Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Salafy Bukan Teroris
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN IEDUL QURBAN-2
🎙Oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M
⭕ 09 Apa Hukum al-Udhiyah?
⭕️ 10 [Audionya sama dengan nomor 7]
⭕ 11 Udhiyah/Qurban untuk orangtua yang sudah meninggal
⭕ 12 Mana yang lebih utama berqurban untuk orangtua atau diri sendiri?
⭕ 13 Mana yang lebih utama di iedul adha, berqurban atau bershadaqah senilai harga hewan tersebut?
⭕ 14 Mana yang lebih utama Unta, Sapi atau Kambing?
⭕ 15 Yang utama berikan yang terbaik dalam ibadah
⭕️ 16 [Filenya tidak ada]
⭕ 17 Bolehkah berqurban dengan Jamus (kerbau)?
_________
📨 Sumber:
@ManhajulAnbiya
@ForumSalafy
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN IEDUL QURBAN-2
🎙Oleh: Al-Ustadz Abu 'Abdillah Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah
📅 Kajian di Masjid Ma'had as Salafy Jember | 4 Dzulhijjah 1435 H ~ 27 September 2014 M
⭕ 09 Apa Hukum al-Udhiyah?
⭕️ 10 [Audionya sama dengan nomor 7]
⭕ 11 Udhiyah/Qurban untuk orangtua yang sudah meninggal
⭕ 12 Mana yang lebih utama berqurban untuk orangtua atau diri sendiri?
⭕ 13 Mana yang lebih utama di iedul adha, berqurban atau bershadaqah senilai harga hewan tersebut?
⭕ 14 Mana yang lebih utama Unta, Sapi atau Kambing?
⭕ 15 Yang utama berikan yang terbaik dalam ibadah
⭕️ 16 [Filenya tidak ada]
⭕ 17 Bolehkah berqurban dengan Jamus (kerbau)?
_________
📨 Sumber:
@ManhajulAnbiya
@ForumSalafy
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Salafy Bukan Teroris
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
```🚇 HUKUM MENGKHUSUSKAN QURBAN UNTUK ORANGTUA/ KELUARGA YANG SUDAH MENINGGAL```
[3 Perincian Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal]
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafidzahullah
🕌 Dauroh Sabtu, 28 Dzulqa'dah 1436H (12 September 2015) di Masjid Al Markaz Al Islamy Pangkalan Bun KALTENG | Link: bit.ly/2bAsFet
📶 Durasi 17:58 (3,19 MB)
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
📫🌳🎒
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
```🚇 HUKUM MENGKHUSUSKAN QURBAN UNTUK ORANGTUA/ KELUARGA YANG SUDAH MENINGGAL```
[3 Perincian Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal]
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafidzahullah
🕌 Dauroh Sabtu, 28 Dzulqa'dah 1436H (12 September 2015) di Masjid Al Markaz Al Islamy Pangkalan Bun KALTENG | Link: bit.ly/2bAsFet
📶 Durasi 17:58 (3,19 MB)
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Kajian Islam
[AUDIO] Fiqih Qurban - Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Download kitab dan mp3 kajian islam ilmiah ahlussunnah wal jama'ah.
::
================================
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 107 Majalah Asy-Syari'ah
================================
Daging Kurban Disimpan Lebih dari Tiga Hari
Bolehkah orang yang berkurban kemudian mengambil daging dan disimpan lebih dari tiga hari?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Boleh, kecuali jika daerah tempat Anda tinggal tertimpa kelaparan karena kurang makanan, maka tidak boleh.
Berkurban Tanggal 9 Dzulhijjah
Bolehkah menerima tawaran untuk menyembelih hewan kurban yang dilaksanakan pada hari Sabtu (sedangkan penetapan Idul Adha berdasarkan pemerintah jatuh pada hari Ahad -red.)?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Jangan penuhi tawaran itu demi menasihati mereka agar bersatu bersama pemerintah dalam masalah ini.
Berbuka Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah
Benarkah ada hadits yang menyebutkan bahwa ketika mendengar takbir kita harus membatalkan puasa? Hari ini (9 Dzulhijjah berdasarkan penetapan pemerintah -red.) saya berniat puasa Arafah, tetapi saya mendengar sudah ada yang bertakbir. Apakah saya harus membatalkan puasa?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Jangan batalkan, yang keliru adalah mereka yang menyelisihi pemerintah dalam masalah ini.
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-107/
================================
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 107 Majalah Asy-Syari'ah
================================
Daging Kurban Disimpan Lebih dari Tiga Hari
Bolehkah orang yang berkurban kemudian mengambil daging dan disimpan lebih dari tiga hari?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Boleh, kecuali jika daerah tempat Anda tinggal tertimpa kelaparan karena kurang makanan, maka tidak boleh.
Berkurban Tanggal 9 Dzulhijjah
Bolehkah menerima tawaran untuk menyembelih hewan kurban yang dilaksanakan pada hari Sabtu (sedangkan penetapan Idul Adha berdasarkan pemerintah jatuh pada hari Ahad -red.)?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Jangan penuhi tawaran itu demi menasihati mereka agar bersatu bersama pemerintah dalam masalah ini.
Berbuka Puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah
Benarkah ada hadits yang menyebutkan bahwa ketika mendengar takbir kita harus membatalkan puasa? Hari ini (9 Dzulhijjah berdasarkan penetapan pemerintah -red.) saya berniat puasa Arafah, tetapi saya mendengar sudah ada yang bertakbir. Apakah saya harus membatalkan puasa?
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Jangan batalkan, yang keliru adalah mereka yang menyelisihi pemerintah dalam masalah ini.
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-107/
AsySyariah.com
Tanya Jawab Ringkas Edisi 107
Berharap Pahala=Berharap Imbalan? Saya selalu membayangkan apa yang akan terjadi di masa depan saya. Terkadang ada ketakutan bahwa kelak hidup saya tidak seenak sekarang. Saya sangat setuju bahwa hidup di dunia ini sudah diatur oleh Allah subhanahu wa ta’ala.…
.:
Antara Akikah & Qurban
Mana yang didahulukan, akikah atau kurban jika waktunya bersamaan?
081386XXXXXX
Jawaban:
Jika akikahnya pada hari ke-7, dahulukan akikah karena waktunya terbatas. Namun, jika di luar hari ke-7, dahulukan kurban.
Pebisnis Hewan Kurban, Wajib Kurban?
Apakah penjual hewan kurban yang jelas berniat untuk berbisnis memiliki kewajiban untuk berkurban?
081386XXXXXX
Jawaban:
Pendapat yang rajih, berkurban tidak wajib, tetapi sunnah muakkadah. Walaupun dia juragan kambing atau pebisnis kambing.
Syariat Ibadah Kurban
Apakah ibadah kurban hanya disyariatkan untuk laki-laki? Apakah orang tua yang sudah pikun masih dianjurkan untuk berkurban?
085XXXXXXX
Jawaban:
Kurban tidak khusus bagi laki-laki. Wanita, anak-anak, ataupun lansia juga bisa melakukannya. Yang penting memiliki kemampuan, karena ibadah ini terkait dengan kemampuan finansial.
••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-100/ | Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Antara Akikah & Qurban
Mana yang didahulukan, akikah atau kurban jika waktunya bersamaan?
081386XXXXXX
Jawaban:
Jika akikahnya pada hari ke-7, dahulukan akikah karena waktunya terbatas. Namun, jika di luar hari ke-7, dahulukan kurban.
Pebisnis Hewan Kurban, Wajib Kurban?
Apakah penjual hewan kurban yang jelas berniat untuk berbisnis memiliki kewajiban untuk berkurban?
081386XXXXXX
Jawaban:
Pendapat yang rajih, berkurban tidak wajib, tetapi sunnah muakkadah. Walaupun dia juragan kambing atau pebisnis kambing.
Syariat Ibadah Kurban
Apakah ibadah kurban hanya disyariatkan untuk laki-laki? Apakah orang tua yang sudah pikun masih dianjurkan untuk berkurban?
085XXXXXXX
Jawaban:
Kurban tidak khusus bagi laki-laki. Wanita, anak-anak, ataupun lansia juga bisa melakukannya. Yang penting memiliki kemampuan, karena ibadah ini terkait dengan kemampuan finansial.
••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-100/ | Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Majalah Islam Asy-Syariah
Tanya Jawab Ringkas Edisi 100
Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin. Potong Rambut Model Pemain Bola Saya mencari nafkah dengan jasa potong rambut. Apa hukumnya jika diminta untuk memotong model rambut seperti pemain bola…
Forwarded from Salafy Indonesia
1⃣🔭🇮🇩 PENETAPAN AWAL DZULHIJJAH
Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbat yang di adakan Kementrian Agama, menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1439H jatuh pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 13 Agustus 2018M.
Berdasarkan keputusan hasil sidang isbat tersebut, in sya Allah 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) jatuh pada hari Rabu 22 Agustus 2018M
🌏 Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1028258798266245122?s=08
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada Pemerintah kita. Aamiin
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
Pemerintah Republik Indonesia melalui sidang isbat yang di adakan Kementrian Agama, menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1439H jatuh pada hari Senin bertepatan dengan tanggal 13 Agustus 2018M.
Berdasarkan keputusan hasil sidang isbat tersebut, in sya Allah 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) jatuh pada hari Rabu 22 Agustus 2018M
🌏 Sumber || https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1028258798266245122?s=08
Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada Pemerintah kita. Aamiin
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎
::
🚇 Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
❓Pertanyaan:
“Kami sedang shalat dan telah menyempurnakan shaf pertama. Kemudian masuk seseorang dan ia berada di shaf kedua sendirian. Lalu salah seorang dari shaf awal mundur untuk shalat di sampingnya(di shaf kedua), apakah amalan ini benar?“
📡 Jawaban:
“Amalan ini tidak disyariatkan. Bahkan apabila seseorang datang sementara shaf akhir telah sempurna(penuh) maka ia berdiri shalat sendirian karena ada udzur. Sebab ia pada saat ini mendapat udzur, yang andai ia mendapati tempat di shaf sebelumnya sungguh ia pasti akan masuk.
Dan tidak sepatutnya untuk ia menarik mundur seseorang. Tidak pantas pula untuk seseorang mundur bersamanya. Karena jika seseorang mundur untuk bersamanya(orang yang di shaf akhir) niscaya tersisa celah pada shaf yang di depannya. Hal ini menyelisihi perkara yang disyariatkan dalam membentuk shaf. Karena yang disyariatkan adalah mereka tidak membiarkan adanya celah untuk syaithan(di dalam shaf).
Hal yang kami sebut ini, yaitu bolehnya bagi seseorang yang datang lalu mendapati shaf telah penuh untuk shalat sendirian di belakang shaf, adalah pendapat yang _rajih_ (kuat) lagi pertengahan di antara dua pendapat lainnya:
▪Pertama: Tidak sah untuk shalat bersendirian di belakang shaf dalam kondisi apapun.
▪Kedua: Boleh shalat (di belakang shaf) dalam segala keadaan(baik shaf di depan penuh atau tidak, pent.)
✍🏻 Pendapat yang kami sebut dengan rincian ini adalah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan Syaikh kami Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah.”
Fataawa Nuurun ‘alad Darb, al-‘Utsaimin, 5/ 286
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
❓Pertanyaan:
“Kami sedang shalat dan telah menyempurnakan shaf pertama. Kemudian masuk seseorang dan ia berada di shaf kedua sendirian. Lalu salah seorang dari shaf awal mundur untuk shalat di sampingnya(di shaf kedua), apakah amalan ini benar?“
📡 Jawaban:
“Amalan ini tidak disyariatkan. Bahkan apabila seseorang datang sementara shaf akhir telah sempurna(penuh) maka ia berdiri shalat sendirian karena ada udzur. Sebab ia pada saat ini mendapat udzur, yang andai ia mendapati tempat di shaf sebelumnya sungguh ia pasti akan masuk.
Dan tidak sepatutnya untuk ia menarik mundur seseorang. Tidak pantas pula untuk seseorang mundur bersamanya. Karena jika seseorang mundur untuk bersamanya(orang yang di shaf akhir) niscaya tersisa celah pada shaf yang di depannya. Hal ini menyelisihi perkara yang disyariatkan dalam membentuk shaf. Karena yang disyariatkan adalah mereka tidak membiarkan adanya celah untuk syaithan(di dalam shaf).
Hal yang kami sebut ini, yaitu bolehnya bagi seseorang yang datang lalu mendapati shaf telah penuh untuk shalat sendirian di belakang shaf, adalah pendapat yang _rajih_ (kuat) lagi pertengahan di antara dua pendapat lainnya:
▪Pertama: Tidak sah untuk shalat bersendirian di belakang shaf dalam kondisi apapun.
▪Kedua: Boleh shalat (di belakang shaf) dalam segala keadaan(baik shaf di depan penuh atau tidak, pent.)
✍🏻 Pendapat yang kami sebut dengan rincian ini adalah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan Syaikh kami Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah.”
Fataawa Nuurun ‘alad Darb, al-‘Utsaimin, 5/ 286
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com