منتدى نشر الفـــــــوائد
7.55K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 CARA WUDHU' DAN SHALAT BAGI YANG SERING DAN TIDAK BISA MENAHAN BUANG ANGIN

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


PERTANYAAN :

"Saya tertimpa musibah sering mengeluarkan angin, apakah hukum bagi saya seperti hukum seorang yang terkena sulusul baul (kencing terus-menerus/menetes) atau tidak? Dan mohon doakan kesembuhan bagi saya."


JAWABAN :

"Kita memohon kepada Allah agar memberi kesembuhan untukmu.

Saya katakan :
Gas ini, yang kamu tertimpa dengannya, jika tidak mampu untuk menahannya maka ia sama semisal dengan sulusul baul.

◾️Dan atas kondisi ini, maka kamu jangan berwudhu' untuk shalat KECUALI setelah masuk waktu.

◾️Apabila kamu telah wudhu' dan keluar sesuatu (angin) darimu maka itu tidak membatalkan wudhu'mu sampai datang waktu shalat berikutnya.

◾️Lalu jika telah masuk waktu shalat berikutnya maka berwudhu'lah setelah masuk waktunya.

👉🏻Dan saya sarankan untuk menyampaikan perihal dirimu kepada dokter spesialis, semoga Allah memberi kesembuhan melaluinya."

Sumber:
🌏 binothaimeen.net/content/166

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
🚇 SEKUNTUM SURAT BUAT KAWANKU


Syukur dan tahmid terbingkai indah dalam sanjungan hamba untuk Dzat Yang Maha Pemurah. Dia-lah, dengan taufik dan hikmah-Nya, yang memilihkan derajat tinggi untuk hamba atau hina berkepanjangan.

Shalawat serta salam terangkai elok dalam doa hamba kepada baginda agung, Muhammad bin Abdillah. Beliaulah, dengan penuh kasih dan sayang, yang telah mengarahkan jalan-jalan mudah menuju keabadian surga.

Kawan…
Lama sudah rasanya kita tidak berjumpa. Ada rindu yang mengejar sebenarnya, jika sekian waktu berpisah. Sebab, engkau adalah kawan dekatku. Karena kita pernah berjalan dan hidup bersahabat.

Namun, itu dahulu kala…
Saat kita masih disatukan oleh Majlis ilmu. Saat semangatku dan semangatmu dalam thalabul ilmi bagai banjir bandang yang tak terbendung. Ya, momen-momen indah kita dalam suka-duka belajar agama.

Kawan…
Masihkah teringat olehmu? Saat orangtua kita terlihat marah karena cara berpakaian kita yang berubah. Apalagi ketika kita mulai senang dan gemar menilai segala sesuatu dengan pandangan agama?

Dan, orang tua kita pun akhirnya memaklumi. Sebab, kita masih berdarah muda. Suka dengan hal-hal baru dan menantang.

Masihkah pula engkau teringat? Saat nama-nama kita dipanggil dalam sebuah dewan guru. Karena kita terlambat masuk kelas demi menegakkan shalat dzuhur berjama’ah?

Dan, akhirnya kita pun menang. Sebab sebagian guru pun mendukung. Sekali lagi, sebab kita msih muda. Semangat dan sikap idealis kita begitu tinggi.

Kawan…
Masihkah engkau seperti yang dulu? Bersemangat membara untuk fokus belajar ilmu-ilmu agama?

Kawan…
◾️Engkau begitu cerdas. Daripada menghafal rumus dan aksioma dalam ilmu matematika, apakah tidak sebaiknya engkau menghafal ayat-ayat suci Al Qur’an? Aku yakin engkau pasti mampu menjadi seorang penghafal Al Qur’an.

◾️Engkau sungguh pintar. Daripada menghafal nama-nama latin tumbuhan lengkap dengan ordo dan familianya, apakah tidak sebaiknya engkau menghafal hadits-hadits Nabi lengkap dengan sanadnya? Aku yakin engkau pasti bisa menjadi seorang penghafal hadits.

