.:
Ⓜ MASIH THULLAB (PENUNTUT ILMU) TAPI DIBERI KEPERCAYAAN JADI IMAM ROWATIB - MENGISI KHUTBAH JUM'AT
📊 03:56 (1,2 MB)
🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafidzahullah-
| Kajian " Kepada Siapa Kita Berguru" | Ahad, 1 Jumadil Awwal 1438 H / 29 Januari 2017 M di di Masjid Al-Jihad, Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh, Gumilir Cilacap.
)* Juga penjelasan apakah dengan kita membaca tafsir/syarah ulama bisa dianggap sudah bermulazamah dengan mereka?
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ MASIH THULLAB (PENUNTUT ILMU) TAPI DIBERI KEPERCAYAAN JADI IMAM ROWATIB - MENGISI KHUTBAH JUM'AT
📊 03:56 (1,2 MB)
🔬 Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf -hafidzahullah-
| Kajian " Kepada Siapa Kita Berguru" | Ahad, 1 Jumadil Awwal 1438 H / 29 Januari 2017 M di di Masjid Al-Jihad, Komplek Ma'had Tahfidzul Qur'an Al-Manshuroh, Gumilir Cilacap.
)* Juga penjelasan apakah dengan kita membaca tafsir/syarah ulama bisa dianggap sudah bermulazamah dengan mereka?
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Telegram
منتدى نشر الفـــــــوائد
📝 Menggali Faidah Ilmu dan Menyebarkannya
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
Pembimbing :
- Al Ustadz Ruwaifi' bin Sulaimi, Lc حفظه الله
- Al Ustadz Abu Utsman Kharisman حفظه الله
Kritik dan Saran:
📧 ForumBerbagiFaidah@gmail.com
::
ⓂTANYA JAWAB RINGKAS
_Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafidzahullah | Asy Syariah Edisi 071_
➰ Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”
_Bismillah. Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk apakah harus ada saksi?_
+6287869xxxxxx
✍Kalau dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.
➰Rujuk di Masa ‘Iddah
_Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi._
+6287869xxxxxx
✍Pertama, ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Kedua, rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.
➰Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
_Afwan, ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan. Jazakumullahu khair._
+6287869xxxxxx
✍Perihal kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun tidak.
➰Talak Tiga Langsung
_Bismillah. Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah, yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah? Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah khairan._
Abu Hijroh, Sampang-Madura
081904xxxxxx
✍Jika Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya, talak itu jatuh sebagai talak satu.
Meskipun Anda menalaknya dengan talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72, insya Allah.
••••
asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas/
ⓂTANYA JAWAB RINGKAS
_Dijawab Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini hafidzahullah | Asy Syariah Edisi 071_
➰ Ucapan Suami ketika Marah, “Lebih baik putus saja.”
_Bismillah. Afwan ustadz, ana mau tanya. Suami sedang marah lalu berkata, “Lebih baik putus saja.” Apakah sudah termasuk ucapan talak? Jika mau rujuk apakah harus ada saksi?_
+6287869xxxxxx
✍Kalau dia meniatkannya sebagai penjatuhan talak, jatuh sebagai talak dan disyariatkan saat rujuk adanya dua saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Namun kalau dia tidak meniatkannya untuk menjatuhkan talak maka tidak jatuh. Wallahu a’lam.
➰Rujuk di Masa ‘Iddah
_Bismillah. Afwan, ana mau tanya. Apakah rujuk sebelum masa ‘iddah juga dengan dua saksi._
+6287869xxxxxx
✍Pertama, ada dua orang saksi laki-laki yang ‘adl (istiqamah/bukan fasik).
Kedua, rujuk adalah hak suami di masa ‘iddah, baik istri setuju maupun tidak.
➰Istri Menolak Rujuk di Masa ‘Iddah
_Afwan, ana mau tanya lagi. Apakah ana berdosa karena ana menolak dirujuk walau masih dalam masa ‘iddah, karena ana masih shock. Mohon dijelaskan. Jazakumullahu khair._
+6287869xxxxxx
✍Perihal kerelaan istri untuk dirujuk, bukanlah syarat. Suami berhak merujuk istrinya pada masa ‘iddah talak satu dan dua, baik istri rela maupun tidak.
➰Talak Tiga Langsung
_Bismillah. Saya salah satu pelanggan majalah Asy-Syariah. Saya punya masalah, yaitu bertengkar dengan istri. Dalam keadaan marah, saya berkata, “Kamu sekarang aku talak tiga.” Bagaimana pandangan Al-Qur’an dan as-Sunnah? Saya minta penjelasannya dan dimuat di majalah Asy-Syariah. Jazakumullah khairan._
Abu Hijroh, Sampang-Madura
081904xxxxxx
✍Jika Anda menalaknya dalam keadaan marah yang tahapnya masih sadar dan dapat mengendalikan diri, tetapi Anda tetap marah kepadanya dan menalaknya, talak itu jatuh sebagai talak satu.
Meskipun Anda menalaknya dengan talak tiga, jatuhnya tetap talak satu, menurut pendapat yang benar sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Adapun penjelasan lengkapnya, nantikan dalam rubrik Kajian Utama edisi 72, insya Allah.
••••
asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas/
.:
Ⓜ (ARSIP) REKAM JEJAK YAYASAN SURURY-IKHWANY IHYAUT TUROTS (IT) DAN HUBUNGANNYA DENGAN KHOWARIJ & SYI'AH
_🔬 Al-Ustadz Luqman Ba'abduh -hafidzahullah-_
| Kajian "Mewaspadai Tersebarnya Bahaya Khawarij Melalui Yayasan Ihya At Turots" | Ahad, 29 Muharram 1433 H ~ 25 Desember 2011 di Masjid Agung Al Amjad, Tigaraksa, Tangerang.
📋Bagian 1 Durasi 40:13 (9,3 MB)
▪Ihyaut Turots (IT) adalah Ikhwanul Muslimin (IM) berkedok Salaf yang memecah-belah barisan Salafiyyin
▪Tokoh IT Wail Al Husaawi, Kholid Sulthon dan Corong Hamas
📋Bagian 2 Durasi 40:13 (9,3 MB)
▪Propaganda Majalah Al-Furqan, Ahmad Baakir dan SYI'AH Khumainy
▪Kucuran bantuan dana sosial, infaq, zakat dengan target utamanya
▪Demonstrasi, partai politik dan provokasi memberontak kepada pemerintah
📋Bagian 3 Durasi 28:00 (6,5 MB)
▪Syubhat "Apakah hanya dengan sekadar menerima dana bantuan dari ihya at turots kemudian disikapi dengan ditahdzir?”
▪Mendatangkan ke Indonesia Abdurrahman Abdul Kholiq dan salahsatu tokoh khawarij dari Mesir sebagai da’i resmi ihya at turots ke negeri kita. Seorang yang bernama Syarif Muhammad Fuad Hazza ‘
▪Poros dana bantuan IT, Abu Qotadah, mertua Noordin M Top - Ponpes Al Muaddib serta kerjasama dengan Al Mukmin Ngruki
📋Bagian 4 Durasi 27:20 (6,4 MB)
▪Syubhat bahwa permasalahan tentang IHYAUT TUROTS itu adalah tergolong permasalahan Ijtihadiyyah
▪Bagaimana dengan tazkiyah/rekomendasi ulama untuk IT?
▪AA Kholiq telah dipecat dari IT kenapa masih ditahdzir?
📋Bagian 5 Durasi 18:36 (4,4 MB)
▪️Tanya jawab : Yusuf Utsman Ba Isa, Ja'far Umar Tholib, Rodja
▪️Bagaimana dengan ustadz yang menerima dana dari ihya at turots, kemudian kita katakan dia sebagai turotsi, atau sururi, padahal dia tidak berpaham sururi atau turotsi yang mengkafirkan?
____
)* File aslinya adalah 2 sesi, tapi untuk memudahkan download maka sengaja kami split menjadi 5 bagian.
📊 Link Sumber: www.ilmusyari.com/2011/12/mewaspadai-tersebarnya-bahaya-khawarij-melalui-ihyaut-turots.html?m=1
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ (ARSIP) REKAM JEJAK YAYASAN SURURY-IKHWANY IHYAUT TUROTS (IT) DAN HUBUNGANNYA DENGAN KHOWARIJ & SYI'AH
_🔬 Al-Ustadz Luqman Ba'abduh -hafidzahullah-_
| Kajian "Mewaspadai Tersebarnya Bahaya Khawarij Melalui Yayasan Ihya At Turots" | Ahad, 29 Muharram 1433 H ~ 25 Desember 2011 di Masjid Agung Al Amjad, Tigaraksa, Tangerang.
📋Bagian 1 Durasi 40:13 (9,3 MB)
▪Ihyaut Turots (IT) adalah Ikhwanul Muslimin (IM) berkedok Salaf yang memecah-belah barisan Salafiyyin
▪Tokoh IT Wail Al Husaawi, Kholid Sulthon dan Corong Hamas
📋Bagian 2 Durasi 40:13 (9,3 MB)
▪Propaganda Majalah Al-Furqan, Ahmad Baakir dan SYI'AH Khumainy
▪Kucuran bantuan dana sosial, infaq, zakat dengan target utamanya
▪Demonstrasi, partai politik dan provokasi memberontak kepada pemerintah
📋Bagian 3 Durasi 28:00 (6,5 MB)
▪Syubhat "Apakah hanya dengan sekadar menerima dana bantuan dari ihya at turots kemudian disikapi dengan ditahdzir?”
