::
🚇 HUKUM MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA JIN
Oleh: Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan Pertama dari fatwa nomer: 15924.
"Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?"
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun.
Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا}
”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin: 6 ]
Dan firman Allah Ta’ala:
{وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}
”Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]
◾️(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram.
◾️(Kemudian) Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya (bisa) diobati dengan Al-Quran, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, (tentu saja) melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus.
Wabillahit_taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Tertanda,
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan, Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid.
📚 Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).
....................
🌳 Pelajaran TAUHID: Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 55) PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN ISTI’ANAH
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala. @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA JIN
Oleh: Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta
Pertanyaan Pertama dari fatwa nomer: 15924.
"Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?"
Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun.
Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا}
”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin: 6 ]
Dan firman Allah Ta’ala:
{وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}
”Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]
◾️(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram.
◾️(Kemudian) Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya (bisa) diobati dengan Al-Quran, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, (tentu saja) melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus.
Wabillahit_taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.
Tertanda,
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan, Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid.
📚 Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).
....................
🌳 Pelajaran TAUHID: Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 55) PERMASALAHAN TERKAIT DENGAN ISTI’ANAH
📝 Dirangkum oleh Al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan Hafizhahullahu Ta'ala. @warisansalaf
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 DROPSHIP: BOLEHKAH SAYA SEBAGAI AGEN/WAKIL/STOKIS RESMI MEMINTA PRODUSEN A AGAR MENGIRIM BARANG LANGSUNG KE KONSUMEN/PELANGGAN SAYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:56
◙ Ukuran file 600 KB
◙ Link: http://bit.ly/30z3exO
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DROPSHIP: BOLEHKAH SAYA SEBAGAI AGEN/WAKIL/STOKIS RESMI MEMINTA PRODUSEN A AGAR MENGIRIM BARANG LANGSUNG KE KONSUMEN/PELANGGAN SAYA?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:56
◙ Ukuran file 600 KB
◙ Link: http://bit.ly/30z3exO
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM JUAL BELI SISTEM DROPSHIP : ANTARA YANG DILARANG DAN YANG DIPERBOLEHKAN
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah,
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, kita banyak menyaksikan berbagai bentuk perniagaan/transaksi jual beli. Seperti contoh, sistem jual beli on-line yang sedang marak akhir akhir ini, yang di dalamnya menyimpan sekian permasalahan hukum halal dan haram. Diantaranya yakni sistem dropshiping.
Pembaca yang kami hormati...
Sistem dropshiping adalah sebuah sistem perdagangan dimana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki barang, dia hanya bermodalkan gambar display items atau katalog yang dipajang di web atau blog, kemudian buyer (pembeli) memesan barang dan mentransfer sejumlah uang kemudian pihak grosir atau dropshiper mengirim barang kepada pembeli tanpa melalui reseller.
Dalam sistem jual beli ini ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakni:
▪️reseller (pengecer),
▪️dropshiper (pihak grosir), dan
▪️buyer (pembeli).
Pembaca rahimakumullah,
Hukum asal bermuamalah itu adalah boleh, kecuali jika terlewatkan syarat dan rukunnya.
Maka muamalah tersebut bisa menjadi terlarang dan cacat.Dalam sistem ini (dropship) memiliki dua kemungkinan dari sisi hukumnya. Pertama, diperbolehkan dan yang kedua dilarang.
◾️PERTAMA, DIPERBOLEHKAN
Yakni jika penjual (reseller) itu telah mendapat izin dari pemilik barang (dropshiper), yang kemudian dia menjadi wakil atau agennya. Yang mana dia akan mendapatkan komisi dari transaksi ini. Sistem seperti ini diperbolehkan dalam syariat, karena di dalamnya tidak ada pelanggaran dalam syarat atau rukun jual beli.
◾️KEDUA, DILARANG
Yakni apabila pihak reseller menjual barang (milik supplier) tanpa meminta izin dahulu dari supplier/ dropshiper (pemilik barang). Sistem jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam syariat,
dikarenakan model transaksi seperti
ini melanggar beberapa syarat dalam hukum jual beli.
Di antaranya:
1. Menjual barang yang tidak dia miliki
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu beliau bertanya kepada Rasulullahﷺ ,Dia berkata "Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Janganlah engkau...
