منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
259 videos
279 files
5.62K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
Forwarded from Salafy Malang Raya
Audio
Forwarded from Salafy Malang Raya
Audio
Forwarded from Salafy Malang Raya
Audio
🇮🇩Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal:
▪️1 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu, 23 Agustus 2017M
▪️10 Dzulhijjah jatuh pada hari Jum'at, 1 September 2017 ('Iedul Adha)
::
🚇 APABILA HARI RAYA ‘IED BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : 
Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta Fatwa no. 2358

Pertanyaan : 
Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?

Jawab : 
Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.

(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله ﷺ عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah ﷺ dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]

Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda :

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »

Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.

Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi ﷺ dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :

« أن النبي ﷺ كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi ﷺ dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”

Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta, Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Anggota: Abdullah bin Qu'ud.
Adapun dalam fatwa 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :

Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.

Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka.


Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan : 
Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.

Jawab : 
Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah ﷺ menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at.

Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).

Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.

Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah. Wallahu Waliyyut Taufiq

(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)

Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :

“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi ﷺ akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi ﷺ memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.

Dulu Nabi ﷺ tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :

« أن النبي ﷺ كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi ﷺ dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (''Id dan Jum'at'').
Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur.

Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya.

Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapa yang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu.

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa:

▪️Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. 
Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.

▪️Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.

▪️Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).

Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)

[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)

[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.


••••
Sumber : Maha’d As-Salafy Jember | http://www.darussalaf.or.id/fiqih/apabila-hari-raya-ied-bertepatan-dengan-hari-jumat/
::
🚇 AMALAN YANG DISUNNAHKAN UNTUK DIKERJAKAN PADA 10 HARI PERTAMA DZULHIJJAH



⭕️ SHALAT

Disunnahkan untuk bersegera menunaikan (shalat) fardhu dan memperbanyak yang sunnah, karena ini adalah termasuk amalan yang paling afdhal untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shahabat Tsauban radhiyallahu 'anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

عليك بكثرة السجود لله، فإنك لا تسجد لله سجدة إلا رفعك الله بها درجة، وحطَّ عنك بها خطيئة.

"Wajib atas kamu untuk memperbanyak sujud kepada Allah, karena sesungguhnya tidaklah kamu bersujud kepada Allah sekali saja melainkan Allah akan mengangkat satu derajatmu dan Allah akan menghapus satu kesalahan darimu." (HR. Muslim).

Dan ini (bersujud) mencakup semua waktu, kapan pun dilaksanakan.


⭕️ PUASA

Karena puasa termasuk dalam keumuman amal shalih (yang disunnahkan untuk diperbanyak pada hari-hari itu). Dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, dari sebagian istri Nabi ﷺ, dia berkata:

كان رسول الله يصوم تسع ذي الحجة، ويوم عاشوراء، وثلاثة أيام من كل شهر.

"Dahulu Rasulullah berpuasa sembilan Dzulhijjah, dan hari 'asyura' (tanggal sepuluh Muharram), dan tiga hari pada setiap bulannya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa'i).

Al-Imam An-Nawawi mengatakan tentang puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bahwa itu adalah amalan yang sangat disenangi (disunnahkan).


⭕️ TAKBIR, TAHLIL, TAHMID

Berdasarkan hadits dari Ibnu 'Umar yang telah disebutkan di atas:

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد.

"Maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut."

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: "Ðahulu Ibnu 'Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma keluar menuju pasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan bertakbir, kemudian orang-orang pun juga ikut bertakbir ketika mendengar takbir keduanya."

Beliau (Al-Imam Al-Bukhari) juga berkata: "Dan 'Umar dahulu bertakbir di kubahnya di Mina, maka kemudian orang-orang yang berada di dalam masjid mendengarnya dan mereka pun ikut bertakbir, dan orang-orang yang berada di pasar pun juga ikut bertakbir sampai-sampai Mina bergetar disebabkan suara takbir mereka."

Dan Ibnu 'Umar dahulu bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, dan juga bertakbir setiap selesai mengerjakan shalat, bertakbir ketika berada di atas ranjangnya, di dalam kemahnya, di majelisnya, dan di setiap perjalanannya pada hari-hari tersebut.

Disenangi (disunnahkan) untuk mengeraskan bacaan takbir sebagaimana yang dilakukan Umar, putranya (yakni Ibnu 'Umar), dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum.

Sudah sepantasnya bagi kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali sunnah tersebut yang sudah hilang pada zaman ini dan hampir dilupakan bahkan oleh ahlu ash shalah wal khair (orang-orang yang memiliki kebaikan dan keutamaan) sekalipun. Dan yang memprihatinkan adalah apa yang terjadi sekarang justru menyelisihi amaliyah yang biasa dilakukan as salafush shalih.


LAFAZH TAKBIR

Ada tiga lafazh,

Pertama :

الله أكبر. الله أكبر. الله أكبر كبيراً.

Kedua :

الله أكبر. الله أكبر. لا إله إلا الله. والله أكبر. الله أكبر ولله الحمد.

Ketiga :

الله أكبر. الله أكبر. الله أكبر. لا إله إلا الله. والله أكبر. الله أكبر. الله أكبر ولله الحمد.


⭕️ PUASA HARI ARAFAH

Puasa pada hari Arafah sangat ditekankan berdasarkan sabda beliau ﷺ tentang puasa hari Arafah:

أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده.

"Aku berharap kepada Allah untuk menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya." (HR. Muslim).

Beliau juga bersabda ketika ditanya tentang puasa ‘Arafah :

يكفر السنة الماضية والباقية

“(Puasa Arafah tersebut) menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR. Muslim)

Akan tetapi barangsiapa yang berada di Arafah -yakni sedang beribadah haji-, maka TIDAK disunnahkan baginya berpuasa karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan wuquf di Arafah dalam keadaan berbuka (tidak berpuasa).


Sumber :
http://manhajul-anbiya.net
Forwarded from Salafy Indonesia
✍🏻✋🏻💥📢 KLARIFIKASI SALAFI ATAS SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO YANG MENGATASNAMAKAN SALAFI INDONESIA

🎙 Bersama: Al-Ustadz Luqman bin Muhammad Ba'abduh hafizhahullah

🕌 Tempat: Masjid Ma'had as-Salafy Jember || Rabu malam Kamis 02 Dzulhijjah 1438H/23 Agustus 2017M

Durasi 46:28
📥 Unduh di link https://drive.google.com/file/d/0By37s-7RO_8HSEd5QTRfalRCNnc/view?usp=drivesdk

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Join Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

~~~~~~~~~~~~~~~~~
::
🚇 PENGKURBAN YANG MEWAKILKAN PENYEMBELIHAN HARUSKAH HADIR MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN QURBANNYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah


Pertanyaan:

Apakah dipersyaratkan seseorang menyembelih sendiri kurbannya atau hadir ketika wakilnya menyembelih kurban?



Jawaban:

Yang utama bagi seseorang adalah menangani sendiri penyembelihan hewan kurbannya hingga menjadi tenang atasnya dan menghadirkan hatinya.

Karena menyembelih kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dengannya

Namun bila berat baginya hal itu atau berat baginya membagi kurban, maka tidak mengapa dia mewakilkan orang yang dipercaya untuk menangani penyembelihannya dan membaginya

Hanya saja tidak dipersyaratkan dengan itu dia menyaksikan penyembelihannya, bahkan jika dia telah mewakilkannya lalu pulang kemudian orang yang dipercayanya ini menangani penyembelihan dan membagikan kurbannya, maka hal itu boleh dan tidak mengapa karena telah shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sesungguhnya Beliau mewakilkan kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu apa yang tersisa dari hewan kurbannya dan Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah berkurban seratus ekor unta.

Enam puluh tiga ekor unta telah Beliau sembelih dengan tangannya lalu Beliau menyerahkan sisanya kepada Ali untuk menyembelihnya dan memerintahkannya untuk menyedekahkan apa yang Beliau sedekahkan dari kurban unta Beliau.

📚Majmu ' Fatawa wa Rasail


س52: سئل فضيلة الشيخ- رحمه الله-: هل يشترط أن يذبح الإنسان أضحيته بنفسه أو يحضر عند ذبح الوكيل للأضحية؟

فأجاب بقوله:
الأفضل للإنسان أن يتولى ذبح الهدي بنفسه حتى يكون مطمئنًا عليه، ومستحضرًا؛ لأنه في عبادة يتقرب بها إلى الله، ولكن إذا شق عليه ذلك أو شق عليه توزيعه فإنه لا حرج عليه أن
يوكل ثقة يتولى ذبحه وتوزيعه، ولا يشترط مع ذلك أن يشاهد ذبحه، بل إذا وكله وانصرف وتولى هذا الثقة ذبحه وتوزيعه فإن ذلك جائز ولا حرج فيه، فقد ثبت عن النبي - صلى الله عليه وسلم - إنه وكَّل علي بن أبي طالب أن يذبح ما تبقى من هديه وكان - صلى الله عليه وسلم - قد أهدى مئة من الإبل فنحر ثلاثًا وستين بيده، وأعطى عليًّا الباقي لينحره وأمره أن يتصدق بما يتصدق به منها (1) .
______
(1) أخرجه مسلم، كتاب الحج، باب حجة النبي - صلى الله عليه وسلم - (1218) .


Sumber:
t.me/ukhwh
.:
```🚇BERHUTANG UNTUK KURBAN```

Apa Hukum berkurban dan apakah boleh seseorang berhutang untuk berkurban?

Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

“(Hukum) berkurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Bahkan sebagian ahlul ilmi menyatakan, hukum berkurban adalah wajib.

Di antara ulama yang berpendapat wajib adalah Abu Hanifah dan pengikutnya –semoga Allah merahmati mereka, juga dalam satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal –semoga Allah merahmati beliau-. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –semoga Allah merahmati beliau-.

Atas dasar ini maka tidak sepantasanya bagi orang yang mampu untuk tidak berkurban.

Adapun orang yang tidak memiliki uang, maka tidak sepantasanya dia berhutang hanya untuk berkurban, karena hutang akan membebani dirinya, sedangkan dia tidak tahu apakah mampu untuk membayar hutang itu atau tidak?! Akan tetapi bagi orang yang mampu maka jangan meninggalkan berkurban karena itu adalah sunnah.

Dan hakekat berkurban adalah (1 ekor) mencukupi seorang (yang berkurban) dan keluarganya, ini yang sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.

Beliau dahulu menyembelih satu ekor domba dengan niat dari beliau dan keluarga beliau. Dan seseorang jika menyembelih satu ekor domba dengan niat dari dirinya dan keluarganya, maka hal itu sudah mencukupi bagi keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Sehingga tidak perlu berkurban khusus untuk keluarga yang telah meninggal sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang, dimana mereka mengkhususkan kurban untuk keluarga yang telah meninggal tapi membiarkan diri-diri mereka dan keluarga yang hidup tidak berkurban.

Adapun berkurban bagi orang yang telah meninggal jika itu adalah wasiat darinya maka harus dilaksanakan wasiat tersebut. Wallahu ‘alam.

http://bit.ly/1UDmfp3


```🚇 BOLEHKAH BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN```

Min fadhlik .. Bolehkah berkurban dengan uang hasil pinjaman ?

Jawaban:
Berikut ini penjelasan para ulama terkait dengan pertanyaan tersebut:

Dalam masalah ini ada dua pendapat dari para ulama;

◾️PENDAPAT PERTAMA: Membolehkan perkara tersebut. Diantara mereka Abu Hatim –rahimahullah–, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dari Sufyan Ats-Tsauri.

Sufyan ats-Tsauri —rahimahullah_ mengatakan,
“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta kurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta kurban?” Beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:
لَكُمْ فِيهَا خَيْر

_“Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Hajj:36)._
[Lihat Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36 (5/426)]

Kemudian diantaranya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah–, beliau berkata dalam Majmu'ul Fatawa (26/307): “Seorang yang memiliki hutang boleh berkurban jika dia tidak diminta untuk (segera) melunasinya. Dan (boleh pula) seseorang berhutang untuk berkurban jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya”. (Selesai)

Asy-Syekh Bin Baz –rahimahullah– juga membolehkan hal tsb, beliau berkata: “Tidak mengapa seorang muslim berhutang dalam rangka menyembelih kurban, jika dia memiliki kemampuan untuk membayar hutang tersebut. [Majmu' Fatawa ibn Baz (18/38)]

◾️PENDAPAT KEDUA: Menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang sebelum berkurban.
Diantara mereka adalah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah–. Beliau menjelaskan,  “Jika seseorang memiliki hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban”.[ Syarhul Mumti’ (7/423) ]

Pada hakekatnya kedua pendapat tsb masih bisa digabungkan:

Pendapat pertama yang menyarankan berhutang ketika kurban adalah bagi orang yang mampu dan mudah baginya untuk melunasi hutang. Sehingga dia bisa tetap berkurban dan membayar hutangnya.

Adapun pendapat kedua yang menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah bagi orang yang kesulitan ekonomi, sehingga kesulitan dalam melunasi hutang. Sehingga ketika berkurban dia tetap tidak bisa membayar hutangnya.
Wallahu a’lam

Dikumpulkan oleh al-Ustadz Abdul Hadi Pekalongan hafidzahullah | WA AFCO
.:
🚇 HUKUM SESEORANG BERKURBAN LEBIH DARI 1 EKOR DAN HUKUM SUAMI ISTERI URUNAN/PATUNGAN UNTUK BERKURBAN


Oleh: Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-

                                          ✹✹✹

P E R T A N Y A A N :

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya, “Apakah boleh bagi orang yang mampu untuk berkurban lebih dari satu ekor?

Karena telah diriwayatkan bahwasanya Nabi ﷺ pernah berkurban dengan dua ekor domba.

Dan apakah memungkinkan bagi seorang suami dan isterinya berserikat dalam satu hewan kurban, yakni si suami membayar separuh harga dan si isteri membayar separuhnya?



J A W A B A N:

Beliau menjawab, “yang lebih afdhal adalah seseorang tidak menambah lebih dari satu ekor domba untuk dia dan keluarganya.

Karena Nabi ﷺ dahulu berkurban dengan satu ekor domba untuk beliau dan keluarga beliau. Dan telah diketahui bersama bahwa beliau ﷺ adalah makhluk yang paling mulia, dan beliau adalah orang yang paling cinta dan mengangungkan peribadahan kepada Allah.

Adapun apa yang disebutkan bahwa beliau pernah berkurban dengan dua ekor domba, maka domba yang kedua bukan untuk keluarga beliau tapi untuk umatnya.

Atas dasar ini, maka yang lebih afdhal adalah berkurban dengan satu ekor untuk orang tersebut (yang berkurban) dan keluarganya.

Dan barangsiapa memiliki kelebihan uang hendaknya ia sedehkankan sedikit (uang tersebut) atau dalam bentuk makanan atau yang semisalnya dan dikirim ke negeri lain yang membutuhkannya atau kepada orang yang membutuhkan di daerahnya, karena biasanya di daerahnya sendiri ada orang-orang yang membutuhkan.

Adapun apabila seorang suami berserikat (patungan) dengan isterinya dalam satu harga domba maka ini TIDAK SAH, karena tidak boleh BERSERIKAT dua orang dalam satu ekor kambing.

Berserikat beberapa orang hanya boleh bagi unta dan sapi. Bagi unta 7 orang dan bagi sapi juga 7 orang. Sedangkan kambing, maka tidak memungkinkan untuk patungan antara dua orang selamanya.

Adapun (berserikat) dalam hal pahala maka tidak ada batasannya, tidak mengapa dia mengucapkan, “Ya Allah (kurban) ini dariku dan dari isteriku” atau “dariku dan keluargaku”.

Tapi kalau masing-masingnya urunan separuh harga dan (setelah terkumpul) membeli satu ekor hewan kurban berupa kambing maka tidak sah.


                                          ✺✺✺

🗺 Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/46 | Dinukil dari http://bit.ly/1MgjZog

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.Alfawaaid.net
Forwarded from SALAFY BANDUNG
#Sholat Iedul Adha dan Qurban 1438 H di Bandung
.:
🚇 HUKUM BERKURBAN DAN MENIATKANNYA UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Oleh:
Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-

                                          ✹✹✹


P E R T A N Y A A N:

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin ditanya tentang hukum berkurban, dan apakah boleh mengkhususkannya untuk keluarga yang telah meninggal?


J A W AB A N:

Beliau menjawab,

“Udhiyah (menyembelih hewan kurban,pen) adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang mampu melakukannya. Maka dia hendaknya menyembelih hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya.

Adapun meniatkan berkurban khusus untuk anggota keluarga yang telah meninggal, maka hal itu TIDAK PERNAH teriwayatkan dari Nabi ﷺ, menurut yang saya tahu, bahwa beliau menyembelih hewan kurban khusus untuk orang yang telah meninggal. hal ini juga tidak (pernah diriwayatkan) dari para shahabat ketika di masa Nabi ﷺ .

Akan tetapi hendaknya seseorang di dalam berkurban meniatkan untuk dirinya dan keluarganya, dan bila ia meniatkan juga untuk anggota keluarganya yang telah meninggal maka tidak mengapa (yang dilarang adalah mengkhususkan untuk mayit, pen).” (Majmu Fatawa wa Rasail25/10)

__________
Didalam fatwa berikutnya beliau menambah keterangan tentang larangan mengkhususkan berkurban bagi anggota keluarga yang telah meninggal, beliau berkata,

“Kemudian berkurban bukan bagi orang yang telah meninggal, tapi berkurban bagi orang yang masih hidup. Dan berkurban tidak sunnah bagi orang yang telah meninggal.

Dalilnya adalah, bahwasanya syari’at ini hanya bersumber dari sisi Allah dan rasul-Nya ﷺ. Dan as-sunnah telah datang menjelaskan bahwasanya berkurban hanya bagi orang yang masih hidup.

Nabi ﷺ juga memiliki kerabat-kerabat yang telah meninggal, akan tetapi beliau tidak pernah berkurban KHUSUS bagi mereka. Semua putra dan putri Nabi telah meninggal sebelum beliau ﷺ.

Diantara mereka ada yang meninggal sebelum usia baligh, dan sebagian yang lain setelah usia baligh. Anak laki-laki beliau semuanya meninggal sebelum baligh, sedangkan putri-putri beliau meninggal di usia baligh, kecuali Fathimah yang masih hidup sepeninggal beliau.

Juga ada dua isteri Nabi yang meninggal sebelum beliau yaitu Khadijah dan Zainab bintu Khuzaimah Radhiallahu ‘anhuma.

Demikian pula paman beliau, Hamzah bin Abdul Muthallib telah terbunuh sebagai syahid, akan tetapi tidak pernah beliau (mengkhususkan) berkurban bagi mereka. Maka (dapat diketahui bahwa) beliau tidak mensyari’atkan berkurban bagi orang yang telah meninggal, dan tidak mendakwahkan hal tersebut.

Atas dasar ini kami katakan, tidak termasuk sunnah (mengkhususkan) berkurban bagi mayit, karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dan aku juga tidak mengetahui ada riwayat dari shahabat .

Baik, jika si mayit telah berwasiat untuk disembelihkan hewan kurban baginya maka ditunaikan wasiatnya dengan disembelihkan hewan kurban baginya, dalam rangka menunaikan wasiatnya.

Demikian pula bila si mayit digabungkan bersama orang-orang yang masih hidup, contohnya seseorang menyembelih hewan kurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya, dia meniatkan keluarga yang masih hidup dan yang sudah meninggal (maka tidak mengapa).

Adapun mengkhususkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perbuatan itu bukan sunnah. (Majmu Fatawa wa Rasail 25/11)

                                          ✺✺✺

Sumber: 
http://bit.ly/1JCg1CH

••••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net
#Dauroh Bandung Raya, 3 September 2017, InsyaAllah..
.:
🚇 SYARAT HEWAN KURBAN

Oleh:
_Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-_

                                          ✹✹✹

Asy-Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kemudian berkurban memiliki beberapa syarat, di antaranya ada syarat terkait waktunya, dan ada syarat terkait hewan kurban itu sendiri.

Adapun waktunya:

Sesungguhnya berkurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak disyari’atkan untuk dilakukan sebelum atau setelahnya.

Waktunya adalah dimulai sejak selesai dilaksanakannya shalat ‘ied sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah). Sehingga waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.

Maka siapa saja yang menyembelih hewan kurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah, ini ditinjauh dari sisi waktu.

Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Ied maka hewan kurbannya adalah hewan kurban lahm (yaitu daging biasa,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban, dia boleh menyembelih hewan kurban lain sebagai pengganti yang pertama.

Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan kurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.


Sedangkan syarat terkait hewan kurbannya, maka syaratnya adalah:


P E R T A M A:

Harus dari bahimatul an’am (hewan ternak), yaitu Onta, sapi, dan kambing domba/kacang. Barangsiapa yang berkurban dengan selain hewan tersebut maka kurbannya tidak sah.

Misalnya seseorang berkurban dengan kuda, kijang, atau burung unta, maka kurbannya tidak diterima darinya, karena hewan kurban hanyak berlaku bagi hewan-hewan ternak.

Udhiyah adalah ibadah dan syari’at, sehingga tidaklah seseorang menjadikan sebuah syari’at dan tidak beribadah kecuali yang telah ditetapkan di dalam syari’at. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ,

“من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد”

“Barangsiapa melakukan sebuah perbuatan yang tidak ada dasarnya dari kami maka amalannya tertotak.”(HR. Muslim no.1718) yakni ditolak tidak diterima.


K E D U A:

Telah mencapai usia yang cukup menurut syari’at.

Bagi kambing domba usia 6 bulan,    
kambing kacang/jawa 1 tahun,    
sapi 2 tahun,    
dan unta 5 tahun.

Barangsiapa menyembelih di bawah usia tersebut maka tidak sah kurbannya. Seandainya ia menyembelih kambing domba berusia 5 bulan maka tidak sah kurbannya, atau menyembelih sapi usia 1 tahun lebih 10 bulan juga tidak sah kurbannya, atau menyembelih unta usia 4 tahun lebih 6 bulan juga tidak sah kurbannya. Maka harus telah sampai usia yang telah ditentukan. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,

(لا تذبحوا إلا مُسِنَّة- يعني ثنيّة- إلا أن تعْسُرَ عليكم فتذبحوا جَذَعة من الضأن “

“Janganlah kalian menyembeli (hewan kurban) kecuali musinnah (yaitu tsaniyyah). Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka boleh menyembelih jadza’ah dari domba.”

(Keterangan tambahan: Musinnah adalah Tsaniyah. Tsaniyah pada Unta adalah unta yang genap berumur lima tahun. Tsaniyah pada Sapi adalah sapi yang genap berumur dua tahun. Tsaniyah pada Kambing (baik dari jenis dha’n maupun ma’iz) adalah yang genap berumur satu tahun. Adapun jadza’ dari jenis dha’n adalah yang genap berumur setengah tahun.)


K E T I G A:

Terbebas dari ‘aib yang membuatnya tidak sah.

‘Aib pada hewan kurban ada empat: (keempatnya) telah dijawab oleh Nabi ﷺ ketika beliau ditanya, “Apa yang harus dihindari dari hewan kurban?

Maka beliau menjawab, “yang buta dan jelas butanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, yang kurus tidak bersumsum.” (HR. Malik)

Hewan-hewan seperti di atas atau bahkan lebih parah lagi maka dihukumi sama. Inilah 3 syarat yang kembalinya kepada hewan kurban, dan 1 syarat sebelumnya kembali kepada waktu pelaksanaannya, dan telah dijelaskan sebelumnya.

                                          ✺✺✺

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/12-14.

Dinukil dari http://bit.ly/1g4iACR

____________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد

https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] |www.alfawaaid.net