::
🚇 LARANGAN MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT KEPADA ORANG-ORANG KAFIR ATAS HARI-HARI RAYA MEREKA
[ Termasuk ucapan "Selamat Natal", atau "Selamat Tahun Baru", Tahun Baru Masehi atau IMLEK, dll) ]
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
"Adapun memberikan ucapan selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas syi'ar-syi'ar kufur yang menjadi kekhususan mereka maka hukumnya HARAM dengan kesepakatan (para 'ulama).
Ucapan selamat kepada mereka, (misalnya) dengan mengatakan, "Id (Hari raya) kalian Mubarak", atau "Bergembiralah dengan Hari raya ini." (Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang kita dengar sekarang), maka kalaupun pengucapnya selamat dari kekufuran (kita berlindung kepada Allah darinya), namun perbuatan tersebut termasuk MUHARRAMAH (hal-hal yang diharamkan).
Ucapan itu sama kedudukannya dengan memberikannya ucapan selamat atas sujudnya orang kafir kepada SALIB.
Bahkan itu (ucapan selamat hari raya) LEBIH BERAT DOSANYA di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan Allah terhadapnya dibandingkan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr, membunuh jiwa, atau melanggar kemaluan yang haram (yakni zina), dan semisalnya.
Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba atas sebuah kemaksiatan, atau kebid'ahan, atau kekufuran, maka dia telah mengarahkan dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah Ta'ala.
•••
Sumber: Ahkam ahli adz-Dzimmmah | @ManhajulAnbiya
🚇 LARANGAN MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT KEPADA ORANG-ORANG KAFIR ATAS HARI-HARI RAYA MEREKA
[ Termasuk ucapan "Selamat Natal", atau "Selamat Tahun Baru", Tahun Baru Masehi atau IMLEK, dll) ]
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata,
"Adapun memberikan ucapan selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas syi'ar-syi'ar kufur yang menjadi kekhususan mereka maka hukumnya HARAM dengan kesepakatan (para 'ulama).
Ucapan selamat kepada mereka, (misalnya) dengan mengatakan, "Id (Hari raya) kalian Mubarak", atau "Bergembiralah dengan Hari raya ini." (Atau ungkapan-ungkapan lainnya yang kita dengar sekarang), maka kalaupun pengucapnya selamat dari kekufuran (kita berlindung kepada Allah darinya), namun perbuatan tersebut termasuk MUHARRAMAH (hal-hal yang diharamkan).
Ucapan itu sama kedudukannya dengan memberikannya ucapan selamat atas sujudnya orang kafir kepada SALIB.
Bahkan itu (ucapan selamat hari raya) LEBIH BERAT DOSANYA di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan Allah terhadapnya dibandingkan ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr, membunuh jiwa, atau melanggar kemaluan yang haram (yakni zina), dan semisalnya.
Maka barangsiapa yang memberikan ucapan selamat kepada seorang hamba atas sebuah kemaksiatan, atau kebid'ahan, atau kekufuran, maka dia telah mengarahkan dirinya kepada kemurkaan dan kemarahan Allah Ta'ala.
•••
Sumber: Ahkam ahli adz-Dzimmmah | @ManhajulAnbiya
::
🚇 Batasan Udzur atas Kejahilan terhadap Hukum-hukum Syariat
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Kami sering mendengar bahwa seseorang diberi udzur atas kejahilannya(dalam melaksanakan syariat), seandainya memang ada udzur atas kejahilan maka apa batasan kejahilan terhadap hukum-hukum syar’i ini?
Jawaban:
Al-jahl(kejahilan) –semoga Allah memberkahimu- adalah ketiadaan ilmu. Namun terkadang seseorang diberi udzur atas kejahilan di masa lalu bukan saat sekarang.
Contohnya:
Apa yang datang dalam shahihain dari hadits Abu Hurairah bahwa seorang laki-laki datang dan melaksanakan shalat tanpa tuma’ninah di dalam shalatnya. Kemudian ia mendatangi dan mengucap salam kepada Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- maka Beliau bersabda:
"Kembalilah lalu shalatlah, sungguh engkau belum shalat!"
Hal tersebut berulang tiga kali. Laki-laki itu pun berkata,”Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mampu lebih baik dari ini maka beritahukanlah kepadaku ilmunya.” Maka Beliau mengajarinya NAMUN Beliau tidak memerintah kepada laki-laki itu untuk meng-qadha’ apa yang telah lewat karena ia jahil. Beliau hanya memerintahkan kepadanya untuk mengulangi shalatnya di waktu itu saja.
Dan apabila seseorang tidak melaksanakan shalat –sebagai permisalan- di masa lalu yang dibangun di atas keyakinan bahwa shalat itu tidak wajib atasnya dan ia berada di tempat terpencil yang tidak ada seorang berilmu yang bisa ditanya maka kita tidak menyuruhnya untuk meng-qadha’ apa yang telah lewat. Sebab ia mendapat udzur(dalam kondisi ini).
Adapun jika ia berada di negeri yang ditemui ulama di dalamnya namun ia tafrith/ mengganggap remeh (tidak mau bertanya hukum suatu permasalahan) maka orang ini tidak mendapat udzur atas kejahilannya.
Hal seperti ini banyak terjadi pada wanita yang haid dalam keadaan masih kecil. Sehingga ia mengira bahwa ia belum baligh karena berkeyakinan bahwa baligh itu jika telah sempurna berumur limabelas tahun. Kemudian kamu mendapati wanita ini meninggalkan puasa (yang wajib) karena mengira ia belum baligh. Lalu ia datang dan bertanya dan kamu jelaskan bahwa ia telah baligh. Sebab ia telah haidh –misalnya- dan ia telah melewati dua atau tiga tahun tidak melaksanakan puasa Ramadhan, apakah ia harus meng-qadha?
(Jawabannya) Kita lihat, jika ia berada di suatu negeri yang ada ulama di sana dan mungkin untuk ia bertanya kepadanya maka ia termasuk mufarrith (orang yang bermudah-mudahan) sehingga kita mengharuskan kepadanya untuk meng-qadha’.
Adapun apabila wanita itu berada di tempat yang jauh dari ulama seperti penduduk daerah pedalaman maka kita tidak mewajibkan qadha untuknya. Sebab ia jahil dan mendapat udzur dikarenakan tidak ada orang yang bisa ditanya dan tidak ada ilmu(syar’i) yang tersebar di daerah pedalaman tersebut.
Sehingga segala sesuatu yang seorang insan mendapat udzur di dalamnya maka ia dimaafkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً ﴿١٥﴾
"dan Kami tidak akan meng`azab sebelum Kami mengutus seorang rasul". Q.S. Al-Israa’: 15.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ ﴿٥٩﴾
"Dan adalah tidak pantas untuk Rabb-mu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman". Q.S. Al-Qashash: 59.
Liqaa’atul Baabil Maftuuh: 1/ 700 – 701.
# muhibbukum fillah
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 Batasan Udzur atas Kejahilan terhadap Hukum-hukum Syariat
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Kami sering mendengar bahwa seseorang diberi udzur atas kejahilannya(dalam melaksanakan syariat), seandainya memang ada udzur atas kejahilan maka apa batasan kejahilan terhadap hukum-hukum syar’i ini?
Jawaban:
Al-jahl(kejahilan) –semoga Allah memberkahimu- adalah ketiadaan ilmu. Namun terkadang seseorang diberi udzur atas kejahilan di masa lalu bukan saat sekarang.
Contohnya:
Apa yang datang dalam shahihain dari hadits Abu Hurairah bahwa seorang laki-laki datang dan melaksanakan shalat tanpa tuma’ninah di dalam shalatnya. Kemudian ia mendatangi dan mengucap salam kepada Nabi –shalallahu ‘alaihi wasallam- maka Beliau bersabda:
"Kembalilah lalu shalatlah, sungguh engkau belum shalat!"
Hal tersebut berulang tiga kali. Laki-laki itu pun berkata,”Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mampu lebih baik dari ini maka beritahukanlah kepadaku ilmunya.” Maka Beliau mengajarinya NAMUN Beliau tidak memerintah kepada laki-laki itu untuk meng-qadha’ apa yang telah lewat karena ia jahil. Beliau hanya memerintahkan kepadanya untuk mengulangi shalatnya di waktu itu saja.
Dan apabila seseorang tidak melaksanakan shalat –sebagai permisalan- di masa lalu yang dibangun di atas keyakinan bahwa shalat itu tidak wajib atasnya dan ia berada di tempat terpencil yang tidak ada seorang berilmu yang bisa ditanya maka kita tidak menyuruhnya untuk meng-qadha’ apa yang telah lewat. Sebab ia mendapat udzur(dalam kondisi ini).
Adapun jika ia berada di negeri yang ditemui ulama di dalamnya namun ia tafrith/ mengganggap remeh (tidak mau bertanya hukum suatu permasalahan) maka orang ini tidak mendapat udzur atas kejahilannya.
Hal seperti ini banyak terjadi pada wanita yang haid dalam keadaan masih kecil. Sehingga ia mengira bahwa ia belum baligh karena berkeyakinan bahwa baligh itu jika telah sempurna berumur limabelas tahun. Kemudian kamu mendapati wanita ini meninggalkan puasa (yang wajib) karena mengira ia belum baligh. Lalu ia datang dan bertanya dan kamu jelaskan bahwa ia telah baligh. Sebab ia telah haidh –misalnya- dan ia telah melewati dua atau tiga tahun tidak melaksanakan puasa Ramadhan, apakah ia harus meng-qadha?
(Jawabannya) Kita lihat, jika ia berada di suatu negeri yang ada ulama di sana dan mungkin untuk ia bertanya kepadanya maka ia termasuk mufarrith (orang yang bermudah-mudahan) sehingga kita mengharuskan kepadanya untuk meng-qadha’.
Adapun apabila wanita itu berada di tempat yang jauh dari ulama seperti penduduk daerah pedalaman maka kita tidak mewajibkan qadha untuknya. Sebab ia jahil dan mendapat udzur dikarenakan tidak ada orang yang bisa ditanya dan tidak ada ilmu(syar’i) yang tersebar di daerah pedalaman tersebut.
Sehingga segala sesuatu yang seorang insan mendapat udzur di dalamnya maka ia dimaafkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً ﴿١٥﴾
"dan Kami tidak akan meng`azab sebelum Kami mengutus seorang rasul". Q.S. Al-Israa’: 15.
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولاً يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا ظَالِمُونَ ﴿٥٩﴾
"Dan adalah tidak pantas untuk Rabb-mu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezaliman". Q.S. Al-Qashash: 59.
Liqaa’atul Baabil Maftuuh: 1/ 700 – 701.
# muhibbukum fillah
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 Berbeda antara Jahil terhadap Suatu Hukum dengan Jahil terhadap Hukuman dari Melanggar Suatu Hukum
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Seseorang menggauli istrinya di siang Ramadhan dan tidak sampai keluar, sementara ia jahil terhadap hukum dan akibatnya, dan ia mengetahui bahwa jimak sampai keluar (klimaks) adalah haram, maka apa hukumnya? Jika atasnya kewajiban kafaroh maka berapa kadar pemberian untuk setiap orang miskin?
Jawaban:
Pendapat yang rajih(kuat) bahwa siapa yang melakukan suatu pembatal dari pembatal-pembatal amalan atau melakukan hal yang terlarang ketika ihram atau hal yang merusak shalat dalam keadaan jahil maka sesungguhnya tidak ada kewajiban apapun atasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ﴿٢٨٦﴾
(Mereka berdo`a): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Q.S. Al-Baqarah: 286.
Maka Allah menjawab(dalam hadits Qudsi): “Sungguh aku telah melakukannya(yaitu memaafkan).”
Sehingga, laki-laki yang mendatangi istrinya di siang Ramadhan ini apabila ia tidak tahu dan menduga bahwa jima’ yang haram adalah hanya jika sampai keluar maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
Adapun jika ia mengetahui bahwa jima’ haram namun ia tidak tahu bahwa ada kafaroh padanya MAKA wajib atasnya kafaroh. SEBAB ada perbedaan antara jahil terhadap hukum dengan jahil terhadap hukuman.
Maka dari itu, kejahilan terhadap hukuman tidak menjadi udzur bagi seseorang (yang tidak mengetahuinya). Sedangkan jahil terhadap hukum menjadi udzur bagi seseorang.
Oleh karenanya para ulama berkata,”Jika seseorang minum minuman memabukkan dengan persangkaan bahwa minuman itu tidak memabukkan atau menduga bahwa minuman itu tidak haram MAKA tidak ada berlaku apapun atasnya. Dan apabila ia mengetahui bahwa minuman itu memabukkan dan haram namun tidak mengetahui bahwa ia akan dihukum dengannya MAKA berlaku atasnya hukuman dan tidak gugur hukuman itu darinya.
Dibangun di atas hal ini, kita katakan kepada penanya:
“Jika kamu tidak mengetahui bahwa diharamkan atasmu berjima’ (di siang Ramadhan) walau tidak sampai keluar maka tidak berlaku apapun(hukuman) atasmu. Tidak pula atas istrimu jika sama semisalmu dalam ketidaktahuan.”
Al-Liqaa’aat Asy-Syahriyah, 1/ 22 – 23.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 Berbeda antara Jahil terhadap Suatu Hukum dengan Jahil terhadap Hukuman dari Melanggar Suatu Hukum
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Pertanyaan:
Seseorang menggauli istrinya di siang Ramadhan dan tidak sampai keluar, sementara ia jahil terhadap hukum dan akibatnya, dan ia mengetahui bahwa jimak sampai keluar (klimaks) adalah haram, maka apa hukumnya? Jika atasnya kewajiban kafaroh maka berapa kadar pemberian untuk setiap orang miskin?
Jawaban:
Pendapat yang rajih(kuat) bahwa siapa yang melakukan suatu pembatal dari pembatal-pembatal amalan atau melakukan hal yang terlarang ketika ihram atau hal yang merusak shalat dalam keadaan jahil maka sesungguhnya tidak ada kewajiban apapun atasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ﴿٢٨٦﴾
(Mereka berdo`a): "Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Q.S. Al-Baqarah: 286.
Maka Allah menjawab(dalam hadits Qudsi): “Sungguh aku telah melakukannya(yaitu memaafkan).”
Sehingga, laki-laki yang mendatangi istrinya di siang Ramadhan ini apabila ia tidak tahu dan menduga bahwa jima’ yang haram adalah hanya jika sampai keluar maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
Adapun jika ia mengetahui bahwa jima’ haram namun ia tidak tahu bahwa ada kafaroh padanya MAKA wajib atasnya kafaroh. SEBAB ada perbedaan antara jahil terhadap hukum dengan jahil terhadap hukuman.
Maka dari itu, kejahilan terhadap hukuman tidak menjadi udzur bagi seseorang (yang tidak mengetahuinya). Sedangkan jahil terhadap hukum menjadi udzur bagi seseorang.
Oleh karenanya para ulama berkata,”Jika seseorang minum minuman memabukkan dengan persangkaan bahwa minuman itu tidak memabukkan atau menduga bahwa minuman itu tidak haram MAKA tidak ada berlaku apapun atasnya. Dan apabila ia mengetahui bahwa minuman itu memabukkan dan haram namun tidak mengetahui bahwa ia akan dihukum dengannya MAKA berlaku atasnya hukuman dan tidak gugur hukuman itu darinya.
Dibangun di atas hal ini, kita katakan kepada penanya:
“Jika kamu tidak mengetahui bahwa diharamkan atasmu berjima’ (di siang Ramadhan) walau tidak sampai keluar maka tidak berlaku apapun(hukuman) atasmu. Tidak pula atas istrimu jika sama semisalmu dalam ketidaktahuan.”
Al-Liqaa’aat Asy-Syahriyah, 1/ 22 – 23.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from Salafy Indonesia
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Publikasi Kajian Islam Ilmiyah Samarinda || Bersama Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah || 8-9 Jumadil Akhir 1439H/24-25 Februari 2018M
Forwarded from RII
📲⭐📲⭐📲
بسم الله الرحمن الرحيم
*Aplikasi RII versi IOS*
_Alhamdulillah...._ *kabar gembira bagi pengguna iphone*📱, setelah sekian lama hadir di playstore, dengan ijin dan kemudahan dari Allah _subhanahu wa ta'ala_ , mulai hari ini aplikasi *Radio Islam Indonesia (RII)* telah tersedia dan bisa diunduh di *AppStore*
~~~~~~~~
📻 Radio Islam Indonesia (RII) versi *IOS* adalah pengembangan dari RII ver. 2 versi android dan berjalan mulai IOS versi 9.3 ke atas.
💐 Fitur dan menu RII versi IOS kami rencanakan sama dengan versi android, hanya saja ketika info ini kami release blm semua fitur muncul/berfungsi. InsyaAllah akan kami sempurnakan secara bertahap ⏳....
~~~~~~~
📲 Ayo Install Aplikasi RII, sekarang sdh tersedia di *AppStore* cari dengan kata kunci *radio islam indonesia* atau download pd link berikut:
🔗https://itunes.apple.com/us/app/radio-islam-indonesia-rii/id1348179452?mt=8
✍🏼Jangan lupa beri komentar positif dan rating ⭐⭐⭐⭐⭐ serta share ke rekan, saudara, kerabat, dll.
〰〰〰〰〰
📝 Masukan dan kritik, serta informasi bug bisa dikirim ke email: oasemedia.dev@gmail.com
atau melalui WA: 0817610558 📲 https://api.whatsapp.com/send?phone=62817610558
💠💳💠💳💠
👍🏼Bagi Antum yang ingin berta'awun untuk pengembangan 📱 aplikasi RII kami membuka kesempatan untuk donasi melalui rek:
🏧 Bank Mandiri
*No rek: 1360015582411*
an. *Radio Islam Indonesia*
_Jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum._
✅Mengetahui & menyetujui:
al-Ustadz Qomar Su'aidi
(Pembina Apk RII)
🌎 www.radioislam.or.id
⭐📲⭐📲⭐
بسم الله الرحمن الرحيم
*Aplikasi RII versi IOS*
_Alhamdulillah...._ *kabar gembira bagi pengguna iphone*📱, setelah sekian lama hadir di playstore, dengan ijin dan kemudahan dari Allah _subhanahu wa ta'ala_ , mulai hari ini aplikasi *Radio Islam Indonesia (RII)* telah tersedia dan bisa diunduh di *AppStore*
~~~~~~~~
📻 Radio Islam Indonesia (RII) versi *IOS* adalah pengembangan dari RII ver. 2 versi android dan berjalan mulai IOS versi 9.3 ke atas.
💐 Fitur dan menu RII versi IOS kami rencanakan sama dengan versi android, hanya saja ketika info ini kami release blm semua fitur muncul/berfungsi. InsyaAllah akan kami sempurnakan secara bertahap ⏳....
~~~~~~~
📲 Ayo Install Aplikasi RII, sekarang sdh tersedia di *AppStore* cari dengan kata kunci *radio islam indonesia* atau download pd link berikut:
🔗https://itunes.apple.com/us/app/radio-islam-indonesia-rii/id1348179452?mt=8
✍🏼Jangan lupa beri komentar positif dan rating ⭐⭐⭐⭐⭐ serta share ke rekan, saudara, kerabat, dll.
〰〰〰〰〰
📝 Masukan dan kritik, serta informasi bug bisa dikirim ke email: oasemedia.dev@gmail.com
atau melalui WA: 0817610558 📲 https://api.whatsapp.com/send?phone=62817610558
💠💳💠💳💠
👍🏼Bagi Antum yang ingin berta'awun untuk pengembangan 📱 aplikasi RII kami membuka kesempatan untuk donasi melalui rek:
🏧 Bank Mandiri
*No rek: 1360015582411*
an. *Radio Islam Indonesia*
_Jazaakumullaahu khairan wa baarakallaahu fiikum._
✅Mengetahui & menyetujui:
al-Ustadz Qomar Su'aidi
(Pembina Apk RII)
🌎 www.radioislam.or.id
⭐📲⭐📲⭐
::
🚇 JANGAN GARA-GARA NILA SETITIK RUSAK SUSU SEBELANGA
[Kaidah dalam Pergaulan dan Muamalah BUKAN dalam Hal Manhajiyah]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Apabila engkau melihat suatu kesalahan pada saudaramu maka bandingkan kesalahan tersebut dengan kebenaran dan kebaikan-kebaikannya! Dan hukumilah ia dengan adil!
Sungguh betapa banyak orang pada titik ini berlaku aniaya dengan kelaliman yang besar dalam hukum mereka(terhadap saudaranya).
Jika mereka menyaksikan suatu kesalahan pada sahabat mereka niscaya mereka menghukuminya dengan dampak kesalahan itu dan menjadikannya umum(menghapus) kebaikan-kebaikan yang banyak selain dari kesalahan tersebut.
❗Dan hal ini adalah :
▪️suatu yang kurang dalam akal,
▪️kezaliman dalam menghakimi,
▪️dan termasuk sifat wanita(cepat melupakan kebaikan suami, pent.).
Seandainya engkau berbuat baik kepadanya(isteri) sepanjang waktu lalu ia melihat suatu kejelekan pada dirimu maka niscaya ia akan berucap, "Aku tidak melihat suatu kebaikan pun padanya".
Adh-Dhiyaa'ul Laami': 1/ 93.
📓؛ قـال العلامة محمد ابن عثيمين رحمہ الله.
إذا رأيت من أخيك خطيئة فاقرنها بصوابه وحسناته وأحكم عليه بالعدل
وإن كثيراً من الناس في هذه النقطة بالذات يجورون جوراً كبيراً في حكمهم
إذا رأوا من صاحبهم سيئة واحدة حكموا عليه بمقتضاها وعموا عن الحسنات الكثيرة سواها
وهذا نقص في العقل وجور في الحكم وهو من صفات المرأة
لو أحسنت إليها الدهر كله ثم رأت منك سوءاً قالت ما رأيت خيراً قط
📚 الضياء اللامع من الخطب الجوامع
❪٩٣/١)
_____________
#Kaidah ini digunakan firanda da'i halabiy turotsiy -yang sesat dan menyesatkan- dalam perkara kesalahan akidah/ manhajiyah untuk membela dzakir naik yang mengatakan bahwa ada hal-hal yang Allah tidak mampu melakukannya. Ia mengatakan dzakir naik banyak kebaikannya. Jangan satu kesalahan menghapus banyak kebaikan. #kalimat semakna ini. Lalu menimpali dengan menyalahkan orang yang mengecam perkataan dzakir naik di atas sebagai "manhaj perempuan".
Na'udzubillah. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kesesatan.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 JANGAN GARA-GARA NILA SETITIK RUSAK SUSU SEBELANGA
[Kaidah dalam Pergaulan dan Muamalah BUKAN dalam Hal Manhajiyah]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Apabila engkau melihat suatu kesalahan pada saudaramu maka bandingkan kesalahan tersebut dengan kebenaran dan kebaikan-kebaikannya! Dan hukumilah ia dengan adil!
Sungguh betapa banyak orang pada titik ini berlaku aniaya dengan kelaliman yang besar dalam hukum mereka(terhadap saudaranya).
Jika mereka menyaksikan suatu kesalahan pada sahabat mereka niscaya mereka menghukuminya dengan dampak kesalahan itu dan menjadikannya umum(menghapus) kebaikan-kebaikan yang banyak selain dari kesalahan tersebut.
❗Dan hal ini adalah :
▪️suatu yang kurang dalam akal,
▪️kezaliman dalam menghakimi,
▪️dan termasuk sifat wanita(cepat melupakan kebaikan suami, pent.).
Seandainya engkau berbuat baik kepadanya(isteri) sepanjang waktu lalu ia melihat suatu kejelekan pada dirimu maka niscaya ia akan berucap, "Aku tidak melihat suatu kebaikan pun padanya".
Adh-Dhiyaa'ul Laami': 1/ 93.
📓؛ قـال العلامة محمد ابن عثيمين رحمہ الله.
إذا رأيت من أخيك خطيئة فاقرنها بصوابه وحسناته وأحكم عليه بالعدل
وإن كثيراً من الناس في هذه النقطة بالذات يجورون جوراً كبيراً في حكمهم
إذا رأوا من صاحبهم سيئة واحدة حكموا عليه بمقتضاها وعموا عن الحسنات الكثيرة سواها
وهذا نقص في العقل وجور في الحكم وهو من صفات المرأة
لو أحسنت إليها الدهر كله ثم رأت منك سوءاً قالت ما رأيت خيراً قط
📚 الضياء اللامع من الخطب الجوامع
❪٩٣/١)
_____________
#Kaidah ini digunakan firanda da'i halabiy turotsiy -yang sesat dan menyesatkan- dalam perkara kesalahan akidah/ manhajiyah untuk membela dzakir naik yang mengatakan bahwa ada hal-hal yang Allah tidak mampu melakukannya. Ia mengatakan dzakir naik banyak kebaikannya. Jangan satu kesalahan menghapus banyak kebaikan. #kalimat semakna ini. Lalu menimpali dengan menyalahkan orang yang mengecam perkataan dzakir naik di atas sebagai "manhaj perempuan".
Na'udzubillah. Kita memohon perlindungan kepada Allah dari kesesatan.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com