منتدى نشر الفـــــــوائد
7.54K subscribers
4.31K photos
260 videos
279 files
5.63K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
.:
MUWAZANAH: BOLEHKAH MEMBELA TOKOH YANG MENYIMPANG DENGAN DALIL DIA TELAH MENGISLAMKAN BANYAK ORANG (JASA & ANDIL KEBAIKANNYA BANYAK)?

🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
(0,91 MB) - Durasi [03:49]


| Kajian Ilmiyah "Hikmah Dalam Dakwah" | Sabtu, 4 Rajab 1438 H / 1 April 2017 M di Masjid Al-Jihad
( Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh ) Jl. Urip Sumoharjo 202 Gumilir – Cilacap


_____
)* Sebagaimana hadits Abu Hurairah:

وَإِنَّ اللَّهَ لَيُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ

“Sesungguhnya Allah terkadang membela/menolong agama ini melalui orang yang fajir.” (HR. Bukhari 3062 dan Muslim 111)

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
🚇 PROBLEMATIKA SUAMI ISTERI (RUMAH TANGGA) DAN SOLUSINYA

🎙 Al-Ustadz Abdurrahman Lombok -hafidzahullah-
(8,8 MB) - Durasi [49:34]


| Tausiyah Jum'at, 2 Rajab 1438H / 31 Maret 2017 di Masjid Abu Bakr Ash-Shiddiq (Kompleks Muhajirin Samping Perum DPRD Kebun Cengkeh Ambon)


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
:.
🚇 APA HUKUM ARISAN ?


Dijawab oleh: al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini حفظه الله



Arisan dikenal oleh sebagian
orang  Arab dengan istilah jam’iyyah (kumpulan peserta arisan). Ini termasuk masalah kontemporer yang tengah marak ditekuni oleh banyak kaum muslimin mengingat manfaat yang mereka rasakan darinya. Masalah ini diperselisihkan oleh ulama ahli fatwa masa kini.


🅾 1. ADA YANG BERPENDAPAT HARAM

Al-‘Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah berfatwa, “Ini dinamakan pengutangan di antara sekumpulan orang (arisan) dan perkara ini kehalalannya diragukan. Sebab, arisan adalah piutang dengan syarat adanya timbal balik dengan diutangi pula dan termasuk piutang yang menarik manfaat. Karena dua alasan tersebut, arisan haram. Diantara ulama ada yang berfatwa boleh dengan alasan manfaat yang ditarik karena pengutangan itu tidak khusus pada salah satu pihak (pemiutang) melainkan pada kedua belah pihak. Menurut saya, yang rajih (terkuat) adalah pendapat pertama (yang mengharamkan). Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا.

“Setiap piutang yang menarik suatu manfaat, hal itu adalah riba.”1 (LihatkitabAsna al-Mathalib hlm. 240, al- Ghammaz ‘ala al-Lammaz hlm. 173, dan Tamyiz al-Khabits min ath-Thayyib hlm. 124)

Seluruh ulama telah sepakat atas makna yang terkandung pada hadits ini, sementara itu arisan termasuk dalam makna ini. Selain itu, arisan termasuk pengutangan yang mengandung syarat diutangi pula sebagai timbal baliknya, padahal Nabi ﷺ melarang adanya dua akad dalam satu akad. Wallahu a’lam.”2


🅾2. ADA YANG BERPENDAPAT BOLEH

Ini adalah fatwa Ibnu Baz—bersama Haiat Kibar al-‘Ulama (Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi) yang dipimpinnya—dan Ibnu ‘Utsaimin. Berikut kutipan fatwa mereka:

◾️ Al-Imam Ibnu Baz rahimahumullah ditanya mengenai hukum arisan. Gambarannya, sekelompok pengajar mengumpulkan sejumlah uang di akhir bulan dari gaji mereka, lalu mereka memberikannya kepada salah seorang dari mereka, lalu diberikan kepada orang berikutnya di akhir bulan berikutnya, demikian seterusnya sampai seluruh peserta mengambil uang yang telah dikumpulkannya selama ini.

Beliau rahimahullah menjawab,

“Hal itu tidak mengapa. Arisan adalah piutang yang tidak mengandung syarat memberi tambahan manfaat kepada siapa pun. Majelis Haiat Kibar al-‘Ulama telah mempelajari masalah ini dan mayoritas  mereka membolehkannya mengingat adanya maslahat untuk seluruh peserta arisan tanpa mengandung mudarat. Hanya Allah l yang memberi taufik.”


◾️ Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam syarah Bulughul Maram,

“Terjadi masalah di kalangan para pegawai yang gajinya dipotong setiap bulan (untuk dikumpulkan) senilai tertentu menurut kesepakatan mereka. Uang itu lantas diberikan kepada salah seorang dari mereka di bulan pertama, lalu kepada orang kedua di bulan kedua, dan seterusnya hingga uang itu bergilir kepada seluruh peserta (arisan). Apakah masalah ini tergolong piutang yang menarik manfaat/riba?

👉Jawabannya, tidak. Hal itu bukan piutang yang menarik manfaat/ riba, karena tidak ada peserta yang mendapatkan uang lebih dari jumlah yang telah diberikannya. Ada yang berkata, ‘Bukankah disyaratkan piutang itu dibayar sepenuhnya kepadanya, yang berarti syarat pada piutang (yang menarik manfaat/riba)?’

Kami jawab bahwa hal itu bukan syarat adanya akad lain, tetapi sematamata syarat agar utang itu dilunasi. Artinya, peserta memberikannya kepada peserta lainnya dengan syarat ia mengembalikannya kepadanya senilai itu juga, tidak lebih dari itu.

Berdasarkan keterangan ini, pendapat bahwa arisan termasuk piutang yang menarik manfaat/riba adalah anggapan yang keliru. Sebab, arisan adalah piutang yang tidak mengandung penarikan manfaat/riba sama sekali. Seandainya peserta memiutangi uang senilai seribu dengan syarat dikembalikan dua ribu, tentu saja hal itu tidak boleh, karena tergolong piutang yang menarik manfaat/riba.”

**Alhasil, yang benar menurut kami adalah pendapat yang membolehkan. Adapun kedua alasan yang dikemukakan oleh al-‘Allamah al-Fauzan sebagai dasar untuk menghukumi har
amnya arisan telah terbantah pada kedua fatwa ini. Arisan bukan piutang yang menarik manfaat/riba, karena setiap peserta arisan tidak mengambil uang lebih dari uangnya sendiri yang dikumpulkannya selama berjalannya arisan.**

Arisan bukan pengutangan yang mengandung syarat diutangi pula sebagai timbal baliknya. Sebab, setiap peserta yang mendapat undian (giliran) untuk mendapatkan sejumlah uang arisan yang terkumpul berarti dia diutangi oleh peserta arisan berikutnya (yang belum dapat giliran).

Adapun peserta yang telah dapat giliran, setorannya untuk membayar utangnya kepada peserta-peserta yang belum dapat giliran. Demikianlah seterusnya hingga berakhir.

Jadi, tidak ada sama sekali persyaratan akad lain yang membonceng padanya untuk memetik riba.

Wallahu a’lam.

Namun, pada perkembangannya ada model-model arisan yang diboncengi dengan lelang motor atau semacamnya yang perlu diwaspadai.

👉Sebab, boleh jadi itu tergolong pengutangan yang menarik manfaat/riba sehingga haram. Hal itu apabila peserta arisan yang mendapat giliran di putaran-putaran berikutnya atau putaran terakhir diuntungkan oleh peserta-peserta sebelumnya dengan mendapat kelebihan dari nilai uang yang dikumpulkannya selama arisan berlangsung. 

Wallahul musta’an.



••••
📨 Sumber:
http://asysyariah.com/problem-anda-hukum-arisan/
:.
🚇 HUKUM MERAYAKAN PERINGATAN ISRA’ MI'RAJ



Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang al-amin (yang terpercaya) dan memiliki sifat amanah.

Dengan sifat inilah, beliau telah menyampaikan seluruh risalah dan syari’at Allah subhanahu wata’ala kepada umat ini dengan lengkap dan sempurna.

Tidak ada satu kebaikan pun, kecuali pasti telah beliau ajarkan kepada umatnya. Dan tidak ada satu kejelekan pun, kecuali pasti telah beliau peringatkan dan beliau larang umatnya untuk mengerjakannya.


Kalau seandainya peringatan Isra’ Mi’raj itu bagian dari risalah dan syari’at Allah subhanahu wata’ala, pasti beliau telah ajarkan kepada umatnya.

Kalau seandainya peringatan Isra’ Mi’raj ini amalan yang baik, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beserta para shahabatnya adalah orang-orang pertama yang mengadakan acara tersebut.

Demikian pula para ulama generasi berikutnya yang mengikuti dan meneladani mereka, semuanya akan mengadakan perayaan-perayaan khusus untuk memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sehingga acara peringatan Isra’ Mi’raj, dalam bentuk apapun acara tersebut dikemas, merupakan amalan bid’ah, sebuah kemungkaran, dan perbuatan maksiat karena:


1⃣ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri tidak pernah merayakannya atau memerintahkan kepada umatnya untuk merayakannya.

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَدٌّ

_“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk urusan (syari’at) kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)_

2⃣ Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan seluruh shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak pernah pula merayakannya. Demikian pula para tabi’in, seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Hasan Al-Bashri, dan yang lainnya rahimahumullah.

3⃣ Para ulama yang datang setelah mereka, baik itu imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad), Al-Bukhari, Muslim, An-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dan yang lainnya  rahimahumullah, hingga para ulama zaman sekarang ini. Mereka semua tidak pernah merayakannya, apalagi menganjurkan dan mengajak kaum muslimin untuk mengadakan peringatan itu. Tidak didapati satu kalimat pun dalam kitab-kitab mereka yang menunjukkan disyari’atkannya peringatan Isra’ Mi’raj.


Kenyataan yang terjadi jika perayaan ini benar-benar diadakan, yaitu munculnya berbagai kemungkaran, di antaranya:

🗂 Terjadinya ikhtilath, yaitu bercampurbaurnya antara laki-laki dan perempuan.
🗂 Dilantunkannya shalawat-shalawat yang bid’ah dan bahkan sebagiannya mengandung kesyirikan.
🗂 Didendangkannya lagu-lagu dan alat musik yang jelas haram hukumnya.
🗂 Mengganggu kaum muslimin. Di antara bentuk gangguan itu adalah:

Terhalanginya pemakai jalan atau minimalnya mereka kesulitan ketika hendak melewati jalan di sekitar lokasi acara, karena banyaknya orang disana.
Suara musik dan lagu yang sangat keras pada acara terebut, juga mengganggu tetangga dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi acara.
Orang yang telah lanjut usia, orang sakit, maupun bayi-bayi dan anak-anak kecil yang semestinya membutuhkan ketenangan, mereka terganggu dengan adanya suara musik yang sangat keras tadi.

Tidak semestinya beberapa gangguan tadi dianggap sepele dan ringan. Kecil maupun besar, setiap perbuatan yang bisa mengganggu dan menyakiti kaum muslimin, maka pelakunya terkenai ancaman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

_“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58)_


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

_“Tidak akan masuk al-jannah orang yang tetangganya merasa tidak aman dari gangguannya.” (HR. Muslim)_


🗂 Tidak sedikit kaum muslimin yang melalaikan shalat berjama’ah di masjid, bahkan yang lebih parah kalau sampai meninggalkan shalat fardhu. Ketika acara di
mulai ba’da shalat Isya’ misalnya, sejak sore banyak yang sudah stand by di tempat acara.

Mulai dari penjual-penjual dengan aneka barang dagangannya, pengunjung acara, sampai panitia acara pun, mereka lebih memilih berada di ‘pos-pos’ mereka daripada masjid ketika dikumandangkannya adzan maghrib dan isya’. Wal ‘iyadzubillah.

Semestinya umat ini dibimbing untuk kembali kepada agamanya. Mereka sangat antusias menyambut dan menghadiri acara peringatan Isra’ Mi’raj, namun mereka belum memahami hikmah dan pelajaran yang terkandung di dalamnya.

👉🏽Sebuah peristiwa dan mu’jizat besar yang saat itulah kewajiban shalat lima waktu ini diberlakukan kepada umat Islam. Suatu musibah jika salah satu rukun Islam ini dilalaikan hanya karena ingin ‘menyukseskan’ acara yang sudah pasti menelan biaya yang tidak sedikit tersebut.

Kalau masih ada yang beranggapan bahwa perayaan untuk memperingati Isra’ Mi’raj itu adalah baik, maka katakanlah sebagaimana kata Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah:

مَن ابْتَدَعَ في الإِسلام بدعة يَراها حَسَنة ؛ فَقَدْ زَعَمَ أَن مُحمّدا – صلى الله عليه وعلى آله وسلم- خانَ الرّسالةَ ؛ لأَن اللهَ يقولُ : { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } فما لَم يَكُنْ يَوْمَئذ دينا فَلا يكُونُ اليَوْمَ دينا

“Barangsiapa yang mengadaka-adakan kebid’ahan dalam agama Islam ini, dan dia memandang itu baik, maka sungguh dia telah menyatakan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah berkhianat dalam menyampaikan risalah, karena Allah telah berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

(Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian), maka segala sesuatu yang pada hari (ketika ayat ini diturunkan) itu bukan bagian dari agama, maka pada hari ini pun juga bukan bagian dari agama.” 

Kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala hidayah untuk senantiasa berpegang teguh dengan Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, sampai akhir hayat nanti. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.


••••
📨 www.mahad-assalafy.com/hukum-merayakan-peringatan-isra-miraj/
.:
BOLEHKAH MENERAPKAN FATWA SYAIKH ALBANY TENTANG PILPRES ALJAZAIR UNTUK KASUS PILGUB DKI DENGAN ALASAN DARURAT?

🎙 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-
(668 KB) - Durasi [02:41]

| Kajian Ilmiyah "Hikmah Dalam Dakwah" | Sabtu, 4 Rajab 1438 H / 1 April 2017 M di Masjid Al-Jihad
( Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh ) Jl. Urip Sumoharjo 202 Gumilir – Cilacap

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM