منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
::
🚇 BACAAN MUROTTAL AL-QUR'AN SURAT AL-BAQARAH

🎙Oleh: Nasser al-Qatami

◻️Bagian 1 (ayat 1 sd. 141) | Durasi 0:53:11 (12 MB)
◻️Bagian 2 (ayat 141 sd. 252) | Durasi 0:52:55 (12 MB)
◻️Bagian 3 (ayat 252 sd. 286) | Durasi 0:20:23 (4,8 MB)

•••••
#murottal #nasser_alqatami #alqatami #quran #surat_albaqarah #albaqarah
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇

💾 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::

🚇 ADAB-ADAB SEPUTAR NAZHOR

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih –al-‘Utsaimin- rahimahullah

PERTANYAAN:

“Saya sering mendengar beberapa ucapan dan pendapat seputar melihat wanita yang dipinang. Sebagian berpendapat bolehnya hal itu. Sebagian yang lain merasa sungkan untuk melakukannya karena adanya pemegang urusan. Dan sebagian lain bersandar kepada penglihatan salah seorang kerabat wanitanya(mewakili untuk melihat si calon).

Maka, apakah boleh untuk laki-laki pelamar untuk melihat wanita yang dilamar sebelum akad menikahinya?”



JAWABAN:

“Ya, boleh bagi si pelamar untuk melihat wanita yang dilamar namun dengan beberapa syarat:



SYARAT PERTAMA:

Dia merasa butuh untuk melihat si wanita. Apabila tidak ada hajat maka hukum asalnya terlarang untuk nazhor (melihat) wanita ajnabiy (bukan mahramnya) karena Allah Ta’ala berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ﴿٣٠﴾

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya". Q.S. An-Nuur: 30.



SYARAT KEDUA:

Dia ber- azzam (tekad kuat) untuk khitbah(melamar). Jika ia masih bimbang maka jangan nazhor! Namun apabila ia sudah bertekad bulat maka ia boleh melihat. Selanjutnya baik ia meneruskan (dengan akad, pent.) atau mundur.



SYARAT KETIGA:

Dilakukan nazhor itu tanpa khalwat(berduaan). Yaitu dipersyaratkan adanya mahram si wanita bersamanya. Baik ayah, saudara laki-laki, paman dari jalur ayah, atau paman dari jalur ibunya. Karena khalwat dengan wanita ajnabiy diharamkan berdasarkan sabda Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- :

 لاَ يَخْلونَّ رَجُلٌ بِامْرَأةٍ إِلاَّ وَمَعَها ذُو مَحْرَم

Sungguh janganlah seorang laki-laki ber**khalwat** dengan seorang wanita kecuali ada mahram bersamanya. Muttafaqun ‘alaih.

Dan beliau –shalallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ 

Berhati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita(yang bukan mahram)!

Lalu seseorang dari Anshor berkata,”Wahai Rasulullah bagaimana dengan al-hamwu (kerabat laki-laki dari suami)?”

Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam-  pun bersabda:

الحَمْوُ الموْتُ

al-hamwu itu maut(yaitu lebih berbahaya, pent.)! Muttafaqun ‘alaih.



SYARAT KEEMPAT:

Dia berprasangka besar kemungkinan akan diterima oleh si wanita dan keluarganya. Jika tidak besar persangkaannya akan diterima maka nazhor di sini tidak bermanfaat. Sebab ia tidak dikabulkan untuk menikahi wanita ini baik ia melihatnya ataupun tidak.

✍🏻 Dan sebagian ulama mempersyaratkan juga:

Tidak tergerak syahwatnya ketika melakukan nazhor.

Dan ia bermaksud sekedar mencari info saja (tentang paras si wanita, bukan tujuan lainnya).

Apabila syahwatnya tergerak (ketika nazhor) maka wajib untuk ia berhenti dari melihatnya. Sebab si wanita sebelum dilaksanakan akad bukan tempat untuk ia berlezat-lezat dengan memandangnya. Sehingga wajib untuk ia menahan.

Selanjutnya:

Wajib dalam hal ini untuk si wanita keluar menemui pelamarnya dengan tampilan yang biasa; tidak berhias dengan pakaian tertentu dan tidak juga mendandani wajahnya dengan berbagai jenis kosmetik. Sebab :

Ia belum menjadi istrinya.

Kemudian apabila ia menemui si pelamar dengan wajah bermake-up, mengenakan pakaian yang terbaik, maka terkadang menjadikan seorang pelamar ingin meneruskan menikahinya dengan menimbang bahwa si wanita telah menarik pandangannya dalam pertemuan pertama. Yang selanjutnya jika kita kembali kepada hakikat (kesehariannya) setelah itu, kita dapati perkaranya berbeda dari apa yang ia temui di saat pertama dahulu.

Fataawa Nuurun ‘alad Darb, 10/ 99 – 100.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Forwarded from TIM PEDULI BENCANA
🌏 PROGRAM NASIONAL PEDULI PEMULIHAN LOMBOK

📚 Setelah melihat dan mendengarkan secara langsung serta mempelajari kondisi korban gempa Lombok 2018, kemudian melakukan rapat koordinasi, maka bisa diambil kesimpulan:

1⃣ Kondisi kaum Muslimin Lombok terdampak bencana membutuhkan bantuan dan kepedulian dari kita.
2⃣ Bentuk bantuan dan tata cara penyaluran akan disampaikan pada keterangan di bawah.
3⃣ Menghasung kaum muslimin di seluruh Indonesia untuk membantu saudara mereka yang terdampak bencana.
4⃣ Dilakukan program pengiriman santri gabungan dari berbagai pondok pesantren secara berkala ke daerah terdampak bencana untuk membantu pemulihan kondisi.
5⃣ Santri yang akan dikirim mendapatkan pembekalan sebelum ditugaskan ke lokasi terdampak bencana.
6⃣ Pengiriman tenaga medis gabungan untuk membantu penyelenggaraan pelayanan medis bagi korban terdampak bencana.
7⃣ Program ini merupakan program jangka panjang dan membutuhkan SDM serta pembiayaan yang tidak sedikit.

