Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
_Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_
◼Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang?
Jawab:
Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam
—————————————————
◼Pertanyaan: Apakah zakat yang di bayarkan 7 hari sebelum ramadhan berakhir termasuk waktu yang di bolehkan?
Jawab:
Yang terkuat dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 2: Terkait permasalahan zakat fitrah, ana sekeluarga berjumlah 4 orang.. Apakah ana sekeluarga boleh menyerahkan zakat fitrah hanya kepada 1 atau 2 orang fakir/miskin saja? mohon nasehatnya ustadz, barokallohu fiikum
Jawab: boleh
—————————————————
◼Pertanyaan ke 3 : 1 sho’= 4 mud= berapa liter?
Jawab:
Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimbangan. Yang jelas, menurut al Lajnah ad Da’imah 3 kg, menurut Ibnu ‘Utsaimin 2,10 kg. Jika mau hati-hati ambil aja fatwa al Lajnah. Wallahu a’lam.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 4 : Ibuku janda, punya penghasilan dari pensiun ayahku tiap bulan, dan mampu bayar zakat, tapi sama RT disini tetap dikasih zakat, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Jika uang pensiun yang diterimanya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya selama setahun, ia tidak berhak dapat zakat. Jika kurang, ia berhak dapat zakat.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 5 : Ada seorang teman bertanya, dia memiliki istri dan anak. Katanya, orang tuannya telah membayarkan zakat fitr untuknya dan anak istrinya. Yang menjadi masalah adalah bayaran dibuat dengan uang dan dibayar sebelum tiba penghujung Ramadhan..
Apakah dia harus mengulangi membayar zakat fitr dan anak serta istrinya dengan cara yang syar’i (dengan beras dan dibayar pada hujung Ramadhan).?
Jawab:
Benar, dia wajib membayarnya sendiri dengan beras di penghujung Ramdhan. Karena, yang sebelumnya itu tidak sah. Namun, menurut pendapat yang rajih setiap orang berkewajiban bayar zakat fitr sendiri jika mampu, bukan kewajiban orang yang menanggung nafkahnya. Hanya saja, jika yang menanggung nafkahnya membayarkan untuknya denagan keridhaannya, hal itu boleh.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 6 : Afwan ustadz bertanya : Baru baca takaran yang ditetapkan depag, zakat fitrah 2.7 kg beras,, ana sudah keluarkan zakat fitrah tapi 2.5 kg 5 orang.. Jika takaran 2.7 kg maka kurang 1 kg. Bagaimana seharusnya apa ana tambah ustadz?
Jawab:
Ya, segera susulkan tambahannya agar tenang dan mantap.
••••
📨 https://www.salafymakassar.net/tanya-jawab-zakat-fitrah/
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
_Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_
◼Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang?
Jawab:
Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam
—————————————————
◼Pertanyaan: Apakah zakat yang di bayarkan 7 hari sebelum ramadhan berakhir termasuk waktu yang di bolehkan?
Jawab:
Yang terkuat dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 2: Terkait permasalahan zakat fitrah, ana sekeluarga berjumlah 4 orang.. Apakah ana sekeluarga boleh menyerahkan zakat fitrah hanya kepada 1 atau 2 orang fakir/miskin saja? mohon nasehatnya ustadz, barokallohu fiikum
Jawab: boleh
—————————————————
◼Pertanyaan ke 3 : 1 sho’= 4 mud= berapa liter?
Jawab:
Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimbangan. Yang jelas, menurut al Lajnah ad Da’imah 3 kg, menurut Ibnu ‘Utsaimin 2,10 kg. Jika mau hati-hati ambil aja fatwa al Lajnah. Wallahu a’lam.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 4 : Ibuku janda, punya penghasilan dari pensiun ayahku tiap bulan, dan mampu bayar zakat, tapi sama RT disini tetap dikasih zakat, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Jika uang pensiun yang diterimanya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya selama setahun, ia tidak berhak dapat zakat. Jika kurang, ia berhak dapat zakat.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 5 : Ada seorang teman bertanya, dia memiliki istri dan anak. Katanya, orang tuannya telah membayarkan zakat fitr untuknya dan anak istrinya. Yang menjadi masalah adalah bayaran dibuat dengan uang dan dibayar sebelum tiba penghujung Ramadhan..
