منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DI SETIAP TAKBIR PADA SHALAT 'ID

As-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaifiy hafizhahullah


Dalam permasalahan ini para ulama terjadi perbedaan pendapat menjadi dua pendapat:

1⃣ Disunnahkan MENGANGKAT KEDUA TANGAN di setiap takbir seperti takbiratul ihram.
❱ Ini adalah pendapat Atho', Al-Auza'i, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad dan riwayat Malik.


2⃣ TIDAK DISUNNAHKAN mengangkat kedua tangan melainkan pada takbiratul ihram (saja_ed)
❱ Ini adalah pendapat At-Tsauri, riwayat dari Malik dan pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.



Yang benar adalah PENDAPAT PERTAMA karena hal berikut ini:

[1] Keumuman hadits Wail Ibnu Hujr bahwa Nabi ﷺ dahulu mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir. Berkata Ahmad rahimahullah:

❞ Saya berpendapat bahwa hadits ini masuk didalamnya hal ini semuanya".

[2] Berdasarkan yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) dan mauquf (perbuatan beliau radhiyallahu'anhuma) bahwa beliau MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap takbir di dalam shalat jenazah dan 'id, namun tidak ada yang shahih dalam hal ini hadits yang marfu'(disandarkan kepada Nabi ﷺ).

Adapun hadits yang marfu' sungguh telah disebutkan oleh Ad-Daruquthniy cacatnya disebabkan seorang yang bernama Umar Ibnu Syabbah sebagaimana disebutkan didalam "Nashburrayah" dan telah sepakat dengan beliau sekumpulan ulama diantara mereka adalah guru kami Asy-Syaikh Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahumullah,

Dan sanadnya dinyatakan jayyid (shahih) oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah dan disepakati oleh Asy-Syaikh Rabi' Ibnu Hadi Al-Madkhali hafizhahullah, dikarenakan Umar Ibnu Syabbah adalah seorang yang tsiqah dan tambahan dari beliau diterima apabila tidak ada kontradiksi, dan tambahan tersebut tidak ada kontradiksi dengan hadits yang marfu'.

Mengangkat tangan di setiap takbir adalah perbuatan yang telah shahih dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, sementara sahabat Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang sangat bersemangat dalam mengikuti Nabi ﷺ, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi beliau radhiyallahu'anhuma dari kalangan sahabat, dan beliau tentunya lebih utama dari selainnya.

[3] Berdasarkan apa yang telah disebutkan oleh Al-Hafidz:

❞ Bahwa mengangkat kedua tangan telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma".

Sebagaimana disebutkan didalam Attalkhis.

••••
Sumber:
https://t.me/dourous_machaikhaden/2368

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له | @alfudhail

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 LAFADZ "TAKBIRAN" IDUL FITRI/IDUL ADHA MANA YANG SHOHIH? DAN KAPAN DIMULAINYA?

Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah

Disunnahkan untuk bertakbir pada malam Ied dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai imam datang untuk melaksanakan sholat Ied.

Lafadz takbir:

Dengan dua kali takbir atau tiga kali, dua-duanya diperbolehkan: [*]

أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ،اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
ب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Sepantasnya seseorang untuk mengeraskan suaranya dengan mengucapkan dzikir tersebut di pasar-pasar, masjid-masjid dan juga di rumah-rumah, adapun para wanita tidak perlu mengeraskan suaranya.

📚 [ Majmu Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Jilid 16, Bab Sholatil Iedain].


••••
Sumber: HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHOLAT IED (1) | @salafy_cirebon

________
[*] Telah disebutkan dalam Kitab Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu.

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM TAKBIR BERJAMA'AH : TAKBIRAN DIPIMPIN KEMUDIAN DIIKUTI JAMA'AH SECARA BERSAMAAN

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah


[ Pertanyaan ]

“Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?”


[ Maka beliau menjawab ]

“Yang tampak, bahwasanya takbir berjama'ah pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.

❱ Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri dengan suara yang dikeraskan.

[Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin 16/249]

▫️▫️▫️▫️▫️

::
🚇 CONTOH KEMUNGKARAN PADA MALAM IDUL FITHRI/ LEBARAN : TAKBIRAN KELILING, DLL

Antara lain;

[1] Berkumpulnya karib kerabat, tanpa memperhatikan siapa yang mahram siapa yang bukan. Sehingga terjadi IKHTILATH.
[2] Berhura-hura.
[3] Takbir keliling.
[4] Takbir berjamaah.
[5] Membunyikan kaset Takbiran, lebih parah lagi takbiran yang diiringi musik, bahkan musik disko!!
[6] Mercon, petasan, kembang api.
[7[ Ziarah kubur.
[8] Selamatan.
[9] Wanita berhias, bersolek. Kerudung modis, kerudung mini, baju dengan berbagai model dan motif, bahkan terawang.

dll...

Sumber:
@ManhajulAnbiya

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENYALAKAN PETASAN ATAU MERCON MENJELANG LEBARAN IEDUL FITRI/IEDUL ADHA


[Pertanyaan]

Bismillah. Asalamualaikum. Tetangga saya sukanya nyumet mercon biasanya menjelang lebaran ini. Bagaimana baiknya? Jazakumullahu khoiron


[ Jawaban ]

Hukum menjual dan membeli serta menggunakan petasan dijawab oleh Asy-Syaikh Utsaimin rahimahulloh.

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rahimahullah menjawab: 

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Kami berpendapat memperjual-belikannya adalah HARAM, karena dua sisi:

◻️ PERTAMA: Bahwasanya membakar petasan adalah menyia-nyiakan harta benda (pemborosan) , dan boros terhadap harta itu haram karena Nabi ﷺ melarang dari melakukan hal yang demikian. 

◻️ KEDUA: Bahwa padanya terdapat perkara yang membuat manusia terganggu dengan suara letupannya yang mengejutkan. Terkadang darinya terjadi kebakaran jika diletakkan diatas sesuatu yang mudah terbakar.  

❱ Maka dengan dua alasan tersebut, kami berpendapat petasan HARAM, oleh karenanya tidak boleh diperjualbelikan.


••••
📝Akhukum Fillah Ustadz Abu Amina حفظه الله | Dikutip dari Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh

@pesantren_salaf_online

▫️▫️▫️▫️▫️
••{ ﷽ }••

{ تقبل الله منا ومنكم }
“Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kalian.”

- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440H -
عيدكم مبارك
•••
Dari Kami Segenap Pengurus Telegram:
@alfawaaidnet,
@ForumBerbagiFaidah,
@ukhuwahsalaf,
@radiomuslimmy &
@IkhwahSalafyMalaysia
::
🚇 HUKUM TAKBIRAN DENGAN PENGERAS SUARA

🎙Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbaad hafizhahullah


[ PERTANYAAN ]

"Apakah pengeras suara digunakan saat takbir hari Ied?"


[ JAWABAN ]

"Pada asalnya bahwa masing-masing bertakbir untuk dirinya sendiri.

❱ Sedangkan takbir dengan pengeras suara akan membuat bising orang-orang.

Namun setiap orang bertakbir untuk dirinya sendiri, maka inilah asalnya."

🌏 Syarh Sunan Ibnu Majah, al-'Abbaad

ــــــــــــــــــــ
السؤال:
هل تستعمل مكبرات الصوت في التكبير يوم العيد؟

الجواب:
"الأصل أن كل واحد يكبر لنفسه ،والتكبير بمكبر سوف يشوش على الناس ،ولكن كون كل واحد يكبر لنفسه ،هذا هو الأصل.

🌏 شرح سنن ابن ماجه.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM RINGKAS DAN ADAB-ADAB SEPUTAR SHOLAT IEDUL FITRI DAN SETELAHNYA


Telah dijelaskan akan disyariatkanya Shalat 'Ied dalam Kitabullah dan sunnah Rasul ﷺ serta ijma' para ulama.

Sebagian ulama mengatakan hukumnya Fardhu Kifayah, akan tetapi yang benar adalah Fardhu 'Ain , berdasarkan firman Allah Ta'ala :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka laksanakanlah sholat karena Rabmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS. Al-Kausar Ayat 2)


Adapun Adab-Adab Seputar Shalat Ied dan Setelahnya yaitu :

◻️Niat yang ikhlas untuk beribadah

◻️Mandi, bersiwak dan memakai minyak wangi

◻️Memakai pakaian atau baju terbaik

◻️Makan dulu kurma kering sebelum menuju tempat sholat Iedul Fitri

◻️Berjalan tenang dan berwibawa ke tanah lapang

◻️Disunnahkan sholat di lapangan

◻️Mengajak Wanita dalam keadaan berhijab ( baca lagi kriteria hijab syar'i) tidak berhias yang menampakan aurat, tidak memakai parfum yang menyengat sehingga menimbulkan fitnah,

◻️Mengajak anak-anak ke tempat sholat untuk mengenang serta menyaksikan syi'ar Islam

◻️Berjalan melewati jalur yang berbeda ketika berangkat dan pulangnya

◻️Disukai bagi makmum bertakbiran lebih awal setelah shubuh menuju musholla (tanah lapang_ed)

◻️Disunnahkan mengangkat suara ketika takbir dari rumah sampai ditegakan shalat. dengan takbir sendiri - sendiri bukan jama'ah

◻️Tidak usah ada mimbar untuk imam

◻️Tidak ada sholat sunnah sebelum Shalat Ied

◻️Tidak ada adzan dan iqomah

◻️Shalat dulu baru khutbah

◻️Tidak boleh membawa senjata atau yang semisal yang membahayakan manusia

◻️Saling mendo'akan kebaikan dan Tidak mengapa satu sama lain di Hari Raya ‘ied mengucapkan:
"Taqobbalallahu minna wa minkum.”

◻️Tidak boleh berjabat tangan yang bukan mahrom

◻️Menundukan pandangan ketika bertemu lawan jenis serta bagi wanita haram berhias yang bukan syar'i.

Berkata Imam Waki' rahimahulloh:

خرجنا مع سفيان الثوري في يوم عيد فقال: إن أول ما نبدأ به في يومنا هذا غض البصر.
حلية الأولياء 7/23.

"Kami keluar bersama Sufyan Ats-Tsaury di Hari Raya, maka Beliau berkata " Sesungguhnya pertama kali yang kita akan memulainya pada hari raya kita ini adalah menundukan pandangan".

"Semoga Allah Ta'ala Menerima Amal Sholeh Kami dan Kalian "

📚 Akhukum Fillah Al Ustadz Abu Amina Aljawiy hafizhahullah

Dikutip Dari Kitab Tafsir Ibnu Katsir. Adabul Islamiyah. Kitab Shiyam Majmu Ulama'. Kutubus Sittah, dan Sumber lainnya.

@Pesantren_Salaf_Online

▫️▫️▫️▫️▫️