Selengkapnya Baca Buletin Dakwah Al-Faidah edisi 44/Vol.2/Tahun 4. | https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7565?single
📑 Penulis:
Al-Ustadz Abul Hasan Wonogiri hafizhahulloh
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM JUAL BELI SISTEM DROPSHIP : ANTARA YANG DILARANG DAN YANG DIPERBOLEHKAN
Pembaca buletin Al-Faidah rahimakumullah,
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, kita banyak menyaksikan berbagai bentuk perniagaan/transaksi jual beli. Seperti contoh, sistem jual beli on-line yang sedang marak akhir akhir ini, yang di dalamnya menyimpan sekian permasalahan hukum halal dan haram. Diantaranya yakni sistem dropshiping.
Pembaca yang kami hormati...
Sistem dropshiping adalah sebuah sistem perdagangan dimana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki barang, dia hanya bermodalkan gambar display items atau katalog yang dipajang di web atau blog, kemudian buyer (pembeli) memesan barang dan mentransfer sejumlah uang kemudian pihak grosir atau dropshiper mengirim barang kepada pembeli tanpa melalui reseller.
Dalam sistem jual beli ini ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya, yakni:
▪️reseller (pengecer),
▪️dropshiper (pihak grosir), dan
▪️buyer (pembeli).
Pembaca rahimakumullah,
Hukum asal bermuamalah itu adalah boleh, kecuali jika terlewatkan syarat dan rukunnya.
Maka muamalah tersebut bisa menjadi terlarang dan cacat.Dalam sistem ini (dropship) memiliki dua kemungkinan dari sisi hukumnya. Pertama, diperbolehkan dan yang kedua dilarang.
◾️PERTAMA, DIPERBOLEHKAN
Yakni jika penjual (reseller) itu telah mendapat izin dari pemilik barang (dropshiper), yang kemudian dia menjadi wakil atau agennya. Yang mana dia akan mendapatkan komisi dari transaksi ini. Sistem seperti ini diperbolehkan dalam syariat, karena di dalamnya tidak ada pelanggaran dalam syarat atau rukun jual beli.
◾️KEDUA, DILARANG
Yakni apabila pihak reseller menjual barang (milik supplier) tanpa meminta izin dahulu dari supplier/ dropshiper (pemilik barang). Sistem jual beli seperti ini tidak diperbolehkan dalam syariat,
dikarenakan model transaksi seperti
ini melanggar beberapa syarat dalam hukum jual beli.
Di antaranya:
1. Menjual barang yang tidak dia miliki
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu beliau bertanya kepada Rasulullahﷺ ,Dia berkata "Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Janganlah engkau...
Selengkapnya Baca Buletin Dakwah Al-Faidah edisi 44/Vol.2/Tahun 4. | https://t.me/ForumBerbagiFaidah/7565?single
📑 Penulis:
Al-Ustadz Abul Hasan Wonogiri hafizhahulloh
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 HUKUM DEMONSTRASI/ UNJUK RASA DI JALAN-JALAN YANG SECARA HUKUM "DIIZINKAN" DAN DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG PENGUASANYA
Pertanyaan:
Jika pemerintah tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, kemudian mempersilakan sebagian manusia untuk melakukan demonstrasi yang disebut ishomiyyah dengan ketentuan-ketentuan yang diatur penguasa sendiri, kemudian orang-orang sudah biasa melakukan perbuatan ini.
Jika mereka diingkari karena melakukan perbuatan tersebut (demonstrasi), mereka berkata: Kami tidak menentang penguasa. Kami berbuat sesuai ketentuan penguasa. Apakah ini diperbolehkan secara syari, meskipun menyelisihi nash (dalil Quran dan Sunnah, pent)?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah,
Hendaknya engkau mengikuti Salaf (Nabi dan para Sahabatnya, pent). Jika perbuatan itu ada di masa Salaf, itu adalah kebaikan. Tapi jika tidak, itu adalah keburukan.
❱ Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi adalah keburukan. Karena bisa mengarah pada kekacauan baik dari sisi demonstran, ataupun pihak lain. Bisa juga terjadi permusuhan, bisa terkait kehormatan, atau harta, atau badan.
Manusia berada dalam (arus) gelombang yang besar, kekacauan. Kadangkala mereka seperti mabuk tidak tahu apa yang diucapkan dan diperbuat. Demonstrasi seluruhnya buruk. Baik diizinkan oleh penguasa atau tidak diizinkan.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
Izin dari sebagian penguasa itu tidak lain hanyalah pengakuan. Seandainya kita bisa mengetahui keadaan hatinya, niscaya (penguasa) sangat membencinya.
Namun, yang dinampakkan adalah seakan-akan mereka bisa dikatakan demokratis, membuka kebebasan bagi rakyat. Ini bukanlah jalan Salaf (Nabi dan para Sahabatnya yang mendahului kita dengan kebaikan, pent).
(Liqo’ al-Baab al-Maftuuh)
🇸🇦 Lafadz Asli dalam Bahasa Arab:
حكم المظاهرات في الشرع
السؤال
بالنسبة إذا كان حاكم يحكم بغير ما أنزل الله ثم سمح لبعض الناس أن يعملوا مظاهرة تسمى عصامية مع ضوابط يضعها الحاكم نفسه ويمضي هؤلاء الناس على هذا الفعل، وإذا أنكر عليهم هذا الفعل قالوا: نحن ما عارضنا الحاكم ونفعل برأي الحاكم، هل يجوز هذا شرعاً مع وجود مخالفة النص؟
الجواب
عليك باتباع السلف، إن كان هذا موجوداً عند السلف فهو خير، وإن لم يكن موجوداً فهو شر، ولا شك أن المظاهرات شر؛ لأنها تؤدي إلى الفوضى من المتظاهرين ومن الآخرين، وربما يحصل فيها اعتداء؛ إما على الأعراض، وإما على الأموال، وإما على الأبدان؛ لأن الناس في خضم هذه الفوضوية قد يكون الإنسان كالسكران لا يدري ما يقول ولا ما يفعل، فالمظاهرات كلها شر سواء أذن فيها الحاكم أو لم يأذن.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
📑 Penerjemah:
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom @salafybaturaja
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫▫▫▫▫▫▫
🚇 HUKUM DEMONSTRASI/ UNJUK RASA DI JALAN-JALAN YANG SECARA HUKUM "DIIZINKAN" DAN DIATUR OLEH UNDANG-UNDANG PENGUASANYA
Pertanyaan:
Jika pemerintah tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, kemudian mempersilakan sebagian manusia untuk melakukan demonstrasi yang disebut ishomiyyah dengan ketentuan-ketentuan yang diatur penguasa sendiri, kemudian orang-orang sudah biasa melakukan perbuatan ini.
Jika mereka diingkari karena melakukan perbuatan tersebut (demonstrasi), mereka berkata: Kami tidak menentang penguasa. Kami berbuat sesuai ketentuan penguasa. Apakah ini diperbolehkan secara syari, meskipun menyelisihi nash (dalil Quran dan Sunnah, pent)?
Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah,
Hendaknya engkau mengikuti Salaf (Nabi dan para Sahabatnya, pent). Jika perbuatan itu ada di masa Salaf, itu adalah kebaikan. Tapi jika tidak, itu adalah keburukan.
❱ Tidak diragukan lagi bahwa demonstrasi adalah keburukan. Karena bisa mengarah pada kekacauan baik dari sisi demonstran, ataupun pihak lain. Bisa juga terjadi permusuhan, bisa terkait kehormatan, atau harta, atau badan.
Manusia berada dalam (arus) gelombang yang besar, kekacauan. Kadangkala mereka seperti mabuk tidak tahu apa yang diucapkan dan diperbuat. Demonstrasi seluruhnya buruk. Baik diizinkan oleh penguasa atau tidak diizinkan.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
Izin dari sebagian penguasa itu tidak lain hanyalah pengakuan. Seandainya kita bisa mengetahui keadaan hatinya, niscaya (penguasa) sangat membencinya.
Namun, yang dinampakkan adalah seakan-akan mereka bisa dikatakan demokratis, membuka kebebasan bagi rakyat. Ini bukanlah jalan Salaf (Nabi dan para Sahabatnya yang mendahului kita dengan kebaikan, pent).
(Liqo’ al-Baab al-Maftuuh)
🇸🇦 Lafadz Asli dalam Bahasa Arab:
حكم المظاهرات في الشرع
السؤال
بالنسبة إذا كان حاكم يحكم بغير ما أنزل الله ثم سمح لبعض الناس أن يعملوا مظاهرة تسمى عصامية مع ضوابط يضعها الحاكم نفسه ويمضي هؤلاء الناس على هذا الفعل، وإذا أنكر عليهم هذا الفعل قالوا: نحن ما عارضنا الحاكم ونفعل برأي الحاكم، هل يجوز هذا شرعاً مع وجود مخالفة النص؟
الجواب
عليك باتباع السلف، إن كان هذا موجوداً عند السلف فهو خير، وإن لم يكن موجوداً فهو شر، ولا شك أن المظاهرات شر؛ لأنها تؤدي إلى الفوضى من المتظاهرين ومن الآخرين، وربما يحصل فيها اعتداء؛ إما على الأعراض، وإما على الأموال، وإما على الأبدان؛ لأن الناس في خضم هذه الفوضوية قد يكون الإنسان كالسكران لا يدري ما يقول ولا ما يفعل، فالمظاهرات كلها شر سواء أذن فيها الحاكم أو لم يأذن.
وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة، لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس، وهذا ليس من طريقة السلف.
📑 Penerjemah:
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom @salafybaturaja
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫▫▫▫▫▫▫
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
🚇 DEMONSTRASI BUKAN AJARAN ISLAM
Asy-Syaikh al-‘Allamah Rabi’ bin Hadi ‘Umair al-Madkhali hafizhahullah:
والمظاهرات السلمية وغير السلمية لا تدخل في أبواب الاجتهاد لما فيها من الفساد والإفساد، فلا يجوز ذلك، ولا يقول بأنها من المسائل الاجتهادية إلا مكابر مخالف للنصوص الشرعية،
“Demonstrasi, baik demo damai maupun tidak damai, bukan permasalahan ijtihadiyyah. Karena padanya terdapat kerusakan dan merusak. Maka itu semua TIDAK BOLEH.
Tidak akan mengatakan bahwa demonstrasi termasuk permasalahan-permasalahan ijtihadiyyah kecuali orang yang jelas-jelas melawan dan menentang dalil-dalil syar’i.
❱ Demonstrasi tidak boleh dinisbahkan kepada Islam dalam kondisi apapun. Karena itu jelas-jelas berbenturan dengan bimbingan/arahan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.”
📚 Hukmu al-Muzhaharat fi al-Islam
قال العلامة الشيخ ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله تعالى :
والمظاهرات السلمية وغير السلمية لا تدخل في أبواب الاجتهاد لما فيها من الفساد والإفساد، فلا يجوز ذلك،
ولا يقول بأنها من المسائل الاجتهادية إلا مكابر مخالف للنصوص الشرعية،
ولا يجوز أن تنسب إلى الإسلام بحال من الأحوال؛ لأنها تصادم توجيهات رسول الله –صلى الله عليه وسلم-،
📚 حكم المظاهرات في الإسلام
@ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBERONTAK PEMERINTAH BERSUMBER DARI KEYAKINAN YANG RUSAK
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana dengan orang yang memprovokasi untuk memberontak kepada pemerintah dan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan menyempal dari jamaah kaum Muslimin (memberontak kepada pemerintah) bukanlah dengan cara melakukan demonstrasi dan mengemukakan pendapat.
Tetapi yang dimaksud dengan pemberontakan yang diperingatkan oleh syari’at agar dijauhi adalah pemberontakan bersenjata?
Jawaban:
Pemberontakan ada beberapa macam, diantaranya adalah pemberontakan dengan ucapan.
◾️Ini juga merupakan salah satu jenis pemberontakan jika dengan ucapan tersebut memprovokasi dan menganjurkan untuk memberontak kepada pemerintah.
◾️Ini merupakan bentuk pemberontakan walaupun tidak membawa senjata. Bahkan terkadang ini lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata.
Orang yang menyebarkan pemikiran Khawarij dan menganjurkannya maka dia lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata.
◾️Pemberontakan bisa juga dilakukan dengan hati, yaitu jika seseorang tidak meyakini kekuasaan pemerintah dan tidak meyakini kewajiban yang ditetapkan oleh syari’at terhadapnya (taat dalam perkara yang ma’ruf dan tidak memberontak –pent) dan membenci pemerintah. Semacam ini merupakan pemberontakan dengan hati.
❱ Jadi pemberontakan itu bisa dengan hati, niat (untuk memberontak –pent), dengan ucapan, dan juga dengan senjata.
Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14279 | @ForumSalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 DEMONSTRASI BUKAN AJARAN ISLAM
Asy-Syaikh al-‘Allamah Rabi’ bin Hadi ‘Umair al-Madkhali hafizhahullah:
والمظاهرات السلمية وغير السلمية لا تدخل في أبواب الاجتهاد لما فيها من الفساد والإفساد، فلا يجوز ذلك، ولا يقول بأنها من المسائل الاجتهادية إلا مكابر مخالف للنصوص الشرعية،
“Demonstrasi, baik demo damai maupun tidak damai, bukan permasalahan ijtihadiyyah. Karena padanya terdapat kerusakan dan merusak. Maka itu semua TIDAK BOLEH.
Tidak akan mengatakan bahwa demonstrasi termasuk permasalahan-permasalahan ijtihadiyyah kecuali orang yang jelas-jelas melawan dan menentang dalil-dalil syar’i.
❱ Demonstrasi tidak boleh dinisbahkan kepada Islam dalam kondisi apapun. Karena itu jelas-jelas berbenturan dengan bimbingan/arahan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.”
📚 Hukmu al-Muzhaharat fi al-Islam
قال العلامة الشيخ ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله تعالى :
والمظاهرات السلمية وغير السلمية لا تدخل في أبواب الاجتهاد لما فيها من الفساد والإفساد، فلا يجوز ذلك،
ولا يقول بأنها من المسائل الاجتهادية إلا مكابر مخالف للنصوص الشرعية،
ولا يجوز أن تنسب إلى الإسلام بحال من الأحوال؛ لأنها تصادم توجيهات رسول الله –صلى الله عليه وسلم-،
📚 حكم المظاهرات في الإسلام
@ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 MEMBERONTAK PEMERINTAH BERSUMBER DARI KEYAKINAN YANG RUSAK
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana dengan orang yang memprovokasi untuk memberontak kepada pemerintah dan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan menyempal dari jamaah kaum Muslimin (memberontak kepada pemerintah) bukanlah dengan cara melakukan demonstrasi dan mengemukakan pendapat.
Tetapi yang dimaksud dengan pemberontakan yang diperingatkan oleh syari’at agar dijauhi adalah pemberontakan bersenjata?
Jawaban:
Pemberontakan ada beberapa macam, diantaranya adalah pemberontakan dengan ucapan.
◾️Ini juga merupakan salah satu jenis pemberontakan jika dengan ucapan tersebut memprovokasi dan menganjurkan untuk memberontak kepada pemerintah.
◾️Ini merupakan bentuk pemberontakan walaupun tidak membawa senjata. Bahkan terkadang ini lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata.
Orang yang menyebarkan pemikiran Khawarij dan menganjurkannya maka dia lebih berbahaya dibandingkan membawa senjata.
◾️Pemberontakan bisa juga dilakukan dengan hati, yaitu jika seseorang tidak meyakini kekuasaan pemerintah dan tidak meyakini kewajiban yang ditetapkan oleh syari’at terhadapnya (taat dalam perkara yang ma’ruf dan tidak memberontak –pent) dan membenci pemerintah. Semacam ini merupakan pemberontakan dengan hati.
❱ Jadi pemberontakan itu bisa dengan hati, niat (untuk memberontak –pent), dengan ucapan, dan juga dengan senjata.
Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14279 | @ForumSalafy
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM AKSI DEMONSTRASI, DEMO, UNJUK RASA, AKSI DAMAI MENURUT ISLAM : APAKAH TERMASUK JIHAD? APAKAH SAMA DENGAN YANG DILAKUKAN SHOHABAT HAMZAH DAN IBNU MAS'UD DI DEPAN PEMUKA QURAISY?
🔬 Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Muhammad As-Sewed hafizhahullah
◙ Durasi 0:07:13
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link: http://bit.ly/2mrAyZk
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM AKSI DEMONSTRASI, DEMO, UNJUK RASA, AKSI DAMAI MENURUT ISLAM : APAKAH TERMASUK JIHAD? APAKAH SAMA DENGAN YANG DILAKUKAN SHOHABAT HAMZAH DAN IBNU MAS'UD DI DEPAN PEMUKA QURAISY?
