════════════════════
🍃 FAIDAH ILMIYAH 🍃
════════════════════
🚇 KENAPA DINAMAKAN LAILATUL QADR?
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah :
✅ Lailatul Qadar itu dinamakan dengan Lailatul Qadar karena dua hal :
1⃣ Terambil dari kata Al-Qodru yang bermakna kemuliaan.
2⃣ Terambil dari kata at-Taqdiiru dikarenakan pada malam tersebut ditetapkan takdir untuk satu tahun yang akan datang.
📖 Sumber : [Syarah Bulughul Maram 7/545]
ــــــــــــــــــــــــــــــ
قال ابن عثيمين رحمه الله:
ليلة القدر سميت ليلة القدر لوجهين:
الأول: من القدر، وهو الشرف
والثاني: من التقدير؛ لأنه يقدر فيها ما يكون في السنة انتهى.
🔺شرح البلوغ (٧/ ٥٤٥).
@KajianIslamTemanggung
🍃 FAIDAH ILMIYAH 🍃
════════════════════
🚇 KENAPA DINAMAKAN LAILATUL QADR?
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah :
✅ Lailatul Qadar itu dinamakan dengan Lailatul Qadar karena dua hal :
1⃣ Terambil dari kata Al-Qodru yang bermakna kemuliaan.
2⃣ Terambil dari kata at-Taqdiiru dikarenakan pada malam tersebut ditetapkan takdir untuk satu tahun yang akan datang.
📖 Sumber : [Syarah Bulughul Maram 7/545]
ــــــــــــــــــــــــــــــ
قال ابن عثيمين رحمه الله:
ليلة القدر سميت ليلة القدر لوجهين:
الأول: من القدر، وهو الشرف
والثاني: من التقدير؛ لأنه يقدر فيها ما يكون في السنة انتهى.
🔺شرح البلوغ (٧/ ٥٤٥).
@KajianIslamTemanggung
Forwarded from Yook Ngaji Belajar Islam
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
::
🚇 TIGA CIRI MALAM ‘LAILATUL QODAR'
1️⃣ BENTUK BULAN SAAT ITU SEPERTI PARUHAN MANGKUK
Dari shahabat Abu Huroiroh -rodhiyallahu ‘anhu-, Bahwasanya beliau pernah mengingat-ingat malam ‘lailatul qodar’ bersama dengan Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam-, Beliau mengatakan:
«أَيُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ، وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ؟»
“Siapakah diantara kalian yang ingat, tatkala bulan muncul dalam keadaan seperti paruhan (📌) mangkuk.?”
[ HR. Muslim no.1170-(222) ]
(📌) Paruhan adalah setengah bagian. [ KBBI ]
2️⃣ SUASANA TENANG, UDARA DAN CUACA PADA MALAM ITU SEDANG (TIDAK PANAS DAN TIDAK DINGIN)
Dari shahabat Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda tentang lailatul qodar;
«لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلْقَةٌ لَا حَارَّةٌ وَلَا بَارِدَةٌ يُصْبِحُ شَمْسُها صَبِيحَتَهَا ضَعِيفَةً حَمْرَاءَ »
“Sebuah malam yang tenang penuh kelembutan; tidak panas dan tidak dingin. Matahari –pada pagi harinya- terbit dengan cahaya yang lemah berwarna merah.”
[ HR. Al-Baihaqi dalam “Syu’abil Iman” no. 3419 dan Ath-Thoyalisi dalam “Musnadnya” no. 2802 ] ,
Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- dalam “Shohih Al-Jami’” no. 5475. Disebutkan pula dalam “Adh-Dhoifah” dibawah pembahasan hadits no. 4404; walaupun didalamnya ada 2 orang rowi yang lemah, namun masih bisa menjadi syawahid (penguat, pent.). Wallahu a’lam.
3️⃣ MATAHARI -PADA PAGI HARINYA- TERBIT TANPA CAHAYA, SEPERTI BASKOM DARI TEMBAGA, BERWARNA MERAH
Dari Shahabat Ubay bin Ka’ab -rodhiyallahu ‘anhu- beliau mengatakan:
«أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا»
“Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah mengabarkan kepada kami bahwa (pagi hari setelah malam lailatul qodar, pent.) matahari terbit tanpa cahaya (yang menyilaukan, pent.).”
[ HR. Muslim no.762-(220) ] , Derajatnya: Shohih.
