::
🚇 MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN SELAMA SEKIAN TAHUN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:
"Kamu mesti berpuasa Ramadhan dan bertaubat kepada Allah 'azza wa jalla.
◾️Dan wajib atasmu untuk berpuasa (qadha') apa yang telah lalu dari bulan-bulan Ramadhan, menurut pendapat Jumhur Ulama.
☝🏻Pendapat ini yang benar, kamu WAJIB berpuasa walaupun terpisah-pisah (harinya) tidak bersambungan.
Kamu laksanakan puasa tahun pertama setelah baligh, tahun-tahun yang setelah baligh dengan sempurnanya umur lima belas tahun ATAU keluarnya mani karena syahwat ATAU tumbuhnya rambut halus di sekitar kemaluan.
Hal-hal ini yang menjadikan seorang laki-laki menjadi baligh.
◾️Maka WAJIB atasmu meng-qadha Ramadhan yang datang setelah baligh ini. Ramadhan-ramadhan yang kamu berpuasa qadha' disertai bertaubat dan inabah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
◾️Dan jika bersamanya kamu memberi makan setiap hari seorang miskin niscaya hal itu lebih sempurna; sebab sebagian Shahabat berfatwa demikian. Sehingga kamu memberi makan satu orang miskin setiap hari (dari jumlah puasa yang ditinggalkan) bersamaan dengan meng-qadha'.
✍🏻 Hal ini jika kamu dahulu menegakkan shalat.
❗Adapun jika kamu dahulu tidak shalat disertai meninggalkan berpuasa maka meninggalkan shalat itu kufur dan sesat.
Sehingga cukup bertaubat dan tidak ada kewajiban atasmu untuk (meng-qadha') puasa dan shalat.
Apabila kamu dahulu tidak shalat maka yang WAJIB atasmu : bertaubat kepada Allah 'azza wa jalla, rujuk, inabah, dan jujur kepada-Nya.
◾️Dan tidak ada tanggungan atasmu untuk qadha' setelah taubat itu. Tidak untuk shalat dan tidak pula puasa. Karena meninggalkan shalat adalah kekufuran, kufur Akbar dalam pendapat yang shahih. Sementara kafir itu cukup bertaubat.
Apabila ia telah taubat dan inabah kepada Allah niscaya cukup dengan hal tersebut.
Dan tidak ada kewajiban qadha' atasnya dari apa yang ia tinggalkan dalam kondisi kufur sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:
{ قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ }
"Katakanlah kepada orang-orang kafir, apabila mereka berhenti (dari kekufuran) niscaya diampuni bagi mereka apa yang telah lalu." [Q.S. Al-Anfaal: 38]
Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
التوبة تجب ما كان قبلها، والإسلام يهدم ما كان قبله.
"Taubat itu menutupi apa-apa yang sebelumnya, dan Islam itu menghapus apa-apa yang sebelumnya."
🌏Sumber:
http://bit.ly/2IS58oS
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN SELAMA SEKIAN TAHUN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata:
"Kamu mesti berpuasa Ramadhan dan bertaubat kepada Allah 'azza wa jalla.
◾️Dan wajib atasmu untuk berpuasa (qadha') apa yang telah lalu dari bulan-bulan Ramadhan, menurut pendapat Jumhur Ulama.
☝🏻Pendapat ini yang benar, kamu WAJIB berpuasa walaupun terpisah-pisah (harinya) tidak bersambungan.
Kamu laksanakan puasa tahun pertama setelah baligh, tahun-tahun yang setelah baligh dengan sempurnanya umur lima belas tahun ATAU keluarnya mani karena syahwat ATAU tumbuhnya rambut halus di sekitar kemaluan.
Hal-hal ini yang menjadikan seorang laki-laki menjadi baligh.
