::
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?
_Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah_
PERTANYAAN:
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?
****@gmail.com
J A W A B A N :
Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.
Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.
••••
Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/
🚇 APAKAH ADA ZAKAT GAJI/PROFESI?
_Dijawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini Hafizhahullah_
PERTANYAAN:
Saya menerima gaji (tiap bulan) sebesar Rp 3.300.000,00. Apakah gaji saya tersebut sudah terkena wajib zakat mal 2,5%? Apakah bayar zakatnya setiap gajian seperti petani setiap panen?
****@gmail.com
J A W A B A N :
Tidak ada zakat gaji atau zakat profesi dalam syariat Islam. Gaji Anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian.
Hanya saja, jika akumulasi gaji Anda—setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya—mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang Anda miliki.
••••
Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syari'ah, Edisi.072 | Baca juga http://asysyariah.com/zakat-profesi/
::
🚇 PENGHASILAN 10 JUTA/BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?
Seorang pedagang yang berpenghasilan mencapai 10 juta/ bulan (laba bersih), apakah terkena wajib zakat baginya? 085229XXXXXX
_Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah:_
Ya, ia terkena zakat uang jika uang tersebut tersimpan sampai setahun (menurut hitungan tahun Hijriyah) tanpa berkurang dari nishab (harga 595 gr perak). Zakatnya sebesar 1/40 (2,5 %).
Adapun zakat profesi (penghasilan), tidak disyariatkan. Zakat perdagangan juga tidak disyariatkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam.
| Majalah Asy Syariah Edisi 086
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚇 ADAKAH ZAKAT ATAS PENJUALAN TANAH?
Ana menjual tanah untuk membangun rumah, bagaimana cara membayar zakatnya? UD. Al-Barakah
_Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah:_
Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada zakatnya. Hanya saja, uang hasil penjualan tanah itu jika nilainya mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat sempurna periode setahun (haul) sebesar 2,5%. Lihat rinciannya pada Problema Anda tentang Zakat Uang di Majalah Asy-Syariah edisi 45.
| Majalah Asy Syariah Edisi 072
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚇 NISHAB ZAKAT UANG
Ana ingin menanyakan mengenai zakat uang. Saat ini 1 gr emas= Rp. 358.000,00 sedangkan 1 gr perak = Rp. 5.660,00. Jika mengikuti nishab emas, nishabnya adalah 85gr x Rp 358.000,00=Rp. 30.430.000,00 Adapun jika mengikuti nishab perak maka nishabnya adalah 595 gr x Rp. 5.660,00= Rp3.367.700,00.
Melihat perbandingan yang jauh ini (hampir 10 : 1), timbul kebingungan harus mengikuti nishab yang mana?
Sementara itu, yang rajih dari fatwa ulama nishab perak tidak bisa disatukan dengan nishab emas, masing-masing memiliki nishab sendiri-sendiri. Jika menilik teori ekonomi, uang yang beredar saat ini sebenarnya hanyalah memiliki “nilai khayal” yang dibuat oleh pemerintah dan pasar.
Pemerintah memiliki cadangan emas nyata sebagai back-up untuk setiap uang rupiah yang dicetak. Hal ini sudah dimaklumi dalam teori ekonomi. Jadi, uang yang beredar saat ini disandarkan kepada emas dan bukan kepada perak.
Karena itu, ana ingin bertanya mengenai alasan/dalil sebagian ulama menjadikan nishab uang dihitung berdasarkan nishab perak, padahal praktik ekonomi sekarang menunjukkan bahwa uang di tiap negara di-back-up dengan cadangan emas.
mxxxxxxx@gmail.com
_Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah:_
Permasalahan zakat uang telah kami jawab secara tuntas pada rubrik “Problema Anda” pada edisi 45.
Kesimpulannya, dalam perhitungan nishab-nya, para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh al-Imam Ibnu Baz dan yang lainnya, mengembalikannya kepada salah satu dari nishab emas (dinar) dan perak (dirham).
Yang manapun dari kedua nishab tersebut yang tercapai, maka uang itu dianggap mencapai nishab. Hal itu disebabkan dua hal:
▪Uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada pada masa sekarang dan mendominasi muamalah kaum muslimin sebenarnya menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah ﷺ .
▪Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.
Seandainya harga emas lebih rendah dari harga perak sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 85 gr emas murni dan tidak senilai dengan harga 595 gr perak murni, maka nishabnya adalah nishab emas.
Seandainya harga perak lebih rendah sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 595 gr perak murni dan tidak senilai dengan harga 85 gr emas murni, maka nishabnya adalah nishab perak.
Jadi, posisi emas sebagai back-up terhadap uang yang dicetak tidak memiliki pengaruh dalam perhitungan nishab uang, karena yang dilihat dan diperhitungkan adalah makna dan kedudukan uang itu sendiri sebagai pengganti makna dan kedudukan emas (dinar) dan perak (dirham) yang ada pa
🚇 PENGHASILAN 10 JUTA/BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?
Seorang pedagang yang berpenghasilan mencapai 10 juta/ bulan (laba bersih), apakah terkena wajib zakat baginya? 085229XXXXXX
_Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah:_
Ya, ia terkena zakat uang jika uang tersebut tersimpan sampai setahun (menurut hitungan tahun Hijriyah) tanpa berkurang dari nishab (harga 595 gr perak). Zakatnya sebesar 1/40 (2,5 %).
Adapun zakat profesi (penghasilan), tidak disyariatkan. Zakat perdagangan juga tidak disyariatkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam.
| Majalah Asy Syariah Edisi 086
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚇 ADAKAH ZAKAT ATAS PENJUALAN TANAH?
Ana menjual tanah untuk membangun rumah, bagaimana cara membayar zakatnya? UD. Al-Barakah
_Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah:_
Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada zakatnya. Hanya saja, uang hasil penjualan tanah itu jika nilainya mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp3.368.000,00 dan bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariah dan tahun hijriah), berarti terkena zakat uang.
Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat sempurna periode setahun (haul) sebesar 2,5%. Lihat rinciannya pada Problema Anda tentang Zakat Uang di Majalah Asy-Syariah edisi 45.
| Majalah Asy Syariah Edisi 072
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
🚇 NISHAB ZAKAT UANG
Ana ingin menanyakan mengenai zakat uang. Saat ini 1 gr emas= Rp. 358.000,00 sedangkan 1 gr perak = Rp. 5.660,00. Jika mengikuti nishab emas, nishabnya adalah 85gr x Rp 358.000,00=Rp. 30.430.000,00 Adapun jika mengikuti nishab perak maka nishabnya adalah 595 gr x Rp. 5.660,00= Rp3.367.700,00.
Melihat perbandingan yang jauh ini (hampir 10 : 1), timbul kebingungan harus mengikuti nishab yang mana?
Sementara itu, yang rajih dari fatwa ulama nishab perak tidak bisa disatukan dengan nishab emas, masing-masing memiliki nishab sendiri-sendiri. Jika menilik teori ekonomi, uang yang beredar saat ini sebenarnya hanyalah memiliki “nilai khayal” yang dibuat oleh pemerintah dan pasar.
Pemerintah memiliki cadangan emas nyata sebagai back-up untuk setiap uang rupiah yang dicetak. Hal ini sudah dimaklumi dalam teori ekonomi. Jadi, uang yang beredar saat ini disandarkan kepada emas dan bukan kepada perak.
Karena itu, ana ingin bertanya mengenai alasan/dalil sebagian ulama menjadikan nishab uang dihitung berdasarkan nishab perak, padahal praktik ekonomi sekarang menunjukkan bahwa uang di tiap negara di-back-up dengan cadangan emas.
mxxxxxxx@gmail.com
_Jawaban Al-Ustadz Muhammad Sarbini hafidzahullah:_
Permasalahan zakat uang telah kami jawab secara tuntas pada rubrik “Problema Anda” pada edisi 45.
Kesimpulannya, dalam perhitungan nishab-nya, para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh al-Imam Ibnu Baz dan yang lainnya, mengembalikannya kepada salah satu dari nishab emas (dinar) dan perak (dirham).
Yang manapun dari kedua nishab tersebut yang tercapai, maka uang itu dianggap mencapai nishab. Hal itu disebabkan dua hal:
▪Uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada pada masa sekarang dan mendominasi muamalah kaum muslimin sebenarnya menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah ﷺ .
▪Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.
Seandainya harga emas lebih rendah dari harga perak sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 85 gr emas murni dan tidak senilai dengan harga 595 gr perak murni, maka nishabnya adalah nishab emas.
Seandainya harga perak lebih rendah sehingga nilai uang yang dimilikinya mencapai harga 595 gr perak murni dan tidak senilai dengan harga 85 gr emas murni, maka nishabnya adalah nishab perak.
Jadi, posisi emas sebagai back-up terhadap uang yang dicetak tidak memiliki pengaruh dalam perhitungan nishab uang, karena yang dilihat dan diperhitungkan adalah makna dan kedudukan uang itu sendiri sebagai pengganti makna dan kedudukan emas (dinar) dan perak (dirham) yang ada pa
da masa Rasul ﷺ.
Memerhatikan kepentingan kaum fakir miskin yang sangat membutuhkan santunan zakat, maka yang diperhitungkan dari dua nishab tersebut adalah yang terbaik bagi kaum fakir miskin. Artinya, apabila mencapai salah satu dari dua nishab tersebut dan tidak mencapai nishab yang lainnya, maka dianggap mencapai nishab sehingga kaum fakir miskin mendapatkan zakat dari harta tersebut.
Ini yang kami ketahui dalam permasalahan ini, wallahu a’lam.
| Majalah Asy Syariah Edisi 073
••••
Baca selengkapnya di http://asysyariah.com/zakat-uang/
Memerhatikan kepentingan kaum fakir miskin yang sangat membutuhkan santunan zakat, maka yang diperhitungkan dari dua nishab tersebut adalah yang terbaik bagi kaum fakir miskin. Artinya, apabila mencapai salah satu dari dua nishab tersebut dan tidak mencapai nishab yang lainnya, maka dianggap mencapai nishab sehingga kaum fakir miskin mendapatkan zakat dari harta tersebut.
Ini yang kami ketahui dalam permasalahan ini, wallahu a’lam.
| Majalah Asy Syariah Edisi 073
••••
Baca selengkapnya di http://asysyariah.com/zakat-uang/
::
🚇 ZAKAT RUMAH KONTRAKAN
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
"Apabila rumah itu disediakan untuk dikontrakkan atau disewakan maka rumah itu TIDAK ADA zakatnya.
Hanya saja dikeluarkan zakat dari uang sewaan apabila SUDAH BERLALU satu haul dari pendapat yang shohih, sebagian ulama' berpendapat dikeluarkan zakatnya ketika uang sudah diterima, tetapi yang benar setelah haulnya."
Beliau kemudian berkata:
"Hanyalah uang sewaan dikeluarkan zakatnya ketika sudah mencapai nishob dan berlalu satu haul (satu tahun_ed)."
••••
📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/4701
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy | @Berbagiilmuagama
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🚇 ZAKAT RUMAH KONTRAKAN
Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:
"Apabila rumah itu disediakan untuk dikontrakkan atau disewakan maka rumah itu TIDAK ADA zakatnya.
Hanya saja dikeluarkan zakat dari uang sewaan apabila SUDAH BERLALU satu haul dari pendapat yang shohih, sebagian ulama' berpendapat dikeluarkan zakatnya ketika uang sudah diterima, tetapi yang benar setelah haulnya."
Beliau kemudian berkata:
"Hanyalah uang sewaan dikeluarkan zakatnya ketika sudah mencapai nishob dan berlalu satu haul (satu tahun_ed)."
••••
📥 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/4701
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy | @Berbagiilmuagama
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
::
🚇 WANITA TAK MAMPU UNTUK SHALAT MALAM KARENA LETIH MENGURUSI RUMAH, APAKAH DIA MENDAPAT PAHALA SHALAT?
🔌 Pertanyaan:
Seorang wanita bertanya, "Saya ingin salat malam, namun sepanjang siang saya melaksanakan tugas rumah hingga jam sepuluh malam. Sehingga, saya sangat letih. Apakah saya diberi pahala dengan niat saya?"
🔐 Jawaban Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله:
Ya, dia diberi pahala karena niatnya, jika dia menyibukkan dengan hal yang lebih afdhal daripada apa yang dia tinggalkan.
Dia melaksanakan kewajibannya, yakni melayani suaminya di rumah. Hal ini lebih afdhal daripada tahajjud.
Ketika Allah mengetahui niatnya, kalau bukan karena melaksanakan tugas rumah ini [dia akan melakukan salat malam, pent.] —yang dia khawatir jika menyia-nyiakan tugasnya akan terkena dosa— maka diharapkan Allah menuliskan baginya pahala secara sempurna.
🔊 Sumber audio:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_284_27.mp3
••••
🌎 Kunjungi website kami tashfiyah.com | @tashfiyah
🚇 WANITA TAK MAMPU UNTUK SHALAT MALAM KARENA LETIH MENGURUSI RUMAH, APAKAH DIA MENDAPAT PAHALA SHALAT?
🔌 Pertanyaan:
Seorang wanita bertanya, "Saya ingin salat malam, namun sepanjang siang saya melaksanakan tugas rumah hingga jam sepuluh malam. Sehingga, saya sangat letih. Apakah saya diberi pahala dengan niat saya?"
🔐 Jawaban Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله:
Ya, dia diberi pahala karena niatnya, jika dia menyibukkan dengan hal yang lebih afdhal daripada apa yang dia tinggalkan.
Dia melaksanakan kewajibannya, yakni melayani suaminya di rumah. Hal ini lebih afdhal daripada tahajjud.
Ketika Allah mengetahui niatnya, kalau bukan karena melaksanakan tugas rumah ini [dia akan melakukan salat malam, pent.] —yang dia khawatir jika menyia-nyiakan tugasnya akan terkena dosa— maka diharapkan Allah menuliskan baginya pahala secara sempurna.
🔊 Sumber audio:
http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_284_27.mp3
••••
🌎 Kunjungi website kami tashfiyah.com | @tashfiyah
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
🌍📇📮
-----------
🚇 APAKAH BANK SYARI'AH YANG ADA SEKARANG SUDAH SESUAI DENGAN TUNTUNAN ISLAM? APAKAH BEBAS BUNGA & LEBIH BAIK JIKA DIBANDINGKAN BANK KONVENSIONAL?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafidzahullah-
📅 Kajian Ilmiyah Masjid Baiturrahim & Masjid Islamic Center Langsa, Kota Langsa, Aceh | Sabtu & Ahad, 09-10 Shafar 1437H ~ 21-22 Nopember 2015 M. Link: http://2.ly/z8XG
🌳Juga dijelaskan:
▪️ Akad Mudhorobah (Bagi hasil antara pemodal dan pengelola modal) yang ada pada Bank Syari'ah
▪️ Akad Murobahah (jual beli transparan) via Bank Syari'ah
▪️ Antara konsep syari'ah dan contoh-contoh penerapan kasusnya di lapangan (kenyataan)
🅾 Durasi 27:28 (3,18 MB)
#fiqih #murobahah #mudhorobah #bank #bank_syariah #jualbeli #pinjam_bank #bagi_hasil #mudharabah #murabahah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Join Channel http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
🔄 أُنشرُوهـــَا فَالـدّالُّ علَى الخَيرِ كَفَاعِلِـه
-----------
🚇 APAKAH BANK SYARI'AH YANG ADA SEKARANG SUDAH SESUAI DENGAN TUNTUNAN ISLAM? APAKAH BEBAS BUNGA & LEBIH BAIK JIKA DIBANDINGKAN BANK KONVENSIONAL?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin -hafidzahullah-
📅 Kajian Ilmiyah Masjid Baiturrahim & Masjid Islamic Center Langsa, Kota Langsa, Aceh | Sabtu & Ahad, 09-10 Shafar 1437H ~ 21-22 Nopember 2015 M. Link: http://2.ly/z8XG
🌳Juga dijelaskan:
▪️ Akad Mudhorobah (Bagi hasil antara pemodal dan pengelola modal) yang ada pada Bank Syari'ah
▪️ Akad Murobahah (jual beli transparan) via Bank Syari'ah
▪️ Antara konsep syari'ah dan contoh-contoh penerapan kasusnya di lapangan (kenyataan)
🅾 Durasi 27:28 (3,18 MB)
#fiqih #murobahah #mudhorobah #bank #bank_syariah #jualbeli #pinjam_bank #bagi_hasil #mudharabah #murabahah
ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
قناتنا في برنامـــج [تيليجــــــرام]
للإشتراك : افتح الرابط واضغط على إشتراك👇
💾 Join Channel http://bit.ly/ForumBerbagiFaidah
🏀 www.alfawaaid.net
🔄 أُنشرُوهـــَا فَالـدّالُّ علَى الخَيرِ كَفَاعِلِـه
::
🚇 Doa Orang yang Diundang Makan/Minum untuk Orang yang Mengundang
Ketika kita diundang untuk makan/minum, disunnahkan bagi yang diundang untuk mendoakannya ketika telah selesai makan/minum dengan doa yang telah dicontohkan Rasulullah _Shallallahu 'alaihi wasalam:_
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ
_“Semoga orang-orang yang puasa berbuka di sisi kalian dan orang-orang yang saleh lagi bertakwa makan makanan kalian serta para malaikat mendoakan kalian.” (Sahih, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/459 no. 3854 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/253 no. 1137)_
••••
Dikutip dari "Sahur dan Berbuka"
ditulis oleh: Al-Ustadz Hariyadi, Lc.
asysyariah.com/sahur-dan-berbuka/
🚇 Doa Orang yang Diundang Makan/Minum untuk Orang yang Mengundang
Ketika kita diundang untuk makan/minum, disunnahkan bagi yang diundang untuk mendoakannya ketika telah selesai makan/minum dengan doa yang telah dicontohkan Rasulullah _Shallallahu 'alaihi wasalam:_
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ
_“Semoga orang-orang yang puasa berbuka di sisi kalian dan orang-orang yang saleh lagi bertakwa makan makanan kalian serta para malaikat mendoakan kalian.” (Sahih, HR. Abu Dawud, lihat Shahih Sunan Abi Dawud, 2/459 no. 3854 dan Shahihul Jami’ish Shaghir, 1/253 no. 1137)_
••••
Dikutip dari "Sahur dan Berbuka"
ditulis oleh: Al-Ustadz Hariyadi, Lc.
asysyariah.com/sahur-dan-berbuka/
::
🚇 SUNNAH YANG DITINGGALKAN DALAM SHALAT WITIR
Apa yang diucapkan di penghujung shalat Witir:
Termasuk sunnah, di penghujung witir (sebelum atau sesudah salam) membaca:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِمَعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
ــــــــــــــــــــــــــــــ
سنن مهجورة في صلاة الوتـــــــــــر
-مايقول في آخر الوتر :
من السنة أن يقول في آخر وتره (قبل السلام أو بعده) "اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك ,وأعوذ بك منك لا أحصي ثناءا عليك أنت كما أثنيت على نفسك " صحيح أبو داوود(1282) والارواء(430)
••••
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=5588 | @ukhwh
🚇 SUNNAH YANG DITINGGALKAN DALAM SHALAT WITIR
Apa yang diucapkan di penghujung shalat Witir:
Termasuk sunnah, di penghujung witir (sebelum atau sesudah salam) membaca:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِمَعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ ، لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan ampunan-Mu dari siksaan-Mu, dan saya berlindung dengan-Mu dan dari-Mu. Saya tidak bisa menghitung (untuk) memuji-Mu. Engkau sebagaimana yang telah Engkau puji pada diri-Mu.” (Shahih Abu Dawud 1282 dan al-Irwa' 430)
ــــــــــــــــــــــــــــــ
سنن مهجورة في صلاة الوتـــــــــــر
-مايقول في آخر الوتر :
من السنة أن يقول في آخر وتره (قبل السلام أو بعده) "اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك ,وأعوذ بك منك لا أحصي ثناءا عليك أنت كما أثنيت على نفسك " صحيح أبو داوود(1282) والارواء(430)
••••
http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=5588 | @ukhwh
::
🚇 SHALAT TARAWIH EMPAT RAKA'AT DENGAN SATU SALAM
✍🏻 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan:
Sebagian Imam shalat tarawih mereka mengumpulkan empat rakaat atau lebih dalam satu salam, tanpa duduk setelah dua rakaat, dan mereka menganggap kalau itu adalah termasuk sunnah. Apakah perbuatan ini memiliki dasar dalam syariat kita yang suci[1]?
🔓 J a w a b a n :
هذا العمل غير مشروع بل مكروه أو محرم عند أكثر أهل العلم
"Perbuatan ini tidak disyariatkan bahkan makruh atau haram menurut kebanyakan ulama".
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(صلاة الليل مثنى مثنى)
"Shalat malam itu dua-dua"[2] [Muttafaq 'alaih dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma.]
Dan berdasarkan hadits yang tetap dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كان النبيﷺ يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يسلم من كل اثنتين ويوتر بواحدة) [متفق عليه]
"Dahulu Nabi ﷺ shalat malam sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan witir satu rakaat[3] Muttafaq alaih.
Dan hadits-hadits yang semakna ini banyak. Adapun hadits Aisyah yang masyhur:
(أن النبي ﷺ كان يصلي من الليل أربعاً فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي أربعاً فلا تسأل عن حسنهم وطولهن) [4]
"Sesungguhnya Nabi ﷺ dulu shalat empat rakaat, maka jangan engkau tanya akan bagusnya dan panjangnya" [4] Muttafaq alaihi.
👉 Maka yang dimaksud adalah, beliau itu melakukan salam pada setiap dua raka'at.. (Dan) bukan yang dimaksud adalah beliau malakukannya empat raka'at dengan satu salam berdasarkan hadits Aisyah yang telah lalu.
Dan juga berdasarkan dari beliau ﷺ dalam sabda beliau:
(صلاة الليل مثنى مثنى)
"Shalat malam itu dua-dua rakaat."
Sebagaimana telah lalu. Dan hadits-hadits tadi itu saling membenarkan satu dengan yang lainnya, saling menafsirkan yang satu dengan lainnya.
Maka wajib atas setiap muslim untuk mengambil semuanya dan menafsirkan hadits yang masih mujmal (umum) dengan yang mubayyan (khusus). Hanya Allahlah tempat meminta taufiq".
📚 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/4516
••••
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-shalat-taraweh-empat-rakaat-dengan-satu-salam/ | @ForumSalafy
🚇 SHALAT TARAWIH EMPAT RAKA'AT DENGAN SATU SALAM
✍🏻 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
📬 Pertanyaan:
Sebagian Imam shalat tarawih mereka mengumpulkan empat rakaat atau lebih dalam satu salam, tanpa duduk setelah dua rakaat, dan mereka menganggap kalau itu adalah termasuk sunnah. Apakah perbuatan ini memiliki dasar dalam syariat kita yang suci[1]?
🔓 J a w a b a n :
هذا العمل غير مشروع بل مكروه أو محرم عند أكثر أهل العلم
"Perbuatan ini tidak disyariatkan bahkan makruh atau haram menurut kebanyakan ulama".
Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
(صلاة الليل مثنى مثنى)
"Shalat malam itu dua-dua"[2] [Muttafaq 'alaih dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma.]
Dan berdasarkan hadits yang tetap dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كان النبيﷺ يصلي من الليل إحدى عشرة ركعة يسلم من كل اثنتين ويوتر بواحدة) [متفق عليه]
"Dahulu Nabi ﷺ shalat malam sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat dan melakukan witir satu rakaat[3] Muttafaq alaih.
Dan hadits-hadits yang semakna ini banyak. Adapun hadits Aisyah yang masyhur:
(أن النبي ﷺ كان يصلي من الليل أربعاً فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي أربعاً فلا تسأل عن حسنهم وطولهن) [4]
"Sesungguhnya Nabi ﷺ dulu shalat empat rakaat, maka jangan engkau tanya akan bagusnya dan panjangnya" [4] Muttafaq alaihi.
👉 Maka yang dimaksud adalah, beliau itu melakukan salam pada setiap dua raka'at.. (Dan) bukan yang dimaksud adalah beliau malakukannya empat raka'at dengan satu salam berdasarkan hadits Aisyah yang telah lalu.
Dan juga berdasarkan dari beliau ﷺ dalam sabda beliau:
(صلاة الليل مثنى مثنى)
"Shalat malam itu dua-dua rakaat."
Sebagaimana telah lalu. Dan hadits-hadits tadi itu saling membenarkan satu dengan yang lainnya, saling menafsirkan yang satu dengan lainnya.
Maka wajib atas setiap muslim untuk mengambil semuanya dan menafsirkan hadits yang masih mujmal (umum) dengan yang mubayyan (khusus). Hanya Allahlah tempat meminta taufiq".
📚 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/4516
••••
🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-shalat-taraweh-empat-rakaat-dengan-satu-salam/ | @ForumSalafy
Forum Salafy | Menjalin Ukhuwwah Di Atas Minhaj Nubuwwah
HUKUM SHALAT TARAWEH EMPAT RAKAAT DENGAN SATU SALAM | Forum Salafy
HUKUM SHALAT TARAWEH EMPAT RAKAAT DENGAN SATU SALAM Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: بعض الأئمة في صلاة التراويح يجمعون أربع ركعات أو أكثر في تسليمةٍ واحدة دون جلوس بعد الركعتين ويدّعون بأن ذلك من السنة فهل لهذا العمل أصل…