◾️Engkau benar-benar pandai. Daripada engkau menghafal vocabulary dan rumus-rumus tense dalam bahasa inggris, apakah tidak sebaiknya engkau menghafal mufradat bahasa arab dan menguasai tata bahasa arab? Aku yakin engkau dapat menjadi seorang ahli nahwu dan sharaf.

◾️Engkau memiliki kekuatan mengingat yang tinggi. Daripada engkau meghafal tahun dan peristiwa yang terjadi dalam lintasan sejarah romawi dan daratan eropa, apakah tidak sebaiknya engkau menghafal tahun dan peristiwa yang terjadi dalam sejarah kehidupan Nabi? Aku yakin engkau mampu menjadi seorang ahli tentang sejarah islam.

Kawan…
Dengan kemampuan, kecerdasan dan kemauan juga tentu dengan pertolongan dari Allah, aku yakin engkau bisa menjadi seorang pembimbing agama.

Namun…
Dimana engkau sekarang?
Kemana engkau pergi?
Apalagi yang sedang engkau kejar?

Kawan…
Sedih rasanya saat mendengar tentangmu kini. Cahaya ilmu di wajahmu telah tertukar dengan gelapnya dosa. Sujud dan rukukmu yang lalu telah berubah menjadi langkah-langkah cela. Doa dan dzikirmu telah berganti nada dan lagu.
Engkau bukan yang dahulu lagi.

Kawan…
Sekuntum surat ini aku rangkaikan untukmu. Moga-moga engkau teringat kembali akan tekad dan cita-citamu untuk menjadi seorang ulama’, penerang umat manusia. Sungguh, do’aku selalu ada untukmu.


••••
Dikutip dari buku “PEMUDA DI WARNA WARNI THALABUL ‘ILMI” Karya Ustadz Abu Nashim Mukhtar “Iben” Rifai La Firlaz.) | happyislam
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 JUAL BELI PULSA DI MASJID


Soal:
Ada yang mengatakan jual beli pulsa di masjid tidak boleh, apakah memang demikian?


Jawab:

Benar, tidak boleh jual beli pulsa atau jual beli apa saja di masjid.

Para ulama menyebutkan bahwa jual beli di masjid harom.

Dalil diharamkannya adalah sabda Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam:

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَك

“Jika engkau melihat orang yang menjual atau membeli di masjid maka do'akanlah: Semoga Alloh tidak memberikan keberuntungan dalam perdaganganmu”
Allohu a’lam.


🚇 JUAL BELI REAL DI MASJID NABAWI

Soal:
Saat umroh seringkali kita butuh uang real, kita pun menukar rupiah yg masih dimiliki dengan real teman kita, dan itu dilakukan di Masjid Nabawi. Atau kita tukar uang real besar dengan real kecil, apakah tukar menukar uang termasuk jual beli? Bolehkah dilakukan di Masjid Nabawi?


Jawab:

Tukar menukar uang baik satu jenis atau berbeda jenis termasuk jual beli.

Menukar Rupiah dengan Real, artinya anda membeli real. Demikian pula menukar 500 real dengan sepuluh lembar 50 real, ini adalah jual beli.

Karena menukar uang termasuk jual beli maka TIDAK BOLEH dilakukan di masjid, baik masjid Nabawi atau masjid-masjid yang lain.

Solusinya, jika anda membutuhkan real atau semisalnya anda pinjam uang teman anda, yakni akadnya pinjam bukan tukar menukar. Allohu a’lam.


••••
@ProblematikaUmat | Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc. hafizhahulloh
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN SURAT AD-DUKHAN (44)
Oleh: Yasser ad-Dossari

Durasi 00:07:06 (2,1 MB)


إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّوْمِ ۙ٤٣
Ayat 43. "Sungguh pohon zaqqum itu,"

طَعَامُ الْأَثِيْمِ ۛ٤٤
Ayat 44. "makanan bagi orang yang banyak dosa."

