منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 HUKUM PEMBERIAN ZAKAT KEPADA KERABAT

[1] Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

[ PERTANYAAN ]

“Apakah boleh membayar zakat kepada kerabat apabila mereka fakir, yaitu bapak, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan?”


[ JAWABAN ]

“Boleh membayar zakat kepada orang-orang fakir dari kerabat sebagai bentuk sedekah dan silaturrahim, sebab Nabi ﷺ bersabda kala ditanya hal tersebut:

الصدقةُ على المسكينِ صدقةٌ وعلى ذي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صدقةٌ وصِلَةٌ

"Sedekah(zakat) atas orang miskin adalah sedekah. Dan atas kerabat terdapat dua hal: sedekah dan silaturrahim."

Sehingga tidak mengapa untuk ia memberi kepada saudara laki-lakinya, paman dari jalur bapak, paman dari jalur ibu -apabila ia seorang yang fakir- dari zakatnya ataupun sedekah tathawwu’(sunnah, bukan wajib) sebagai sedekah dan menyambung silaturrahim.

NAMUN jikalau yang fakir itu dari ayah, kakek, atau ibunya maka tidak boleh, sebab wajib atasnya menafkahi mereka. Atau mereka itu adalah anak keturunannya, ia tidak memberi zakat kepada mereka, ia menafkahi mereka. Sebab anak itu lebih berhak atas ayahnya untuk menafkahinya. Ibu pun demikian, jika anak tidak mampu sementara ia (ibu) mampu.

Maksudnya, anak-anak –keturunannya- tidak diberi dari zakat. Bahkan bapak dan ibu menafkahi mereka dari hartanya, apabila mereka fakir.

Demikian pula bapak, ibu, kakek, nenek, mereka tidak diberi dari zakat, diberikan kepada mereka selain dari zakat. Ya(demikian).”


Pembawa acara: “Penanya berkata -wahai Syaikh- “Apakah benar bahwa zakat tidak diberikan kepada yang mewarisimu?”

🎙Asy-Syaikh rahimahullah:

“Tidak, tidak mesti. Apabila...jika yang diberi adalah saudara laki-lakinya, ia memberinya dari zakat apabila ia fakir. Atas pendapat yang shahih tidak mengapa.

Tidak lain yang dilarang terkait ushul dan furu’.

Ushul yaitu bapak, ibu, kakek, dan nenek.
Furu’ yaitu anak, cucu dari anak laki-laki, dan cucu dari anak perempuan. Ya(demikian).

🌏Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/16269/حكم-دفع-الزكاة-للاقارب

______________
[2] Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

[PERTANYAAN]

“Apakah boleh zakat untuk kerabat, semisal anak perempuan, saudara perempuan, paman, bibi?

Ayahku memberi setiap tahunnya dari zakat kepada anak-anak perempuannya, saudara-saudara laki-lakinya, dan saudara-saudara perempuannya. Sementara aku mendengar ada yang berkata “Tidak boleh zakat untuk anak-anak perempuan” sebab mereka akan mewarisi dari orangtua mereka sepeninggalnya.

Untuk diketahui bahwa saudari-saudariku (anak perempuan ayah) sudah menikah, sebagian mereka keadaan materi suaminya lemah.

Berikan faidah kepada kami tentang hal ini dengan penjelasan yang memadai? Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda.”


[ JAWABAN ]

“Kerabat ada rinciannya.

Apabila kerabat itu dari furu’ seperti anak, anak dari anak laki-laki, anak dari anak perempuan, dan anak perempuan itu sendiri, mereka tidak diberi dari zakat.

Inilah yang ulama berada di atas.

Akan tetapi orangtua mereka memberi nafkah kepada mereka, jika mereka fakir. Ia nafkahi mereka dari hartanya. Demikian juga bapak, kakek-nenek, ibu, mereka tidak diberi dari zakat.

Adapun kerabat lainnya seperti saudara, paman, anak paman dari jalur bapak/ ibu, anak bibi, dan yang semisal mereka maka diberi zakat apabila mereka fakir atau mereka terbelit utang, ada tanggungan hutang atas mereka yang tidak mampu dilunasi, sebab Allah Subhanahu berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ﴿٦٠﴾

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Q.S. At-Taubah: 60.

Dan zakat itu menjadi sedekah dan menyambung silaturrahim, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى ذِي الرَّحِمِ صدقةٌ وصِلةٌ

Sedekah kepada kerabat adalah sedekah dan silaturrahim.
Adapun ayah, kakek-nenek, ibu, dan anak keturunan, maka mereka bukan dari penerima zakat, tidak diberi zakat. Sebab mereka satu kesatuan. Anak-anak bagian darinya dan ia bagian dari ibu dan ayahnya. Maka wajib atasnya untuk menafkahi mereka dari pokok hartanya, bukan dari zakat.

Ya, apabila mereka fakir. Ya(demikian).”

🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/15115/ما-حكم-دفع-الزكاة-للاقارب

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
═════════════════════

🚇 HINDARI UCAPAN SELAMAT HARI RAYA : "SEMOGA SETIAP TAHUN ANDA DALAM KEADAAN BAIK" ( ‎كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ‌‌‎)


⬜️ Al-Imâm al-Albâni rahimahullâh berkata :

ﻗﻮﻝ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ ﻭﺍﻧﺘﻢ ﺑﺨﻴﺮ ﻻ ﺃﺻﻞ ﻟﻬﺎ ﻭﺣﺴﺒﻚ ﺗﻘﺒﻞ الله ﻃﺎﻋﺘﻜﻢ ﺃﻣﺎ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ ﻭﺃﻧﺘﻢ ﺑﺨﻴﺮ ﻫﺬﻩ ﺗﺤية ﺍﻟﻜﻔﺎﺭ ﺻﺎﺭﺕ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﻧﺤﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻓﻲ ﻏﻔﻠﺔ ﻣﻨﺎ!
ﻭﺫﻛﺮ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺬﻛﺮﻯ ﺗﻨﻔﻊ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ.


"Ucapan (كل عام وأنتم بخير) tidak ada dasarnya, cukup untukmu (mengucapkan),
ﺗﻘﺒﻞ الله ﻃﺎﻋﺘﻜﻢ

"Semoga Allah menerima amal ketaatanmu."

Adapun (كل عام وأنتم بخير) ini adalah salam penghormatan orang-orang kafir yang datang kepada kita kaum Muslimin, di saat kita lalai. Dan berilah peringatan, sebab sungguh peringatan itu bermanfaat bagi kaum mukminin."

| Sumber: Silsilah al-Hudâ wan Nûr kaset no. 323


⬜️ Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimîn rahimahullâh ditanya Apakah (boleh) diucapkan (كل عام وأنتم بخير)?

Beliau rahimahullâh menjawab :

كل عام وأنتم بخير لا تقال لا في عيد اﻷضحى ولا في عيدالفطر.


‎كُلُّ عامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ‌‌‎ tidak diucapkan saat Idul Adha tidak pula ketika Idul Fitri."

| Sumber : Liqâ al-Bâbil Maftûh 202


⬜️ Asy-Syaikh al-Fauzân hafizhahullâh ditanya tentang
(كل عام وأنت

( ‎كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ‌‌‎)
Apakah disyariatkan di hari-hari ini?


Beliau hafizhahullâh menjawab :

لا ليست مشروعة ولا يجوز هذا.

"Tidak. Tidak disyariatkan. Dan ini tidak boleh."

| Sumber : Al-Ijâbât al-Muhimmah fil Masyâkil al-Mudlahimmah, hal. 229


http://cutt.us/sTPSx
| @KajianIslamTemanggung

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 MODAL MENIKAH DENGAN HARTA HARAM YANG IA TELAH BERTAUBAT DARINYA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



[ PERTANYAAN ]

"Apa hukum seseorang yang menikah dengan menggunakan harta haram, perlu dimaklumi bahwa ia telah bertaubat dari makan haram?"



[ JAWABAN ]

"Nikahnya SAH.

Dan kita mohon kepada Allah untuk menerima taubat kita dan taubatnya."

Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 557.