▪Mendatangkan ke Indonesia Abdurrahman Abdul Kholiq dan salahsatu tokoh khawarij dari Mesir sebagai da’i resmi ihya at turots ke negeri kita. Seorang yang bernama Syarif Muhammad Fuad Hazza ‘
▪Poros dana bantuan IT, Abu Qotadah, mertua Noordin M Top - Ponpes Al Muaddib serta kerjasama dengan Al Mukmin Ngruki
📋Bagian 4 Durasi 27:20 (6,4 MB)
▪Syubhat bahwa permasalahan tentang IHYAUT TUROTS itu adalah tergolong permasalahan Ijtihadiyyah
▪Bagaimana dengan tazkiyah/rekomendasi ulama untuk IT?
▪AA Kholiq telah dipecat dari IT kenapa masih ditahdzir?
📋Bagian 5 Durasi 18:36 (4,4 MB)
▪️Tanya jawab : Yusuf Utsman Ba Isa, Ja'far Umar Tholib, Rodja
▪️Bagaimana dengan ustadz yang menerima dana dari ihya at turots, kemudian kita katakan dia sebagai turotsi, atau sururi, padahal dia tidak berpaham sururi atau turotsi yang mengkafirkan?
____
)* File aslinya adalah 2 sesi, tapi untuk memudahkan download maka sengaja kami split menjadi 5 bagian.
📊 Link Sumber: www.ilmusyari.com/2011/12/mewaspadai-tersebarnya-bahaya-khawarij-melalui-ihyaut-turots.html?m=1
•••
📶 t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
Ⓜ APA HUKUM KENCING BERDIRI?
Tanya:
Apa hukum kencing berdiri?
_Dijawab Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah_
Tentang kencing sambil berdiri, inu terjadi khilaf di kalangan para ulama tentang hukumnya. Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha, siapa Aisyah? Istri Nabi ﷺ, beliau mengatakan:
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
Barangsiapa yang mengatakan bahwa Rasullullah 'alaihi shallatu wasallam kencing dalam keadaan berdiri, maka sungguh dia telah berdusta.
👉Artinya, yang beliau ketahui nabi apabila menunaikan hajahnya, kencing itu dalam kondisi apa? Duduk.
Namun sahabat yang lain, seperti dinukilkan dalam (oleh, -red) Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ta'ala anhuma, beliau mengatakan:
أَتَى النَّبِىُّ ، (صلى الله عليه وسلم) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا
"Aku melihat nabi ﷺ pernah kencing dalam kondisi berdiri, di sisi tempat sampah sebuah kaum".
Ini yang diketahui Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ta'ala anhuma. Sehingga kita perhatikan dua riwayat ini, seakan-akan bertentangan iya kan? Sehingga para ulama berselisih, berbeda pendapat tentang hukumnya. Apa hukum kencing berdiri. Aisyah menjelaskan apa yang beliau ketahui, Hudzaifah juga menceritakan apa yang beliau ketahui. Dan dua-duanya hadits, peristiwa, yang sama-sama dialami oleh nabi, disaksikan oleh para sahabat.
Maka disini para ulama mengambil jalan tengah, bahwa asal hukumnya yang afdhal adalah seseorang kencing dalam kondisi duduk selama memungkinkan. Kenapa? Karena lebih menjaga dari percikan najisnya.
Namun boleh apabila tidak dikhawatirkan akan percikan najisnya, untuk kencing dalam kondisi berdiri. Terlebih kondisinya tidak memungkinkan. Seperti settingan, yang sudah ada di sebagian tempat. Memang disetting untuk berdiri, yang duduk tidak ada. Meskipun kita menyatakan kalau ada yang duduk, tempatnya lebih tertutup, itu yang afdhal.
Tapi kalau misalnya sudah disetting memang untuk berdiri, ada kan? Langsung berdiri, buka, langsung kencing. Tentunya tidak mengapa, namun tetap dijaga percikan-percikannya. Namun yang afdhal, seperti yang kita sebutkan dalam kondisi duduk. Kencing dalam kondisi duduk. Wallahu ta'ala a'lam.
••••
📋https://www.thalabilmusyari.web.id/2015/06/apa-hukum-kencing-berdiri.html?m=1
Ⓜ APA HUKUM KENCING BERDIRI?
Tanya:
Apa hukum kencing berdiri?
_Dijawab Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah_
Tentang kencing sambil berdiri, inu terjadi khilaf di kalangan para ulama tentang hukumnya. Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha, siapa Aisyah? Istri Nabi ﷺ, beliau mengatakan:
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
Barangsiapa yang mengatakan bahwa Rasullullah 'alaihi shallatu wasallam kencing dalam keadaan berdiri, maka sungguh dia telah berdusta.
👉Artinya, yang beliau ketahui nabi apabila menunaikan hajahnya, kencing itu dalam kondisi apa? Duduk.
Namun sahabat yang lain, seperti dinukilkan dalam (oleh, -red) Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ta'ala anhuma, beliau mengatakan:
أَتَى النَّبِىُّ ، (صلى الله عليه وسلم) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا
"Aku melihat nabi ﷺ pernah kencing dalam kondisi berdiri, di sisi tempat sampah sebuah kaum".
Ini yang diketahui Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ta'ala anhuma. Sehingga kita perhatikan dua riwayat ini, seakan-akan bertentangan iya kan? Sehingga para ulama berselisih, berbeda pendapat tentang hukumnya. Apa hukum kencing berdiri. Aisyah menjelaskan apa yang beliau ketahui, Hudzaifah juga menceritakan apa yang beliau ketahui. Dan dua-duanya hadits, peristiwa, yang sama-sama dialami oleh nabi, disaksikan oleh para sahabat.
Maka disini para ulama mengambil jalan tengah, bahwa asal hukumnya yang afdhal adalah seseorang kencing dalam kondisi duduk selama memungkinkan. Kenapa? Karena lebih menjaga dari percikan najisnya.
Namun boleh apabila tidak dikhawatirkan akan percikan najisnya, untuk kencing dalam kondisi berdiri. Terlebih kondisinya tidak memungkinkan. Seperti settingan, yang sudah ada di sebagian tempat. Memang disetting untuk berdiri, yang duduk tidak ada. Meskipun kita menyatakan kalau ada yang duduk, tempatnya lebih tertutup, itu yang afdhal.
Tapi kalau misalnya sudah disetting memang untuk berdiri, ada kan? Langsung berdiri, buka, langsung kencing. Tentunya tidak mengapa, namun tetap dijaga percikan-percikannya. Namun yang afdhal, seperti yang kita sebutkan dalam kondisi duduk. Kencing dalam kondisi duduk. Wallahu ta'ala a'lam.
••••
📋https://www.thalabilmusyari.web.id/2015/06/apa-hukum-kencing-berdiri.html?m=1
::
🚇KENCING BERDIRI BAGI LAKI-LAKI, BOLEHKAH?
Dalam permasalahan ini terjadi perselisihan ulama menjadi 3 pendapat :
1⃣ Makruh hukumnya tanpa ada udzur satu apapun
Ini merupakan pendapat Aisyah Rodiyallohu Anha, dan Ibnu Mas’ud, Abu Musa, As Syakbi, Ibnu Uyainah, Madzhab imam Abu Hanifah dan Madzhab Imam Syafi’i
2⃣ Boleh secara mutlak
Ini pendapat dari Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Abu Hurairoh, Anas Bin Malik, Sahl Bin Sad, Madzhab Imam Ahmad
3⃣ Boleh jika ditempat yang becek adapun selain itu tidak diperbolehkan
Ini pendapat Madzhab Imam Malik dan dirojihkan Ibnul Mundzir.
👉 Yang Rojih dalam permasalahan ini adalah boleh kencing dengan berdiri dengan catatan aman dari cipratan air kencing mengenai tubuh atau pakaian
📄Shohih Fiqhi Sunnah
••••
https://t.me/Forum_ilmiyahKarangAnyar
🚇KENCING BERDIRI BAGI LAKI-LAKI, BOLEHKAH?
Dalam permasalahan ini terjadi perselisihan ulama menjadi 3 pendapat :
1⃣ Makruh hukumnya tanpa ada udzur satu apapun
Ini merupakan pendapat Aisyah Rodiyallohu Anha, dan Ibnu Mas’ud, Abu Musa, As Syakbi, Ibnu Uyainah, Madzhab imam Abu Hanifah dan Madzhab Imam Syafi’i
2⃣ Boleh secara mutlak
Ini pendapat dari Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Abu Hurairoh, Anas Bin Malik, Sahl Bin Sad, Madzhab Imam Ahmad
3⃣ Boleh jika ditempat yang becek adapun selain itu tidak diperbolehkan
Ini pendapat Madzhab Imam Malik dan dirojihkan Ibnul Mundzir.
👉 Yang Rojih dalam permasalahan ini adalah boleh kencing dengan berdiri dengan catatan aman dari cipratan air kencing mengenai tubuh atau pakaian
📄Shohih Fiqhi Sunnah
••••
https://t.me/Forum_ilmiyahKarangAnyar
Telegram
Forum_ilmiyahKarangAnyar
Forum Ilmiah Karanganyar
Menyajikan Faedah² Ilmiyah berdasarkan pemahaman para Salaf
https://t.me/forumIlmiahkaranganyar
Menyajikan Faedah² Ilmiyah berdasarkan pemahaman para Salaf
https://t.me/forumIlmiahkaranganyar