◾️Maka WAJIB atasmu meng-qadha Ramadhan yang datang setelah baligh ini. Ramadhan-ramadhan yang kamu berpuasa qadha' disertai bertaubat dan inabah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
◾️Dan jika bersamanya kamu memberi makan setiap hari seorang miskin niscaya hal itu lebih sempurna; sebab sebagian Shahabat berfatwa demikian. Sehingga kamu memberi makan satu orang miskin setiap hari (dari jumlah puasa yang ditinggalkan) bersamaan dengan meng-qadha'.
✍🏻 Hal ini jika kamu dahulu menegakkan shalat.
❗Adapun jika kamu dahulu tidak shalat disertai meninggalkan berpuasa maka meninggalkan shalat itu kufur dan sesat.
Sehingga cukup bertaubat dan tidak ada kewajiban atasmu untuk (meng-qadha') puasa dan shalat.
Apabila kamu dahulu tidak shalat maka yang WAJIB atasmu : bertaubat kepada Allah 'azza wa jalla, rujuk, inabah, dan jujur kepada-Nya.
◾️Dan tidak ada tanggungan atasmu untuk qadha' setelah taubat itu. Tidak untuk shalat dan tidak pula puasa. Karena meninggalkan shalat adalah kekufuran, kufur Akbar dalam pendapat yang shahih. Sementara kafir itu cukup bertaubat.
Apabila ia telah taubat dan inabah kepada Allah niscaya cukup dengan hal tersebut.
Dan tidak ada kewajiban qadha' atasnya dari apa yang ia tinggalkan dalam kondisi kufur sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:
{ قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ }
"Katakanlah kepada orang-orang kafir, apabila mereka berhenti (dari kekufuran) niscaya diampuni bagi mereka apa yang telah lalu." [Q.S. Al-Anfaal: 38]
Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
التوبة تجب ما كان قبلها، والإسلام يهدم ما كان قبله.
"Taubat itu menutupi apa-apa yang sebelumnya, dan Islam itu menghapus apa-apa yang sebelumnya."
🌏Sumber:
http://bit.ly/2IS58oS
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
binbaz.org.sa
حكم من ترك صيام عدة رمضانات ثم تاب
الجواب: عليك أن تصوم رمضان والتوبة إلى الله عز وجل، وعليك أن تصوم ما مضى من الشهور عند جمهور
::
Ⓜ BAGAIMANA HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT DAN PUASA KARENA MALAS-MALASAN? SUDAH TAUBAT TAPI TETAP TIDAK SHOLAT
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
📆 Sesi TJ Kajian Kitab Adda`u Wad dawaa (Akibat Buruk Dosa dan Kemaksiatan) | Jum'at 20 Sya'ban 1440 H/ 26 April 2019 M di Masjid Ma'had Riyadhul Jannah Cileungsi Bogor
➰ (1,3 MB) - Durasi [00:05:08]
(*) Juga dicontohkan ketika menjawab pertanyaan apa hukumnya membunuh
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ BAGAIMANA HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT DAN PUASA KARENA MALAS-MALASAN? SUDAH TAUBAT TAPI TETAP TIDAK SHOLAT
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
📆 Sesi TJ Kajian Kitab Adda`u Wad dawaa (Akibat Buruk Dosa dan Kemaksiatan) | Jum'at 20 Sya'ban 1440 H/ 26 April 2019 M di Masjid Ma'had Riyadhul Jannah Cileungsi Bogor
➰ (1,3 MB) - Durasi [00:05:08]
(*) Juga dicontohkan ketika menjawab pertanyaan apa hukumnya membunuh
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
Ⓜ KESALAHAN YANG UMUM DILAKUKAN MUSLIMIN MENJELANG BULAN RAMADHAN
🎙Al-Ustadz Abdul Mu'thi Sutarman, Lc حَفِظَهُ اللهُ
| Dauroh "KESALAHAN-KESALAHAN YANG KERAP TERJADI DI BULAN RAMADHAN" | Ahad, 24 Sya'ban 1435 / 22 Juni 2014 di Masjid Al-Jihad, Kompleks Ma'had Al-Manshurah Cilacap, Jateng
📨 (5,2 MB) - Durasi [28:21]
☑️ Diantaranya dibahas:
