🔘🔘🔘
————————————————————
🚇 KEMISKINAN BUKAN JADI ALASAN/HALANGAN UNTUK KITA BERBUAT BAIK
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafizhahullah
🗓 Tausiyah Sabtu pagi, 16 Syawwal 1439 H ~ 30 Juni 2018 di RBA Bandung
Sesi 1 Durasi 0:32:20 (7,4 MB)
Sesi TJ Durasi 0:31:44 (7,3 MB)
••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
————————————————————
🚇 KEMISKINAN BUKAN JADI ALASAN/HALANGAN UNTUK KITA BERBUAT BAIK
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafizhahullah
🗓 Tausiyah Sabtu pagi, 16 Syawwal 1439 H ~ 30 Juni 2018 di RBA Bandung
Sesi 1 Durasi 0:32:20 (7,4 MB)
Sesi TJ Durasi 0:31:44 (7,3 MB)
••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 104 Majalah Asy-Syari'ah
◾️Berikut ini adalah beberapa jawaban dari al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahulloh:
Menikah dengan Sayyid/Syarifah
Apakah benar sayyid dan syarifah itu keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apakah boleh orang lain menikahi syarifah?Kalau tidak boleh, jika sudah menikah dan memiliki anak, bagaimana yang bisa dilakukan?
Jawaban:
Orang yang mengaku sayyid dan syarifah, maka dilihat nasabnya.Diperbolehkan menikahi syarifah.
Catatan Amalan Diserahkan pada Hari Jumat
Apa benar ketika hari Jumat buku catatan amalan kita diserahkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Apabila amalan kita jelek, orang tua kita yang sudah wafat akan mendapat dosa dan sebaliknya?
Jawaban:
Sepengetahuan kami, hal itu tidak benar. Yang benar, amalan kita dihadapkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada hari Senin dan Kamis. Adapun orang tua tidak menanggung dosa anak.
Menghadiri Akikah pada Selapanan
Bolehkah kita menghadiri undangan akikah pada hari selapanannya?
Jawaban:
Boleh menghadiri undangan akikah walaupun setelah hari ke-7, selama tidak ada unsur kebid’ahan dan kemungkaran dalam acara tersebut.
Silaturahmi Saat Idul Fitri
Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?
Jawaban:
Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.
Doa Minta Khusnul Khatimah
Apakah ada doa khusus agar kita diberi khusnul khatimah dan dilindungi dari su’ul khatimah?
Jawaban:
Setahu kami, tidak ada doa khusus. Namun, boleh bagi kita untuk meminta langsung hal tersebut kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Usaha Pemancingan Ikan
Seseorang memiliki usaha pemancingan ikan. Ikan di dalam kolam dijual dengan cara pembeli membayar sejumlah uang kepada pemilik dan memancing ikan di dalam kolam. Jika ikan yang didapat banyak, pemancing untung; begitu pula sebaliknya. Apakah hal ini termasuk judi?
Jawaban:
Ya, yang seperti itu termasuk judi.
Bidan Memberikan Pelayanan KB
Apa hukum memberikan pelayanan kontrasepsi (KB) pada pasien yang ingin tidak memiliki anak, atau hanya mengatur jarak kehamilan lebih dari dua tahun?
Jawaban:
Jika tujuannya tidak memiliki anak lagi, dilihat sebabnya. Jika alasannya ialah hamil akan membahayakan ibu atau janinnya berdasarkan keterangan dokter ahli yang amanah, kita boleh membantunya. Jika tidak demikian keadaannya, kita tidak boleh membantunya. Adapun untuk mengatur jarak kehamilan selama dua atau tiga tahun, insya Allah diperbolehkan.
Doa Dimudahkan Mendapat Jodoh
Adakah doa khusus agar dimudahkan atau didekatkan dengan jodoh?
Jawaban:
Setahu kami tidak ada doa khusus untuk hal tersebut. Ada doa yang umum seperti, “Rabbana hab lana min azwajina wa dzurriyyatina …dst.” Selain itu, boleh pula kita berdoa dengan bahasa yang kita bisa dan sesuai dengan keinginan kita.
••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 104 Majalah Asy-Syari'ah
◾️Berikut ini adalah beberapa jawaban dari al-Ustadz Qomar Suaidi hafizhahulloh:
Menikah dengan Sayyid/Syarifah
Apakah benar sayyid dan syarifah itu keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?Apakah boleh orang lain menikahi syarifah?Kalau tidak boleh, jika sudah menikah dan memiliki anak, bagaimana yang bisa dilakukan?
Jawaban:
Orang yang mengaku sayyid dan syarifah, maka dilihat nasabnya.Diperbolehkan menikahi syarifah.
Catatan Amalan Diserahkan pada Hari Jumat
Apa benar ketika hari Jumat buku catatan amalan kita diserahkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Apabila amalan kita jelek, orang tua kita yang sudah wafat akan mendapat dosa dan sebaliknya?
Jawaban:
Sepengetahuan kami, hal itu tidak benar. Yang benar, amalan kita dihadapkan kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada hari Senin dan Kamis. Adapun orang tua tidak menanggung dosa anak.
Menghadiri Akikah pada Selapanan
Bolehkah kita menghadiri undangan akikah pada hari selapanannya?
Jawaban:
Boleh menghadiri undangan akikah walaupun setelah hari ke-7, selama tidak ada unsur kebid’ahan dan kemungkaran dalam acara tersebut.
Silaturahmi Saat Idul Fitri
Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?
Jawaban:
Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.
Doa Minta Khusnul Khatimah
Apakah ada doa khusus agar kita diberi khusnul khatimah dan dilindungi dari su’ul khatimah?