Mengingat besarnya kebutuhan pendanaan untuk program di atas, kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari Anda semua dengan transfer ke nomor rekening:

1⃣ Mandiri : 1610004676446
2⃣ BNI Syariah : 0715 076795
3⃣ BCA 024 056 9701

📝 Semua Rekening a/n Taufik Ali Syammach

Konfirmasi Transfer ke:

1⃣ Taufik Syammach 081 834 7676
2⃣ Abu Rafi Azwar 082 336 433 684

📬 NB:

Selain pendanaan, panitia juga menerima barang dalam bentuk buku bacaan dan herbal saja (karena biaya ekspedisi yang sangat mahal). Adapun selainnya, seperti pakaian, paket sembako, dll diharapkan diwujudkan dalam bentuk dana.

Buku dan herbal dikumpulkan di koordinator daerah masing-masing untuk kemudian dibawakan oleh Tim Santri yang dikirim.

📚 Hormat Kami, Panpel Program: Yayasan Darul Hadits Lombok dan Komunitas Ahlus-Sunnah Wal Jama'ah Indonesia

Mengetahui Asatidzah Pembimbing:

Ustadz Abdurrahman Lombok
Ustadz Luqman Ba'abduh
Ustadz Ahmad Alfian
Ustadz Abu Abdurrahman Arif
Ustadz Abu Ahmad Haidar
Asatidzah yang lain.

🌏 Informasi Program bisa di-up date di:

Http://t.me/programpedulilombok
::

🚇 APA HUKUM PERNIKAHAN MUSLIMAH DENGAN LAKI-LAKI NON-MUSLIM?

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan –hafizhahullah-


PERTANYAAN:

Apa mauqif / sikap Islam terhadap seorang muslimah yang menikah dengan laki-laki non-muslim dikarenakan ia butuh kepadanya, yaitu dipaksa untuk pernikahan ini?



JAWABAN:

Tidak boleh pernikahan antara muslimah dengan kafir. Dan pernikahan tersebut juga tidak sah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ ﴿٢٢١﴾

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Q.S. Al-Baqarah : 221.

Dan Allah Ta’ala berfirman:

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ﴿١٠﴾

Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Q.S. Al-Mumtahanah : 10.

Dan pemaksaan kepadanya untuk pernikahan tersebut tidak membolehkan baginya untuk tunduk dan pasrah kepada pernikahan ini.

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

”Tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk memaksiati al-Khaliq.” H.R. Ahmad

Pernikahan ini teranggap batil. Hubungan badan dengannya adalah perzinahan.

Fatawa Al-mar’ah al-Muslimah, 2/ 696.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
FIQIH RINGKAS TATACARA MANDI WAJIB/ MANDI BESAR/ MANDI JANABAH SESUAI SUNNAH NABIﷺ

🎙 Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-

--Arsip lama--

📊 (11 MB) - Durasi [00:48:47]


(*) Disertai penjelasan tatacara mengusap khuf_sepatu dan tanya-jawab seputar wudhu

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 HUKUM MENGGUNAKAN HADIAH DARI KELAHIRAN BAYI

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-

Pertanyaan:

“Apakah kedua orangtua atau salah seorang dari keduanya berhak untuk menggunakan harta yang dihadiahkan kepada bayi yang baru lahir, yang disebut sebagian orang dengan istilah hafaalah?“



Jawaban:

“Adapun ayah maka iya(boleh) berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ

Kamu dan hartamu milik ayahmu.

[ H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah]

Sedangkan ibu maka tidak boleh KECUALI si ayah menyepakati.”

Fataawa ‘alath Thariq, al-‘Utsaimin, hal. 523

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 (BAGUS) LANTUNAN SUARA ADZAN YANG INDAH


▪️Wadee' Hammadi al-Yamani
▪️Nasser al-Qatami
▪️Emad Al-Manshary

🅾 Durasi 08:38 (5,97 MB)

#adzan #azan #wadee #wadi_hammadi #emad_almanshary #nasser_alqatami #alqatami
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::

🚇 CARA MEMPERLAKUKAN AIR MINUM WAKAF YANG TERSISA

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-

Pertanyaan:

“Sebagian orang membeli air minum untuk keperluan masjid selama bulan Ramadhan. Berikutnya masih ada sisa darinya. Apabila dibiarkan maka akan terlantar sampai Ramadhan berikutnya dan berakhir masa kadaluarsanya. Apakah boleh untuk menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk kebutuhan masjid?”





Jawaban:

“Ya. Wajib untuk menjualnya agar tidak rusak. Kemudian disimpan hasilnya sampai Ramadhan berikutnya dan dibelikan air (lagi).”

Fataawa ‘alath Thariq, al-‘Utsaimin, hal. 526

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
.:
FIQIH RINGKAS TATACARA SHOLAT SESUAI SUNNAH NABIﷺ (SIFAT SHOLAT NABI ﷺ)

🎙 Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed -hafizhahullah-

--Arsip lama--

◾️Bagian 1 (7,9 MB) - Durasi [00:34:31]
◾️Bagian 2 (14 MB) - Durasi [01:01:30]
◾️Bagian 3 (13 MB) - Durasi [00:55:05]
◾️Bagian 4 (10 MB) - Durasi [00:44:52]

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com