::
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و صحبه و من اتبع هداه ،اما بعد:
Telah sampai kepada ana rekaman ceramah yang ana sampaikan beberapa tahun yang lalu, yang di dalam rekaman tersebut ana mengucapkan kalimat:
الحلبيون فى النار،الرحيليون فى النار.
Terkait ucapan ana tersebut, telah ada beberapa pihak yang membantahnya. Dan bahkan, bantahan tersebut telah dilakukan semenjak beberapa tahun yang lalu, tidak lama setelah ana meyampaikan ceramah tersebut.
Meskipun begitu, ana baru mengetahui hal tersebut beberapa hari yg lalu. Hal ini ana ketahui setelah ada pula yang chating dan menyampaikan perihal tersebut secara langsung kepada ana. Dibawakan pula oleh beliau jawaban dari Ibrohim ar Ruhaily. Pada saat itu juga sempat terjadi dialog dan ana mendudukkan beberapa hal yang ana anggap penting.
Setelah ana tukar maklumat dengan sebagian asatidzah fudholaa terutama Ustadzunaa Muhammad Umar as Sewed dan Ustadz Usamah Mahri, beliau menyarankan supaya ana menanyakan permasalahan itu kepada masyaikh secara langsung.
Alhamdulillah, selang beberapa waktu akhirnya Allah memberi ana kemudahan untuk dapat menanyakannya kepada Syaikh Muhammad bin Hady al Madkholy hafidhohullah dan beliau pun memberikan jawaban.
Terdapat beberapa hal penting yang harus difahami sebelum masuk kepada inti masalah.
1. Tentang menta'yin atau menyebutkan secara mubham 72 firqah yang diancam neraka.
Ulama ada yg menta'yin semisal Abdullah bin Mubarok dan ulama masa ini semisal Syaikh Ibnu Baaz rohimahumallahu, walau banyak ulama yg menganggap lebih afdhol disebutkan secara mubham.
Asy Syathiby di dalam "Al I'tishom" berpendapat mubham dengan membawa beberapa alasan. Namun beliau mengecualikan dua keadaan:
a. Firqah tersebut di-ta'yin di dalam nash dalil semisal khowarij.
b. Firqah tersebut sangat besar serta luas fitnahnya.
Khulashohnya, masalah ini tidak membuat orang dianggap sesat karena memilih satu pendapat kecuali bila menggunakan hawa nafsu.
2. Tentang syahadah ala mu'ayyan dengan neraka.
Ana sepakat terhadap apa yang telah dijelaskan oleh ulama dan sampai detik ini pun menjadi aqidah ana yaitu tidak boleh melakukannya kecuali yang ada nash dalilnya.
Adapun secara umum dengan menyebut sifat, jenis dan ragam maka diperbolehkan sebab banyak terdapat di dalam nash al Quran dan as Sunnah.
3. Tentang takfir mu'ayyan.
Ana juga seaqidah dengan ulama kita bahwa tidak diperbolehkan untuk takfir secara mu'ayyan kecuali yang telah disebutkan di dalam nash dalil atau yang sudah dikafirkan ulama terkemuka. Adapun secara umum, maka hal ini diperbolehkan.
4. Ucapan firqoh fulaniyyah fiin naar di dalam konteks pemahaman hadits iftirooqil ummah belum mesti dimaknakan takfir sebab yang masyhur dari kalam ulama bahwa mereka adalah umaat ijabah yakni muslimin.
5. Para ulama menyebutkan kaidah secara umum bahwa siapa saja dan apa saja yang sesat lagi menyimpang dari aqidah ahlus sunnah maka dia masuk ke dalam firqoh dhoollah, ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Sholih al Fauzan, dan lain-lain.
6. Di dalam rekaman suara kajian tersebut, ana secara jelas menyebutkan:
a. Kaidah orang yang masuk ke dalam firqoh dhoollah seperti yang telah dijelaskan para ulama di atas.
b. Sebelum memberikan contoh ana menegaskan "DIANCAM DENGAN NERAKA".
Dan ana tidak mengatakan "DIPASTIKAN MASUK NERAKA".
c. Ana menegaskan bahwa
"INI HUKUM SECARA UMUM", ana tidak menyatakan "HUKUM SECARA VONIS".
Apa yang telah ana ungkapan sesuai dengan manhaj dan kaidah ulama salaf.
7. Permasalahan pada contoh yang ana sebutkan yaitu halabiyyuun fin naar, ruhailiyyuun fin naar.
Setelah hal itu kami tanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Hady beliau menjawab:
هذا كلام باطل،وان خالفونا لكن ما وصلوا الى هذا الحد.