Jawaban:
Setahu kami, tidak ada doa khusus. Namun, boleh bagi kita untuk meminta langsung hal tersebut kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Usaha Pemancingan Ikan
Seseorang memiliki usaha pemancingan ikan. Ikan di dalam kolam dijual dengan cara pembeli membayar sejumlah uang kepada pemilik dan memancing ikan di dalam kolam. Jika ikan yang didapat banyak, pemancing untung; begitu pula sebaliknya. Apakah hal ini termasuk judi?
Jawaban:
Ya, yang seperti itu termasuk judi.
Bidan Memberikan Pelayanan KB
Apa hukum memberikan pelayanan kontrasepsi (KB) pada pasien yang ingin tidak memiliki anak, atau hanya mengatur jarak kehamilan lebih dari dua tahun?
Jawaban:
Jika tujuannya tidak memiliki anak lagi, dilihat sebabnya. Jika alasannya ialah hamil akan membahayakan ibu atau janinnya berdasarkan keterangan dokter ahli yang amanah, kita boleh membantunya. Jika tidak demikian keadaannya, kita tidak boleh membantunya. Adapun untuk mengatur jarak kehamilan selama dua atau tiga tahun, insya Allah diperbolehkan.
Doa Dimudahkan Mendapat Jodoh
Adakah doa khusus agar dimudahkan atau didekatkan dengan jodoh?
Jawaban:
Setahu kami tidak ada doa khusus untuk hal tersebut. Ada doa yang umum seperti, “Rabbana hab lana min azwajina wa dzurriyyatina …dst.” Selain itu, boleh pula kita berdoa dengan bahasa yang kita bisa dan sesuai dengan keinginan kita.
••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/
::
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 104 Majalah Asy-Syari'ah
◾️Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah:
Bolehkah Akikah Sekaligus Kurban?
Apakah boleh jika seekor kambing yang diniatkan untuk akikah anak perempuan sekaligus diniatkan menjadi hewan kurban?
Jawaban:
Kurban adalah ibadah tersendiri, sedangkan akikah juga amalan tersendiri dengan sebab yang berbeda. Keduanya tidak bisa digabungkan.
Berkurban dengan Sapi Betina
Apakah boleh berkurban dengan sapi betina? Sebab, dana kami tidak cukup untuk membeli sapi jantan.
Jawaban:
Yang afdal dengan sapi jantan. Akan tetapi, sah pula dengan jenis betina, baik kambing maupun sapi.
Uang Pembelian Kurban dari Istri
Jika suami tidak mampu untuk berkurban,sedangkan istrinya mampu dan ingin berkurban, apakah kurban tersebut atas nama istri? Jika atas nama istri, apakah suami terkena kewajiban tidak mencukur dan memotong kuku ataukah istri yang terkena kewajiban tersebut dengan alasan uang pembelian hewan kurban dari istri)?
Jawaban:
Jika atas nama istri, dialah yang terkena larangan memotong kuku dan sebagainya. Apabila istri memberi uang kepada suami untuk berkurban, bisa atas nama suami dan segenap keluarga. Pada kondisi tersebut, yang terkena larangan adalah suami saja. Dalam Islam diperbolehkan memberi uang kepada seseorang untuk berkurban. Dia mendapat pahala atas sedekah uang, sedangkan yang berkurban mendapat pahala atas kurbannya.
Mahar Terpakai untuk Beli Kambing Akikah
Jika mahar nikah digunakan untuk membeli kambing akikah anak, apakah sang suami wajib mengganti mahar tersebut?
Jawaban:
Ya, karena mahar merupakan hak istri.
Lima Orang Berkurban Seekor Sapi
Apakah boleh seekor sapi digunakan oleh lima orang untuk berkurban?
Jawaban:
Boleh, bahkan seekor sapi untuk satu orang lebih afdal. Batas maksimal dalam syariat adalah seekor sapi digunakan berkurban oleh tujuh orang.
Kurban bagi Ibu yang Sudah Meninggal
Ibu saya sudah meninggal. Apa boleh jika membelikan kambing untuk berkurban atas nama beliau?
Jawaban:
Jika kurban untuk orang yang masih hidup, tidak masalah. Hukum asalnya tidak ada kurban bagi orang yang sudah mati, kecuali:
Jika dia pernah bernazar untuk kurban, ahli waris harus menunaikannya.Jika dia berwasiat, dilaksanakan pula selama harga hewan kurban tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.Dia diikutkan dengan orang yang berkurban yang masih hidup. Misalkan ada orang yang berkurban dengan seekor kambing dengan niat untuk dirinya dan seluruh keluarganya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal.
Kupon Sembako dari Bank Konvensional
Apakah boleh mendapatkan sembako dari kupon yang diberikan oleh bank konvensional?
Jawaban:
Kupon dari bank ribawi sebaiknya tidak diambil. Bisa jadi, Anda termasuk nasabah sehingga kupon tersebut adalah bentuk riba dari uang yang Anda tabung. Bisa jadi pula, Anda bukan nasabah sehingga termasuk syubhat, karena berasal dari lembaga riba. Bentuk sikap wara’ kita adalah sebaiknya tidak diambil.
Undian Produk
Kita biasa menggunakan produk tertentu dalam keseharian. Suatu ketika, produsen mengadakan program undian dengan cara pembeli mengirimkan bungkus produk. Bagaimana hukumnya baik tentang pelaksanaan undian dan hadiahnya?
