منتدى نشر الفـــــــوائد
7.55K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
KUMPULAN AUDIO SEPUTAR PERAYAAN MEMPERINGATI NATAL DAN TAHUN BARU


📑 Apa Nasehat ustadz untuk kaum Muslimin yang merayakan Natal, Tahun Baru dan Ulang Tahun?
▪️Al-Ustadz Muhammad As-sewed hafizhahullah

📑 Bolehkah belanja memanfaatkan momen discount saat Natal?
▪️Al-Ustadz Syafi'i Al-Idrus hafizhahullah

📑 Bolehkah menerima pesanan katering kue/makanan untuk perayaan Natal?
▪️Al-Ustadz Ahmad Khodim hafizhahullah

📑 Apa jawabannya jika ada seorang Nasrani yang mengucapkan "Selamat Natal" kepada kita?
▪️Al-Ustadz Qomar Su'aidi,Lc hafizhahullah

📑 Bolehkah kita memakan pemberian dari acara orang kafir seperti "Bingkisan Natal"?
▪️Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah

📑 Apakah Muslimin yang merayakan hari Raya Non Islam divonis kafir?
▪️Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

📑 Bagaimana hukumnya jika kita menjaga/ mengamankan gereja atau tugas pengamanan malam tahun baru?
▪️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah

•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Forwarded from Audioku
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM

🚇TANYA JAWAB RINGKAS


📑 Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah


1⃣ MELIHAT PETASAN TAHUN BARU

Apakah kita melihat petasan saat tahun baru berarti kita ikut merayakannya?

081360XXXXXX

Jawaban:

Jika perbuatan tersebut diiringi dengan perasaan suka, ridha, dan dukungan; maka jelas tidak boleh. Namun, jika melihat karena kita lewat atau tampak dari kejauhan tanpa rasa ridha, maka tidak masalah.



2⃣ MEMBELI BARANG SAAT DISKON TAHUN BARU

Bolehkah memanfaatkan waktu tahun baru untuk membeli barang yang mendapat potongan harga karena momen tersebut?

085646XXXXXX

Jawaban:

Jika beli barang karena diskon, tidak masalah. Namun, jika karena momen tahun baru, natal, atau ulang tahun sebuah kota; tidak boleh.

Yang saya tanyakan jika barang tersebut didiskon karena tahun baru? Jadi, hari biasa tidak didiskon, sedangkan saat tahun baru didiskon 25%.

085646XXXXXX

Jawaban:

Pihak penjual biasa melakukan promo barang pada momen tertentu: musim liburan, tahun baru, natal, hari besar Islam, dan awal pemasaran. Semua terkait dengan penjual.

Pihak pembeli dikaitkan dengan niatnya. Jika beli dengan niat mencari harga murah tanpa mementingkan momen diskon, tidak masalah. Jika membeli karena menyemarakkan momen yang melanggar syar’i, tidak boleh.


🌎 Sumber:
Majalah Asy-Syariah Online. URL : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/