::
🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN HUKUM MENGHADIRI PERAYAANNYA : BAGAIMANA JIKA SEKEDAR UCAPAN FORMALITAS SAJA?
Pertanyaan:
“Apakah boleh bagi seorang muslim untuk turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya Kristen seperti hari Natal –yang jatuh pada akhir bulan Desember- ataukah tidak? Di lingkungan kami terdapat orang-orang yang dianggap alim ulama akan tetapi mereka menghadiri acara orang-orang Kristen yaitu pada hari raya Kristen dan mereka berpendapat bolehnya untuk menghadiri acara tersebut. Apakah pendapat yang demikian benar atau tidak? Apakah mereka memiliki landasan syar’i atas bolehnya atau tidak?
Jawab:
“Tidak boleh turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya mereka, walaupun yang turut serta di dalamnya adalah orang-orang yang dianggap alim ulama. Karena dalam perbuatan yang demikian akan memperbanyak jumlah mereka dan merupakan bentuk tolong-menolong dalam dosa.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan jangan bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2) (al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta 2/ 76, No. 8848)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang:
▪hukum memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal?
▪Bagaimana kita membalas ucapan mereka apabila mereka mengucapkannya kepada kita?
▪Apakah boleh untuk menghadiri perayaan-perayaan mereka?
▪Apakah seorang muslim berdosa apabila menghadirinya dengan tanpa maksud tertentu? Hanya saja alasan menghadirinya bisa karena sekedar FORMALITAS, malu, terpaksa (instruksi dari instansi) atau alasan lainnya (demi toleransi beragama)?
▪Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
“Memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal atau selainnya dari hari-hari raya keagamaan mereka hukumnya adalah HARAM MENURUT KESEPAKATAN PARA ULAMA. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ‘Ahkan Ahli Dzimmah’:
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi cirri khasnya maka hukumnya adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari raya dan puasa dengan mengucapkan, ‘Hari raya yang penuh keberkahan untukmu’ atau engkau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebutdan yang semacamnya.
👉🏽Maka yang demikian ini, apabila si pengucapnya selamat dari kekufuran, minimalnya perbuatan tersebut adalah haram. Ibaratnya dia mengucapkan slamat atas sujudnya yang demikian lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala dan sangat dibenci daripada mengucapkan selamat kepada mereka karena mereka meminum minuman keras, membunuh orang lain, berzina dan semacamnya. Kebanyakan orang-orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perbuatan ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya.
Maka barangsiapa yang memberi ucapan selamat kepada orang yang melakukan kemaksiatan, kebid’ahan atau kekafiran berarti ia telah menyerahkan dirinya untuk menerima kebencian dan kemurkaan Allah.”
(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata), Haramnya memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir pada hari-hari raya keagamaan mreka, dan sebagaimana pula yang diucapkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, karena yang demikian berarti menyetujui kekafiran mereka dan ridho dengannya.
Walaupun ia tidak ridha, kekafiran tersebut mengenai dirinya namun diharamkan bagi setiap muslim untuk meridhai kekafiran atau memberi ucapan selamat dengannya pada diri orang lain.
Karena Allah Subhanahu wa ta’ala tidak meridhai yang demikian sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkan (ilmu)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (az-Zumar: 7).
🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN HUKUM MENGHADIRI PERAYAANNYA : BAGAIMANA JIKA SEKEDAR UCAPAN FORMALITAS SAJA?
Pertanyaan:
“Apakah boleh bagi seorang muslim untuk turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya Kristen seperti hari Natal –yang jatuh pada akhir bulan Desember- ataukah tidak? Di lingkungan kami terdapat orang-orang yang dianggap alim ulama akan tetapi mereka menghadiri acara orang-orang Kristen yaitu pada hari raya Kristen dan mereka berpendapat bolehnya untuk menghadiri acara tersebut. Apakah pendapat yang demikian benar atau tidak? Apakah mereka memiliki landasan syar’i atas bolehnya atau tidak?
Jawab:
“Tidak boleh turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya mereka, walaupun yang turut serta di dalamnya adalah orang-orang yang dianggap alim ulama. Karena dalam perbuatan yang demikian akan memperbanyak jumlah mereka dan merupakan bentuk tolong-menolong dalam dosa.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan jangan bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2) (al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta 2/ 76, No. 8848)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang:
▪hukum memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal?
▪Bagaimana kita membalas ucapan mereka apabila mereka mengucapkannya kepada kita?
▪Apakah boleh untuk menghadiri perayaan-perayaan mereka?
▪Apakah seorang muslim berdosa apabila menghadirinya dengan tanpa maksud tertentu? Hanya saja alasan menghadirinya bisa karena sekedar FORMALITAS, malu, terpaksa (instruksi dari instansi) atau alasan lainnya (demi toleransi beragama)?
▪Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
“Memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal atau selainnya dari hari-hari raya keagamaan mereka hukumnya adalah HARAM MENURUT KESEPAKATAN PARA ULAMA. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ‘Ahkan Ahli Dzimmah’:
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi cirri khasnya maka hukumnya adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari raya dan puasa dengan mengucapkan, ‘Hari raya yang penuh keberkahan untukmu’ atau engkau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebutdan yang semacamnya.
👉🏽Maka yang demikian ini, apabila si pengucapnya selamat dari kekufuran, minimalnya perbuatan tersebut adalah haram. Ibaratnya dia mengucapkan slamat atas sujudnya yang demikian lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala dan sangat dibenci daripada mengucapkan selamat kepada mereka karena mereka meminum minuman keras, membunuh orang lain, berzina dan semacamnya. Kebanyakan orang-orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perbuatan ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya.
Maka barangsiapa yang memberi ucapan selamat kepada orang yang melakukan kemaksiatan, kebid’ahan atau kekafiran berarti ia telah menyerahkan dirinya untuk menerima kebencian dan kemurkaan Allah.”
(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata), Haramnya memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir pada hari-hari raya keagamaan mreka, dan sebagaimana pula yang diucapkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, karena yang demikian berarti menyetujui kekafiran mereka dan ridho dengannya.
Walaupun ia tidak ridha, kekafiran tersebut mengenai dirinya namun diharamkan bagi setiap muslim untuk meridhai kekafiran atau memberi ucapan selamat dengannya pada diri orang lain.
Karena Allah Subhanahu wa ta’ala tidak meridhai yang demikian sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkan (ilmu)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (az-Zumar: 7).
Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agama bagimu.” (al-Maidah: 3)
Memberi ucapan selamat kepada mereka hukumnya HARAM, sama saja apakah terhadap mereka (orang kafir) yang punya hubungan BISNIS dengan seorang muslim ataukah tidak.
Apabila mereka memberi ucapan selamat kepada kita pada hari-hari raya mereka maka kita tidak boleh membalasnya karena itu bukan hari raya kita. Dan hari raya mereka tidak diridhai Allah Subhanahu wa ta’ala.
Karena hari-hari raya mereka bisa jadi sesuatu yang diada-adakan atau disyariatkan dalam agama mereka akan tetapi itu semua telah dihapus oleh Islam dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada seluruh makhluk.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali-Imran: 85).
Haram hukumnya bagi setiap muslim untuk memenuhi undangan hari raya mereka. Karena perbuatan yang demikian lebih buruk dari pada memberi ucapan selamat kepada mereka dikarenakan dia telah turut serta di dalamnya.
Demikian pula diharamkan bagi setiap muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan pesta, tukar-menukar hadiah, membagi-bagi permen, menyediakan makanan, libur kerja dan semisalnya pada saat hari raya mereka. Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dar mereka.” (HR. Ahmad 2/ 50, 92)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Iqtidha Shirathal Mustaqim’:
“Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian hari-hari raya-nya akan menanamkan rasa senang dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada diri mereka. Yang demikian bisa jadi akan memberi semangat bagi mereka untuk mengambil kesempatan (menjalankan misi) dan merendahkan orang-orang yang lemah.”
(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata),
“Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka ia berdosa baik melakukannya karena sekedar formalitas, rasa suka, malu atau sebab lainnya. Karena yang demikian berarti telah melakukan penipuan terhadap agama dan menjadi sebab semakin menguatnya jiwa orang-orang kafir dan membuat mereka semakin bangga terhadap agama mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin 3/ 44 – 4, fatwa no. 404).
••••
📋 Judul asli : "Bimbingan Ulama menyikapi Natal dan Tahun Baru" | Penyusun: Al-Ustadz Muhammad Rifqi hafidzahullah | Sumber : Buletin Jum’at Al-Ilmu Edisi 08/II/XII/1435H
➰Link URL www.darussalaf.or.id/aqidah/bimbingan-ulama-menyikapi-natal-tahun-baru/?replytocom=2275&fdx_switcher=true
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agama bagimu.” (al-Maidah: 3)
Memberi ucapan selamat kepada mereka hukumnya HARAM, sama saja apakah terhadap mereka (orang kafir) yang punya hubungan BISNIS dengan seorang muslim ataukah tidak.
Apabila mereka memberi ucapan selamat kepada kita pada hari-hari raya mereka maka kita tidak boleh membalasnya karena itu bukan hari raya kita. Dan hari raya mereka tidak diridhai Allah Subhanahu wa ta’ala.
Karena hari-hari raya mereka bisa jadi sesuatu yang diada-adakan atau disyariatkan dalam agama mereka akan tetapi itu semua telah dihapus oleh Islam dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada seluruh makhluk.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali-Imran: 85).
Haram hukumnya bagi setiap muslim untuk memenuhi undangan hari raya mereka. Karena perbuatan yang demikian lebih buruk dari pada memberi ucapan selamat kepada mereka dikarenakan dia telah turut serta di dalamnya.
Demikian pula diharamkan bagi setiap muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan pesta, tukar-menukar hadiah, membagi-bagi permen, menyediakan makanan, libur kerja dan semisalnya pada saat hari raya mereka. Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dar mereka.” (HR. Ahmad 2/ 50, 92)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Iqtidha Shirathal Mustaqim’:
“Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian hari-hari raya-nya akan menanamkan rasa senang dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada diri mereka. Yang demikian bisa jadi akan memberi semangat bagi mereka untuk mengambil kesempatan (menjalankan misi) dan merendahkan orang-orang yang lemah.”
(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata),
“Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka ia berdosa baik melakukannya karena sekedar formalitas, rasa suka, malu atau sebab lainnya. Karena yang demikian berarti telah melakukan penipuan terhadap agama dan menjadi sebab semakin menguatnya jiwa orang-orang kafir dan membuat mereka semakin bangga terhadap agama mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin 3/ 44 – 4, fatwa no. 404).
••••
📋 Judul asli : "Bimbingan Ulama menyikapi Natal dan Tahun Baru" | Penyusun: Al-Ustadz Muhammad Rifqi hafidzahullah | Sumber : Buletin Jum’at Al-Ilmu Edisi 08/II/XII/1435H
➰Link URL www.darussalaf.or.id/aqidah/bimbingan-ulama-menyikapi-natal-tahun-baru/?replytocom=2275&fdx_switcher=true
::
🚇 SENANTIASA SABAR DALAM MEMERINTAH SHALAT KEPADA KELUARGA
[Dan Jaminan Rezeki bagi yang Menegakkannya dengan sebaik-baiknya]
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى ﴿١٣٢﴾
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. [Q.S. Thaaha: 132].
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah berkata, ”Yaitu: doronglah keluargamu untuk shalat. Hantarkan mereka untuk melaksanakannya, yang wajib dan sunnah.
▪Dan perintah kepada sesuatu termasuk di dalamnya perintah kepada segala hal yang tidak sempurna sesuatu itu kecuali dengannya. Maka diperintah juga untuk mengajarkan mereka apa yang menjadikan shalatnya baik, rusak, dan sempurna.
وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya yaitu: atas shalat, dengan menegakkan batasan-batasan, rukun-rukun, dan adab-adabnya serta kekhusyukan di dalamnya. Sebab hal itu berat atas jiwa. Namun yang sepatutnya untuk memaksa jiwa, melawannya untuk menjalankannya, dan selalu bersabar bersamanya.
☝🏻Sungguh seorang hamba jika ia menegakkan shalatnya dengan bentuk yang diperintah kepadanya pasti yang selainnya dari (amalan) diin-nya lebih terjaga dan lebih ditegakkan. Sedangkan apabila ia menyia-nyiakannya maka yang selainnya lebih ditelantarkan.
▪Kemudian Allah Ta’ala telah menjamin rezeki kepada Rasul-Nya –shalallahu ‘alaihi wasallam- agar beliau tidak tersibukkan memerhatikan urusan rezeki dari mengurusi diin-nya, maka Allah berfirman:
نَّحْنُ نَرْزُقُكَ
Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. yaitu: rezekimu adalah tanggungan Kami. Sungguh Kami telah menjadikannya tanggungan Kami sebagaimana Kami telah menanggung rezeki makhluk-makhluk seluruhnya, (jika demikian) bagaimana dengan orang-orang yang menegakkan perintah Kami dan disibukkan dengan berdzikir kepada Kami?!
▪Dan rezeki Allah itu berlaku umum bagi yang bertakwa dan selainnya. Sehingga yang sepatutnya untuk memperhatikan hal yang membawa kepada kebahagiaan yang abadi, yaitu takwa. Oleh karenanya Allah berfirman:
وَالْعَاقِبَةُ
Dan akibat (yang baik) itu di dunia dan akhirat
لِلتَّقْوَى
adalah bagi (orang yang) bertakwa yaitu yang melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya.
☝🏻Sehingga siapa yang menegakkannya(takwa) pasti baginya akibat yang baik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Dan kesudahan yang baik itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.
📖 Taisiirul Kariimir Rahman, hal. 599.
_______________
#Sabar dalam memerintahkan keluarga untuk shalat
#Mengajarkan tatacara shalat yang sesuai syariat
#Lalai dalam menegakkan shalat berakibat lalai dari amalan-amalan shalih lainnya.
#Rezeki telah dijamin bagi yang bertakwa
#Sebaik-baik rezeki adalah takwa.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 SENANTIASA SABAR DALAM MEMERINTAH SHALAT KEPADA KELUARGA
[Dan Jaminan Rezeki bagi yang Menegakkannya dengan sebaik-baiknya]
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى ﴿١٣٢﴾
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa. [Q.S. Thaaha: 132].
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah berkata, ”Yaitu: doronglah keluargamu untuk shalat. Hantarkan mereka untuk melaksanakannya, yang wajib dan sunnah.
▪Dan perintah kepada sesuatu termasuk di dalamnya perintah kepada segala hal yang tidak sempurna sesuatu itu kecuali dengannya. Maka diperintah juga untuk mengajarkan mereka apa yang menjadikan shalatnya baik, rusak, dan sempurna.
وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya yaitu: atas shalat, dengan menegakkan batasan-batasan, rukun-rukun, dan adab-adabnya serta kekhusyukan di dalamnya. Sebab hal itu berat atas jiwa. Namun yang sepatutnya untuk memaksa jiwa, melawannya untuk menjalankannya, dan selalu bersabar bersamanya.
☝🏻Sungguh seorang hamba jika ia menegakkan shalatnya dengan bentuk yang diperintah kepadanya pasti yang selainnya dari (amalan) diin-nya lebih terjaga dan lebih ditegakkan. Sedangkan apabila ia menyia-nyiakannya maka yang selainnya lebih ditelantarkan.
▪Kemudian Allah Ta’ala telah menjamin rezeki kepada Rasul-Nya –shalallahu ‘alaihi wasallam- agar beliau tidak tersibukkan memerhatikan urusan rezeki dari mengurusi diin-nya, maka Allah berfirman:
نَّحْنُ نَرْزُقُكَ
Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. yaitu: rezekimu adalah tanggungan Kami. Sungguh Kami telah menjadikannya tanggungan Kami sebagaimana Kami telah menanggung rezeki makhluk-makhluk seluruhnya, (jika demikian) bagaimana dengan orang-orang yang menegakkan perintah Kami dan disibukkan dengan berdzikir kepada Kami?!
▪Dan rezeki Allah itu berlaku umum bagi yang bertakwa dan selainnya. Sehingga yang sepatutnya untuk memperhatikan hal yang membawa kepada kebahagiaan yang abadi, yaitu takwa. Oleh karenanya Allah berfirman:
وَالْعَاقِبَةُ
Dan akibat (yang baik) itu di dunia dan akhirat
لِلتَّقْوَى
adalah bagi (orang yang) bertakwa yaitu yang melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya.
☝🏻Sehingga siapa yang menegakkannya(takwa) pasti baginya akibat yang baik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
Dan kesudahan yang baik itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.
📖 Taisiirul Kariimir Rahman, hal. 599.
_______________
#Sabar dalam memerintahkan keluarga untuk shalat
#Mengajarkan tatacara shalat yang sesuai syariat
#Lalai dalam menegakkan shalat berakibat lalai dari amalan-amalan shalih lainnya.
#Rezeki telah dijamin bagi yang bertakwa
#Sebaik-baik rezeki adalah takwa.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from II Ukhuwah Salafiyyah 🇲🇾 II
🚇PERTOLONGAN ALLAH UNTUK KAUM MUSLIMIN DI BUMI PALESTINA AKAN TIBA DENGAN MEREALISASIKAN TAUHIDULLAH YANG MURNI & JIHAD YANG SYAR’I (DEMI MENEGAKKAN KALIMAT ALLAH)
❱ Al-Imam Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah (Mantan Ketua Jurusan As-Sunnah pada Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah)
[ Tanya ]
Anda menjawab bahwa jihad terbagi menjadi dua, jihad thalab (yang bersifat menyerang –ofensif) dan anda telah menerangkannya dengan keterangan yang cukup, walhamdulillah. Tinggal bagian yang kedua, seandainya anda berkenan untuk menjawabnya –jazakumullah khairan.
[ Jawab ]
■ Adapun jihad daf’i (bersifat mempertahankan diri –defensif) yang telah dibicarakan ulama dan ditetapkan oleh mereka bahwa itu hukumnya fardhu ‘ain.
🚇Apa itu artinya?
※ Yaitu musuh-musuh Islam menjajah salah satu negeri muslimin,
✓ maka wajib atas penduduk negeri itu bangkit membendung musuh ini dan mengusirnya dari negeri mereka.
✓ Dan hendaknya mereka terus melawan selama jumlah mereka tidak kurang dari setengah jumlah musuh yang memerangi dan menjajah.
※ Bila jumlah mereka kurang dari jumlah ini, maka menjadi kewajiban negara tetangganya untuk ikut serta dalam jihad, dan itu menjadi fardhu ain atas mereka juga seluruh masyarakat Islam untuk bekerja sama dengan mereka semampunya.
[▴] Akan tetapi mereka harus mempersiapkan segala sesuatunya. Mereka harus melakukan persiapan untuk mengusir musuh.
✘ Bukan seperti keadaan Palestina sekarang. Penduduk Palestina belum menggelar persiapannya.
✘ Bahkan masyarakat Arab Islam yang bertetangga dengannya juga belum melakukan persiapan untuk mengusir musuh-musuh Allah baik dari kalangan Yahudi dan yang lainnya.
※ Yakni di saat Yahudi menjajah Palestina muncullah syiar-syiar jahiliah, nasionalisme, sosialisme, dan seterusnya,
▸ yang semestinya mereka bertaubat kepada Allah dari hal itu,
▸ dan kembali kepada-Nya agar berhak mendapatkan janji Allah berupa pertolongan-Nya atas musuh-musuh Allah.
※ Tapi justru mereka menyambut ideologi-ideologi ini, nasionalisme, sosialisme, ba’ts dan seterusnya.
[▴] Maka golongan-golongan seperti ini tidak akan mendapat kemenangan, dan jihad mereka tidak Islami. Oleh karena itu, jihad di Palestina sampai sekarang bukanlah jihad yang Islami, tetapi atas nama nasionalisme dan kebangsaan.
✓ Jika kaum muslimin kembali kepada jalan Allah dan bertaubat kepada-Nya
▸ lalu mereka mentarbiyah diri-diri mereka, anak-anak mereka dan pasukan mereka di atas tauhidullah yang murni
▸ serta terdidik di atas jihad demi menegakkan kalimat Allah supaya tinggi,
≡ ketika itulah insya Allah mereka dapat mengusir musuh itu.
✘ Dan realita Palestina sekarang, (mereka) memerangi musuh yang cukup berbahaya ini, yang bersenjatakan teknologi tercanggih dan mutakhir dengan didukung negara-negara Eropa dan Amerika. Sementara Palestina tidak ada yang mendukung mereka, satu negarapun.
✘ Maka pandangan saya bahwa termasuk dari sikap terburu-buru dan tidak cerdas bila engkau perangi musuh tersebut dengan bebatuan (intifadhah, ed.). Termasuk kebodohan yang ditolak Islam dan ditolak orang yang berakal (di mana) musuhmu bersenjatakan senjata yang paling ampuh dan canggih, pesawat tempur, tank, rudal, nuklir, dan seterusnya, sementara engkau tidak punya kecuali batu, dan engkau lawan dengannya.
✓ Saya berpandangan, sekarang bila musuh menyerang rumah-rumah penduduk yang aman, serta keluarga mereka, maka wajib bagi mereka membela diri.
◈ Sampai-sampai saya ditanya oleh orang Palestina: “Bila mereka (musuh) menyerang kami, apa yang kami lakukan?” Saya jawab: “Perangi mereka jika mereka menyerangmu dan keluargamu. Lawan dengan segala yang engkau bisa, baik dengan batu atau tongkat, sampaipun dengan kuku-kuku dan gigi-gigimu.”
❱ Al-Imam Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah (Mantan Ketua Jurusan As-Sunnah pada Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah)
[ Tanya ]
Anda menjawab bahwa jihad terbagi menjadi dua, jihad thalab (yang bersifat menyerang –ofensif) dan anda telah menerangkannya dengan keterangan yang cukup, walhamdulillah. Tinggal bagian yang kedua, seandainya anda berkenan untuk menjawabnya –jazakumullah khairan.
[ Jawab ]
■ Adapun jihad daf’i (bersifat mempertahankan diri –defensif) yang telah dibicarakan ulama dan ditetapkan oleh mereka bahwa itu hukumnya fardhu ‘ain.
🚇Apa itu artinya?
※ Yaitu musuh-musuh Islam menjajah salah satu negeri muslimin,
✓ maka wajib atas penduduk negeri itu bangkit membendung musuh ini dan mengusirnya dari negeri mereka.
✓ Dan hendaknya mereka terus melawan selama jumlah mereka tidak kurang dari setengah jumlah musuh yang memerangi dan menjajah.
※ Bila jumlah mereka kurang dari jumlah ini, maka menjadi kewajiban negara tetangganya untuk ikut serta dalam jihad, dan itu menjadi fardhu ain atas mereka juga seluruh masyarakat Islam untuk bekerja sama dengan mereka semampunya.
[▴] Akan tetapi mereka harus mempersiapkan segala sesuatunya. Mereka harus melakukan persiapan untuk mengusir musuh.
✘ Bukan seperti keadaan Palestina sekarang. Penduduk Palestina belum menggelar persiapannya.
✘ Bahkan masyarakat Arab Islam yang bertetangga dengannya juga belum melakukan persiapan untuk mengusir musuh-musuh Allah baik dari kalangan Yahudi dan yang lainnya.
※ Yakni di saat Yahudi menjajah Palestina muncullah syiar-syiar jahiliah, nasionalisme, sosialisme, dan seterusnya,
▸ yang semestinya mereka bertaubat kepada Allah dari hal itu,
▸ dan kembali kepada-Nya agar berhak mendapatkan janji Allah berupa pertolongan-Nya atas musuh-musuh Allah.
※ Tapi justru mereka menyambut ideologi-ideologi ini, nasionalisme, sosialisme, ba’ts dan seterusnya.
[▴] Maka golongan-golongan seperti ini tidak akan mendapat kemenangan, dan jihad mereka tidak Islami. Oleh karena itu, jihad di Palestina sampai sekarang bukanlah jihad yang Islami, tetapi atas nama nasionalisme dan kebangsaan.
✓ Jika kaum muslimin kembali kepada jalan Allah dan bertaubat kepada-Nya
▸ lalu mereka mentarbiyah diri-diri mereka, anak-anak mereka dan pasukan mereka di atas tauhidullah yang murni
▸ serta terdidik di atas jihad demi menegakkan kalimat Allah supaya tinggi,
≡ ketika itulah insya Allah mereka dapat mengusir musuh itu.
✘ Dan realita Palestina sekarang, (mereka) memerangi musuh yang cukup berbahaya ini, yang bersenjatakan teknologi tercanggih dan mutakhir dengan didukung negara-negara Eropa dan Amerika. Sementara Palestina tidak ada yang mendukung mereka, satu negarapun.
✘ Maka pandangan saya bahwa termasuk dari sikap terburu-buru dan tidak cerdas bila engkau perangi musuh tersebut dengan bebatuan (intifadhah, ed.). Termasuk kebodohan yang ditolak Islam dan ditolak orang yang berakal (di mana) musuhmu bersenjatakan senjata yang paling ampuh dan canggih, pesawat tempur, tank, rudal, nuklir, dan seterusnya, sementara engkau tidak punya kecuali batu, dan engkau lawan dengannya.
✓ Saya berpandangan, sekarang bila musuh menyerang rumah-rumah penduduk yang aman, serta keluarga mereka, maka wajib bagi mereka membela diri.
◈ Sampai-sampai saya ditanya oleh orang Palestina: “Bila mereka (musuh) menyerang kami, apa yang kami lakukan?” Saya jawab: “Perangi mereka jika mereka menyerangmu dan keluargamu. Lawan dengan segala yang engkau bisa, baik dengan batu atau tongkat, sampaipun dengan kuku-kuku dan gigi-gigimu.”