Jawaban:
Undian tersebut tidak boleh diikuti jika:
Harga produk dinaikkan dari harga biasanya, sebab termasuk perjudian. Ini yang umum terjadi.Harga tidak naik, tetapi kita membeli di luar batas kebutuhan biasanya. Itu berarti kita membeli karena hadiah, bukan karena kebutuhan.
Kaos Kaki/Tangan Menyerupai Warna Kulit
Bolehkah wanita memakai kaos kaki atau kaos tangan yang menyerupai warna kulit?
Jawaban:
Jika tidak tampak, tidak masalah. Namun, jika terlihat oleh lelaki nonmahram, ini tidak boleh; sebab warna kaos sama dengan kulit atau bahkan bisa lebih indah.
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 104 Majalah Asy-Syari'ah
◾️Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah:
Bolehkah Akikah Sekaligus Kurban?
Apakah boleh jika seekor kambing yang diniatkan untuk akikah anak perempuan sekaligus diniatkan menjadi hewan kurban?
Jawaban:
Kurban adalah ibadah tersendiri, sedangkan akikah juga amalan tersendiri dengan sebab yang berbeda. Keduanya tidak bisa digabungkan.
Berkurban dengan Sapi Betina
Apakah boleh berkurban dengan sapi betina? Sebab, dana kami tidak cukup untuk membeli sapi jantan.
Jawaban:
Yang afdal dengan sapi jantan. Akan tetapi, sah pula dengan jenis betina, baik kambing maupun sapi.
Uang Pembelian Kurban dari Istri
Jika suami tidak mampu untuk berkurban,sedangkan istrinya mampu dan ingin berkurban, apakah kurban tersebut atas nama istri? Jika atas nama istri, apakah suami terkena kewajiban tidak mencukur dan memotong kuku ataukah istri yang terkena kewajiban tersebut dengan alasan uang pembelian hewan kurban dari istri)?
Jawaban:
Jika atas nama istri, dialah yang terkena larangan memotong kuku dan sebagainya. Apabila istri memberi uang kepada suami untuk berkurban, bisa atas nama suami dan segenap keluarga. Pada kondisi tersebut, yang terkena larangan adalah suami saja. Dalam Islam diperbolehkan memberi uang kepada seseorang untuk berkurban. Dia mendapat pahala atas sedekah uang, sedangkan yang berkurban mendapat pahala atas kurbannya.
Mahar Terpakai untuk Beli Kambing Akikah
Jika mahar nikah digunakan untuk membeli kambing akikah anak, apakah sang suami wajib mengganti mahar tersebut?
Jawaban:
Ya, karena mahar merupakan hak istri.
Lima Orang Berkurban Seekor Sapi
Apakah boleh seekor sapi digunakan oleh lima orang untuk berkurban?
Jawaban:
Boleh, bahkan seekor sapi untuk satu orang lebih afdal. Batas maksimal dalam syariat adalah seekor sapi digunakan berkurban oleh tujuh orang.
Kurban bagi Ibu yang Sudah Meninggal
Ibu saya sudah meninggal. Apa boleh jika membelikan kambing untuk berkurban atas nama beliau?
Jawaban:
Jika kurban untuk orang yang masih hidup, tidak masalah. Hukum asalnya tidak ada kurban bagi orang yang sudah mati, kecuali:
Jika dia pernah bernazar untuk kurban, ahli waris harus menunaikannya.Jika dia berwasiat, dilaksanakan pula selama harga hewan kurban tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.Dia diikutkan dengan orang yang berkurban yang masih hidup. Misalkan ada orang yang berkurban dengan seekor kambing dengan niat untuk dirinya dan seluruh keluarganya, baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal.
Kupon Sembako dari Bank Konvensional
Apakah boleh mendapatkan sembako dari kupon yang diberikan oleh bank konvensional?
Jawaban:
Kupon dari bank ribawi sebaiknya tidak diambil. Bisa jadi, Anda termasuk nasabah sehingga kupon tersebut adalah bentuk riba dari uang yang Anda tabung. Bisa jadi pula, Anda bukan nasabah sehingga termasuk syubhat, karena berasal dari lembaga riba. Bentuk sikap wara’ kita adalah sebaiknya tidak diambil.
Undian Produk
Kita biasa menggunakan produk tertentu dalam keseharian. Suatu ketika, produsen mengadakan program undian dengan cara pembeli mengirimkan bungkus produk. Bagaimana hukumnya baik tentang pelaksanaan undian dan hadiahnya?
Jawaban:
Undian tersebut tidak boleh diikuti jika:
Harga produk dinaikkan dari harga biasanya, sebab termasuk perjudian. Ini yang umum terjadi.Harga tidak naik, tetapi kita membeli di luar batas kebutuhan biasanya. Itu berarti kita membeli karena hadiah, bukan karena kebutuhan.
Kaos Kaki/Tangan Menyerupai Warna Kulit
Bolehkah wanita memakai kaos kaki atau kaos tangan yang menyerupai warna kulit?
Jawaban:
Jika tidak tampak, tidak masalah. Namun, jika terlihat oleh lelaki nonmahram, ini tidak boleh; sebab warna kaos sama dengan kulit atau bahkan bisa lebih indah.
Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Akan Berkurban
Dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas vol. IX no. 102/1435H/2014 disebutkan bahwa jika telah niat berkurban, seseorang tidak boleh memotong kuku atau rambut. Bagaimana halnya dengan orang yang menabung dengan niat akan berkurban jika uangnya sudah terkumpul dan cukup untuk membeli hewan kurban; apakah orang tersebut juga terkena larangan memotong kuku dan rambut?
