Forwarded from TIM PEDULI BENCANA
🌏 PROGRAM NASIONAL PEDULI PEMULIHAN LOMBOK
📚 Setelah melihat dan mendengarkan secara langsung serta mempelajari kondisi korban gempa Lombok 2018, kemudian melakukan rapat koordinasi, maka bisa diambil kesimpulan:
1⃣ Kondisi kaum Muslimin Lombok terdampak bencana membutuhkan bantuan dan kepedulian dari kita.
2⃣ Bentuk bantuan dan tata cara penyaluran akan disampaikan pada keterangan di bawah.
3⃣ Menghasung kaum muslimin di seluruh Indonesia untuk membantu saudara mereka yang terdampak bencana.
4⃣ Dilakukan program pengiriman santri gabungan dari berbagai pondok pesantren secara berkala ke daerah terdampak bencana untuk membantu pemulihan kondisi.
5⃣ Santri yang akan dikirim mendapatkan pembekalan sebelum ditugaskan ke lokasi terdampak bencana.
6⃣ Pengiriman tenaga medis gabungan untuk membantu penyelenggaraan pelayanan medis bagi korban terdampak bencana.
7⃣ Program ini merupakan program jangka panjang dan membutuhkan SDM serta pembiayaan yang tidak sedikit.
✊ Mengingat besarnya kebutuhan pendanaan untuk program di atas, kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari Anda semua dengan transfer ke nomor rekening:
1⃣ Mandiri : 1610004676446
2⃣ BNI Syariah : 0715 076795
3⃣ BCA 024 056 9701
📝 Semua Rekening a/n Taufik Ali Syammach
☎ Konfirmasi Transfer ke:
1⃣ Taufik Syammach 081 834 7676
2⃣ Abu Rafi Azwar 082 336 433 684
📬 NB:
✅ Selain pendanaan, panitia juga menerima barang dalam bentuk buku bacaan dan herbal saja (karena biaya ekspedisi yang sangat mahal). Adapun selainnya, seperti pakaian, paket sembako, dll diharapkan diwujudkan dalam bentuk dana.
✅ Buku dan herbal dikumpulkan di koordinator daerah masing-masing untuk kemudian dibawakan oleh Tim Santri yang dikirim.
📚 Hormat Kami, Panpel Program: Yayasan Darul Hadits Lombok dan Komunitas Ahlus-Sunnah Wal Jama'ah Indonesia
✍ Mengetahui Asatidzah Pembimbing:
▪ Ustadz Abdurrahman Lombok
▪ Ustadz Luqman Ba'abduh
▪ Ustadz Ahmad Alfian
▪ Ustadz Abu Abdurrahman Arif
▪ Ustadz Abu Ahmad Haidar
▪ Asatidzah yang lain.
🌏 Informasi Program bisa di-up date di:
Http://t.me/programpedulilombok
📚 Setelah melihat dan mendengarkan secara langsung serta mempelajari kondisi korban gempa Lombok 2018, kemudian melakukan rapat koordinasi, maka bisa diambil kesimpulan:
1⃣ Kondisi kaum Muslimin Lombok terdampak bencana membutuhkan bantuan dan kepedulian dari kita.
2⃣ Bentuk bantuan dan tata cara penyaluran akan disampaikan pada keterangan di bawah.
3⃣ Menghasung kaum muslimin di seluruh Indonesia untuk membantu saudara mereka yang terdampak bencana.
4⃣ Dilakukan program pengiriman santri gabungan dari berbagai pondok pesantren secara berkala ke daerah terdampak bencana untuk membantu pemulihan kondisi.
5⃣ Santri yang akan dikirim mendapatkan pembekalan sebelum ditugaskan ke lokasi terdampak bencana.
6⃣ Pengiriman tenaga medis gabungan untuk membantu penyelenggaraan pelayanan medis bagi korban terdampak bencana.
7⃣ Program ini merupakan program jangka panjang dan membutuhkan SDM serta pembiayaan yang tidak sedikit.
✊ Mengingat besarnya kebutuhan pendanaan untuk program di atas, kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari Anda semua dengan transfer ke nomor rekening:
1⃣ Mandiri : 1610004676446
2⃣ BNI Syariah : 0715 076795
3⃣ BCA 024 056 9701
📝 Semua Rekening a/n Taufik Ali Syammach
☎ Konfirmasi Transfer ke:
1⃣ Taufik Syammach 081 834 7676
2⃣ Abu Rafi Azwar 082 336 433 684
📬 NB:
✅ Selain pendanaan, panitia juga menerima barang dalam bentuk buku bacaan dan herbal saja (karena biaya ekspedisi yang sangat mahal). Adapun selainnya, seperti pakaian, paket sembako, dll diharapkan diwujudkan dalam bentuk dana.
✅ Buku dan herbal dikumpulkan di koordinator daerah masing-masing untuk kemudian dibawakan oleh Tim Santri yang dikirim.
📚 Hormat Kami, Panpel Program: Yayasan Darul Hadits Lombok dan Komunitas Ahlus-Sunnah Wal Jama'ah Indonesia
✍ Mengetahui Asatidzah Pembimbing:
▪ Ustadz Abdurrahman Lombok
▪ Ustadz Luqman Ba'abduh
▪ Ustadz Ahmad Alfian
▪ Ustadz Abu Abdurrahman Arif
▪ Ustadz Abu Ahmad Haidar
▪ Asatidzah yang lain.
🌏 Informasi Program bisa di-up date di:
Http://t.me/programpedulilombok
.:
Ⓜ FIQIH RINGKAS TATACARA BERWUDHU SESUAI SUNNAH NABIﷺ
🎙 Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
--Arsip lama--
📊 (13 MB) - Durasi [00:54:42]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ FIQIH RINGKAS TATACARA BERWUDHU SESUAI SUNNAH NABIﷺ
🎙 Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
--Arsip lama--
📊 (13 MB) - Durasi [00:54:42]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 APA HUKUM PERNIKAHAN MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON-MUSLIM?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah-
PERTANYAAN:
Apa mauqif / sikap Islam terhadap seorang muslimah yang menikah dengan laki-laki non-muslim dikarenakan ia butuh kepadanya, yaitu dipaksa untuk pernikahan ini?
JAWABAN:
❗Tidak boleh pernikahan antara muslimah dengan kafir. Dan pernikahan tersebut juga tidak sah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ ﴿٢٢١﴾
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Q.S. Al-Baqarah : 221.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ﴿١٠﴾
Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Q.S. Al-Mumtahanah : 10.
❗Dan pemaksaan kepadanya untuk pernikahan tersebut tidak membolehkan baginya untuk tunduk dan pasrah kepada pernikahan ini.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
”Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk memaksiati al-Khaliq.” H.R. Ahmad
❗Pernikahan ini teranggap batil. Hubungan badan dengannya adalah perzinahan.
Fatawa Al-mar’ah al-Muslimah, 2/ 696.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 APA HUKUM PERNIKAHAN MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON-MUSLIM?
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah-
PERTANYAAN:
Apa mauqif / sikap Islam terhadap seorang muslimah yang menikah dengan laki-laki non-muslim dikarenakan ia butuh kepadanya, yaitu dipaksa untuk pernikahan ini?
JAWABAN:
❗Tidak boleh pernikahan antara muslimah dengan kafir. Dan pernikahan tersebut juga tidak sah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ ﴿٢٢١﴾
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Q.S. Al-Baqarah : 221.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ﴿١٠﴾
Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Q.S. Al-Mumtahanah : 10.
❗Dan pemaksaan kepadanya untuk pernikahan tersebut tidak membolehkan baginya untuk tunduk dan pasrah kepada pernikahan ini.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
”Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk memaksiati al-Khaliq.” H.R. Ahmad
❗Pernikahan ini teranggap batil. Hubungan badan dengannya adalah perzinahan.
Fatawa Al-mar’ah al-Muslimah, 2/ 696.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ FIQIH RINGKAS TATACARA MANDI WAJIB/ MANDI BESAR/ MANDI JANABAH SESUAI SUNNAH NABIﷺ
🎙 Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
--Arsip lama--
📊 (11 MB) - Durasi [00:48:47]
(*) Disertai penjelasan tatacara mengusap khuf_sepatu dan tanya-jawab seputar wudhu
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ FIQIH RINGKAS TATACARA MANDI WAJIB/ MANDI BESAR/ MANDI JANABAH SESUAI SUNNAH NABIﷺ
🎙 Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
--Arsip lama--
📊 (11 MB) - Durasi [00:48:47]
(*) Disertai penjelasan tatacara mengusap khuf_sepatu dan tanya-jawab seputar wudhu
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MENGGUNAKAN HADIAH DARI KELAHIRAN BAYI
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
“Apakah kedua orangtua atau salah seorang dari keduanya berhak untuk menggunakan harta yang dihadiahkan kepada bayi yang baru lahir, yang disebut sebagian orang dengan istilah hafaalah?“
Jawaban:
“Adapun ayah maka iya(boleh) berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ
Kamu dan hartamu milik ayahmu.
[ H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah]
Sedangkan ibu maka tidak boleh KECUALI si ayah menyepakati.”
Fataawa ‘alath Thariq, al-‘Utsaimin, hal. 523
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 HUKUM MENGGUNAKAN HADIAH DARI KELAHIRAN BAYI
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
“Apakah kedua orangtua atau salah seorang dari keduanya berhak untuk menggunakan harta yang dihadiahkan kepada bayi yang baru lahir, yang disebut sebagian orang dengan istilah hafaalah?“
Jawaban:
“Adapun ayah maka iya(boleh) berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ
Kamu dan hartamu milik ayahmu.
[ H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah]
Sedangkan ibu maka tidak boleh KECUALI si ayah menyepakati.”
Fataawa ‘alath Thariq, al-‘Utsaimin, hal. 523
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
▪️Wadee' Hammadi al-Yamani
▪️Nasser al-Qatami
▪️Emad Al-Manshary
🅾 Durasi 08:38 (5,97 MB)
➥ #adzan #azan #wadee #wadi_hammadi #emad_almanshary #nasser_alqatami #alqatami
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 (BAGUS) LANTUNAN SUARA ADZAN YANG INDAH
▪️Wadee' Hammadi al-Yamani
▪️Nasser al-Qatami
▪️Emad Al-Manshary
🅾 Durasi 08:38 (5,97 MB)
➥ #adzan #azan #wadee #wadi_hammadi #emad_almanshary #nasser_alqatami #alqatami
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 CARA MEMPERLAKUKAN AIR MINUM WAKAF YANG TERSISA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
“Sebagian orang membeli air minum untuk keperluan masjid selama bulan Ramadhan. Berikutnya masih ada sisa darinya. Apabila dibiarkan maka akan terlantar sampai Ramadhan berikutnya dan berakhir masa kadaluarsanya. Apakah boleh untuk menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk kebutuhan masjid?”
Jawaban:
“Ya. Wajib untuk menjualnya agar tidak rusak. Kemudian disimpan hasilnya sampai Ramadhan berikutnya dan dibelikan air (lagi).”
Fataawa ‘alath Thariq, al-‘Utsaimin, hal. 526
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 CARA MEMPERLAKUKAN AIR MINUM WAKAF YANG TERSISA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
“Sebagian orang membeli air minum untuk keperluan masjid selama bulan Ramadhan. Berikutnya masih ada sisa darinya. Apabila dibiarkan maka akan terlantar sampai Ramadhan berikutnya dan berakhir masa kadaluarsanya. Apakah boleh untuk menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk kebutuhan masjid?”
Jawaban:
“Ya. Wajib untuk menjualnya agar tidak rusak. Kemudian disimpan hasilnya sampai Ramadhan berikutnya dan dibelikan air (lagi).”
Fataawa ‘alath Thariq, al-‘Utsaimin, hal. 526
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ FIQIH RINGKAS TATACARA SHOLAT SESUAI SUNNAH NABIﷺ (SIFAT SHOLAT NABI ﷺ)
🎙 Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
--Arsip lama--
◾️Bagian 1 (7,9 MB) - Durasi [00:34:31]
◾️Bagian 2 (14 MB) - Durasi [01:01:30]
◾️Bagian 3 (13 MB) - Durasi [00:55:05]
◾️Bagian 4 (10 MB) - Durasi [00:44:52]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Ⓜ FIQIH RINGKAS TATACARA SHOLAT SESUAI SUNNAH NABIﷺ (SIFAT SHOLAT NABI ﷺ)
🎙 Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-
--Arsip lama--
◾️Bagian 1 (7,9 MB) - Durasi [00:34:31]
◾️Bagian 2 (14 MB) - Durasi [01:01:30]
◾️Bagian 3 (13 MB) - Durasi [00:55:05]
◾️Bagian 4 (10 MB) - Durasi [00:44:52]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com