منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 FENOMENA SHOLAT ‘KILAT’ : TARAWIH NGEBUT SEPERTI AYAM JANTAN/ BURUNG GAGAK MEMATUK MAKANAN


Nabi ﷺ pernah ditanya tentang sholat malam. Beliau menjawab: "Dua rokaat-dua rokaat.." sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar riwayat al-Bukhari dan Muslim.

Sehingga tidak masalah berapapun jumlah rokaatnya selama dilakukan dua-dua rokaat dan ditutup dengan witir. Jumlah rokaat bukanlah masalah..

Berapapun jumlah rokaatnya, selama sholat dilakukan dengan khusyu’, tenang (thuma’ninah), tidak tergesa-gesa, maka itu mengandung keutamaan yang besar.

Namun, keadaan yang menyedihkan, masih ada sebagian saudara kita kaum muslimin yang melakukan sholat tarawih dalam tempo yang sangat tinggi, kecepatan luar biasa.

Imam membaca al-Fatihah dengan sangat cepat, tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, bahkan posisi sujud bagaikan ayam yang mematuk biji-bijian atau gagak yang mematuk makanan.

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺَ رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ يَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ وَهُوَ يُصَلِّي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ مَثَلُ الَّذِيْ لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ مِثْلُ اْلجَائِعِ يَأْكُلُ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَانِ لاَ يُغْنِيَانِ عَنْهُ شَيْئًا

“Dari Abu Abdillah al-Asy’ari radliyallaahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan waktu sujud (dilakukan cepat seakan-akan) mematuk dalam keadaan dia sholat.

Maka Rasulullah ﷺ bersabda : ‘Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati di luar agama Muhammad. Ia sujud seperti burung gagak mematuk makanan. Perumpamaan orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti orang kelaparan makan sebiji atau dua biji kurma yang tidak mengenyangkannya“ 

(H.R Abu Ya’la,al-Baihaqy, at-Thobrony, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, dan dihasankan oleh AlAlbaany)


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ ﷺَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَأَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ

“Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhamamad ﷺ ) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera"

(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Al-Albaany)


أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ لاَ يَتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا

“Seburuk-buruk pencuri adalah seseorang yang mencuri dari sholatnya. (Para Sahabat bertanya) : Bagaimana seseorang bisa mencuri dari sholatnya? (Rasul menjawab) : ‘Ia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya“

(H.R Ahmad dan At-Thobrony, al-Haitsamy menyatakan bahwa para perawi hadits ini adalah perawi-perawi hadits shohih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Haakim)

Tidak thuma’ninah (tenang) dalam sholat bisa menyebabkan sholat TIDAK SAH, karena itu adalah rukun dalam sholat.

Nabi ﷺ pernah menyuruh seseorang yang tidak thuma’ninah dalam sholat untuk mengulangi sholatnya hingga 3 kali. Kemudian beliau memberikan bimbingan tentang tatacara sholat yang benar.


••••
(dikutip dari buku "Ramadhan Bertabur Berkah", Abu Utsman Kharisman) | WA al I'tishom
@AUDIOKAJIANNGAWIKOTA

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM SHALAT SUNNAH DIANTARA DUA ADZAN SHALAT JUM'AT

[Terkandung Kaidah Penting dalam Melaksanakan atau Meninggalkan Sunnah demi Maslahat]


🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

".. Adzan (pertama) ini ketika (Khalifah) Utsman menyunnahkannya dan kaum muslimin menyepakatinya maka ia menjadi adzan yang syar'i.

Dan pada saat itu pula, shalat antara adzan pertama dengan adzan kedua ini menjadi boleh dan baik. Namun bukan shalat rawatib, sama hukumnya seperti shalat sebelum shalat Maghrib.

◾️Dengan demikian, siapa yang mengerjakannya tidak diingkari dan siapa yang meninggalkannya tidak pula diingkari.

Dan ini adalah pendapat yang paling pertengahan. Ucapan Imam Ahmad menunjukkan kepadanya.

◾️Sehingga terkadang meninggalkannya itu afdhal(lebih utama) apabila orang-orang yang tidak tahu hukumnya akan mengira bahwa shalat ini adalah Sunnah Rawatib. Atau menduga shalat (antara dua adzan shalat Jum'at) ini wajib. Maka ditinggalkan sehingga orang-orang memahami bahwa shalat itu bukan Sunnah Rawatib dan tidak wajib.

Terlebih lagi jika manusia terus-menerus melaksanakannya maka sepatutnya untuk meninggalkannya sesekali, sehingga tidak menyerupai shalat fardhu.

Sebagaimana kebanyakan ulama menyukai untuk tidak dilakukan terus-menerus membaca surat As-Sajadah pada (shalat shubuh) hari Jum'at, bersamaan telah tetap riwayat di dalam shahih bahwa Nabi ﷺ melakukannya.

Maka, jikalah dibenci untuk konsisten atas bacaan itu(yang telah disunnahkan) maka meninggalkan dari terus-menerus atas sesuatu yang tidak disunnahkan Nabi ﷺ tentu lebih utama.

◾️Dan apabila seorang melaksanakan shalat antara dua adzan (pada shalat Jum'at) itu sesekali karena shalat mutlaq saja atau shalat antara dua adzan (secara umum), sebagaimana ia shalat sebelum Ashar dan Isya, bukan karena menganggapnya sunnah rawatib, maka hal ini dibolehkan.

◾️Dan apabila seseorang berada di suatu kaum yang mereka melaksanakan shalat tersebut (terus-menerus), jika ia adalah seorang yang ditaati (didengar ucapannya) ketika ia meninggalkan shalat tersebut dan apabila ia jelaskan kepada mereka perkara yang sunnah (dalam permasalahan ini) mereka tidak akan mengingkarinya BAHKAN mereka akan memahami Sunnah; maka (dalam kondisi ini) ia meninggalkan shalat tersebut adalah perkara kebaikan.

◾️Dan apabila ia bukan orang yang ditaati dan ia memandang bahwa jika ia shalat akan menyatukan hati mereka kepada perkara yang lebih besar manfaatnya atau mencegah dari perdebatan dan hal yang jelek - karena tidak memiliki kekuatan untuk menerangkan perkara yang hak kepada mereka dan tidak ada penerimaan mereka kepadanya, dan yang semisalnya- ; maka pengerjaannya ini juga kebaikan.

Sehingga suatu amalan terkadang melaksanakannya itu disukai dan terkadang meninggalkannya disukai pula, sesuai dengan apa yang lebih kuat untuk mencapai maslahat dalam pelaksanaan atau meninggalkannya, sesuai dengan dalil-dalil yang syar'i.

Dan seorang Muslim terkadang meninggalkan hal yang mustahab (berdasar bimbingan dalil yang syar'i) apabila dalam pengamalannya ada kerusakan yang lebih besar daripada maslahatnya."

📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 115-116.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
ADAKAH SHOLAT QOBLIYAH JUM'AT & SHOLAT SUNNAH ROWATIB SETELAH ADZAN PERTAMA SHOLAT JUM'AT?

🎙Dijawab Oleh:
◾️Al-Ustadz Qomar Su'aidi -hafizhahullah-
◾️Al-Ustadz Syafi'i Al-Idrus -hafizhahullah-

| Link: http://bit.ly/2EeGRp0
(1,7MB) - Durasi [00:04:51]


#shalat_mutlaq #rawatib #sholat_mutlak
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 APA ADA DALIL MENGERJAKAN SHOLAT SUNNAH QOBLIYAH (SEBELUM) JUM'AT DAN SUNNAH BA'DIYAH (SESUDAH) JUM'AT?


[ Pertanyaan ]

بسم الله الرحمن الرحيم

Ustadz tanya apa ada dalil sholat sunnah qobliyah/sebelum jum'at dan apakah sholat ba'diyah dzuhur itu dikerjakan 2 raka'at atau 4 raka'at?
Mohon faidahnya ustadz. Jazakallah khairan.



[ Jawaban ]

TIDAK ADA shalat Sunnah Qabliyyah Jum'at, namun disunnahkan bagi setiap muslim setelah masuk Masjid untuk shalat dua raka'at-dua raka'at tanpa batas sampai khatib naik mimbar untuk memulai khutbahnya.

Berdasarkan hadits yang shahih, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :

مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ  ثَلَاثَةٍ أَيَّامٍ

“Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’atan, lalu shalat (sunnah) yang ditakdirkan (dimudahkan) Allah Subhanahu wata’ala baginya, serta diam sampai (imam) selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya, diampuni baginya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya, ditambah tiga hari.” (Shahih Muslim, Kitabul Jum’ah, no hadits 857)


Adapun (jawaban dari) pertanyaan berikutnya,

❱ Apabila dia lakukan dua raka'at yang demikian ini adalah kebaikan, dan

❱ Apabila dia kerjakan empat rakaat maka ini adalah afdhal. Berdasarkan hadits Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ

"Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, haram atasnya neraka.” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah dan Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah).

Allahu a'lam.

Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar حفظه الله تعالى
| @salafylubuklinggau

▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 TIDAK ADA SHALAT QOBLIYAH JUM'AT


Shalat qobliyah jum'at adalah shalat yang dikerjakan setelah adzan pertama pada hari jum'at.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الجمعة ليست لها سنة قبلية وما يفعله بعض الناس من القيام بالصلاة إذا أذن المؤذن الأول فلا أصل له

"Shalat jum'at TIDAK ADA padanya sunnah qobliyyah. Adapun yang dilakukan oleh manusia dengan mengerjakan shalat setelah muadzin mengumandangkan adzan pertamanya merupakan amalan yang tidak ada asalnya."

