::
🚇MENGAPA SAUDI MEMUTUSKAN HUBUNGAN DIPLOMASI DENGAN QATAR?
1. Pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak penguasa di Doha (Qatar), baik secara rahasia ataupun terang-terangan selama beberapa tahun terakhir, yang bertujuan untuk memecah belah persatuan dalam negeri Arab Saudi, hasutan untuk memberontak kepada negara dan merongrong kedaulatan,
2. Merangkul jamaah-jamaah teroris dan berbagai kelompok yang bertujuan mengacaukan stabilitas di kawasan itu, termasuk kelompok Ikhwanul Muslimin ISIS dan al-Qaeda, dan menyebarkan literatur dan artikel-artikel dari kelompok-kelompok ini melalui media mereka secara terus menerus.
3. Mendukung berbagai aktivitas kelompok teroris yang didukung oleh Iran di provinsi Qathif Arab Saudi dan di Kerajaan Bahrain,
4. Mendanai, memelihara dan melindungi kaum radikalis, yang berusaha untuk menghancurkan stabilitas dan kesatuan bangsa dari dalam dan luar negeri,
5. Penggunaan berbagai media yang berusaha untuk mengobarkan fitnah dari dalam negeri.
6. Telah nyata bagi kerajaan Arab Saudi adanya bantuan dan dukungan pihak penguasa di Doha (Qatar) terhadap milisi Houthi yang melakukan kudeta, bahkan setelah adanya pengumuman Koalisi Dukungan Syariat (operasi ‘Ashifatul Hazm) di Yaman.”
••••
🌏 Sumber || https://serambiharamain.com/mengapa-saudi-memutuskan-hubungan-diplomasi-dengan-qatar/
🇸🇦 Channel @serambiharamain
▫▫▫▫▫▫▫▫▫
🚇MENGAPA SAUDI MEMUTUSKAN HUBUNGAN DIPLOMASI DENGAN QATAR?
1. Pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak penguasa di Doha (Qatar), baik secara rahasia ataupun terang-terangan selama beberapa tahun terakhir, yang bertujuan untuk memecah belah persatuan dalam negeri Arab Saudi, hasutan untuk memberontak kepada negara dan merongrong kedaulatan,
2. Merangkul jamaah-jamaah teroris dan berbagai kelompok yang bertujuan mengacaukan stabilitas di kawasan itu, termasuk kelompok Ikhwanul Muslimin ISIS dan al-Qaeda, dan menyebarkan literatur dan artikel-artikel dari kelompok-kelompok ini melalui media mereka secara terus menerus.
3. Mendukung berbagai aktivitas kelompok teroris yang didukung oleh Iran di provinsi Qathif Arab Saudi dan di Kerajaan Bahrain,
4. Mendanai, memelihara dan melindungi kaum radikalis, yang berusaha untuk menghancurkan stabilitas dan kesatuan bangsa dari dalam dan luar negeri,
5. Penggunaan berbagai media yang berusaha untuk mengobarkan fitnah dari dalam negeri.
6. Telah nyata bagi kerajaan Arab Saudi adanya bantuan dan dukungan pihak penguasa di Doha (Qatar) terhadap milisi Houthi yang melakukan kudeta, bahkan setelah adanya pengumuman Koalisi Dukungan Syariat (operasi ‘Ashifatul Hazm) di Yaman.”
••••
🌏 Sumber || https://serambiharamain.com/mengapa-saudi-memutuskan-hubungan-diplomasi-dengan-qatar/
🇸🇦 Channel @serambiharamain
▫▫▫▫▫▫▫▫▫
::
🚇 JIKA SESEORANG KEMBALI MENGERJAKAN SHALAT MALAM (TAHAJJUD) PADAHAL SUDAH TARAWIH DI AWAL MALAM, APAKAH PERBUATAN TERSEBUT MENYELISIHI SUNNAH?
Pertanyaan:
"Seorang dari Yaman _barakallahu fihi_ bertanya : Wahai Syaikh kami yang mulia, Saya mengerjakan shalat tarawih bersama imam di sebuah Masjid hingga selesai bersamanya.
Sebagaimana yang telah shahih dari Rasulullah ﷺ bahwa itu akan dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh (karena telah dikerjakam bersama imam hingga selesai, pen)
Jika saya kembali mengerjakan shalat malam (Tahajjud) pada malam itu juga di sepertiga malam akhir, apakah perbuatan saya ini menyelisihi sunnah? Beri kami penjelasan tentang permasalahan ini."
J a w a b a n :
"Pertanyaan ini sangat jeli.
Yang demikian itu karena Nabi ﷺ pernah shalat bersama para shohabatnya hingga selesai. Lalu para shahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda melanjutkan shalat malam bersama kami pada sisa waktu di malam ini? Beliau ﷺ menjawab:
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
"Barang siapa berdiri bersama imam (dalam shalat Tarawih) hingga selesai bersamanya, maka dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh."
(Dalam hadits ini) Nabi ﷺ TIDAK membimbing mereka agar mengerjakan shalat lagi di akhir waktu malam.
👉Disini terdapat petunjuk, bahwa YANG LEBIH UTAMA adalah seorang mencukupkan dengan shalat yang telah dia kerjakan bersama imam.
Pertanyaan dari orang yaman ini sangat selaras dengan apa yang disebutkan dalam hadits ini.
Maka dikatakan kepadanya: Yang utama bagimu adalah engkau mencukupkan dengan shalat Tarawih yang telah engkau kerjakan bersama imam hingga selesai bersamanya, karena barang siapa berdiri mengerjakan shalat malam/Tarawih bersama imam hingga selesai bersamanya, maka dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh.
Tetapi jika dia ingin kembali mengerjakannya lagi di akhir waktu malam, maka tidak dosa atasnya insya Allah.
👉🏻 Dalam kondisi ini, maka hendaknya dia mengerjakan shalatnya dengan cara shalat dua raka'at-dua raka'at hingga terbit fajar (tiba waktu shubuh).
📚 Sumber: "Fatawa Nur 'ala ad-Darb" no: 273. | Unduh versi suara di sini: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_273_04.mp3
•••••
@ManhajulAnbiya | http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
🚇 JIKA SESEORANG KEMBALI MENGERJAKAN SHALAT MALAM (TAHAJJUD) PADAHAL SUDAH TARAWIH DI AWAL MALAM, APAKAH PERBUATAN TERSEBUT MENYELISIHI SUNNAH?
Pertanyaan:
"Seorang dari Yaman _barakallahu fihi_ bertanya : Wahai Syaikh kami yang mulia, Saya mengerjakan shalat tarawih bersama imam di sebuah Masjid hingga selesai bersamanya.
Sebagaimana yang telah shahih dari Rasulullah ﷺ bahwa itu akan dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh (karena telah dikerjakam bersama imam hingga selesai, pen)
Jika saya kembali mengerjakan shalat malam (Tahajjud) pada malam itu juga di sepertiga malam akhir, apakah perbuatan saya ini menyelisihi sunnah? Beri kami penjelasan tentang permasalahan ini."
J a w a b a n :
"Pertanyaan ini sangat jeli.
Yang demikian itu karena Nabi ﷺ pernah shalat bersama para shohabatnya hingga selesai. Lalu para shahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika Anda melanjutkan shalat malam bersama kami pada sisa waktu di malam ini? Beliau ﷺ menjawab:
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
"Barang siapa berdiri bersama imam (dalam shalat Tarawih) hingga selesai bersamanya, maka dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh."
(Dalam hadits ini) Nabi ﷺ TIDAK membimbing mereka agar mengerjakan shalat lagi di akhir waktu malam.
👉Disini terdapat petunjuk, bahwa YANG LEBIH UTAMA adalah seorang mencukupkan dengan shalat yang telah dia kerjakan bersama imam.
Pertanyaan dari orang yaman ini sangat selaras dengan apa yang disebutkan dalam hadits ini.
Maka dikatakan kepadanya: Yang utama bagimu adalah engkau mencukupkan dengan shalat Tarawih yang telah engkau kerjakan bersama imam hingga selesai bersamanya, karena barang siapa berdiri mengerjakan shalat malam/Tarawih bersama imam hingga selesai bersamanya, maka dituliskan untuknya pahala shalat malam semalam penuh.
Tetapi jika dia ingin kembali mengerjakannya lagi di akhir waktu malam, maka tidak dosa atasnya insya Allah.
👉🏻 Dalam kondisi ini, maka hendaknya dia mengerjakan shalatnya dengan cara shalat dua raka'at-dua raka'at hingga terbit fajar (tiba waktu shubuh).
📚 Sumber: "Fatawa Nur 'ala ad-Darb" no: 273. | Unduh versi suara di sini: http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_273_04.mp3
•••••
@ManhajulAnbiya | http://www.manhajul-anbiya.net
~~~~~~~~~~~~~~~~~
::
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
_Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_
◼Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang?
Jawab:
Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam
—————————————————
◼Pertanyaan: Apakah zakat yang di bayarkan 7 hari sebelum ramadhan berakhir termasuk waktu yang di bolehkan?
Jawab:
Yang terkuat dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 2: Terkait permasalahan zakat fitrah, ana sekeluarga berjumlah 4 orang.. Apakah ana sekeluarga boleh menyerahkan zakat fitrah hanya kepada 1 atau 2 orang fakir/miskin saja? mohon nasehatnya ustadz, barokallohu fiikum
Jawab: boleh
—————————————————
◼Pertanyaan ke 3 : 1 sho’= 4 mud= berapa liter?
Jawab:
Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimbangan. Yang jelas, menurut al Lajnah ad Da’imah 3 kg, menurut Ibnu ‘Utsaimin 2,10 kg. Jika mau hati-hati ambil aja fatwa al Lajnah. Wallahu a’lam.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 4 : Ibuku janda, punya penghasilan dari pensiun ayahku tiap bulan, dan mampu bayar zakat, tapi sama RT disini tetap dikasih zakat, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Jika uang pensiun yang diterimanya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya selama setahun, ia tidak berhak dapat zakat. Jika kurang, ia berhak dapat zakat.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 5 : Ada seorang teman bertanya, dia memiliki istri dan anak. Katanya, orang tuannya telah membayarkan zakat fitr untuknya dan anak istrinya. Yang menjadi masalah adalah bayaran dibuat dengan uang dan dibayar sebelum tiba penghujung Ramadhan..
Apakah dia harus mengulangi membayar zakat fitr dan anak serta istrinya dengan cara yang syar’i (dengan beras dan dibayar pada hujung Ramadhan).?
Jawab:
Benar, dia wajib membayarnya sendiri dengan beras di penghujung Ramdhan. Karena, yang sebelumnya itu tidak sah. Namun, menurut pendapat yang rajih setiap orang berkewajiban bayar zakat fitr sendiri jika mampu, bukan kewajiban orang yang menanggung nafkahnya. Hanya saja, jika yang menanggung nafkahnya membayarkan untuknya denagan keridhaannya, hal itu boleh.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 6 : Afwan ustadz bertanya : Baru baca takaran yang ditetapkan depag, zakat fitrah 2.7 kg beras,, ana sudah keluarkan zakat fitrah tapi 2.5 kg 5 orang.. Jika takaran 2.7 kg maka kurang 1 kg. Bagaimana seharusnya apa ana tambah ustadz?
Jawab:
Ya, segera susulkan tambahannya agar tenang dan mantap.
••••
📨 https://www.salafymakassar.net/tanya-jawab-zakat-fitrah/
🚇 TANYA JAWAB RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH
_Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah_
◼Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang?
Jawab:
Sah jika dilakukan dengan seizin dan ridha orang yang dibayarkan. Wallahu a’lam
—————————————————
◼Pertanyaan: Apakah zakat yang di bayarkan 7 hari sebelum ramadhan berakhir termasuk waktu yang di bolehkan?
Jawab:
Yang terkuat dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat 3, 2, atau sehari sebelum ‘Id. Afdhalnya di keluarkan di hari ‘Id sebelum shalat ‘Id dimulai.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 2: Terkait permasalahan zakat fitrah, ana sekeluarga berjumlah 4 orang.. Apakah ana sekeluarga boleh menyerahkan zakat fitrah hanya kepada 1 atau 2 orang fakir/miskin saja? mohon nasehatnya ustadz, barokallohu fiikum
Jawab: boleh
—————————————————
◼Pertanyaan ke 3 : 1 sho’= 4 mud= berapa liter?
Jawab:
Hal itu sebenarnya tidak bisa dipastikan, tetapi sebatas pendekatan mengingat adanya perbedaan berat jenis yang memengaruhi hasil penimbangan. Yang jelas, menurut al Lajnah ad Da’imah 3 kg, menurut Ibnu ‘Utsaimin 2,10 kg. Jika mau hati-hati ambil aja fatwa al Lajnah. Wallahu a’lam.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 4 : Ibuku janda, punya penghasilan dari pensiun ayahku tiap bulan, dan mampu bayar zakat, tapi sama RT disini tetap dikasih zakat, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Jika uang pensiun yang diterimanya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan primernya selama setahun, ia tidak berhak dapat zakat. Jika kurang, ia berhak dapat zakat.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 5 : Ada seorang teman bertanya, dia memiliki istri dan anak. Katanya, orang tuannya telah membayarkan zakat fitr untuknya dan anak istrinya. Yang menjadi masalah adalah bayaran dibuat dengan uang dan dibayar sebelum tiba penghujung Ramadhan..
Apakah dia harus mengulangi membayar zakat fitr dan anak serta istrinya dengan cara yang syar’i (dengan beras dan dibayar pada hujung Ramadhan).?
Jawab:
Benar, dia wajib membayarnya sendiri dengan beras di penghujung Ramdhan. Karena, yang sebelumnya itu tidak sah. Namun, menurut pendapat yang rajih setiap orang berkewajiban bayar zakat fitr sendiri jika mampu, bukan kewajiban orang yang menanggung nafkahnya. Hanya saja, jika yang menanggung nafkahnya membayarkan untuknya denagan keridhaannya, hal itu boleh.
—————————————————
◼Pertanyaan ke 6 : Afwan ustadz bertanya : Baru baca takaran yang ditetapkan depag, zakat fitrah 2.7 kg beras,, ana sudah keluarkan zakat fitrah tapi 2.5 kg 5 orang.. Jika takaran 2.7 kg maka kurang 1 kg. Bagaimana seharusnya apa ana tambah ustadz?
Jawab:
Ya, segera susulkan tambahannya agar tenang dan mantap.
••••
📨 https://www.salafymakassar.net/tanya-jawab-zakat-fitrah/
salafymakassar.net
Tanya Jawab – Zakat Fitrah
Bersama: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini Pertanyaan 1: Apa zakat fitrah seseorang sah menurut syariat agama kita, kalau dibayarkan zakat seseorang? Jawab: Sah jika dilakukan dengan seizi…
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
🚇 I'TIKAF DI DAERAH LAIN
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk melakukan syaddur rihal (perjalanan serius untuk tujuan ibadah) kecuali ke 3 masjid, sebagaimana hadits Abu Sa’id Al Khudry shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Janganlah kalian menempuh perjalanan yang jauh kecuali pada 3 Masjid: Masjidku ini (Masjid An Nabawy), Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha”.(Muttafaqun’alaih)
Adapun selain 3 masjid di atas para ulama bersepakat tidak disyari’atkannya. Termasuk dalam hal ini i’tikaf. Tidak boleh bagi seseorang sengaja melakukan perjalanan ke masjid lain di luar daerahnya untuk melakukan i’tikaf di masjid tersebut, yang demikian termasuk syaddur rihal yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits di atas.
Kecuali bagi seorang musafir yang ketika sampai di suatu tempat kemudian dia berniat untuk beri’tikaf di masjid di tempat tersebut tanpa ada niat sebelumnya sejak dari negerinya bahwa ia akan i’tikaf di masjid tersebut, maka yang demikian tidak mengapa.
📊 Sumber: http://bit.ly/26bYv2M
🚇 I'TIKAF DI DAERAH LAIN
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk melakukan syaddur rihal (perjalanan serius untuk tujuan ibadah) kecuali ke 3 masjid, sebagaimana hadits Abu Sa’id Al Khudry shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Janganlah kalian menempuh perjalanan yang jauh kecuali pada 3 Masjid: Masjidku ini (Masjid An Nabawy), Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha”.(Muttafaqun’alaih)
Adapun selain 3 masjid di atas para ulama bersepakat tidak disyari’atkannya. Termasuk dalam hal ini i’tikaf. Tidak boleh bagi seseorang sengaja melakukan perjalanan ke masjid lain di luar daerahnya untuk melakukan i’tikaf di masjid tersebut, yang demikian termasuk syaddur rihal yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits di atas.
Kecuali bagi seorang musafir yang ketika sampai di suatu tempat kemudian dia berniat untuk beri’tikaf di masjid di tempat tersebut tanpa ada niat sebelumnya sejak dari negerinya bahwa ia akan i’tikaf di masjid tersebut, maka yang demikian tidak mengapa.
📊 Sumber: http://bit.ly/26bYv2M
Manhajul Anbiya
Bimbingan Sunnah Tentang I'tikaf - Manhajul Anbiya
Merupakan sebuah sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin ketika bulan Ramadhan adalah I’tikaf. Setiap kaum muslimin tentu berharap agar Ramadhan yang dia laksanakan bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, terutama ketika 10 terakhir Ramadhan…
::
🚇 APAKAH DIPERBOLEHKAN I'TIKAF DI MALAM HARI SAMPAI SHOLAT FAJAR?
Oleh: Asy-Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله تعالى
Pertanyaan : Apakah diperbolehkan berniat i'tikaf di malam hari sampai sholat fajr (subuh), kemudian datang kembali sebelum sholat maghrib, dan memperbaharui niat i'tikaf sampai fajar (subuh), dan demikian seterusnya?
J a w a b a n :
Diperbolehkan bernadzar untuk i'tikaf di malam-malam saja, 10 malam atau 20 malam. Ini diperbolehkan seperti dalam hadits Umar rodhiyallohu 'anhu. Dan malam itu dimulai sejak tenggelamnya matahari dan diakhiri dengan terbitnya fajar.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
☀ هل يجوز الاعتكاف ليلا حتى صلاة الفجر؟
🔹السؤال :
هل يجوز نية الاعتكاف ليلاً حتى صلاة الفجر، ثم المجيء قبل صلاة المغرب وتجديد نية الاعتكاف إلى الفجر وهكذا؟
🔹الجواب :
يجوز أن ينذر الاعتكاف في الليالي فقط، عشر ليالي أو عشرين ليلة، يجوز هذا كما في حديث عمر رضي الله عنه، ويبدأ الليل من غروب الشمس وينتهي بطلوع الفجر.
••••
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891 | @ashhabussunnah
➖➖➖➖➖➖
🚇 APAKAH DIPERBOLEHKAN I'TIKAF DI MALAM HARI SAMPAI SHOLAT FAJAR?
Oleh: Asy-Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله تعالى
Pertanyaan : Apakah diperbolehkan berniat i'tikaf di malam hari sampai sholat fajr (subuh), kemudian datang kembali sebelum sholat maghrib, dan memperbaharui niat i'tikaf sampai fajar (subuh), dan demikian seterusnya?
J a w a b a n :
Diperbolehkan bernadzar untuk i'tikaf di malam-malam saja, 10 malam atau 20 malam. Ini diperbolehkan seperti dalam hadits Umar rodhiyallohu 'anhu. Dan malam itu dimulai sejak tenggelamnya matahari dan diakhiri dengan terbitnya fajar.
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
☀ هل يجوز الاعتكاف ليلا حتى صلاة الفجر؟
🔹السؤال :
هل يجوز نية الاعتكاف ليلاً حتى صلاة الفجر، ثم المجيء قبل صلاة المغرب وتجديد نية الاعتكاف إلى الفجر وهكذا؟
🔹الجواب :
يجوز أن ينذر الاعتكاف في الليالي فقط، عشر ليالي أو عشرين ليلة، يجوز هذا كما في حديث عمر رضي الله عنه، ويبدأ الليل من غروب الشمس وينتهي بطلوع الفجر.