1. Tradisi nyekar dan ziarah kubur khusus di bulan sya'ban
2. Berpatokan pada hisab
3. Menabuh kentongan, bedug, petasan dan yang semisalnya
4. Meminta maaf saat awal memasuki bulan ramadhan
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ KESALAHAN YANG UMUM DILAKUKAN MUSLIMIN MENJELANG BULAN RAMADHAN
🎙Al-Ustadz Abdul Mu'thi Sutarman, Lc حَفِظَهُ اللهُ
| Dauroh "KESALAHAN-KESALAHAN YANG KERAP TERJADI DI BULAN RAMADHAN" | Ahad, 24 Sya'ban 1435 / 22 Juni 2014 di Masjid Al-Jihad, Kompleks Ma'had Al-Manshurah Cilacap, Jateng
📨 (5,2 MB) - Durasi [28:21]
☑️ Diantaranya dibahas:
1. Tradisi nyekar dan ziarah kubur khusus di bulan sya'ban
2. Berpatokan pada hisab
3. Menabuh kentongan, bedug, petasan dan yang semisalnya
4. Meminta maaf saat awal memasuki bulan ramadhan
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 WAKTU SHALAT DI RUMAH BAGI WANITA
🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah
[PERTANYAAN:]
Kapan wanita melakukan shalat di rumah, setelah adzan atau setelah iqomah?
[JAWABAN:]
“Jika telah masuk waktu maka boleh bagi para wanita yang di rumah untuk shalat dan tidak menunggu iqomah.
Bahkan, (boleh) untuk mereka shalat ketika mendengar suara adzan – jika muadzin mengumandangkan adzan (dengan syarat) ketika benar telah masuk waktu shalat.
Dan boleh bagi mereka untuk mengakhirkan (shalat) dari awal waktunya. Wallahu a’lam.”
Fatawa Khaashshatu bil Mar’atil Muslimah, hal. 37.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 WAKTU SHALAT DI RUMAH BAGI WANITA
🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah
[PERTANYAAN:]
Kapan wanita melakukan shalat di rumah, setelah adzan atau setelah iqomah?
[JAWABAN:]
“Jika telah masuk waktu maka boleh bagi para wanita yang di rumah untuk shalat dan tidak menunggu iqomah.
Bahkan, (boleh) untuk mereka shalat ketika mendengar suara adzan – jika muadzin mengumandangkan adzan (dengan syarat) ketika benar telah masuk waktu shalat.
Dan boleh bagi mereka untuk mengakhirkan (shalat) dari awal waktunya. Wallahu a’lam.”
Fatawa Khaashshatu bil Mar’atil Muslimah, hal. 37.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
Ⓜ MANA YANG ROJIH : APAKAH SETELAH I'TIDAL TANGAN KITA BERSEDEKAP ATAU IRSAL (DIJULURKAN KE BAWAH)?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang
➰(3 MB) - Durasi [00:11:28]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ MANA YANG ROJIH : APAKAH SETELAH I'TIDAL TANGAN KITA BERSEDEKAP ATAU IRSAL (DIJULURKAN KE BAWAH)?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang
➰(3 MB) - Durasi [00:11:28]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM SHAF WANITA SEJAJAR DENGAN SHAF LAKI-LAKI
✍ Dijawab oleh Al-Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
[Pertanyaan :]
Bismillah. Afwan Ustadz ana mau bertanya, bolehkah shaf perempuan berdampingan dengan shaf laki-laki tetapi di kasih pembatas penutup?
[Jawaban: ]
Yang seharusnya: shaf wanita di bagian belakang shaf laki-laki walaupun seorang diri.Berlandaskan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Seandainya wanita berdiri pada shaf laki-laki, maka shalatnya tidak batal dan tidak batal pula shalat orang yang di belakangnya. Ini merupakan madzhab tiga imam yaitu Malik, Syafii dan Ahmad. (silahkan baca diatas, Kitab Taudlihul Ahkam karya as Syaikh Ibnu Bassam rahimahullah jilid 2 hal: 118).
