منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.3K photos
257 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 APA ADA DALIL MENGERJAKAN SHOLAT SUNNAH QOBLIYAH (SEBELUM) JUM'AT DAN SUNNAH BA'DIYAH (SESUDAH) JUM'AT?


[ Pertanyaan ]

بسم الله الرحمن الرحيم

Ustadz tanya apa ada dalil sholat sunnah qobliyah/sebelum jum'at dan apakah sholat ba'diyah dzuhur itu dikerjakan 2 raka'at atau 4 raka'at?
Mohon faidahnya ustadz. Jazakallah khairan.



[ Jawaban ]

TIDAK ADA shalat Sunnah Qabliyyah Jum'at, namun disunnahkan bagi setiap muslim setelah masuk Masjid untuk shalat dua raka'at-dua raka'at tanpa batas sampai khatib naik mimbar untuk memulai khutbahnya.

Berdasarkan hadits yang shahih, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ  ثَلَاثَةٍ أَيَّامٍ

“Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’atan, lalu shalat (sunnah) yang ditakdirkan (dimudahkan) Allah Subhanahu wata’ala baginya, serta diam sampai (imam) selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya, diampuni baginya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” (Shahih Muslim, Kitabul Jum’ah, no hadits 857)


Adapun (jawaban dari) pertanyaan berikutnya,

❱ Apabila dia lakukan dua raka'at yang demikian ini adalah kebaikan, dan

❱ Apabila dia kerjakan empat rakaat maka ini adalah afdhal. Berdasarkan hadits Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ

"Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, haram atasnya neraka.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dan Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah).

Allahu a'lam.

Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar حفظه الله تعالى
| @salafylubuklinggau

▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 TIDAK ADA SHALAT QOBLIYAH JUM'AT


Shalat qobliyah jum'at adalah shalat yang dikerjakan setelah adzan pertama pada hari jum'at.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الجمعة ليست لها سنة قبلية وما يفعله بعض الناس من القيام بالصلاة إذا أذن المؤذن الأول فلا أصل له

"Shalat jum'at TIDAK ADA padanya sunnah qobliyyah. Adapun yang dilakukan oleh manusia dengan mengerjakan shalat setelah muadzin mengumandangkan adzan pertamanya merupakan amalan yang tidak ada asalnya."

📝 Beliau juga berkata,

الركعتان بين الأذانين في الجمعة ليست مشروعة

"Shalat dua raka'at di antara dua adzan pada hari jum'at TIDAKLAH disyari'atkan."


🌍 Sumber:
Fatawa Nuur 'ala ad-Darb 8/2 | @WarisanSalaf

▫️▫️▫️▫️
.:
ONANI & MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA: HUKUM MENYENGAJA EJAKULASI/MENGELUARKAN MANI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang

📨 (2,8 MB) - Durasi [00:10:22]
| Link http://bit.ly/2HvzqKZ


(*) Juga penjelasan hukum melakukan onani/masturbasi secara umum

#istimna #syahwat #pembatal_puasa
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 JAUHI KEBIASAAN BURUK INI : HUKUM SYAR'I BAGI YANG MELAKUKAN ONANI/MASTURBASI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta'


[ Pertanyaan ]

Ada seorang wanita yang terbiasa melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan dan dia tidak mandi junub setelahnya maka bagaimanakah hukum shalat dan puasa wanita tersebut?


[ Jawaban ]

1⃣ Masturbasi merupakan perbuatan yang dilarang terlebih di bulan Ramadhan.

2⃣ Wanita tersebut harus menqadha' (mengganti) puasa yang dia tinggalkan karena perbuatan (masturbasi) tersebut. Karena perbuatan itu membatalkan puasa seseorang dan berusahalah untuk mengingat-ingat berapa hari engkau melakukannya.

3⃣ Engkau harus membayar kaffarah, yaitu memberi makan 1 orang miskin dengan setengah sha'¹ beras atau yang semisalnya dari makanan penduduk negeri tersebut sejumlah hari yang dia tinggalkan bila ternyata dia tidak menqadha' puasa sampai datang bulan ramadhan berikutnya.

4⃣ Wanita tersebut wajib mandi karena perbuatannya tersebut dan tidak cukup hanya sekadar wudhu apabila masturbasi yang dia lakukan sampai mengakibatkan keluarnya air mani.

5⃣ Wanita tersebut harus mengqadha' shalat-shalat yang ia lakukan dengan tanpa mandi karena thaharah yang kecil (wudhu) tidak bisa mewakili thaharah besar (mandi janabah).

📔 Sumber: Lajnah Daimah 10/258

¹ 1 sha = 24 ons




ــــــــــــــــــــــــــــــــ
📓مارست العادة السرية في نهار رمضان..ولم تغتسل فما حكم صلاتها وصيامها؟📓

🌹الجواب : أولاً: يحرم استعمال العادة السرية "استخراج المني باليد" وهي في نهار رمضان أشد حرمة.

🌹ثانياً : يجب قضاء الأيام التي أفطرتيها بسبب العادة السرية لأنها مفسدة للصيام، واجتهدي في معرفة الأيام التي أفطرتيها.

🌹ثالثا ً: تجب الكفارة بإطعام مسكين نصف صاع من بر ونحوه من قوت البلد عن كل يوم تقضينه إن كان تأخير قضاء الصيام حتى دخل رمضان آخر.

🌹رابعا ً: يجب الغسل باستعمال العادة السرية المذكورة ولا يكفي الوضوء إذا حصل إنزال.

🌹خامسا ً: يجب قضاء الصلوات التي صليتيها بدون غسل لأن الطهارة الصغرى لا تكفي عن الطهارة الكبرى.

📌اللجنة الدائمة(10/258)

@KajianIslamTemanggung

▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 APAKAH ONANI/MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA? APA JUGA HARUS MEMBAYAR KAFFARAH SEBAGAIMANA KAFFARAH JIMAK?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa,

❱ "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi).

❱ Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."

(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008).

@SedikitFaidahSaja

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 (DIMAJUKAN): BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN FIDYAH SEBELUM PUASANYA DILEWATI?

📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

◙ Durasi 0:02:30
◙ Ukuran file 728 KB
◙ Link http://bit.ly/2YHirfR

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APAKAH FIDYAH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN ATAU BAGAIMANA?


[ Pertanyaan ]

Bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar? Apakah boleh sekaligus di awal bulan Ramadhan?


[ Jawaban ]

Fidyah TIDAK BOLEH dibayar sekaligus di awal Ramadhan. Oleh karena fidyah terkait dengan ibadah puasa yang tidak boleh dimajukan, maka demikian pulalah fidyah.

Apakah boleh seseorang menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di bulan Sya'ban?? Tentu tidak, bukan.

Maka demikian pula halnya fidyah. Jika dia belum melalui hari-hari bulan ramadhan, bagaimana bisa dia membayar sesuatu yang belum dia tinggalkan?!

Namun jika sudah dia lewati dengan tanpa puasa; maka telah boleh baginya membayar fidyah. Boleh dibayar sehari-sehari, boleh juga dibayar setelah selesai ramadhan-nya sekaligus. (Baca : Asy-Syarh Al-Mumti', VI/326)

-- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi | @nasehatetam | www.nasehatetam.net

▫️▫️▫️▫️▫️


::
🚇 WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDHAL

[ Pertanyaan ]

Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?


[ Jawaban ]

Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya.

❱ Semakin cepat lebih baik. Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada Maghrib hari itu, sampai selesai.

Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang BELUM DILEWATI.

(Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah)

| www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 MUSAFIR : MANA YANG AFDHOL DIPILIH BAGI YANG SEDANG SAFAR (BEPERGIAN) APAKAH TETAP BERPUASA/TIDAK?

📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

◙ Durasi 0:06:47
◙ Ukuran file 1,7 MB
◙ Link http://bit.ly/2HqEC41

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM BERBUKA PUASA KETIKA SAFAR MENGGUNAKAN TRANSPORTASI/KENDARAAN YANG NYAMAN

Oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah


[ Pertanyaan ]
Orang yang melakukan perjalanan safar dengan transportasi yang nyaman, apakah disyariatkan baginya untuk berbuka puasa?


[ Jawaban ]

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ 

"Barangsiapa yang sakit diantara kalian atau melakukan perjalanan safar, maka gantilah di hari-hari lain" [1]

Allah membolehkan untuk berbuka ketika safar secara mutlak tanpa syarat, sedangkan Nabi ﷺ bersabda:

« إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ »

"Sesungguhnya Allah suka untuk dikerjakan keringanan-keringanan yang Dia berikan, sebagaimana Allah membenci apabila dikerjakan kemaksiatan kepada-Nya" [2]

Berbuka ketika safar merupakan sunnah sebagaimana yang pernah dikerjakan oleh Nabi ﷺ dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum.

❱ Akan tetapi bila ia tahu bahwa berbukanya ketika dalam perjalanan itu akan :
▪️memberatkan pelaksanaan qadha puasa setelahnya,
▪️membebaninya di kemudian hari,
▪️dan dikhawatirkan akan menyulitkannya,

Maka tetap berpuasa dengan mempertimbangkan berbagai perkara ini, maka itu lebih baik dan tidak mengapa, sama saja menggunakan fasilitas kendaraan yang nyaman atau yang memberatkan karena dalil-dalil yang bersifat mutlak.

Wallahul Muwaffiq

📚 Sumber: Majmu Fatawa 15/235

#سلسلة_فتاوى_الصيام

لفضيلة الشيخ العلامة عبد العزيز ابن باز رحمه الله

- ﺣﻜﻢ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺑﻮﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ اﻟﻤﺮﻳﺤﺔ

📌 السؤال رقم - 50 : ﻣﻦ ﺳﺎﻓﺮ ﺑﻮﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ اﻟﻤﺮﻳﺤﺔ ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ ﻟﻪ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ؟

☑️ الجواب : ﻳﻘﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻓﻤﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﻜﻢ ﻣﺮﻳﻀﺎ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺳﻔﺮ ﻓﻌﺪﺓ ﻣﻦ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﺧﺮ}

ﻓﺄﺑﺎﺡ اﻟﻠﻪ اﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﻣﻄﻠﻘﺔ، ﻭاﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﻳﺤﺐ ﺃﻥ ﺗﺆﺗﻰ ﺭﺧﺼﻪ ﻛﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻥ ﺗﺆﺗﻰ ﻣﻌﺼﻴﺘﻪ »

ﻭاﻟﻔﻄﺮ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺳﻨﺔ ﻛﻤﺎ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ، ﻭﻟﻜﻦ ﺇﺫا ﻋﻠﻢ اﻟﻤﺴﻠﻢ ﺑﺄﻥ ﻓﻄﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺴﻔﺮ ﺳﻴﺜﻘﻞ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﻀﺎء ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻌﺪ، ﻭﻳﻜﻠﻔﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻞ، ﻭﻳﺨﺸﻰ ﺃﻥ ﻳﺸﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺼﺎﻡ ﻣﻼﺣﻈﺔ ﻟﻬﺬا اﻟﻤﻌﻨﻰ ﻓﺬﻟﻚ ﺧﻴﺮ، ﻭﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻴﻪ ﺳﻮاء ﻛﺎﻧﺖ ﻭﺳﺎﺋﻞ اﻟﻨﻘﻞ ﻣﺮﻳﺤﺔ ﺃﻭ ﺷﺎﻗﺔ ﻹﻃﻼﻕ اﻷﺩﻟﺔ. ﻭاﻟﻠﻪ اﻟﻤﻮﻓﻖ.

