::
🚇 DIMANA KITA SHALAT ID: DI MASJID ATAUKAH TANAH LAPANG?
Shalat Id secara syari’at dilaksanakan di mushalla Id (tanah lapang) bukan di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya radliyallahu ‘anhum, dalam keadaan mereka sangat memahami keutamaan shalat di Masjid Nabawi yang menyamai seribu kali shalat di selainnya (kecuali Masjidil Haram).
Tetapi dengan semua itu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, Khulafaur Rasyidin dan seluruh sahabatnya radliyallahu ‘anhum tetap melaksanakan shalat Id di mushalla (tanah lapang).
Hal ini berlandaskan hadits Abu Sa’id Al Khudri radliyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam selalu keluar menuju mushalla (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha…” (HR. Al-Bukhari no. 956)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
“Sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sesuai dengan hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa beliau selalu mengerjakan dua shalat Id di tanah lapang pinggiran kampung, dan ini terus berkelanjutan di masa generasi pertama (umat ini), mereka tidak melaksanakan di masjid-masjid kecuali bila ada udzur atau dalam keadaan darurat, seperti hujan dan sejenisnya. Inilah madzhab imam yang empat dan selain mereka dari para imam.” (Lihat Shalatul ‘Idaini fil Mushalla Hiyas Sunnah, hal. 35).
Sehingga sangat berlebihan orang yang mengatakan bahwa shalat Id tidak boleh dilaksanakan di masjid walaupun ada udzur atau dalam keadaan darurat, demikian pula orang yang mengatakan bahwa tidak ada shalat kalau tidak di tanah lapang.
••••
🌐 Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ber-idul-fitri-di-atas-sunnah-nabi-shalallahu-alaihi-wa-sallam/
🚇 DIMANA KITA SHALAT ID: DI MASJID ATAUKAH TANAH LAPANG?
Shalat Id secara syari’at dilaksanakan di mushalla Id (tanah lapang) bukan di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya radliyallahu ‘anhum, dalam keadaan mereka sangat memahami keutamaan shalat di Masjid Nabawi yang menyamai seribu kali shalat di selainnya (kecuali Masjidil Haram).
Tetapi dengan semua itu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, Khulafaur Rasyidin dan seluruh sahabatnya radliyallahu ‘anhum tetap melaksanakan shalat Id di mushalla (tanah lapang).
Hal ini berlandaskan hadits Abu Sa’id Al Khudri radliyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam selalu keluar menuju mushalla (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha…” (HR. Al-Bukhari no. 956)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
“Sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sesuai dengan hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa beliau selalu mengerjakan dua shalat Id di tanah lapang pinggiran kampung, dan ini terus berkelanjutan di masa generasi pertama (umat ini), mereka tidak melaksanakan di masjid-masjid kecuali bila ada udzur atau dalam keadaan darurat, seperti hujan dan sejenisnya. Inilah madzhab imam yang empat dan selain mereka dari para imam.” (Lihat Shalatul ‘Idaini fil Mushalla Hiyas Sunnah, hal. 35).
Sehingga sangat berlebihan orang yang mengatakan bahwa shalat Id tidak boleh dilaksanakan di masjid walaupun ada udzur atau dalam keadaan darurat, demikian pula orang yang mengatakan bahwa tidak ada shalat kalau tidak di tanah lapang.
••••
🌐 Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ber-idul-fitri-di-atas-sunnah-nabi-shalallahu-alaihi-wa-sallam/
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
Ⓜ️ UCAPAN SELAMAT HARI RAYA SEBELUM MASUK HARI IED (MALAM IED) TIDAK ADA ASALNYA DARI SALAF
Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
P e r t a n y a a n:
{ انتشر بين الناس في هذه الأيام رسائل عبر الجوال تتضمن تحريم التهنئة بالعيد قبل العيد بيوم أو يومين وأنه من البدع، فما رأي فضيلتكم؟ }
“Telah tersebar diantara muslimin pada akhir-akhir ini pesan-pesan singkat melalui ponsel, yang isinya adalah mengharamkan ucapan selamat hari raya sebelum jatuh tanggal ied sehari atau dua hari sebelumnya. Dan dinyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk bid'ah. Bagaimanakah pendapat anda?
J a w a b a n
{ لا أعلم هذا الكلام، هذه يروجوها ولا أعلم له أصلاً، فالتهنئة مباحة في يوم العيد، أو بعد يوم العيد مباحة. أما قبل يوم العيد فلا أعلم أنها حصلت من السلف وأنهم يهنئون قبل يوم العيد، كيف يُهَنَأ بشيء لم يحصل التهنئة تكون يوم العيد أو بعد يوم العيد. }
“Saya tidak mengetahui ucapan seperti ini. Hal ini mereka sebarluaskan dan saya tidak mengetahui adanya asal dari perkara ini.
Ucapan selamat hari raya itu boleh pada hari ied.
⛔ Adapun jika diucapkan sebelum hari ied maka saya sama sekali tidak mengetahui asal muasalnya dari Salaf.
Dan saya tidak mengetahui mereka (salaf) mengucapkan selamat hari raya sebelum hari ied.
Bagaimana bisa ucapan selamat disampaikan untuk sesuatu yang belum terjadi. Ucapan selamat ini boleh diucapkan pada hari ied ataupun juga setelah hari ied".[*]
__________
[*] Hari ied ditandai dengan terlihatnya hilal bulan syawal dengan ketetapan waliyyul amr, (.pent)
••••
📨 Sumber: bit.ly/2rAJadR
@ForumSalafy | bit.ly/29aTNP2
Ⓜ️ UCAPAN SELAMAT HARI RAYA SEBELUM MASUK HARI IED (MALAM IED) TIDAK ADA ASALNYA DARI SALAF
Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah
P e r t a n y a a n:
{ انتشر بين الناس في هذه الأيام رسائل عبر الجوال تتضمن تحريم التهنئة بالعيد قبل العيد بيوم أو يومين وأنه من البدع، فما رأي فضيلتكم؟ }
“Telah tersebar diantara muslimin pada akhir-akhir ini pesan-pesan singkat melalui ponsel, yang isinya adalah mengharamkan ucapan selamat hari raya sebelum jatuh tanggal ied sehari atau dua hari sebelumnya. Dan dinyatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk bid'ah. Bagaimanakah pendapat anda?
J a w a b a n
{ لا أعلم هذا الكلام، هذه يروجوها ولا أعلم له أصلاً، فالتهنئة مباحة في يوم العيد، أو بعد يوم العيد مباحة. أما قبل يوم العيد فلا أعلم أنها حصلت من السلف وأنهم يهنئون قبل يوم العيد، كيف يُهَنَأ بشيء لم يحصل التهنئة تكون يوم العيد أو بعد يوم العيد. }
“Saya tidak mengetahui ucapan seperti ini. Hal ini mereka sebarluaskan dan saya tidak mengetahui adanya asal dari perkara ini.
Ucapan selamat hari raya itu boleh pada hari ied.
⛔ Adapun jika diucapkan sebelum hari ied maka saya sama sekali tidak mengetahui asal muasalnya dari Salaf.
Dan saya tidak mengetahui mereka (salaf) mengucapkan selamat hari raya sebelum hari ied.
Bagaimana bisa ucapan selamat disampaikan untuk sesuatu yang belum terjadi. Ucapan selamat ini boleh diucapkan pada hari ied ataupun juga setelah hari ied".[*]
__________
[*] Hari ied ditandai dengan terlihatnya hilal bulan syawal dengan ketetapan waliyyul amr, (.pent)
••••
📨 Sumber: bit.ly/2rAJadR
@ForumSalafy | bit.ly/29aTNP2
::
🚇 BANYAK ISTIGHFAR DAN JANGAN CEPAT BERPUAS DIRI
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menasihati:
“Maka seorang insan memperbanyak istighfar di penghujung amalan dan ibadah. Semisal penutup bulan Ramadhan.
Sehingga seorang muslim yang Allah anugerahi taufik untuk shiyaam (berpuasa) dan qiyaam (shalat tarawih) senantiasa ia mengiringi amalan itu dengan ber-istighfar dan merunduk di hadapan Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi.
Dan selayaknya ia tidak beranggapan bahwa ia telah menunaikan amalan yang sesuai dengan bentuk yang dituntut darinya. Sebab ia tidak tahu mungkin didapati banyak celah kekurangan pada amalannya.
Maka teruslah ia memperbanyak istighfar dan menganggap amalannya sedikit dalam menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Majaalisu Syahri Ramadhan al-Mubarak, al-Fauzan, hal. 118.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 BANYAK ISTIGHFAR DAN JANGAN CEPAT BERPUAS DIRI
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menasihati:
“Maka seorang insan memperbanyak istighfar di penghujung amalan dan ibadah. Semisal penutup bulan Ramadhan.
Sehingga seorang muslim yang Allah anugerahi taufik untuk shiyaam (berpuasa) dan qiyaam (shalat tarawih) senantiasa ia mengiringi amalan itu dengan ber-istighfar dan merunduk di hadapan Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi.
Dan selayaknya ia tidak beranggapan bahwa ia telah menunaikan amalan yang sesuai dengan bentuk yang dituntut darinya. Sebab ia tidak tahu mungkin didapati banyak celah kekurangan pada amalannya.
Maka teruslah ia memperbanyak istighfar dan menganggap amalannya sedikit dalam menunaikan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Majaalisu Syahri Ramadhan al-Mubarak, al-Fauzan, hal. 118.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
منتدى نشر الفـــــــوائد
Photo
PENETAPAN 1 SYAWWAL 1439 H
Sidang Itsbat menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439H jatuh pada Jumat tanggal 15 Juni 2018
Sumber:
@Kemenag_RI
Sidang Itsbat menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1439H jatuh pada Jumat tanggal 15 Juni 2018
Sumber:
@Kemenag_RI
::
🚇 SEPAK BOLA: YANG KALAH MENTRAKTIR, APA HUKUMNYA?
Soal:
Teman-temanku, saat jam kosong sekolah, mereka bermain sepak bola. Bagi yang kalah mentraktir minuman Pepsi atau merk Mirinda kepada yang menang juga kepada yang ada disitu. Apakah ini boleh atau termasuk jenis perjudian?
Jawab:
❌ Apabila seperti yang disebutkan, maka TIDAK BOLEH. Karena termasuk perjudian.
Wabilahit taufiq washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam.
[Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].
•••
Sumber:
http://tashfiyah.com/fatwa-yang-kalah-mentraktir/
🚇 SEPAK BOLA: YANG KALAH MENTRAKTIR, APA HUKUMNYA?
Soal:
Teman-temanku, saat jam kosong sekolah, mereka bermain sepak bola. Bagi yang kalah mentraktir minuman Pepsi atau merk Mirinda kepada yang menang juga kepada yang ada disitu. Apakah ini boleh atau termasuk jenis perjudian?
Jawab:
❌ Apabila seperti yang disebutkan, maka TIDAK BOLEH. Karena termasuk perjudian.
Wabilahit taufiq washalallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi wa shahbihi wasallam.
[Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘llmiyah wal Ifta’].
•••
Sumber:
http://tashfiyah.com/fatwa-yang-kalah-mentraktir/
Tashfiyah
Fatwa Hukum Yang Kalah Mentraktir | Majalah Muslim Tashfiyah
Soal: Teman-temanku, saat jam kosong sekolahan, mereka bermain sepak bola. Bagi yang kalah mentraktir minuman Pepsi atau merk Mirinda kepada yang menang juga kepada
::
⚽ SYARAT-SYARAT BERMAIN SEPAK BOLA
Asy Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata :
˝Bermain sepak bola tidaklah mengapa, dengan syarat:
1⃣. Pakaian yang dikenakan menutupi (aurat) bagian tubuh yang diharamkan untuk dilihat.
2⃣. Tidak melalaikan kewajiban.
3⃣. Tidak mengandung celaan dan makian.
4⃣. Tidak menjadi rutinitas, semisal orang yang bermain bola pada tiap siang harinya.˝
ــــــــــــــــــــــــــــ
⭕شـروط لعـب كـرة القـدم⭕
قال الشيخ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ رحمه الله: ﻛﺮﺓ ﺍﻟﻘﺪﻡ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻬﺎ ; ﺑﺸﺮﻭﻁ:
١- ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻠﺒﺎﺱ ﺳﺎﺗﺮﺍ ﻟﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ.
٢- ﻭﺃﻻ ﺗﻠﻬﻲ ﻋﻦ ﻭﺍﺟﺐ.
٣- ﻭﺃﻻ ﺗﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺳﺐ ﻭﺷﺘﻢ.
٤- ﻭﺃﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺩﻳﺪﻧﺎ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ، ﻛﺤﺎﻝ ﻣﻦ ﻳﻠﻌﺐ ﻛﻞ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ.
📗 ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺷﺮﺡ ﺣﻠﻴﺔ ﻃﺎﻟﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺹ ( ٤ )
_____
📚 Syarhu Hilyati Thalibil 'Ilmi, hal.4
@alistifadah
⚽ SYARAT-SYARAT BERMAIN SEPAK BOLA
Asy Syaikh Al 'Utsaimin rahimahullah berkata :
˝Bermain sepak bola tidaklah mengapa, dengan syarat:
1⃣. Pakaian yang dikenakan menutupi (aurat) bagian tubuh yang diharamkan untuk dilihat.
2⃣. Tidak melalaikan kewajiban.
3⃣. Tidak mengandung celaan dan makian.
4⃣. Tidak menjadi rutinitas, semisal orang yang bermain bola pada tiap siang harinya.˝
ــــــــــــــــــــــــــــ
⭕شـروط لعـب كـرة القـدم⭕
قال الشيخ ﺍﻟﻌﺜﻴﻤﻴﻦ رحمه الله: ﻛﺮﺓ ﺍﻟﻘﺪﻡ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻬﺎ ; ﺑﺸﺮﻭﻁ:
١- ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻠﺒﺎﺱ ﺳﺎﺗﺮﺍ ﻟﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻪ.
٢- ﻭﺃﻻ ﺗﻠﻬﻲ ﻋﻦ ﻭﺍﺟﺐ.
٣- ﻭﺃﻻ ﺗﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺳﺐ ﻭﺷﺘﻢ.
٤- ﻭﺃﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺩﻳﺪﻧﺎ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ، ﻛﺤﺎﻝ ﻣﻦ ﻳﻠﻌﺐ ﻛﻞ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ.
📗 ﺍﻟﻤﺼﺪﺭ : ﺷﺮﺡ ﺣﻠﻴﺔ ﻃﺎﻟﺐ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺹ ( ٤ )
_____
📚 Syarhu Hilyati Thalibil 'Ilmi, hal.4
@alistifadah
::
👕 BOLEHKAH MEMAKAI KOSTUM YANG ADA TULISAN NAMA PEMAIN KAFIR?
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana orang yang mengenakan pakaian yang dikenakan oleh orang-orang kafir dan di bagian punggungnya tertulis nama pemain kafir, namun tidak bermaksud untuk tasyabbuh atau menyerupai mereka?
🔓 Jawaban:
Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap orang kafir, selama dia mengenakan pakaian yang padanya tertulis nama orang kafir atau gambarnya, maka ini merupakan bentuk pemuliaan terhadap orang KAFIR.
Jadi hal ini tidak boleh, minimalnya hukumnya haram.
Namun jika sampai mengagungkannya maka dikhawatirkan terjatuh kepada kemurtadan.
••••
Sumber :
http://forumsalafy.net/bolehkah-memakai-kostum-yang-ada-tulisan-nama-pemain-kafir/
🚇 Mengidolakan Pemain Bola Kafir
Apa hukum mengidolakan orang kafir, seperti pemain bola?
Jawaban al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah:
Tidak boleh, karena hal itu mengandung bentuk kecintaan kepadanya. Padahal seharusnya dibenci.
••••
Sumber:
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
👕 BOLEHKAH MEMAKAI KOSTUM YANG ADA TULISAN NAMA PEMAIN KAFIR?
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana orang yang mengenakan pakaian yang dikenakan oleh orang-orang kafir dan di bagian punggungnya tertulis nama pemain kafir, namun tidak bermaksud untuk tasyabbuh atau menyerupai mereka?
🔓 Jawaban:
Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap orang kafir, selama dia mengenakan pakaian yang padanya tertulis nama orang kafir atau gambarnya, maka ini merupakan bentuk pemuliaan terhadap orang KAFIR.
Jadi hal ini tidak boleh, minimalnya hukumnya haram.
Namun jika sampai mengagungkannya maka dikhawatirkan terjatuh kepada kemurtadan.
••••
Sumber :
http://forumsalafy.net/bolehkah-memakai-kostum-yang-ada-tulisan-nama-pemain-kafir/
🚇 Mengidolakan Pemain Bola Kafir
Apa hukum mengidolakan orang kafir, seperti pemain bola?
Jawaban al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah:
Tidak boleh, karena hal itu mengandung bentuk kecintaan kepadanya. Padahal seharusnya dibenci.
••••
Sumber:
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
Forum Salafy | Menjalin Ukhuwwah Di Atas Minhaj Nubuwwah
Bolehkah Memakai Kostum Yang Ada Tulisan Nama Pemain Kafir | Forum Salafy
BOLEHKAH MEMAKAI KOSTUM YANG ADA TULISAN NAMA PEMAIN KAFIR Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Bagaimana orang yang mengenakan pakaian yang dikenakan oleh orang-orang kafir dan di bagian punggungnya tertulis nama pemain kafir, namun tidak…
::
⚽📺 HUKUM MENONTON SEPAKBOLA DI TELEVISI
✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
📬 Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, apa hukum menonton pertandingan sepakbola yang ditayangkan di televisi?
🔓 Jawaban:
Menurut pendapatku menonton permainan-permainan yang ditampilkan di televisi atau selainnya merupakan perkara yang menyia-nyiakan waktu.
Seseorang yang berakal dan memiliki kepribadian yang kuat tidak akan menyia-nyiakan waktunya untuk perkara-perkara yang sama sekali tidak bermanfaat baginya, ini jika selamat dari keburukan lain.
Kalau disertai dengan keburukan yang lain misalnya dengan adanya pengagungan terhadap pemain kafir di dalam hatinya, maka ini haram tanpa diragukan lagi. Karena tidak boleh bagi kita untuk mengagungkan orang-orang kafir selama-lamanya betapapun kemajuan yang mereka capai, tidak boleh bagi kita untuk mengagungkan mereka.
Atau pertandingan-pertandingan ini padanya nampak paha para pemuda yang menyebabkan fitnah. Karena pendapat yang rajih menurut saya adalah tidak boleh bagi para pemuda ketika bermain bola untuk menampakkan paha mereka, karena menimbulkan fitnah.
Walaupun menurut pendapat yang menyatakan bahwa paha bukan aurat, saya tetap berpendapat bahwa seorang pemuda tidak boleh menampakkan pahanya selama-lamanya. Adapun jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa paha adalah aurat sebagaimana ini yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad, maka perkaranya jelas tidak boleh bagaimanapun keadaannya.
Maka yang saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku hendaklah mereka semangat untuk menjaga waktu mereka, karena sesungguhnya waktu lebih berharga dibandingkan harta. Bukankah kalian membaca firman Allah Ta’ala:
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ.
“Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang diantara mereka, dia akan mengatakan: “Wahai Rabbku, kembalikanlah aku ke dunia agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” (QS. Al-Mu’minun: 99-100)
Dia tidak mengatakan: “Kembalikanlah aku agar aku bisa bersenang-senang di dunia.” Tetapi dia mengatakan: “Agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” Yaitu sebagai ganti dari waktu yang hilang dengan sia-sia sebelum dia mati.
🌏 Sumber: http://forumsalafy.net/hukum-menonton-sepakbola-di-televisi/
⚽📺 HUKUM MENONTON SEPAKBOLA DI TELEVISI
✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
📬 Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, apa hukum menonton pertandingan sepakbola yang ditayangkan di televisi?
🔓 Jawaban:
Menurut pendapatku menonton permainan-permainan yang ditampilkan di televisi atau selainnya merupakan perkara yang menyia-nyiakan waktu.
Seseorang yang berakal dan memiliki kepribadian yang kuat tidak akan menyia-nyiakan waktunya untuk perkara-perkara yang sama sekali tidak bermanfaat baginya, ini jika selamat dari keburukan lain.
Kalau disertai dengan keburukan yang lain misalnya dengan adanya pengagungan terhadap pemain kafir di dalam hatinya, maka ini haram tanpa diragukan lagi. Karena tidak boleh bagi kita untuk mengagungkan orang-orang kafir selama-lamanya betapapun kemajuan yang mereka capai, tidak boleh bagi kita untuk mengagungkan mereka.
Atau pertandingan-pertandingan ini padanya nampak paha para pemuda yang menyebabkan fitnah. Karena pendapat yang rajih menurut saya adalah tidak boleh bagi para pemuda ketika bermain bola untuk menampakkan paha mereka, karena menimbulkan fitnah.
Walaupun menurut pendapat yang menyatakan bahwa paha bukan aurat, saya tetap berpendapat bahwa seorang pemuda tidak boleh menampakkan pahanya selama-lamanya. Adapun jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa paha adalah aurat sebagaimana ini yang masyhur dari madzhab Al-Imam Ahmad, maka perkaranya jelas tidak boleh bagaimanapun keadaannya.