🔬 Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Muhammad As-Sewed hafizhahullah
◙ Durasi 0:07:13
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link: http://bit.ly/2mrAyZk
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 DEMONSTRASI TELAH MENYELISIHI PERINTAH NABI ﷺ UNTUK MENYAMPAIKAN NASIHAT KEPADA PENGUASA/PEMERINTAH SECARA TERSEMBUNYI (TIDAK TERANG-TERANGAN)
Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang memiliki nasihat kepada penguasa, janganlah disampaikan dengan terang-terangan. Akan tetapi, peganglah tangannya dan bicarakan berdua dengannya. Jika ia mau menerima, maka akan diterima olehnya. Jika tidak, maka engkau telah menunaikan kewajibanmu terhadapnya".
(H.R. al-Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Dzhilalul Jannah).
Sahabat Nabiﷺ Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'anhu, pernah ditanya oleh seseorang, "Tidakkah engkau masuk kepada khalifah Utsman bin Affan dan berbicara kepadanya?" Usamah bin Zaid menjawab:
أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ وَاللَّهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ
"Apakah engkau menganggap bahwa pembicaraanku dengannya harus aku perdengarkan kepada kalian? Demi Allah, aku telah berbicara berdua dengannya saja." (H.R. Muslim)
Seseorang bertanya kepada Sahabat Nabi ﷺ, Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, tentang beramar makruf nahi mungkar terhadap pemimpin (penguasa). Ibnu Abbas menjawab:
فَإِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَفِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ
"Jika engkau harus melakukannya, maka lakukanlah dengan penyampaian yang hanya antara engkau dan dia saja yang tahu." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya)
❱ Ucapan Ibnu Abbas tersebut memberikan faedah bahwa intinya adalah nasihat tersampaikan dalam keadaan hanya sang pemberi nasihat dan yang diberi nasihat saja yang tahu. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan dialog empat mata atau melalui tulisan.
#aksi_damai #unjuk_rasa #demo #suara_rakyat
📑 Arsip tulisan lama di tahun 2016, disusun bersama oleh Asatidzah Admin Grup WA al Itishom, (dengan beberapa penyesuaian)
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 DEMONSTRASI TELAH MENYELISIHI PERINTAH NABI ﷺ UNTUK MENYAMPAIKAN NASIHAT KEPADA PENGUASA/PEMERINTAH SECARA TERSEMBUNYI (TIDAK TERANG-TERANGAN)
Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمُهُ بِهَا عَلَانِيَةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ، وَلْيُخْلِ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang memiliki nasihat kepada penguasa, janganlah disampaikan dengan terang-terangan. Akan tetapi, peganglah tangannya dan bicarakan berdua dengannya. Jika ia mau menerima, maka akan diterima olehnya. Jika tidak, maka engkau telah menunaikan kewajibanmu terhadapnya".
(H.R. al-Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Dzhilalul Jannah).
Sahabat Nabiﷺ Usamah bin Zaid Radhiyallahu 'anhu, pernah ditanya oleh seseorang, "Tidakkah engkau masuk kepada khalifah Utsman bin Affan dan berbicara kepadanya?" Usamah bin Zaid menjawab:
أَتَرَوْنَ أَنِّي لَا أُكَلِّمُهُ إِلَّا أُسْمِعُكُمْ وَاللَّهِ لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيمَا بَيْنِي وَبَيْنَهُ
"Apakah engkau menganggap bahwa pembicaraanku dengannya harus aku perdengarkan kepada kalian? Demi Allah, aku telah berbicara berdua dengannya saja." (H.R. Muslim)
Seseorang bertanya kepada Sahabat Nabi ﷺ, Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, tentang beramar makruf nahi mungkar terhadap pemimpin (penguasa). Ibnu Abbas menjawab:
فَإِنْ كُنْتَ لاَ بُدَّ فَاعِلاً فَفِيمَا بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ
"Jika engkau harus melakukannya, maka lakukanlah dengan penyampaian yang hanya antara engkau dan dia saja yang tahu." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya)
❱ Ucapan Ibnu Abbas tersebut memberikan faedah bahwa intinya adalah nasihat tersampaikan dalam keadaan hanya sang pemberi nasihat dan yang diberi nasihat saja yang tahu. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan dialog empat mata atau melalui tulisan.
#aksi_damai #unjuk_rasa #demo #suara_rakyat
📑 Arsip tulisan lama di tahun 2016, disusun bersama oleh Asatidzah Admin Grup WA al Itishom, (dengan beberapa penyesuaian)
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com