((Ini adalah ucapan bathil, walaupun mereka berseberangan dengan kita namun mereka tidak sampai pada batas ini)).
Maka dengan ini ana menyatakan:
A. Mencabut ucapan di atas dan meminta kepada semua pihak yang sampai kepadanya cer
Klarifikasi Terhadap Kalimat Yang Pernah Ana Ucapkan Yaitu Bahwasannya, "AL HALABIYYUUN FIIN NAAR, AR RUHAILIYYUUN FIIN NAAR."
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و صحبه و من اتبع هداه ،اما بعد:
Telah sampai kepada ana rekaman ceramah yang ana sampaikan beberapa tahun yang lalu, yang di dalam rekaman tersebut ana mengucapkan kalimat:
الحلبيون فى النار،الرحيليون فى النار.
Terkait ucapan ana tersebut, telah ada beberapa pihak yang membantahnya. Dan bahkan, bantahan tersebut telah dilakukan semenjak beberapa tahun yang lalu, tidak lama setelah ana meyampaikan ceramah tersebut.
Meskipun begitu, ana baru mengetahui hal tersebut beberapa hari yg lalu. Hal ini ana ketahui setelah ada pula yang chating dan menyampaikan perihal tersebut secara langsung kepada ana. Dibawakan pula oleh beliau jawaban dari Ibrohim ar Ruhaily. Pada saat itu juga sempat terjadi dialog dan ana mendudukkan beberapa hal yang ana anggap penting.
Setelah ana tukar maklumat dengan sebagian asatidzah fudholaa terutama Ustadzunaa Muhammad Umar as Sewed dan Ustadz Usamah Mahri, beliau menyarankan supaya ana menanyakan permasalahan itu kepada masyaikh secara langsung.
Alhamdulillah, selang beberapa waktu akhirnya Allah memberi ana kemudahan untuk dapat menanyakannya kepada Syaikh Muhammad bin Hady al Madkholy hafidhohullah dan beliau pun memberikan jawaban.
Terdapat beberapa hal penting yang harus difahami sebelum masuk kepada inti masalah.
1. Tentang menta'yin atau menyebutkan secara mubham 72 firqah yang diancam neraka.
Ulama ada yg menta'yin semisal Abdullah bin Mubarok dan ulama masa ini semisal Syaikh Ibnu Baaz rohimahumallahu, walau banyak ulama yg menganggap lebih afdhol disebutkan secara mubham.
Asy Syathiby di dalam "Al I'tishom" berpendapat mubham dengan membawa beberapa alasan. Namun beliau mengecualikan dua keadaan:
a. Firqah tersebut di-ta'yin di dalam nash dalil semisal khowarij.
b. Firqah tersebut sangat besar serta luas fitnahnya.
Khulashohnya, masalah ini tidak membuat orang dianggap sesat karena memilih satu pendapat kecuali bila menggunakan hawa nafsu.
2. Tentang syahadah ala mu'ayyan dengan neraka.
Ana sepakat terhadap apa yang telah dijelaskan oleh ulama dan sampai detik ini pun menjadi aqidah ana yaitu tidak boleh melakukannya kecuali yang ada nash dalilnya.
Adapun secara umum dengan menyebut sifat, jenis dan ragam maka diperbolehkan sebab banyak terdapat di dalam nash al Quran dan as Sunnah.
3. Tentang takfir mu'ayyan.
Ana juga seaqidah dengan ulama kita bahwa tidak diperbolehkan untuk takfir secara mu'ayyan kecuali yang telah disebutkan di dalam nash dalil atau yang sudah dikafirkan ulama terkemuka. Adapun secara umum, maka hal ini diperbolehkan.
4. Ucapan firqoh fulaniyyah fiin naar di dalam konteks pemahaman hadits iftirooqil ummah belum mesti dimaknakan takfir sebab yang masyhur dari kalam ulama bahwa mereka adalah umaat ijabah yakni muslimin.
5. Para ulama menyebutkan kaidah secara umum bahwa siapa saja dan apa saja yang sesat lagi menyimpang dari aqidah ahlus sunnah maka dia masuk ke dalam firqoh dhoollah, ini fatwa Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Sholih al Fauzan, dan lain-lain.