🔻 Dalam Riwayat Ahmad no. 21197 & 21209 dan Abu Dawud no. 1378, terdapat tambahan;
«صَبِيحَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ لَا شُعَاعَ لَهَا، كَأَنَّهَا طَسْتٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ »
”Pagi hari (setelah) malam lailatul qodar matahari terbit tanpa cahaya (yang menyilaukan, pent.), seolah-olah seperti baskom dari tembaga, sampai menjulang tinggi.”
[ Lafadz tersebut diambil dari “Musnad Ahmad” , Dan dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- dalam Shohih Al-Jami’ no. 3754 ]
🔻 Adapun warna merah matahari telah disebutkan dalam riwayat Al-Baihaqi dan Ath-Thoyalisi dari shahabat Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu di atas. Silahkan melihat pembahasan ciri yang kedua.
____________
🔘 Catatan:
Ada beberapa tanda yang disebutkan dalam beberapa hadits seperti; tidak ada awan, tidak ada hujan, tidak ada angin, tidak ada meteor,… ; namun riwayat-riwayat tersebut lemah. [ Lihat ”Adh-Dhoifah” 4404. ]
Yang jelas, sebagian dari tanda-tanda tersebut muncul setelah berlalunya malam lailatul qodar.
👉 Kita hanya bisa berusaha untuk memaksimalkan pencarian tersebut pada sepuluh hari terakhir bulan Romadhon seluruhnya. Agar tidak terluput sedikitpun satu malam yang kita lewati.
Tak lupa, kita memohon kepada Allah -Ta’ala- agar bisa mendapatkan malam ‘lailatul qodar’ tersebut beserta ampunan yang dijanjikan-Nya, Aamiin.
Wallahu a’lamu bisshowab. (AH)
@yookngaji
🚇 TIGA CIRI MALAM ‘LAILATUL QODAR'
1️⃣ BENTUK BULAN SAAT ITU SEPERTI PARUHAN MANGKUK
Dari shahabat Abu Huroiroh -rodhiyallahu ‘anhu-, Bahwasanya beliau pernah mengingat-ingat malam ‘lailatul qodar’ bersama dengan Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam-, Beliau mengatakan:
«أَيُّكُمْ يَذْكُرُ حِينَ طَلَعَ الْقَمَرُ، وَهُوَ مِثْلُ شِقِّ جَفْنَةٍ؟»
“Siapakah diantara kalian yang ingat, tatkala bulan muncul dalam keadaan seperti paruhan (📌) mangkuk.?”
[ HR. Muslim no.1170-(222) ]
(📌) Paruhan adalah setengah bagian. [ KBBI ]
2️⃣ SUASANA TENANG, UDARA DAN CUACA PADA MALAM ITU SEDANG (TIDAK PANAS DAN TIDAK DINGIN)
Dari shahabat Ibnu Abbas -rodhiyallahu ‘anhu-, bahwasanya Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda tentang lailatul qodar;
«لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلْقَةٌ لَا حَارَّةٌ وَلَا بَارِدَةٌ يُصْبِحُ شَمْسُها صَبِيحَتَهَا ضَعِيفَةً حَمْرَاءَ »
“Sebuah malam yang tenang penuh kelembutan; tidak panas dan tidak dingin. Matahari –pada pagi harinya- terbit dengan cahaya yang lemah berwarna merah.”
[ HR. Al-Baihaqi dalam “Syu’abil Iman” no. 3419 dan Ath-Thoyalisi dalam “Musnadnya” no. 2802 ] ,
Dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- dalam “Shohih Al-Jami’” no. 5475. Disebutkan pula dalam “Adh-Dhoifah” dibawah pembahasan hadits no. 4404; walaupun didalamnya ada 2 orang rowi yang lemah, namun masih bisa menjadi syawahid (penguat, pent.). Wallahu a’lam.
3️⃣ MATAHARI -PADA PAGI HARINYA- TERBIT TANPA CAHAYA, SEPERTI BASKOM DARI TEMBAGA, BERWARNA MERAH
Dari Shahabat Ubay bin Ka’ab -rodhiyallahu ‘anhu- beliau mengatakan:
«أَخْبَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ، لَا شُعَاعَ لَهَا»
“Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah mengabarkan kepada kami bahwa (pagi hari setelah malam lailatul qodar, pent.) matahari terbit tanpa cahaya (yang menyilaukan, pent.).”
[ HR. Muslim no.762-(220) ] , Derajatnya: Shohih.
🔻 Dalam Riwayat Ahmad no. 21197 & 21209 dan Abu Dawud no. 1378, terdapat tambahan;
«صَبِيحَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ تَطْلُعُ الشَّمْسُ لَا شُعَاعَ لَهَا، كَأَنَّهَا طَسْتٌ حَتَّى تَرْتَفِعَ »
”Pagi hari (setelah) malam lailatul qodar matahari terbit tanpa cahaya (yang menyilaukan, pent.), seolah-olah seperti baskom dari tembaga, sampai menjulang tinggi.”
[ Lafadz tersebut diambil dari “Musnad Ahmad” , Dan dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- dalam Shohih Al-Jami’ no. 3754 ]
🔻 Adapun warna merah matahari telah disebutkan dalam riwayat Al-Baihaqi dan Ath-Thoyalisi dari shahabat Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu di atas. Silahkan melihat pembahasan ciri yang kedua.
____________
🔘 Catatan:
Ada beberapa tanda yang disebutkan dalam beberapa hadits seperti; tidak ada awan, tidak ada hujan, tidak ada angin, tidak ada meteor,… ; namun riwayat-riwayat tersebut lemah. [ Lihat ”Adh-Dhoifah” 4404. ]
Yang jelas, sebagian dari tanda-tanda tersebut muncul setelah berlalunya malam lailatul qodar.
👉 Kita hanya bisa berusaha untuk memaksimalkan pencarian tersebut pada sepuluh hari terakhir bulan Romadhon seluruhnya. Agar tidak terluput sedikitpun satu malam yang kita lewati.
Tak lupa, kita memohon kepada Allah -Ta’ala- agar bisa mendapatkan malam ‘lailatul qodar’ tersebut beserta ampunan yang dijanjikan-Nya, Aamiin.
Wallahu a’lamu bisshowab. (AH)
@yookngaji
::
📬 Pertanyaan :
Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Al-’Allamah al-Albani rahimahullah menjawab :
“Itu merupakan perkara yang dirasakan oleh hati, yang dirasakan oleh setiap orang yang diberi nikmat oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala kepadanya berupa bisa melihat (mendapatkan) Lailatul Qadr.
Karena seseorang pada malam-malam (10 terakhir) tersebut berkosentrasi untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berdzikir dan shalat.
Maka Allah ‘Azza wa Jalla tampakkan kepada sebagian hamba-Nya dengan perasaan yang tidak seperti biasanya.
Sampai-sampai orang-orang shalih pun, dia tidak merasakan pada semua waktunya.
🔎selengkapnya:
📥 http://www.manhajul-anbiya.net/bagaimana-seseorang-tahu-bahwa-dirinya-mendapatkan-lailatul-qadr/
@ManhajulAnbiya
🚇BAGAIMANA SESEORANG TAHU BAHWA DIRINYA MENDAPATKAN LAILATUL QADR?
📬 Pertanyaan :
Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?
Al-’Allamah al-Albani rahimahullah menjawab :
“Itu merupakan perkara yang dirasakan oleh hati, yang dirasakan oleh setiap orang yang diberi nikmat oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala kepadanya berupa bisa melihat (mendapatkan) Lailatul Qadr.
Karena seseorang pada malam-malam (10 terakhir) tersebut berkosentrasi untuk beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, berdzikir dan shalat.
Maka Allah ‘Azza wa Jalla tampakkan kepada sebagian hamba-Nya dengan perasaan yang tidak seperti biasanya.
Sampai-sampai orang-orang shalih pun, dia tidak merasakan pada semua waktunya.
🔎selengkapnya:
📥 http://www.manhajul-anbiya.net/bagaimana-seseorang-tahu-bahwa-dirinya-mendapatkan-lailatul-qadr/
@ManhajulAnbiya
Manhajul Anbiya
Bagaimana Seseorang Tahu Bahwa Dirinya Mendapatkan Lailatul Qadr? - Manhajul Anbiya
Asy-Syaikh al-‘Allamah Muhammad Nashiruddin al-Albani hafizhahullah unduh di sini http://goo.gl/12N67X Pertanyaan : Bagaimana seseorang muslim bisa mengetahui bahwa dia telah menepati Lailatul Qadr, dengan upaya dia mencari pada malam-malam yang telah…
::
🍚 MENGAPA DISEBUT ZAKAT FITRAH?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian?
Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367).
Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
✋🏻 Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri.
Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan.
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
🍚 MENGAPA DISEBUT ZAKAT FITRAH?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian?
Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367).
Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
✋🏻 Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut zakat fithri atau shadaqah fithri.
Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan.
Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
::
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?
Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).
📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/
::
🚇 BERAPA KG BERAS UNTUK ZAKAT FITHRI?
⭕️ Ukuran Shadaqah (Zakat) Fithri
Tanya : “Berapakah nilai sebenarnya untuk 1 sha’ yang disebutkan dalam hadits terkait dengan Zakat Fithri?”
Jawab :“Shadaqah (Zakat) Fithri Wajib dibayarkan dalam bentuk makanan, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk nilai (uang, pen). ADAPUN UKURAN 1 SHA’ KURANG LEBIH = 3 KG .”
[Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal al-Ifta’]
Fatwa no. 17299
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
⭕️ Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah:
“Zakat Fithri dengan sha’ kita sekarang adalah kurang lebih 3 Kg.”
[Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb 15/279]
⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
“Ukuran 1 sha’ dalam kilo adalah = kurang lebih 3 Kg”
[http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2505]
⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan hafizhahullah:
Tanya : Berapa ukuran 1 sha’?
Jawab : 1 sha’ ukurannya adalah 3 Kg
(Arsip Kumpulan Tanya Jawab asy-Syaikh Badr al-‘Anazi dengan asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih al-Luhaidan)
⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah :
“Ukuran Zakat Fithri adalah 1 sha’ makanan, Sha’ Nabawi. Yang aku ukur = 2 kg 40 gr. (2040 gr). Yakni sekitar 2,250 Kg Beras.”
[Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (2/10)]
----------------------
📝 Keterangan:
▪ Pemerintah RI melalui Depag RI tahun lalu (1435 H) menghimbau untuk mengeluarkan Zakat Fithri sebesar 2,7 Kg.
▪ Tahun ini (1436 H) ada juga himbauan dari MUI Jatim, untuk mengeluarkan Zakat Fithri 3 Kg.
▪ Sementara dalam Peraturan Menag RI No. 52 tahun 2014 , dijelaskan bahwa Zakat Fithri 2,5 Kg.
Kita telah tahu bagaimana pendapat-pendapat yang ada di kalangan ‘Ulama Kibar Ahlus Sunnah masa ini.
Jika Anda mengeluarkan 3 Kg, maka itu :
1. Lebih BERHATI-HATI insya Allah.
2. Sesuai dengan fatwa banyak ulama Ahlus Sunnah masa ini.
3. Sesuai dengan himbauan MUI Jatim.
Wallahu alam
•••
diposting di Majmu'ah @ManhajulAnbiya pada Ramadhan tahun 1436 H
🚇 BERAPA KG BERAS UNTUK ZAKAT FITHRI?
⭕️ Ukuran Shadaqah (Zakat) Fithri
Tanya : “Berapakah nilai sebenarnya untuk 1 sha’ yang disebutkan dalam hadits terkait dengan Zakat Fithri?”
Jawab :“Shadaqah (Zakat) Fithri Wajib dibayarkan dalam bentuk makanan, tidak boleh dibayarkan dalam bentuk nilai (uang, pen). ADAPUN UKURAN 1 SHA’ KURANG LEBIH = 3 KG .”
[Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal al-Ifta’]
Fatwa no. 17299
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
⭕️ Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah:
“Zakat Fithri dengan sha’ kita sekarang adalah kurang lebih 3 Kg.”
[Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb 15/279]
⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
“Ukuran 1 sha’ dalam kilo adalah = kurang lebih 3 Kg”
[http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2505]
⭕️ Asy-Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan hafizhahullah:
Tanya : Berapa ukuran 1 sha’?
Jawab : 1 sha’ ukurannya adalah 3 Kg
(Arsip Kumpulan Tanya Jawab asy-Syaikh Badr al-‘Anazi dengan asy-Syaikh al-‘Allamah Shalih al-Luhaidan)
⭕️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah :
“Ukuran Zakat Fithri adalah 1 sha’ makanan, Sha’ Nabawi. Yang aku ukur = 2 kg 40 gr. (2040 gr). Yakni sekitar 2,250 Kg Beras.”
[Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (2/10)]
----------------------
📝 Keterangan:
▪ Pemerintah RI melalui Depag RI tahun lalu (1435 H) menghimbau untuk mengeluarkan Zakat Fithri sebesar 2,7 Kg.
▪ Tahun ini (1436 H) ada juga himbauan dari MUI Jatim, untuk mengeluarkan Zakat Fithri 3 Kg.
▪ Sementara dalam Peraturan Menag RI No. 52 tahun 2014 , dijelaskan bahwa Zakat Fithri 2,5 Kg.
Kita telah tahu bagaimana pendapat-pendapat yang ada di kalangan ‘Ulama Kibar Ahlus Sunnah masa ini.
Jika Anda mengeluarkan 3 Kg, maka itu :
1. Lebih BERHATI-HATI insya Allah.
2. Sesuai dengan fatwa banyak ulama Ahlus Sunnah masa ini.
3. Sesuai dengan himbauan MUI Jatim.
Wallahu alam
•••
diposting di Majmu'ah @ManhajulAnbiya pada Ramadhan tahun 1436 H
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
Ⓜ FIQIH ZAKAT FITRAH (PEMBAHASAN RINGKAS)
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Dauroh "FIKIH RAMADHAN" | Sabtu, 23 Sya'ban 1438 H / 20 Mei 2017 M di Masjid Diponegoro Pleburan UNDIP Semarang, Jawa Tengah
📊 (1,9 MB) - Durasi [07:45]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ FIQIH ZAKAT FITRAH (PEMBAHASAN RINGKAS)
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Dauroh "FIKIH RAMADHAN" | Sabtu, 23 Sya'ban 1438 H / 20 Mei 2017 M di Masjid Diponegoro Pleburan UNDIP Semarang, Jawa Tengah
📊 (1,9 MB) - Durasi [07:45]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MUDIK LEBARAN/PULANG KAMPUNG & SILATURRAHMI SAAT IEDUL FITRI
⭕️ Pertanyaan:
Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.
🌐 Sumber: https://www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/amp/
⭕️ Pertanyaan:
Ada beberapa pertanyaan tentang mengunjungi kerabat yang masih hidup atau yang sudah meninggal pada hari 'Id?
Jawaban Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah:
Adapun berziyarah ke kubur pada hari 'Id atau hari Jumat atau mengkhususkan pada hari tertentu, maka hal itu tidak boleh.
وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به .
Adapun mengunjungi kerabat pada hari 'Id dan pergi kepada mereka dan....yakni mendo'akan mereka, maka tentunya tidak mengapa.
Adapun mengkhususkan kubur dengan ziyarah pada hari 'Id atau hari Jumat atau hari-hari tertentu, maka pada esensinya tidak boleh seseorang melakukannya.
[ Syarh Sunan at-Tirmidzi kaset 76]
___________________
السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد
الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من يالأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك.
🌐 Sumber: https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=115979
✍ Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Zulfa Anas hafizhahullah | @maximal4
🚇 HUKUM MUDIK LEBARAN/PULANG KAMPUNG & SILATURRAHMI SAAT IEDUL FITRI
⭕️ Pertanyaan:
Apakah bukan termasuk bid’ah pada hari raya Idul Fitri dengan kita berkunjung/silaturahmi ke tempat karib kerabat yang sudah menjadi tradisi masyarakat?
Jawaban Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Silaturahmi saat Idul Fitri diperbolehkan, sebagaimana fatwa para ulama.
🌐 Sumber: https://www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-104/amp/
⭕️ Pertanyaan:
Ada beberapa pertanyaan tentang mengunjungi kerabat yang masih hidup atau yang sudah meninggal pada hari 'Id?
Jawaban Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah:
Adapun berziyarah ke kubur pada hari 'Id atau hari Jumat atau mengkhususkan pada hari tertentu, maka hal itu tidak boleh.
وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به .
Adapun mengunjungi kerabat pada hari 'Id dan pergi kepada mereka dan....yakni mendo'akan mereka, maka tentunya tidak mengapa.
Adapun mengkhususkan kubur dengan ziyarah pada hari 'Id atau hari Jumat atau hari-hari tertentu, maka pada esensinya tidak boleh seseorang melakukannya.
[ Syarh Sunan at-Tirmidzi kaset 76]
___________________
السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد
الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من يالأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك.
🌐 Sumber: https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=115979
✍ Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Zulfa Anas hafizhahullah | @maximal4