur'an?"
Jawaban:
"Apabila imam keliru dalam bacaan yang wajib seperti bacaan Al-Fatihah maka wajib atas makmum untuk membukakan atasnya (bacaan yang benar).
Dan jika dalam bacaan yang mustahab maka kita lihat:
▪Apabila mengubah makna maka wajib atasnya untuk menyanggahnya,
▪Dan jika tidak sampai mengubah maka tidak wajib."
[ Liqaa'atul Baabil Maftuuh, Al-'Utsaimin, 1/ 126 ] @fikihthaharahdanshalat
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TIDAK FASIH DALAM MEMBACA AL-FATIHAH
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillah. Ana baru masuk grup beberapa hari yang lalu, afwan ustadz izin bertanya. Di masjid dekat rumah ana pengganti imam masjidnya pada salah baca al fatihah.
Apa sikap ana menghadapi masalah ini? Ana takut ngga sah sholat dibelakangnya.
Jawaban :
◾️Apabila bacaan Al Fatihah imam sampai merubah makna, maka tidak sah shalatnya.
◾️Namun jika hanya lahn saja dalam artian tidak terlalu fasih dan tidak merubah makna, maka tetap sah.
Jika kondisinya yang pertama solusinya adalah dengan menggantinya atau kalau tidak memungkinkan cari masjid lain. Wallahu `alam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MELURUSKAN BACAAN IMAM
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apakah wajib atas makmum untuk mentash-hih (mengoreksi) imam, apabila ia keliru dalam bacaan Al-Qur'an?"
Jawaban:
"Apabila imam keliru dalam bacaan yang wajib seperti bacaan Al-Fatihah maka wajib atas makmum untuk membukakan atasnya (bacaan yang benar).
Dan jika dalam bacaan yang mustahab maka kita lihat:
▪Apabila mengubah makna maka wajib atasnya untuk menyanggahnya,
▪Dan jika tidak sampai mengubah maka tidak wajib."
[ Liqaa'atul Baabil Maftuuh, Al-'Utsaimin, 1/ 126 ] @fikihthaharahdanshalat
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM BERDOA DENGAN SELAIN BAHASA ARAB KETIKA SHALAT
Komite Tetap Urusan Fatwa Dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan seseorang berdoa dengan do'anya di dalam shalat dengan menggunakan bahasa yang dia kehendaki, dan apakah shalatnya sah?
Jawaban :
(Boleh) dia berdoa kepada ALLAH Ta'ala dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan Bahasa Arab atau yang selainnya dari berbagai bahasa yang mudah baginya.
Dan itu tidak akan membatalkan shalatnya apabila dia berdo'a di dalam shalatnya menggunakan bahasa SELAIN Bahasa Arab.
❱ Namun dianjurkan untuknya berdoa dengan memilih apa yang telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dari doa-doa di dalam shalat.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
فتوى اللجنة الدائمة الفتوى رقم (5782)
س: هل يجوز للإنسان أن يدعو دعوته في صلاته في أي لغة شاء، وهل صلاته تصح؟
ج: يدعو الله تعالى في صلاته وفي غير صلاته باللغة العربية وبغيرها من اللغات على حسب ما يتيسر له، ولا تبطل صلاته إذا دعا فيها بغير اللغة العربية، وينبغي له إذا دعا في صلاته أن يتحرى ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من أدعية في الصلاة،
✍️ Sumber :
Fatawa al Lajnah ad Daaimah fatwa nomor 5782 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM BERDOA DENGAN SELAIN BAHASA ARAB KETIKA SHALAT
Komite Tetap Urusan Fatwa Dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan seseorang berdoa dengan do'anya di dalam shalat dengan menggunakan bahasa yang dia kehendaki, dan apakah shalatnya sah?
Jawaban :
(Boleh) dia berdoa kepada ALLAH Ta'ala dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan Bahasa Arab atau yang selainnya dari berbagai bahasa yang mudah baginya.
Dan itu tidak akan membatalkan shalatnya apabila dia berdo'a di dalam shalatnya menggunakan bahasa SELAIN Bahasa Arab.
❱ Namun dianjurkan untuknya berdoa dengan memilih apa yang telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dari doa-doa di dalam shalat.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
فتوى اللجنة الدائمة الفتوى رقم (5782)
س: هل يجوز للإنسان أن يدعو دعوته في صلاته في أي لغة شاء، وهل صلاته تصح؟
ج: يدعو الله تعالى في صلاته وفي غير صلاته باللغة العربية وبغيرها من اللغات على حسب ما يتيسر له، ولا تبطل صلاته إذا دعا فيها بغير اللغة العربية، وينبغي له إذا دعا في صلاته أن يتحرى ما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم من أدعية في الصلاة،
✍️ Sumber :
Fatawa al Lajnah ad Daaimah fatwa nomor 5782 |@KajianIslamTemanggung
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MAHALNYA "UANG PANAI` / PANAIK" MAHAR MASKAWIN : NASEHAT UNTUK ORANGTUA AGAR MEMUDAHKAN IKHWAH UNTUK MENIKAH
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:03:36
◙ Ukuran file 1,1 MB
◙ Link: http://bit.ly/2OkGkrn
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MAHALNYA "UANG PANAI` / PANAIK" MAHAR MASKAWIN : NASEHAT UNTUK ORANGTUA AGAR MEMUDAHKAN IKHWAH UNTUK MENIKAH
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:03:36
◙ Ukuran file 1,1 MB
◙ Link: http://bit.ly/2OkGkrn
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 NIKAH YANG PALING BERKAH ADALAH DENGAN MAHAR YANG TERMUDAH
Rasulullah ﷺ bersabda,
« خـــــيرُ النِّكـــاحِ أيْسَــــرُهُ »
"Pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah (maharnya)." [ HR. Abu Dawud, dari Shahabat Uqbah bin Amir Shahih, Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah ]
✍🏻 Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
أن الــمغالاة فــي المـــهر مكــروهة فــي النكــاح وأنــها مــن قلـــة بركتــه وعســره.
Mahar yang mahal (hukumnya) makruh dalam pernikahan. Itu termasuk yang membuat sedikit berkah pernikahan dan menyusahkan pernikahan.
📚 Zadul Ma'ad
🌏 Channel Majalah Tashfiyah | @tashfiyah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 NIKAH YANG PALING BERKAH ADALAH DENGAN MAHAR YANG TERMUDAH
Rasulullah ﷺ bersabda,
« خـــــيرُ النِّكـــاحِ أيْسَــــرُهُ »
"Pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah (maharnya)." [ HR. Abu Dawud, dari Shahabat Uqbah bin Amir Shahih, Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah ]
✍🏻 Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
أن الــمغالاة فــي المـــهر مكــروهة فــي النكــاح وأنــها مــن قلـــة بركتــه وعســره.
Mahar yang mahal (hukumnya) makruh dalam pernikahan. Itu termasuk yang membuat sedikit berkah pernikahan dan menyusahkan pernikahan.
📚 Zadul Ma'ad
🌏 Channel Majalah Tashfiyah | @tashfiyah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 CERAI: BOLEHKAH SUAMI MENGEMBALIKAN ISTRI YANG SEDANG HAMIL KEPADA ORANGTUANYA KARENA SUDAH TIDAK CINTA LAGI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:54
◙ Ukuran file 1,4 MB
◙ Link: http://bit.ly/31O2eav
(*) Juga Bolehkah seorang suami menceraikan kalau istrinya meminta cerai walaupun tanpa ada alasan yang jelas?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 CERAI: BOLEHKAH SUAMI MENGEMBALIKAN ISTRI YANG SEDANG HAMIL KEPADA ORANGTUANYA KARENA SUDAH TIDAK CINTA LAGI?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Al-Kabaair "Dosa-dosa Besar yang Dianggap Biasa" Karya Imam Adz Dzahaabi | Dauroh Kota Bau-Bau dan Kab. Buton Tengah , Jum'at - Ahad, 27-30 September 2019 | 27 AlMuharram - 1 Shafar 1441 H
◙ Durasi 0:04:54
◙ Ukuran file 1,4 MB
◙ Link: http://bit.ly/31O2eav
(*) Juga Bolehkah seorang suami menceraikan kalau istrinya meminta cerai walaupun tanpa ada alasan yang jelas?
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TALAK CERAI LEWAT SMS/WHATSAPP
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah
Soal:
Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak?
Jawab:
Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS.
Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama:
الكتابة تنزل منزلة الكلام
"Tulisan itu berkedudukan sama seperti ucapan."
Seandainya seorang menuliskan surat kepada saudaranya yang memiliki hutang : “Hutangmu aku anggap lunas.” secara hukum sah.
Atau sebelum kematian seorang menuliskan wasiat dan sama sekali tidak melafazkan dengan lisannya, wasiat tersebut juga berlaku.
Demikian pula cerai. Seandainya seorang suami menulis pada secarik kertas atau SMS kepada istrinya :
“Wahai fulanah kamu saya cerai.”
maka tulisan ini memberikan konsekwensi hukum seperti ketika anda melafadzkan dengan lisan.
Maka berhati hatilah dalam menulis sebagaimana berhato hati dalam berbicara. Allohu a’lam.
📑 Sumber:
https://problematikaumat.com/cerai-lewat-sms/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 TALAK CERAI LEWAT SMS/WHATSAPP
Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah
Soal:
Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak?
Jawab:
Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS.
Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama:
الكتابة تنزل منزلة الكلام
"Tulisan itu berkedudukan sama seperti ucapan."
Seandainya seorang menuliskan surat kepada saudaranya yang memiliki hutang : “Hutangmu aku anggap lunas.” secara hukum sah.
Atau sebelum kematian seorang menuliskan wasiat dan sama sekali tidak melafazkan dengan lisannya, wasiat tersebut juga berlaku.
Demikian pula cerai. Seandainya seorang suami menulis pada secarik kertas atau SMS kepada istrinya :
“Wahai fulanah kamu saya cerai.”
maka tulisan ini memberikan konsekwensi hukum seperti ketika anda melafadzkan dengan lisan.
Maka berhati hatilah dalam menulis sebagaimana berhato hati dalam berbicara. Allohu a’lam.
📑 Sumber:
https://problematikaumat.com/cerai-lewat-sms/
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Problematika Umat
Cerai Lewat SMS - Problematika Umat
Soal: Apakah cerai (talak) lewat SMS dan sama sekali tidak diucapkan itu teranggap jatuh talak? Jawab: Iya, cerai atau talaknya jatuh. Sebab anda benar benar telah menuliskannya lewat SMS. Salah satu kaedah yang disebutkan para ulama: الكتابة تنزل منزلة الكلام…