Jawaban:
Larangan memotong kuku, kulit, dan rambut berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan tersebut disembelih, bukan semenjak dia niat berkurban dan menabung.
Meremehkan Ulama
Saya mau tanya, kalau seseorang meremehkan ulama, apakah termasuk penyimpangan manhaj dan prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah (salafi)?
Jawaban:
Apabila yang dimaksud adalah ulama suu’, meremehkan dan merendahkannya adalah prinsip utama Ahlus Sunnah. Akan tetapi, apabila yang diremehkan adalah ulama Sunnah, ini adalah ciri khas ahli bid’ah. Pada zaman ini, yang sangat getol merendahkan ulama terutama yang dikenal tegas terhadap hizbiyyin adalah Sururiyyun dan Halabiyyun, ahli tamyi’.
Darah Haid Tersendat karena KB
Seorang wanita melakukan KB suntik tiga bulan sekali. Dia sudah disuntik selama sepuluh bulan dan tidak pernah haid. Didapati hari ini keluar darah merah segar tanpa bau dan tanpa rasa sakit. Darah yang keluar tersendat-sendat sejak pagi sampai sore. Bagaimana hukum puasa wanita tersebut?
Jawaban:
Ada dua cara yang bisa ditempuh.
◾️Lihat sifat darahnya. Jika sifatnya seperti darah haid, dihukumi haid. Jika tidak, dianggap darah biasa dan suci. Dari sifat yang disebutkan, itu bukan darah haid.
◾️Kebiasaan (jadwal) haid. Jika dia tahu kebiasaan haidnya selama ini dan darah tersebut keluar pada waktu normal, itu dihukumi sebagai haid. Jika dia tidak mengetahui kebiasaannya atau tahu tetapi darah tersebut keluar bukan pada waktu kebiasaan, tidak dihukumi haid.
Wallahul muwaffiq.
Transfer Dahulu, Barang Baru Dikirm
Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim?
Jawaban:
Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam, yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu yang telah disepakati sifatnya, ukurannya, takarannya, timbangannya, dan waktu pelaksanaannya.
••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/
Dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas vol. IX no. 102/1435H/2014 disebutkan bahwa jika telah niat berkurban, seseorang tidak boleh memotong kuku atau rambut. Bagaimana halnya dengan orang yang menabung dengan niat akan berkurban jika uangnya sudah terkumpul dan cukup untuk membeli hewan kurban; apakah orang tersebut juga terkena larangan memotong kuku dan rambut?
Jawaban:
Larangan memotong kuku, kulit, dan rambut berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan tersebut disembelih, bukan semenjak dia niat berkurban dan menabung.
Meremehkan Ulama
Saya mau tanya, kalau seseorang meremehkan ulama, apakah termasuk penyimpangan manhaj dan prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah (salafi)?
Jawaban:
Apabila yang dimaksud adalah ulama suu’, meremehkan dan merendahkannya adalah prinsip utama Ahlus Sunnah. Akan tetapi, apabila yang diremehkan adalah ulama Sunnah, ini adalah ciri khas ahli bid’ah. Pada zaman ini, yang sangat getol merendahkan ulama terutama yang dikenal tegas terhadap hizbiyyin adalah Sururiyyun dan Halabiyyun, ahli tamyi’.
Darah Haid Tersendat karena KB
Seorang wanita melakukan KB suntik tiga bulan sekali. Dia sudah disuntik selama sepuluh bulan dan tidak pernah haid. Didapati hari ini keluar darah merah segar tanpa bau dan tanpa rasa sakit. Darah yang keluar tersendat-sendat sejak pagi sampai sore. Bagaimana hukum puasa wanita tersebut?
Jawaban:
Ada dua cara yang bisa ditempuh.
◾️Lihat sifat darahnya. Jika sifatnya seperti darah haid, dihukumi haid. Jika tidak, dianggap darah biasa dan suci. Dari sifat yang disebutkan, itu bukan darah haid.
◾️Kebiasaan (jadwal) haid. Jika dia tahu kebiasaan haidnya selama ini dan darah tersebut keluar pada waktu normal, itu dihukumi sebagai haid. Jika dia tidak mengetahui kebiasaannya atau tahu tetapi darah tersebut keluar bukan pada waktu kebiasaan, tidak dihukumi haid.
Wallahul muwaffiq.
Transfer Dahulu, Barang Baru Dikirm
Apakah diperbolehkan secara syariat, transfer uang terlebih dahulu, kemudian barang baru dikirim?
Jawaban:
Transfer uang dahulu baru barang dikirim, diperbolehkan pada sistem jual beli salam, yaitu harga dibayar di muka untuk membayar barang tertentu yang telah disepakati sifatnya, ukurannya, takarannya, timbangannya, dan waktu pelaksanaannya.
••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/
🔘🔘🔘
————————————————————
Ⓜ️ APA SAJA TIPS AGAR KITA BISA TERMOTIVASI UNTUK BISA BERTA'AWWUN DALAM BIDANG PENDIDIKAN ANAK?
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar hafizhahullah
🗓 Tausiyah Ahad pagi, 17 Syawwal 1439 H ~ 1 Juli 2018 di Masjid Al-Muhajirin, Cileunyi Bandung
Durasi 0:25:29 (6,3 MB)
(*) Disertai nasehat untuk orangtua yang memiliki anak usia puber (ABG-remaja)
••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
————————————————————
Ⓜ️ APA SAJA TIPS AGAR KITA BISA TERMOTIVASI UNTUK BISA BERTA'AWWUN DALAM BIDANG PENDIDIKAN ANAK?