Apakah dia harus mengulangi membayar zakat fitr dan anak serta istrinya dengan cara yang syar’i (dengan beras dan dibayar pada hujung Ramadhan).?
Jawab:
Benar, dia wajib membayarnya sendiri dengan beras di penghujung Ramdhan. Karena, yang sebelumnya itu tidak sah. Namun, menurut pendapat yang rajih setiap orang berkewajiban bayar zakat fitr sendiri jika mampu, bukan kewajiban orang yang menanggung nafkahnya. Hanya saja, jika yang menanggung nafkahnya membayarkan untuknya denagan keridhaannya, hal itu boleh.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 6 : Afwan ustadz bertanya : Baru baca takaran yang ditetapkan depag, zakat fitrah 2.7 kg beras,, ana sudah keluarkan zakat fitrah tapi 2.5 kg 5 orang.. Jika takaran 2.7 kg maka kurang 1 kg. Bagaimana seharusnya apa ana tambah ustadz?
Jawab:
Ya, segera susulkan tambahannya agar tenang dan mantap.
••••
📨 https://www.salafymakassar.net/tanya-jawab-zakat-fitrah/
salafymakassar.net
Tanya Jawab – Zakat Fitrah
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang? Jawab: Sah jika dilakukan dengan seizi…
::
🚇⏱ WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRI (FITRAH)
🔹 Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz رحمه الله تعالى :
Waktu mengeluarkan zakat fitri :
▪Hari ke 28 Ramadhan
▪Hari ke 29 Ramadhan
▪Hari ke 30 Ramadhan
▪Malam 'Id
▪Pagi hari 'Id sebelum shalat
📚 Al-Fatawa (14/32-33)
ــــــــــــــــــــــــــــــ
متى وقت إخراج زكاة الفطر؟
قال ابن باز:
إخراجها في اليوم الثامن والعشرين والتاسع والعشرين والثلاثين وليلة العيد ، وصباح العيد قبل الصلاة .
📚 الفتاوى (.14/.33-32.)
المصدر: مجموعة مشايخ عدن و الغرباء
📑 WA SALAFY WONOGIRI
@hikmahsalafiyyah
🚇⏱ WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRI (FITRAH)
🔹 Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz رحمه الله تعالى :
Waktu mengeluarkan zakat fitri :
▪Hari ke 28 Ramadhan
▪Hari ke 29 Ramadhan
▪Hari ke 30 Ramadhan
▪Malam 'Id
▪Pagi hari 'Id sebelum shalat
📚 Al-Fatawa (14/32-33)
ــــــــــــــــــــــــــــــ
متى وقت إخراج زكاة الفطر؟
قال ابن باز:
إخراجها في اليوم الثامن والعشرين والتاسع والعشرين والثلاثين وليلة العيد ، وصباح العيد قبل الصلاة .
📚 الفتاوى (.14/.33-32.)
المصدر: مجموعة مشايخ عدن و الغرباء
📑 WA SALAFY WONOGIRI
@hikmahsalafiyyah
::
🚇 NASEHAT UNTUK ORANG TUA YANG MENGAJAK SI BUAH HATI KE MASJID
Al Ustadz Muhammad bin Umar as-Seweed hafizhahullah
__Pertanyaan: Apa nasihat antum bagi orang tua yang membawa anaknya di bawah 5 tahun ke masjid.__
__Terkadang membuat kegaduhan menyebabkan terganggunya para jamaah shalat, alasan ikhwah kalo tidak di ajak anaknya suka nangis dan mengganggu ketika umi nya shalat?__
Jawaban:
ikhwanufiddin a’azakumullah, shalat adalah sesuatu yang harus dihormati, dijaga.
Sesungguhnya shalat itu memiliki kesibukan tersendiri.
Jangan disibukkan dengan yang lainnya.
Sebagian orang tua beralasan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bahwa dua anaknya hasan dan husen bahkan naik ke punggungnya digendong dan sebagainya.
Pertama ustbut, tetapkan riwayatnya yang shahih bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam membawa, karena tidak tegas beritanya bahwa itu dibawa oleh Nabi. Tapi yang diberitakan datang anaknya.
Itu satu !
Sehingga cukup yang diriwayatkan itu sebagai dalil bahwasanya gerakan-gerakan yang ringan mengangkat anak atau menurunkannya tidak merusak shalat.
