منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
Bimbingan Islam terkait dengan hujan
::
🚇 Berbeda antara Jahil terhadap Suatu Hukum dengan Jahil terhadap Hukuman dari Melanggar Suatu Hukum

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-


Pertanyaan:

Seseorang menggauli istrinya di siang Ramadhan dan tidak sampai keluar, sementara ia jahil terhadap hukum dan akibatnya, dan ia mengetahui bahwa jimak sampai keluar (klimaks) adalah haram, maka apa hukumnya? Jika atasnya kewajiban kafaroh maka berapa kadar pemberian untuk setiap orang miskin?


Jawaban:

Pendapat yang rajih(kuat) bahwa siapa yang melakukan suatu pembatal dari pembatal-pembatal amalan atau melakukan hal yang terlarang ketika ihram atau hal yang merusak shalat dalam keadaan jahil maka sesungguhnya tidak ada kewajiban apapun atasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ﴿٢٨٦﴾

(Mereka berdo`a): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Q.S. Al-Baqarah: 286.

Maka Allah menjawab(dalam hadits Qudsi): “Sungguh aku telah melakukannya(yaitu memaafkan).”

Sehingga, laki-laki yang mendatangi istrinya di siang Ramadhan ini apabila ia tidak tahu dan menduga bahwa jima’ yang haram adalah hanya jika sampai keluar maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.

Adapun jika ia mengetahui bahwa jima’ haram namun ia tidak tahu bahwa ada kafaroh padanya MAKA wajib atasnya kafaroh. SEBAB ada perbedaan antara jahil terhadap hukum dengan jahil terhadap hukuman.

Maka dari itu, kejahilan terhadap hukuman tidak menjadi udzur bagi seseorang (yang tidak mengetahuinya). Sedangkan jahil terhadap hukum menjadi udzur bagi seseorang.

Oleh karenanya para ulama berkata,”Jika seseorang minum minuman memabukkan dengan persangkaan bahwa minuman itu tidak memabukkan atau menduga bahwa minuman itu tidak haram MAKA tidak ada berlaku apapun atasnya. Dan apabila ia mengetahui bahwa minuman itu memabukkan dan haram namun tidak mengetahui bahwa ia akan dihukum dengannya MAKA berlaku atasnya hukuman dan tidak gugur hukuman itu darinya.

Dibangun di atas hal ini, kita katakan kepada penanya:

“Jika kamu tidak mengetahui bahwa diharamkan atasmu berjima’ (di siang Ramadhan) walau tidak sampai keluar maka tidak berlaku apapun(hukuman) atasmu. Tidak pula atas istrimu jika sama semisalmu dalam ketidaktahuan.”

Al-Liqaa’aat Asy-Syahriyah, 1/ 22 – 23.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Forwarded from Salafy Indonesia
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Publikasi Kajian Islam Ilmiyah Samarinda || Bersama Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah || 8-9 Jumadil Akhir 1439H/24-25 Februari 2018M
Forwarded from RII
📲📲📲

بسم الله الرحمن الرحيم

*Aplikasi RII versi IOS*

_Alhamdulillah...._ *kabar gembira bagi pengguna iphone*📱, setelah sekian lama hadir di playstore, dengan ijin dan kemudahan dari Allah _subhanahu wa ta'ala_ , mulai hari ini aplikasi *Radio Islam Indonesia (RII)* telah tersedia dan bisa diunduh di *AppStore*

~~~~~~~~
📻 Radio Islam Indonesia (RII) versi *IOS* adalah pengembangan dari RII ver. 2 versi android dan berjalan mulai IOS versi 9.3 ke atas.

💐 Fitur dan menu RII versi IOS kami rencanakan sama dengan versi android, hanya saja ketika info ini kami release blm semua fitur muncul/berfungsi. InsyaAllah akan kami sempurnakan secara bertahap ....

~~~~~~~
📲 Ayo Install Aplikasi RII, sekarang sdh tersedia di *AppStore* cari dengan kata kunci *radio islam indonesia* atau download pd link berikut:

🔗https://itunes.apple.com/us/app/radio-islam-indonesia-rii/id1348179452?mt=8

✍🏼Jangan lupa beri komentar positif dan rating serta share ke rekan, saudara, kerabat, dll.


📝 Masukan dan kritik, serta informasi bug bisa dikirim ke email: oasemedia.dev@gmail.com
atau melalui WA: 0817610558 📲 https://api.whatsapp.com/send?phone=62817610558

💠💳💠💳💠
👍🏼Bagi Antum yang ingin berta'awun untuk pengembangan 📱 aplikasi RII kami membuka kesempatan untuk donasi melalui rek:

🏧 Bank Mandiri
*No rek: 1360015582411*
an. *Radio Islam Indonesia*

_Jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum._

Mengetahui & menyetujui:
al-Ustadz Qomar Su'aidi
(Pembina Apk RII)

🌎 www.radioislam.or.id

📲📲
Forwarded from RII
aplikasi RII tersedia di Playstore dan AppStore
::
🚇 JANGAN GARA-GARA NILA SETITIK RUSAK SUSU SEBELANGA
[Kaidah dalam Pergaulan dan Muamalah BUKAN dalam Hal Manhajiyah]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Apabila engkau melihat suatu kesalahan pada saudaramu maka bandingkan kesalahan tersebut dengan kebenaran dan kebaikan-kebaikannya! Dan hukumilah ia dengan adil!

Sungguh betapa banyak orang pada titik ini berlaku aniaya dengan kelaliman yang besar dalam hukum mereka(terhadap saudaranya).

Jika mereka menyaksikan suatu kesalahan pada sahabat mereka niscaya mereka menghukuminya dengan dampak kesalahan itu dan menjadikannya umum(menghapus) kebaikan-kebaikan yang banyak selain dari kesalahan tersebut.

Dan hal ini adalah :
▪️suatu yang kurang dalam akal,
▪️kezaliman dalam menghakimi,
▪️dan termasuk sifat wanita(cepat melupakan kebaikan suami, pent.).

Seandainya engkau berbuat baik kepadanya(isteri) sepanjang waktu lalu ia melihat suatu kejelekan pada dirimu maka niscaya ia akan berucap, "Aku tidak melihat suatu kebaikan pun padanya".

Adh-Dhiyaa'ul Laami': 1/ 93.


📓؛  قـال العلامة محمد ابن عثيمين رحمہ الله. 

إذا رأيت من أخيك خطيئة فاقرنها بصوابه وحسناته وأحكم عليه بالعدل
وإن كثيراً من الناس في هذه النقطة بالذات يجورون جوراً كبيراً في حكمهم
إذا رأوا من صاحبهم سيئة واحدة حكموا عليه بمقتضاها وعموا عن الحسنات الكثيرة سواها
وهذا نقص في العقل وجور في الحكم وهو من صفات المرأة
لو أحسنت إليها الدهر كله ثم رأت منك سوءاً قالت ما رأيت خيراً قط

📚 الضياء اللامع من الخطب الجوامع
❪٩٣/١)

_____________
#Kaidah ini digunakan firanda da'i halabiy turotsiy -yang sesat dan menyesatkan- dalam perkara kesalahan akidah/ manhajiyah untuk membela dzakir naik yang mengatakan bahwa ada hal-hal yang Allah tidak mampu melakukannya. Ia mengatakan dzakir naik banyak kebaikannya. Jangan satu kesalahan menghapus banyak kebaikan. #kalimat semakna ini. Lalu menimpali dengan menyalahkan orang yang mengecam perkataan dzakir naik di atas sebagai "manhaj perempuan".

Na'udzubillah. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kesesatan.

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Kanal Anti-terorisme online 24 jam
Forwarded from RII
📻🎙 Radio ANTITERORISME (online 24 Jam)

Radikalisme dan terorisme muncul karena kebodohan terhadap ajaran Islam yang benar.

Terorisme merupakan sebuah ancaman global yg dirasakan oleh kaum muslimin sebelum yg lainnya, sebab terorisme telah mencemarkan nama baik dan keindahan Islam. Terorisme juga merusak keharmonisan hubungan kaum muslimin dgn negaranya. Terorisme menciptakan saling mencurigai antar elemen muslim. Bahkan isu perang terorisme telah ditunggangi oleh banyak pihak, terkhusus kaum kuffar, utk berbagai kepentingan mereka dan utk menghancurkan umat Islam.

Sebagai salahsatu bentuk upaya pencerahan dan penjelasan kepada kaum muslimin Alhamdulillah kini hadir radio AntiTerorisme di aplikasi Radio Islam Indonesia (RII) sebagai salahsatu kanal khusus yang menyajikan kajian-kajian Islam ilmiah bertemakan antiterorisme dan antiradikalisme sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

~~~~~~
Berikut ini
Link download aplikasi RII:

📲 Playstore: https://play.google.com/store/apps/details?id=dev.oasemedia.radioislamindonesia&hl=in

📲 Appstore: https://itunes.apple.com/us/app/radio-islam-indonesia-rii/id1348179452?mt=8

🌐 Official website:
Radio Islam Indonesia
www.radioislam.or.id

~~~~~~~~~
🚀Yuk.. share ke saudara, rekan dan kerabat agar selamat dan terhindar dari pemahaman sesat terorisme .
::
🚇 MENIKAH LAGI TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-


Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seorang laki-laki untuk menikahi dua wanita tanpa diketahui salah satu dari keduanya disertai menggambarkan kepada yang kedua bahwa ia belum menikah?


Jawaban:

“Permasalahan ini ada rinciannya:

-          Boleh untuk ia menikahi yang kedua dan ketiga tanpa diketahui istri yang terdahulu. Tidak mengapa yang demikian itu. Jika si lelaki –misalkan- safar ke negeri lain dan menikah di sana. Dan ia mendatangi istrinya sewaktu safar ke sana. Tidak mengapa yang demikian itu.

-          Adapun keduanya di satu negeri yang sama maka mesti untuk memberitahu sehingga ia bisa membagi antara keduanya dan ia bisa berbuat adil antara keduanya.

Dan tidak boleh ia menggambarkan bahwa ia belum beristri. Bahkan ia memberitahu dan mengabarkan kepadanya bahwa ia telah beristri. Sebab yang demikian ini termasuk penipuan. Suatu kemestian untuk ia memberitahu istri yang kedua bahwa ia telah beristri jika keduanya berada di satu negeri. Dia katakan “Ya(saya telah beristri)”. Dan ia membagi hari untuk keduanya seluruhnya, berbuat adil antara keduanya, dan memberi hak keduanya. Dan ia tidak boleh berbuat menipu dan makar.

Adapun jika di negeri yang berbeda –misal ia safar untuk belajar- ia safar sepenuhnya di suatu negeri maka boleh baginya menikah di negeri tersebut untuk menjaga ‘iffah(kehormatan) dirinya. Walaupun ia tidak bermusyawarah dengan istrinya. Andaipun ia tidak memberitahukannya. Hal itu tidak bermudharat untuknya. Selama ia masih dalam hitungan yang diperbolehkan yaitu empat istri.....dia memiliki peluang. Jika ia tidak punya kecuali satu istri ia mengambil yang kedua. Jika ia tidak memiliki kecuali dua istri ia ambil yang ketiga. Dia memiliki tiga istri ia ambil yang keempat. Tidak mengapa. Tidak melebihi dari empat.

Dan maksudnya disini bahwa jika ia membutuhkan yang demikian itu dan menghendaki untuk menikah lagi maka tidak ada persyaratan untuk ia memberitahu istrinya apabila ia berada di negeri yang berbeda. Namun tetap menjaga niatan yang wajib, adil dalam menafkahi, dan hal lainnya yang wajib atas suami dari sisi keadilan(kepada istri-istrinya).

📨 Petikan dari fatwa Syaikh rahimahullah: ! https://www.binbaz.org.sa/noor/3673

📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
::
🚇 MENGAPA TERORIS TIDAK PERNAH HABIS?
(Taushiyah Tebar Media ke-2 : Majalah Asy-Syariah Edisi Khusus Anti Terorisme)

🎙Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahulloh

📆 Masjid Ma'had As-Salafy Jember | Selasa, 12 Jumadal Akhirah 1439 H ~ 27 Februari 2018

Durasi (39:46) = 9,3 MB
Link: http://bit.ly/2CMZexB

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com