.:
Ⓜ APA ITU ILMU FILSAFAT (ILMU KALAM/MANTIQ)?
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
📆 Kajian Kitab "Ma Hiya as-Salafiyyah?" | Jum'at - Sabtu , 25-26 Muharram 1440 H/5-6 Oktober 2018 di Masjid Ulul Albab, Ma'had Minhajul Atsar Situbondo
➰ (1,4 MB) - Durasi [00:04:23]
(*) Juga disebutkan tentang siapa itu Nadim Al-Jisr dan buku karyanya yang berjudul "Para Pencari Tuhan"
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APA ITU ILMU FILSAFAT (ILMU KALAM/MANTIQ)?
🎙 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
📆 Kajian Kitab "Ma Hiya as-Salafiyyah?" | Jum'at - Sabtu , 25-26 Muharram 1440 H/5-6 Oktober 2018 di Masjid Ulul Albab, Ma'had Minhajul Atsar Situbondo
➰ (1,4 MB) - Durasi [00:04:23]
(*) Juga disebutkan tentang siapa itu Nadim Al-Jisr dan buku karyanya yang berjudul "Para Pencari Tuhan"
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ BAGAIMANA MENGATASI ANAK USIA SEKOLAH YANG DULU PERNAH MONDOK NAMUN DO (PUTUS) KARENA ALASAN JENUH/BOSAN?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DIBAWA KEMANA MASA DEPAN ANAK-ANAK KITA?" | Senin, 6 Shafar 1440 H / 15 Oktober 2018 M di Masjid Al-Muhajirin, Manglayang Regency, Cileunyi, Bandung.
➰(2,9 MB) - Durasi [00:11:44]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ BAGAIMANA MENGATASI ANAK USIA SEKOLAH YANG DULU PERNAH MONDOK NAMUN DO (PUTUS) KARENA ALASAN JENUH/BOSAN?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Dauroh "DIBAWA KEMANA MASA DEPAN ANAK-ANAK KITA?" | Senin, 6 Shafar 1440 H / 15 Oktober 2018 M di Masjid Al-Muhajirin, Manglayang Regency, Cileunyi, Bandung.
➰(2,9 MB) - Durasi [00:11:44]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN SURAT AL-HAQQAH (69)
Oleh: Salman al-Utaybi
➰Durasi 00:06:15 (2,2 MB)
••••
➥ #murottal #al_utqybi #alutaybi #quran #surat_alhaqqah #alhaqqah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN SURAT AL-HAQQAH (69)
Oleh: Salman al-Utaybi
➰Durasi 00:06:15 (2,2 MB)
••••
➥ #murottal #al_utqybi #alutaybi #quran #surat_alhaqqah #alhaqqah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 PENTING! HUKUM MELETAKKAN TAS DI PUNDAK BAGI WANITA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
“Apa hukum meletakkan tas di atas pundak bagi wanita dan laki-laki?”
JAWABAN:
“Tidak mengapa terkait dengan laki-laki.
Adapun berkenaan dengan wanita maka tidak boleh. Sebab ada kemungkinan ketika ia meletakkannya di atas pundaknya akan tampak (bentuk) pundak.
Karena suatu yang pasti bahwa tali tas itu akan menekan di atas ‘abaah (hijab syar’i )nya dan akan tampak dan jelas (bentuk) pundaknya. Dan hal ini tidak boleh.”
Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 799.
___________________
NB:
✍🏻 Jika tas diletakkan di pundak dari sisi dalam atau di sebalik jilbab maka tidak mengapa. Selama tidak menampakkan bentuk/ sifat bagian dari tubuhnya.
✍🏻 Hukum ini juga berlaku bagi benda apapun yang dibawa wanita agar tidak sampai membentuk bagian dari tubuhnya. Wallahua’lam. (pent.)
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 PENTING! HUKUM MELETAKKAN TAS DI PUNDAK BAGI WANITA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
“Apa hukum meletakkan tas di atas pundak bagi wanita dan laki-laki?”
JAWABAN:
“Tidak mengapa terkait dengan laki-laki.
Adapun berkenaan dengan wanita maka tidak boleh. Sebab ada kemungkinan ketika ia meletakkannya di atas pundaknya akan tampak (bentuk) pundak.
Karena suatu yang pasti bahwa tali tas itu akan menekan di atas ‘abaah (hijab syar’i )nya dan akan tampak dan jelas (bentuk) pundaknya. Dan hal ini tidak boleh.”
Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 799.
___________________
NB:
✍🏻 Jika tas diletakkan di pundak dari sisi dalam atau di sebalik jilbab maka tidak mengapa. Selama tidak menampakkan bentuk/ sifat bagian dari tubuhnya.
✍🏻 Hukum ini juga berlaku bagi benda apapun yang dibawa wanita agar tidak sampai membentuk bagian dari tubuhnya. Wallahua’lam. (pent.)
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 ISLAM MENGUTUK LGBT
Tanya :
"Apa hukum Lesbian dan Onani?"
Jawab :
"Lesbian sesama wanita adalah HARAM, bahkan salah satu DOSA BESAR. Karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan firman Allah :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حٰفِظُونَ .إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَآءَ ذٰلِكَ فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿المؤمنون:٧-٥﴾
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isterinya atau budak yang dia kuasai, maka mereka tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari/menginginkan yang di balik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas." (al-Mukminun :5-7)
Demikian juga onani, hukumnya HARAM, berdasarkan ayat itu juga. Karena pada perbuatan tersebut terdapat bahaya besar.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
🏫 al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 5520 | Ketua : 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz
#homo #lgbt #lesbi #gay #biseks #transgender
••••
📠 @ManhajulAnbiya
🚇 ISLAM MENGUTUK LGBT
Tanya :
"Apa hukum Lesbian dan Onani?"
Jawab :
"Lesbian sesama wanita adalah HARAM, bahkan salah satu DOSA BESAR. Karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan firman Allah :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حٰفِظُونَ .إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَآءَ ذٰلِكَ فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿المؤمنون:٧-٥﴾
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isterinya atau budak yang dia kuasai, maka mereka tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari/menginginkan yang di balik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas." (al-Mukminun :5-7)
Demikian juga onani, hukumnya HARAM, berdasarkan ayat itu juga. Karena pada perbuatan tersebut terdapat bahaya besar.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
🏫 al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Iftaa'
Fatwa no. 5520 | Ketua : 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz
#homo #lgbt #lesbi #gay #biseks #transgender
••••
📠 @ManhajulAnbiya
.:
Ⓜ APA BOLEH KITA BERDUSTA/BERBOHONG WALAUPUN HANYA SEKEDAR UNTUK BERCANDA/BERGURAU?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "PELAJARAN BERHARGA DARI SEBUAH BENCANA" | Ahad, 4 Shafar 1440 H / 14 Oktober 2018 M di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Kawalu, Kota Tasikmalaya
➰(899 KB) - Durasi [00:01:29]
#prank #ngeprank #komedi #lawak
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ APA BOLEH KITA BERDUSTA/BERBOHONG WALAUPUN HANYA SEKEDAR UNTUK BERCANDA/BERGURAU?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri -hafizhahullah-
🗓 Sesi TJ Kajian "PELAJARAN BERHARGA DARI SEBUAH BENCANA" | Ahad, 4 Shafar 1440 H / 14 Oktober 2018 M di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Kawalu, Kota Tasikmalaya
➰(899 KB) - Durasi [00:01:29]
#prank #ngeprank #komedi #lawak
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MENAHAN BUANG ANGIN KETIKA SHALAT
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
PERTANYAAN:
“Bolehkah menahan (buang)angin ketika shalat?”
JAWABAN:
“Ya, (boleh) menahannya jika ringan. Adapun jika sangat (mendesak) maka ia memutus shalatnya.
Apabila ringan dan mungkin untuk menahan tanpa ada kesulitan dan ia kokoh (tidak terganggu khusyuk) dalam shalatnya maka tidak mengapa. Semisal (menahan) BAK dan BAB jika sifatnya ringan maka ia sempurnakan shalatnya.
Adapun jika hal itu menyibukkannya (dari kekhusyukan) dalam shalat, ia memutusnya. Ia keluarkan angin, kencing, BAB sehingga ia shalat dengan hati yang hadir berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih.
Demikian pula angin yang sangat yang mengganggunya, ia memutus shalatnya. Ya (demikian).
Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/12904/حكم-مدافعة-الريح-اثناء-الصلاة
==================================
PERTANYAAN:
“Saya shalat dan terkadang menahan angin, apakah sah shalatku?
