منتدى نشر الفـــــــوائد
7.56K subscribers
4.31K photos
258 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 TENTANG KELUARNYA BEBERAPA JAMA'AH SHALAT TARAWIH SEBELUM IMAM WITIR DENGAN ALASAN MENYEMPURNAKAN SHALAT MALAM DI RUMAH


📑 Fatwa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

Seorang penanya bertanya tentang keluarnya beberapa jamaah shalat sebelum imam melakukan witir dengan alasan menyempurnakan shalat malam di rumah?


[ Jawaban ]

YANG BAGUS HENDAKNYA MEREKA MENGIKUTI IMAM hingga selesai, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

{ مَنْ قامَ مَعَ الإِمَامِ حَتى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيامُ لَيْلَة }

“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” [HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450]

HENDAKNYA DIA WITIR BERSAMA IMAM dan boleh setelah itu dia shalat malam, namun dia cukupkan dengan witir yang pertama bersama imam lalu dia (menambah, -red.) shalat sesuai keinginannya di akhir malam.

🌍 http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15607

▫️▫️▫️▫️▫️

📑 Fatwa Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah

[ Pertanyaan ]

Jika seseorang shalat tarawih berjama’ah bersama imam yang 23 raka’at, namun orang tersebut hanya shalat 11 raka’at saja. Apakah perbuatan ini sesuai dengan sunnah?


[ Jawaban ]

YANG SESUAI DENGAN SUNNAH adalah tetap mengikuti Imam meski ia shalat 23 rakaat. Karena Rasulullah ﷺ bersabda:

( مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ )

“Orang yang shalat tarawih mengikuti imam sampai selesai, ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk” [HR. At Tirmidzi, no. 734, Ibnu Majah, no. 1317, Ahmad, no. 20450]

dalam lafazh yang lain:

{ بَقِيَّةَ لَيْلَتِهِ }

“Ditulis baginya pahala shalat di sisa malamnya” [HR. Ahmad, no. 20474]

MAKA YANG PALING AFDHAL BAGI SEORANG MA’MUM
▪️Adalah mengikuti imam sampai imam selesai.
▪️Baik ia shalat 11 rakaat maupun 23 rakaat, atau jumlah rakaat yang lain.

Inilah yang paling baik.

Selain itu, shalat tarawih 23 rakaat pernah dilakukan oleh Umar Radhiyallahu ’anhu dan sahabat yang lain. Ini bukanlah keburukan, bukan pula kebid’ahan. Bahkan shalat tarawih 23 rakaat adalah sunnah Khulafa Ar Rasyidin.

Hal ini memiliki dalil dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ’anhuma, dari Nabi ﷺ:

( صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى )

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika engkau khawatir akan datanya fajar maka shalatlah 1 rakaat agar jumlah rakaatnya ganjil.” [Muttafaqun ‘ilaihi]

Rasulullah ﷺ tidak membatasi rakaat shalat malam dengan batasan jumlah tertentu, namun yang beliau katakan:

{ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى }

“Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat”

NAMUN MEMANG LEBIH AFDHAL jika imam mengerjakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat atau 13 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.

Karena inilah yang paling sering dipraktekan Rasulullah ﷺ pada shalat malamnya.

Alasan lain, karena shalat tarawih 11 atau 13 rakaat lebih sesuai dengan kondisi kebanyakan orang (tidak terlalu berat) di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan.

Namun bila ada yang melakukannya lebih dari itu, atau kurang dari itu, tidak masalah. Karena perkara rakaat tarawih adalah perkara yang longgar.

🌍 http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1028 | @ukhwh

▫️▫️▫️▫️▫️
::
🚇 PAHALA AMALAN SHALIH BERLIPAT GANDA DI BULAN RAMADHAN, DOSA MAKSIAT BAGAIMANA?

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:

فسيئة في رمضان أعظم إثمًا من السيئة في غيره، كما أن طاعة في رمضان أكثر ثوابًا عند الله من طاعة في غيره.

"..maka kejelekan di Ramadhan lebih sangat (bentuk) dosanya dari kejelekan di selainnya, sebagaimana ketaatan di Ramadhan lebih banyak pahalanya daripada ketaatan di selainnya."

Beliau rahimahullah juga berkata:

ولكن السيئة دائمًا بمثلها لا تضاعف في العدد لا في رمضان ولا في غيره،

Namun kejelekan tetap (dihitung) semisalnya, tidak berlipat dalam hitungan, tidak pada Ramadhan dan tidak pula di selainnya.

أما الحسنة فإنها تضاعف بعشر أمثالها إلى أضعاف كثيرة؛ لقول الله  في سورة الأنعام.

Adapun kebaikan maka dilipatkan sepuluh kalinya sampai kelipatan yang banyak, bersandar firman Allah dalam surat Al-An'am:

{ مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ }

"Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)." Q.S. Al-An'aam: 160.

والآيات في هذا المعنى كثيرة
وهكذا في المكان الفاضل كالحرمين الشريفين تضاعف فيهما أضعافًا كثيرة في الكمية والكيفية، أما السيئات فلا تضاعف بالكمية ولكنها تضاعف بالكيفية في الزمان الفاضل، والمكان الفاضل كما تقدمت الإشارة إلى ذلك، والله ولي التوفيق.

Dan ayat semakna ini banyak.

Demikian ini pula di tempat yang mulia seperti di al-haramain/ dua kota suci yang mulia, dilipatkan pahala kebaikan di kedua tempat tersebut dengan kelipatan yang banyak dalam jumlah dan sifatnya.

Adapun kejelekan maka tidak berlipat (dosanya) secara jumlah, namun dilipatkan (kejelekan itu) dalam sifat(tatacara)nya, di waktu dan tempat yang mulia. Sebagaimana telah terdahulu isyarat kepadanya. Dan Allah pemberi taufik."

🌏 Petikan dari fatwa:
http://bit.ly/2vT8wak

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

▫️▫️▫️▫️▫️
.:
TIDAK MAU MENJENGUK TEMAN YANG SAKIT KARENA DULU PERNAH ADA MASALAH PRIBADI

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang

(1,1 MB) - Durasi [00:03:05]


#cekcok #bukan_manhaj
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 "NAWAITU SHOUMA GHODIN..." : APA HUKUM MELAFALKAN NIAT PUASA?


[ Pertanyaan ]

"Wahai Syaikh yang mulia, Ummu Mush'ab (nama penanya) bertanya, "Tentang melafalkan niat pada puasa wajib atau salat sunnah, bolehkah itu?"


[ Jawaban ]

Melafalkan niat pada seluruh ibadah adalah bid'ah. Seseorang tidak mengatakan saat wudhu, "Ya Allah, saya berniat wudhu." atau ketika shalat, "Saya niat shalat." Atau ketika bersedekah, "Saya niat bersedekah." Atau ketika hendak puasa, "Saya niat berpuasa." Atau ketika berhaji, "Saya niat berhaji."

Melafalkan niat pada seluruh ibadah tidak ada dasarnya dari Nabi ﷺ

Kenapa Anda melafalkan niat? Bukankah niat itu tempatnya di kalbu? Bukankah Allah 'azza wa jalla berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ

"Dan telah Kami ciptakan manusia, dan Kami tahu apa yang dibisikkan jiwanya." [Q.S Qaaf ayat 16]

Ya, tentu. Kita meyakini hal ini. Allah lebih tahu niat kita. Bagaimana engkau memberi tahu Rabbmu bahwa engkau berniat sesuatu?!

قد يقول: أقول هذا لإظهار الإخلاص لله فنقول: الإخلاص محله القلب أيضاً،وما كان محله القلب. نعم.

Kadang ada yang mengatakan, "Aku melafalkan niat untuk memperlihatkan ikhlas kepada Allah."

Kita jawab, "Ikhlas tempatnya juga di dalam kalbu." (sehingga tidak perlu dilafalkan, pent.)

[Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin]

🔊 Dengarkan dari sumbernya: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_349_10.mp3
| @tashfiyah


::
🚇 MELAFADZKAN NIAT MENUNJUKKAN KURANGNYA AKAL DAN AGAMA

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu :

"Melafadzkan niat menunjukkan kurangnya akal dan agama.

◾️Menurut agama dikarenakan hal tersebut merupakan kebid'ahan,

◾️Adapun menurut akal dikarenakan hal tersebut seperti seorang yang ingin memakan makanan kemudian berkata :

نويت بوضع يدي في هذا الإناء أنّي أريد أن آخذ منه لقمة فأضعها في فمي فأمضغها ثمَّ أبلعها لأشبع

"Aku berniat meletakkan tanganku ke dalam bejana (yang berisi makanan-pent) ini ingin mengambil darinya sesuap makanan kemudian meletakkannya ke mulutku, lalu aku mengunyahnya dan aku telan sampai kenyang.."

Maka ini merupakan kebodohan dan kedunguan.

📚 Majmu' Fatawa (22/120)

| PENCARI ALHAQ @Ittiba_uRasulillah
.:
BOLEHKAH KITA MENIATKAN TIDAK BERPUASA RAMADHAN (DI WAKTU MALAMNYA) KARENA BESOK BERENCANA AKAN SAFAR (BEPERGIAN)?

🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc حَفِظَهُ اللهُ

🅾 Kajian "MENGHIDUPKAN BULAN ROMADHON" | Sabtu 27 April 2019 / 22 Syaban 1440 H di Masjid An Nuur [ Jl. Semeru No.13 Mulyoharjo Pemalang ]

📨 (462 KB) - Durasi [01:07]


•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
🚇 JANGAN MELAFADZKAN NIAT

🎙 Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah:


Niat itu adalah kamu mengetahui bahwa kamu melakukan demikian dan demikian,

◾️Ketika kamu sedang sahur, kamu mengetahui (menyadari) bahwa kamu sedang sahur untuk puasa hari ini, inilah niat..

◾️Ketika kamu ingin melaksanakan shalat, inilah niat..

Niat itu adalah keberadaan hati mengetahui bahwa dia akan melaksanakan urusan ini, atau memulai pada urusan ini, kamu menginginkan wajah Allah Subhaanahu wa ta'ala,

Tidak perlu dia melafadzkan!
Tidak mengatakan dengan lisannya:

"NAWAITU"

Bahkan cukup dihati, Adapun melafadzkan niat seperti ucapan:

"NAWAITU AN USHALLI"
(Saya berniat untuk shalat).

"NAWAITU AN ATHUF"
(Saya berniat untuk thawaf).

Ini adalah bid'ah tidak ada asalnya (dalam Islam).

Dikutip dari:
http://bit.ly/2VY34BO

Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له | @alfudhail

▫️▫️▫️▫️▫️

::
🚇 NABI ﷺ TIDAK PERNAH MENGUCAPKAN NIAT DENGAN NAWAITU..

🎙Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :

"Dan ketahuilah, sesungguhnya sebagian manusia mereka mengada-adakan dalam hal niat, satu kebid'ahan dan perbuatan yang memberat-beratkan, yang Allah tidak menurunkan perintah dengannya.

Yang demikian itu tatkala salah seorang dari mereka membaca :

"NAWAITU AN USHALLIYA FARDHA" dst...
Serta lafazh-lafazh lainnya.

Ini adalah perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Tidak pernah diriwayatkan dari beliau, kalau beliau itu melafazkan niat, dengan suara pelan ataupun suara keras. Dan beliau juga tidak pernah memerintahkan demikian."

📝 Mulakhkhash Al-Fiqhi 1/118

قال الشيخ صالح الفوزان حفظه الله تعالى :

واعلم ان بعض الناس أحدثوافي النية بدعة وتشددا ما أنزل الله بهما من سلطان وذلك بأن يقول أحدهم نويت أن أصلي فرض كذا عدد كذا من الركعات أداء لله خلف هذا الإمام ... ونحو ذلك من الألفاظ . هذا شيء لم يفعله الرسول ﷺ ولم ينقل عنه أنه تلفظ بالنية لا سرا ولا جهرا ولا أمر بذلك..
الملخص الفقهي 1/118

@ahlussunnahposo

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM BACAAN DZIKIR SHOLAWAT TERTENTU SETIAP SELESAI SALAM DUA RAKAAT TARAWIH/ DI SELA-SELA EMPAT ROKA'AT SHOLAT TARAWIH


[ Pertanyaan ]

Assalamu'aikum warohmatullohi wabarokatuh, izin bertanya Ustadz, apakah ada dalilnya membaca sholawat di sela-sela sholat Tarawih satu dengan berikutnya? Syukron barakallohu fiykum Ustadz.


[ Jawaban ]

Wa'alaykassalaam warohmatullaah wabarokaatuh wa maghfirotuhu.

Tidak ada dalilnya dari Rasulullah ﷺ,

Tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya,

semestinya untuk tidak dilakukan, karena tidak boleh kita mengada-ada dalam Islam ini , hukum asal dalam Ibadah adalah alman'u (terlarang) sampai ada dalil yang menjelaskan.

Allahua'lam.


🌍 Sumber :
BID'AH SHALAWAT DIANTARA SHALAT TARAWIH
| Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar Hafidzahullah @qowwamussunnah


::
🚇 HUKUM DZIKIR BERJAMA'AH SELESAI SHALAT FARDHU, SHALAT SUNNAH, DAN DI SELA-SELA SHALAT TARAWIH

Al-Lajnah Ad-Daimah menyatakan dalam fatwanya:

"Dzikir-dzikir atau shalawat kepada Nabi ﷺ yang dilakukan secara berjama'ah setiap selesai shalat fardhu atau shalat sunnah atau di antara raka'at shalat tarawih merupakan perkara BID'AH yang dibuat-buat.

Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barangsiapa membuat perkara baru dalam perkara (agama) kami yang tidak ada padanya, maka amalan itu tertolak."


🌏 Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (2/529)
@WarisanSalaf

▫️▫️▫️▫️▫️
.:
APAKAH ADA BACAAN KHUSUS (SHOLAWAT/DO'A) SETELAH SELESAI 2 ROKA'AT SALAM PADA SHOLAT TARAWIH? KALAU BACAAN SETELAH SELESAI WITIR?

🎙Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin حَفِظَهُ اللهُ

🅾 Kajian : "FIKIH RAMADHAN" | Sabtu, 23 Sya'ban 1438H / 20 Mei 2017M di Masjid Diponegoro, Jl. Atmodirono Kompleks UNDIP Pleburan, Semarang - Jawa Tengah

📨 (680 KB) - Durasi [00:49]


•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 SHALAWAT BID'AH DIANTARA SELA-SELA DUA ATAU EMPAT ROKA'AT SHALAT TARAWIH

Dijawab oleh Al-Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah


[ Pertanyaan ]

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا ٥٦

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya!” (al-Ahzab: 56)

Bismillah
Afwan Ustadz, dalil diatas dijadikan dalil oleh mereka bahwa adanya shalawat di setiap salam 2 raka'at sholat Tarawih. Mohon penjelasannya Ustadz..


[ Jawaban ]

Ayat 56 dalam surat Al-Ahzab yang dibawakan sebagai dalil mengucapkan shalawat diantara dua raka'at salam pada shalat tarawih, tidaklah tepat atau salah penempatan.

Perintah Allah terhadap orang-orang yang beriman untuk bershalawat atas Nabi Muhammad ﷺ haruslah sesuai dengan bimbingan dan perintah beliau.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 إنَّ مِن أفضلِ أيَّامِكم يومَ الجُمعةِ فأكثِروا علَيَّ مِن الصَّلاةِ فيه فإنَّ صلاتَكم معروضةٌ علَيَّ

"Sesungguhnya hari-hari kalian yang paling mulia adalah hari Jum'at, maka perbanyaklah untuk mengucapkan shalawat atasku di hari itu, karena sesungguhnya shalawat kalian terpampang padaku".

Sedangkan membaca shalawat disetiap selesai dari dua raka'at shalat tarawih tidak ada satupun hadits dari Rasulullah ﷺ, baik berupa perintah, contoh, anjuran ataupun taqrir dari beliau ﷺ, berarti perbuatan tersebut adalah bid'ah, karena tidak ada contoh dari Rasulullah ﷺ.

Inilah kebiasaan para Ahlul bid'ah di dalam berdalil. Memakai dalil Al- Qur'an atau Sunnah tapi salah penempatan. Seperti perbuatan orang-orang Yahudi:

يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِ 

"Memalingkan Kalam Allah dari tempat-tempatnya".


🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu | @qowwamussunnah

▫️▫️▫️▫️▫️
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
NASIHAT SYAIKH SHALIH FAUZAN حفظه الله AGAR TIDAK BERLEBIHAN MAKAN & MINUM DI BULAN RAMADHAN

🎙Diterjemahkan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

📨 (651 KB) - [ Durasi 0:02:37 ]



(*) Juga hasungan untuk tidak berlebihan membeli aneka macam jajanan, makanan dan minuman
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM WANITA YANG KEGUGURAN : APAKAH HARUS SHOLAT DAN PUASA?


[ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya, ]

"Apa hukum darah wanita yang keluar setelah mengalami keguguran janin?



[ Maka beliau menjawab ]

◾️"Para ulama mengatakan, jika janin yang keluar telah berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita tersebut adalah darah nifas.

📛 Wanita tersebut dilarang shalat dan puasa. Serta dilarang pula bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga wanita itu suci.

◾️Namun apabila janin yang keluar belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar dari wanita itu bukan nifas, akan tetapi darah penyakit.

Wanita tersebut tetap wajib menjalankan shalat, puasa, dan kewajiban lainnya.

Para ulama berkata, "(Janin dianggap telah memiliki bentuk manusia) minimalnya telah berumur delapan puluh satu hari (81 hari)."

Hal itu karena janin yang berada di dalam kandungan ibunya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud [Radhiyallahu 'anhu], berkata: Rasulullah ﷺ bersabda;

“Sesungguhnya seseorang di antara kalian dipadukan di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal darah selama empat puluh hari berikutnya, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari berikutnya, kemudian Allah mengutus malaikat kepadanya dengan perintah 4 hal. Maka ditulislah rizkinya, umurnya, amalannya yang buruk, dan amalannya yang baik."


Atas dasar itu, apabila janin lahir kurang dari 80 hari, maka darah yang keluar dari wanita tersebut bukan nifas. Karena waktu tersebut belum saatnya terbentuk janin manusia. Sehingga wanita tersebut tetap wajib menjalankan puasa, shalat, dan kewajiban lainnya seperti yang dilakukan wanita yang sedang suci. Allahlah yang memberi taufik."


🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/292)

••••
RANGKAIAN FATWA PUASA (35) : HUKUM DARAH WANITA YANG KELUAR SETELAH KEGUGURAN

📖 Diterjemahkan Oleh: al-Ustadz Abdul Wahid bin Faiz At-Tamimi hafizhahulloh | @warisansalaf

▫️▫️▫️▫️▫️