منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
PEMBAHASAN RINGKAS 'IEDUL FITRI, SHOLAT 'ID & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:44:57
◙ Ukuran file 7,76 MB

••••
📶 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM MENGANGKAT KEDUA TANGAN DI SETIAP TAKBIR PADA SHALAT 'ID

As-Syaikh Abu Ammar Ali Al-Hudzaifiy hafizhahullah


Dalam permasalahan ini para ulama terjadi perbedaan pendapat menjadi dua pendapat:

1⃣ Disunnahkan MENGANGKAT KEDUA TANGAN di setiap takbir seperti takbiratul ihram.
❱ Ini adalah pendapat Atho', Al-Auza'i, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i, Ahmad dan riwayat Malik.


2⃣ TIDAK DISUNNAHKAN mengangkat kedua tangan melainkan pada takbiratul ihram (saja_ed)
❱ Ini adalah pendapat At-Tsauri, riwayat dari Malik dan pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani dan guru kami Asy-Syaikh Muqbil rahimahumullah.



Yang benar adalah PENDAPAT PERTAMA karena hal berikut ini:

[1] Keumuman hadits Wail Ibnu Hujr bahwa Nabi ﷺ dahulu mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir. Berkata Ahmad rahimahullah:

❞ Saya berpendapat bahwa hadits ini masuk didalamnya hal ini semuanya".

[2] Berdasarkan yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) dan mauquf (perbuatan beliau radhiyallahu'anhuma) bahwa beliau MENGANGKAT KEDUA TANGANNYA pada setiap takbir di dalam shalat jenazah dan 'id, namun tidak ada yang shahih dalam hal ini hadits yang marfu'(disandarkan kepada Nabi ﷺ).

Adapun hadits yang marfu' sungguh telah disebutkan oleh Ad-Daruquthniy cacatnya disebabkan seorang yang bernama Umar Ibnu Syabbah sebagaimana disebutkan didalam "Nashburrayah" dan telah sepakat dengan beliau sekumpulan ulama diantara mereka adalah guru kami Asy-Syaikh Muqbil Ibnu Hadi Al-Wadi'i rahimahumullah,

Dan sanadnya dinyatakan jayyid (shahih) oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah dan disepakati oleh Asy-Syaikh Rabi' Ibnu Hadi Al-Madkhali hafizhahullah, dikarenakan Umar Ibnu Syabbah adalah seorang yang tsiqah dan tambahan dari beliau diterima apabila tidak ada kontradiksi, dan tambahan tersebut tidak ada kontradiksi dengan hadits yang marfu'.

Mengangkat tangan di setiap takbir adalah perbuatan yang telah shahih dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, sementara sahabat Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang sangat bersemangat dalam mengikuti Nabi ﷺ, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi beliau radhiyallahu'anhuma dari kalangan sahabat, dan beliau tentunya lebih utama dari selainnya.

[3] Berdasarkan apa yang telah disebutkan oleh Al-Hafidz:

❞ Bahwa mengangkat kedua tangan telah shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma".

Sebagaimana disebutkan didalam Attalkhis.

••••
Sumber:
https://t.me/dourous_machaikhaden/2368

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umar غفر الرحمن له | @alfudhail

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 LAFADZ "TAKBIRAN" IDUL FITRI/IDUL ADHA MANA YANG SHOHIH? DAN KAPAN DIMULAINYA?

Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah

Disunnahkan untuk bertakbir pada malam Ied dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai imam datang untuk melaksanakan sholat Ied.

Lafadz takbir:

Dengan dua kali takbir atau tiga kali, dua-duanya diperbolehkan: [*]

أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ،اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
ب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Sepantasnya seseorang untuk mengeraskan suaranya dengan mengucapkan dzikir tersebut di pasar-pasar, masjid-masjid dan juga di rumah-rumah, adapun para wanita tidak perlu mengeraskan suaranya.

📚 [ Majmu Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Jilid 16, Bab Sholatil Iedain].


••••
Sumber: HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHOLAT IED (1) | @salafy_cirebon

________
[*] Telah disebutkan dalam Kitab Al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shohih dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu.

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM TAKBIR BERJAMA'AH : TAKBIRAN DIPIMPIN KEMUDIAN DIIKUTI JAMA'AH SECARA BERSAMAAN

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah


[ Pertanyaan ]

“Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?”


[ Maka beliau menjawab ]

“Yang tampak, bahwasanya takbir berjama'ah pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.

❱ Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri dengan suara yang dikeraskan.

[Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin 16/249]

▫️▫️▫️▫️▫️

::
🚇 CONTOH KEMUNGKARAN PADA MALAM IDUL FITHRI/ LEBARAN : TAKBIRAN KELILING, DLL

Antara lain;

[1] Berkumpulnya karib kerabat, tanpa memperhatikan siapa yang mahram siapa yang bukan. Sehingga terjadi IKHTILATH.
[2] Berhura-hura.
[3] Takbir keliling.
[4] Takbir berjamaah.
[5] Membunyikan kaset Takbiran, lebih parah lagi takbiran yang diiringi musik, bahkan musik disko!!
[6] Mercon, petasan, kembang api.
[7[ Ziarah kubur.
[8] Selamatan.
[9] Wanita berhias, bersolek. Kerudung modis, kerudung mini, baju dengan berbagai model dan motif, bahkan terawang.

dll...

Sumber:
@ManhajulAnbiya

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENYALAKAN PETASAN ATAU MERCON MENJELANG LEBARAN IEDUL FITRI/IEDUL ADHA


[Pertanyaan]

Bismillah. Asalamualaikum. Tetangga saya sukanya nyumet mercon biasanya menjelang lebaran ini. Bagaimana baiknya? Jazakumullahu khoiron


[ Jawaban ]

Hukum menjual dan membeli serta menggunakan petasan dijawab oleh Asy-Syaikh Utsaimin rahimahulloh.

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rahimahullah menjawab: 

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Kami berpendapat memperjual-belikannya adalah HARAM, karena dua sisi:

◻️ PERTAMA: Bahwasanya membakar petasan adalah menyia-nyiakan harta benda (pemborosan) , dan boros terhadap harta itu haram karena Nabi ﷺ melarang dari melakukan hal yang demikian. 

◻️ KEDUA: Bahwa padanya terdapat perkara yang membuat manusia terganggu dengan suara letupannya yang mengejutkan. Terkadang darinya terjadi kebakaran jika diletakkan diatas sesuatu yang mudah terbakar.  

❱ Maka dengan dua alasan tersebut, kami berpendapat petasan HARAM, oleh karenanya tidak boleh diperjualbelikan.


••••
📝Akhukum Fillah Ustadz Abu Amina حفظه الله | Dikutip dari Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahulloh

@pesantren_salaf_online

▫️▫️▫️▫️▫️