منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
APA ITU ARBAIN ? BAGAIMANA HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT ARBA'IN DI MASJID NABAWY ?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ

📅 Kajian Ilmiyah "Menjaga Stabilitas Negara Tanggung Jawab Bersama" | Ahad, 29 Jumadil Awal 1438 H/26 Februari 2017 M di Masjid al Muhajirin, Cibinong-Bogor

◙ Durasi 00:03:08
◙ Ukuran file 0,90 MB
◙ Link http://bit.ly/2GidOlu


)* Shalat Arba’in : Melakukan shalat fardhu 40 waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut tanpa ketinggalan Takbiratul ihram bersama imam.

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APA MAKSUD/MAKNA "HAJI MABRUR" ? CIRI-CIRI HAJI MABRUR SERTA KEUTAMAANNYA


Haji Mabrur Diraih dengan Kedua Syarat di Atas (Memperbaiki niat dan menjaga keikhlasan karena Allah serta Mencontoh Rasulullah ﷺ dalam setiap pelaksanaan ibadah haji_red)

◾️Dengan kedua syarat di atas, seseorang akan bisa meraih keutamaan haji mabrur yaitu haji yang diterima di sisi Allah Ta'ala, menurut salah satu pendapat ulama.

Tanda diterimanya ibadah haji adalah dia pulang dalam keadaan lebih baik dari sebelumnya dan tidak kembali kepada perbuatan maksiat.

◾️Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah haji yang tidak dijangkiti penyakit riya.

◾️Dan ada pula yang berpendapat maksudnya yaitu haji yang tidak diiringi kemaksiatan setelahnya. Imam An-Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat ini.

Dan yang paling masyhur adalah pendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak dicampuri dengan kemaksiatan. (Syarh Muslim, 5/119)

Para hujjaj sangat mengidamkan keutamaan ini. Namun di antara mereka ada yang tidak memerhatikan kiat yang akan mengantarkan dirinya untuk mendapatkannya.

Bila seseorang tidak membangun ibadah hajinya di atas kedua landasan di atas, maka dia tidak akan mendapatkannya. Hal itu merupakan sesuatu yang pasti berdasarkan dalil-dalil di atas.

Tentang haji mabrur, telah disebutkan oleh Rasulullah ﷺ dalam banyak sabdanya. Di antaranya:

◾️Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata,

سُئِلَ النَّبِىُّ ﷺ أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »

Bahwasanya Rasulullah ﷺ ditanya tentang amalan yang paling utama lalu beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanyakan kepada beliau: “Kemudian apa?” Beliau berkata: “Berjihad di jalan Allah.” Ditanyakan lagi kepada beliau: “Kemudian apa?” Beliau berkata: “Haji yang mabrur.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari no. 25)

◾️Diriwayatkan dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Ya Rasulullah, kami berpendapat bahwa jihad adalah amalan yang paling utama. Tidakkah kami ikut berjihad?” Beliau berkata: “Tidak. Akan tetapi jihad yang paling utama (bagi wanita) adalah haji mabrur.”

Dalam riwayat Al-Imam An-Nasai disebutkan dengan lafadz:

Aku berkata: “Ya Rasulullah, tidakkah kita keluar ikut berjihad bersamamu karena aku tidak melihat di dalam Al-Quran ada amalan yang paling utama daripada jihad?” Beliau bersabda: “Tidak. Akan tetapi sebaik-baik jihad dan yang paling indah adalah haji ke Baitullah, yaitu haji yang mabrur.” (Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih An-Nasai no. 2628)


◾️Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasululah ﷺ bersabda:

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ

“Umrah yang satu ke umrah berikutnya merupakan penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Buhari no. 1650 dan Al-Imam Muslim no. 2403)


Demikianlah beberapa dalil yang menunjukkan keutamaan haji yang mabrur dan tidak ada balasan bagi haji yang mabrur melainkan surga.

Al-Imam An-Nawawi menjelaskan: “Pelaku haji tersebut tidak hanya terhapus dosa-dosanya, bahkan dia mesti masuk ke dalam surga.” (Syarh Muslim, 5/119)


(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi hafizhahullah)

••••
https://asysyariah.com/bekal-untuk-jamaah-haji/
::
🚇 APAKAH ORANG YANG MEMILIKI HUTANG BOLEH BERANGKAT BERHAJI DAN APA HUKUM MENGHAJIKAN ISTRINYA?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan:

Penanya juga mengatakan:
Barangsiapa berhaji, namun menanggung hutang, apakah hajinya diterima? Lalu barangsiapa berhaji untuk istrinya setelah meninggalnya istri, apakah hajinya untuk istri diterima (sah)?