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar hafizhahullah
🗓 Tausiyah Ahad pagi, 17 Syawwal 1439 H ~ 1 Juli 2018 di Masjid Al-Muhajirin, Cileunyi Bandung
Durasi 0:25:29 (6,3 MB)
(*) Disertai nasehat untuk orangtua yang memiliki anak usia puber (ABG-remaja)
••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
================================
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 105 Majalah Asy-Syari'ah
Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah:
================================
Ralat Jawaban tentang Cadar Butterfly
Pada Rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi sebelumnya pernah dibahas tentang cadar butterfly, disebutkan bahwa hukumnya adalah boleh karena tertutup. Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyampaikan:
1⃣ Penjelasan tersebut berdasarkan maklumat yang sampai kepada saya.
2⃣ Setelah masuk maklumat lain tentang cadar model tersebut, maka saya menyatakan: Cadar tersebut sudah keluar dari hakikat hijab syar’i bagi wanita yang bertujuan untuk sitr (menutup aurat dan menutup keindahan mereka) dengan alasan berikut:
◾️Cadar tersebut lebih banyak sisi tazayyun, yakni digunakan untuk keindahan. Padahal di antara syarat hijab syar’i adalah bukan sebagai keindahan pada zatnya, seperti yang disebutkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah.
◾️Cadar tersebut memiliki banyak variasi yang semakin menunjukkannya sebagai perhiasan keindahan.
◾️Mayoritas penggunanya adalah gadis muda, dan umumnya mereka gunakan karena cadar model tersebut dianggap modis.
◾️Orang yang memandang muslimah bercadar butterfly akan terpesona dan umumnya tergoda.
3⃣ Dengan ini saya rujuk dari keterangan sebelumnya dan menegaskan bahwa para muslimah tidak boleh mengenakan cadar butterfly untuk keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahram dengan alasan di atas.
Semoga Allah ‘azza wa jalla senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Beli Saham dari Uang Riba
Bagaimana jika saya bermaksud membeli saham perusahaan tertentu dengan menggunakan uang hasil riba?
Jawaban:
Terlepas dari masalah saham, tidak diperbolehkan bagi seseorang membeli sesuatu dengan uang riba atau modal dagang dari uang riba. Bahkan, dilarang membayar pajak dengan uang riba.
Dititipi Beli Barang, Ambil Untung
Jika kita dititipi seseorang untuk membelikan barang dan ketika kita membeli barang tersebut kita mendapatkan potongan harga karena kita biasa menjual barang tersebut jika ada pesanan. Bolehkah kita mengambil untung dan memberi harga kepada si penitip dengan harga jual di pasaran?
Jawaban:
Jika posisi kita adalah wakil (hanya diminta untuk membelikan), tidak boleh mengambil keuntungan dan diskon harus kembali kepada yang meminta tolong.
Jika kita adalah pedagang, tidak masalah mencari untung atau diberi harga pasar dan diskon untuk kita.
Jika kita adalah seorang makelar, tergantung kesepakatan dengan yang meminta tolong. Bisa jadi, kita hanya diberi upah atas jasa kita, maka harga sesuai pasaran dan diskon kembali kepada dia; Atau kita diberi keleluasaan untuk mencari untung, maka kita bisa mencari barang dengan harga di bawah pasar plus diskon untuk kita. Wallahu a’lam.
Hukum Menjual Tas Bermerk
Bagaimana hukum menjual tas bermerk, padahal tas termasuk perhiasan?
Jawaban:
Menjual tas bermerk tidak mengapa asal sesuai dengan harga pasaran dan selama harga jual tidak terlalu tinggi di luar batas normal, seperti tas dibanderol 500 juta, sebab hal itu temasuk tabdzir dan menyia-nyiakan harta.
Tas pada dasarnya digunakan untuk tempat sebuah barang, bukan untuk kecantikan (tazayyun). Namun jika sudah menjurus ke arah itu sehingga lelaki terfitnah dengan penampilan muslimah yang memakai tas bermerk, jelas tidak boleh memakai tas tersebut keluar rumah dan ditampakkan dengan niatan tersebut. Wallahu a’lam.
================================
🚇 Tanya Jawab Ringkas Edisi 105 Majalah Asy-Syari'ah
Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah:
================================
Ralat Jawaban tentang Cadar Butterfly
Pada Rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi sebelumnya pernah dibahas tentang cadar butterfly, disebutkan bahwa hukumnya adalah boleh karena tertutup. Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyampaikan:
1⃣ Penjelasan tersebut berdasarkan maklumat yang sampai kepada saya.
2⃣ Setelah masuk maklumat lain tentang cadar model tersebut, maka saya menyatakan: Cadar tersebut sudah keluar dari hakikat hijab syar’i bagi wanita yang bertujuan untuk sitr (menutup aurat dan menutup keindahan mereka) dengan alasan berikut:
◾️Cadar tersebut lebih banyak sisi tazayyun, yakni digunakan untuk keindahan. Padahal di antara syarat hijab syar’i adalah bukan sebagai keindahan pada zatnya, seperti yang disebutkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah.
◾️Cadar tersebut memiliki banyak variasi yang semakin menunjukkannya sebagai perhiasan keindahan.
◾️Mayoritas penggunanya adalah gadis muda, dan umumnya mereka gunakan karena cadar model tersebut dianggap modis.
◾️Orang yang memandang muslimah bercadar butterfly akan terpesona dan umumnya tergoda.
3⃣ Dengan ini saya rujuk dari keterangan sebelumnya dan menegaskan bahwa para muslimah tidak boleh mengenakan cadar butterfly untuk keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahram dengan alasan di atas.
Semoga Allah ‘azza wa jalla senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Beli Saham dari Uang Riba
Bagaimana jika saya bermaksud membeli saham perusahaan tertentu dengan menggunakan uang hasil riba?
Jawaban:
Terlepas dari masalah saham, tidak diperbolehkan bagi seseorang membeli sesuatu dengan uang riba atau modal dagang dari uang riba. Bahkan, dilarang membayar pajak dengan uang riba.
Dititipi Beli Barang, Ambil Untung
Jika kita dititipi seseorang untuk membelikan barang dan ketika kita membeli barang tersebut kita mendapatkan potongan harga karena kita biasa menjual barang tersebut jika ada pesanan. Bolehkah kita mengambil untung dan memberi harga kepada si penitip dengan harga jual di pasaran?
Jawaban:
Jika posisi kita adalah wakil (hanya diminta untuk membelikan), tidak boleh mengambil keuntungan dan diskon harus kembali kepada yang meminta tolong.
Jika kita adalah pedagang, tidak masalah mencari untung atau diberi harga pasar dan diskon untuk kita.
Jika kita adalah seorang makelar, tergantung kesepakatan dengan yang meminta tolong. Bisa jadi, kita hanya diberi upah atas jasa kita, maka harga sesuai pasaran dan diskon kembali kepada dia; Atau kita diberi keleluasaan untuk mencari untung, maka kita bisa mencari barang dengan harga di bawah pasar plus diskon untuk kita. Wallahu a’lam.
Hukum Menjual Tas Bermerk
Bagaimana hukum menjual tas bermerk, padahal tas termasuk perhiasan?
Jawaban:
Menjual tas bermerk tidak mengapa asal sesuai dengan harga pasaran dan selama harga jual tidak terlalu tinggi di luar batas normal, seperti tas dibanderol 500 juta, sebab hal itu temasuk tabdzir dan menyia-nyiakan harta.
Tas pada dasarnya digunakan untuk tempat sebuah barang, bukan untuk kecantikan (tazayyun). Namun jika sudah menjurus ke arah itu sehingga lelaki terfitnah dengan penampilan muslimah yang memakai tas bermerk, jelas tidak boleh memakai tas tersebut keluar rumah dan ditampakkan dengan niatan tersebut. Wallahu a’lam.
Jual Beli Motor
Dua orang melakukan jual-beli secara kredit. Pembeli mencari motor yang dia pilih sesuai selera dalam keadaan pemegang uang (penjual) tidak memiliki motor tersebut. Setelah pembeli mendapat motor yang dia inginkan, pemegang uang memberi uang untuk membayar motor tersebut.
Terjadilah akad jual-beli dengan kesepakatan, pembeli harus kredit motor tersebut sebesar lima juta, sedangkan motor tersebut dibeli dengan harga 4,2 juta. Perlu diketahui pemegang uang/penjual tidak pernah memegang motor tersebut sejak dibeli sampai terjadinya akad. Apakah yang seperti itu termasuk riba?
Jawaban:
Ya, termasuk riba karena hakikatnya adalah pinjam 4,2 juta, kemudian membayar 5 juta dengan diangsur, sementara motor hanya kamuflase saja.
Teman Pengikut Hajuri
Bagaimanakah menyikapi teman yang terlibat fitnah al-Hajuri?
Jawaban:
Al-Hajuri sudah divonis ulama kibar sebagai mubtadi’ sesat. Wajib dijauhi dan tidak boleh diambil ilmu darinya dan anak buahnya.
Jika ada seseorang yang terfitnah atau terlibat dalam pemahamannya, dia ditegur, dinasihati, dan disampaikan penjelasan ulama kepadanya. Jika dia menerima, itu yang diharapkan. Namun, jika dia menolak dan menunjukkan pembelaan, disikapi sama dengan gurunya.
Mendapat Kepala Hewan Kurban, Dijual
Bagaimana hukumnya seseorang yang mendapat bagian kepala sapi/kambing kurban, lalu dijual?
Jawaban:
Yang dia dapatkan dari kaum muslimin berupa daging kurban, kulit, atau kepalanya boleh bagi dia untuk memakannya, menyimpannya walau lebih dari tiga hari, dan menjualnya.
Larangan menjual kulit atau bagian lain hewan kurban hanya ditujukan kepada pihak yang berkurban atau yang ditunjuk sebagai wakil, seperti panitia kurban.
Mengaminkan Doa Sendiri
Apakah disyariatkan mengucapkan, “Amin,” pada akhir doa ketika sendirian?
Jawaban:
Ya, karena makna “amin” adalah, “Ya Allah, kabulkanlah doaku.”
Wanita Memotong Rambut Kurang dari Bahu
Apakah perempuan dilarang memotong rambut kurang dari bahu?
Jawaban:
Wanita dilarang menggundul rambutnya dengan nash hadits. Adapun memangkas rambut, diperbolehkan dengan syarat tidak menyerupai orang kafir, fasik, dan kaum lelaki.
Baiat Pemimpin di Indonesia
Bagaimana cara Ahlus Sunnah membaiat pemimpin kaum muslimin pada zaman sekarang, terutama di Indonesia?
Jawaban:
Dengan cara ikrar, yaitu meyakini bahwa presiden saat ini adalah penguasa muslimin yang didengar, ditaati dalam hal makruf, kemudian menunaikan haknya sebagai penguasa, dan rakyat menunaikan kewajibannya sebagai warga. Semua ayat dan hadits tentang umara berlaku untuk presiden.
Bagaimana sikap bagi warga yang gubernurnya nonmuslim?
Jawaban:
Kondisi muslimin di Indonesia tidak mungkin melengserkannya, maka wajib ditaati dalam hal umum untuk kemaslahatan bersama. Yang terpenting adalah presidennya.
••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/
Dua orang melakukan jual-beli secara kredit. Pembeli mencari motor yang dia pilih sesuai selera dalam keadaan pemegang uang (penjual) tidak memiliki motor tersebut. Setelah pembeli mendapat motor yang dia inginkan, pemegang uang memberi uang untuk membayar motor tersebut.
Terjadilah akad jual-beli dengan kesepakatan, pembeli harus kredit motor tersebut sebesar lima juta, sedangkan motor tersebut dibeli dengan harga 4,2 juta. Perlu diketahui pemegang uang/penjual tidak pernah memegang motor tersebut sejak dibeli sampai terjadinya akad. Apakah yang seperti itu termasuk riba?
Jawaban:
Ya, termasuk riba karena hakikatnya adalah pinjam 4,2 juta, kemudian membayar 5 juta dengan diangsur, sementara motor hanya kamuflase saja.
Teman Pengikut Hajuri
Bagaimanakah menyikapi teman yang terlibat fitnah al-Hajuri?
Jawaban:
Al-Hajuri sudah divonis ulama kibar sebagai mubtadi’ sesat. Wajib dijauhi dan tidak boleh diambil ilmu darinya dan anak buahnya.
Jika ada seseorang yang terfitnah atau terlibat dalam pemahamannya, dia ditegur, dinasihati, dan disampaikan penjelasan ulama kepadanya. Jika dia menerima, itu yang diharapkan. Namun, jika dia menolak dan menunjukkan pembelaan, disikapi sama dengan gurunya.
Mendapat Kepala Hewan Kurban, Dijual
Bagaimana hukumnya seseorang yang mendapat bagian kepala sapi/kambing kurban, lalu dijual?
Jawaban:
Yang dia dapatkan dari kaum muslimin berupa daging kurban, kulit, atau kepalanya boleh bagi dia untuk memakannya, menyimpannya walau lebih dari tiga hari, dan menjualnya.
Larangan menjual kulit atau bagian lain hewan kurban hanya ditujukan kepada pihak yang berkurban atau yang ditunjuk sebagai wakil, seperti panitia kurban.
Mengaminkan Doa Sendiri
Apakah disyariatkan mengucapkan, “Amin,” pada akhir doa ketika sendirian?
Jawaban:
Ya, karena makna “amin” adalah, “Ya Allah, kabulkanlah doaku.”
Wanita Memotong Rambut Kurang dari Bahu
Apakah perempuan dilarang memotong rambut kurang dari bahu?
Jawaban:
Wanita dilarang menggundul rambutnya dengan nash hadits. Adapun memangkas rambut, diperbolehkan dengan syarat tidak menyerupai orang kafir, fasik, dan kaum lelaki.
Baiat Pemimpin di Indonesia
Bagaimana cara Ahlus Sunnah membaiat pemimpin kaum muslimin pada zaman sekarang, terutama di Indonesia?
Jawaban:
Dengan cara ikrar, yaitu meyakini bahwa presiden saat ini adalah penguasa muslimin yang didengar, ditaati dalam hal makruf, kemudian menunaikan haknya sebagai penguasa, dan rakyat menunaikan kewajibannya sebagai warga. Semua ayat dan hadits tentang umara berlaku untuk presiden.
Bagaimana sikap bagi warga yang gubernurnya nonmuslim?
Jawaban:
Kondisi muslimin di Indonesia tidak mungkin melengserkannya, maka wajib ditaati dalam hal umum untuk kemaslahatan bersama. Yang terpenting adalah presidennya.
••••
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-105/
AsySyariah.com
Tanya Jawab Ringkas Edisi 105
Berikut ini kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin. Ralat Jawaban tentang Cadar Butterfly Pada Rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi sebelumnya pernah dibahas tentang cadar butterfly, disebutkan bahwa hukumnya adalah boleh karena tertutup.…
::
🌠 Penjelasan Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkhali hafizhahullah Tentang tulisan beliau "Ta'liqat ala Thu'unat asy-Syaikh Muhammad bin Hadi... "
📌 Asy-Syaikh Rabi' hafizhahullah berkata :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:
Sungguh aku telah menyatakan dengan tegas kritikanku terhadap Muhammad bin Hadi dan penjelasan bahwa dia tidak memiliki hujjah apapun.
Aku telah memerintahkan untuk menyebarkan tulisan/artikel tersebut.
Sebagian orang meragukan tulisan tersebut, maka hendaknya mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaknya mereka mengikuti al-Haq (kebenaran).
Allah Ta'ala berfirman,
(يايها الذين آمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين)
"Wahai orang-orang beriman, bertaqwalah kalian bertaqwa kepada Allah dan jadilah kalian bersama orang-orang yang jujur."
Allah Ta'ala juga berfirman,
(واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا)
"Berpegang teguhlah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah dan janganlah kalian berpecah belah."
Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu. Barakallah fikum.
malam Jum'at, 8 Syawwal 1439 (21 Juni 2018)
🔊 audio https://e.top4top.net/m_914fmo391.mp4
📥 unduh artikel PDF http://rabee.net/ar/artdownload.php?id=336
«الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:
فإني قد صرحتُ بنقدي لمحمد بن هادي وبيان أنه ما عنده أي حجة؛ وأمرت بنشر هذا المقال، وبعض الناس يشككون فيه فليتقوا الله وليتبعوا الحق والله يقول: (يايها الذين آمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين) (واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا) لا تتبعوا الهوى؛ بارك الله فيكم».
ليلة الجمعة ٨ شوال ١٤٣٩ھ.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
FAIDAH-FAIDAH DARI PERNYATAAN SYAIKH RABI' -HAFIZHAHULLAH- DI ATAS DIANTARANYA:
1. Seorang ulama dan da'i hendaknya tidak pernah lelah meluruskan kesalahpahaman orang-orang yang kebingungan terhadap kebenaran yang disamarkan.
2. Pentingnya menjelaskan kebenaran yang diragukan dan disamarkan dengan aneka syubhat.
3. Menegaskan secara terperinci disertai dalil terhadap kebenaran yang diragukan dan disamarkan dengan aneka syubhat.
4. Bersemangat mengajak ahlussunnah yang menyelisihi manhaj untuk segera rujuk kepada al-haq.
5. Bertakwa kepada Allah, berpegang kepada tali Allah, mengikuti al-haq, jujur, bergabung dengan ahlul haq, dan tidak mengikuti hawa nafsu adalah cara untuk berlepas dari kebatilan.
6. Jika tidak melaksanakan poin ke-5 maka akan muncul kebatilan dan terjadi perpecahan.
Jumat 22 Syawwal 1439 H.
Ma'had Minhajus Salaf
Jalan Lokasi , Tanjung Morawa, SUMUT.
#muhibbukum fillah
📑 Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 MEMETIK FAIDAH-FAIDAH ADAB DAN MANHAJ DARI:
🌠 Penjelasan Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkhali hafizhahullah Tentang tulisan beliau "Ta'liqat ala Thu'unat asy-Syaikh Muhammad bin Hadi... "
📌 Asy-Syaikh Rabi' hafizhahullah berkata :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:
Sungguh aku telah menyatakan dengan tegas kritikanku terhadap Muhammad bin Hadi dan penjelasan bahwa dia tidak memiliki hujjah apapun.
Aku telah memerintahkan untuk menyebarkan tulisan/artikel tersebut.
Sebagian orang meragukan tulisan tersebut, maka hendaknya mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaknya mereka mengikuti al-Haq (kebenaran).
Allah Ta'ala berfirman,
(يايها الذين آمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين)
"Wahai orang-orang beriman, bertaqwalah kalian bertaqwa kepada Allah dan jadilah kalian bersama orang-orang yang jujur."
Allah Ta'ala juga berfirman,
(واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا)
"Berpegang teguhlah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah dan janganlah kalian berpecah belah."
Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu. Barakallah fikum.
malam Jum'at, 8 Syawwal 1439 (21 Juni 2018)
🔊 audio https://e.top4top.net/m_914fmo391.mp4
📥 unduh artikel PDF http://rabee.net/ar/artdownload.php?id=336
«الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد:
فإني قد صرحتُ بنقدي لمحمد بن هادي وبيان أنه ما عنده أي حجة؛ وأمرت بنشر هذا المقال، وبعض الناس يشككون فيه فليتقوا الله وليتبعوا الحق والله يقول: (يايها الذين آمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين) (واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا) لا تتبعوا الهوى؛ بارك الله فيكم».
ليلة الجمعة ٨ شوال ١٤٣٩ھ.
•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
FAIDAH-FAIDAH DARI PERNYATAAN SYAIKH RABI' -HAFIZHAHULLAH- DI ATAS DIANTARANYA:
1. Seorang ulama dan da'i hendaknya tidak pernah lelah meluruskan kesalahpahaman orang-orang yang kebingungan terhadap kebenaran yang disamarkan.
2. Pentingnya menjelaskan kebenaran yang diragukan dan disamarkan dengan aneka syubhat.
3. Menegaskan secara terperinci disertai dalil terhadap kebenaran yang diragukan dan disamarkan dengan aneka syubhat.
4. Bersemangat mengajak ahlussunnah yang menyelisihi manhaj untuk segera rujuk kepada al-haq.
5. Bertakwa kepada Allah, berpegang kepada tali Allah, mengikuti al-haq, jujur, bergabung dengan ahlul haq, dan tidak mengikuti hawa nafsu adalah cara untuk berlepas dari kebatilan.
6. Jika tidak melaksanakan poin ke-5 maka akan muncul kebatilan dan terjadi perpecahan.
Jumat 22 Syawwal 1439 H.
Ma'had Minhajus Salaf
Jalan Lokasi , Tanjung Morawa, SUMUT.
#muhibbukum fillah
📑 Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🔘🔘🔘
————————————————————
🚇 APA SAJA KIAT/TIPS UNTUK ORANGTUA SANTRI AGAR MAU MEMUROJA'AH HAFALAN DAN PELAJARAN ANAKNYA DI RUMAH?
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafizhahullah
Tausiyah Sabtu pagi, 16 Syawwal 1439 H ~ 30 Juni 2018 di RBA Bandung
📊 Durasi 0:05:06 (1,2 MB)
(*) Bagaimana dengan alasan :
"Afwan nggak sempat, ana sibuk kerja..!"
••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
————————————————————
🚇 APA SAJA KIAT/TIPS UNTUK ORANGTUA SANTRI AGAR MAU MEMUROJA'AH HAFALAN DAN PELAJARAN ANAKNYA DI RUMAH?
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafizhahullah
Tausiyah Sabtu pagi, 16 Syawwal 1439 H ~ 30 Juni 2018 di RBA Bandung
📊 Durasi 0:05:06 (1,2 MB)
(*) Bagaimana dengan alasan :
"Afwan nggak sempat, ana sibuk kerja..!"
••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com