Tidak kemudian mengatakan “Silahkan wahai para muslimin untuk membawa anak-anak kalian ke masjid rame-rame…”
Jadi apa (nanti) masjidnya?
Orang membaca Al Quran disuruh pelankan kalo ada orang shalat, kenapa?
Mengganggu..!
Perempuan kalo menegur imamnya dengan menepuk paha, tidak mengucapkan subhanallah, kenapa?
Sekian banyak, bahkan Rasulullah mengembalikan baju, jubah yang diberikan oleh Abu Jahm, kembalikan kepada Abu Jahm.
Berikan aku baju janiyahnya daripada ini, kenapa?
Karena coraknya mengganggu.
Bayangkan corak mengganggu.
Suara Al Quran (saja) ndak boleh, apalagi suara anak anak lari-larian main petak umpet di masjid..
Jangan seenaknya beristinbat hukum..!
Bahkan ketika ada ikhwan yang masya Allah cerdas, anak-anak dikumpulkan (di) satu kelas, (lalu) dikasih kesibukan, (kemudian) ditutup pintunya, kemudian dia shalat jamaah.
Ustadznya membatalkannya, (dan berkata) “Kenapa dikurung semua?. Suruh ke sini semua anak-anaknya..!”
Ana (Ust. Muhammad Assewed) bilang: “Gila mungkin ustadznya..”
Apa maksudnya ?
Maksudnya silahkan ganggu orang shalat, begitu?
Dengan alasan apa, sama seperti tadi dengan alasan Rasulullah membawa anaknya, anak cucunya.
Tanyakan bagaimana para shahabat..
Apakah mereka menggandeng anak-anak kecilnya? bayi-bayinya?
Naam, kalau dia sudah mumayyiz, bisa diatur, maka silahkan dilatih mereka untuk ke masjid.
Sudah mumayyiz, sudah bisa diatur..
Dan Syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah punya pendapat kalo anak itu dikhawatirkan akan berbuat ini dan itu, mengganggu, maka taruh disebelah bapaknya.
Kalau dia (ketika shalat) mau pergi, (maka bapaknya) pegangi (anaknya), gak papa. Tarik lagi, kenapa?
Khawatir menganggu.
Sehingga tidak saklek tidak boleh, juga tidak dianjurkan untuk bawa anak semuanya rame-rame, ndak.
Tetap shalat itu adalah perkara yang harus dijaga.
Jangan sampai kaum muslimin terganggu dengan shalatnya.
Bau saja yang lupa sikat gigi, bau pete, bau rokok bau segala macem itu makruh, di usir sampai ke baqi, yang makan bawang putih, kenapa?
Khawatir menggangu.
Jangan sampai shalat itu terganggu.
Harus dijaga betul dari segala sisinya dari suara, bau-bauan gambar corak-corak harus dibersihkan semuanya.
Sehingga tidak ada gangguan-gangguan.
Memalingkan dari kekhusyuan.
•••
Sumber Audio : Tanya Jawab Kajian Limo-Depok || Rabiul awwal 1436 H ll Januari 2015 M
http://forumsalafy.net/nasehat-untuk-orang-tua-yang-mengajak-si-buah-hati-ke-masjid/
🚇 NASEHAT UNTUK ORANG TUA YANG MENGAJAK SI BUAH HATI KE MASJID
Al Ustadz Muhammad bin Umar as-Seweed hafizhahullah
__Pertanyaan: Apa nasihat antum bagi orang tua yang membawa anaknya di bawah 5 tahun ke masjid.__
__Terkadang membuat kegaduhan menyebabkan terganggunya para jamaah shalat, alasan ikhwah kalo tidak di ajak anaknya suka nangis dan mengganggu ketika umi nya shalat?__
Jawaban:
ikhwanufiddin a’azakumullah, shalat adalah sesuatu yang harus dihormati, dijaga.
Sesungguhnya shalat itu memiliki kesibukan tersendiri.
Jangan disibukkan dengan yang lainnya.
Sebagian orang tua beralasan bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bahwa dua anaknya hasan dan husen bahkan naik ke punggungnya digendong dan sebagainya.
Pertama ustbut, tetapkan riwayatnya yang shahih bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam membawa, karena tidak tegas beritanya bahwa itu dibawa oleh Nabi. Tapi yang diberitakan datang anaknya.
Itu satu !
Sehingga cukup yang diriwayatkan itu sebagai dalil bahwasanya gerakan-gerakan yang ringan mengangkat anak atau menurunkannya tidak merusak shalat.
Tidak kemudian mengatakan “Silahkan wahai para muslimin untuk membawa anak-anak kalian ke masjid rame-rame…”
Jadi apa (nanti) masjidnya?
Orang membaca Al Quran disuruh pelankan kalo ada orang shalat, kenapa?
Mengganggu..!
Perempuan kalo menegur imamnya dengan menepuk paha, tidak mengucapkan subhanallah, kenapa?
Sekian banyak, bahkan Rasulullah mengembalikan baju, jubah yang diberikan oleh Abu Jahm, kembalikan kepada Abu Jahm.
Berikan aku baju janiyahnya daripada ini, kenapa?
Karena coraknya mengganggu.
Bayangkan corak mengganggu.
Suara Al Quran (saja) ndak boleh, apalagi suara anak anak lari-larian main petak umpet di masjid..
Jangan seenaknya beristinbat hukum..!
Bahkan ketika ada ikhwan yang masya Allah cerdas, anak-anak dikumpulkan (di) satu kelas, (lalu) dikasih kesibukan, (kemudian) ditutup pintunya, kemudian dia shalat jamaah.
Ustadznya membatalkannya, (dan berkata) “Kenapa dikurung semua?. Suruh ke sini semua anak-anaknya..!”
Ana (Ust. Muhammad Assewed) bilang: “Gila mungkin ustadznya..”
Apa maksudnya ?
Maksudnya silahkan ganggu orang shalat, begitu?
Dengan alasan apa, sama seperti tadi dengan alasan Rasulullah membawa anaknya, anak cucunya.
Tanyakan bagaimana para shahabat..
Apakah mereka menggandeng anak-anak kecilnya? bayi-bayinya?
Naam, kalau dia sudah mumayyiz, bisa diatur, maka silahkan dilatih mereka untuk ke masjid.
Sudah mumayyiz, sudah bisa diatur..
Dan Syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah punya pendapat kalo anak itu dikhawatirkan akan berbuat ini dan itu, mengganggu, maka taruh disebelah bapaknya.
Kalau dia (ketika shalat) mau pergi, (maka bapaknya) pegangi (anaknya), gak papa. Tarik lagi, kenapa?
Khawatir menganggu.
Sehingga tidak saklek tidak boleh, juga tidak dianjurkan untuk bawa anak semuanya rame-rame, ndak.
Tetap shalat itu adalah perkara yang harus dijaga.
Jangan sampai kaum muslimin terganggu dengan shalatnya.
Bau saja yang lupa sikat gigi, bau pete, bau rokok bau segala macem itu makruh, di usir sampai ke baqi, yang makan bawang putih, kenapa?
Khawatir menggangu.
Jangan sampai shalat itu terganggu.
Harus dijaga betul dari segala sisinya dari suara, bau-bauan gambar corak-corak harus dibersihkan semuanya.
Sehingga tidak ada gangguan-gangguan.
Memalingkan dari kekhusyuan.
•••
Sumber Audio : Tanya Jawab Kajian Limo-Depok || Rabiul awwal 1436 H ll Januari 2015 M
http://forumsalafy.net/nasehat-untuk-orang-tua-yang-mengajak-si-buah-hati-ke-masjid/
Forum Salafy
Nasehat Untuk Orang Tua yang Mengajak si Buah Hati ke Masjid
NASEHAT UNTUK ORANG TUA YANG MENGAJAK SI BUAH HATI KE MASJID Al Ustadz Muhammad bin Umar as Seweed hafizhahullah Pertanyaan: Apa nasihat antum bagi orang tua yang membawa anaknya di bawah 5 tahun k…
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
🌍🚠🌳
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & SHOLAT 'IED
🔬 Oleh : Al-Ustadz Abdullah Al-Jakarty hafidzahullah
🅾 Panduan Zakat Fitrah
◙ Durasi 23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
🅾 Panduan Sholat 'Ied
◙ Durasi 44:57
◙ Ukuran file 7,76 MB
________________________________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
________________________________________
🌍🚠🌳
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 PEMBAHASAN RINGKAS ZAKAT FITRAH & SHOLAT 'IED
🔬 Oleh : Al-Ustadz Abdullah Al-Jakarty hafidzahullah
🅾 Panduan Zakat Fitrah
◙ Durasi 23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
🅾 Panduan Sholat 'Ied
◙ Durasi 44:57
◙ Ukuran file 7,76 MB
________________________________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
________________________________________
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 MENGHADIRI MAJELIS ILMU DI MASJID KETIKA I’TIKAF
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“ Mustahab(disukai) bagi mu’takif untuk sibuk dengan al-qurab, jamak qurbah(ibadah mendekatkan diri kepada Allah). Dan yang dimaksud yaitu ibadah-ibadah tertentu. Seperti membaca Al-Qur’an, dzikir, shalat pada waktu yang tidak terlarang, dan yang semisalnya.
