.:
Ⓜ BAGAIMANA JIKA MENDAPATI IMAM SHOLAT TARAWIH SUPER-NGEBUT SEHINGGA KEWALAHAN MENGIKUTINYA?
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📊 (756 KB) - Durasi [01:55]
| Dauroh "FIQIH PUASA" | 15-17 Sya'ban 1438 H / 12-14 Mei 2017 M di Masjid Agung Islamic Center Jln.Jendral Sudirman Km.3 SAMPIT, Kotawaringin Timur, KALTENG
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ BAGAIMANA JIKA MENDAPATI IMAM SHOLAT TARAWIH SUPER-NGEBUT SEHINGGA KEWALAHAN MENGIKUTINYA?
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📊 (756 KB) - Durasi [01:55]
| Dauroh "FIQIH PUASA" | 15-17 Sya'ban 1438 H / 12-14 Mei 2017 M di Masjid Agung Islamic Center Jln.Jendral Sudirman Km.3 SAMPIT, Kotawaringin Timur, KALTENG
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 SHALAT TAHAJUD SETELAH WITIR DAN WIRID YANG DIANJURKAN
📨 Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah
Tanya:
Bolehkah ikut shalat witir berjamaah setelah tarawih dan kemudian bangun lagi tahajud (tanpa witir)? Apa wirid yang dianjurkan setiap selesai 2 rakaat tarawih?
Dari: 08525XXXXXXX
Jawab:
1⃣ Cukup bagi Anda tarawih dan witir bersama imam, semoga ditulis bagi Anda shalat malam sebagaimana yang dikabarkan dalam hadits Abu Dzar,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barang siapa shalat malam (tarawih) bersama imam hingga selesai, ditulis baginya sebagai shalat malam.”
2⃣ Tidak ada zikir khusus setiap kali usai dari dua rakaat, tetapi setelah salam dari rakaat terakhir witir yang menutup shalat malam (tahajjud atau tarwih) disunnahkan membaca, “Subhanal Malikil Quddus,” 3X dan yang ketiga dipanjangkan dengan suara keras. Wallahu a’lam.
••••
📊 tanyajawab.asysyariah.com/shalat-tahajud-setelah-witir-dan-wirid-yang-dianjurkan/
🚇 SHALAT TAHAJUD SETELAH WITIR DAN WIRID YANG DIANJURKAN
📨 Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafidzahullah
Tanya:
Bolehkah ikut shalat witir berjamaah setelah tarawih dan kemudian bangun lagi tahajud (tanpa witir)? Apa wirid yang dianjurkan setiap selesai 2 rakaat tarawih?
Dari: 08525XXXXXXX
Jawab:
1⃣ Cukup bagi Anda tarawih dan witir bersama imam, semoga ditulis bagi Anda shalat malam sebagaimana yang dikabarkan dalam hadits Abu Dzar,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Barang siapa shalat malam (tarawih) bersama imam hingga selesai, ditulis baginya sebagai shalat malam.”
2⃣ Tidak ada zikir khusus setiap kali usai dari dua rakaat, tetapi setelah salam dari rakaat terakhir witir yang menutup shalat malam (tahajjud atau tarwih) disunnahkan membaca, “Subhanal Malikil Quddus,” 3X dan yang ketiga dipanjangkan dengan suara keras. Wallahu a’lam.
••••
📊 tanyajawab.asysyariah.com/shalat-tahajud-setelah-witir-dan-wirid-yang-dianjurkan/
::
🚇 SUNNAHNYA SHOLAT TARAWIH SECARA BERJAMA'AH DI MASJID BA'DA ISYA LANGSUNG/DI AWAL WAKTU
🎙Al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi hafizhahullah
📅 Kajian Ilmiyah di Masjid Ma'had As-Salafy Jember tanggal 3 Ramadhan 1436 H / 19 Juni 2015
Link: http://bit.ly/22xIdz6
🅾 Durasi 19:02 (4,4 MB)
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net
🚇 SUNNAHNYA SHOLAT TARAWIH SECARA BERJAMA'AH DI MASJID BA'DA ISYA LANGSUNG/DI AWAL WAKTU
🎙Al-Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi hafizhahullah
📅 Kajian Ilmiyah di Masjid Ma'had As-Salafy Jember tanggal 3 Ramadhan 1436 H / 19 Juni 2015
Link: http://bit.ly/22xIdz6
🅾 Durasi 19:02 (4,4 MB)
ـــــــــــــــــــــــــــــــــــــ
🔍 مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
💾 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌏 www.alfawaaid.net
.:
Ⓜ BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH PUASA DAN UKURANNYA?
▪️ Orang sakit keras yang tidak diharapkan kesembuhannya secara medis
▪️ Orangtua renta yang tidak mampu lagi berpuasa tapi belum pikun
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📊 (3,5 MB) - Durasi [13:49]
| Dauroh "FIQIH PUASA" | 15-17 Sya'ban 1438 H / 12-14 Mei 2017 M di Masjid Agung Islamic Center Jln.Jendral Sudirman Km.3 SAMPIT, Kotawaringin Timur, KALTENG
__________
(*) Juga dijelaskan:
▫️Apa boleh dengan makanan matang? Berapa takarannya jika fidyah dengan bahan mentah (beras)?
▫️Bolehkah diberikan di awal/akhir Ramadhan langsung sebulan penuh?
▫️Apakah yang diberi fidyah harus 30 orang miskin atau bisa untuk 1 orang miskin saja sekaligus?
▫️Sudah divonis sakit keras selama beberapa tahun kemudian ditakdirkan sembuh, apa fidyah yang dulu harus diganti qadha?
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH PUASA DAN UKURANNYA?
▪️ Orang sakit keras yang tidak diharapkan kesembuhannya secara medis
▪️ Orangtua renta yang tidak mampu lagi berpuasa tapi belum pikun
🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
📊 (3,5 MB) - Durasi [13:49]
| Dauroh "FIQIH PUASA" | 15-17 Sya'ban 1438 H / 12-14 Mei 2017 M di Masjid Agung Islamic Center Jln.Jendral Sudirman Km.3 SAMPIT, Kotawaringin Timur, KALTENG
__________
(*) Juga dijelaskan:
▫️Apa boleh dengan makanan matang? Berapa takarannya jika fidyah dengan bahan mentah (beras)?
▫️Bolehkah diberikan di awal/akhir Ramadhan langsung sebulan penuh?
▫️Apakah yang diberi fidyah harus 30 orang miskin atau bisa untuk 1 orang miskin saja sekaligus?
▫️Sudah divonis sakit keras selama beberapa tahun kemudian ditakdirkan sembuh, apa fidyah yang dulu harus diganti qadha?
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
🚇 HUKUM SEPUTAR FIDYAH & LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA DALAM BENTUK UANG
◼ BERAPA UKURAN FIDYAH?
Dalam masalah ukuran fidyah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Katanya: Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari, maka:
▪Sebagian mereka mengatakan, wajib memberi makan orang miskin setengah sha’ (setengah ukuran zakat fitrah) dari qumh (gandum).
▪Sebagian mengatakan satu mud dari qumh dan seluruh makanan pokok (seperempat ukuran zakat fitrah).
▪Sebagian mengatakan setengah sha’ jika dari qumh dan satu sha’ (sama dengan ukuran zakat fitrah) jika dari kurma atau anggur kering.
▪Sebagian mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak puasa. (Tafsir ath-Thabari, 2/143)
Yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (Riwayat ad-Daruquthni, 2/207 no. 12) dan pendapat ini dipilih asy-Syaikh Ibnu Baz, serta Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fatawa Ramadhan, 2/554—555 dan 604).
◼ BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN YANG SIAP SANTAP?
Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).
Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)
Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, TETAPI HARUS DENGAN MAKANAN karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga SEJUMLAH UANG AGAR DIBELIKAN MAKANAN untuk orang miskin, maka itu boleh.
Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )
◾️BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH KEPADA ORANG MISKIN YANG KAFIR?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka disalurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya.” (Fatawa Ramadhan, 2/655)
Wallahu a’lam.
••••
Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc | asysyariah.com/orang-orang-yang-tidak-wajib-berpuasa/
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
ADAPUN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG, MAKA HUKUMNYA TIDAK BOLEH.
Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
_"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)"_
Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. ….
Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang).
Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang.
Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.”(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
••••
Abu ‘Amr Ahmad | salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/
🚇 HUKUM SEPUTAR FIDYAH & LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA DALAM BENTUK UANG
◼ BERAPA UKURAN FIDYAH?
Dalam masalah ukuran fidyah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Katanya: Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari, maka:
▪Sebagian mereka mengatakan, wajib memberi makan orang miskin setengah sha’ (setengah ukuran zakat fitrah) dari qumh (gandum).
▪Sebagian mengatakan satu mud dari qumh dan seluruh makanan pokok (seperempat ukuran zakat fitrah).
▪Sebagian mengatakan setengah sha’ jika dari qumh dan satu sha’ (sama dengan ukuran zakat fitrah) jika dari kurma atau anggur kering.
▪Sebagian mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak puasa. (Tafsir ath-Thabari, 2/143)
Yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (Riwayat ad-Daruquthni, 2/207 no. 12) dan pendapat ini dipilih asy-Syaikh Ibnu Baz, serta Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fatawa Ramadhan, 2/554—555 dan 604).
◼ BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN YANG SIAP SANTAP?
Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).
Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)
Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, TETAPI HARUS DENGAN MAKANAN karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga SEJUMLAH UANG AGAR DIBELIKAN MAKANAN untuk orang miskin, maka itu boleh.
Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )
◾️BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH KEPADA ORANG MISKIN YANG KAFIR?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka disalurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya.” (Fatawa Ramadhan, 2/655)
Wallahu a’lam.
••••
Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc | asysyariah.com/orang-orang-yang-tidak-wajib-berpuasa/
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
ADAPUN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG, MAKA HUKUMNYA TIDAK BOLEH.
Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
_"dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)"_
Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. ….
Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang).
Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang.
Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.”(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
••••
Abu ‘Amr Ahmad | salafy.or.id/blog/2010/08/09/tanya-jawab-seputar-fidyah/
.:
Ⓜ LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG & TATACARA BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN
🎙 Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafidzahullah-
📊 (3,8 MB) - Durasi [16:07]
| Dauroh "FIKIH PUASA LENGKAP" | Ahad, 17 Sya'ban 1438H/14 Mei 2017 di Masjid Khaddamuttaqwa Jl.Padamarang Pos 3 PT Pelindo II / IPC Tanjung Priuk, Jakarta Utara
[ lanjutan dari dauroh bekasi ]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG & TATACARA BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN
🎙 Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafidzahullah-
📊 (3,8 MB) - Durasi [16:07]
| Dauroh "FIKIH PUASA LENGKAP" | Ahad, 17 Sya'ban 1438H/14 Mei 2017 di Masjid Khaddamuttaqwa Jl.Padamarang Pos 3 PT Pelindo II / IPC Tanjung Priuk, Jakarta Utara
[ lanjutan dari dauroh bekasi ]
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com