::
🚇TRANSFER UANG MENGGUNAKAN JASA BANK
Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya? Dan apakah hukum bermuamalah dengan bank tersebut pada perkara yang tidak mengandung riba, semacam transfer uang ke luar atau dalam negeri, yang di dalamnya terkandung maslahat untuk kami (muslimin) terbatas pada bank tersebut?
Jawab:
◾️Pertama, menabung uang di bank-bank tersebut yang bermuamalah dengan riba tidaklah dibolehkan walaupun tidak mengambil bunganya. Karena di dalamnya terdapat unsur saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan, sementara Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah berfirman:
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)
Kecuali bila seorang muslim khawatir hartanya hilang (kecurian atau semacamnya, ed.) dan tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya kecuali di bank riba, maka diperbolehkan baginya untuk melakukannya, tanpa adanya bunga atas tabungan itu. Hal ini dalam rangka mengambil mudharat yang lebih kecil dan menangkal mudharat yang lebih besar.
◾️Kedua, bermuamalah dengan bank yang memakai riba dalam hal yang mubah semacam mengirim/mentransfer uang adalah boleh ketika dibutuhkan untuk itu. Adapun berhubungan dengan bank dalam hal yang haram, tidaklah diperbolehkan.
Allah llah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota: Abdullah bin Qu’ud (Fatawa Al-Lajnah, 13/351-352, fatwa no. 4997)
📊asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
🚇TRANSFER UANG MENGGUNAKAN JASA BANK
Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya? Dan apakah hukum bermuamalah dengan bank tersebut pada perkara yang tidak mengandung riba, semacam transfer uang ke luar atau dalam negeri, yang di dalamnya terkandung maslahat untuk kami (muslimin) terbatas pada bank tersebut?
Jawab:
◾️Pertama, menabung uang di bank-bank tersebut yang bermuamalah dengan riba tidaklah dibolehkan walaupun tidak mengambil bunganya. Karena di dalamnya terdapat unsur saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan, sementara Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah berfirman:
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)
Kecuali bila seorang muslim khawatir hartanya hilang (kecurian atau semacamnya, ed.) dan tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya kecuali di bank riba, maka diperbolehkan baginya untuk melakukannya, tanpa adanya bunga atas tabungan itu. Hal ini dalam rangka mengambil mudharat yang lebih kecil dan menangkal mudharat yang lebih besar.
◾️Kedua, bermuamalah dengan bank yang memakai riba dalam hal yang mubah semacam mengirim/mentransfer uang adalah boleh ketika dibutuhkan untuk itu. Adapun berhubungan dengan bank dalam hal yang haram, tidaklah diperbolehkan.
Allah llah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota: Abdullah bin Qu’ud (Fatawa Al-Lajnah, 13/351-352, fatwa no. 4997)
📊asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
.:
Ⓜ APA TAQDIR BISA DIRUBAH DENGAN SEBAB SEDEKAH, IBADAH DAN DO'A?
📊 02:20 (1,0 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ APA TAQDIR BISA DIRUBAH DENGAN SEBAB SEDEKAH, IBADAH DAN DO'A?
📊 02:20 (1,0 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
Ⓜ HUKUM TERKAIT BATU NISAN, HUKUM MEMBERI NAMA DI NISAN, MENGECAT & MENINGGIKAN/MEMBANGUN KUBURAN
📊 19:06 (4,6 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafidzahullah-
| Sesi-5 Kajian : "TATA CARA DAN PRAKTIK PENGURUSAN JENAZAH"
| Sabtu-Ahad, 09-10 Rabi'uts Tsani 1438H / 07-08 Januari 2017 di Masjid Ihya'us Sunnah, Komplek Ma'had Daarussalaf Sengkang - Sulawesi Selatan
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ HUKUM TERKAIT BATU NISAN, HUKUM MEMBERI NAMA DI NISAN, MENGECAT & MENINGGIKAN/MEMBANGUN KUBURAN
📊 19:06 (4,6 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafidzahullah-
| Sesi-5 Kajian : "TATA CARA DAN PRAKTIK PENGURUSAN JENAZAH"
| Sabtu-Ahad, 09-10 Rabi'uts Tsani 1438H / 07-08 Januari 2017 di Masjid Ihya'us Sunnah, Komplek Ma'had Daarussalaf Sengkang - Sulawesi Selatan
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
:.
_Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah Ta'ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum?_
_Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Ta'ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian._
Jawab:
Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Seseorang yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di antaranya membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada orang-orang fakir.
👉🏽Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid
(Fatawa Al-Lajnah, 13/354, fatwa no. 16576)
_Apakah boleh seseorang meminta bunga dari uang seseorang yang telah meninggal –yang dahulu ditabungkan– ketika uang itu hendak diambil? Kalau tidak boleh, apakah bunga bank tersebut dibiarkan diambil oleh bank tersebut, baik untuk kepentingan bank atau selainnya?_
Jawab:
Bila seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi di mana ada bunganya, ahli waris atau para walinya yang lain tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk kepentingan mereka, karena Allah Ta'ala mengharamkan riba. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam juga melaknat orang-orang yang memakannya, menulisnya, dan menjadi saksinya.
Namun jangan biarkan bunga itu ada di bank tersebut, bahkan ambil dan salurkanlah secepatnya pada kegiatan-kegiatan kebaikan. Seperti menyantuni orang fakir, melunasi utang orang yang kesulitan membayarnya, dan sejenisnya.
Bagi orang yang berwenang terhadap pokok harta tersebut, hendaknya mengambilnya dari bank. Karena keberadaannya di bank adalah salah satu bentuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Kecuali bila terpaksa untuk tetap menyimpannya di sana, maka tidak mengapa namun tanpa bunga, seperti jawaban pertanyaan pertama yang telah lalu.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa alihi wshahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq Afifi, anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
_____________
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank dan ia mengetahui haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat.
▪Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (no. 231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak, adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara.
▪Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan olehnya secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air, dan yang sejenisnya.
••••
📊 http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
🚇BAGAIMANA MEMANFAATKAN BUNGA BANK?
_Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah Ta'ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum?_
_Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Ta'ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian._
Jawab:
Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Seseorang yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di antaranya membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada orang-orang fakir.
👉🏽Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid
(Fatawa Al-Lajnah, 13/354, fatwa no. 16576)
_Apakah boleh seseorang meminta bunga dari uang seseorang yang telah meninggal –yang dahulu ditabungkan– ketika uang itu hendak diambil? Kalau tidak boleh, apakah bunga bank tersebut dibiarkan diambil oleh bank tersebut, baik untuk kepentingan bank atau selainnya?_
Jawab:
Bila seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi di mana ada bunganya, ahli waris atau para walinya yang lain tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk kepentingan mereka, karena Allah Ta'ala mengharamkan riba. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam juga melaknat orang-orang yang memakannya, menulisnya, dan menjadi saksinya.
Namun jangan biarkan bunga itu ada di bank tersebut, bahkan ambil dan salurkanlah secepatnya pada kegiatan-kegiatan kebaikan. Seperti menyantuni orang fakir, melunasi utang orang yang kesulitan membayarnya, dan sejenisnya.
Bagi orang yang berwenang terhadap pokok harta tersebut, hendaknya mengambilnya dari bank. Karena keberadaannya di bank adalah salah satu bentuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Kecuali bila terpaksa untuk tetap menyimpannya di sana, maka tidak mengapa namun tanpa bunga, seperti jawaban pertanyaan pertama yang telah lalu.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa alihi wshahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq Afifi, anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
_____________
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank dan ia mengetahui haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat.
▪Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (no. 231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak, adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara.
▪Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan olehnya secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air, dan yang sejenisnya.
••••
📊 http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
.:
Ⓜ BAGAIMANAKAH POSISI MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A?
📊 01:15 (674 KB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ BAGAIMANAKAH POSISI MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A?
