منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
Radio AntiTerorisme menyajikan Kajian-kajian Islam ilmiah sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah yang bertemakan ANTI-TERORISME dan ANTI-RADIKALISME.

Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore & Appstore

Link:
https://play.google.com/store/apps/details?id=dev.oasemedia.radioantiteroris
::
🚇 KURBAN MENJADI TUNGGANGAN DIATAS SHIROTH

Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahullah


[ Soal ]

Benarkah hewan kurban itu akan menjadi tunggangan bagi orang yang berkurban nanti pada hari kiamat ketika menyeberangi shiroth (jembatan)?


[ Jawab: ]

Apa yang anda tanyakan adalah salah satu dari keutamaan kurban yang disebutkan dalam hadits-hadits lemah atau palsu.

Diriwayatkan bahwasannya Rosululloh ﷺ bersabda:

عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ؛ فَإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ

“Carilah hewan-hewan kurban kalian yang besar dan bagus, karena hewan hewan itu menjadi kendaraan diatas Shiroth (jembatan)”

Al-‘Ajluuni menyebutkan hadits ini dalam kitabnya Kasyful Khofa` no. 1794

Walaupun hadits ini terkenal namun tidak shahih dari Rosululloh ﷺ.

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mendhoifkan hadits ini di dalam kitab beliau Silsilah Al Ahadits Adh-Dhoifah (1/173).


••••
Sumber : https://problematikaumat.com/kurban-tunggangan-di-atas-shiroth/

▫️▫️▫️▫️▫️
.:
BOLEHKAH MENIATKAN SECARA KHUSUS BERKURBAN ATAS NAMA ORANGTUA YANG SUDAH MENINGGAL?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh حَفِظَهُ اللهُ

📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M

◙ Durasi 00:04:29
◙ Ukuran file 530 KB
◙ Link http://bit.ly/2OnkxkF


•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
InsyaAllah pada hari ini (Kamis, 1 Agustus 2019) akan digelar sidang itsbat penentuan Awal Dzulhijjah 1440 H
:.
🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN


Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ

“Tidak pula kulitnya.”

◾️Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

◾️Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.

◾️Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.

◾️Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.

◾️Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

◾️Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)

•••
Sumber:
https://asysyariah.com/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban/

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 (RINGKAS) SEPUTAR HUKUM MEMOTONG KUKU, MENGAMBIL KULIT DAN MENCUKUR RAMBUT/ BULU TUBUH BAGI SOHIBUL QURBAN

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

📅 Kajian tanggal 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM

◙ Durasi 07:41
◙ Ukuran file 1,80 MB
◙ Link: http://bit.ly/2K9tVUF

______________
Tambahan Faidah:

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.

Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya.

Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.
(Al-Minhaj 6/472) @warisansalaf

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️