Demikian juga tatkala shaf para wanita sejajar dengan shaf para lelaki, tetap sah shalatnya. Namun menyelisihi yang afdhal. Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
🚇 HUKUM SHAF WANITA SEJAJAR DENGAN SHAF LAKI-LAKI
✍ Dijawab oleh Al-Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
[Pertanyaan :]
Bismillah. Afwan Ustadz ana mau bertanya, bolehkah shaf perempuan berdampingan dengan shaf laki-laki tetapi di kasih pembatas penutup?
[Jawaban: ]
Yang seharusnya: shaf wanita di bagian belakang shaf laki-laki walaupun seorang diri.Berlandaskan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Seandainya wanita berdiri pada shaf laki-laki, maka shalatnya tidak batal dan tidak batal pula shalat orang yang di belakangnya. Ini merupakan madzhab tiga imam yaitu Malik, Syafii dan Ahmad. (silahkan baca diatas, Kitab Taudlihul Ahkam karya as Syaikh Ibnu Bassam rahimahullah jilid 2 hal: 118).
Demikian juga tatkala shaf para wanita sejajar dengan shaf para lelaki, tetap sah shalatnya. Namun menyelisihi yang afdhal. Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
.:
Ⓜ APAKAH ORANG YANG MENINGGAL DI BULAN RAMADHAN ITU SUATU TANDA KEBAIKAN? MENGAPA SETAN SUDAH DIBELENGGU TAPI MASIH SAJA ADA KEJELEKAN?
🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc حَفِظَهُ اللهُ
🅾 Kajian "MENGHIDUPKAN BULAN ROMADHON" | Sabtu 27 April 2019 / 22 Syaban 1440 H di Masjid An Nuur [ Jl. Semeru No.13 Mulyoharjo Pemalang ]
📨 (994 KB) - Durasi [03:23]
__________
Dari shohabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
“Apabila Ramadhan tiba, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 1899, Muslim no. 1079).
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APAKAH ORANG YANG MENINGGAL DI BULAN RAMADHAN ITU SUATU TANDA KEBAIKAN? MENGAPA SETAN SUDAH DIBELENGGU TAPI MASIH SAJA ADA KEJELEKAN?
🎙Oleh: Al-Ustadz Muhammad Rijal, Lc حَفِظَهُ اللهُ
🅾 Kajian "MENGHIDUPKAN BULAN ROMADHON" | Sabtu 27 April 2019 / 22 Syaban 1440 H di Masjid An Nuur [ Jl. Semeru No.13 Mulyoharjo Pemalang ]
📨 (994 KB) - Durasi [03:23]
__________
Dari shohabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
“Apabila Ramadhan tiba, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no. 1899, Muslim no. 1079).
•••
📶 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
Ⓜ 'AJN: POSISI TANGAN KETIKA BANGKIT DARI SUJUD APAKAH MENGEPAL ATAU BERSANDAR/BERTUMPU DENGAN TELAPAK TANGAN?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang
➰(1,3 MB) - Durasi [00:03:46]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ 'AJN: POSISI TANGAN KETIKA BANGKIT DARI SUJUD APAKAH MENGEPAL ATAU BERSANDAR/BERTUMPU DENGAN TELAPAK TANGAN?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "BEKAL DI BULAN RAMADHAN" | Jumat-Ahad, 21-22 Sya'ban 1440 H / 26-27 April 2019 di Masjid Kholid bin Walid - Ponpes Minhajus Sunnah Magelang
➰(1,3 MB) - Durasi [00:03:46]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
منتدى نشر الفـــــــوائد
Video
💽 Video Rekaman
"CARA BERDZIKIR DENGAN JARI SETELAH SHOLAT FARDHU"
Sehabis Sholat Dzuhur di Masjid Al-Anshar, Syaikh Badr -hafizhahullah- memberi tanbih tentang tatacara menghitung tasbih, tahmid, dan tahlil.
