منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
🚇 APAKAH BERSEDEKAH DENGAN SEPERTIGA DARI DAGING QURBAN TERMASUK SUNNAH?

Dijawab oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah :

"Qurban harus disedekahkan sebagiannya tanpa ada batasan tertentu.

Bukan seperti anggapan sebagian orang yang harus dibagi sama tiga bagian, yaitu sepertiga dimakan di hari raya, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga disimpan.

Pembagian sepertiga seperti ini tidak ada asalnya.

Pembagian tiga bagian tanpa batasan tertentu, hanya inilah yang benar, karena Rasulullah ﷺ bersabda :

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ادخار لُحُومِ الْأَضَاحِى، فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا »

"Dahulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging kurban, maka sekarang hendaklah kalian makan, bersedekah dan menyimpannya." (HR. Muslim)

📚 Silsilatul Huda wan Nur, kaset no. 30

~~~

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :

"Bersedekah dengan sepertiga bagian kurban bukan suatu yang wajib.

Boleh bagimu memakan seluruh daging kurban kecuali sedikit saja yang kamu sedekahkan. Sisanya boleh kamu makan semuanya.

Akan tetapi yang lebih utama adalah kamu menyedekahkan, menghadiahkan, dan memakannya."

📚 Fatawa Nur 'alad Darb, kaset no. 321 | @salafy_cirebon

▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 HUKUM MEMAKAN SELURUH DAGING QURBAN

◾️Fatwa Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah


Pertanyaan:

Apa hukum makan seluruh kurban?


Jawaban:

Hendaknya dia makan, menyedekahkan, dan menghadiahkannya.

Tidak sepantasnya dia memakan seluruhnya.

Hendaknya dia memberikan sebagian kurban kepada orang miskin. Baik dengan membaginya atau mengundang sekelompok dari mereka agar mereka makan dan ikut serta makan. Adapun orang yang makan seluruh kurban, maka dia tidak perlu mengulanginya.

[Syarh Sunan at Tirmidzi kaset 172]


◾️Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan:

Orang yang memasak seluruh daging kurban dan memberikannya kepada kerabatnya tanpa menyedekahkannya. Apakah perbuatan mereka benar?


Jawaban:

Ini sebuah kesalahan. Karena Allah تعالى berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج:٢٨)

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (Al Hajj: 28)

Berdasarkan Firman Allah ini, sekarang mereka harus mengganti seluruh kambing yang telah mereka makan dengan daging yang mereka beli lalu mereka sedekahkan.

📚Majmu' Fatawa Wa Rasail 25/133 | @ukhwh

▫️▫️▫️▫️▫️
:.
🚇 HUKUM SUMBANGAN ACARA PERAYAAN AGUSTUSAN

🔬Oleh: 
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullahu ta'ala-

                                          ✹✹✹   

Biasanya dalam bulan Agustus para pamong desa meminta dana Agustusan di masyarakat untuk mensukseskan beragam agenda acara yang mereka buat, seringnya disebutkan minimalnya.

Bila kita memahami apa yang telah diuraikan di atas, maka kita akan tahu bahwa penarikan dana ini tidak sesuai syar'i dengan alasan sebagai berikut :

❶ Termasuk membantu acara yang tidak ada bimibinganya dalam agama Islam. Allah Subhaanahu wa ta'ala  berfirman :

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [QS. Al Maidah 2].


❷ Penarikan dana tersebut tidak berdasar pada sebuah Perda sedikitpun bahkan terkesan memaksa, terbukti mereka marah bila ada yang tidak menyumbang.


Ketahuilah! Semoga Allah Ta'ala menambahkan umur kepada kita, bahwa harta seorang muslim adalah haram untuk diambil kecuali dengan izin dan kerelaannya, maka menarik pungutan tanpa dasar syar'i termasuk memakan harta orang lain dengan kebatilan. Allah Ta'ala menyatakan :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebahagian kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada Hakim, supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian Mengetahui."  [QS. Al Baqarah 188]


❸ Uang tersebut dipergunakan untuk acara yang sia-sia, hanya bersenang-senang dan berfoya-foya. Walaupun ada sedikit unsur olah raga namun kemadlorotannya lebih banyak, di antaranya :

❚ Menghambur-hamburkan uang untuk perkara yang sia-sia,
❚ Bercampurnya lelaki dan wanita,
❚ Alunan musik yang bertalu-talu,
❚ Keluarnya wanita dengan bersolek dan dandanan yang sengaja dipertunjukkan,
❚ Adanya sikap fanatisme terhadap desanya masing-masing karena diperlombakan,
❚ Tidak jarang terjadi tindakan anarkis antar anak desa,
❚ Melalaikan sholat jama'ah pada waktunya, seringkali kita melihat mereka tidak mengubris panggilan adzan untuk menghadap Allah dan masih banyak lagi kerusakan yang lainnya.

Allah telah mengecam tindakan tabdzir (sia-sia) dan pelakunya tergolong saudara syaithon, FirmanNya :

ِوَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaihon dan syaithon itu adalah sangat ingkar kepada Robbnya." [QS. Al Israa' 26-27]

Dan ini adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah , Rasulullah ﷺ bersabda :

إِنَّ اللَّه َكَـــــــرِهَ لَــــكُمْ ثَلاَثًا ... وَإِضــــــَاعَةِ الْمــــَالِ

"Sesungguhnya Allah Ta'ala membenci tiag perkara dari kalian …. dan menyia-nyiakan harta." [HR. Muslim 1715]

 _____________________________________
Bagaimana mungkin kita bisa bergembira bila tindakan tadi dibenci dan dikecam oleh Allah Ta'ala?
Siapa yang mau digolongkan dengan saudara-saudara syaithon?  Orang yang berakal sehat tentu akan menghindar dari hal-hal demikian.
Seharusnya kita berpikir jernih, bukankah dahulu para pejuang kita membebaskan bumi pertiwi ini dari kungkungan penjajah dengan tetesan darah dan air mata?
Mengorbankan jiwa raga, harta benda, sabar dalam berjuang dan menanggung penderitaan demi penderitaan..
Akankah kita generasi masa kini membalas budi bakti mereka dengan tindakan sia-sia, foya-foya, senang-senang yang dibenci oleh Allah Ta'ala bergembira di atas penderitaan orang lain?
Apakah kita tidak melihat bahwa bangsa ini sedang terjajah justru oleh anak-anak bangsa sendiri?
Dapatkah hati kita lapang ketika di saat yang sama kita menyaksikan anak-anak bangsa dirundung duka dengan bencana yang menimpa mereka?
Sekali lagi, akankah kita bisa tenang berbahagia di saat anak-anak bangsa sendiri menderita?

_________________________________


Coba kita pikirkan, kalau seandainya dana tersebut dikumpulkan, anggaplah satu desa bisa mengumpulkan satu juta, berapa ribu desa yang ada ditanah air dari Sabang sampai Merauke?

Niscaya, akan terkumpul uang milyaran bahkan triliyunan rupiah, coba kalau uang itu dialokasikan ke anak bangsa yang dirundung musibah, tentunya akan sangat membantu dan menyenangkan hati mereka, pikirkanlah hal ini baik – baik wahai anak bangsa !!!.

                                          ✺✺✺

🌐 Sumber:
http://bit.ly/2aIbFyG

•••
🌎 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Forwarded from Ini Dakwah Kita
::
🚇 HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DI SETIAP TAKBIR PADA SHALAT 'ID

As-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaifiy hafizhahullah


Dalam permasalahan ini para ulama terjadi perbedaan pendapat menjadi dua pendapat:

1⃣ Disunnahkan MENGANGKAT KEDUA TANGAN di setiap takbir seperti takbiratul ihram.
❱ Ini adalah pendapat Atho', Al-Auza'i, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad dan riwayat Malik.


2⃣ TIDAK DISUNNAHKAN mengangkat kedua tangan melainkan pada takbiratul ihram (saja_ed)
❱ Ini adalah pendapat At-Tsauri, riwayat dari Malik dan pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.



Yang benar adalah PENDAPAT PERTAMA karena hal berikut ini:

[1] Keumuman hadits Wail Ibnu Hujr bahwa Nabi ﷺ dahulu mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir. Berkata Ahmad rahimahullah:

❞ Saya berpendapat bahwa hadits ini masuk didalamnya hal ini semuanya".

[2] Berdasarkan yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) dan mauquf (perbuatan beliau radhiyallahu'anhuma) bahwa beliau MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap takbir di dalam shalat jenazah dan 'id, namun tidak ada yang shahih dalam hal ini hadits yang marfu'(disandarkan kepada Nabi ﷺ).

Adapun hadits yang marfu' sungguh telah disebutkan oleh Ad-Daruquthniy cacatnya disebabkan seorang yang bernama Umar Ibnu Syabbah sebagaimana disebutkan didalam "Nashburrayah" dan telah sepakat dengan beliau sekumpulan ulama diantara mereka adalah guru kami Asy-Syaikh Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahumullah,

Dan sanadnya dinyatakan jayyid (shahih) oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah dan disepakati oleh Asy-Syaikh Rabi' Ibnu Hadi Al-Madkhali hafizhahullah, dikarenakan Umar Ibnu Syabbah adalah seorang yang tsiqah dan tambahan dari beliau diterima apabila tidak ada kontradiksi, dan tambahan tersebut tidak ada kontradiksi dengan hadits yang marfu'.

Mengangkat tangan di setiap takbir adalah perbuatan yang telah shahih dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, sementara sahabat Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang sangat bersemangat dalam mengikuti Nabi ﷺ, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi beliau radhiyallahu'anhuma dari kalangan sahabat, dan beliau tentunya lebih utama dari selainnya.

[3] Berdasarkan apa yang telah disebutkan oleh Al-Hafidz:

❞ Bahwa mengangkat kedua tangan telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma".

Sebagaimana disebutkan didalam Attalkhis.

••••
Sumber:
https://t.me/dourous_machaikhaden/2368

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له | @alfudhail

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HARI 'IED DAN TASYRIK: HARI BERMAIN DALAM ISLAM


Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهﷺ الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

“Ketika Nabi ﷺ datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyyah. Maka beliau berkata,
“Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha. ” (HR. An Nasai dan Ahmad)

👉Dalam hadits disebutkan,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim).

Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda :

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

"Hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan banyak mengingat Allah."(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i).

Ibnu Rajab alhambali menjelaskan tentang hari tasyrik:

و إنما نهى عن صيام أيام التشريق لأنها أعياد للمسلمين مع يوم النحر.

"Kita dilarang berpuasa pada hari tasyrik karena hari tasyrik adalah hari raya kaum muslimin, disamping hari raya qurban.
(Lathaiful Ma'arif)  


__________
NB. Tetap dalam keadaan mengingat kebesaran Alloh dihari-hari tasyrik dengan berdzikir (takbir, tahlil, tahmid dan ibadah lainya yang di syari'atkan).


•••••
🖋 Al-Ustadz Abu Falah حفظه الله
@Riyadhussalafiyyin
::
🚇 LARANGAN BERPUASA DI HARI TASYRIK: HARI MAKAN, MINUM & BERDZIKIR

Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah


[Pertanyaan :]

Assalamu'alaikum. Mohon penjelasan ustadz, ada yang mengatakan setelah hari raya Idul Adha selama 3 hari (hari tasrik) tidak boleh puasa sunnah seperti puasa senin-kamis. Demikian ustadz, barakallahufikum.


[Jawaban :]

Benar, larangan itu berhukum makruh, karena Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits Nabisyah Al ghudzali yang diriwayatkan oleh imam Muslim:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

"Hari-hari tasyrik adalah hari-hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah".

Kecuali bagi jama'ah haji yang tidak membawa hadyu dan uang untuk bayar dam, maka puasa 3 hari ketika berhaji yaitu hari 7, 8, 9 ini yang afdol atau boleh setelah tgl 10 di hari-hari tasyrik dan tujuh hari ketika pulang ke negaranya.

Sebagaimana keterangan As Syekh Abdurrahman As Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya surat Al Baqarah: 196. Silahkan di ruju'.

Barakallahu fikum.


@qowwamussunnah

◻️◻️◻️◻️◻️◻️
::
🚇 Hukum Menyebarkan SMS Ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan "Selamat Tahun Baru"

Dijawab Oleh Asy-Syaikh al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah


P e r t a n y a a n:

Hari-hari ini banyak disebarkan melalui media-media ajakan untuk beristighfar dan bertaubat pada Akhir Tahun Hijriyah, serta mengucapkan selamat dengan datangnya Tahun Baru?



J a w a b a n:

كل هذا بدعة، ما فيه عام جديد، هذا اصطلاحي ما هو بعام جديد، كل يوم يمكن تكمل عام من عمر كل يوم، كل شهر ، كل أسبوع حسب مولدك، ما يتقيد بشهر المحرم

"Semua itu BID'AH. Sebenarnya tidak ada Tahun Baru, itu sekedar istilah. Tidak ada tahun baru. Setiap hari mungkin saja engkau menyempurnakan tahun dari umurmu, setiap hari, setiap bulan, dan setiap pekan, sesuai dengan waktu kelahiranmu, tidak terikat dengan bulan Muharram.

Namun itu (penyebutan tahun baru) hanyalah istilah. Dulu Khalifah 'Umar - radhiyallahu 'anhu - bermusyawarah dengan para shahabat, karena berdatangan kepada beliau surat-surat dinas dari para gubernur dan pegawai beliau tanpa ada tanggalnya, sehingga tidak diketahui kapan surat tersebut ditulis. Maka beliaupun bermusyawarah dengan para shahabat.

Padahal ketika itu kalender miladi/masehi sudah ada. Namun beliau dan para shahabat TIDAK mau ikut-ikutan Yahudi dan Nashara.

Maka pendapat mereka sepakat untuk membuat penanggalan berdasarkan hijrah Rasulullah -ﷺ - karena hijrah merupakan peristiwa terbesar dalam Islam. Maka dijadikanlah peristiwa tersebut sebagai awal kalender hijriyyah, karena suatu mashlahah dan kebutuhan.

فلا يخص العام الهجري بتهنئة ولا يخص بدعاء لأن هذا ما ورد. فهو بدعة

Sehingga tidak ada pengkhususan tahun hijriyah dengan ucapan selamat, tidak pula dikhususkan dengan do'a tertentu. Karena itu tidak ada dasarnya. Jadi itu BID'AH.


••••
Sumber:
https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/16396 | @ManhajulAnbiya

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENGGOSOKKAN AIR KE ANGGOTA WUDHU'

🎙 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:

‏الواجب في الوضوء والغسل أن يُمِرّ الماء على جميع العضو المطلوب تطهيره.

Hal yang wajib saat wudhu' dan mandi(janabah) adalah mengalirkan air di atas seluruh anggota tubuh yang diminta untuk disucikan.

وأما دلكه فإنه ليس بواجب، لكن قد يتأكد الدلك إذا دعت الحاجة إليه، كما لو كان الماء بارداً جداً، أو كان على العضو أثر زيت أو دهن أو ما أشبه ذلك ، فحينئذٍ يتأكد الدلك.

"Adapun menggosokkannya maka bukan hal yang wajib.

NAMUN terkadang ditekankan untuk menggosokkannya jika ada hajat, semisal ketika air sangat dingin atau pada anggota tubuh ada bekas minyak atau krim atau yang semisalnya. Maka pada saat itu ditekankan untuk menggosok (air ke anggota tubuh/anggota wudhu')."

🌏 Fataawa Nuurun 'aladdarb, al-'Utsaimin, 7/2.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM ARISAN UNTUK UMROH

Dijawab oleh Al-Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah


Pertanyaan :

Bismillah,
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan ustadz menganggu mudah-mudahan ustadz selalu dalam penjagaan Allah Subhanahu wata'ala amin.

Afwan ustadz ana bertanya: apakah hukumnya arisan umroh yang setiap anggota bayar iyuran perbulan Rp. 250.000. Jika telah terkumpul ongkos 2 orang maka dia di berangkatkan umroh?

Demikian ustadz syukron jazakallahu khair wabarakallahufikum.



Jawaban :

Hal ini kembalinya ke hukum arisan itu sendiri. Ada dua pendapat di kalangan para ulama. Saya lebih condong kepada pendapat yang melarangnya. Karena di saat masing-masing menerima bagiannya- terlebih dalam arisan umroh- nilai rupiah berubah-ubah jika ditukar dengan Dollar.

Biasanya ongkos pengurusan umroh berkurs Dollar sehingga dengan semacam ini ada beberapa pihak yang dirugikan ada pula yang diuntungkan.

Sehingga lebih baik ditinggalkan sistem semacam ini. Untuk melakukan suatu ibadah dikaitkan dengan kemampuan terutama haji (masuk padanya umroh).