6. Di dalam rekaman suara kajian tersebut, ana secara jelas menyebutkan:
a. Kaidah orang yang masuk ke dalam firqoh dhoollah seperti yang telah dijelaskan para ulama di atas.
b. Sebelum memberikan contoh ana menegaskan "DIANCAM DENGAN NERAKA".
Dan ana tidak mengatakan "DIPASTIKAN MASUK NERAKA".
c. Ana menegaskan bahwa
"INI HUKUM SECARA UMUM", ana tidak menyatakan "HUKUM SECARA VONIS".
Apa yang telah ana ungkapan sesuai dengan manhaj dan kaidah ulama salaf.
7. Permasalahan pada contoh yang ana sebutkan yaitu halabiyyuun fin naar, ruhailiyyuun fin naar.
Setelah hal itu kami tanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Hady beliau menjawab:
هذا كلام باطل،وان خالفونا لكن ما وصلوا الى هذا الحد.
((Ini adalah ucapan bathil, walaupun mereka berseberangan dengan kita namun mereka tidak sampai pada batas ini)).
Maka dengan ini ana menyatakan:
A. Mencabut ucapan di atas dan meminta kepada semua pihak yang sampai kepadanya cer
amah ana untuk menghapusnya.
B. Ana bertaubat dan beristighfar kepada Allah atas pelafadzan dan pengungkapan di atas serta meyakini ungkapan itu sebagai ungkapan yang batil dan karenanya ana berazzam untuk tidak akan mengulangi lagi seraya berharap kepada semua pihak tidak bosan menegur, menasehati bahkan membantah ana bila mendapati di dalam ceramah atau tulisan ana sesuatu yang salah atau menyimpang.
8. Sedikit pun tidak terbetik di dalam benak dan fikiran ana mengkafirkan hizbiyyin secara khusus Ali al Halaby dan Ibrohim ar Ruhaily.
9. Sampai detik ini ana meyakini bahwa Ali al Halaby adalah orang yang menyimpang, memiliki banyak syubuhaat dalam memerangi manhaj salaf di dalam bab jarh wa ta'dil, seperti yang telah banyak dijelaskan oleh ulama besar masa ini semisal Syaikh Robi', Syaikh Ubaid dan lainnya hafidhohumullahu jamii'an.
10. Sampai detik ini ana meyakini bahwa Ibrohim Ruhaily memiliki banyak syubhat dan sebagiannya telah dibantah Syaikh Robi'.
Demikian klarifikasi yang bisa ana buat semoga Allah senantiasa memberi taufiq dan hidayah kepada ana hingga akhir hayat nanti.
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم.
Masjidil Haram jelang dhuhur, Senin 7 Jumadal Akhirah 1438 H/ 6 Maret 2017
*Abu Abdillah Afifuddin as Sidawy hadaahullah wa waffaqahu*
B. Ana bertaubat dan beristighfar kepada Allah atas pelafadzan dan pengungkapan di atas serta meyakini ungkapan itu sebagai ungkapan yang batil dan karenanya ana berazzam untuk tidak akan mengulangi lagi seraya berharap kepada semua pihak tidak bosan menegur, menasehati bahkan membantah ana bila mendapati di dalam ceramah atau tulisan ana sesuatu yang salah atau menyimpang.
8. Sedikit pun tidak terbetik di dalam benak dan fikiran ana mengkafirkan hizbiyyin secara khusus Ali al Halaby dan Ibrohim ar Ruhaily.
9. Sampai detik ini ana meyakini bahwa Ali al Halaby adalah orang yang menyimpang, memiliki banyak syubuhaat dalam memerangi manhaj salaf di dalam bab jarh wa ta'dil, seperti yang telah banyak dijelaskan oleh ulama besar masa ini semisal Syaikh Robi', Syaikh Ubaid dan lainnya hafidhohumullahu jamii'an.
10. Sampai detik ini ana meyakini bahwa Ibrohim Ruhaily memiliki banyak syubhat dan sebagiannya telah dibantah Syaikh Robi'.
Demikian klarifikasi yang bisa ana buat semoga Allah senantiasa memberi taufiq dan hidayah kepada ana hingga akhir hayat nanti.
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه و سلم.
Masjidil Haram jelang dhuhur, Senin 7 Jumadal Akhirah 1438 H/ 6 Maret 2017
*Abu Abdillah Afifuddin as Sidawy hadaahullah wa waffaqahu*
Forwarded from SALAFY BANDUNG
🌳 Seri Rumah Belajar:
MANFAAT MATAHARI DAN BULAN
🍂 02:41 (7,9 MB)
MANFAAT MATAHARI DAN BULAN
🍂 02:41 (7,9 MB)
.:
Ⓜ TAQDIR: JIKA SEMUANYA SUDAH DITENTUKAN ALLAH BAHWA KITA AKAN MASUK SURGA ATAU NERAKA KENAPA MANUSIA HARUS BERBUAT & BERUSAHA ?
🔬 Al-Ustadz Abu Nashim Mukhtar حَفِظَهُ اللهُ
📨 (2,0 MB) - Durasi [07:48]
| Kajian "Tauhid itu Menentramkan" Ahad, 06 Jumadil Akhir 1438H / 05 Maret 2017M di Masjid Agung Nur Sulaiman, Banyumas - Jawa Tengah
_______
(*) Juga dijelaskan Apakah berobat ke dokter itu akan mengurangi kwalitas tauhid/ tawakkal seseorang karena dia meminta tolong kepada makhluk?
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ TAQDIR: JIKA SEMUANYA SUDAH DITENTUKAN ALLAH BAHWA KITA AKAN MASUK SURGA ATAU NERAKA KENAPA MANUSIA HARUS BERBUAT & BERUSAHA ?
🔬 Al-Ustadz Abu Nashim Mukhtar حَفِظَهُ اللهُ
📨 (2,0 MB) - Durasi [07:48]
| Kajian "Tauhid itu Menentramkan" Ahad, 06 Jumadil Akhir 1438H / 05 Maret 2017M di Masjid Agung Nur Sulaiman, Banyumas - Jawa Tengah
_______
(*) Juga dijelaskan Apakah berobat ke dokter itu akan mengurangi kwalitas tauhid/ tawakkal seseorang karena dia meminta tolong kepada makhluk?
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Baca juga: https://t.me/ForumBerbagiFaidah/2962
Telegram
Forum Berbagi Faidah [ FBF ]
.:
Ⓜ APA TAQDIR BISA DIRUBAH DENGAN SEBAB SEDEKAH, IBADAH DAN DO'A?
📊 02:20 (1,0 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari…
Ⓜ APA TAQDIR BISA DIRUBAH DENGAN SEBAB SEDEKAH, IBADAH DAN DO'A?
📊 02:20 (1,0 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari…
Dengarkan juga: https://t.me/ForumBerbagiFaidah/264
Telegram
Forum Berbagi Faidah [ FBF ]
📫🌳🎒
-------------
🚇 APAKAH DO'A BISA MERUBAH TAQDIR? BUKANKAH TAQDIR SUDAH DITENTUKAN & DITULIS DI LAUHUL MAHFUDZ?
🔬 Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed hafizhahullah
📆Kajian Ilmiyah Masjid Al-Mujahidin, Slipi - Jakarta | Sabtu, 16 Shafar…
-------------
🚇 APAKAH DO'A BISA MERUBAH TAQDIR? BUKANKAH TAQDIR SUDAH DITENTUKAN & DITULIS DI LAUHUL MAHFUDZ?
🔬 Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed hafizhahullah
📆Kajian Ilmiyah Masjid Al-Mujahidin, Slipi - Jakarta | Sabtu, 16 Shafar…
::
*Apa keutamaan bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bolehkah kita menyingkat ucapan shalawat tersebut dalam penulisan, misalnya kita tulis Muhammad SAW atau dengan tulisan arab صلعم, singkatan dari صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ?*
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
“Mengucapkan shalawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perkara yang disyariatkan. Di dalamnya terdapat faedah yang banyak.
Diantaranya menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyepakati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para malaikat-Nya yang juga bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
_“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)_
Faedah lainnya adalah melipatgandakan pahala orang yang bershalawat tersebut, adanya harapan doanya terkabul, dan bershalawat merupakan sebab diperolehnya berkah dan langgengnya kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana bershalawat menjadi sebab seorang hamba beroleh hidayah dan hidup hatinya. Semakin banyak seseorang bershalawat kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengingat beliau, akan semakin kental pula kecintaan kepada beliau di dalam hati. Sehingga tidak tersisa di hatinya penentangan terhadap sesuatu pun dari perintahnya dan tidak pula keraguan terhadap apa yang beliau sampaikan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan anjuran untuk mengucapkan shalawat atas beliau dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
“Siapa yang bershalawat untukku satu kali maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.”
Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُمَا كُنْتُمْ
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan *2* dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'ied *3*. Bershalawatlah untukku karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” 4
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pula bersabda:
رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ علَيَّ
“Terhinalah seorang yang aku (namaku) disebut di sisinya namun ia tidak mau bershalawat untukku.”5
Bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disyariatkan dalam tasyahhud shalat, dalam khutbah, saat berdoa serta beristighfar.
Demikian pula setelah adzan, ketika keluar serta masuk masjid, ketika mendengar nama beliau disebut, dan sebagainya.
Perkaranya lebih ditekankan ketika menulis nama beliau dalam kitab, karya tulis, risalah, makalah, atau yang semisalnya berdasarkan dalil yang telah lewat.
Ucapan shalawat ini disyariatkan untuk ditulis secara lengkap/sempurna dalam rangka menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita dan agar pembaca mengingat untuk bershalawat ketika melewati tulisan shalawat tersebut.
👉🏽Tidak sepantasnya lafadz shalawat tersebut ditulis dengan singkatan misalnya ص atau صلعم ataupun singkatan-singkatan yang serupa dengannya, yang terkadang digunakan oleh sebagian penulis dan penyusun. Hal ini jelas menyelisihi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
“…bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”
Dan juga dengan menyingkat tulisan shalawat tidak akan sempurna maksudnya serta tidak diperoleh keutamaan s
📑 FAIDAH SHALAWAT UNTUK NABI SHALALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM DAN HUKUM MENYINGKAT TULISAN SHALAWAT (DENGAN S.A.W)
*Apa keutamaan bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bolehkah kita menyingkat ucapan shalawat tersebut dalam penulisan, misalnya kita tulis Muhammad SAW atau dengan tulisan arab صلعم, singkatan dari صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ?*
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
“Mengucapkan shalawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perkara yang disyariatkan. Di dalamnya terdapat faedah yang banyak.
Diantaranya menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyepakati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para malaikat-Nya yang juga bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
_“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56)_
Faedah lainnya adalah melipatgandakan pahala orang yang bershalawat tersebut, adanya harapan doanya terkabul, dan bershalawat merupakan sebab diperolehnya berkah dan langgengnya kecintaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana bershalawat menjadi sebab seorang hamba beroleh hidayah dan hidup hatinya. Semakin banyak seseorang bershalawat kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengingat beliau, akan semakin kental pula kecintaan kepada beliau di dalam hati. Sehingga tidak tersisa di hatinya penentangan terhadap sesuatu pun dari perintahnya dan tidak pula keraguan terhadap apa yang beliau sampaikan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan anjuran untuk mengucapkan shalawat atas beliau dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ عَشْرًا
“Siapa yang bershalawat untukku satu kali maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali.”
Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُمَا كُنْتُمْ
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan *2* dan jangan kalian jadikan kuburanku sebagai 'ied *3*. Bershalawatlah untukku karena shalawat kalian sampai kepadaku di mana pun kalian berada.” 4
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pula bersabda:
رَغِمَ أَنْفُ رَجُلٍ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ علَيَّ
“Terhinalah seorang yang aku (namaku) disebut di sisinya namun ia tidak mau bershalawat untukku.”5
Bershalawat untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam disyariatkan dalam tasyahhud shalat, dalam khutbah, saat berdoa serta beristighfar.
Demikian pula setelah adzan, ketika keluar serta masuk masjid, ketika mendengar nama beliau disebut, dan sebagainya.
Perkaranya lebih ditekankan ketika menulis nama beliau dalam kitab, karya tulis, risalah, makalah, atau yang semisalnya berdasarkan dalil yang telah lewat.
Ucapan shalawat ini disyariatkan untuk ditulis secara lengkap/sempurna dalam rangka menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita dan agar pembaca mengingat untuk bershalawat ketika melewati tulisan shalawat tersebut.
👉🏽Tidak sepantasnya lafadz shalawat tersebut ditulis dengan singkatan misalnya ص atau صلعم ataupun singkatan-singkatan yang serupa dengannya, yang terkadang digunakan oleh sebagian penulis dan penyusun. Hal ini jelas menyelisihi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
“…bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”
Dan juga dengan menyingkat tulisan shalawat tidak akan sempurna maksudnya serta tidak diperoleh keutamaan s
sebagaimana bila menuliskannya secara sempurna. Terkadang pembaca tidak perhatian dengan singkatan tersebut atau tidak paham maksudnya.
Menyingkat lafadz shalawat ini dibenci oleh para ulama dan mereka memberikan peringatan akan hal ini.
Ibnu Shalah rahimahullahu dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits yang lebih dikenal dengan Muqaddimah Ibnish Shalah mengatakan,
“(Seorang yang belajar hadits ataupun ahlul hadits) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melewatinya.
Janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang menyebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
▪Pertama, ia menuliskan lafadz shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
▪Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan وَسَلَّمَ.”
Al-’Allamah As-Sakhawi rahimahullahu dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, menyatakan,
“Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang.
👉🏽Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang jahil dari kalangan ajam (non Arab) secara umum dan penuntut ilmu yang awam.
Mereka singkat lafadz shalawat dengan ص, صم, atau صلعم.6 Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
As-Suyuthi rahimahullahu berkata dalam kitabnya Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi,
“Dibenci menyingkat tulisan shalawat di sini dan di setiap tempat yang disyariatkan padanya shalawat, sebagaimana disebutkan dalam Syarah Muslim dan selainnya, berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
As-Suyuthi juga mengatakan,
“Dibenci menyingkat shalawat dan salam dalam penulisan, baik dengan satu atau dua huruf seperti menulisnya dengan صلعم, bahkan semestinya ditulis secara lengkap.”
Inilah wasiat saya kepada setiap muslim dan pembaca juga penulis, agar mereka mencari yang utama/afdhal, mencari yang di dalamnya ada tambahan pahala dan ganjaran, serta menjauhi perkara yang dapat membatalkan atau menguranginya.”
(Diringkas dari fatwa Asy-Syaikh Ibn Baz rahimahullahu yang dimuat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 2/396-399)
________
2 Dengan tidak dikerjakan shalat sunnah di dalamnya, demikian pula Al-Qur`an tidak dibaca di dalamnya. (–pent.)
3 Tempat kumpul-kumpul. –pent.
4 Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud. (–pent.)
5 HR. At-Tirmidzi, kata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, “Hadits hasan gharib.” (–pent.)
6 Dalam bahasa kita sering disingkat dengan SAW. (–pent.)
•••
www.asysyariah.com/faedah-shalawat-nabi-hukum-menyingat-tulisan-shalawat/
Menyingkat lafadz shalawat ini dibenci oleh para ulama dan mereka memberikan peringatan akan hal ini.
Ibnu Shalah rahimahullahu dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits yang lebih dikenal dengan Muqaddimah Ibnish Shalah mengatakan,
“(Seorang yang belajar hadits ataupun ahlul hadits) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila melewatinya.
Janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang menyebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:
▪Pertama, ia menuliskan lafadz shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.
▪Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan وَسَلَّمَ.”
Al-’Allamah As-Sakhawi rahimahullahu dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, menyatakan,
“Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang.
👉🏽Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang jahil dari kalangan ajam (non Arab) secara umum dan penuntut ilmu yang awam.
Mereka singkat lafadz shalawat dengan ص, صم, atau صلعم.6 Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
As-Suyuthi rahimahullahu berkata dalam kitabnya Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi,
“Dibenci menyingkat tulisan shalawat di sini dan di setiap tempat yang disyariatkan padanya shalawat, sebagaimana disebutkan dalam Syarah Muslim dan selainnya, berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا
As-Suyuthi juga mengatakan,
“Dibenci menyingkat shalawat dan salam dalam penulisan, baik dengan satu atau dua huruf seperti menulisnya dengan صلعم, bahkan semestinya ditulis secara lengkap.”
Inilah wasiat saya kepada setiap muslim dan pembaca juga penulis, agar mereka mencari yang utama/afdhal, mencari yang di dalamnya ada tambahan pahala dan ganjaran, serta menjauhi perkara yang dapat membatalkan atau menguranginya.”
(Diringkas dari fatwa Asy-Syaikh Ibn Baz rahimahullahu yang dimuat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 2/396-399)
________
2 Dengan tidak dikerjakan shalat sunnah di dalamnya, demikian pula Al-Qur`an tidak dibaca di dalamnya. (–pent.)
3 Tempat kumpul-kumpul. –pent.
4 Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud. (–pent.)
5 HR. At-Tirmidzi, kata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, “Hadits hasan gharib.” (–pent.)
6 Dalam bahasa kita sering disingkat dengan SAW. (–pent.)
•••
www.asysyariah.com/faedah-shalawat-nabi-hukum-menyingat-tulisan-shalawat/
Forwarded from SALAFY BANDUNG
🌳 Seri Rumah Belajar:
BELAJAR BERHITUNG 1-10
🍂 02:00 (5,3 MB)
BELAJAR BERHITUNG 1-10
🍂 02:00 (5,3 MB)