Beliau mencontohkan bahwa yang sunnah dan datang dari petunjuk Rasulullah ﷺ adalah :
🔻Dengan aqd (dhom) menghitung dengan jari dengan cara menekuk jari ke dalam..
❌BUKAN dengan ruas jari-jari, Wallohu a'lam mungkin karena tadi beliau melihat sebagian ikhwah dalam berdzikir dengan menghitung ruas jari.
___________________
[Jawaban dari Pertanyaan:]
Tadi siang ana sudah menemui langsung Asy-Syaikh Badr dan bertanya tentang Cara Berdzikir setelah sholat. Beliau hafizhohulloh menjawab:
"Dengan tangan KANAN mulai cara menghitung dengan menekukkan jari kelingking (paling kecil) sampai jempol kemudian langsung dilanjutkan dengan membuka jempol sampai jari kelingking, begitu seterusnya."
⚠ NB: Tadi setelah sholat Ashar beliau langsung kultum menerangkan kembali tentang hal di atas dengan membawakan hujjah, dalil, atsar dan penjelasan dari ulama.
Dikutip dari WA Daarul Atsar & WA Salafy Purwakarta |
✆ @ForumBerbagiFaidah [FBF]
"CARA BERDZIKIR DENGAN JARI SETELAH SHOLAT FARDHU"
Sehabis Sholat Dzuhur di Masjid Al-Anshar, Syaikh Badr -hafizhahullah- memberi tanbih tentang tatacara menghitung tasbih, tahmid, dan tahlil.
Beliau mencontohkan bahwa yang sunnah dan datang dari petunjuk Rasulullah ﷺ adalah :
🔻Dengan aqd (dhom) menghitung dengan jari dengan cara menekuk jari ke dalam..
❌BUKAN dengan ruas jari-jari, Wallohu a'lam mungkin karena tadi beliau melihat sebagian ikhwah dalam berdzikir dengan menghitung ruas jari.
___________________
[Jawaban dari Pertanyaan:]
Tadi siang ana sudah menemui langsung Asy-Syaikh Badr dan bertanya tentang Cara Berdzikir setelah sholat. Beliau hafizhohulloh menjawab:
"Dengan tangan KANAN mulai cara menghitung dengan menekukkan jari kelingking (paling kecil) sampai jempol kemudian langsung dilanjutkan dengan membuka jempol sampai jari kelingking, begitu seterusnya."
⚠ NB: Tadi setelah sholat Ashar beliau langsung kultum menerangkan kembali tentang hal di atas dengan membawakan hujjah, dalil, atsar dan penjelasan dari ulama.
Dikutip dari WA Daarul Atsar & WA Salafy Purwakarta |
✆ @ForumBerbagiFaidah [FBF]
::
🚇 POSISI TANGAN SAAT BERTUMPU KETIKA BANGKIT KE RAKA'AT BERIKUTNYA DI DALAM SHALAT
🎙 Al-'Allamah Al-Muhaddits Asy-Syaikh Abu 'Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i رحمه الله berkata :
هذا العجن من طريق الهيثم بن عمران ولم يوثقه إلا ابن حبان وهو يوثق المجهولين ، فالعجن عند القيام من السجود هذا أيضاً ضعيف لا يثبت عن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - ، والثابت في < البخاري > أنه كان يعتمد بيديه على الأرض ، هذا هو الثابت ليس فيه صفة العجن.
Al-‘ajn (mengepalkan tangan) ini haditsnya diriwayatkan dari jalur Al-Haitsam bin 'Imran [1] yang tidak mentsiqahkan dia kecuali hanya Imam Ibnu Hibban, dalam keadaan dia (Imam Ibnu Hibban) sering mentsiqahkan (tautsiq) perawi-perawi hadits yang majhul.
Maka, Al-‘ajn (mengepalkan tangan) ketika hendak bangkit dari sujud adalah hadits dha'if (lemah), tidaklah tsabit dari Nabi ﷺ.
Dan yang tsabit adalah hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwasanya beliau ﷺ bertumpu dengan kedua tangannya (telapak tangannya) di atas bumi. Maka inilah yang tsabit, tidak ada padanya sifat al-'ajn."
🔊 http://muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=57 [ Dengarkan suaranya di situs resmi Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i رحمه الله]
_________________
✍ Catatan kaki :
[1] Hadits tentang al-'ajn ini diriwayatkan oleh Imam Abu Ishaq Al-Harby رحمه الله di dalam Gharibul Hadits dengan sanadnya :
رقم الحديث: 995
(حديث مرفوع) حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ , عَنِ الْهَيْثَمِ , عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ قَيْسٍ , عَنِ الأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ " رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ " يَعْجِنُ فِي الصَّلاةِ ؛ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ " , فَقُلْتُ لَهُ , فَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ " .
Hadits diriwayatkan dari jalur Yunus bin Bukair, dari Al-Haitsam (bin 'Imran), dari ‘Athiyyah bin Qais dari Al-Azraq bin Qais, dari shahabat Ibnu 'Umar رضي الله عنهما.
Wallahu a'lam.
📗 @KajianIslamLhokseumawe
🚇 POSISI TANGAN SAAT BERTUMPU KETIKA BANGKIT KE RAKA'AT BERIKUTNYA DI DALAM SHALAT
🎙 Al-'Allamah Al-Muhaddits Asy-Syaikh Abu 'Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i رحمه الله berkata :
هذا العجن من طريق الهيثم بن عمران ولم يوثقه إلا ابن حبان وهو يوثق المجهولين ، فالعجن عند القيام من السجود هذا أيضاً ضعيف لا يثبت عن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - ، والثابت في < البخاري > أنه كان يعتمد بيديه على الأرض ، هذا هو الثابت ليس فيه صفة العجن.
Al-‘ajn (mengepalkan tangan) ini haditsnya diriwayatkan dari jalur Al-Haitsam bin 'Imran [1] yang tidak mentsiqahkan dia kecuali hanya Imam Ibnu Hibban, dalam keadaan dia (Imam Ibnu Hibban) sering mentsiqahkan (tautsiq) perawi-perawi hadits yang majhul.
Maka, Al-‘ajn (mengepalkan tangan) ketika hendak bangkit dari sujud adalah hadits dha'if (lemah), tidaklah tsabit dari Nabi ﷺ.
Dan yang tsabit adalah hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwasanya beliau ﷺ bertumpu dengan kedua tangannya (telapak tangannya) di atas bumi. Maka inilah yang tsabit, tidak ada padanya sifat al-'ajn."
🔊 http://muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=57 [ Dengarkan suaranya di situs resmi Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i رحمه الله]
_________________
✍ Catatan kaki :
[1] Hadits tentang al-'ajn ini diriwayatkan oleh Imam Abu Ishaq Al-Harby رحمه الله di dalam Gharibul Hadits dengan sanadnya :
رقم الحديث: 995
(حديث مرفوع) حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْرٍ , عَنِ الْهَيْثَمِ , عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ قَيْسٍ , عَنِ الأَزْرَقِ بْنِ قَيْسٍ " رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ " يَعْجِنُ فِي الصَّلاةِ ؛ يَعْتَمِدُ عَلَى يَدَيْهِ إِذَا قَامَ " , فَقُلْتُ لَهُ , فَقَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ " .
Hadits diriwayatkan dari jalur Yunus bin Bukair, dari Al-Haitsam (bin 'Imran), dari ‘Athiyyah bin Qais dari Al-Azraq bin Qais, dari shahabat Ibnu 'Umar رضي الله عنهما.
Wallahu a'lam.
📗 @KajianIslamLhokseumawe
muqbel.net
ماحكم تحريك الأصبع في الصلاة ، وكذا العجن عند القيام ؟ | فتاوى الشيخ مقبل بن هادي الوادعي رحمه الله