::
🚇 Apakah Seseorang Harus Bertaubat dari Kesalahan yang Dilakukan di atas Kejahilan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Dan apabila seseorang diperintah untuk menuntut ilmu yang ia butuhkan sebisa mungkin –dan ia jika tidak mendapati ilmu yang yakin ia mengetahui bahwa ia belum mendapatkan ilmu- maka ia diperintah pula untuk mencari dan bersungguh-sungguh(mempelajari ilmu yang ia butuh untuk diamalkan). Sehingga jika ia meninggalkan apa yang diperintah kepadanya ini maka ia berhak untuk dicela dan dihukum atasnya.
Lalu, apabila telah jelas baginya al-haq dan ia mengamalkannya –dan ia juga mengetahui bahwa ia dahulu jahil terhadap kebenaran dan meyakini yang sebaliknya- maka ia pun bertaubat. Dalam makna ia rujuk dari kebatilan menuju al-haq. Dan walaupun Allah telah memaafkannya dari sesuatu yang ia tidak mampu di saat itu (yaitu beramal di atas kejahilan) maka ia juga bertaubat dari apa yang terjadi ketika melakukannya:
▪Yang Pertama: dalam hal bermudah-mudahan dari mencari al-haq.
Karena mayoritas kesalahan Bani Adam bermula dari meremehkan mempelajari al-haq, bukan karena tidak mampu sama sekali.
▪(Yang Kedua:) Dia juga bertaubat –pertama sekali -dari mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah.
Sebab kebanyakan yang menyeret seseorang untuk mengikuti persangkaan yang keliru(ilmu yang tidak yakin) adalah hawa nafsunya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنفُسُ ﴿٢٣﴾
"Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka." [Q.S. An-Najm: 023].
📖 Kitab At-Taubah, Ibnu Taimiyah, hal 36.
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 Apakah Seseorang Harus Bertaubat dari Kesalahan yang Dilakukan di atas Kejahilan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Dan apabila seseorang diperintah untuk menuntut ilmu yang ia butuhkan sebisa mungkin –dan ia jika tidak mendapati ilmu yang yakin ia mengetahui bahwa ia belum mendapatkan ilmu- maka ia diperintah pula untuk mencari dan bersungguh-sungguh(mempelajari ilmu yang ia butuh untuk diamalkan). Sehingga jika ia meninggalkan apa yang diperintah kepadanya ini maka ia berhak untuk dicela dan dihukum atasnya.
Lalu, apabila telah jelas baginya al-haq dan ia mengamalkannya –dan ia juga mengetahui bahwa ia dahulu jahil terhadap kebenaran dan meyakini yang sebaliknya- maka ia pun bertaubat. Dalam makna ia rujuk dari kebatilan menuju al-haq. Dan walaupun Allah telah memaafkannya dari sesuatu yang ia tidak mampu di saat itu (yaitu beramal di atas kejahilan) maka ia juga bertaubat dari apa yang terjadi ketika melakukannya:
▪Yang Pertama: dalam hal bermudah-mudahan dari mencari al-haq.
Karena mayoritas kesalahan Bani Adam bermula dari meremehkan mempelajari al-haq, bukan karena tidak mampu sama sekali.
▪(Yang Kedua:) Dia juga bertaubat –pertama sekali -dari mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah.
Sebab kebanyakan yang menyeret seseorang untuk mengikuti persangkaan yang keliru(ilmu yang tidak yakin) adalah hawa nafsunya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنفُسُ ﴿٢٣﴾
"Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka." [Q.S. An-Najm: 023].
📖 Kitab At-Taubah, Ibnu Taimiyah, hal 36.
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 SEDEKAHLAH WALAU SEDIKIT!
Pertanyaan:
Sebagian orang apabila diminta untuk menolong orang lain ia pun berujar “Apakah aku wakil bagi Adam (‘alaihissalam) untuk mengurusi anak keturunannya?” Apakah semisal ucapan ini ada dosa di sisi syariat? Kami mohon penjelasan dan semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda.
📡 Asy-Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – menjawab:
“Ungkapan seperti ini tidak ada sisi baiknya dan tidak layak untuk seseorang berkata demikian. Bahkan yang disyariatkan bagi seorang muslim untuk berinfak dari apa yang Allah beri kepadanya walaupun sedikit, sebab Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung berfirman:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ ﴿٧﴾
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Q.S. Al-Hadiid: 7.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٦﴾
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dirinya dari kekikiran maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Q.S. At-Taghaabun: 16.
Dan ayat yang semakna ini adalah banyak.
Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:
(( اِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ ))
Berlindunglah dari neraka walau dengan setengah kurma. Siapa yang tidak memiliki maka dengan perkataan yang baik. (Hadits Abu Hurairah, riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
(( مَنْ تَصَدَّقَ بعَدلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ ، وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيبَ ، فَإنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَلِ ))
Siapa yang bersedekah senilai satu buah kurma dari penghasilan yang halal – dan Allah tidak akan menerima (sedekah) kecuali dari yang baik – tidak lain Allah akan menerima dengan tangan kanannya kemudian memeliharanya untuk pemiliknya, sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak kudanya, sampai sedekah itu menjadi sebesar gunung. (Hadits Abu Hurairah, Muttafaqun ‘alaih)
Hadits-hadits dalam permasalahan ini banyak.
☝🏻Maka disyariatkan bagi setiap mukmin untuk memperbanyak sedekah walau nilainya kecil sehingga ia mendapati pahala di sisi Rabbnya yang (pahala)itu lebih ia butuhkan(daripada harta yang banyak).
Allah-lah semata penolong untuk meraih taufik(dalam beramal shalih).
🏞 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1565
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 SEDEKAHLAH WALAU SEDIKIT!
Pertanyaan:
Sebagian orang apabila diminta untuk menolong orang lain ia pun berujar “Apakah aku wakil bagi Adam (‘alaihissalam) untuk mengurusi anak keturunannya?” Apakah semisal ucapan ini ada dosa di sisi syariat? Kami mohon penjelasan dan semoga Allah membalas kebaikan kepada Anda.
📡 Asy-Syaikh Ibnu Baz – rahimahullah – menjawab:
“Ungkapan seperti ini tidak ada sisi baiknya dan tidak layak untuk seseorang berkata demikian. Bahkan yang disyariatkan bagi seorang muslim untuk berinfak dari apa yang Allah beri kepadanya walaupun sedikit, sebab Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung berfirman:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ ﴿٧﴾
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Q.S. Al-Hadiid: 7.
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْراً لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٦﴾
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dirinya dari kekikiran maka mereka itulah orang-orang yang beruntung. Q.S. At-Taghaabun: 16.
Dan ayat yang semakna ini adalah banyak.
Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wasallam – bersabda:
(( اِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ ))
Berlindunglah dari neraka walau dengan setengah kurma. Siapa yang tidak memiliki maka dengan perkataan yang baik. (Hadits Abu Hurairah, riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
(( مَنْ تَصَدَّقَ بعَدلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ ، وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيبَ ، فَإنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَلِ ))
Siapa yang bersedekah senilai satu buah kurma dari penghasilan yang halal – dan Allah tidak akan menerima (sedekah) kecuali dari yang baik – tidak lain Allah akan menerima dengan tangan kanannya kemudian memeliharanya untuk pemiliknya, sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak kudanya, sampai sedekah itu menjadi sebesar gunung. (Hadits Abu Hurairah, Muttafaqun ‘alaih)
Hadits-hadits dalam permasalahan ini banyak.
☝🏻Maka disyariatkan bagi setiap mukmin untuk memperbanyak sedekah walau nilainya kecil sehingga ia mendapati pahala di sisi Rabbnya yang (pahala)itu lebih ia butuhkan(daripada harta yang banyak).
Allah-lah semata penolong untuk meraih taufik(dalam beramal shalih).
🏞 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1565
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM MENJAMAK SHALAT JUM'AT DAN SHALAT ASHAR
Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
✅ Gambaran hal ini ketika mukim:
Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya, kemudian ia menjamak(keduanya).
✅ Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
👉🏻 Adapun ketika safar, maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.
Sampai-sampai ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.
☝🏻Akan tetapi, TIDAK SAH UNTUK MENJAMAK SHALAT ‘ASHAR DENGAN SHALAT JUM'AT.
Karena (yang datang dalam) sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.
▪Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari dua puluh bentuk.
▪Jika demikian halnya maka ia(shalat Jum’at) dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.
✍🏻 Sehingga TIDAK BOLEH untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun ia termasuk seorang yang dibolehkan baginya untuk menjamak (misal: musafir atau orang sakit, pent.).”
📊 Sumber:
Liqaa’atul Baabil Maftuh, Syaikh al-Utsaimin, jilid 2 hal. 451 – 452.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 HUKUM MENJAMAK SHALAT JUM'AT DAN SHALAT ASHAR
Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
✅ Gambaran hal ini ketika mukim:
Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya, kemudian ia menjamak(keduanya).
✅ Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
👉🏻 Adapun ketika safar, maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.
Sampai-sampai ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.
☝🏻Akan tetapi, TIDAK SAH UNTUK MENJAMAK SHALAT ‘ASHAR DENGAN SHALAT JUM'AT.
Karena (yang datang dalam) sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.
▪Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari dua puluh bentuk.
▪Jika demikian halnya maka ia(shalat Jum’at) dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.
✍🏻 Sehingga TIDAK BOLEH untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun ia termasuk seorang yang dibolehkan baginya untuk menjamak (misal: musafir atau orang sakit, pent.).”
📊 Sumber:
Liqaa’atul Baabil Maftuh, Syaikh al-Utsaimin, jilid 2 hal. 451 – 452.
📑 Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
:: 🚇 HUKUM DAN TATA CARA MANDI JANABAH
Para ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya):
“Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)
Begitu juga dengan wanita yang telah suci dari haidh atau nifasnya, diwajibkan mandi seperti mandinya orang yang junub. Berkata Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah : “Mandi seorang wanita dari haidh dan nifas seperti mandinya karena junub.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1/226)
💦TATA CARA MANDI JANABAH
Mandi janabah/mandi wajib memiliki dua cara:
1. Cara yang sederhana.
2. Cara yang sempurna.
🔖Pertama: Cara yang sederhana
Cara mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah cukup dengan berniat dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata hingga mengenai seluruh rambut dan kulitnya. (Lihat Al-Minhaj, 3/228)
🔖Kedua: Cara yang sempurna
Mandi janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:
1⃣. Niat
Sebelum memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam hati. Karena niat merupakan pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1, Muslim no. 3530 dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu)
2⃣. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air
Hal ini sebagaimana diceritakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)
Mencuci kedua telapak tangan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)
3⃣. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ
“Kemudian Rasulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)
4⃣ Menggosokkan telapak tangan kiri ke tanah
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ اْلأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا
“Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)
5⃣. Berwudhu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/273)
🔖Adapun tata cara berwudhu ketika hendak mandi janabah, para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya mengakhirkan pencucian kedua telapak kaki saat berwudhu ketika mandi janabah. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Lihat Nailul Authar, 1/271)
Namun jika menilik berbagai hadits yang ada, maka kita dapati bahwa ternyata berwudhu ketika mandi janabah memiliki beberapa cara, yaitu:
↘Pertama: Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika hendak shalat. Dalilnya adalah hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat.” (HR. Muslim no. 476)
Para ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya):
“Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)
Begitu juga dengan wanita yang telah suci dari haidh atau nifasnya, diwajibkan mandi seperti mandinya orang yang junub. Berkata Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah : “Mandi seorang wanita dari haidh dan nifas seperti mandinya karena junub.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1/226)
💦TATA CARA MANDI JANABAH
Mandi janabah/mandi wajib memiliki dua cara:
1. Cara yang sederhana.
2. Cara yang sempurna.
🔖Pertama: Cara yang sederhana
Cara mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah cukup dengan berniat dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata hingga mengenai seluruh rambut dan kulitnya. (Lihat Al-Minhaj, 3/228)
🔖Kedua: Cara yang sempurna
Mandi janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:
1⃣. Niat
Sebelum memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam hati. Karena niat merupakan pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1, Muslim no. 3530 dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu)
2⃣. Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air
Hal ini sebagaimana diceritakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)
Mencuci kedua telapak tangan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)
3⃣. Mencuci kemaluan dengan tangan kiri
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ
“Kemudian Rasulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)
4⃣ Menggosokkan telapak tangan kiri ke tanah
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ اْلأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا
“Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)
5⃣. Berwudhu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/273)
🔖Adapun tata cara berwudhu ketika hendak mandi janabah, para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya mengakhirkan pencucian kedua telapak kaki saat berwudhu ketika mandi janabah. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Lihat Nailul Authar, 1/271)
Namun jika menilik berbagai hadits yang ada, maka kita dapati bahwa ternyata berwudhu ketika mandi janabah memiliki beberapa cara, yaitu:
↘Pertama: Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika hendak shalat. Dalilnya adalah hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat.” (HR. Muslim no. 476)
↘Kedua: Berwudhu seperti ketika hendak shalat, dengan mengakhirkan mencuci kedua kaki setelah mandi. Juga dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat, tanpa mencuci kedua telapak kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 272)
↘Ketiga: Berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat, tanpa mengusap kepala. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَيَسْتَنْشِقُ وَيُمَضْمِضُ وَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ رَأْسَهُ لَمْ يَمْسَحْ
“Kemudian beliau berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu memasukkan air ke dalam hidung sekaligus ke dalam mulut dengan berkumur-kumur, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya masing-masing sebanyak tiga kali, hingga ketika sudah masuk bagian kepala beliau tidak mengusapnya.” (HR. An-Nasa’i no. 419. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan An-Nasa’i no. 420 bab tidak mengusap kepala dalam wudhu ketika mandi janabah).
Nampak dari hadits-hadits di atas, bahwa ketiga cara tersebut semuanya sunnah untuk dilakukan. Karena masing-masingnya didasari oleh hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah salah satu bentuk penggabungan (jama’) terhadap hadits-hadits diatas yang dilakukan Al-Imam As-Sindi rahimahullah dalam Syarh Sunan An-Nasa’i (1/225), karya beliau.
6⃣. Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari hingga kulit kepala terasa basah
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِه
“Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari tersebut (hingga terasa basah).” (HR. Al-Bukhari no. 240)
7⃣. Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ
“Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepala beliau sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 240)
Caranya, tuangan air yang pertama untuk bagian kanan kepala, kemudian tuangan yang kedua untuk bagian kiri kepala, lalu yang ketiga untuk bagian tengah kepala. Cara ini disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى وَسَطِ رَأْسِهِ
“Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya, yang pertama beliau tuangkan air pada bagian kanan kepalanya, kemudian setelah itu bagian yang kiri, lalu terakhir bagian tengah kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 250, Muslim no. 478)
Inilah cara yang dipilih oleh sebagian ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, As-Sinji, Asy-Syaukani, dan yang lainnya (Lihat Nailul Authar, 1/270)
8⃣. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.” (HR. Muslim no. 474)
9⃣. Mencuci kedua kaki
Jika air sudah diguyurkan secara merata ke seluruh tubuh, maka yang terakhir adalah mencuci kedua kaki. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian terakhir beliau mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 474)
Demikian urutan tata cara mandi janabah yang sempurna. Jika seorang yang junub, atau wanita yang selesai dari haidh atau nifas telah selesai melakukannya, maka ia telah suci dari hadats besar.
Hendaknya orang yang mandi janabah memperhatikan bagian-bagian tubuh yang rawan tidak terkena air, seperti ketiak, pusar, bagian dalam telinga, dan bagian-bagian lainnya.
••••
📪 Sumber : Buletin Islam AL ILMU Edisi: 14/IV/VIII/1431
@salafyjeneponto
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat, tanpa mencuci kedua telapak kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 272)
↘Ketiga: Berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat, tanpa mengusap kepala. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَيَسْتَنْشِقُ وَيُمَضْمِضُ وَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ رَأْسَهُ لَمْ يَمْسَحْ
“Kemudian beliau berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu memasukkan air ke dalam hidung sekaligus ke dalam mulut dengan berkumur-kumur, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya masing-masing sebanyak tiga kali, hingga ketika sudah masuk bagian kepala beliau tidak mengusapnya.” (HR. An-Nasa’i no. 419. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan An-Nasa’i no. 420 bab tidak mengusap kepala dalam wudhu ketika mandi janabah).
Nampak dari hadits-hadits di atas, bahwa ketiga cara tersebut semuanya sunnah untuk dilakukan. Karena masing-masingnya didasari oleh hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah salah satu bentuk penggabungan (jama’) terhadap hadits-hadits diatas yang dilakukan Al-Imam As-Sindi rahimahullah dalam Syarh Sunan An-Nasa’i (1/225), karya beliau.
6⃣. Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari hingga kulit kepala terasa basah
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِه
“Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari tersebut (hingga terasa basah).” (HR. Al-Bukhari no. 240)
7⃣. Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ
“Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepala beliau sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 240)
Caranya, tuangan air yang pertama untuk bagian kanan kepala, kemudian tuangan yang kedua untuk bagian kiri kepala, lalu yang ketiga untuk bagian tengah kepala. Cara ini disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى وَسَطِ رَأْسِهِ
“Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya, yang pertama beliau tuangkan air pada bagian kanan kepalanya, kemudian setelah itu bagian yang kiri, lalu terakhir bagian tengah kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 250, Muslim no. 478)
Inilah cara yang dipilih oleh sebagian ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, As-Sinji, Asy-Syaukani, dan yang lainnya (Lihat Nailul Authar, 1/270)
8⃣. Mengguyurkan air ke seluruh tubuh
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ
“Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.” (HR. Muslim no. 474)
9⃣. Mencuci kedua kaki
Jika air sudah diguyurkan secara merata ke seluruh tubuh, maka yang terakhir adalah mencuci kedua kaki. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Kemudian terakhir beliau mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 474)
Demikian urutan tata cara mandi janabah yang sempurna. Jika seorang yang junub, atau wanita yang selesai dari haidh atau nifas telah selesai melakukannya, maka ia telah suci dari hadats besar.
Hendaknya orang yang mandi janabah memperhatikan bagian-bagian tubuh yang rawan tidak terkena air, seperti ketiak, pusar, bagian dalam telinga, dan bagian-bagian lainnya.
••••
📪 Sumber : Buletin Islam AL ILMU Edisi: 14/IV/VIII/1431
@salafyjeneponto
::
🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN HUKUM MENGHADIRI PERAYAANNYA : BAGAIMANA JIKA SEKEDAR UCAPAN FORMALITAS SAJA?
Pertanyaan:
“Apakah boleh bagi seorang muslim untuk turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya Kristen seperti hari Natal –yang jatuh pada akhir bulan Desember- ataukah tidak? Di lingkungan kami terdapat orang-orang yang dianggap alim ulama akan tetapi mereka menghadiri acara orang-orang Kristen yaitu pada hari raya Kristen dan mereka berpendapat bolehnya untuk menghadiri acara tersebut. Apakah pendapat yang demikian benar atau tidak? Apakah mereka memiliki landasan syar’i atas bolehnya atau tidak?
Jawab:
“Tidak boleh turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya mereka, walaupun yang turut serta di dalamnya adalah orang-orang yang dianggap alim ulama. Karena dalam perbuatan yang demikian akan memperbanyak jumlah mereka dan merupakan bentuk tolong-menolong dalam dosa.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan jangan bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2) (al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta 2/ 76, No. 8848)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang:
▪hukum memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal?
▪Bagaimana kita membalas ucapan mereka apabila mereka mengucapkannya kepada kita?
▪Apakah boleh untuk menghadiri perayaan-perayaan mereka?
▪Apakah seorang muslim berdosa apabila menghadirinya dengan tanpa maksud tertentu? Hanya saja alasan menghadirinya bisa karena sekedar FORMALITAS, malu, terpaksa (instruksi dari instansi) atau alasan lainnya (demi toleransi beragama)?
▪Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
“Memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal atau selainnya dari hari-hari raya keagamaan mereka hukumnya adalah HARAM MENURUT KESEPAKATAN PARA ULAMA. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ‘Ahkan Ahli Dzimmah’:
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi cirri khasnya maka hukumnya adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari raya dan puasa dengan mengucapkan, ‘Hari raya yang penuh keberkahan untukmu’ atau engkau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebutdan yang semacamnya.
👉🏽Maka yang demikian ini, apabila si pengucapnya selamat dari kekufuran, minimalnya perbuatan tersebut adalah haram. Ibaratnya dia mengucapkan slamat atas sujudnya yang demikian lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala dan sangat dibenci daripada mengucapkan selamat kepada mereka karena mereka meminum minuman keras, membunuh orang lain, berzina dan semacamnya. Kebanyakan orang-orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perbuatan ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya.
Maka barangsiapa yang memberi ucapan selamat kepada orang yang melakukan kemaksiatan, kebid’ahan atau kekafiran berarti ia telah menyerahkan dirinya untuk menerima kebencian dan kemurkaan Allah.”
(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata), Haramnya memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir pada hari-hari raya keagamaan mreka, dan sebagaimana pula yang diucapkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, karena yang demikian berarti menyetujui kekafiran mereka dan ridho dengannya.
Walaupun ia tidak ridha, kekafiran tersebut mengenai dirinya namun diharamkan bagi setiap muslim untuk meridhai kekafiran atau memberi ucapan selamat dengannya pada diri orang lain.
Karena Allah Subhanahu wa ta’ala tidak meridhai yang demikian sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkan (ilmu)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (az-Zumar: 7).
🚇HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN HUKUM MENGHADIRI PERAYAANNYA : BAGAIMANA JIKA SEKEDAR UCAPAN FORMALITAS SAJA?
Pertanyaan:
“Apakah boleh bagi seorang muslim untuk turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya Kristen seperti hari Natal –yang jatuh pada akhir bulan Desember- ataukah tidak? Di lingkungan kami terdapat orang-orang yang dianggap alim ulama akan tetapi mereka menghadiri acara orang-orang Kristen yaitu pada hari raya Kristen dan mereka berpendapat bolehnya untuk menghadiri acara tersebut. Apakah pendapat yang demikian benar atau tidak? Apakah mereka memiliki landasan syar’i atas bolehnya atau tidak?
Jawab:
“Tidak boleh turut serta bersama orang-orang Kristen dalam hari-hari raya mereka, walaupun yang turut serta di dalamnya adalah orang-orang yang dianggap alim ulama. Karena dalam perbuatan yang demikian akan memperbanyak jumlah mereka dan merupakan bentuk tolong-menolong dalam dosa.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan jangan bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2) (al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta 2/ 76, No. 8848)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang:
▪hukum memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal?
▪Bagaimana kita membalas ucapan mereka apabila mereka mengucapkannya kepada kita?
▪Apakah boleh untuk menghadiri perayaan-perayaan mereka?
▪Apakah seorang muslim berdosa apabila menghadirinya dengan tanpa maksud tertentu? Hanya saja alasan menghadirinya bisa karena sekedar FORMALITAS, malu, terpaksa (instruksi dari instansi) atau alasan lainnya (demi toleransi beragama)?
▪Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
“Memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir (Kristen) pada hari Natal atau selainnya dari hari-hari raya keagamaan mereka hukumnya adalah HARAM MENURUT KESEPAKATAN PARA ULAMA. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ‘Ahkan Ahli Dzimmah’:
“Adapun memberi ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekafiran yang menjadi cirri khasnya maka hukumnya adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari raya dan puasa dengan mengucapkan, ‘Hari raya yang penuh keberkahan untukmu’ atau engkau memberi ucapan selamat dengan hari raya tersebutdan yang semacamnya.
👉🏽Maka yang demikian ini, apabila si pengucapnya selamat dari kekufuran, minimalnya perbuatan tersebut adalah haram. Ibaratnya dia mengucapkan slamat atas sujudnya yang demikian lebih besar dosanya di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala dan sangat dibenci daripada mengucapkan selamat kepada mereka karena mereka meminum minuman keras, membunuh orang lain, berzina dan semacamnya. Kebanyakan orang-orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perbuatan ini dan tidak mengetahui keburukan perbuatannya.
Maka barangsiapa yang memberi ucapan selamat kepada orang yang melakukan kemaksiatan, kebid’ahan atau kekafiran berarti ia telah menyerahkan dirinya untuk menerima kebencian dan kemurkaan Allah.”
(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata), Haramnya memberi ucapan selamat kepada orang-orang kafir pada hari-hari raya keagamaan mreka, dan sebagaimana pula yang diucapkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah, karena yang demikian berarti menyetujui kekafiran mereka dan ridho dengannya.
Walaupun ia tidak ridha, kekafiran tersebut mengenai dirinya namun diharamkan bagi setiap muslim untuk meridhai kekafiran atau memberi ucapan selamat dengannya pada diri orang lain.
Karena Allah Subhanahu wa ta’ala tidak meridhai yang demikian sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak membutuhkan (ilmu)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (az-Zumar: 7).
Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agama bagimu.” (al-Maidah: 3)
Memberi ucapan selamat kepada mereka hukumnya HARAM, sama saja apakah terhadap mereka (orang kafir) yang punya hubungan BISNIS dengan seorang muslim ataukah tidak.
Apabila mereka memberi ucapan selamat kepada kita pada hari-hari raya mereka maka kita tidak boleh membalasnya karena itu bukan hari raya kita. Dan hari raya mereka tidak diridhai Allah Subhanahu wa ta’ala.
Karena hari-hari raya mereka bisa jadi sesuatu yang diada-adakan atau disyariatkan dalam agama mereka akan tetapi itu semua telah dihapus oleh Islam dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada seluruh makhluk.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali-Imran: 85).
Haram hukumnya bagi setiap muslim untuk memenuhi undangan hari raya mereka. Karena perbuatan yang demikian lebih buruk dari pada memberi ucapan selamat kepada mereka dikarenakan dia telah turut serta di dalamnya.
Demikian pula diharamkan bagi setiap muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan pesta, tukar-menukar hadiah, membagi-bagi permen, menyediakan makanan, libur kerja dan semisalnya pada saat hari raya mereka. Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dar mereka.” (HR. Ahmad 2/ 50, 92)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Iqtidha Shirathal Mustaqim’:
“Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian hari-hari raya-nya akan menanamkan rasa senang dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada diri mereka. Yang demikian bisa jadi akan memberi semangat bagi mereka untuk mengambil kesempatan (menjalankan misi) dan merendahkan orang-orang yang lemah.”
(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata),
“Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka ia berdosa baik melakukannya karena sekedar formalitas, rasa suka, malu atau sebab lainnya. Karena yang demikian berarti telah melakukan penipuan terhadap agama dan menjadi sebab semakin menguatnya jiwa orang-orang kafir dan membuat mereka semakin bangga terhadap agama mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin 3/ 44 – 4, fatwa no. 404).
••••
📋 Judul asli : "Bimbingan Ulama menyikapi Natal dan Tahun Baru" | Penyusun: Al-Ustadz Muhammad Rifqi hafidzahullah | Sumber : Buletin Jum’at Al-Ilmu Edisi 08/II/XII/1435H
➰Link URL www.darussalaf.or.id/aqidah/bimbingan-ulama-menyikapi-natal-tahun-baru/?replytocom=2275&fdx_switcher=true
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agama bagimu.” (al-Maidah: 3)
Memberi ucapan selamat kepada mereka hukumnya HARAM, sama saja apakah terhadap mereka (orang kafir) yang punya hubungan BISNIS dengan seorang muslim ataukah tidak.
Apabila mereka memberi ucapan selamat kepada kita pada hari-hari raya mereka maka kita tidak boleh membalasnya karena itu bukan hari raya kita. Dan hari raya mereka tidak diridhai Allah Subhanahu wa ta’ala.
Karena hari-hari raya mereka bisa jadi sesuatu yang diada-adakan atau disyariatkan dalam agama mereka akan tetapi itu semua telah dihapus oleh Islam dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada seluruh makhluk.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Barangsiapa mencari agama selain islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali-Imran: 85).
Haram hukumnya bagi setiap muslim untuk memenuhi undangan hari raya mereka. Karena perbuatan yang demikian lebih buruk dari pada memberi ucapan selamat kepada mereka dikarenakan dia telah turut serta di dalamnya.
Demikian pula diharamkan bagi setiap muslim untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan pesta, tukar-menukar hadiah, membagi-bagi permen, menyediakan makanan, libur kerja dan semisalnya pada saat hari raya mereka. Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dar mereka.” (HR. Ahmad 2/ 50, 92)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Iqtidha Shirathal Mustaqim’:
“Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian hari-hari raya-nya akan menanamkan rasa senang dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada diri mereka. Yang demikian bisa jadi akan memberi semangat bagi mereka untuk mengambil kesempatan (menjalankan misi) dan merendahkan orang-orang yang lemah.”
(Asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah berkata),
“Dan barangsiapa yang melakukan demikian maka ia berdosa baik melakukannya karena sekedar formalitas, rasa suka, malu atau sebab lainnya. Karena yang demikian berarti telah melakukan penipuan terhadap agama dan menjadi sebab semakin menguatnya jiwa orang-orang kafir dan membuat mereka semakin bangga terhadap agama mereka.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-‘Utsaimin 3/ 44 – 4, fatwa no. 404).
••••
📋 Judul asli : "Bimbingan Ulama menyikapi Natal dan Tahun Baru" | Penyusun: Al-Ustadz Muhammad Rifqi hafidzahullah | Sumber : Buletin Jum’at Al-Ilmu Edisi 08/II/XII/1435H
➰Link URL www.darussalaf.or.id/aqidah/bimbingan-ulama-menyikapi-natal-tahun-baru/?replytocom=2275&fdx_switcher=true