••••
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/14891 | @ashhabussunnah
➖➖➖➖➖➖
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
.:
🌍🚠🌳
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 PEMBAHASAN RINGKAS TATACARA I'TIKAF, ZAKAT FITRAH & SHOLAT 'IED
🔬 Oleh : Al-Ustadz Abdullah Al-Jakarty hafidzahullah
🅾 Panduan I'tikaf
◙ Durasi 35:08
◙ Ukuran file 6,07 MB
🅾 Panduan Zakat Fitrah
◙ Durasi 23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
🅾 Panduan Sholat 'Ied
◙ Durasi 44:57
◙ Ukuran file 7,76 MB
________________________________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
________________________________________
🌍🚠🌳
═══════════
A ᴜ ᴅ ɪ ᴏ R ᴇ ᴋ ᴀ ᴍ ᴀ ɴ
═══════════
🚇 PEMBAHASAN RINGKAS TATACARA I'TIKAF, ZAKAT FITRAH & SHOLAT 'IED
🔬 Oleh : Al-Ustadz Abdullah Al-Jakarty hafidzahullah
🅾 Panduan I'tikaf
◙ Durasi 35:08
◙ Ukuran file 6,07 MB
🅾 Panduan Zakat Fitrah
◙ Durasi 23:47
◙ Ukuran file 4,12 MB
🅾 Panduan Sholat 'Ied
◙ Durasi 44:57
◙ Ukuran file 7,76 MB
________________________________________
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉 bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
________________________________________
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM RINGKAS SEPUTAR QUNUT WITIR
▪️Qunut witir hukumnya sunnah.
▪️Bisa dilakukan di waktu malam kapan saja (di dalam atau di luar Ramadhan) sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah.
▪️Bisa dilakukan sebelum atau setelah ruku’.
▪️Lafadz doanya tidak khusus/ tertentu. Bisa berdoa sesuai kebutuhan (sebagaimana penjelasan al-Imam anNawawy rahimahullah).
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ... اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Dari al-Hasan bin Ali radhiyallahu anhuma (beliau berkata):
Rasulullah ﷺ mengajarkan kepadaku beberapa kalimat (doa) yang aku baca dalam witir:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
"Ya Allah, berilah aku hidayah sebagaimana orang yang Engkau beri hidayah. Berikan aku afiyat (kesehatan dan keselamatan) sebagaimana orang yang telah Engkau beri afiyat. Tolonglah aku sebagaimana orang yang telah Engkau beri pertolongan. Berilah keberkahan dalam pemberianMu kepadaku. Berilah aku perlindungan dari keburukan yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkaulah Hakim (penentu), sedangkan Engkau tidak ditentukan oleh seorangpun. Sesungguhnya tidaklah menjadi hina orang-orang yang Engkau tolong dan tidaklah mulya orang-orang yang memusuhiMu. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau" (H.R Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasaai, Ibnu Majah, Ahmad).
••••
📗 Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi).
| Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah | @alistiqomah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚇 HUKUM MENGANGKAT TANGAN PADA QUNUT WITIR
Asy-Syaikh Abdussalam bin barjas rohimahullah:
"..dan hukum mengangkat tangan pada qunut witir baik ketika bersama imam atau sendirian maka ini adalah sunnah dari Nabi ﷺ dan para shobatnya yang mulia.."
••••
📕 Sumber: As Sunnah Wal Bid'ah Wa Atsaruha alal ummah 58
@Berbagiilmuagama | Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🚇 HUKUM RINGKAS SEPUTAR QUNUT WITIR
▪️Qunut witir hukumnya sunnah.
▪️Bisa dilakukan di waktu malam kapan saja (di dalam atau di luar Ramadhan) sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa al-Lajnah ad-Daimah.
▪️Bisa dilakukan sebelum atau setelah ruku’.
▪️Lafadz doanya tidak khusus/ tertentu. Bisa berdoa sesuai kebutuhan (sebagaimana penjelasan al-Imam anNawawy rahimahullah).
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ... اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Dari al-Hasan bin Ali radhiyallahu anhuma (beliau berkata):
Rasulullah ﷺ mengajarkan kepadaku beberapa kalimat (doa) yang aku baca dalam witir:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
"Ya Allah, berilah aku hidayah sebagaimana orang yang Engkau beri hidayah. Berikan aku afiyat (kesehatan dan keselamatan) sebagaimana orang yang telah Engkau beri afiyat. Tolonglah aku sebagaimana orang yang telah Engkau beri pertolongan. Berilah keberkahan dalam pemberianMu kepadaku. Berilah aku perlindungan dari keburukan yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkaulah Hakim (penentu), sedangkan Engkau tidak ditentukan oleh seorangpun. Sesungguhnya tidaklah menjadi hina orang-orang yang Engkau tolong dan tidaklah mulya orang-orang yang memusuhiMu. Maha Suci dan Maha Tinggi Engkau" (H.R Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasaai, Ibnu Majah, Ahmad).
••••
📗 Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi).
| Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah | @alistiqomah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚇 HUKUM MENGANGKAT TANGAN PADA QUNUT WITIR
Asy-Syaikh Abdussalam bin barjas rohimahullah:
"..dan hukum mengangkat tangan pada qunut witir baik ketika bersama imam atau sendirian maka ini adalah sunnah dari Nabi ﷺ dan para shobatnya yang mulia.."
••••
📕 Sumber: As Sunnah Wal Bid'ah Wa Atsaruha alal ummah 58
@Berbagiilmuagama | Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
::
🚇 TATACARA/KAIFIYAT QUNUT WITIR SESUAI SUNNAH
🎙Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
| Kajian hari Sabtu, 20 Ramadhan 1437H / 25 Juni 2016 di Masjid Ma'had As-Salafy Jember
📈 Link https://goo.gl/g2Ml66
📊 (1,8 MB) - Durasi [07:47]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
🚇 TATACARA/KAIFIYAT QUNUT WITIR SESUAI SUNNAH
🎙Al-Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah
| Kajian hari Sabtu, 20 Ramadhan 1437H / 25 Juni 2016 di Masjid Ma'had As-Salafy Jember
📈 Link https://goo.gl/g2Ml66
📊 (1,8 MB) - Durasi [07:47]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 3 FAKTOR YANG MEMBANTU BERPEGANG TEGUH DENGAN AGAMA
Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan -حفظه الله-
P e r t a n y a a n:
Apa saja sebab-sebab yang dapat membantu seorang Muslim untuk (bisa) berpegang teguh dengan agamanya dan terus dalam ketaatan hingga ia mati?
J a w a b a n:
1️⃣ Dia mempelajari agamanya, hingga ia mengetahui dan berpegang teguh dengannya, ini pertama.
2️⃣ Dia berteman dengan orang-orang yang baik dan bertakwa.
3️⃣ Memperbanyak do'a. Dia berdo'a kepada Allah agar diberikan kekokohan dalam agamanya dan takut Allah 'azza wa jalla akan mencabutnya dari dirinya.
Dengan perkara ini, dan yang lainnya, maka orang itu akan kokoh di dalam agamanya -dengan izin Allah-.
••••
🔊 Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/11_36.mp3
@majalahtashfiyah
🚇 3 FAKTOR YANG MEMBANTU BERPEGANG TEGUH DENGAN AGAMA
Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan -حفظه الله-
P e r t a n y a a n:
Apa saja sebab-sebab yang dapat membantu seorang Muslim untuk (bisa) berpegang teguh dengan agamanya dan terus dalam ketaatan hingga ia mati?
J a w a b a n:
1️⃣ Dia mempelajari agamanya, hingga ia mengetahui dan berpegang teguh dengannya, ini pertama.
2️⃣ Dia berteman dengan orang-orang yang baik dan bertakwa.
3️⃣ Memperbanyak do'a. Dia berdo'a kepada Allah agar diberikan kekokohan dalam agamanya dan takut Allah 'azza wa jalla akan mencabutnya dari dirinya.
Dengan perkara ini, dan yang lainnya, maka orang itu akan kokoh di dalam agamanya -dengan izin Allah-.
••••
🔊 Sumber:
http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/11_36.mp3
@majalahtashfiyah
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
🚇NUZULUL QUR`AN : AL-QUR`AN TURUN PADA MALAM LAILATUL QODR BUKAN PADA 17 RAMADHAN
✹✹✹
Allah turunkan al-Qur`an pertama kali di Lailatul Qodr (malam kemuliaan) pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
"Sesungguhnya Kami menurunkan (alQur`an) pada Lailatul Qodr". [Q.S al-Qodr:1].
Awalnya, Al Qur`an diturunkan secara utuh ke Baitul 'Izzah (suatu tempat di langit dunia) pada bulan Ramadhan. Kemudian secara berangsur-angsur diturunkan sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan:
▪sebagai jawaban terhadap pertanyaan seseorang,
▪sebagai teguran pada kaum muslimin,
▪sebagai penghibur jiwa dan mengokohkan hati kaum muslimin,
▪dan sebagainya.
Turunnya al-Qur`an karena peristiwa-peristiwa tersebut terjadi bukan hanya pada bulan Ramadhan saja. Dalam sebagian hadits** dinyatakan bahwa al-Qur`an diturunkan pada malam 25 Ramadhan:
وَأُنْزِلَ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَان
"َDan al-Qur`an diturunkan setelah melewati 24 dari Ramadhan" (H.R Ahmad dari Watsilah bin Asqo’, al-Munawi menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan dihasankan oleh al-Albany).
Sebagian Ulama menafsirkan makna hadits tersebut dengan pemahaman: al-Qur`an diturunkan pada malam 24 Ramadhan (as-Siiroh anNabawiyyah libni Katsir (1/393)).
Karena itu, hadits di atas memiliki 2 penafsiran:
(➊) Al-Qur`an diturunkan pada malam 25 Ramadhan. Ini adalah pendapat al-Hulaimi dan dinukil serta disepakati oleh adz-Dzahaby (Faidhul Qodiir karya al-Munawi).
(➋) Al-Qur`an diturunkan pada malam 24 Ramadhan. Ini adalah pendapat yang dinukil Ibnu Katsir dalam as-Siroh anNabawiyyah karyanya (1/393)).
Pada bulan Ramadhan tersebut Jibril bertadarrus al-Qur`an dengan Nabi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab Keutamaan Bulan Ramadhan.
✺✺
_________________
)** Hadits tersebut merupakan bantahan -dari segi sejarah-atas orang yang meyakini bahwa Nuzulul Qur’an pada tanggal 17 Romadhon !!!
🌐 Sumber:
http://salafy.or.id/blog/tag/turunnya-al-quran/ | Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman -hafidzahullah-
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net
✹✹✹
Allah turunkan al-Qur`an pertama kali di Lailatul Qodr (malam kemuliaan) pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan,
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
"Sesungguhnya Kami menurunkan (alQur`an) pada Lailatul Qodr". [Q.S al-Qodr:1].
Awalnya, Al Qur`an diturunkan secara utuh ke Baitul 'Izzah (suatu tempat di langit dunia) pada bulan Ramadhan. Kemudian secara berangsur-angsur diturunkan sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan:
▪sebagai jawaban terhadap pertanyaan seseorang,
▪sebagai teguran pada kaum muslimin,
▪sebagai penghibur jiwa dan mengokohkan hati kaum muslimin,
▪dan sebagainya.
Turunnya al-Qur`an karena peristiwa-peristiwa tersebut terjadi bukan hanya pada bulan Ramadhan saja. Dalam sebagian hadits** dinyatakan bahwa al-Qur`an diturunkan pada malam 25 Ramadhan:
وَأُنْزِلَ الْقُرْآنَ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَان
"َDan al-Qur`an diturunkan setelah melewati 24 dari Ramadhan" (H.R Ahmad dari Watsilah bin Asqo’, al-Munawi menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan dihasankan oleh al-Albany).
Sebagian Ulama menafsirkan makna hadits tersebut dengan pemahaman: al-Qur`an diturunkan pada malam 24 Ramadhan (as-Siiroh anNabawiyyah libni Katsir (1/393)).
Karena itu, hadits di atas memiliki 2 penafsiran:
(➊) Al-Qur`an diturunkan pada malam 25 Ramadhan. Ini adalah pendapat al-Hulaimi dan dinukil serta disepakati oleh adz-Dzahaby (Faidhul Qodiir karya al-Munawi).
(➋) Al-Qur`an diturunkan pada malam 24 Ramadhan. Ini adalah pendapat yang dinukil Ibnu Katsir dalam as-Siroh anNabawiyyah karyanya (1/393)).
Pada bulan Ramadhan tersebut Jibril bertadarrus al-Qur`an dengan Nabi. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab Keutamaan Bulan Ramadhan.
✺✺
_________________
)** Hadits tersebut merupakan bantahan -dari segi sejarah-atas orang yang meyakini bahwa Nuzulul Qur’an pada tanggal 17 Romadhon !!!
🌐 Sumber:
http://salafy.or.id/blog/tag/turunnya-al-quran/ | Penulis: Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman -hafidzahullah-
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــــوائد
💾 Channel Telegram:
👉🏽 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net