❗Dan qurbah ini lebih utama(dilakukan) daripada menghadiri majelis-majelis ilmu.
✍🏻 Ya Allah, KECUALI halaqah-halaqah ilmu ini jarang, yang tidak ditemui kecuali pada waktu itu. Maka (dalam kondisi ini) mungkin untuk kita katakan,
“Menuntut ilmu pada situasi seperti ini lebih utama daripada sibuk dengan ibadah-ibadah tertentu, sehingga hadirilah!”
Sebab hal ini tidak menyibukkan dari tujuan beri’tikaf.
📖 Asy-Syarhul Mumti’, 6/ 529.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 MENGHADIRI MAJELIS ILMU DI MASJID KETIKA I’TIKAF
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“ Mustahab(disukai) bagi mu’takif untuk sibuk dengan al-qurab, jamak qurbah(ibadah mendekatkan diri kepada Allah). Dan yang dimaksud yaitu ibadah-ibadah tertentu. Seperti membaca Al-Qur’an, dzikir, shalat pada waktu yang tidak terlarang, dan yang semisalnya.
❗Dan qurbah ini lebih utama(dilakukan) daripada menghadiri majelis-majelis ilmu.
✍🏻 Ya Allah, KECUALI halaqah-halaqah ilmu ini jarang, yang tidak ditemui kecuali pada waktu itu. Maka (dalam kondisi ini) mungkin untuk kita katakan,
“Menuntut ilmu pada situasi seperti ini lebih utama daripada sibuk dengan ibadah-ibadah tertentu, sehingga hadirilah!”
Sebab hal ini tidak menyibukkan dari tujuan beri’tikaf.
📖 Asy-Syarhul Mumti’, 6/ 529.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 APABILA HARI RAYA ‘IED BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT
➰Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?
Jawab :
Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)
➰ Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta Fatwa no. 2358
Pertanyaan :
Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?
Jawab :
Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.
(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :
« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله ﷺ عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »
Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah ﷺ dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]
Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda :
« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »
Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.
Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi ﷺ dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :
« أن النبي ﷺ كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi ﷺ dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”
Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Anggota: Abdullah bin Qu'ud.
🚇 APABILA HARI RAYA ‘IED BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT
➰Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?
Jawab :
Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)
➰ Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta Fatwa no. 2358
Pertanyaan :
Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?
Jawab :
Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.
(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :
« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله ﷺ عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »
Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah ﷺ dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]
Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda :
« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »
Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.
Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi ﷺ dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :
« أن النبي ﷺ كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi ﷺ dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”
Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Anggota: Abdullah bin Qu'ud.
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
➰Adapun dalam fatwa 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :
Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.
Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka.
➰Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.
Jawab :
Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah ﷺ menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at.
Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).
Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.
Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah. Wallahu Waliyyut Taufiq
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)
Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :
“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi ﷺ akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi ﷺ memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.
Dulu Nabi ﷺ tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :
« أن النبي ﷺ كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi ﷺ dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (''Id dan Jum'at'').
Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.
Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka.
➰Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.
Jawab :
Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah ﷺ menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at.
Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).
Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.
Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah. Wallahu Waliyyut Taufiq
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)
Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :
“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi ﷺ akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi ﷺ memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.
Dulu Nabi ﷺ tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :
« أن النبي ﷺ كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi ﷺ dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (''Id dan Jum'at'').
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur.
Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya.
Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapa yang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)
➰Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa:
▪️Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id.
Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.
▪️Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.
▪️Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).
Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)
[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.
••••
Sumber : Maha’d As-Salafy Jember | http://www.darussalaf.or.id/fiqih/apabila-hari-raya-ied-bertepatan-dengan-hari-jumat/
Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya.
Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapa yang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)
➰Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa:
▪️Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id.
Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.
▪️Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.
▪️Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).
Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)
[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.
••••
Sumber : Maha’d As-Salafy Jember | http://www.darussalaf.or.id/fiqih/apabila-hari-raya-ied-bertepatan-dengan-hari-jumat/
::
🚇 BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG
✍🏼 Asy-Syaikh Bandar bin Sulaiman al-Khaibary hafizhahullah berkata:
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء، لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها، فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم؟!
"Orang yang membolehkan untuk mengeluarkan uang sebagai zakat fitrah dengan dalih untuk memberi manfaat bagi orang-orang fakir, mengapa dia tidak membolehkan untuk mengeluarkan harga hewan kurban sebagai pengganti menyembelihnya, karena orang fakir jauh lebih membutuhkan uang dibandingkan daging?!"
🌍 Sumber: https://twitter.com/bander7464/status/877972417720840192
⚪ @ForumSalafy
🚇 BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MEMBOLEHKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH BERUPA UANG
✍🏼 Asy-Syaikh Bandar bin Sulaiman al-Khaibary hafizhahullah berkata:
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء، لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها، فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم؟!
"Orang yang membolehkan untuk mengeluarkan uang sebagai zakat fitrah dengan dalih untuk memberi manfaat bagi orang-orang fakir, mengapa dia tidak membolehkan untuk mengeluarkan harga hewan kurban sebagai pengganti menyembelihnya, karena orang fakir jauh lebih membutuhkan uang dibandingkan daging?!"
🌍 Sumber: https://twitter.com/bander7464/status/877972417720840192
⚪ @ForumSalafy
Twitter
بندر الخيبري
الذي يُجوّز إخراج المال لصدقة الفطر بحجة النفع للفقراء لماذا لا يُجوّز إخراج قيمة الأضحية بدلاً من ذبحها،فالفقير يحتاج للمال أكثر من اللحم !
════════════════════
⚖️ FATWA ULAMA ⚖️
════════════════════
🔎 FENOMENA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
P e r t a n y a a n :
▪ Apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang?
⭕️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata:
لا يجوز إخراج القيمة في قول أكثر أهل العلم ؛ لكونها خلاف ما نص عليه النبي - صلى الله عليه وسلم - وأصحابه رضي الله عنهم
"Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang yang senilai zakat fitrah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena menyelisihi apa yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiallahu'anhum." [Al-Fatawa 14/32]
⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
إخراجها نقداً فلا يجزئ؛ لأنها فرضت من الطعام.
"Mengeluarkan dalam bentuk uang itu tidak sah, karena zakat itu diwajibkan dalam bentuk makanan." [Al-Fatawa 18/265]
📖 Sumber: Majmu'ah Al-Barakatu Maa Akaabirikum
P e r t a n y a a n :
▪️Apa hukum memberikan zakat fitrah menggunakan uang?
⭕️ Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkholi hafizhahullah:
Hukum perbuatan tersebut batil dan menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
👉🏼 Dahulu di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin juga terdapat uang (dinar dan dirham), namun Rasulullah ﷺ mensyariatkan pembayaran zakat fitrah dengan apa yang biasa dimakan oleh manusia (bahan makanan pokok), dan yang demikian ini merupakan syi'ar Islam.
💳 Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, maka tidak terdapat tuntunan dalam syi'ar Islam ini.
Maka semestinya kita membayar zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
📚 Sumber :
Marhaban Ya Tholibal Ilmi 464
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
ما حكم إعطاء زكاة الفطر نقدا ؟
✍🏼 قال الشيخ ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله
حكمها أنها باطلة و مخالفة لسنة رسول الله عليه الصلاة و السلام
فالدراهم و الدنانير كانت موجودة في زمن النبي عليه الصلاة و السلام و في زمن الخلفاء الراشدين .
شرعها عليه الصلاة والسلام فيما يطعمه الناس و هذا فيه شعيرة للإسلام و إخراج النقود ليس فيه هذه الظاهرة و هذه الشعيرة .
فينبغي أن نخرجها كما أمر رسول الله عليه الصلاة والسلام .
🎁 مرحبا يا طالب العلم ص 464
@KajianIslamTemanggung
@ForumSalafy
@SalafyBaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
⚖️ FATWA ULAMA ⚖️
════════════════════
🔎 FENOMENA MEMBAYAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG
P e r t a n y a a n :
▪ Apakah boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang?
