منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 MENCUKUR RAMBUT KETIKA TAHALLUL UMROH/HAJI DENGAN MESIN CUKUR APAKAH SUDAH MEMENUHI ISTILAH AL-HALQU?

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan:

"Apakah mencukur dengan mesin (cukur) ukuran nol atau satu dicapai dengannya penyebutan __al-halqu__ (cukur), atau harus dari pisau cukur ketika umroh dan haji?"




Jawaban:

"Al-halqu tidak didapatkan kecuali dengan pisau cukur.

✍🏻 Adapun yang dihasilkan dengan mesin hanya taqshir (memendekkan). Sebab mesin itu hanya mengurangi, sehingga ia memendekkan. Namun kadang banyak, kadang sedikit (menguranginya)."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 472.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
🚇 (FIQIH PRAKTIS) BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH ﷺ

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

📅Audio Kajian Ilmiyah hari Ahad, 21 Dzulqa'dah 1436 H - 06 September 2015 di Masjid Baiturrahman, Pengasih, Kulonprogo DIY

🅾 Bagian 1 (00:51:27) 8,92 MB
▪️Keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah
▪️Puasa dan Tuntunan Amalan sunnah di awal Dzulhijjah
▪️Syarat Orang yang berkurban, waktu dan tempat qurban,dll

🅾 Bagian 2 (00:43:07) 7,49 MB
▪️Ketentuan hewan kurban
▪️Cacat hewan kurban
▪️Upah untuk jagal dan panitia
▪️Tanyajawab,dll


••••
💾 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah


[ Pertayaan ]

Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang? Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?



[ Jawaban ]

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين

Jika seorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu ied, akan tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu ied, akan tetapi ia tahu jika ia menerima gajinya, mudah bagi dia menyerahkan harga hewan kurban. Maka dalam kondisi ini tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban.

وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.

Dan adapun orang yang tidak ada harapan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.

Dan adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban maka itu tidak boleh.

❱ Adapun memberikan daging sebagai HADIAH kepadanya maka itu tidak mengapa.

[Majmu' Fatawa wa rasail Al-Utsaimin 25/110]


[ Pertanyaan ]

Apakah boleh berhutang untuk tujuan berkurban?


[ Jawaban ]

يجوز إذا كان عنده سداد والسداد غير موجود الآن لكن ينتظره ويؤمله فله ذلك

Boleh jika dia memiliki uang dalam keadaan uangnya belum ada sekarang ini, akan tetapi ia masih menunggunya dan mengharapkannya. Maka boleh baginya hal itu.

[Syarh Sunan At-Tirmidzi Al-Abbad kaset 235]

📚 Sumber: http://tinyurl.com/zwqyov7 | @ForumSalafy

▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 BERHUTANG UNTUK BERQURBAN, BOLEHKAH?

Berhutang untuk membeli hewan kurban DIPERBOLEHKAN bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.

Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.

📚 (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110) | @ManhajulAnbiya

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHNYA SEORANG YANG BERKURBAN DENGAN IKUT SAHAM UNTA/SAPI MENIATKAN KURBAN UNTUK DIRINYA DAN KELUARGANYA


Berkata Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahu:

"Dan telah shahih dari Nabi ﷺ, beliau memerintahkan untuk berserikat (saham) pada unta dan sapi dengan tujuh orang.

Maka apabila boleh berserikat tujuh orang padanya, demikian pula boleh bagi seorang yang berkurban dengannya untuk meniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.

لأن الرجل وأهل بيته كالشيء الواحد، فلا أرى بأساً في ذلك، حتى يكون السبع عنه وعن أهل بيته، ولا حرج في ذلك.

❱ Dikarenakan seseorang dengan anggota keluarganya seperti sesuatu yang satu. Maka aku berpendapat tidak mengapa yang demikian, yaitu dengan seorang meniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Sebagian dari saudara-saudara kami dari kalangan Ahlul Ilmi, mereka tawaquf (tidak mengambil pendapat) pada permasalahan tersebut.

Mereka menyangka kalau tindakan yang demikian teranggap berserikat lebih dari satu orang, pada satu saham. Maka ini pendapat yang tidak bagus, dikarenakan seseorang itu bersama anggota keluarganya dianggap satu.

ولهذا ذبح النبي ﷺ الشاة عنه وعن أهل بيته، والبدنة عن سبع شياه، والبقرة عن سبع شياه، فكل جزء منها من السبعة يقوم مقام الشاة، والشاة تذبح عن الرجل وعن أهل بيته، فهكذا سبعها، سبع بدنة، سبع بقرة، يضحي به الرجل عنه وعن أهل بيته، ولا حرج في ذلك إن شاء الله. نعم.

Oleh karena ini, Nabi ﷺ beliau menyembelih (berkurban) dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Sementara untuk unta tujuh saham, demikian pula sapi tujuh saham. Dan masing-masing bagian (saham) darinya kedudukannya seperti berkurban dengan satu ekor kambing.

❞ Dan kambing boleh padanya seorang meniatkan berkurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya.

Demikian pula dalam permasalahan tujuh saham pada unta atau sapi, seorang boleh meniatkan berkurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya.

Tidak mengapa dalam permasalahan tersebut InsyaAlllah, Na'am.

••••
📚Sumber artikel:
https://binbaz.org.sa/fatwas/6010/اجزاء-سبع-البقرة-عن-المضحي-واهله

@ForumSalafyPurbalingga

▫️▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS MASALAH QURBAN

| Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah


[Antara Akikah & Qurban]

Mana yang didahulukan, akikah atau kurban jika waktunya bersamaan? 081386XXXXXX

[Jawaban:]

Jika akikahnya pada hari ke-7, dahulukan akikah karena waktunya terbatas. Namun, jika di luar hari ke-7, dahulukan kurban.



[Pebisnis Hewan Kurban, Wajib Kurban?]

Apakah penjual hewan kurban yang jelas berniat untuk berbisnis memiliki kewajiban untuk berkurban? 081386XXXXXX

[Jawaban:]

Pendapat yang rajih, berkurban tidak wajib, tetapi sunnah muakkadah. Walaupun dia juragan kambing atau pebisnis kambing.



[Syariat Ibadah Kurban]

Apakah ibadah kurban hanya disyariatkan untuk laki-laki? Apakah orang tua yang sudah pikun masih dianjurkan untuk berkurban? 085XXXXXXX

[Jawaban:]

Kurban tidak khusus bagi laki-laki. Wanita, anak-anak, ataupun lansia juga bisa melakukannya. Yang penting memiliki kemampuan, karena ibadah ini terkait dengan kemampuan finansial.

••••
📨 Sumber: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-100/

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM SHALAT DENGAN MENUTUP MATA AGAR LEBIH KHUSYU'

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



[ PERTANYAAN ]

"Apabila seseorang menutup kedua matanya dalam shalat sehingga ia mampu lebih banyak konsentrasi, apakah ada sesuatu atasnya?"



[ JAWABAN ]

"Makruh untuk seseorang memejamkan kedua matanya dalam shalat.

❱ KECUALI ada sesuatu yang melalaikan di hadapannya, maka tidak mengapa.

Adapun masalah konsentrasi dengan memejamkan kedua mata, maka ini berasal dari syaithan.

Dan wajib atas insan untuk konsentrasi dalam shalatnya, baik saat ia memejamkan kedua matanya(ketika ada hal yang mengganggu di hadapannya) atau tidak. Hal ini yang disyariatkan padanya."

📖 Fataawa'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 225 - 226.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 WAJIB MEMILIH GURU, KARENA ILMU BUKAN SEKADAR MEMBACA DAN MENGHAFAL

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



[PERTANYAAN:]

"Apakah mungkin untuk mengambil ilmu dari seseorang yang tidak bertalian kepada manhaj Salaf?"



