Jakarta (Kemenag) --- Berdasarkan data astronomi, akan terjadi Gerhana Bulan Parsial (sebagian) pada 8 Agustus 2017.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa awal gerhana diperkirakan mulai pukul:
▪️02:22 WIT,
▪️01.22 WITA, atau
▪️00.22 WIB
Sedang puncak gerhana terjadi pada pukul :
▪️03.21 WIT,
▪️02.21 WITA, atau
▪️01.21 WIB
“Gerhana akan berakhir pada pukul
▪️04:18 WIT,
▪️03:18 WITA, atau
▪️02.18 WIB,”
ujarnya di Jakarta, Jumat (04/08).
kemenag.go.id/berita/read/505142/gerhana-bulan--kemenag-ajak-umat-islam-salat-khusuf
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa awal gerhana diperkirakan mulai pukul:
▪️02:22 WIT,
▪️01.22 WITA, atau
▪️00.22 WIB
Sedang puncak gerhana terjadi pada pukul :
▪️03.21 WIT,
▪️02.21 WITA, atau
▪️01.21 WIB
“Gerhana akan berakhir pada pukul
▪️04:18 WIT,
▪️03:18 WITA, atau
▪️02.18 WIB,”
ujarnya di Jakarta, Jumat (04/08).
kemenag.go.id/berita/read/505142/gerhana-bulan--kemenag-ajak-umat-islam-salat-khusuf
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
📇🌍☕
-----------
🚇 SHOLAT GERHANA : HUKUM RINGKAS DAN TATACARANYA
🔬 Disampaikan Oleh:
Tim Radio Rasyid | Durasi 08:48 ( 1,55 MB )
•••••
🌐 Link sumber:
http://bit.ly/radiorasyid
➥ #sholat_gerhana #gerhana #sholat_kusuf #sholat_khusuf #gerhana_bulan #gerhana_matahari
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
-----------
🚇 SHOLAT GERHANA : HUKUM RINGKAS DAN TATACARANYA
🔬 Disampaikan Oleh:
Tim Radio Rasyid | Durasi 08:48 ( 1,55 MB )
•••••
🌐 Link sumber:
http://bit.ly/radiorasyid
➥ #sholat_gerhana #gerhana #sholat_kusuf #sholat_khusuf #gerhana_bulan #gerhana_matahari
ـــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
::
🚇 KAPAN DIMULAI SHALAT GERHANA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,
T a n y a :
"Kapan dimulai Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan? Sejak ketika gerhananya masih sebagian — yakni ketika awal mulai — ataukah kalau gerhananya sudah keseluruhan?"
J a w a b :
"Apabila gerhana sudah TERLIHAT —baik masih sebagian atau sudah seluruhnya — maka ketika itu BERSEGERA SHALAT, jangan ditunda.
Karena Nabi — Shallallahu 'alaihi wa Sallam — melakukan shalat ketika melihat gerhana dan beliau memerintahkan itu. Tidak dipersyaratkan menunggu sampai sempurna gerhananya, karena itu merupakan perkara yang tidak kita ketahui.
Sebab, perintah Nabi,
«إذا رأيتموهما»
"Apabila kalian melihat kedua gerhana tersebut"
👉🏻 meliputi gerhana sebagian dan menyeluruh.
Kemudian diseru untuk shalat dengan seruan : "ash-shalaatu jaami'ah", agar manusia berkumpul.
Yang afdhol (utama) dilaksanakan di MASJID-MASJID yang padanya dikerjakan shalat Jum'at, karena menampung jumlah lebih banyak, dan lebih mungkin untuk didatangi.
Karena itu para 'ulama — rahimahumullah — menegaskan bahwa disunnahkan untuk berkumpul mengerjakan shalat gerhana matahari atau gerhana bulan di masjid jami'.
Walaupun tidak mengapa untuk masing-masing kampung shalat di masjidnya sendiri, karena masalah ini bersifat longgar."
📚 Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 16/319
04 سـئل فضيلـة الـشيخ ـ رحمـه اللـه تعـــالى ـ: متى تشرع صـلاة الكســوف والخســوف؟ إذا كان جزئياً ـ أي: في بدايته ـ أم إذا كــان كليًّا؟
أجاب فضيلته بقوله:
إذا رأى الكسوف ـ سواء كان كليًّا أو جزئيًّا ـ فإنه يفزع إلى الصلاة، ولا يتأخر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك حين رأى الكسوف وأمر به، ولا يشترط أن يبقى حتى يكمل؛ لأنه أمر غير معلوم؛ ولأن قوله عليه الصلاة والسلام: «إذا رأيتموهما» يشمل الكسوف الجزئي والكلي، فينادى للصلاة: الصلاة جامعة؛ لتجمع الناس، والأفضل أن يكونوا في مساجد الجمعة؛ لأن ذلك أكثر للعدد، وأقرب للإجابة، ولهذا نص العلماء رحمهم الله على أنه يسن الاجتماع لصلاة الكسوف أو الخسوف في الجامع، ولا حرج أن يصلي كل حي في مسجده الخاص؛ لأن الأمر في هذا واسع.
📚 مجموع فتاوى 16/319
••••
@ManhajulAnbiya | http://www.manhajul-anbiya.net
🚇 KAPAN DIMULAI SHALAT GERHANA?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah,
T a n y a :
"Kapan dimulai Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan? Sejak ketika gerhananya masih sebagian — yakni ketika awal mulai — ataukah kalau gerhananya sudah keseluruhan?"
J a w a b :
"Apabila gerhana sudah TERLIHAT —baik masih sebagian atau sudah seluruhnya — maka ketika itu BERSEGERA SHALAT, jangan ditunda.
Karena Nabi — Shallallahu 'alaihi wa Sallam — melakukan shalat ketika melihat gerhana dan beliau memerintahkan itu. Tidak dipersyaratkan menunggu sampai sempurna gerhananya, karena itu merupakan perkara yang tidak kita ketahui.
Sebab, perintah Nabi,
«إذا رأيتموهما»
"Apabila kalian melihat kedua gerhana tersebut"
👉🏻 meliputi gerhana sebagian dan menyeluruh.
Kemudian diseru untuk shalat dengan seruan : "ash-shalaatu jaami'ah", agar manusia berkumpul.
Yang afdhol (utama) dilaksanakan di MASJID-MASJID yang padanya dikerjakan shalat Jum'at, karena menampung jumlah lebih banyak, dan lebih mungkin untuk didatangi.
Karena itu para 'ulama — rahimahumullah — menegaskan bahwa disunnahkan untuk berkumpul mengerjakan shalat gerhana matahari atau gerhana bulan di masjid jami'.
Walaupun tidak mengapa untuk masing-masing kampung shalat di masjidnya sendiri, karena masalah ini bersifat longgar."
📚 Majmu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 16/319
04 سـئل فضيلـة الـشيخ ـ رحمـه اللـه تعـــالى ـ: متى تشرع صـلاة الكســوف والخســوف؟ إذا كان جزئياً ـ أي: في بدايته ـ أم إذا كــان كليًّا؟
أجاب فضيلته بقوله:
إذا رأى الكسوف ـ سواء كان كليًّا أو جزئيًّا ـ فإنه يفزع إلى الصلاة، ولا يتأخر؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم فعل ذلك حين رأى الكسوف وأمر به، ولا يشترط أن يبقى حتى يكمل؛ لأنه أمر غير معلوم؛ ولأن قوله عليه الصلاة والسلام: «إذا رأيتموهما» يشمل الكسوف الجزئي والكلي، فينادى للصلاة: الصلاة جامعة؛ لتجمع الناس، والأفضل أن يكونوا في مساجد الجمعة؛ لأن ذلك أكثر للعدد، وأقرب للإجابة، ولهذا نص العلماء رحمهم الله على أنه يسن الاجتماع لصلاة الكسوف أو الخسوف في الجامع، ولا حرج أن يصلي كل حي في مسجده الخاص؛ لأن الأمر في هذا واسع.
📚 مجموع فتاوى 16/319
••••
@ManhajulAnbiya | http://www.manhajul-anbiya.net
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
🔘🔘🔘
————————————————————
🚇 QURBAN : MANA YANG LEBIH UTAMA/AFDHOL APAKAH 1 EKOR KAMBING ATAU SEPERTUJUH SYARIKAT SAPI?
[Juga Dijelaskan Ciri-ciri Domba kurban yang Dicontohkan Rosululloh ﷺ]
◙ Durasi 12:08
◙ Ukuran file 2,82 MB
————————————————————
🔬Disampaikan Oleh:
▪️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah
▪️Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafidzahullah
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
🔘🔘🔘
————————————————————
🚇 QURBAN : MANA YANG LEBIH UTAMA/AFDHOL APAKAH 1 EKOR KAMBING ATAU SEPERTUJUH SYARIKAT SAPI?
[Juga Dijelaskan Ciri-ciri Domba kurban yang Dicontohkan Rosululloh ﷺ]
◙ Durasi 12:08
◙ Ukuran file 2,82 MB
————————————————————
🔬Disampaikan Oleh:
▪️Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafidzahullah
▪️Al-Ustadz Qomar Su'aidi hafidzahullah
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
Salafy Bukan Teroris
.:
Ⓜ NAQI'AH: HUKUM MENGADAKAN WALIMAH SAFAR & ACARA SYUKURAN KETIKA BERANGKAT/PULANG HAJI
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo
📊 (1,9 MB) - Durasi [07:34]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ NAQI'AH: HUKUM MENGADAKAN WALIMAH SAFAR & ACARA SYUKURAN KETIKA BERANGKAT/PULANG HAJI
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo
📊 (1,9 MB) - Durasi [07:34]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ PENTINGNYA SALING MEMBERI HADIAH & PENJELASAN HAL-HAL YANG BISA MERUSAK HUBUNGAN/ UKHUWAH :
▪️Su`udzhon (Buruk sangka)
▪️Tajassus/Tahassus (Mencari-cari kesalahan) dan membuka aib secara terang-terangan
▪️Tahaajur (Saling membelakangi/menjauh)
🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafizhahullah-
| Tausiyah Jum'at pagi, 18 Dzulqo'dah 1438 H ~ 11 Agustus 2017 di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Cijeruk Hilir, Kawalu, Tasikmalaya
📊 (6,0 MB) - Durasi [26:09]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ PENTINGNYA SALING MEMBERI HADIAH & PENJELASAN HAL-HAL YANG BISA MERUSAK HUBUNGAN/ UKHUWAH :
▪️Su`udzhon (Buruk sangka)
▪️Tajassus/Tahassus (Mencari-cari kesalahan) dan membuka aib secara terang-terangan
▪️Tahaajur (Saling membelakangi/menjauh)
🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafizhahullah-
| Tausiyah Jum'at pagi, 18 Dzulqo'dah 1438 H ~ 11 Agustus 2017 di Masjid Ma'had Daarul Atsar, Cijeruk Hilir, Kawalu, Tasikmalaya
📊 (6,0 MB) - Durasi [26:09]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
.:
Ⓜ JIKA SESEORANG DITAQDIRKAN JADI SEORANG BANCI/BENCONG LGBT, BAGAIMANA?
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo
📊 (1,5 MB) - Durasi [05:33]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ JIKA SESEORANG DITAQDIRKAN JADI SEORANG BANCI/BENCONG LGBT, BAGAIMANA?
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
| Kajian "KETIKA TAQDIR DIIMANI" | Ahad, 14 Dzulqo'dah 1438 H - 6 Agustus 2017 M | di Masjid Baiturrahman Dharmais Kulon Progo
📊 (1,5 MB) - Durasi [05:33]
•••
📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
:.
```🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN```
Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun *hingga dia menyembelih qurbannya*.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
▪Larangan dalam hadits ini ditujukan *kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya*. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
▪Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. *Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya*. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
✔Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
✔Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini *berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.*
✔ Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
✔ Larangan di atas *dikecualikan* bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
_____________
_🗓Tulisan Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin hafidzahullah_
Link: http://bit.ly/2brXvDY
```🚇 LARANGAN MEMOTONG/MENGAMBIL KUKU, KULIT DAN RAMBUT TUBUH ORANG YANG BERNIAT QURBAN```
Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun *hingga dia menyembelih qurbannya*.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
▪Larangan dalam hadits ini ditujukan *kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya*. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
▪Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. *Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya*. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
✔Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
✔Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini *berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.*
✔ Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
✔ Larangan di atas *dikecualikan* bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
_____________
_🗓Tulisan Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin hafidzahullah_
Link: http://bit.ly/2brXvDY