Jawaban:

نعم، من حج وعليه دين فحجه مقبول؛ لأنه ليس من شروط صحة الحج خلو الذمة من الدين

Syaikh: Ya, barangsiapa berhaji, namun ia menanggung hutang, hajinya tetap diterima (sah). Karena lepas dari tanggungan hutang bukan menjadi syarat sahnya haji.

❱ Hanya saja kami katakan: Barangsiapa menanggung hutang saat ini, hendaknya ia lunasi sebelum berhaji dikarenakan kewajiban melunasi hutang datang lebih dulu atas kewajiban berhaji.

Namun jika hutang itu memiliki tempo dan ia memiliki kemampuan melunasinya serta mendapat ijin dari pemberi hutang, maka ia juga boleh berhaji dan tidak masalah. Karena ia mampu melunasinya pada masa mendatang.

أما حجه عن زوجته فهو أيضاً مقبول إذا حج عنها، ويقول عند إحرامه: لبيك عن زوجتي فلانة. وإذا لم يعينها باسمها كفته النية.

Kemudian terkait dirinya menghajikan istrinya, maka juga hal yang sah ketika ia menghajikannya. Sehingga ketika berihram ia mengatakan:

"Labbaika 'An zawjati Fulanah".

Namun bila ia tidak menentukan penyebutan nama istrinya, maka cukup dengan niat."

[ Silsilah Fatawa Nurun 'Ala ad Darb kaset no.36 ] @ukhwh

Audio: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_036_12.mp3

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM HAJI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DAN MELAKUKAN DOSA BESAR

🔘Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 836

Pertanyaan 3: Apakah orang yang pernah menunaikan ibadah haji kemudian setelah itu berzina dan menyepelekan urusan shalat; kadang shalat kadang tidak, kemudian setelah itu dia bertobat, apakah haji yang dulu ditunaikan itu sudah cukup baginya atau dia mesti mengulanginya lagi?



Jawaban 3:

Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwasanya beliau bersabda, Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu:

(1). Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,
(2). Menegakkan shalat,
(3). Menunaikan zakat,
(4). Puasa Ramadhan dan
(5). Melaksanakan ibadah haji ke Baitullah (di Tanah Suci Makkah).

Perkara shalat merupakan perkara amat besar. Allah menyebutkannya setelah dua kalimat syahadat. Karena itu Nabi ﷺ bersabda,

« الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ ».

"Perjanjian yang mengikat antara kami dan mereka adalah shalat. Karena itu barangsiapa yang meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir." 

Orang tadi yang kadang shalat kadang tidak itu telah mempermainkan agama Allah Azza wa Jalla. Seseorang yang meninggalkan satu kewajiban agama diminta untuk bertobat sebanyak tiga kali.

Jika ia bertobat maka diterima tobatnya, dan jika tidak mau bertobat maka ia dihukum bunuh (oleh pemerintah).

❱ Anda menyebutkan bahwa ia telah bertobat. Barangsiapa yang bertobat maka Allah akan menerima tobatnya. Berdasarkan hal tersebut, ia harus mengulangi hajinya sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat, berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ 

"Tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu (dengan beralih) kepada sesuatu yang tidak membuatmu ragu." 

◾️Tentang yang Anda sebutkan bahwa dia berzina setelah menunaikan haji, jika ia berzina karena menganggapnya halal maka ini bentuk kekafiran yang menghapus seluruh amalannya yang telah lalu dan diapun mesti mengulang kembali hajinya.

◾️Namun jika ia berzina tapi tetap menyakini keharamannya, maka ini termasuk dosa besar, dan iapun mesti bertobat. Hajinya tetap sah dan dosa akibat berzina akan terus ditanggungnya hingga ia bertobat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

📚Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta'

Wakil Ketua: Syaikh Abdurrazzaq Afifi | Anggota: Syaikh Abdullah bin Ghudayyan | Anggota: Syaikh Abdullah bin Mani` @ukhwh

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 IBADAH HAJI DAN UMRAH ADALAH JIHAD BAGI ORANG YANG SUDAH LANJUT USIA, LEMAH & PARA WANITA


جِهَادُ الْكَبِيرِ وَالضَّعِيفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

"Jihad bagi orang yang lanjut usia, orang lemah, dan para wanita adalah haji dan umrah" (H.R Ahmad, anNasaai, dinyatakan hasan lighoirihi oleh Syaikh al-Albaniy)

الْحَجُّ جِهَادُ كُلِّ ضَعِيفٍ

"Haji adalah jihad dari setiap orang yang lemah" (H.R Ibnu Majah dari Ummu Salamah, dinyatakan hasan li ghoirihi oleh Syaikh al-Albaniy)


IBADAH HAJI MENGHAPUS DOSA DAN KEFAKIRAN

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

"Ikutkanlah antara haji dan umrah (secara berturut-turut dalam waktu berdekatan) karena keduanya meniadakan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana peniup api menghilangkan kotoran pada besi, emas, dan perak. Bagi haji yang mabrur tidak ada balasan kecuali Surga" (H.R atTirmidzi dari Ibnu Mas’ud)


••••
📑 Dikutip dari buku "Hadiah untuk Ikhwan, Manasik Haji dan Umrah Menggapai Ridho arRahmaan, karya Abu Abdirrahman Sufyan dan Abu Utsman Kharisman | WA al I'tishom @salafybaturaja

::
🚇 MENCUKUR RAMBUT KETIKA TAHALLUL UMROH/HAJI DENGAN MESIN CUKUR APAKAH SUDAH MEMENUHI ISTILAH AL-HALQU?

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan:

"Apakah mencukur dengan mesin (cukur) ukuran nol atau satu dicapai dengannya penyebutan __al-halqu__ (cukur), atau harus dari pisau cukur ketika umroh dan haji?"




Jawaban:

"Al-halqu tidak didapatkan kecuali dengan pisau cukur.

✍🏻 Adapun yang dihasilkan dengan mesin hanya taqshir (memendekkan). Sebab mesin itu hanya mengurangi, sehingga ia memendekkan. Namun kadang banyak, kadang sedikit (menguranginya)."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 472.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
🚇 (FIQIH PRAKTIS) BERQURBAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH ﷺ

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

📅Audio Kajian Ilmiyah hari Ahad, 21 Dzulqa'dah 1436 H - 06 September 2015 di Masjid Baiturrahman, Pengasih, Kulonprogo DIY

🅾 Bagian 1 (00:51:27) 8,92 MB
▪️Keutamaan 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah
▪️Puasa dan Tuntunan Amalan sunnah di awal Dzulhijjah
▪️Syarat Orang yang berkurban, waktu dan tempat qurban,dll

🅾 Bagian 2 (00:43:07) 7,49 MB
▪️Ketentuan hewan kurban
▪️Cacat hewan kurban
▪️Upah untuk jagal dan panitia
▪️Tanyajawab,dll


••••
💾 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 BOLEHKAH BERHUTANG UNTUK MEMBELI HEWAN QURBAN DAN MEMBERI UPAH DAGING KURBAN UNTUK JAGAL?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah


[ Pertayaan ]

Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang? Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?



[ Jawaban ]

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين

Jika seorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu ied, akan tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu ied, akan tetapi ia tahu jika ia menerima gajinya, mudah bagi dia menyerahkan harga hewan kurban. Maka dalam kondisi ini tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban.

وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.

Dan adapun orang yang tidak ada harapan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.

Dan adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban maka itu tidak boleh.

❱ Adapun memberikan daging sebagai HADIAH kepadanya maka itu tidak mengapa.

[Majmu' Fatawa wa rasail Al-Utsaimin 25/110]


[ Pertanyaan ]

Apakah boleh berhutang untuk tujuan berkurban?


[ Jawaban ]

يجوز إذا كان عنده سداد والسداد غير موجود الآن لكن ينتظره ويؤمله فله ذلك

Boleh jika dia memiliki uang dalam keadaan uangnya belum ada sekarang ini, akan tetapi ia masih menunggunya dan mengharapkannya. Maka boleh baginya hal itu.

[Syarh Sunan At-Tirmidzi Al-Abbad kaset 235]

📚 Sumber: http://tinyurl.com/zwqyov7 | @ForumSalafy

▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 BERHUTANG UNTUK BERQURBAN, BOLEHKAH?

Berhutang untuk membeli hewan kurban DIPERBOLEHKAN bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.

Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.

📚 (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110) | @ManhajulAnbiya

▫️▫️▫️▫️▫️