Allah Ta'ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" (Q.S. Ali 'Imran ayat 97)

Rasulullah ﷺ bersabda berkaitan dengan haji :

ان تحج البيت إن اسْتَطَعْتَ إليه سبيلاً

والله اعلم

@qowwamussunnah

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH DIPERBOLEHKAN UMMAHAT MENGADAKAN ARISAN ONLINE DENGAN PESERTA DARI BERBAGAI DAERAH?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG

◙ Durasi 0:02:59
◙ Ukuran file 845 KB
◙ Link: http://bit.ly/2Lq2u9J


••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 TANYAJAWAB SEPUTAR ARISAN RUTIN KELUARGA, ARISAN KAMPUNG & ARISAN DENGAN UNDIAN DOORPRIZE AGAR MAU DATANG


🔬 Dijawab Oleh:

▫️Al-Ustadz Muhammad As-Sewed hafizhahullah
▫️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
▫️Al-Ustadz Syafi'i Al-Idrus hafizhahullah
▫️Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

◙ Durasi 0:06:59
◙ Ukuran file 1,6 MB
◙ Link: http://bit.ly/2ZTYxTU

#maysir #judi #kupon #taklim
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 PANDANGAN SYAIKH IBN UTSAIMIN RAHIMAHULLAH TENTANG ARISAN YANG MURNI


Pertanyaan:

Abu Thoriq berkata: Saya berharap anda memberikan fatwa kepada saya, semoga anda mendapat balasan kebaikan.

Bagaimana dengan perkumpulan sekelompok orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah harta (uang) setiap bulan. Masing-masing membayar 10 junaih (ukuran mata uang Saudi), kemudian salah satu mengambil jumlah uang yang terkumpul itu sesuai urutan yang telah disepakati?


Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah:

لا بأس بهذا لأن هذا من باب التعاون وإقراض المحتاجين فمثلاً إذا كانوا عشرة واتفقوا على أن يبذل كل واحد منهم ألف ريال ويعطى واحداً حصل لهذا الواحد إضافة تسعة آلاف على مرتبه وهذا قد ينفعه أحياناً وهو من باب التعاون وسد حاجات الآخرين ولا حرج فيه إطلاقاً وأما ما توهمه بعض الناس من أنه قرض جر نفعاً فيقال أين النفع الرجل أقرض ألفاً وعاد عليه ألف فقط وحينئذ لم يكن القرض قد جر نفعاً إلى المقرض لأنه أقرض ألفاً واستوفى ألفاً والمسألة والحمد لله ليس فيها إشكال وإن اشتبهت على بعض الناس.

◾️Hal yang demikian tidak mengapa. Ini termasuk sikap saling tolong menolong dan memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan.

❱ Misalkan jika mereka berjumlah 10 orang dan sepakat bahwa masing-masing menyerahkan 1000 riyal, kemudian uang yang terkumpul diberikan kepada salah satu dari mereka, sehingga seorang itu mendapatkan tambahan 9 ribu riyal sebagai bagiannya, ini kadangkala memberikan manfaat kepadanya.

◾️Ini termasuk sikap saling tolong menolong dan membantu menutup kebutuhan orang lain. Secara mutlak hal ini tidak mengapa.

❱ Sebagian orang menganggap bahwa hal itu adalah pinjaman yang "menarik manfaat" (yang termasuk riba, pent). Maka dikatakan kepada mereka: Mana sisi manfaat yang dimaksud? Dia meminjamkan 1000 riyal dan kembali kepadanya 1000 saja.

Sehingga, itu bukanlah peminjaman yang "menarik manfaat" (yang terhitung riba, pent) bagi sang pemberi pinjaman. Karena ia meminjamkan 1000 dan minta dipenuhi sejumlah 1000. Hal ini, alhamdulillah, tidak menyisakan permasalahan. Meskipun bagi sebagian orang dirasa rancu.

(Fataawa Nuurun Alad Darb libni Utsaimin (236/1))

••••
📑 Penerjemah: al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom @salafybaturaja

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH MENABUNG DI BANK TERMASUK HARAM? BAGAIMANA HUKUM TRANSFER VIA BANK DAN MENGAMBIL BUNGA BANK ?