كَالْمُهْلِ ۛ يَغْلِيْ فِى الْبُطُوْنِ ۙ٤٥
Ayat 45. "Seperti cairan tembaga yang mendidih di dalam perut,"

كَغَلْيِ الْحَمِيْمِ ۗ٤٦
Ayat 46. "seperti mendidihnya air yang sangat panas."

خُذُوْهُ فَاعْتِلُوْهُ إِلٰى سَوَاءِ الْجَحِيْمِ ۙ٤٧
Ayat 47. "Peganglah dia, kemudian seretlah dia sampai ke tengah-tengah neraka,

ثُمَّ صُبُّوْا فَوْقَ رَأْسِهٖ مِنْ عَذَابِ الْحَمِيْمِ ۗ٤٨
Ayat 48. "kemudian tuangkanlah di atas kepalanya azab (dari) air yang sangat panas."

ذُقْ ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْكَرِيْمُ ٤٩
Ayat 49. "Rasakanlah, sesungguhnya kamu benar-benar orang yang perkasa lagi mulia."

إِنَّ هٰذَا مَا كُنْتُمْ بِهٖ تَمْتَرُوْنَ ٥٠
Ayat 50. "Sungguh, inilah azab yang dahulu kamu ragukan."

••••
#murottal #ad_dossari #addossary #quran #surat_addukhan #addukhon
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 TIDAK KELUAR DARI SHALAT HANYA KARENA SYAK (RAGU), KECUALI TELAH YAKIN BAHWA BATAL THAHARAHNYA

🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah


PERTANYAAN:

Jika seseorang telah wudhu' dan lalu menegakkan shalat, ia merasa ada tetesan (kencing yang keluar) ketika shalat, maka apakah hal itu membatalkan shalatnya atau tidak?Dan apabila tetesan itu mengenai baju, apakah bajunya dicuci?



JAWABAN:

"Sekadar ada rasa (keluar_ed) tidaklah membatalkan wudhu'.

Dan tidak boleh baginya keluar dari sholat yang wajib (membatalkan sholat_ed) karena sekadar syak/ragu. Sebab telah tetap riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau ditanya tentang seseorang yang menemui sesuatu dalam shalatnya maka beliau bersabda :

لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحا.

"Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suaranya atau mencium aromanya (yaitu benar-benar yakin)."

👉🏻 Adapun jika ia telah yakin keluar air kencing dari zakarnya maka wudhu'nya telah batal dan ia harus beristinja'.

KECUALI ia terkena penyakit sulusul baul (kelainan dimana air kencing terus-menerus menetes tanpa bisa dikendalikan) maka tidak membatalkan wudhu'nya dengan sebab keluar tetesan itu, jika ia melakukan apa yang diperintahkan kepadanya (penderita sulusul baul). Wallahua'lam."

📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 44.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN NON-MUSLIM

Saya mau tanya, apakah kita boleh menghadiri resepsi pernikahan orang nonmuslim yang makanannya dari katering (halal) tetapi acaranya di dekat kompleks gereja, tidak di dalamnya?


Jawaban:

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam masalah ini membolehkan menghadiri undangan acara resepsi pernikahan nonmuslim, karena tidak tergolong acara momen keagamaan.

❗️Namun, perlu diperhatikan syarat lainnya, di antaranya syarat tidak ada perkara haram pada acara itu, seperti musik, campur baur laki-laki dan wanita, kedua pengantin dipajang, dokumentasi gambar dengan foto atau video, dan semcamnya.

Jika syarat ini tidak terpenuhi, resepsi tersebut tidak boleh dihadiri. Wallahu a’lam.

(Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahulloh)

••••
Sumber: http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 HUKUM SAFAR UNTUK SHALAT JUM'AT DI NEGERI YANG LAIN

🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah


PERTANYAAN:

“Apakah boleh bagi seorang yang mukim untuk safar dan menegakkan (shalat) Jum’at di negeri lain?”



JAWABAN:

“(maksudnya)Apakah boleh untuk pergi ke suatu negeri untuk menegakkan shalat Jum’at di sana?

Apabila tujuannya ta’zhim (pengagungan) tempat tersebut maka HARAM. Sebab tidak dipersiapkan bekal perjalanan(safar) kecuali untuk menuju tiga masjid***.

👉🏻 Adapun jika maksudnya mengambil faidah dari khutbah khatibnya –karena khutbahnya bermanfaat- maka TIDAK MENGAPA. Dan safar ini adalah karena ilmu. Ia safar bukan karena masjidnya. Dan oleh karenanya apabila si khatib berpindah ke negeri lain, ia pun mengikutinya.

Dan andaikan ia safar untuk ia sendiri yang menjadi khatib maka hal ini juga tidak mengapa. Safar ini dalam rangka menuntut ilmu.”

📖 Liqaa’atul Baabil Maftuuh, Al-‘Utsaimin, 8/ 432.

_________________
NB: *** Sebagaimana Rasulullah –Shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

لا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاثَةِ مَسَاجِد: المَسْجِدِ الحَرَام وَمَسْجِدِي هَذَا وَالمَسْجِدِ الأَقْصَى

"Tidaklah dilakukan perjalanan(untuk safar dalam rangka ibadah) kecuali menuju tiga masjid saja: Masjidil Haram, Masjidku ini, dan Masjid Al-Aqsha". Muttafaqun ‘alaihi.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 KONDISI KEBANYAKAN ORANG DALAM MENGIKUTI KEBENARAN

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

كثير من الناس فهو مع الحقِّ إذا وافق الهوى، وضده إذا خالف هواه، فهو في الحقيقة ما اتَّبع إلا هواه.

📚شرح العقيدة الطحاوية أنواع الافتراق والاختلاف

"Kebanyakan orang itu bersama dengan al haq (kebenaran) saat mencocoki hawa nafsunya. Namun ia melawan al haq saat al haq itu bertentangan dengan hawa nafsunya. Maka, orang seperti ini pada hakekatnya hanyalah mengikuti hawa nafsunya saja."

[📘 Syarh Kitab al Aqidah ath Thahawiyah Bab Anwa' al Iftiraq wa al Ikhtilaf]

@ukhwh
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 MENGGUNAKAN AIR SECUKUPNYA KETIKA MANDI, TERMASUK DI TOILET UMUM

🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"Dan tidak boleh baginya untuk boros dalam menuangkan air; karena hal itu terlarang secara mutlak.

Dan ia juga terlarang di kamar mandi umum karena merupakan hak dari pemiliknya. Sebab air yang ada di dalamnya adalah harta dari aset-asetnya yang bernilai."

📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyyah, hal. 54.

▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️

🚇 HUKUM BOROS MENGGUNAKAN AIR KETIKA WUDHU'

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

PERTANYAAN:

"Seseorang menggunakan air dengan banyak saat berwudhu' dan mandi dengan ia membasuh anggota tubuh lebih dari yang selazimnya, apakah hal tersebut berpengaruh pada ibadahnya?"


JAWABAN:

"Ya, tidak sepatutnya untuk boros.

👉🏻 Sebagian ulama berpendapat kepada haramnya berlebihan dalam tambahan lebih dari tiga basuhan(ketika wudhu').

Sehingga yang sepantasnya bagi seorang mukmin untuk mencukupkan dengan tiga basuhan atau kurang saat berjudul. Dan ia berhati-hati dari boros dalam penggunaan air.

✍🏻 Inilah yang wajib.

Hal yang disyariatkan bagi seorang mukmin untuk pertengahan dan berhati-hati dari boros.

Bahkan perkara yang datang dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bahwa beliau berwudhu satu-satu, dua-dua, dan tiga-tiga (basuhan), dalam salah satu riwayat disebut :

فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَم

"Siapa yang menambah (lebih dari tiga) maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas, dan zhalim".

☝🏻Maka yang disyariatkan bagi seorang mukmin adalah mencukupkan dengan yang disyariatkan, yaitu tiga basuhan atau kurang. Ya(demikian)."

🌏 Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/8064/حكم-الاسراف-في-الماء-اثناء-الوضوء

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com