منتدى نشر الفـــــــوائد
7.55K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
APA BOLEH KITA BERDUSTA/BERBOHONG WALAUPUN HANYA SEKEDAR UNTUK BERCANDA/BERGURAU?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Kajian "PELAJARAN BERHARGA DARI SEBUAH BENCANA" | Ahad, 4 Shafar 1440 H / 14 Oktober 2018 M di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Kawalu, Kota Tasikmalaya

(899 KB) - Durasi [00:01:29]



#prank #ngeprank #komedi #lawak
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 MENAHAN BUANG ANGIN KETIKA SHALAT

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah


PERTANYAAN:

“Bolehkah menahan (buang)angin ketika shalat?”


JAWABAN:

“Ya, (boleh) menahannya jika ringan. Adapun jika sangat (mendesak) maka ia memutus shalatnya.

Apabila ringan dan mungkin untuk menahan tanpa ada kesulitan dan ia kokoh (tidak terganggu khusyuk) dalam shalatnya maka tidak mengapa. Semisal (menahan) BAK dan BAB jika sifatnya ringan maka ia sempurnakan shalatnya.

Adapun jika hal itu menyibukkannya (dari kekhusyukan) dalam shalat, ia memutusnya. Ia keluarkan angin, kencing, BAB sehingga ia shalat dengan hati yang hadir berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih.

Demikian pula angin yang sangat yang mengganggunya, ia memutus shalatnya. Ya (demikian).

Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/12904/حكم-مدافعة-الريح-اثناء-الصلاة

 

==================================

PERTANYAAN:

“Saya shalat dan  terkadang menahan angin, apakah sah shalatku?


JAWABAN:

“Wajib atas seorang mukmin apabila tersibukkan dengan angin atau kencing atau BAB yang mengganggunya untuk ia tidak masuk ke dalam shalat. BAHKAN ia tunaikan hajatnya dari BAB, kencing, dan angin itu lalu ia berwudhu dan shalat dalam keadaan hatinya tenang, khusyu’ anggota badan, khusyu’ hati, fokus kepada shalatnya. Inilah yang sepatutnya bagi seorang mukmin (dalam shalatnya).

Dan Nabi ‘alaihishshalatu wassalam telah bersabda:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih.

Yang dimaksud: kencing dan BAB. Dan angin termasuk di dalam makna tersebut.

Sehingga apabila angin itu sangat (mendesak dan mengganggu, pent.), ia semakna dengan kencing dan BAB dalam hal mengganggu orang shalat dan menyibukkan pikirannya. Maka yang disyariatkan kepadamu jika merasa adanya angin yang sangat kuat HENDAKNYA engkau menyelesaikan darinya dan berwudhu’ lalu shalat.

Dan hal yang tidak pantas, untuk kamu shalat sementara angin itu kuat (gangguannya) bersamamu yang engkau menahan-nahannya. Sebab hal ini menyelisihi apa yang Allah syariatkan. Dan ia termasuk jenis menahan kencing atau BAB.

Sementara para ulama telah berbeda pendapat tentang keabsahan shalat disertai menahan ini, maka:

Sebagian kaum berpendapat, ”Sah shalatnya.” Dan makna hadits (di atas) adalah “Tidak ada shalat yang sempurna....”

Sebagian yang lain berkata, ”Bahkan shalatnya batal.” Sebab hukum asalnya yang ditolak adalah hakikat sesuatu. Sehingga sabda Beliau “Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan” secara zhahirnya menolak hakikatnya.

Oleh karenanya selayaknya bagimu untuk berhati-hati dari perkara ini. Dan hendaknya kamu bersemangat dalam penyempurnaan shalatmu dan penjagaannya dengan membebaskan diri dari angin, kencing, dan BAB sebelum shalat. Sehingga kamu shalat dalam keadaan khusyu’ lagi tenang.

Adapun shalatnya sah atau tidak sah maka permasalahan ini dalam tinjauan, dan yang paling dekat –insyaAllah- adalah sah apabila orang yang shalat tersebut :
bisa memahami shalatnya
dan bisa menyempurnakannya sebagaimana yang Allah syariatkan.

✍🏻 NAMUN ia melakukan hal yang tidak patut, yaitu shalat dalam keadaan menahan BAB atau kencing atau angin. Perkara ini menyelisihi syariat Allah.

Dan minimal keadaannya adalah makruh --walaupun zhahir dari nash adalah pengharamannya-- akan tetapi yang selayaknya bagi mukmin untuk menyelesaikan dari (gangguan) ini dan mengamalkan nash serta menjauh dari syubhat batalnya shalat. Ya (demikian).

Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/7998/حكم-الصلاة-مع-مدافعة-الريح
(dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan)

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BAGAIMANA HUKUM JUAL-BELI YANG SUDAH DISEPAKATI KEDUA BELAH PIHAK DAN SUDAH DIBERI DP NAMUN DIBATALKAN KARENA PENJUALNYA LUPA KALAU SUDAH ADA PEMESAN YANG LEBIH DULU?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-

🗓 TJ Kajian "Kenapa Dakwah Tidak Berkembang?" | Sabtu, 4 Shafar 1440 H ~ 13 Oktober 2018 M di Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya, Tuban
(1,2 MB) - Durasi [00:01:35]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
APAKAH TERMASUK PERBUATAN KAUM LUTH DENGAN HANYA MEMEGANG KEMALUAN SESAMA JENIS & TIDAK SAMPAI BERHUBUNGAN BADAN?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-

📆 Kajian "LGBT dalam Tinjauan Syariat" | Tanggal 16-18 Jumadal Ula 1439 H/ 2-4 Februari 2018 M di Masjid Al-Aqobah 1 PT.Pusri Palembang

(1,1 MB) - Durasi [00:03:33]


(*) Juga disebutkan larangan memandang Murdan/Amrad (anak ABG/remaja klimis) | Apa yang bisa dilakukan jika kita mendapati homo/lesbi sedang "kumpul kebo"?

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Forwarded from TIM PEDULI BENCANA
Persiapan di Posko Sesela, Lombok
Forwarded from TIM PEDULI BENCANA
Tim MCK bekerja keras menyelesaikan pekerjaan di Penyambuan, KLU
.:
APAKAH COBAAN YANG MENIMPA ROSUL ﷺ DAN PARA SHOHABATNYA JUGA AKIBAT KESALAHAN YANG DILAKUKAN ATAUKAH MURNI COBAAN?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-

🗓 Sesi TJ Kajian "PELAJARAN BERHARGA DARI SEBUAH BENCANA" | Ahad, 4 Shafar 1440 H / 14 Oktober 2018 M di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Kawalu, Kota Tasikmalaya

(1,4 MB) - Durasi [00:03:48]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HIDUP DI TENGAH KELUARGA YANG TIDAK ISTIQAMAH

[Hukum Berkeluh-kesah Menceritakan  Kondisi Keluarga dan Cara Menghadapi Ayah yang Tidak Ridha Putrinya dinikahi Laki-laki yang Istiqamah]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah


PERTANYAAN:

“Saya seorang pemudi yang multazimah (istiqamah) namun hidup di rumah yang penuh dengan kemungkaran. Televisi ditampilkan. Tidak diperdengarkan kecuali suara nyanyian. Tidak makan dan minum kecuali dengan tangan kiri. Dan ayahku tidak ridha dan tidak menerima lamaran dari seorang penuntut ilmu dan yang lainnya(yang semisalnya).

Jika saya mengeluhkan kondisiku kepada kerabat-kerabatku apakah itu teranggap bersandar kepada makhluk?

Dan apakah terhitung pembicaraanku kepada kerabat-kerabatku tentang ciri-ciri pemuda yang dikehendaki ayahku adalah perbuatan mempermalukannya?”


JAWABAN:

“Saya memohon kepada Allah untuk pemudi yang istiqamah ini agar Dia mengokohkannya di atas agamanya. Dan semoga Dia mempersiapkan baginya suami yang shalih yang dia(wanita) menolongnya dan dia(laki-laki) menolongnya di atas ketaatan kepada Allah.

Adapun keluarganya maka saya memohon kepada Allah untuk menganugerahkan hidayah kepada mereka, semoga mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan hendaknya mereka memahami bahwa dunia bukanlah surga(yang bebas berbuat apa saja, pent.). Bahkan negeri dunia adalah tempat cobaan dan ujian. Dan hendaknya mereka memaklumi bahwa mereka tidak lain tercipta untuk ibadah kepada Allah.

Bagi ayahnya apabila seseorang yang se_kufu_ dalam agama dan akhlaknya telah melamar puterinya, hendaknya ia menikahkannya. Apabila ia tidak mau, saudara laki-lakinya yang menikahkannya. Jika tidak berkenan maka pamannya. Dan jika enggan pula maka tuan qadhi (hakim wakil pemerintah) yang menikahkannya.

Dan si pemudi memiliki hak untuk mengangkat permasalahannya kepada hakim pengadilan, jika seorang yang sekufu telah melamarnya dan telah jelas rasa senangnya (si pemudi) kepadanya. Maka ia paparkan masalahnya kepada sang ayah. Jika ia tidak mau maka kepada saudara laki-lakinya. Andai juga enggan maka kepada pamannya. Apabila tidak mau maka anak pamannya.

Maka jikalau tidak berkenan juga –dan ini kebanyakan yang terjadi pada orang-orang, kita memohon perlindungan-Nya, jika mereka melihat ayahnya melarang maka mereka tidak mau menikahkannya. Ini kekeliruan mereka. Sebab hal ini adalah bentuk meremehkan kewajiban  mereka.

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ، إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridha terhadap agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Apabila kalia tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah(musibah) di muka bumi dan kerusakan yang luas. H.R. at-Tirmidziy

Dan keluhan si pemudi kepada saudari-saudarinya apabila dalam rangka bermusyawarah maka tidak mengapa.

Jika keluhan itu untuk mencela keluarganya maka tidak boleh, sebab tidak bermanfaat.

Dan apabila keluh-kesah itu untuk meringankan apa yang ada di hatinya dari kesedihan dan kesempitan maka tidak mengapa pula.”

Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 732 – 733.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
BAGAIMANA MENASEHATI KELUARGA BESAR YANG MASIH SUKA MELAKUKAN RITUAL DI KUBURAN?

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafizhahullah-

🗓 Kajian Kitab Fathul Majid Bab 20 Pertemuan 1 "SIKAP GHULUW TERHADAP KUBURAN" | Jum'at, 10 Shafar 1440 / 19 Oktober 2018 di Masjid Umar Ibnul Khotthob [ Jl. Truntum No 1, Krapyak - Pekalongan ]

(522 KB) - Durasi [00:01:32]


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com