::
🚇 NASEHAT PERPISAHAN RAMADHAN
Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah berkata:
Wahai segenap hamba Allah..
Bulan Ramadhan sebentar lagi akan pergi meninggalkan kita, tidak lagi tersisa kecuali hanya hari-hari yang sedikit saja.
▫️Siapa dari kalian telah membaikkan amalnya, maka sempurnakanlah.
▫️Siapa dari kalian masih kurang dalam beramal, maka akhiri/tutuplah bulan ini dengan kesudahan terbaik, karena nilai amalan adalah terdapat pada penutupannya.
Manfaatkanlah sisa waktu yang masih ada..
Berpisahlah dengannya dengan ucapan perhormatan yang paling suci dan selamat.
Hati orang-orang yang bertaqwa terhadap bulan ini sangat meridukan.
Dengan kepergiannya mereka merintih merasakan kepedihan.
Jika ini merupakan bentuk kegelisahan hati orang yang telah sukses beruntung padanya, lalu bagaimana dengan orang yang merugi di sepanjang siang dan malamnya?!
Adakah manfaat dari isak tangis orang yang telah meremehkannya?!
Sungguh musibah yang menimpanya sangatlah besar.
Besar pula bela sungkawanya..
❱ Betapa sering seorang yang terpuruk keadaannya dinasehati, namun dia enggan menerima nasehat tersebut.
❱ Betapa seringnya dia diajak untuk memperbaiki diri, tetapi dia menolak tidak menyambut ajakan tersebut.
❱ Betapa seringnya dia menyaksikan orang-orang terus melanjutkan perjalanannya, sementara dia jauh tertinggal dibelakang..
❱ Betapa banyak sekelompok manusia yang melewatinya, sementara dia hanya duduk terdiam..
Hingga ketika waktu telah menghimpitnya..
Amarah (Allah) berhak atasnya..
Saat itulah, dia akan menyesali sikap meremehkannya..
Padahal saat itu, tidaklah lagi berarti rasa sebuah penyesalan..
Cercalah dirimu sendiri, jangan engkau cerca kendaraan tungganganmu..
Berakhirlah engkau dengan penuh kesedihan, tidak ada alasan lagi untukmu..
Bulan Ramadhan telah menemanimu dengan baik.
Air mata para pecinta kebaikan mengalir dengan derasnya..
Hati-hati mereka terbelah karena pedihnya rasa perpisahan..
❱ Semoga saja sisa waktu sebelum perpisahan dapat memadamkan gejolak api kerinduan..
❱ Semoga kesempatan untuk bertaubat dan melepaskan diri dari dosa dapat membenahi (hati) setiap kali dia kembali sobek terkoyak..
❱ Semoga bagi siapa yang tertinggal dari jalannya orang-orang sukses dapat menyusul mereka..
❱ Semoga para tawanan dosa dapat segera dimerdekalan..
❱ Semoga setiap hamba yang telah divonis berhak mendapatkan siksaan segera terbebaskan..
❱ Semoga semoga dan semoga sebelum tibanya waktu untuk berpisah..
Terhadap segala kebaikan yang kita harapkan terus kita tingkatkan..
Seorang yang telah remuk segera diobati, seorang yang bertaubat segera dikabulkan..
Seorang yang terjatuh dalam kesalahan segera dibebaskan darinya, seorang yang celaka segera menjadi seorang yang berbahagia..
•••
📚Sumber:
"Kitab Wazhaif Ramadhan Mulakh-khashah min Lathaif al-Ma'arif lisy-syaikh Zain ad-Din 'Abdurrahman bin Rajab al-Hanbali rahimahullah ma'a Ziyadat asy-syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah". Hal: (234).
@ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 NASEHAT PERPISAHAN RAMADHAN
Asy-Syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah berkata:
Wahai segenap hamba Allah..
Bulan Ramadhan sebentar lagi akan pergi meninggalkan kita, tidak lagi tersisa kecuali hanya hari-hari yang sedikit saja.
▫️Siapa dari kalian telah membaikkan amalnya, maka sempurnakanlah.
▫️Siapa dari kalian masih kurang dalam beramal, maka akhiri/tutuplah bulan ini dengan kesudahan terbaik, karena nilai amalan adalah terdapat pada penutupannya.
Manfaatkanlah sisa waktu yang masih ada..
Berpisahlah dengannya dengan ucapan perhormatan yang paling suci dan selamat.
Hati orang-orang yang bertaqwa terhadap bulan ini sangat meridukan.
Dengan kepergiannya mereka merintih merasakan kepedihan.
Jika ini merupakan bentuk kegelisahan hati orang yang telah sukses beruntung padanya, lalu bagaimana dengan orang yang merugi di sepanjang siang dan malamnya?!
Adakah manfaat dari isak tangis orang yang telah meremehkannya?!
Sungguh musibah yang menimpanya sangatlah besar.
Besar pula bela sungkawanya..
❱ Betapa sering seorang yang terpuruk keadaannya dinasehati, namun dia enggan menerima nasehat tersebut.
❱ Betapa seringnya dia diajak untuk memperbaiki diri, tetapi dia menolak tidak menyambut ajakan tersebut.
❱ Betapa seringnya dia menyaksikan orang-orang terus melanjutkan perjalanannya, sementara dia jauh tertinggal dibelakang..
❱ Betapa banyak sekelompok manusia yang melewatinya, sementara dia hanya duduk terdiam..
Hingga ketika waktu telah menghimpitnya..
Amarah (Allah) berhak atasnya..
Saat itulah, dia akan menyesali sikap meremehkannya..
Padahal saat itu, tidaklah lagi berarti rasa sebuah penyesalan..
Cercalah dirimu sendiri, jangan engkau cerca kendaraan tungganganmu..
Berakhirlah engkau dengan penuh kesedihan, tidak ada alasan lagi untukmu..
Bulan Ramadhan telah menemanimu dengan baik.
Air mata para pecinta kebaikan mengalir dengan derasnya..
Hati-hati mereka terbelah karena pedihnya rasa perpisahan..
❱ Semoga saja sisa waktu sebelum perpisahan dapat memadamkan gejolak api kerinduan..
❱ Semoga kesempatan untuk bertaubat dan melepaskan diri dari dosa dapat membenahi (hati) setiap kali dia kembali sobek terkoyak..
❱ Semoga bagi siapa yang tertinggal dari jalannya orang-orang sukses dapat menyusul mereka..
❱ Semoga para tawanan dosa dapat segera dimerdekalan..
❱ Semoga setiap hamba yang telah divonis berhak mendapatkan siksaan segera terbebaskan..
❱ Semoga semoga dan semoga sebelum tibanya waktu untuk berpisah..
Terhadap segala kebaikan yang kita harapkan terus kita tingkatkan..
Seorang yang telah remuk segera diobati, seorang yang bertaubat segera dikabulkan..
Seorang yang terjatuh dalam kesalahan segera dibebaskan darinya, seorang yang celaka segera menjadi seorang yang berbahagia..
•••
📚Sumber:
"Kitab Wazhaif Ramadhan Mulakh-khashah min Lathaif al-Ma'arif lisy-syaikh Zain ad-Din 'Abdurrahman bin Rajab al-Hanbali rahimahullah ma'a Ziyadat asy-syaikh 'Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim rahimahullah". Hal: (234).
@ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
════════════════════
⚖️ FATWA ULAMA ⚖️
════════════════════
🔎 FENOMENA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
P e r t a n y a a n :
▪ Apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang?
⭕️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata:
لا يجوز إخراج القيمة في قول أكثر أهل العلم ؛ لكونها خلاف ما نص عليه النبي - صلى الله عليه وسلم - وأصحابه رضي الله عنهم
"Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang yang senilai zakat fitrah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena menyelisihi apa yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiallahu'anhum." [Al-Fatawa 14/32]
⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
إخراجها نقداً فلا يجزئ؛ لأنها فرضت من الطعام.
"Mengeluarkan dalam bentuk uang itu tidak sah, karena zakat itu diwajibkan dalam bentuk makanan." [Al-Fatawa 18/265]
📖 Sumber: Majmu'ah Al-Barakatu Maa Akaabirikum
P e r t a n y a a n :
▪️Apa hukum memberikan zakat fitrah menggunakan uang?
⭕️ Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkholi hafizhahullah:
Hukum perbuatan tersebut batil dan menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
👉🏼 Dahulu di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin juga terdapat uang (dinar dan dirham), namun Rasulullah ﷺ mensyariatkan pembayaran zakat fitrah dengan apa yang biasa dimakan oleh manusia (bahan makanan pokok), dan yang demikian ini merupakan syi'ar Islam.
💳 Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, maka tidak terdapat tuntunan dalam syi'ar Islam ini.
Maka semestinya kita membayar zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
📚 Sumber :
Marhaban Ya Tholibal Ilmi 464
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
ما حكم إعطاء زكاة الفطر نقدا ؟
✍🏼 قال الشيخ ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله
حكمها أنها باطلة و مخالفة لسنة رسول الله عليه الصلاة و السلام
فالدراهم و الدنانير كانت موجودة في زمن النبي عليه الصلاة و السلام و في زمن الخلفاء الراشدين .
شرعها عليه الصلاة والسلام فيما يطعمه الناس و هذا فيه شعيرة للإسلام و إخراج النقود ليس فيه هذه الظاهرة و هذه الشعيرة .
فينبغي أن نخرجها كما أمر رسول الله عليه الصلاة والسلام .
🎁 مرحبا يا طالب العلم ص 464
@KajianIslamTemanggung
@ForumSalafy
@SalafyBaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
⚖️ FATWA ULAMA ⚖️
════════════════════
🔎 FENOMENA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
P e r t a n y a a n :
▪ Apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang?
⭕️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata:
لا يجوز إخراج القيمة في قول أكثر أهل العلم ؛ لكونها خلاف ما نص عليه النبي - صلى الله عليه وسلم - وأصحابه رضي الله عنهم
"Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang yang senilai zakat fitrah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena menyelisihi apa yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiallahu'anhum." [Al-Fatawa 14/32]
⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
إخراجها نقداً فلا يجزئ؛ لأنها فرضت من الطعام.
"Mengeluarkan dalam bentuk uang itu tidak sah, karena zakat itu diwajibkan dalam bentuk makanan." [Al-Fatawa 18/265]
📖 Sumber: Majmu'ah Al-Barakatu Maa Akaabirikum
P e r t a n y a a n :
▪️Apa hukum memberikan zakat fitrah menggunakan uang?
⭕️ Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkholi hafizhahullah:
Hukum perbuatan tersebut batil dan menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
👉🏼 Dahulu di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin juga terdapat uang (dinar dan dirham), namun Rasulullah ﷺ mensyariatkan pembayaran zakat fitrah dengan apa yang biasa dimakan oleh manusia (bahan makanan pokok), dan yang demikian ini merupakan syi'ar Islam.
💳 Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, maka tidak terdapat tuntunan dalam syi'ar Islam ini.
Maka semestinya kita membayar zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
📚 Sumber :
Marhaban Ya Tholibal Ilmi 464
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
ما حكم إعطاء زكاة الفطر نقدا ؟
✍🏼 قال الشيخ ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله
حكمها أنها باطلة و مخالفة لسنة رسول الله عليه الصلاة و السلام
فالدراهم و الدنانير كانت موجودة في زمن النبي عليه الصلاة و السلام و في زمن الخلفاء الراشدين .
شرعها عليه الصلاة والسلام فيما يطعمه الناس و هذا فيه شعيرة للإسلام و إخراج النقود ليس فيه هذه الظاهرة و هذه الشعيرة .
فينبغي أن نخرجها كما أمر رسول الله عليه الصلاة والسلام .
🎁 مرحبا يا طالب العلم ص 464
@KajianIslamTemanggung
@ForumSalafy
@SalafyBaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
::
🚇 BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH LEBIH AWAL DARI TANGGAL 28 RAMADHAN?
".......Waktu mengeluarkannya adalah pada pagi hari ‘Ied sebelum shalat, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma,
“Beliau ﷺ memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat,”
dan hadits ini marfu’.
Dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma “Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, itu zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka hal itu (hanyalah) shadaqah.”
❱ Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan TIDAK BOLEH LEBIH CEPAT DARI ITU. Karena zakat ini dinamakan ZAKAT FITRAH, disandarkan kepada al-fitr (berbuka –masuk Syawal, red).
❱ Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya ZAKAT SHIYAM.
Oleh karena itu, zakat fitr dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
::
🚇 HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH PADA 10 HARI PERTAMA RAMADHAN
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah pada sepuluh hari pertama pada bulan Ramadhan?
Beliau rahimahullah menjawab,
Kata Zakat Fitrah berasal dari kata al-fithr (berbuka), karena dari al-fitr inilah sebab dinamakan Zakat Fitrah. Apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab dari ini, maka zakat ini terkait dengannya dan tidak boleh mendahuluinya (dari berbuka-masuk Syawal-red).
Oleh sebab itu, waktu yang paling utama dalam mengeluarkannya adalah pada hari ‘Ied sebelum shalat (‘Ied).
Akan tetapi, diperbolehkan untuk mendahului (dalam mengeluarkannya) sehari atau dua hari sebelum ‘Ied karena memberi keleluasaan bagi yang memberi dan yang mengambil.
❱ Adapun zakat yang dilakukan sebelum hari-hari tersebut, menurut pendapat yang kuat dari para ulama adalah TIDAK BOLEH.
Berkaitan dengan hal ini ada dua bagian waktu:
◾️ WAKTU YANG DIPERBOLEHKAN yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
◾️ WAKTU YANG UTAMA pada hari ‘ied sebelum shalat.
❱ Adapun mengakhirkannya hingga usai melaksanakan shalat, maka hal ini haram (terlarang) dan tidak sah sebagai zakat fitrah. Ini berdasarkan hadits ‘Abdullah Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
وَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِفَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk dari sedekah.”
Kecuali apabila orang tersebut tidak mengetahui (kapan) hari ‘Ied. Misalnya dia berada di padang pasir dan tidak mengetahui kecuali dalam keadaan terlambat atau yang semisal hal itu; maka tidak mengapa baginya untuk menunaikannya setelah shalat ‘Ied, dan itu mencukupi sebagai zakat fitrah
(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juz 18 bab “Zakatul Fitr”)
•••••
Sumber: http://asysyariah.com/seputar-zakat-fitrah/
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH LEBIH AWAL DARI TANGGAL 28 RAMADHAN?
".......Waktu mengeluarkannya adalah pada pagi hari ‘Ied sebelum shalat, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma,
“Beliau ﷺ memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat,”
dan hadits ini marfu’.
Dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma “Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, itu zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka hal itu (hanyalah) shadaqah.”
❱ Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan TIDAK BOLEH LEBIH CEPAT DARI ITU. Karena zakat ini dinamakan ZAKAT FITRAH, disandarkan kepada al-fitr (berbuka –masuk Syawal, red).
❱ Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya ZAKAT SHIYAM.
Oleh karena itu, zakat fitr dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
::
🚇 HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH PADA 10 HARI PERTAMA RAMADHAN
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah pada sepuluh hari pertama pada bulan Ramadhan?
Beliau rahimahullah menjawab,
Kata Zakat Fitrah berasal dari kata al-fithr (berbuka), karena dari al-fitr inilah sebab dinamakan Zakat Fitrah. Apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab dari ini, maka zakat ini terkait dengannya dan tidak boleh mendahuluinya (dari berbuka-masuk Syawal-red).
Oleh sebab itu, waktu yang paling utama dalam mengeluarkannya adalah pada hari ‘Ied sebelum shalat (‘Ied).
Akan tetapi, diperbolehkan untuk mendahului (dalam mengeluarkannya) sehari atau dua hari sebelum ‘Ied karena memberi keleluasaan bagi yang memberi dan yang mengambil.
❱ Adapun zakat yang dilakukan sebelum hari-hari tersebut, menurut pendapat yang kuat dari para ulama adalah TIDAK BOLEH.
Berkaitan dengan hal ini ada dua bagian waktu:
◾️ WAKTU YANG DIPERBOLEHKAN yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
◾️ WAKTU YANG UTAMA pada hari ‘ied sebelum shalat.
❱ Adapun mengakhirkannya hingga usai melaksanakan shalat, maka hal ini haram (terlarang) dan tidak sah sebagai zakat fitrah. Ini berdasarkan hadits ‘Abdullah Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
وَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِفَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk dari sedekah.”
Kecuali apabila orang tersebut tidak mengetahui (kapan) hari ‘Ied. Misalnya dia berada di padang pasir dan tidak mengetahui kecuali dalam keadaan terlambat atau yang semisal hal itu; maka tidak mengapa baginya untuk menunaikannya setelah shalat ‘Ied, dan itu mencukupi sebagai zakat fitrah
(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin juz 18 bab “Zakatul Fitr”)
•••••
Sumber: http://asysyariah.com/seputar-zakat-fitrah/
▫️▫️▫️▫️▫️
:.
🚇 APAKAH JANIN DALAM KANDUNGAN WAJIB DIZAKATI?
🔲 Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Zakat Fithrah TIDAK WAJIB untuk janin yang masih dalam kandungan. Namun dibayarkan sebagai bentuk amal mustahab.”
[Majmu Fatawa wa Rasa’il 18/263]
| www.manhajul-anbiya.net/apakah-janin-dizakati/
🔲 Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafizhahullah
Jawabannya:
TIDAK, Karena Nabi ﷺ mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat.
Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang TIDAK diwajib-kannya zakat fitrah atas janin.
Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari.
Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah,karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
| http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 APAKAH JANIN DALAM KANDUNGAN WAJIB DIZAKATI?
🔲 Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah :
“Zakat Fithrah TIDAK WAJIB untuk janin yang masih dalam kandungan. Namun dibayarkan sebagai bentuk amal mustahab.”
[Majmu Fatawa wa Rasa’il 18/263]
| www.manhajul-anbiya.net/apakah-janin-dizakati/
🔲 Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafizhahullah
Jawabannya:
TIDAK, Karena Nabi ﷺ mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat.
Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang TIDAK diwajib-kannya zakat fitrah atas janin.
Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari.
Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah,karena tidak sesuai dengan hadits di atas.
| http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
▫️▫️▫️▫️▫️
AsySyariah.com
Zakat Fitrah Penyuci Jiwa
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi, sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun, tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan…
::
KETAHUI TUJUAN UTAMA I'TIKAF AGAR BENAR PELAKSANAANNYA
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
[ PERTANYAAN ]
"Syaikh, yang mulia, apa maksud dari i'tikaf dan apa hukumnya?"
[ JAWABAN ]
"I'tikaf adalah menetapnya insan di masjid untuk menaati Allah Subhanahu wa Ta'ala:
▪Agar ia menyendiri dari manusia,
▪Dan menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah,
▪Dan meluangkan segenap waktunya untuk hal itu.
Ia dilaksanakan di seluruh masjid, baik masjid yang dilaksanakan shalat Jum'at di dalamnya atau di masjid yang tidak ditegakkan shalat Jum'at padanya.
❱ NAMUN yang paling utama untuk i'tikaf di masjid yang dilaksanakan shalat Jum'at padanya sehingga ia tidak terpaksa keluar untuk shalat Jum'at (di masjid lainnya)."
📖 Fiqhul 'Ibaadaat, al-'Utsaimin, hal. 292 - 293.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
KETAHUI TUJUAN UTAMA I'TIKAF AGAR BENAR PELAKSANAANNYA
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
[ PERTANYAAN ]
"Syaikh, yang mulia, apa maksud dari i'tikaf dan apa hukumnya?"
[ JAWABAN ]
"I'tikaf adalah menetapnya insan di masjid untuk menaati Allah Subhanahu wa Ta'ala:
▪Agar ia menyendiri dari manusia,
▪Dan menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah,
▪Dan meluangkan segenap waktunya untuk hal itu.
Ia dilaksanakan di seluruh masjid, baik masjid yang dilaksanakan shalat Jum'at di dalamnya atau di masjid yang tidak ditegakkan shalat Jum'at padanya.
❱ NAMUN yang paling utama untuk i'tikaf di masjid yang dilaksanakan shalat Jum'at padanya sehingga ia tidak terpaksa keluar untuk shalat Jum'at (di masjid lainnya)."
📖 Fiqhul 'Ibaadaat, al-'Utsaimin, hal. 292 - 293.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
Ⓜ PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA
🎙Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:07:45
◙ Ukuran file 1,9 MB
••••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA
🎙Al-Ustadz Abdulloh Al-Jakarty -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
◙ Durasi 00:07:45
◙ Ukuran file 1,9 MB
••••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com