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG

◙ Durasi 0:02:21
◙ Ukuran file 698 KB
◙ Link: http://bit.ly/2LqTod2


(*) Juga hukum mendapat hadiah umroh dari Bank

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 RINCIAN BATASAN MUAMALAH DENGAN AHLUL BID'AH DALAM JUAL-BELI DAN URUSAN-URUSAN DUNIAWI

🎙Asy-Syaikh Zaid bin Hadiy al-Madkhaliy rahimahullah


PERTANYAAN :

"Apa batasan bermuamalah dengan ahlul bid'ah dalam jual beli dan yang lainnya dari urusan-urusan duniawi?"


JAWABAN :

"الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه ، أما بعد:

Ketahuilah, yang pertama:

Bahwasannya ahlul bid'ah ada dua jenis :

[PERTAMA:]

Jenis yang mereka menyembunyikan kebid'ahan dan tidak terang-terangan dengannya. Dan tidak mengajak manusia kepadanya.

Maka jenis ini tidak mengapa bagi Ahlussunnah, jika mereka(Ahlussunnah) butuh sesuatu dari mereka atau ada hajat untuk berbicara dengan mereka dalam sebagian perkara yang mereka dibutuhkan padanya.


[KEDUA:]

Dan ada jenis dari ahlul bid'ah yang menampakkan kebid'ahan-kebid'ahan mereka dan mendakwahkannya kepada manusia, baik dengan media penulisan buku atau berbicara di mimbar-mimbar atau membuat perhimpunan dan perkumpulan untuk menyebarkan kebid'ahan-kebid'ahan mereka di dalamnya.

Maka mereka ini, permusuhan mereka terhadap Ahlussunnah tidak tersembunyi. Dan kebencian mereka kepada Ahlussunnah sangatlah besar. Dan tidaklah hal tersebut terjadi kecuali karena Ahlussunnah mengingkari mereka dan memberantas kebatilan mereka demi menolong kebenaran dan menghancurkan kebatilan. Dan Sunnah itulah kebenaran, sedangkan bid'ah adalah kebatilan.

Maka (ahlul bid'ah) jenis ini wajib atas Ahlussunnah untuk hajr/boikot mereka. Sebab mereka konsisten di atas kebid'ahan mereka dan tidak mau menerima nasihat dari orang-orang yang menasihati serta karena kebencian mereka terhadap Ahlussunnah.

Dan boikot ini meliputi : tidak berbicara dengan mereka, tidak duduk bermajelis bersama mereka, bahkan tidak mengucapkan salam sebagaimana amalan salafus shalih terhadap ahlul bid'ah.

Inilah hukum asalnya.

☝🏻Sehingga, jika seorang yang berpegang dengan Sunnah butuh kepada sesuatu dalam hal jual-beli maka carilah dari orang-orang yang di atas Sunnah, semoga ia mendapatkan apa yang ia inginkan pada mereka. Maka ia memberi keuntungan kepada mereka dan ia pun mengambil manfaat dari mereka melalui jual-beli.

❱ Ataupun minimalnya ia dapati suatu kaum yang mereka bukan golongan ahlul bid'ah yang terang-terangan, dan bukan termasuk Ahlussunnah yang mampu menolong dan membela Sunnah NAMUN mereka masih di atas fitrah mereka dalam mengikuti ulama Sunnah, maka hendaknya ia bermuamalah dengan mereka dalam jual-beli pula. Sehingga ia bisa menunaikan kebutuhannya dan ia pun menjadi sebab terpenuhinya kebutuhan mereka.

✍🏻 Dan apabila ia tidak menemukan hajatnya kecuali pada ahlul bid'ah jenis yang kedua - sehingga ia terpaksa berbicara dengan mereka dalam menerima dan mengambil (barang) untuk memenuhi kebutuhannya, disertai mencurahkan nasihat kepada mereka jika ia melihat nasihat itu bermanfaat (bisa mempengaruhi dan memperbaikinya)."

📖 Al-Ajwibah al-Atsariyyah, Zaid al-Madkhaliy, hal. 214 - 215.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MEMANFAATKAN FASILITAS ASURANSI KARYAWAN PERUSAHAAN YANG DIKELOLA OLEH BPJS KESEHATAN

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG

◙ Durasi 0:02:02
◙ Ukuran file 622 KB
◙ Link: http://bit.ly/2Q7MFsH


••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️