▫️▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 MEMOHON KARUNIA DUA REZEKI

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'diy rahimahullah berkata:

"Maka sepatutnya bagi seorang hamba apabila memohon rezeki kepada Allah, agar ia hadirkan dua perkara:

◻️ Untuk Dia menganugerahinya rezeki yang halal lagi luas.

◻️ dan Dia anugerah kan kepadanya rezeki ilmu, iman, dan ma'rifah (pengetahuan) ."

Fathur Rahiimil Malikil 'Allaam, as-Sa'diy, hal. 35.


📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
TASYRIKUN NIYYAT: HUKUM MENGGABUNGKAN DUA NIAT DALAM SATU AMALAN (CONTOH DALAM MASALAH SHOLAT, PUASA, MANDI WAJIB, DLL)

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ

🅾 Sesi TJ Kajian : "Sabar dan Istiqomah dalam Dakwah dan Amal" | Jum'at, 17 Syawal 1440H (21 Juni 2019 M) di Masjid Abu Bakr, Ma'had Al-Ausath, Gotanon, Karanganyar, Jateng

◙ Durasi 00:07:36
◙ Ukuran file 1,9 MB
◙ Link http://bit.ly/2xaRLs8

______________
📨 Diantara yang dibahas:

▪️Menggabungkan niat sholat tahiyyatul masjid dan niat sholat rowatib (qobliyah/ba'diyah)
▪️Menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis, Puasa Arofah, Shaum Ayyamul Bidh
▪️Menggabungkan niat Mandi Janabah dan Mandi Jum'at, Mandi Haidh, Mandi Wajib

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM SHALAT DI ATAS ALAS BERGAMBAR

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



[ PERTANYAAN ]

"Apa hukum shalat di atas karpet atau permadani yang ada gambar-gambar di dalamnya?"_



[ JAWABAN ]

"Ulama memakruhkan hal itu, terlebih jika gambar tersebut ada di hadapan orang yang shalat, sebab akan menyibukkannya (dari khusyu')."

📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah al-'Utsaimin hal. 335.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
SIKAP MAKMUM DI BELAKANG IMAM YANG BERBEDA PENDAPAT DALAM KAIFIYAT SHOLAT (BERSEDEKAP SETELAH I'TIDAL, MENGGERAKKAN JARI KETIKA TAHIYYAT, DLL) : IKUT GERAKAN IMAM/BAGAIMANA?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ

🅾 Sesi TJ Kajian : "Sabar dan Istiqomah dalam Dakwah dan Amal" | Jum'at, 17 Syawal 1440H (21 Juni 2019 M) di Masjid Abu Bakr, Ma'had Al-Ausath, Gotanon, Karanganyar, Jateng

◙ Durasi 00:02:01
◙ Ukuran file 651 KB
◙ Link http://bit.ly/2IHWyYB

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::

🚇 HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah



1⃣ PERTANYAAN

"Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur'an untuk hafalan?"


JAWABAN

"Apabila disebabkan ada hajat maka tidak mengapa, semisal ia khawatir lupa apa yang telah dihafal."

[Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191]



2⃣ PERTANYAAN

"Apakah wanita haidh membaca surat al-Kahfi(di hari Jum'at)?"


JAWABAN

"Saya tidak berpandangan untuk ia membacanya, sebab tidak ada hajat untuk itu.

Dan permasalahannya khilafiyah (ada perbedaan pendapat dari ulama).

Sebagian mereka berkata, "Jika kamu baca sesuatu dari Al-Qur'an maka kamu berdosa."
Sebagian yang lain berpendapat, "Tidak berdosa."

Adapun kami berpandangan bahwa jika ada suatu hajat untuk membaca Al-Qur'an semisal wirid-wirid atau muraja'ah hafalannya atau mengajari anaknya atau mengajari santriwatinya atau tasmi' (memperdengarkan hafalan) kepada pengajarnya, maka semisal ini tidak mengapa.

Adapun tanpa ada hajat maka tidak boleh."

[ Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191]

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 APAKAH WANITA HAIDH BOLEH MENYENTUH MUSHAF?

Oleh: Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah


J A W A B A N

"Tidak mengapa, karena tidak ada dalil yang mengharamkan hal itu.

Adapun hadits :

 لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Tidaklah menyentuh Al Qur'an melainkan orang yang suci"

Berkata Asy Syaukani : "Yang dimaksud "Tidaklah menyentuh Al Qur'an melainkan orang yang suci" yaitu orang mukmin, dengan dalil bahwa Nabi ﷺ bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ

"Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis"

Dan dengan dalil bahwa Nabi ﷺ melarang untuk safar dengan membawa Al Qur'an ke negeri musuh"

💽 Kaset Daf'ul Mihan bi Ajwibati As'ilati Nisa'i 'Adn

ــــــــــــــــــــــــــــ
سلسلة فتاوى المرأة المسلمة
للإمام المحدث مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله تعالى
الفتوى رقم : [ ١٤ ]

🔸 مس الحائض للمصحف🔸

نص السؤال :
هل تمس الحائض المصحف ؟

نص الإجابة :
لا بأس ، لعدم الدليل على حرمة ذلك .
وأما حديث " لا يمس القرآن إلا طاهر " فقال الشوكاني : المراد لا يمس القرآن إلا طاهر ؛ أي مؤمن ، بدليل أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - قال : " إن المؤمن لا ينجس " ، وبدليل أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - نهى أن يسافر بالقرآن إلى أرض العدو .

📀 من شريط : ( دفع المحن بأجوبة أسئلة نساء عدن ) .
🎙 الفتوى الصوتية :

http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1676
@alistifadah

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WANITA HAIDH BOLEH MEMEGANG AL QUR'AN

Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Bismillah, Ustadz manakah pendapat yang lebih kuat boleh tidaknya perempuan menyentuh dan membaca mushaf Al-Quran ketika haid. Jazakallahu khairan


[ Jawaban ]

❱ Tentang wanita haidh membaca Al-Quran, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat yang kami pandang kuat dan lebih cenderung padanya adalah: Boleh.

Rasulullah ﷺ bersabda di dalam riwayat Imam Muslim tentang wanita haidh ini :

 إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ

"Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu".

Apabila wanita haidh dilarang membaca Al-Quran, tentunya mereka akan lama tidak membaca Kalamullah dan mereka akan banyak tertinggal membaca dzikir yang utama ini, sementara haidh bukanlah di tangan mereka.

❱ Adapun menyentuh mushaf Al -Quran, pendapat yang dikuatkan oleh Al Imam Al Albani rahimahullah adalah boleh bagi wanita haidh untuk menyentuh mushaf, karena tidak ada larangan yang jelas, dan tidak ada larangan yang shahih tentang hal ini, Adapun hadits Amr Ibn Hazm:

أن لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

"Jangan menyentuh Al-Quran kecuali seorang yang suci"

Bagi yang berpandangan hadits ini shahih (diantara yang menshahihkannya adalah Al Imam al-Albaniy rahimahullah) yang dimaksud dengan طاهر (orang yang suci) di dalam hadits tersebut adalah mukmin, karena ada riwayat lain yang shahih didalam riwayat al-Bukhari dan Muslim Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

"Seorang mukmin tidaklah najis."

Karena seorang mukmin tidaklah najis, maka boleh baginya untuk menyentuh mushaf.

❞ Namun kalau mau keluar dari perselisihan, silahkan membaca Al-Quran dengan menggunakan pelapis atau sarung tangan.

Allahu a'lam.

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Curup
| @qowwamussunnah

▫️▫️▫️▫️▫️
.:
HUKUM MEMBACA AL-QURAN & HUKUM MENYENTUH / MEMEGANG MUSHAF QURAN BAGI WANITA HAIDH / NIFAS, JUNUB DAN BERHADATS BESAR

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abdul Hakam At-Tamimy حَفِظَهُ اللهُ

📆 Kajian Kitab Siroh Nabawiyyah (Pertemuan ke-5) Sabtu | Ba'da Maghrib | 23 Robi'ul Awwal 1440 H | 01 Desember 2018 di Masjid Raya Ukhuwwah, Jl. Kalimantan Denpasar

◙ Durasi 00:13:46
◙ Ukuran file 3,2 MB
◙ Link http://bit.ly/31V4ddo

•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM