This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Salafy Bukan Teroris
.:
Ⓜ NAQI'AH: HUKUM MENGADAKAN WALIMAH SAFAR & ACARA SYUKURAN KETIKA BERANGKAT/PULANG HAJI
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo
📊 (1,9 MB) - Durasi [07:34]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ NAQI'AH: HUKUM MENGADAKAN WALIMAH SAFAR & ACARA SYUKURAN KETIKA BERANGKAT/PULANG HAJI
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo
📊 (1,9 MB) - Durasi [07:34]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ PENTINGNYA SALING MEMBERI HADIAH & PENJELASAN HAL-HAL YANG BISA MERUSAK HUBUNGAN/ UKHUWAH :
▪️Su`udzhon (Buruk sangka)
▪️Tajassus/Tahassus (Mencari-cari kesalahan) dan membuka aib secara terang-terangan
▪️Tahaajur (Saling membelakangi/menjauh)
🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafizhahullah-
| Tausiyah Jum'at pagi, 18 Dzulqo'dah 1438 H ~ 11 Agustus 2017 di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Cijeruk Hilir, Kawalu, Tasikmalaya
📊 (6,0 MB) - Durasi [26:09]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ PENTINGNYA SALING MEMBERI HADIAH & PENJELASAN HAL-HAL YANG BISA MERUSAK HUBUNGAN/ UKHUWAH :
▪️Su`udzhon (Buruk sangka)
▪️Tajassus/Tahassus (Mencari-cari kesalahan) dan membuka aib secara terang-terangan
▪️Tahaajur (Saling membelakangi/menjauh)
🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafizhahullah-
| Tausiyah Jum'at pagi, 18 Dzulqo'dah 1438 H ~ 11 Agustus 2017 di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Cijeruk Hilir, Kawalu, Tasikmalaya
📊 (6,0 MB) - Durasi [26:09]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ JIKA SESEORANG DITAQDIRKAN JADI SEORANG BANCI/BENCONG LGBT, BAGAIMANA?
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo
📊 (1,5 MB) - Durasi [05:33]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ JIKA SESEORANG DITAQDIRKAN JADI SEORANG BANCI/BENCONG LGBT, BAGAIMANA?
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo
📊 (1,5 MB) - Durasi [05:33]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
:.
```🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN```
Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun *hingga dia menyembelih qurbannya*.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
▪Larangan dalam hadits ini ditujukan *kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya*. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
▪Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. *Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya*. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
✔Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
✔Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini *berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.*
✔ Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
✔ Larangan di atas *dikecualikan* bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
_____________
_🗓Tulisan Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin hafidzahullah_
Link: http://bit.ly/2brXvDY
```🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN```
Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun *hingga dia menyembelih qurbannya*.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
▪Larangan dalam hadits ini ditujukan *kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya*. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
▪Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. *Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya*. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
✔Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
✔Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini *berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.*
✔ Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
✔ Larangan di atas *dikecualikan* bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
_____________
_🗓Tulisan Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin hafidzahullah_
Link: http://bit.ly/2brXvDY
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
🔘🔘🔘
————————————————————
```🚇 TIDAK BOLEH MEMOTONG KUKU, MENGAMBIL KULIT DAN MENCUKUR RAMBUT/ BULU TUBUH BAGI SOHIBUL QURBAN```
————————————————————
🔬 Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah
🕌 Kajian tanggal 4 Dzulhijjah 1435 H ll 27 September 2014 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM Link : https://archive.org/details/FiqhQurban
◙ Durasi 07:41
◙ Ukuran file 1,80 MB
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
【 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد 】
💾 Channel Telegram:
👉🏽tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
🔘🔘🔘
————————————————————
```🚇 TIDAK BOLEH MEMOTONG KUKU, MENGAMBIL KULIT DAN MENCUKUR RAMBUT/ BULU TUBUH BAGI SOHIBUL QURBAN```
————————————————————
🔬 Oleh:
Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafidzahullah
🕌 Kajian tanggal 4 Dzulhijjah 1435 H ll 27 September 2014 M di Masjid Ma'had as Salafy Jember, JATIM Link : https://archive.org/details/FiqhQurban
◙ Durasi 07:41
◙ Ukuran file 1,80 MB
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
【 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد 】
💾 Channel Telegram:
👉🏽tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
Internet Archive
Fiqih Qurban - Berqurban Sesuai Tuntunan Rasulullah : Majmuah Ikhwan Salafy Malaysia : Free Download, Borrow, and Streaming : Internet…
Al-Ustadz Qomar Su'aidi & Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as-Sidawi hafizhahamallah.
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
::
📇 Tambahan FAIDAH:
_Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,_
▪“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku *baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.*
▪Sedangkan larangan memotong rambut adalah *dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya*.
▪Larangan tersebut *berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.*”
(Al-Minhaj 6/472)
Link: http://bit.ly/2brZZSY
📇 Tambahan FAIDAH:
_Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,_
▪“Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku *baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya.*
▪Sedangkan larangan memotong rambut adalah *dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya*.
▪Larangan tersebut *berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.*”
(Al-Minhaj 6/472)
Link: http://bit.ly/2brZZSY