[JAWABAN:]

"Ilmu bukan semata bacaan dan hafalan.

☝🏻Apabila ilmu tidak menjadi tarbiyah (yang shalihah) maka tidak ada kebaikan apapun padanya.

Dan apabila seorang itu tidak berada di atas manhaj Salaf maka tidak diambil ilmu darinya."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin hal. 111.



__________
# Seorang guru akan mentarbiyah anak didiknya sesuai apa yang ada padanya. Jika dia memiliki akidah dan manhaj yang menyimpang, maka itulah yang akan ia didikkan kepada seorang yang belajar darinya.

❱ Setiap orang akan memberi dengan apa yang ia miliki. Sementara penuntut ilmu laksana tong kosong yang siap diisi dengan apapun, karena ia - dengan minimnya ilmunya- tidak mampu memilih dan memilah antara al-haq dan al-bathil.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN

📝Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah melanjutkan,

"Sedangkan syarat terkait hewan qurbannya, maka syaratnya adalah:

1⃣ Pertama: Harus dari Bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu unta, sapi, dan kambing domba atau kambing kacang

❱ Barangsiapa berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah.

Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.

Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga seseorang tidak disyari'atkan untuk beribadah kecuali yang telah ditetapkan oleh syari’at. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertolak.” (HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.


2⃣ Kedua: Telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.

▪️Bagi kambing Domba usia 6 bulan,
▪️Kambing kacang/jawa 1 tahun,
▪️Sapi 2 tahun,
▪️dan Unta 5 tahun.

Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya.

❱ Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya.

Maka harus sudah sampai usia yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,

(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن "

“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”

(Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis domba adalah yang genap berumur setengah tahun.)


3⃣ Ketiga: Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah

‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya,

“Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?

Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)

❱ Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama.

Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.


••••
🌍 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/12-14) | Diterjemahkan oleh: Tim Warisan Salaf @warisansalaf

▫️▫️▫️▫️▫️
Forwarded from Daurah Nasional "asy-Syari'ah" Ahlus Sunnah wal Jama'ah
📜📚 TA’AWUN DANA KAJIAN ISLAM ILMIAH “ASY-SYARI’AH” ke-17
MUHARRAM 1441 H / SEPTEMBER 2019 M

📌 Bismillah…

Kita senantiasa bersyukur kepada Allah atas rahmat dan taufik-Nya, sehingga setiap tahun bisa mengadakan Kajian Islam Ilmiah dengan menghadirkan para masyaikh Ahlus Sunnah.

🛍 Tentu saja, perlu terus ada upaya serius dari kita Ahlus Sunnah untuk berta’awun demi terwujudnya acara besar dan mulia ini. Salah satunya, ta’awun dalam hal PENDANAAN.

📮 Maka dari itu, kami panitia penyelenggara Kajian Islam Ilmiah “asy-Syari’ah” ke-17; 1441 H/2019 M MEMBUKA peluang kepada ikhwah semua untuk berta’awun dana.

📂 Dana bisa disalurkan melalui:

💳 Rekening Bank Mandiri a.n Luwih Agus Triyono no rek. 9000002394642

🏷 Rekening BCA a.n Busono Suprapto no. rek 8610124705

☎️ *Contact Person / Konfirmasi:*
Bendahara Panitia Daurah wa.me/6282329406754 (WA dan SMS)
[ _jika sudah transfer bisa konfirmasi ke nomor tersebut_ ]

🖲 Semoga Allah mencatat segala upaya ta’awun dan sumbangsih antum termasuk dalam timbangan amal kebaikan antum di sisi-Nya.

📝 ttd
Panitia Pelaksana,
dan Asatidzah Pembimbing

¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤

🌅📚 Channel Daurah Nasional "asy-Syari'ah" Ahlus Sunnah wal Jama'ah
▶️ https://t.me/daurahnasional
💻 Situs Resmi http://daurahnasional.com

•••••••••••••••••••••••••••••