⭕️ Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata:
لا يجوز إخراج القيمة في قول أكثر أهل العلم ؛ لكونها خلاف ما نص عليه النبي - صلى الله عليه وسلم - وأصحابه رضي الله عنهم
"Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang yang senilai zakat fitrah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena menyelisihi apa yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiallahu'anhum." [Al-Fatawa 14/32]
⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
إخراجها نقداً فلا يجزئ؛ لأنها فرضت من الطعام.
"Mengeluarkan dalam bentuk uang itu tidak sah, karena zakat itu diwajibkan dalam bentuk makanan." [Al-Fatawa 18/265]
📖 Sumber: Majmu'ah Al-Barakatu Maa Akaabirikum
P e r t a n y a a n :
▪️Apa hukum memberikan zakat fitrah menggunakan uang?
⭕️ Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair al-Madkholi hafizhahullah:
Hukum perbuatan tersebut batil dan menyelisihi Sunnah Nabi ﷺ.
👉🏼 Dahulu di zaman Nabi dan Khulafaur Rasyidin juga terdapat uang (dinar dan dirham), namun Rasulullah ﷺ mensyariatkan pembayaran zakat fitrah dengan apa yang biasa dimakan oleh manusia (bahan makanan pokok), dan yang demikian ini merupakan syi'ar Islam.
💳 Adapun pembayaran zakat menggunakan uang, maka tidak terdapat tuntunan dalam syi'ar Islam ini.
Maka semestinya kita membayar zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ.
📚 Sumber :
Marhaban Ya Tholibal Ilmi 464
ــــــــــــــــــــــــــــــــ
ما حكم إعطاء زكاة الفطر نقدا ؟
✍🏼 قال الشيخ ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله
حكمها أنها باطلة و مخالفة لسنة رسول الله عليه الصلاة و السلام
فالدراهم و الدنانير كانت موجودة في زمن النبي عليه الصلاة و السلام و في زمن الخلفاء الراشدين .
شرعها عليه الصلاة والسلام فيما يطعمه الناس و هذا فيه شعيرة للإسلام و إخراج النقود ليس فيه هذه الظاهرة و هذه الشعيرة .
فينبغي أن نخرجها كما أمر رسول الله عليه الصلاة والسلام .
🎁 مرحبا يا طالب العلم ص 464
@KajianIslamTemanggung
@ForumSalafy
@SalafyBaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫
::
🚇 JUMLAH TAKBIR TAMBAHAN DALAM SHOLAT IEDUL FITRI /IEDUL ADHA DAN APAKAH MENGANGKAT TANGAN?
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain Takbiratul Intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya:
“Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku’.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
⭕️ Pertanyaan:
Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk Takbiratul Ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
● Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa 7 takbir itu termasuk Takbiratul Ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
● Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu TIDAK termasuk Takbiratul Ihram.
(Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:
“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”
(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
“Selain Takbiratul Ihram.”
(HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 158)
⭕️ Pertanyaan:
Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan Takbiratul Intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut SELAIN Takbiratul Intiqal.
(Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi ﷺ membaca :
▪️pada rakaat yang pertama “Sabbihisma” (Surat Al-A’la) dan
▪️pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah).
Pernah pula:
▪️pada rakaat yang pertama Surat Qaf dan
▪️(pada rakaat) kedua Surat Al-Qamar
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)
⭕️ APAKAH MENGANGKAT TANGAN DI SETIAP TAKBIR TAMBAHAN?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:
▪️Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
▪️Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali Takbiratul Ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ yang shahih dalam hal ini.
••••
Sumber: Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy. Lc hafizhahullah
🚇 JUMLAH TAKBIR TAMBAHAN DALAM SHOLAT IEDUL FITRI /IEDUL ADHA DAN APAKAH MENGANGKAT TANGAN?
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain Takbiratul Intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya:
“Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku’.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
⭕️ Pertanyaan:
Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk Takbiratul Ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
● Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa 7 takbir itu termasuk Takbiratul Ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
● Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu TIDAK termasuk Takbiratul Ihram.
(Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:
“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”
(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
“Selain Takbiratul Ihram.”
(HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 158)
⭕️ Pertanyaan:
Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan Takbiratul Intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut SELAIN Takbiratul Intiqal.
(Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi ﷺ membaca :
▪️pada rakaat yang pertama “Sabbihisma” (Surat Al-A’la) dan
▪️pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah).
Pernah pula:
▪️pada rakaat yang pertama Surat Qaf dan
▪️(pada rakaat) kedua Surat Al-Qamar
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)
⭕️ APAKAH MENGANGKAT TANGAN DI SETIAP TAKBIR TAMBAHAN?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama:
▪️Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
▪️Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali Takbiratul Ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ yang shahih dalam hal ini.
••••
Sumber: Majalah Asy Syariah http://asysyariah.com
Ditulis Oleh: Al Ustadz Qamar Su'aidy. Lc hafizhahullah
Majalah Islam Asy-Syariah
Beranda
Tulisan Terbaru Buku “Aku Bersyukur Menjadi Santri” Paling Populer Bersama Cegah Covid-19 Poster
::
🚇 DIMANA KITA SHALAT ID: DI MASJID ATAUKAH TANAH LAPANG?
Shalat Id secara syari’at dilaksanakan di mushalla Id (tanah lapang) bukan di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya radliyallahu ‘anhum, dalam keadaan mereka sangat memahami keutamaan shalat di Masjid Nabawi yang menyamai seribu kali shalat di selainnya (kecuali Masjidil Haram).
Tetapi dengan semua itu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, Khulafaur Rasyidin dan seluruh sahabatnya radliyallahu ‘anhum tetap melaksanakan shalat Id di mushalla (tanah lapang).
Hal ini berlandaskan hadits Abu Sa’id Al Khudri radliyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam selalu keluar menuju mushalla (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha…” (HR. Al-Bukhari no. 956)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
“Sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sesuai dengan hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa beliau selalu mengerjakan dua shalat Id di tanah lapang pinggiran kampung, dan ini terus berkelanjutan di masa generasi pertama (umat ini), mereka tidak melaksanakan di masjid-masjid kecuali bila ada udzur atau dalam keadaan darurat, seperti hujan dan sejenisnya. Inilah madzhab imam yang empat dan selain mereka dari para imam.” (Lihat Shalatul ‘Idaini fil Mushalla Hiyas Sunnah, hal. 35).
Sehingga sangat berlebihan orang yang mengatakan bahwa shalat Id tidak boleh dilaksanakan di masjid walaupun ada udzur atau dalam keadaan darurat, demikian pula orang yang mengatakan bahwa tidak ada shalat kalau tidak di tanah lapang.
••••
🌐 Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ber-idul-fitri-di-atas-sunnah-nabi-shalallahu-alaihi-wa-sallam/
🚇 DIMANA KITA SHALAT ID: DI MASJID ATAUKAH TANAH LAPANG?
Shalat Id secara syari’at dilaksanakan di mushalla Id (tanah lapang) bukan di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya radliyallahu ‘anhum, dalam keadaan mereka sangat memahami keutamaan shalat di Masjid Nabawi yang menyamai seribu kali shalat di selainnya (kecuali Masjidil Haram).
Tetapi dengan semua itu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, Khulafaur Rasyidin dan seluruh sahabatnya radliyallahu ‘anhum tetap melaksanakan shalat Id di mushalla (tanah lapang).
Hal ini berlandaskan hadits Abu Sa’id Al Khudri radliyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam selalu keluar menuju mushalla (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha…” (HR. Al-Bukhari no. 956)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:
“Sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sesuai dengan hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa beliau selalu mengerjakan dua shalat Id di tanah lapang pinggiran kampung, dan ini terus berkelanjutan di masa generasi pertama (umat ini), mereka tidak melaksanakan di masjid-masjid kecuali bila ada udzur atau dalam keadaan darurat, seperti hujan dan sejenisnya. Inilah madzhab imam yang empat dan selain mereka dari para imam.” (Lihat Shalatul ‘Idaini fil Mushalla Hiyas Sunnah, hal. 35).
Sehingga sangat berlebihan orang yang mengatakan bahwa shalat Id tidak boleh dilaksanakan di masjid walaupun ada udzur atau dalam keadaan darurat, demikian pula orang yang mengatakan bahwa tidak ada shalat kalau tidak di tanah lapang.
••••
🌐 Sumber: http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ber-idul-fitri-di-atas-sunnah-nabi-shalallahu-alaihi-wa-sallam/