📊 01:15 (674 KB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇HUKUM MENGANGKAT TANGAN UNTUK BERDO'A SETELAH SHALAT FARDHU
Asy-syaikh Sholeh alu Syaikh hafidzahullah mengatakan :
Itu termasuk amalan bid'ah jika senantiasa dilakukan, adapun yang sunnah setelah shalat fardhu adalah ;
▪Berdzikir dengan istighfar, tahlil, tasbih, tahmid, takbir, dan
▪Berdo'a sendiri dengan do'a yang telah di tuntunkan dalam sunnah Rasul ﷺ tanpa mengangkat tangan.
هكذا كانﷺ يفعل، ولم يكن يرفع يديه للدعاء بعد المكتوبات، فهذا مما لا يفعل لمخالفته السنة، والتزامه بدعة.
👉🏽Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ , beliau tidak mengangkat tangan untuk berdo'a setelah shalat fardhu, maka amalan ini (mengangkat tangan untuk berdo'a setelah shalat fardhu) tidak boleh dilakukan karena menyelisihi sunnah Rasul, dan jika senantiasa dilakukan maka itu termasuk kebid'ahan.
_Sumber : [ Mindhor fi bayani kastir minal akhtho asy-syai'ah ]_
📋رفع اليدين بعد الصلوات المكتوبة :
وذلك من جملة البدع إذا التزمه صاحبه، والسنة بعد الصلوات المكتوبة الذكر من الاستغفار والتهليل، والتسبيح والتحميد والتكبير، والدعاء مفردا بما ورد دون رفع يدين، هكذا كان -صلى الله عليه وسلم- يفعل، ولم يكن يرفع يديه للدعاء بعد المكتوبات، فهذا مما لا يفعل لمخالفته السنة، والتزامه بدعة.
انتهى.
المصدر : ← [المنظار في بيان كثير من الأخطاء الشائعة - لفضيلة الشيخ صالح آل الشيخ]
•••
🚡 15 Dzulhijjah 1437 H | @KajianIslamTemanggung
🚇HUKUM MENGANGKAT TANGAN UNTUK BERDO'A SETELAH SHALAT FARDHU
Asy-syaikh Sholeh alu Syaikh hafidzahullah mengatakan :
Itu termasuk amalan bid'ah jika senantiasa dilakukan, adapun yang sunnah setelah shalat fardhu adalah ;
▪Berdzikir dengan istighfar, tahlil, tasbih, tahmid, takbir, dan
▪Berdo'a sendiri dengan do'a yang telah di tuntunkan dalam sunnah Rasul ﷺ tanpa mengangkat tangan.
هكذا كانﷺ يفعل، ولم يكن يرفع يديه للدعاء بعد المكتوبات، فهذا مما لا يفعل لمخالفته السنة، والتزامه بدعة.
👉🏽Inilah yang dilakukan Rasulullah ﷺ , beliau tidak mengangkat tangan untuk berdo'a setelah shalat fardhu, maka amalan ini (mengangkat tangan untuk berdo'a setelah shalat fardhu) tidak boleh dilakukan karena menyelisihi sunnah Rasul, dan jika senantiasa dilakukan maka itu termasuk kebid'ahan.
_Sumber : [ Mindhor fi bayani kastir minal akhtho asy-syai'ah ]_
📋رفع اليدين بعد الصلوات المكتوبة :
وذلك من جملة البدع إذا التزمه صاحبه، والسنة بعد الصلوات المكتوبة الذكر من الاستغفار والتهليل، والتسبيح والتحميد والتكبير، والدعاء مفردا بما ورد دون رفع يدين، هكذا كان -صلى الله عليه وسلم- يفعل، ولم يكن يرفع يديه للدعاء بعد المكتوبات، فهذا مما لا يفعل لمخالفته السنة، والتزامه بدعة.
انتهى.
المصدر : ← [المنظار في بيان كثير من الأخطاء الشائعة - لفضيلة الشيخ صالح آل الشيخ]
•••
🚡 15 Dzulhijjah 1437 H | @KajianIslamTemanggung
:.
_Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله_
Pertanyaan:
Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami. Ada yang bertanya, bagaimana hukum mengangkat tangan ketika berdo'a antara adzan dan iqamah?
Jawaban:
Atas dasar keumuman sunnah, maka aku berpendapat ini tidak mengapa, in sya Allah.
Akan tetapi, saya ingatkan tentang satu perkara, yaitu bahwasanya selesai shalat fardhu tidak disyari'atkan berdo'a mengangkat tangan.
Adapun ketika selesai shalat sunnah atau do'a antara adzan dan iqamah, maka ini TIDAK MENGAPA mengangkat tangan berdasarkan keumuman sunnah pada bab ini.
Wallahu a’lam
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/2420 | Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
بارك الله فيكم, يقول السائل ماحكم رفع اليدين بالدعاء بين الأذان والإقامه ؟
الجواب:
بناء على عمومات السنة, أرى أنه لا مانع من ذلك إن شاء الله تعالى ولكن, أنبه إلى شيء، وهو أنه بعد الفريضة لا ترفع اليدان ,وبعد النافلة أو بين الأذان و الإقامة فلا بأس بهذا إن شاء الله تعالى لعمومات السنة في هذا الباب, والله أعلم
WSI | @forumsalafy
ⓂHUKUM MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO’A ANTARA ADZAN DAN IQOMAH
_Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله_
Pertanyaan:
Semoga Allah memberkahi Anda, wahai Syaikh kami. Ada yang bertanya, bagaimana hukum mengangkat tangan ketika berdo'a antara adzan dan iqamah?
Jawaban:
Atas dasar keumuman sunnah, maka aku berpendapat ini tidak mengapa, in sya Allah.
Akan tetapi, saya ingatkan tentang satu perkara, yaitu bahwasanya selesai shalat fardhu tidak disyari'atkan berdo'a mengangkat tangan.
Adapun ketika selesai shalat sunnah atau do'a antara adzan dan iqamah, maka ini TIDAK MENGAPA mengangkat tangan berdasarkan keumuman sunnah pada bab ini.
Wallahu a’lam
Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/2420 | Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
بارك الله فيكم, يقول السائل ماحكم رفع اليدين بالدعاء بين الأذان والإقامه ؟
الجواب:
بناء على عمومات السنة, أرى أنه لا مانع من ذلك إن شاء الله تعالى ولكن, أنبه إلى شيء، وهو أنه بعد الفريضة لا ترفع اليدان ,وبعد النافلة أو بين الأذان و الإقامة فلا بأس بهذا إن شاء الله تعالى لعمومات السنة في هذا الباب, والله أعلم
WSI | @forumsalafy
Forwarded from منتدى نشر الفـــــــوائد
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
.:
Ⓜ 3 KAEDAH MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A | APA DILARANG JIKA MENGANGKAT KEDUA TANGAN SECARA TERUS-MENERUS KETIKA DO'A ANTARA 2 ADZAN (ADZAN & IQOMAH)?
📊 03:14 (1,2 MB)
🔬 Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah -hafidzahullah- | Kajian Masjid Ponpes Darul Atsar, Kedu Temanggung
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ 3 KAEDAH MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A | APA DILARANG JIKA MENGANGKAT KEDUA TANGAN SECARA TERUS-MENERUS KETIKA DO'A ANTARA 2 ADZAN (ADZAN & IQOMAH)?
📊 03:14 (1,2 MB)
🔬 Al-Ustadz Abu Hafiy Abdullah -hafidzahullah- | Kajian Masjid Ponpes Darul Atsar, Kedu Temanggung
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
Ⓜ LANTUNAN ADZAN | Al-Ustadz Fauzy Isnaeni -hafidzahullah-
| Durasi 01:59 (1,9 MB)
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ LANTUNAN ADZAN | Al-Ustadz Fauzy Isnaeni -hafidzahullah-
| Durasi 01:59 (1,9 MB)
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net