JAWABAN:
“Wajib atas seorang mukmin apabila tersibukkan dengan angin atau kencing atau BAB yang mengganggunya untuk ia tidak masuk ke dalam shalat. BAHKAN ia tunaikan hajatnya dari BAB, kencing, dan angin itu lalu ia berwudhu dan shalat dalam keadaan hatinya tenang, khusyu’ anggota badan, khusyu’ hati, fokus kepada shalatnya. Inilah yang sepatutnya bagi seorang mukmin (dalam shalatnya).
Dan Nabi ‘alaihishshalatu wassalam telah bersabda:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih.
Yang dimaksud: kencing dan BAB. Dan angin termasuk di dalam makna tersebut.
Sehingga apabila angin itu sangat (mendesak dan mengganggu, pent.), ia semakna dengan kencing dan BAB dalam hal mengganggu orang shalat dan menyibukkan pikirannya. Maka yang disyariatkan kepadamu jika merasa adanya angin yang sangat kuat HENDAKNYA engkau menyelesaikan darinya dan berwudhu’ lalu shalat.
Dan hal yang tidak pantas, untuk kamu shalat sementara angin itu kuat (gangguannya) bersamamu yang engkau menahan-nahannya. Sebab hal ini menyelisihi apa yang Allah syariatkan. Dan ia termasuk jenis menahan kencing atau BAB.
Sementara para ulama telah berbeda pendapat tentang keabsahan shalat disertai menahan ini, maka:
▪Sebagian kaum berpendapat, ”Sah shalatnya.” Dan makna hadits (di atas) adalah “Tidak ada shalat yang sempurna....”
▪Sebagian yang lain berkata, ”Bahkan shalatnya batal.” Sebab hukum asalnya yang ditolak adalah hakikat sesuatu. Sehingga sabda Beliau “Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan” secara zhahirnya menolak hakikatnya.
Oleh karenanya selayaknya bagimu untuk berhati-hati dari perkara ini. Dan hendaknya kamu bersemangat dalam penyempurnaan shalatmu dan penjagaannya dengan membebaskan diri dari angin, kencing, dan BAB sebelum shalat. Sehingga kamu shalat dalam keadaan khusyu’ lagi tenang.
Adapun shalatnya sah atau tidak sah maka permasalahan ini dalam tinjauan, dan yang paling dekat –insyaAllah- adalah sah apabila orang yang shalat tersebut :
▪bisa memahami shalatnya
▪dan bisa menyempurnakannya sebagaimana yang Allah syariatkan.
✍🏻 NAMUN ia melakukan hal yang tidak patut, yaitu shalat dalam keadaan menahan BAB atau kencing atau angin. Perkara ini menyelisihi syariat Allah.
❗Dan minimal keadaannya adalah makruh --walaupun zhahir dari nash adalah pengharamannya-- akan tetapi yang selayaknya bagi mukmin untuk menyelesaikan dari (gangguan) ini dan mengamalkan nash serta menjauh dari syubhat batalnya shalat. Ya (demikian).
Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/7998/حكم-الصلاة-مع-مدافعة-الريح
(dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan)
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 MENAHAN BUANG ANGIN KETIKA SHALAT
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
PERTANYAAN:
“Bolehkah menahan (buang)angin ketika shalat?”
JAWABAN:
“Ya, (boleh) menahannya jika ringan. Adapun jika sangat (mendesak) maka ia memutus shalatnya.
Apabila ringan dan mungkin untuk menahan tanpa ada kesulitan dan ia kokoh (tidak terganggu khusyuk) dalam shalatnya maka tidak mengapa. Semisal (menahan) BAK dan BAB jika sifatnya ringan maka ia sempurnakan shalatnya.
Adapun jika hal itu menyibukkannya (dari kekhusyukan) dalam shalat, ia memutusnya. Ia keluarkan angin, kencing, BAB sehingga ia shalat dengan hati yang hadir berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih.
Demikian pula angin yang sangat yang mengganggunya, ia memutus shalatnya. Ya (demikian).
Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/12904/حكم-مدافعة-الريح-اثناء-الصلاة
==================================
PERTANYAAN:
“Saya shalat dan terkadang menahan angin, apakah sah shalatku?
JAWABAN:
“Wajib atas seorang mukmin apabila tersibukkan dengan angin atau kencing atau BAB yang mengganggunya untuk ia tidak masuk ke dalam shalat. BAHKAN ia tunaikan hajatnya dari BAB, kencing, dan angin itu lalu ia berwudhu dan shalat dalam keadaan hatinya tenang, khusyu’ anggota badan, khusyu’ hati, fokus kepada shalatnya. Inilah yang sepatutnya bagi seorang mukmin (dalam shalatnya).
Dan Nabi ‘alaihishshalatu wassalam telah bersabda:
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih.
Yang dimaksud: kencing dan BAB. Dan angin termasuk di dalam makna tersebut.
Sehingga apabila angin itu sangat (mendesak dan mengganggu, pent.), ia semakna dengan kencing dan BAB dalam hal mengganggu orang shalat dan menyibukkan pikirannya. Maka yang disyariatkan kepadamu jika merasa adanya angin yang sangat kuat HENDAKNYA engkau menyelesaikan darinya dan berwudhu’ lalu shalat.
Dan hal yang tidak pantas, untuk kamu shalat sementara angin itu kuat (gangguannya) bersamamu yang engkau menahan-nahannya. Sebab hal ini menyelisihi apa yang Allah syariatkan. Dan ia termasuk jenis menahan kencing atau BAB.
Sementara para ulama telah berbeda pendapat tentang keabsahan shalat disertai menahan ini, maka:
▪Sebagian kaum berpendapat, ”Sah shalatnya.” Dan makna hadits (di atas) adalah “Tidak ada shalat yang sempurna....”
▪Sebagian yang lain berkata, ”Bahkan shalatnya batal.” Sebab hukum asalnya yang ditolak adalah hakikat sesuatu. Sehingga sabda Beliau “Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan” secara zhahirnya menolak hakikatnya.
Oleh karenanya selayaknya bagimu untuk berhati-hati dari perkara ini. Dan hendaknya kamu bersemangat dalam penyempurnaan shalatmu dan penjagaannya dengan membebaskan diri dari angin, kencing, dan BAB sebelum shalat. Sehingga kamu shalat dalam keadaan khusyu’ lagi tenang.
Adapun shalatnya sah atau tidak sah maka permasalahan ini dalam tinjauan, dan yang paling dekat –insyaAllah- adalah sah apabila orang yang shalat tersebut :
▪bisa memahami shalatnya
▪dan bisa menyempurnakannya sebagaimana yang Allah syariatkan.
✍🏻 NAMUN ia melakukan hal yang tidak patut, yaitu shalat dalam keadaan menahan BAB atau kencing atau angin. Perkara ini menyelisihi syariat Allah.
❗Dan minimal keadaannya adalah makruh --walaupun zhahir dari nash adalah pengharamannya-- akan tetapi yang selayaknya bagi mukmin untuk menyelesaikan dari (gangguan) ini dan mengamalkan nash serta menjauh dari syubhat batalnya shalat. Ya (demikian).
Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/7998/حكم-الصلاة-مع-مدافعة-الريح
(dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan)
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
binbaz.org.sa
حكم مدافعة الريح أثناء الصلاة
الجواب:
نعم، يدافعها إذا كانت خفيفة، أما إذا كانت شديدة يقطعها، أما إذا كانت خفيفة يمكن
نعم، يدافعها إذا كانت خفيفة، أما إذا كانت شديدة يقطعها، أما إذا كانت خفيفة يمكن
.:
Ⓜ BAGAIMANA HUKUM JUAL-BELI YANG SUDAH DISEPAKATI KEDUA BELAH PIHAK DAN SUDAH DIBERI DP NAMUN DIBATALKAN KARENA PENJUALNYA LUPA KALAU SUDAH ADA PEMESAN YANG LEBIH DULU?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 TJ Kajian "Kenapa Dakwah Tidak Berkembang?" | Sabtu, 4 Shafar 1440 H ~ 13 Oktober 2018 M di Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya, Tuban
➰(1,2 MB) - Durasi [00:01:35]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ BAGAIMANA HUKUM JUAL-BELI YANG SUDAH DISEPAKATI KEDUA BELAH PIHAK DAN SUDAH DIBERI DP NAMUN DIBATALKAN KARENA PENJUALNYA LUPA KALAU SUDAH ADA PEMESAN YANG LEBIH DULU?
🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafizhahullah-
🗓 TJ Kajian "Kenapa Dakwah Tidak Berkembang?" | Sabtu, 4 Shafar 1440 H ~ 13 Oktober 2018 M di Rumah Ta'lim Manhajul Anbiya, Tuban
➰(1,2 MB) - Durasi [00:01:35]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com