📝 Beliau juga berkata,

الركعتان بين الأذانين في الجمعة ليست مشروعة

"Shalat dua raka'at di antara dua adzan pada hari jum'at TIDAKLAH disyari'atkan."


🌍 Sumber:
Fatawa Nuur 'ala ad-Darb 8/2 | @WarisanSalaf

▫️▫️▫️▫️
.:
ONANI & MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA: HUKUM MENYENGAJA EJAKULASI/MENGELUARKAN MANI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang

📨 (2,8 MB) - Durasi [00:10:22]
| Link http://bit.ly/2HvzqKZ


(*) Juga penjelasan hukum melakukan onani/masturbasi secara umum

#istimna #syahwat #pembatal_puasa
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 JAUHI KEBIASAAN BURUK INI : HUKUM SYAR'I BAGI YANG MELAKUKAN ONANI/MASTURBASI DI SIANG HARI BULAN RAMADHAN

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhutsil Ilmiyah wal Ifta'


[ Pertanyaan ]

Ada seorang wanita yang terbiasa melakukan masturbasi di siang hari bulan Ramadhan dan dia tidak mandi junub setelahnya maka bagaimanakah hukum shalat dan puasa wanita tersebut?


[ Jawaban ]

1⃣ Masturbasi merupakan perbuatan yang dilarang terlebih di bulan Ramadhan.

2⃣ Wanita tersebut harus menqadha' (mengganti) puasa yang dia tinggalkan karena perbuatan (masturbasi) tersebut. Karena perbuatan itu membatalkan puasa seseorang dan berusahalah untuk mengingat-ingat berapa hari engkau melakukannya.

3⃣ Engkau harus membayar kaffarah, yaitu memberi makan 1 orang miskin dengan setengah sha'¹ beras atau yang semisalnya dari makanan penduduk negeri tersebut sejumlah hari yang dia tinggalkan bila ternyata dia tidak menqadha' puasa sampai datang bulan ramadhan berikutnya.

4⃣ Wanita tersebut wajib mandi karena perbuatannya tersebut dan tidak cukup hanya sekadar wudhu apabila masturbasi yang dia lakukan sampai mengakibatkan keluarnya air mani.

5⃣ Wanita tersebut harus mengqadha' shalat-shalat yang ia lakukan dengan tanpa mandi karena thaharah yang kecil (wudhu) tidak bisa mewakili thaharah besar (mandi janabah).

📔 Sumber: Lajnah Daimah 10/258

¹ 1 sha = 24 ons




ــــــــــــــــــــــــــــــــ
📓مارست العادة السرية في نهار رمضان..ولم تغتسل فما حكم صلاتها وصيامها؟📓

🌹الجواب : أولاً: يحرم استعمال العادة السرية "استخراج المني باليد" وهي في نهار رمضان أشد حرمة.

🌹ثانياً : يجب قضاء الأيام التي أفطرتيها بسبب العادة السرية لأنها مفسدة للصيام، واجتهدي في معرفة الأيام التي أفطرتيها.

🌹ثالثا ً: تجب الكفارة بإطعام مسكين نصف صاع من بر ونحوه من قوت البلد عن كل يوم تقضينه إن كان تأخير قضاء الصيام حتى دخل رمضان آخر.

🌹رابعا ً: يجب الغسل باستعمال العادة السرية المذكورة ولا يكفي الوضوء إذا حصل إنزال.

🌹خامسا ً: يجب قضاء الصلوات التي صليتيها بدون غسل لأن الطهارة الصغرى لا تكفي عن الطهارة الكبرى.

📌اللجنة الدائمة(10/258)

@KajianIslamTemanggung

▫️▫️▫️▫️▫️

🚇 APAKAH ONANI/MASTURBASI MEMBATALKAN PUASA? APA JUGA HARUS MEMBAYAR KAFFARAH SEBAGAIMANA KAFFARAH JIMAK?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata tentang pembatal-pembatal puasa,

❱ "Termasuk pembatal puasa diantaranya adalah mengeluarkan air mani dengan disertai rasa nikmat (onani/masturabasi).

❱ Apabila keluarnya dengan adanya rasa nikmat maka puasanya rusak, akan tetapi dia tidak bayar kaffarah (sebagaimana hukum jima/berhubungan pasutri), karena kaffarah berlaku untuk perbuatan jima secara khusus."

(Disadur dan diringkas dari 48 Sualan fish Shiyam-Syaikh Utsaimin, dinukil dari Majmu Rasail fish Shiyam wat Tarawih wa Zakatil Fithr, hal. 10, cet. Darul Aqidah 2008).

@SedikitFaidahSaja

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 (DIMAJUKAN): BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN FIDYAH SEBELUM PUASANYA DILEWATI?

📆 Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 M

🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah

◙ Durasi 0:02:30
◙ Ukuran file 728 KB
◙ Link http://bit.ly/2YHirfR

••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️