منتدى نشر الفـــــــوائد
7.55K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
Forwarded from Audioku
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 BERHATI-HATI DARI DUA HAL YANG MEMBINASAKAN

🎙 Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Berhati-hati dan berhati-hatilah dari dua perkara yang keduanya berakibat jelek

PERTAMA: Menolak al-haq karena bertentangan dengan hawa nafsumu.

Maka sungguh kamu akan dihukum dengan dibalikkannya hatimu yang ia akan menolak sama sekali apa yang datang kepadamu dari kebenaran. Kamu tidak akan menerima kebenaran tersebut KECUALI jika kebenaran tersebut tampak berkesesuaian dengan hawa nafsumu.

Allah Ta’ala berfirman:

وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُواْ بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ ﴿١١٠﴾

Dan (begitu pula) Kami memalingkan(membalikkan) hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al-Qur'an) pada permulaannya. Q.S. Al-An’aam: 110.

Maka Allah menghukum mereka karena menolak kebenaran dari awal datangnya dengan membalikkan hati dan pandangan mereka setelahnya.


KEDUA: Meremehkan suatu perintah apabila telah tiba waktunya (untuk diamalkan).

Maka sungguh kamu jika meremehkannya niscaya Allah akan menahan dan memberhentikanmu dari keridhaan dan perintah-Nya, sebagai hukuman atasmu.

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِن رَّجَعَكَ اللّهُ إِلَى طَآئِفَةٍ مِّنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُل لَّن تَخْرُجُواْ مَعِيَ أَبَداً وَلَن تُقَاتِلُواْ مَعِيَ عَدُوّاً إِنَّكُمْ رَضِيتُم بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُواْ مَعَ الْخَالِفِينَ ﴿٨٣﴾

__Maka jika Allah mengembalikanmu kepada satu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk ke luar (pergi berperang), maka katakanlah: "Kamu tidak boleh ke luar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut berperang."__ Q.S. At-Taubah : 83.

☝🏻Sehingga siapa yang lolos dari dua musibah besar yang merusak ini maka mudahlah baginya untuk selamat.”

📖 Badaai'ul Fawaaid, Ibnul Qayyim, 4/ 674 – 675.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Forwarded from Audioku
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 AGAR TERHINDAR DARI MAKSIAT DAN KEBATILAN

🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"An-nafs(jiwa) itu tabiatnya adalah suka bergerak. Oleh karenanya sebagian orang bijak menyatakan :

نَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا شَغَلَتْكَ

"Jiwamu jika kamu tidak menyibukkannya maka ia akan menyibukkanmu!"

Apabila kamu tidak menyibukkannya dengan KEBENARAN niscaya ia akan menyibukkanmu dengan KEBATHILAN.

Seorang insan tidak akan berpaling dari satu kegiatan kecuali karena adanya kesibukan yang lain.

Ia tidak akan meninggalkan suatu keinginan dalam hawa nafsunya kecuali disebabkan ada keinginan lainnya."

📖 Jaami'ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, 9/ 176.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BOLEHKAH JUAL-BELI DENGAN SISTEM LELANG (MUZAYADAH)? APA SAJA SYARAT PELELANGAN?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Dauroh "Mengenal Keindahan Islam" | Ahad, 2 Robi'ul Akhir 1440H/ 9 Desember 2018M di Masjid Utsman bin Affan, Batang, Jateng

(1,8 MB) - Durasi [00:07:04]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 JUAL BELI SISTEM LELANG


Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang masalah ini. Yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa jual-beli sistem lelang pada dasarnya dibolehkan dan halal. Bahkan sebagian ulama menukilkan ijma’ dalam masalah ini, seperti Ibnu Qudamah dan Ibnu Abdil Barr. Ini adalah pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (13/126).

◻️Dalam sistem lelang, penjual tidak diperkenankan menyebutkan terlebih dahulu harga barang yang dilelang, karena dikhawatirkan ada orang yang mendengar dari jauh dan mengira barang itu dihargai dengan nominal tersebut.

◻️Namun para pembeli dikumpulkan, lalu salah satu dari mereka menyebutkan harga nominal harga. Kemudian sang penjual mengatakan: “Siapa yang mau menambah harga?”

Demikianlah hingga harga barang tersebut berhenti pada orang terakhir yang menyebutkannya. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/120-121, dan Syarhul Buyu’ hal. 53)

◻️Dalam lelang tidak boleh ada unsur najsy, yaitu adanya pihak yang menaikkan harga barang padahal dia bukan pembeli (tidak bermaksud membelinya).

Al-Lajnah Ad-Daimah menjelaskan: “Seseorang yang menambahi harga barang yang dilelang padahal dia tidak bermaksud membelinya, tindakan tersebut adalah haram karena mengandung penipuan terhadap para pembeli. Sebab pembeli akan mengira/meyakini bahwa orang tersebut tidak akan berani menambah harga melainkan karena memang barang itu seharga tersebut, padahal tidak demikian.

Inilah yang dinamakan najsy yang dilarang Rasulullah ﷺ dengan larangan haram. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجْشِ

“Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang najsy.” (Muttafaqun ‘alaih)

Juga dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لاَ تَلَقُّوْا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلىَ بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ

“Janganlah kalian mencegah kafilah dagang (sebelum masuk pasar). Jangan pula sebagian kalian membeli apa yang sedang dibeli orang lain. Jangan pula kalian saling najsy. Dan orang kota tidak boleh menjualkan barang orang dusun.” (Muttafaqun ‘alaih)


Bila terjadi najsy dan ada unsur penipuan dalam akad yang tidak seperti biasanya, maka sang pembeli diberi pilihan:
✔️membatalkan akad atau
✔️meneruskannya, sebab kasus di atas masuk dalam khiyar ghubn.”

◻️Dalam lelang, tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk bersepakat tidak menambah harga dan menghentikannnya pada nominal tertentu padahal mereka membutuhkannya, dengan tujuan agar penjual melepas barangnya dengan harga di bawah standar. Demikian uraian Syaikhul Islam dalam Al-Ikhtiyarat, lihat Majmu’ Fatawa (29/304).

Al-Lajnah Ad-Daimah (13/114) juga melarang tindakan di atas dan menggolongkannya ke dalam akhlak yang tercela. Bagi pembeli yang merasa ditipu, dia boleh memilih antara membatalkan akad atau meneruskannya.

◻️Dalam lelang, biasanya para pembeli melakukan sistem muqana’ah, yaitu bersepakat menjadi kongsi dalam lelang.

Setelah lelang selesai, mereka melakukan transaksi lagi di antara mereka sendiri. Sistem ini juga tidak diperbolehkan. Demikian fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/115), karena di dalamnya terkandung unsur kezaliman terhadap penjual untuk kemaslahatan mereka sendiri.
Wallahu a’lam bish-shawab.

••••
Sumber: Asy Syariah Edisi 029 | https://www.google.com/amp/asysyariah.com/permasalahan-seputar-riba/amp/
Forwarded from Audioku
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 ILMU, AMAL, DAN IKHLAS

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah -rahimahullah- berkata:

Seandainya ilmu tanpa amal itu bermanfaat, Allah tidak akan mencela pendeta-pendeta Ahlul Kitab. 

Dan apabila amal tanpa ikhlas itu berfaedah, niscaya tidak akan dicela orang-orang munafik.

📖 Al-Fawaaid, Ibnul Qayyim, hal. 59.

__________
Pendeta Yahudi berilmu namun tidak beramal.
Orang Munafik beramal namun riya'.


🚇 HARUS IKHLAS DAN ITTIBA' DALAM BERAMAL

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah- berkata:

"Beramal tanpa ikhlas dan meneladani Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam ibarat seorang MUSAFIR yang mengisi kantong perbekalannya dengan pasir -yang membebani perjalanannya lagi tidak memberi manfaat kepadanya-."

📖 Al-Fawaaid, Ibnul Qayyim, hal. 74.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
IKHLAS DAN ITTIBA' DALAM BERAMAL