منتدى نشر الفـــــــوائد
7.53K subscribers
4.31K photos
260 videos
279 files
5.63K links
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya

Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله

Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Download Telegram
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
BOLEHKAH PUASA DAWUD SECARA TERUS-MENERUS UNTUK MENGENDALIKAN DIRI DARI PANDANGAN YANG HARAM?

📊 02:53 (716 KB)


🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafidzahullah-
| Kajian "Islam Adalah Rahmat Bagi Alam Semesta" | Ahad, 22 Sya'ban 1437 H / 29 Mei 2016 M di di Masjid Al-Jihad, Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh, Gumilir Cilacap.


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
HOME SCHOOLING: BOLEHKAH MEMONDOKKAN ANAK USIA SD KARENA ALASAN ORANGTUANYA HARUS PINDAH TUGAS KERJA KE DAERAH LAIN?

📊 04:28 (1,3 MB)


🔬 Al-Ustadz Luqman Ba'abduh -hafidzahullah-
| Dauroh "Akhlaq Para Ulama" | 5-6 Rajab 1436 H ~ 24-25 April 2015 M di Ma'had Manhajus Sunnah, Kendari



____
)* Butuh pengorbanan dan perjuangan orangtua untuk membantu dan membimbing pendidikan anaknya.

•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
HUKUM MENGGUNAKAN OBAT/ MENGOLESKAN MINYAK TERTENTU UNTUK MENUMBUHKAN JENGGOT?


📊 02:04 (640 KB)

🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Ilmiyah "MENCARI KESELAMATAN MANHAJ" | Ahad, 08 Jumadil Awwal 1438 H / 05 Febuari 2017 M di Masjid Baitul 'Afiah, Jl. Perintis Kemerdekaan, Makassar - Sulawesi Selatan.


•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
NASEHAT UNTUK ORANGTUA YANG MEMILIKI ANAK REMAJA ABG - BARU BALIGH : SEPUTAR PERTEMANAN, HP DAN MEDSOS

📊 04:27 (1,4 MB)

🔬 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah-

| Kajian Ilmiyah "Ta'awun Syar'i dalam Tarbiyah Anak Islami" | Senin, 9 Jumadal Ula 1438 H ~ 6 Februari 2017 di Masjid Zaid bin Tsabit- Pondok ar Ridho (Baru), Dagaran, Bangunharjo Sewon Bantul



•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Forwarded from Warisan Salaf
👆🏻📕 PDF: BULETIN AL-ILMU (Hari Valentine)

📝 Judul: Cinta Kasih yang Terlarang
📗 dari Buletin Al Ilmu


🌎 Silahkan didownload 👆🏻👆🏻

—------------—
#kitabpdf #pdf

Channel Telegram: @warisansalaf
::
🚇 KETENTUAN ATAU SYARAT HIJAB DAN JILBAB SYAR'I WANITA MUSLIMAH



Wahai muslimah, tentu setiap muslim ingin menjalankan perintah Allah sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Allah, sehingga amalannya terhitung sebagai amalan saleh yang kelak menjadi pemberat timbangan amalan kebaikannya. Hijab atau jilbab mempunyai ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Berikut syarat-syarat hijab dan jilbab yang syar’i.


1⃣ Hijab harus menutupi seluruh tubuh.

Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala ,

َ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ

_“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.” (al-Ahzab: 59)_

Yang dimaksud jilbab ialah kain yang lebar atau lapang yang dapat menutupi seluruh tubuh.


2⃣ Hijab harus tebal, tidak tipis, dan tidak transparan.

Dengan hijab yang seperti inilah upaya menutupi aurat tercapai. Sebaliknya, jika yang digunakan adalah pakaian yang tipis dan transparan, tidak tercapai tujuan menutup aurat yang diperintahkan oleh agama.


3⃣ Hijab yang dipakai bukan sebagai perhiasan sehingga menarik orang untuk melihatnya.

Hijab tersebut tidak diberi hiasan, aksesoris, dan yang semisalnya, agar tidak membuat orang lain, terutama laki-laki, tertarik untuk melihatnya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ

_“Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (an-Nur: 31)_

Ayat ini umum, mencakup pula pakaian luar yang penuh perhiasan sehingga membuat pandangan orang lain tertuju padanya. Silakan lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah karya asy-Syaikh al-Albani.


4⃣ Hijab harus lebar, tidak sempit/ketat, sehingga tidak memperlihatkan lekukan tubuh.

Terdapat ancaman keras bagi wanita yang memakai pakaian tetapi memperlihatkan tubuh mereka, atau memakai pakaian ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya. Mereka itu berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ؛ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

_“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat. Pertama, sebuah kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi, yang mereka gunakan untuk mencambuk manusia. Kedua, para wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Mereka berjalan berlenggak-lenggok (berjalan dengan menimbulkan fitnah). Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak dapat mencium bau harum surga, padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 5704)_


5⃣ Tidak memakai wewangian

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

_“Wanita mana saja yang memakai wewanginan lalu berjalan melewati sebuah kaum supaya mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah pezina.” (HR. Abu Dawud no. 4175, an-Nasa’i no. 5126, dan at-Tirmidzi no. 2786. Al-Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.” Hadits ini dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani.)_


6⃣ Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

_“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia seperti mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4033 dan Ahmad, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2831)_


7⃣ Tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Syariat melarang wanita memakai pakaian yang menyerupai pakaian lelaki. Hal ini dijelaskan dalam banyak dalil, di antaranya sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas,

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

_“Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari n