::
📬 Pertanyaan :
Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Al-’Allamah al-Albani rahimahullah menjawab :
“Itu merupakan perkara yang dirasakan oleh hati, yang dirasakan oleh setiap orang yang diberi nikmat oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala kepadanya berupa bisa melihat (mendapatkan) Lailatul Qadr.
Karena seseorang pada malam-malam (10 terakhir) tersebut berkosentrasi untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berdzikir dan shalat.
Maka Allah ‘Azza wa Jalla tampakkan kepada sebagian hamba-Nya dengan perasaan yang tidak seperti biasanya.
Sampai-sampai orang-orang shalih pun, dia tidak merasakan pada semua waktunya.
🔎selengkapnya:
📥 http://www.manhajul-anbiya.net/bagaimana-seseorang-tahu-bahwa-dirinya-mendapatkan-lailatul-qadr/
@ManhajulAnbiya
🚇BAGAIMANA SESEORANG TAHU BAHWA DIRINYA MENDAPATKAN LAILATUL QADR?
📬 Pertanyaan :
Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Al-’Allamah al-Albani rahimahullah menjawab :
“Itu merupakan perkara yang dirasakan oleh hati, yang dirasakan oleh setiap orang yang diberi nikmat oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala kepadanya berupa bisa melihat (mendapatkan) Lailatul Qadr.
Karena seseorang pada malam-malam (10 terakhir) tersebut berkosentrasi untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berdzikir dan shalat.
Maka Allah ‘Azza wa Jalla tampakkan kepada sebagian hamba-Nya dengan perasaan yang tidak seperti biasanya.
Sampai-sampai orang-orang shalih pun, dia tidak merasakan pada semua waktunya.
🔎selengkapnya:
📥 http://www.manhajul-anbiya.net/bagaimana-seseorang-tahu-bahwa-dirinya-mendapatkan-lailatul-qadr/
@ManhajulAnbiya
Manhajul Anbiya
Bagaimana Seseorang Tahu Bahwa Dirinya Mendapatkan Lailatul Qadr? - Manhajul Anbiya
Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani hafizhahullah unduh di sini http://goo.gl/12N67X Pertanyaan : Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah…
::
🍚 MENGAPA DISEBUT ZAKAT FITRAH?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian?
Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367).
Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
✋🏻 Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri.
Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan.
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
🍚 MENGAPA DISEBUT ZAKAT FITRAH?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian?
Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367).
Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
✋🏻 Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri.
Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan.
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
::
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
::
🚇 BERAPA KG BERAS UNTUK ZAKAT FITHRI?
⭕️ Ukuran Shadaqah (Zakat) Fithri
Tanya : “Berapakah nilai sebenarnya untuk 1 sha’ yang disebutkan dalam hadits terkait dengan Zakat Fithri?”
Jawab :“Shadaqah (Zakat) Fithri Wajib dibayarkan dalam bentuk makanan, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk nilai (uang, pen). ADAPUN UKURAN 1 SHA’ KURANG LEBIH = 3 KG .”
[Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal al-Ifta’]
Fatwa no. 17299
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
⭕️ Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah:
“Zakat Fithri dengan sha’ kita sekarang adalah kurang lebih 3 Kg.”
[Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb 15/279]
⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
“Ukuran 1 sha’ dalam kilo adalah = kurang lebih 3 Kg”
[http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2505]
⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan hafizhahullah:
Tanya : Berapa ukuran 1 sha’?
Jawab : 1 sha’ ukurannya adalah 3 Kg
(Arsip Kumpulan Tanya Jawab asy-Syaikh Badr al-‘Anazi dengan asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih al-Luhaidan)
⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah :
“Ukuran Zakat Fithri adalah 1 sha’ makanan, Sha’ Nabawi. Yang aku ukur = 2 kg 40 gr. (2040 gr). Yakni sekitar 2,250 Kg Beras.”
[Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (2/10)]
----------------------
📝 Keterangan:
▪ Pemerintah RI melalui Depag RI tahun lalu (1435 H) menghimbau untuk mengeluarkan Zakat Fithri sebesar 2,7 Kg.
▪ Tahun ini (1436 H) ada juga himbauan dari MUI Jatim, untuk mengeluarkan Zakat Fithri 3 Kg.
▪ Sementara dalam Peraturan Menag RI No. 52 tahun 2014 , dijelaskan bahwa Zakat Fithri 2,5 Kg.
Kita telah tahu bagaimana pendapat-pendapat yang ada di kalangan ‘Ulama Kibar Ahlus Sunnah masa ini.
Jika Anda mengeluarkan 3 Kg, maka itu :
1. Lebih BERHATI-HATI insya Allah.
2. Sesuai dengan fatwa banyak ulama Ahlus Sunnah masa ini.
3. Sesuai dengan himbauan MUI Jatim.
Wallahu alam
•••
diposting di Majmu'ah @ManhajulAnbiya pada Ramadhan tahun 1436 H
🚇 BERAPA KG BERAS UNTUK ZAKAT FITHRI?
⭕️ Ukuran Shadaqah (Zakat) Fithri
Tanya : “Berapakah nilai sebenarnya untuk 1 sha’ yang disebutkan dalam hadits terkait dengan Zakat Fithri?”
Jawab :“Shadaqah (Zakat) Fithri Wajib dibayarkan dalam bentuk makanan, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk nilai (uang, pen). ADAPUN UKURAN 1 SHA’ KURANG LEBIH = 3 KG .”
[Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal al-Ifta’]
Fatwa no. 17299
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
⭕️ Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah:
“Zakat Fithri dengan sha’ kita sekarang adalah kurang lebih 3 Kg.”
[Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb 15/279]
⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
“Ukuran 1 sha’ dalam kilo adalah = kurang lebih 3 Kg”
[http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2505]
⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan hafizhahullah:
Tanya : Berapa ukuran 1 sha’?
Jawab : 1 sha’ ukurannya adalah 3 Kg
(Arsip Kumpulan Tanya Jawab asy-Syaikh Badr al-‘Anazi dengan asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih al-Luhaidan)
⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah :
“Ukuran Zakat Fithri adalah 1 sha’ makanan, Sha’ Nabawi. Yang aku ukur = 2 kg 40 gr. (2040 gr). Yakni sekitar 2,250 Kg Beras.”
[Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (2/10)]
----------------------
📝 Keterangan:
▪ Pemerintah RI melalui Depag RI tahun lalu (1435 H) menghimbau untuk mengeluarkan Zakat Fithri sebesar 2,7 Kg.
▪ Tahun ini (1436 H) ada juga himbauan dari MUI Jatim, untuk mengeluarkan Zakat Fithri 3 Kg.
▪ Sementara dalam Peraturan Menag RI No. 52 tahun 2014 , dijelaskan bahwa Zakat Fithri 2,5 Kg.
Kita telah tahu bagaimana pendapat-pendapat yang ada di kalangan ‘Ulama Kibar Ahlus Sunnah masa ini.
Jika Anda mengeluarkan 3 Kg, maka itu :
1. Lebih BERHATI-HATI insya Allah.
2. Sesuai dengan fatwa banyak ulama Ahlus Sunnah masa ini.
3. Sesuai dengan himbauan MUI Jatim.
Wallahu alam
•••
diposting di Majmu'ah @ManhajulAnbiya pada Ramadhan tahun 1436 H
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
Ⓜ FIQIH ZAKAT FITRAH (PEMBAHASAN RINGKAS)
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Dauroh "FIKIH RAMADHAN" | Sabtu, 23 Sya'ban 1438 H / 20 Mei 2017 M di Masjid Diponegoro Pleburan UNDIP Semarang, Jawa Tengah
📊 (1,9 MB) - Durasi [07:45]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ FIQIH ZAKAT FITRAH (PEMBAHASAN RINGKAS)
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Dauroh "FIKIH RAMADHAN" | Sabtu, 23 Sya'ban 1438 H / 20 Mei 2017 M di Masjid Diponegoro Pleburan UNDIP Semarang, Jawa Tengah
📊 (1,9 MB) - Durasi [07:45]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MUDIK LEBARAN/PULANG KAMPUNG & SILATURRAHMI SAAT IEDUL FITRI
⭕️ Pertanyaan:
Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.
🌐 Sumber: https://www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/amp/
⭕️ Pertanyaan:
Ada beberapa pertanyaan tentang mengunjungi kerabat yang masih hidup atau yang sudah meninggal pada hari 'Id?
Jawaban Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah:
Adapun berziyarah ke kubur pada hari 'Id atau hari Jumat atau mengkhususkan pada hari tertentu, maka hal itu tidak boleh.
وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به .
Adapun mengunjungi kerabat pada hari 'Id dan pergi kepada mereka dan....yakni mendo'akan mereka, maka tentunya tidak mengapa.
Adapun mengkhususkan kubur dengan ziyarah pada hari 'Id atau hari Jumat atau hari-hari tertentu, maka pada esensinya tidak boleh seseorang melakukannya.
[ Syarh Sunan at-Tirmidzi kaset 76]
___________________
السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد
الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من يالأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك.
🌐 Sumber: https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=115979
✍ Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Zulfa Anas hafizhahullah | @maximal4
🚇 HUKUM MUDIK LEBARAN/PULANG KAMPUNG & SILATURRAHMI SAAT IEDUL FITRI
⭕️ Pertanyaan:
Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.
🌐 Sumber: https://www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/amp/
⭕️ Pertanyaan:
Ada beberapa pertanyaan tentang mengunjungi kerabat yang masih hidup atau yang sudah meninggal pada hari 'Id?
Jawaban Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah:
Adapun berziyarah ke kubur pada hari 'Id atau hari Jumat atau mengkhususkan pada hari tertentu, maka hal itu tidak boleh.
وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به .
Adapun mengunjungi kerabat pada hari 'Id dan pergi kepada mereka dan....yakni mendo'akan mereka, maka tentunya tidak mengapa.
Adapun mengkhususkan kubur dengan ziyarah pada hari 'Id atau hari Jumat atau hari-hari tertentu, maka pada esensinya tidak boleh seseorang melakukannya.
[ Syarh Sunan at-Tirmidzi kaset 76]
___________________
السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد
الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من يالأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك.
🌐 Sumber: https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=115979
✍ Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Zulfa Anas hafizhahullah | @maximal4
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?
_Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah_
PERTANYAAN:
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?
****@gmail.com
J A W A B A N :
Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.
Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.
••••
Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?
_Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah_
PERTANYAAN:
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?
****@gmail.com
J A W A B A N :
Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.
Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.
••••
Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/