::
🚇 MINTA UZUR TIDAK PAHAM BAHASA AL-QUR'AN?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah turunnya Al-Qur’an dengan bahasa Arab menjadikan orang-orang a’jamiy (selain Arab) mendapat uzur atau alasan(tidak memahami Al-Qur’an), sebab Al-Qur’an tidak turun dengan bahasa mereka?
Jawaban:
💥Tidak ada alasan atau uzur bagi orang-orang selain Arab karena Al-Qur’an bukan dengan bahasa mereka.
BAHKAN wajib atas mereka untuk belajar bahasa Al-Qur’an. Sebab apabila memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya –shalallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- itu diperoleh dengan belajar bahasa Arab maka mempelajari bahasa Arab itu WAJIB. Karena sesuatu -apabila tidak sempurna suatu perkara yang WAJIB kecuali dengannya- maka sesuatu itu hukumnya wajib(pula).
Oleh karena ini diantara imam pakar bahasa Arab ada yang dari kalangan _‘ajam_ (bukan Arab), dari Persia dan selainnya. Dan mereka menjadi imam dalam bahasa Arab sebab mereka memahami kadar mempelajari bahasa Arab(untuk memahami Kitabullah dan Sunnah), lalu mereka menekuninya dan menjadikan mereka sebagai imam di dalam bidang tersebut.
❌ Adapun halnya sebagian orang yang _ta’ashshub_ (fanatik) dengan bahasa mereka dan tidak mau berusaha untuk menggantinya kepada bahasa Arab bersamaan mereka mampu, maka hal ini termasuk sikap fanatisme kesukuan zaman jahiliyah.
Al-Qur’an –walhamdulillah- saat ini telah tersebar di penjuru dunia, diterjemahkan maknanya ke dalam berbagai bahasa, bahasa internasional dan bahasa khusus di wilayah tertentu.
Sehingga tidak ada _hujjah_ (alasan) bagi siapapun di hari ini untuk berucap:
“Sesungguhnya lisanku bukan dari bangsa Arab maka aku tidak bisa memahami Al-Qur’an.”
📖 Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 1/ 201 – 202.
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 MINTA UZUR TIDAK PAHAM BAHASA AL-QUR'AN?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah turunnya Al-Qur’an dengan bahasa Arab menjadikan orang-orang a’jamiy (selain Arab) mendapat uzur atau alasan(tidak memahami Al-Qur’an), sebab Al-Qur’an tidak turun dengan bahasa mereka?
Jawaban:
💥Tidak ada alasan atau uzur bagi orang-orang selain Arab karena Al-Qur’an bukan dengan bahasa mereka.
BAHKAN wajib atas mereka untuk belajar bahasa Al-Qur’an. Sebab apabila memahami Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya –shalallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- itu diperoleh dengan belajar bahasa Arab maka mempelajari bahasa Arab itu WAJIB. Karena sesuatu -apabila tidak sempurna suatu perkara yang WAJIB kecuali dengannya- maka sesuatu itu hukumnya wajib(pula).
Oleh karena ini diantara imam pakar bahasa Arab ada yang dari kalangan _‘ajam_ (bukan Arab), dari Persia dan selainnya. Dan mereka menjadi imam dalam bahasa Arab sebab mereka memahami kadar mempelajari bahasa Arab(untuk memahami Kitabullah dan Sunnah), lalu mereka menekuninya dan menjadikan mereka sebagai imam di dalam bidang tersebut.
❌ Adapun halnya sebagian orang yang _ta’ashshub_ (fanatik) dengan bahasa mereka dan tidak mau berusaha untuk menggantinya kepada bahasa Arab bersamaan mereka mampu, maka hal ini termasuk sikap fanatisme kesukuan zaman jahiliyah.
Al-Qur’an –walhamdulillah- saat ini telah tersebar di penjuru dunia, diterjemahkan maknanya ke dalam berbagai bahasa, bahasa internasional dan bahasa khusus di wilayah tertentu.
Sehingga tidak ada _hujjah_ (alasan) bagi siapapun di hari ini untuk berucap:
“Sesungguhnya lisanku bukan dari bangsa Arab maka aku tidak bisa memahami Al-Qur’an.”
📖 Fataawa Nuurun ‘alad Darb: 1/ 201 – 202.
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
..
🗂🔉Arsip Audio Klip FBF 11 s/d 20 :
Pengaruh Dosa terhadap Istri dan Kendaraan
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4378
Futsal untuk Wasilah Dakwah?
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4381
Dunia Akhirat harus Seimbang?
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4386
Jangan Berhenti Berdoa
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4388
Jangan Tertipu Penampilan
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4390
Fatamorgana Hidupnya Orang Kafir
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4393
Kisah Goa yang Dhaif
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4395
Bila Anak Futur Menuntut Ilmu
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4399
Kiat Hidup Bahagia
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4402
Tingkatan dalam Menunaikan Hajat
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4409
_______________
↩️ 🔉Arsip Audio Klip FBF sebelumya 1 s/d 10 :
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4382
🗂🔉Arsip Audio Klip FBF 11 s/d 20 :
Pengaruh Dosa terhadap Istri dan Kendaraan
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4378
Futsal untuk Wasilah Dakwah?
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4381
Dunia Akhirat harus Seimbang?
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4386
Jangan Berhenti Berdoa
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4388
Jangan Tertipu Penampilan
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4390
Fatamorgana Hidupnya Orang Kafir
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4393
Kisah Goa yang Dhaif
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4395
Bila Anak Futur Menuntut Ilmu
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4399
Kiat Hidup Bahagia
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4402
Tingkatan dalam Menunaikan Hajat
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4409
_______________
↩️ 🔉Arsip Audio Klip FBF sebelumya 1 s/d 10 :
https://t.me/ForumBerbagiFaidah/4382
Telegram
Forum Berbagi Faidah [ FBF ]
..
🚇 SIKAP MANUSIA DALAM QADHA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Dahulu orang-orang menjadi umat yang satu, satu golongan. Tidak tercerai-berai dan berpecah lalu berselisih.
Di negeri kita ini(Arab Saudi) dahulunya orang-orang tunduk kepada amir dan patuh kepada ulama.
Sampai-sampai seseorang datang bersama lawannya (dalam sengketa suatu permasalahan) dalam kondisi ia berpendapat kebenaran ada bersamanya. Lalu qadhi(hakim penengah) memutus mengalahkannya.
Orang itu pun berlalu dalam keadaan tenteram dan tenang.
Jika ditanya kepadanya,”Wahai fulan bagaimana lawanmu bisa mengalahkanmu?”
Dia menjawab, ”Syariat yang memungkiri (yaitu menetapkan aku salah).”
💦Adapun sekarang ini perkaranya berkebalikan.
Kamu akan menemui seorang yang berselisih apabila ditetapkan hukum atasnya(ia dikalahkan), sementara penetapan hukum itu sudah benar, ia pergi mengulur dan memperpanjang permasalahan. Ia menuntut untuk diangkat muamalah untuk _tamyiiz_(yaitu naik banding).
Dan ia maju ke majelis qadha’ yang tertinggi walaupun ia melihat bahwa kebenaran itu menyelisihinya dan tidak bersamanya. Namun ia ingin memudharatkan lawannya saja.
💥Perselisihan di waktu sekarang telah terjadi.
Contohnya pemahaman-pemahaman manusia hampir-hampir kamu tidak bisa menghitungnya.
Diantara mereka :
• ada yang berpemikiran _ilhad_(penyimpangan yang kufur),
• ada yang pemikirannya lebih di bawahnya,
• ada pula yang pemahamannya JELEK dalam akhlak,
• dan ada yang di bawah itu.”
📖 Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Hadits ke-28, hal. 338 – 339.
# _ muhibbukum fillah_
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 SIKAP MANUSIA DALAM QADHA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Dahulu orang-orang menjadi umat yang satu, satu golongan. Tidak tercerai-berai dan berpecah lalu berselisih.
Di negeri kita ini(Arab Saudi) dahulunya orang-orang tunduk kepada amir dan patuh kepada ulama.
Sampai-sampai seseorang datang bersama lawannya (dalam sengketa suatu permasalahan) dalam kondisi ia berpendapat kebenaran ada bersamanya. Lalu qadhi(hakim penengah) memutus mengalahkannya.
Orang itu pun berlalu dalam keadaan tenteram dan tenang.
Jika ditanya kepadanya,”Wahai fulan bagaimana lawanmu bisa mengalahkanmu?”
Dia menjawab, ”Syariat yang memungkiri (yaitu menetapkan aku salah).”
💦Adapun sekarang ini perkaranya berkebalikan.
Kamu akan menemui seorang yang berselisih apabila ditetapkan hukum atasnya(ia dikalahkan), sementara penetapan hukum itu sudah benar, ia pergi mengulur dan memperpanjang permasalahan. Ia menuntut untuk diangkat muamalah untuk _tamyiiz_(yaitu naik banding).
Dan ia maju ke majelis qadha’ yang tertinggi walaupun ia melihat bahwa kebenaran itu menyelisihinya dan tidak bersamanya. Namun ia ingin memudharatkan lawannya saja.
💥Perselisihan di waktu sekarang telah terjadi.
Contohnya pemahaman-pemahaman manusia hampir-hampir kamu tidak bisa menghitungnya.
Diantara mereka :
• ada yang berpemikiran _ilhad_(penyimpangan yang kufur),
• ada yang pemikirannya lebih di bawahnya,
• ada pula yang pemahamannya JELEK dalam akhlak,
• dan ada yang di bawah itu.”
📖 Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Hadits ke-28, hal. 338 – 339.
# _ muhibbukum fillah_
📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafidzahullah
••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com