Maka yang saya nasehatkan kepada saudara-saudaraku hendaklah mereka semangat untuk menjaga waktu mereka, karena sesungguhnya waktu lebih berharga dibandingkan harta. Bukankah kalian membaca firman Allah Ta’ala:
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ.
“Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang diantara mereka, dia akan mengatakan: “Wahai Rabbku, kembalikanlah aku ke dunia agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” (QS. Al-Mu’minun: 99-100)
Dia tidak mengatakan: “Kembalikanlah aku agar aku bisa bersenang-senang di dunia.” Tetapi dia mengatakan: “Agar aku bisa beramal shalih yang dulu aku tinggalkan.” Yaitu sebagai ganti dari waktu yang hilang dengan sia-sia sebelum dia mati.
🌏 Sumber: http://forumsalafy.net/hukum-menonton-sepakbola-di-televisi/
Forum Salafy | Menjalin Ukhuwwah Di Atas Minhaj Nubuwwah
Hukum Menonton Sepakbola Di Televisi | Forum Salafy
HUKUM MENONTON SEPAKBOLA DI TELEVISI Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, apa hukum menonton pertandingan sepakbola yang ditayangkan di televisi? Jawaban: Menurut pendapatku menonton permainan-permainan yang ditampilkan di televisi…
::
🚇NASIHAT BAGI PECANDU BOLA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum menyaksikan pertandingan olahraga?
Jawaban :
Untuk apa kamu menyaksikan pertandingan olahraga, Apa faidah yang kamu dapatkan? Jawab !
Apa faidahnya dari melihat pertandingan itu?! Kecuali:
◾️hanya menyia-nyiakan waktu
◾️menghambur-hamburkan harta
◾️merusak penglihatan, dan mencintai orang yang tidak pantas dicintai
◾️serta mengagungkan orang yang kita diperintahkan untuk membencinya.
✍ Sumber :
Transkrip Fatawa Shoutiyah al Utsaimin
السؤال: ما حكم مشاهدة المباريات الرياضية؟
الجواب: لماذا تشاهد المباريات الرياضية؟ ما الفائدة منها؟ أجب! ماذا تستفيد منها؟ إلا إضاعة الوقت، وصرف المال، ودمار العين، وحب من لا يستحق أن يُحب، وتعظيم من أُمِرنا بالغلظة عليه
مفرغ من فتاوی صوتية العثيمين
_____________
✍🏻 @KajianIslamTemanggung
🚇NASIHAT BAGI PECANDU BOLA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum menyaksikan pertandingan olahraga?
Jawaban :
Untuk apa kamu menyaksikan pertandingan olahraga, Apa faidah yang kamu dapatkan? Jawab !
Apa faidahnya dari melihat pertandingan itu?! Kecuali:
◾️hanya menyia-nyiakan waktu
◾️menghambur-hamburkan harta
◾️merusak penglihatan, dan mencintai orang yang tidak pantas dicintai
◾️serta mengagungkan orang yang kita diperintahkan untuk membencinya.
✍ Sumber :
Transkrip Fatawa Shoutiyah al Utsaimin
السؤال: ما حكم مشاهدة المباريات الرياضية؟
الجواب: لماذا تشاهد المباريات الرياضية؟ ما الفائدة منها؟ أجب! ماذا تستفيد منها؟ إلا إضاعة الوقت، وصرف المال، ودمار العين، وحب من لا يستحق أن يُحب، وتعظيم من أُمِرنا بالغلظة عليه
مفرغ من فتاوی صوتية العثيمين
_____________
✍🏻 @KajianIslamTemanggung
🔘🔘🔘
————————————————————
🚇 PENJELASAN SEPUTAR SEPAK BOLA : KAOS PAKAIAN BOLA, PATUNGAN HADIAH BOLA, CLUB BOLA, FANS/SUPPORTER GILA BOLA, NONTON BOLA DI TELEVISI
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Saiful Bahri hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Mukhtar bin Rifa'i hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah hafizhahullah
••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
————————————————————
🚇 PENJELASAN SEPUTAR SEPAK BOLA : KAOS PAKAIAN BOLA, PATUNGAN HADIAH BOLA, CLUB BOLA, FANS/SUPPORTER GILA BOLA, NONTON BOLA DI TELEVISI
————————————————————
🔬 Disampaikan Oleh:
◾️Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Saiful Bahri hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Mukhtar bin Rifa'i hafizhahullah
◾️Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah hafizhahullah
••••
💾 Channel Telegram:
👉🏽 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com