📚 المصدر : مجموع فتاوى (15/235 )


🖋Catatan kaki:

[1] Surat al-Baqarah ayat 185
[2] HR. Ahmad di dalam Musnad al-Muktsirin minash shahabah baqi Musnad Ibnu ‘Umar no. 5600

📝Sumber: forumsalafy.net

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 NASIHAT EMAS TENTANG HARI-HARI RAMADHAN YANG TELAH BERLALU


Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله berkata :

"Mari kita menghisab diri kita pada sepuluh hari Ramadhan yang telah berlalu, bagaimana kita melaluinya...

Sudahkah kita menjaganya dengan ketaatan kepada Allah 'Azza wa Jalla?

Sudahkah kita mengambil faidah darinya?

❱ Barangsiapa yang sudah berbuat kebaikan di dalamnya dan sudah menjaganya, wajib baginya untuk menambah perbekalan dan menyempurnakan sisa bulan ini (dengan ketaatan)...

❱ Dan barangsiapa yang kurang dan bermalas-malasan (di dalam ketaatan dan ibadahnya) pada sepuluh hari yang telah berlalu, wajib baginya untuk bertaubat dan mengejar ketertinggalannya di sisa bulan ini sebelum luput seluruh bulan ini darinya sedangkan ia tidak meraih kebaikan apa pun."

📖 Majàlisu Syahri Ramadhan al-Mubarak hal. 46 | @majalahqonitah

#introspeksi #muhasabah #renungan #berakhir

::
🚇 OPTIMAL MEMANFAATKAN RAMADHAN TERMASUK SEBAB ISTIQAMAH DI ATAS KEBENARAN

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:

فالمسلم عليه أن يغتنم هذا الشهر المبارك بالطاعات والأعمال الصالحات والإقلاع عن السيئات، عسى الله أن يمن عليه بالقبول، ويوفقه للاستقامة على الحق

Maka sepatutnya atas muslim untuk sigap meraih ghanimah di bulan yang berkah ini dengan aneka ketaatan dan beramal shalih serta mencabut diri dari kejelekan-kejelekan.

Semoga Allah menganugerahinya dengan penerimaan (amalannya) dan dikaruniai taufik untuk istiqamah di atas Al-Haq."

🌏 Petikan dari fatwa:
http://bit.ly/2vT8wak

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 JIKA WANITA HAID/NIFAS SUCI DI SIANG HARI RAMADHAN, APAKAH HARUS BERPUASA DI SISA HARI TERSEBUT?

📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

◙ Durasi 0:09:10
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link http://bit.ly/2wa5tus

_____________
Juga faidah :

- Seseorang yang pulang dari safar (bepergian) dan sampai rumahnya/negerinya kembali di siang hari Ramadhan
- Orang sakit yang awalnya tidak puasa namun sembuh di pertengahan hari Ramadhan
- Orang yang mengalami baligh/masuk Islam (Muallaf) di tengah hari Ramadhan

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WANITA YANG SUCI DARI NIFAS DI BULAN RAMADHAN APAKAH HARUS LANGSUNG BERPUASA?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,

"Seorang wanita mengalami nifas pada bulan Sya’ban lalu ia suci pada tanggal sepuluh Ramadhan. Apakah ia harus langsung memulai puasa karena dia mampu untuk puasa? Terlebih sebagian dokter menyebutkan bahwa bayi bisa tahan tidak menyusu sampai enam jam?



Maka beliau menjawab:

"Apabila ia adalah wanita yang menyusui dan (puasa) tidak membuat ASI nya berkurang, maka ia wajib berpuasa ketika telah suci dari nifas, selama hal itu tidak membahayakan anaknya.

❱ Akan tetapi jika ia suci di siang hari maka dia tidak harus menahan diri (dari makan dan minum) di siang itu, dia terus berbuka (yakni boleh terus makan dan minum hingga Maghrib,pen).

❱ Bahkan wanita yang sedang haid seandainya dia suci di siang hari maka dia terus dalam posisi berbuka, dia boleh makan dan minum di hari itu. INI ADALAH PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT).


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/164)

RANGKAIAN FATWA PUASA (43)
| Diterjemahkan Oleh: Tim @WarisanSalaf

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 WANITA HAMIL/MENYUSUI YANG TIDAK MAMPU BERPUASA KARENA KHAWATIR ATAS DIRINYA/ANAKNYA : APAKAH MENGGANTINYA DENGAN QADHA ATAU MEMBAYAR FIDYAH?

📆 Sesi 2 Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah, Magelang

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah

◙ Durasi 0:13:13
◙ Ukuran file 3,5 MB
◙ Link http://bit.ly/2LXsVpC

_________
(*) Juga faidah jika seorang wanita mengalami hamil dan berlanjut menyusui terus-menerus selama beberapa tahun, bagaimana cara mengqodhonya?

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 WANITA HAMIL DAN MENYUSUI, YANG BENAR KEDUANYA SEPERTI MUSAFIR DAN ORANG SAKIT: MEREKA BOLEH BERBUKA DAN MENGQADHA

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah


[ Pertanyaan ]

Apakah boleh wanita hamil dan menyusui berbuka di bulan Ramadhan dan mereka hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha?


[ Jawaban ]

Masalah ini merupakan masalah yang diperselisihkan oleh para ‘ulama:

1⃣ Sebagian ‘ulama memandang: Bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja dan boleh baginya berbuka.
— Karena terkadang kehamilan itu berturut-turut melewati bulan Ramadhan.
— Terkadang berturut-berturut dan tidak ada waktu lagi bagi keduanya untuk melakukan qadha.

Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dan dipegang oleh sebagian salaf.

2⃣ PENDAPAT KEDUA: Wanita hamil dan menyusui itu layaknya orang sakit.
— Apabila puasa memberatkan mereka, maka keduanya berbuka dan membayar qadha.
— Namun jika puasa itu tidak memberatkan, maka wajib bagi keduanya berpuasa.

Dan pendapat inilah yang LEBIH ROJIH DAN LEBIH KUAT DALILNYA, yang dengannya datang hadits shahih dari Anas bin Malik al-Ka’bi bukan Anas bin Malik al-Anshari bahwa Rasulullah ‘alaihish shalatu was salam bersabda:

{ إن الله وضع للمسافر الصوم وشطر الصلاة، ووضع عن المرضع الصوم }

“Sesungguhnya Allah meringankan puasa dan setengah shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita yang menyusui.”

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah telah meringankan puasa dan separuh shalat dari musafir, dan meringankan puasa dari wanita hamil dan menyusui. — Maka ini menunjukkan bahwa keduanya bak musafir.

Dalam puasa, seorang musafir boleh berbuka dan membayar qadha, maka keduanya juga demikian.

Namun musafir mendapatkan kekhususan qashar dalam shalat. Allah meringankan separuh shalat (dari musafir) yaitu dari shalat-shalat yang empat raka’at, zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya. Tidak ada di dunia ini seorangpun yang boleh mengqashar shalat kecuali musafir.

Orang sakit tidak mengqashar shalat, wanita hamil dan menyusui juga tidak mengqashar shalat.

Tetapi hanya musafir yang mengqashar shalat, ia mengerjakan shalat Zhuhur yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Zhuhur, ‘ashar, dan ‘isya saja (yang boleh diqashar).

Sebagian orang ada yang keliru, ia mengatakan bahwa orang sakit boleh mengqashar shalat, maka ini salah. Orang sakit tidak boleh mengqashar shalat, namun ia tetap shalat empat raka’at.

Wanita hamil dan menyusui, yang benar keduanya seperti musafir dan orang sakit. Mereka berbuka dan mengqadha. Tidak ada bagi keduanya fidyah. Inilah pendapat yang rajih dan benar dan inilah yang kami fatwakan.

Dan inilah yang tampak yang merupakan pendapat mayoritas ‘ulama, dikarenakan keduanya serupa dengan orang yang sakit.

◾️Maka terkadang puasa itu memberatkan keduanya karena harus menyusui atau karena kehamilan (sehingga tidak berpuasa).

◾️Dan terkadang juga tidak memberatkan keduanya seperti orang yang sakit ringan sehingga keduanya tetap berpuasa.

Selesai penukilan dari beliau.

••••
Sumber:
https://goo.gl/wC2Bx1 | Forumsalafy.net

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 HUKUM MENCICIPI MASAKAN, MENELAN AIR LIUR/LUDAH, BERSIWAK-MENYIKAT GIGI, MANDI, TETES MATA/TELINGA, LOTION : APAKAH MEMBATALKAN PUASA?

📆 Sesi 4 Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah, Magelang

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah

◙ Durasi 0:14:48
◙ Ukuran file 3,8 MB
◙ Link http://bit.ly/2Htbl8R

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 REVOLUSI DAN KUDETA DALAM SEBUAH NEGARA HANYA MENYISAKAN KESENGSARAAN

▫️▫️▫️▫️

Al Allamah Rabi' Al Madkholi -hafidzahullah- berkata:

《 انظروا إلى البلدان ،التي حصل فيها ثورات وإنقلابات ،

كيف تعيش في التعس ، والنكل ، وسفك الدماء ،

وهذا فيه عبرة لمن اعتبر .

"Lihatlah negara-negara, yang didalamnya terjadi revolusi dan kudeta.

Bagaimana mereka menjalani kehidupan dalam kesengsaraan. Penuh siksaan dan pertumpahan darah.

Maka hal itu merupakan pelajaran bagi yang mau mengambil pelajaran."

📚 Al Majmu'ur Raaiq - halaman (304) | @SalafyCirebon


::
🚇 PARA PROVOKATOR GERAKAN REVOLUSI TIDAK ADA YANG MAU BERTANGGUNG JAWAB

▫️▫️▫️

Asy-Syaikh Dr. Muhammad Ghalib hafizhahullah berkata:

‏لم نجد من الثوريين منصفا يعترف بجرمهم وتحريضهم، لم نجد اعتذارا عن سفك الدماء وقتل الأبرياء، بل وجدنا تبريرا وتحريضا وتهييجا وكذبا.

❱ "Kita tidak menjumpai dari orang-orang yang suka melakukan tindakan-tindakan revolusi seorangpun yang memiliki sikap yang adil dan sportif yang berani mengakui kejahatan dan provokasi mereka..

❱ Kita tidak menjumpai dari mereka permintaan maaf atas tertumpahnya darah dan terbunuhnya orang-orang yang tidak bersalah..

❱ Bahkan kita hanya menjumpai pembenaran, provokasi, hasutan, dan kedustaan."

🌍 Sumber :
https://twitter.com/m_g_alomari/status/810563694635651072 | @ForumSalafy


::
🚇 PEMBERONTAKAN BERSENJATA BERAWAL DARI SERANGAN VERBAL

▫️▫️▫️

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata tentang orang-orang yang suka membicarakan keburukan pemerintah:

‏واليوم يكون رميا بالكلام، وغدا يكون رميا بالسهام.

"Sekarang berupa serangan dengan ucapan, besok akan menjadi serangan dengan anak panah (mengangkat senjata)."

📚 Syarh Riyadhush Shalihin, jilid 6 hlm. 105

🌍 Sumber:
https://twitter.com/channel_moh/status/810654949092847616 | ForumSalafy

▫️▫️▫️