::
_Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah_
Pertanyaan:
Saya shalat di salah satu masjid dan terjadi lupanya imam dengan tasyahhud awal dan berdiri tegak lalu makmum mengingatkan dengan tasbih sehingga imam kembali lalu duduk untuk bertasyahhud. Kemudian berdiri menyempurnakan shalat dengan bentuk yang benar. Namun setelah kami selesai shalat seseorang berkata: Wahai manusia sesungguhnya shalat kalian batal. Maka kami mohon perhatian dari Anda yang mulia penjelasan hukum masalah ini?
Jawaban:
Para ulama berkata: Sesungguhnya jahl murakkab (kebodohan yang rangkap) lebih jelek dari jahl basith (tidak tahu secara keseluruhan). Jahl murakkab adalah bahwasannya seseorang tidak mengetahui, namun dia tidak mengetahui bahwasannya dia tidak tahu. Ini tentunya sebuah musibah.
Seperti seseorang memberimu fatwa dengan perkara yang dia tidak tahu ilmunya dari al Quran maupun hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam atau pun ucapan ulama diperhitungkan yang diambil darinya untuk mengokohkannya. Dia pun berfatwa tanpa ilmu sehingga dia sesat dan menyesatkan orang lain.
Jadi, orang yang berfatwa kepada mereka dengan batalnya shalat dan wajib mengulanginya, tidaklah memiliki dalil tentang hal itu.
Seperti bentuk ini: Jika imam berdiri dari tasyahhud awal hingga menyempurnakan berdiri, maka haram baginya kembali karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah berdiri dari tasyahhud awal pada suatu hari lalu mereka bertasbih mengingatkan lalu Beliau meneruskan dan tidak kembali.
👉🏽 Ketika Beliau menyelesaikan shalat dan orang-orang menunggu salamnya, Beliau pun bersujud sebanyak dua kali lalu salam.
Jadi, inilah yang wajib ketika imam berdiri dari tasyahhud awal hingga menyempurnakan berdiri, *maka kembalinya dia itu haram dan tidak boleh dia kembali.
Sebagaimana pada imam ini yang makmum bertasbih mengingatkan, maka dia pun kembali. Jika dia mengetahui kembalinya itu haram, maka shalatnya batal.
👉🏽Namun jika dia tidak tahu bahwa kembalinya itu haram dan mengira bahwa yang wajib adalah kembali dan duduk tasyahhud awal serta dia mengira bahwa seseorang jika diperingatkan untuk tasyahhud awal setelah berdiri wajib baginya kembali, sehingga dia pun kembali dan mengira bahwa hal ini wajib, maka shalatnya tidak batal dan shalatnya sah.
Wajib baginya sujud sahwi setelah salam karena ziyadah (menambah gerakan shalat). Inilah hukum untuk masalah ini.
[Majmu' Fatawa wa Rasail]
@Al-Ukhuwwah
ⓂHUKUM MENINGGALKAN TASYAHHUD AWAL LALU BERDIRI DAN KEMBALI SETELAH SEMPURNA BERDIRI
_Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah_
Pertanyaan:
Saya shalat di salah satu masjid dan terjadi lupanya imam dengan tasyahhud awal dan berdiri tegak lalu makmum mengingatkan dengan tasbih sehingga imam kembali lalu duduk untuk bertasyahhud. Kemudian berdiri menyempurnakan shalat dengan bentuk yang benar. Namun setelah kami selesai shalat seseorang berkata: Wahai manusia sesungguhnya shalat kalian batal. Maka kami mohon perhatian dari Anda yang mulia penjelasan hukum masalah ini?
Jawaban:
Para ulama berkata: Sesungguhnya jahl murakkab (kebodohan yang rangkap) lebih jelek dari jahl basith (tidak tahu secara keseluruhan). Jahl murakkab adalah bahwasannya seseorang tidak mengetahui, namun dia tidak mengetahui bahwasannya dia tidak tahu. Ini tentunya sebuah musibah.
Seperti seseorang memberimu fatwa dengan perkara yang dia tidak tahu ilmunya dari al Quran maupun hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam atau pun ucapan ulama diperhitungkan yang diambil darinya untuk mengokohkannya. Dia pun berfatwa tanpa ilmu sehingga dia sesat dan menyesatkan orang lain.
Jadi, orang yang berfatwa kepada mereka dengan batalnya shalat dan wajib mengulanginya, tidaklah memiliki dalil tentang hal itu.
Seperti bentuk ini: Jika imam berdiri dari tasyahhud awal hingga menyempurnakan berdiri, maka haram baginya kembali karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah berdiri dari tasyahhud awal pada suatu hari lalu mereka bertasbih mengingatkan lalu Beliau meneruskan dan tidak kembali.
👉🏽 Ketika Beliau menyelesaikan shalat dan orang-orang menunggu salamnya, Beliau pun bersujud sebanyak dua kali lalu salam.
Jadi, inilah yang wajib ketika imam berdiri dari tasyahhud awal hingga menyempurnakan berdiri, *maka kembalinya dia itu haram dan tidak boleh dia kembali.
Sebagaimana pada imam ini yang makmum bertasbih mengingatkan, maka dia pun kembali. Jika dia mengetahui kembalinya itu haram, maka shalatnya batal.
👉🏽Namun jika dia tidak tahu bahwa kembalinya itu haram dan mengira bahwa yang wajib adalah kembali dan duduk tasyahhud awal serta dia mengira bahwa seseorang jika diperingatkan untuk tasyahhud awal setelah berdiri wajib baginya kembali, sehingga dia pun kembali dan mengira bahwa hal ini wajib, maka shalatnya tidak batal dan shalatnya sah.
Wajib baginya sujud sahwi setelah salam karena ziyadah (menambah gerakan shalat). Inilah hukum untuk masalah ini.
[Majmu' Fatawa wa Rasail]
@Al-Ukhuwwah
🔵ALHAMDULILLAH🔵
🚀SEGERA HADIR (إن شآء الله) MAJALAH FAWAID EDISI KE-19
🔹Pesan di agen terdekat atau Sirkulasi Fawaid HP 082138981004
Mengetengahkan sajian hangat yang sarat ilmu dan faidah-faidah:
➰Bersabar Menghadapi Ujian (al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed hafizhohulloh):
Dunia adalah negeri ujian, dan tak ada jalan selamat darinya kecuali dengan menempuh kesabaran, karena kedudukan kesabaran pada iman sebagaimana kedudukan kepala pada tubuh.
➰Nikah Mut’ah (al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc hafizhohulloh):
Bersepakatnya umat ini tentang haromnya mut’ah tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang-orang Syi’ah al-Ja’fariyah ar-Rofidhoh.
➰Mut’ah = Zina (asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh):
Ada pendapat yang disandarkan kepada imam-imam Ahlussunnah seperti Imam ‘Atho, Ibnu Juraij, Malik Ibnu Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ibnu Jarir dan yang lainnya yang membolehkan nikah mut’ah. Benarkah demikian?
➰Fiqih Fitnah (al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhohulloh):
Di antara sunnatulloh adalah terjadinya beragam fitnah, baik syubhat maupun syahwat, berskala kecil maupun besar, yang menimpa manusia sebagai seleksi iman. Ikutilah bimbingan agar sukses dalam menghadapi ujian-ujian tersebut!
➰Perbedaan yang Sangat Jelas antara Salafi dengan ISIS (Abu Abdil Haq & Dr. ‘Abdul Lathif bin Ahmad al-Kurdy):
Di masa sekarang ini banyak sekali tuduhan keji kepada dakwah Salafi, bahwa mereka adalah ISIS. Simak rincian bantahannya pada Fawaid edisi ini.
➰Fatwa-Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rohimahulloh:
Apakah Syaithon Bisa Masuk ke Tubuh Manusia?, Berdarah ketika Sholat, Khitan Bagi Wanita, Menghadap Qiblat saat Buang Hajat, Kencing Sambil Berdiri, Menggerakkan Cincin Saat Berwudhu, Pahala untuk Orang Mati, Bimbingan untuk yang Belum Menikah, dll
➰ Mazhab Salaf dalam Masalah Melihat Alloh ta’ala (asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahulloh):
Melihat Alloh ta’ala, Siapa yang Lebih Mulia, Malaikat atau Orang Sholih?, Pengaruh Jin terhadap Manusia dan Cara Berlindung dari Jin, Hakikat Jin, Berdoa agar Alloh Memberi Petunjuk kepada Setan Qorin Seseorang.
➰Kiat-Kiat Untuk Mendapatkan Anak yang Sholih (al-Ustadz Saiful Bahri hafizhohulloh)
➰Menyingkap Tabir Kesesatan Sebagian Dai (oleh: asy-Syaikh Robi’ bin Hadi hafizhohulloh)
➰Jagalah Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka (al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed hafizhohulloh):
Apapun hasilnya yang akan diperoleh isteri-isteri dan anak-anak kita nanti di akhirat, kitalah yang bertanggung jawab dihadapan Alloh ta’la. bagaimana kiat untuk menyelamatkan mereka dari api neraka?
•••
📗 Pesan di agen terdekat atau Sirkulasi Fawaid HP 082138981004
🚀SEGERA HADIR (إن شآء الله) MAJALAH FAWAID EDISI KE-19
🔹Pesan di agen terdekat atau Sirkulasi Fawaid HP 082138981004
Mengetengahkan sajian hangat yang sarat ilmu dan faidah-faidah:
➰Bersabar Menghadapi Ujian (al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed hafizhohulloh):
Dunia adalah negeri ujian, dan tak ada jalan selamat darinya kecuali dengan menempuh kesabaran, karena kedudukan kesabaran pada iman sebagaimana kedudukan kepala pada tubuh.
➰Nikah Mut’ah (al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc hafizhohulloh):
Bersepakatnya umat ini tentang haromnya mut’ah tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang-orang Syi’ah al-Ja’fariyah ar-Rofidhoh.
➰Mut’ah = Zina (asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rohimahulloh):
Ada pendapat yang disandarkan kepada imam-imam Ahlussunnah seperti Imam ‘Atho, Ibnu Juraij, Malik Ibnu Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ibnu Jarir dan yang lainnya yang membolehkan nikah mut’ah. Benarkah demikian?
➰Fiqih Fitnah (al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhohulloh):
Di antara sunnatulloh adalah terjadinya beragam fitnah, baik syubhat maupun syahwat, berskala kecil maupun besar, yang menimpa manusia sebagai seleksi iman. Ikutilah bimbingan agar sukses dalam menghadapi ujian-ujian tersebut!
➰Perbedaan yang Sangat Jelas antara Salafi dengan ISIS (Abu Abdil Haq & Dr. ‘Abdul Lathif bin Ahmad al-Kurdy):
Di masa sekarang ini banyak sekali tuduhan keji kepada dakwah Salafi, bahwa mereka adalah ISIS. Simak rincian bantahannya pada Fawaid edisi ini.
➰Fatwa-Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rohimahulloh:
Apakah Syaithon Bisa Masuk ke Tubuh Manusia?, Berdarah ketika Sholat, Khitan Bagi Wanita, Menghadap Qiblat saat Buang Hajat, Kencing Sambil Berdiri, Menggerakkan Cincin Saat Berwudhu, Pahala untuk Orang Mati, Bimbingan untuk yang Belum Menikah, dll
➰ Mazhab Salaf dalam Masalah Melihat Alloh ta’ala (asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahulloh):
Melihat Alloh ta’ala, Siapa yang Lebih Mulia, Malaikat atau Orang Sholih?, Pengaruh Jin terhadap Manusia dan Cara Berlindung dari Jin, Hakikat Jin, Berdoa agar Alloh Memberi Petunjuk kepada Setan Qorin Seseorang.
➰Kiat-Kiat Untuk Mendapatkan Anak yang Sholih (al-Ustadz Saiful Bahri hafizhohulloh)
➰Menyingkap Tabir Kesesatan Sebagian Dai (oleh: asy-Syaikh Robi’ bin Hadi hafizhohulloh)
➰Jagalah Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka (al-Ustadz Muhammad Umar as-Sewed hafizhohulloh):
Apapun hasilnya yang akan diperoleh isteri-isteri dan anak-anak kita nanti di akhirat, kitalah yang bertanggung jawab dihadapan Alloh ta’la. bagaimana kiat untuk menyelamatkan mereka dari api neraka?
•••
📗 Pesan di agen terdekat atau Sirkulasi Fawaid HP 082138981004
.:
Ⓜ DOSA ANAK YANG DURHAKA KEPADA IBUNYA YANG KINI SUDAH MENINGGAL DAN BELUM SEMPAT MEMINTA MAAF
📊 01:24 (885 KB)
🔬 Al-Ustadz Qomar Su'aidy -hafidzahullah- | Kajian "Dosa-dosa Besar" | Jum'at, 8 Robi'uts Tsani 1438 H ~ 6 Januari 2017 di Masjid Umar Ibnul Khottob, PEKALONGAN.
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ DOSA ANAK YANG DURHAKA KEPADA IBUNYA YANG KINI SUDAH MENINGGAL DAN BELUM SEMPAT MEMINTA MAAF
📊 01:24 (885 KB)
🔬 Al-Ustadz Qomar Su'aidy -hafidzahullah- | Kajian "Dosa-dosa Besar" | Jum'at, 8 Robi'uts Tsani 1438 H ~ 6 Januari 2017 di Masjid Umar Ibnul Khottob, PEKALONGAN.
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
Ⓜ APA HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JUM'AT DI LAPANGAN / JALAN RAYA? BAGAIMANA DENGAN AKSI "KHUSUS" SHUBUH BERJAMA'AH?
📊 09:48 (2,4 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah- | Kajian "Bela Islam dalam Pandangan Islam'' | Senin, 4 Rabiul Akhir 1438/ 02 Januari 2017 di Masjid al-Anshar Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman, DIY
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ APA HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JUM'AT DI LAPANGAN / JALAN RAYA? BAGAIMANA DENGAN AKSI "KHUSUS" SHUBUH BERJAMA'AH?
📊 09:48 (2,4 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafidzahullah- | Kajian "Bela Islam dalam Pandangan Islam'' | Senin, 4 Rabiul Akhir 1438/ 02 Januari 2017 di Masjid al-Anshar Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman, DIY
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
::
🚇TRANSFER UANG MENGGUNAKAN JASA BANK
Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya? Dan apakah hukum bermuamalah dengan bank tersebut pada perkara yang tidak mengandung riba, semacam transfer uang ke luar atau dalam negeri, yang di dalamnya terkandung maslahat untuk kami (muslimin) terbatas pada bank tersebut?
Jawab:
◾️Pertama, menabung uang di bank-bank tersebut yang bermuamalah dengan riba tidaklah dibolehkan walaupun tidak mengambil bunganya. Karena di dalamnya terdapat unsur saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan, sementara Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah berfirman:
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)
Kecuali bila seorang muslim khawatir hartanya hilang (kecurian atau semacamnya, ed.) dan tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya kecuali di bank riba, maka diperbolehkan baginya untuk melakukannya, tanpa adanya bunga atas tabungan itu. Hal ini dalam rangka mengambil mudharat yang lebih kecil dan menangkal mudharat yang lebih besar.
◾️Kedua, bermuamalah dengan bank yang memakai riba dalam hal yang mubah semacam mengirim/mentransfer uang adalah boleh ketika dibutuhkan untuk itu. Adapun berhubungan dengan bank dalam hal yang haram, tidaklah diperbolehkan.
Allah llah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota: Abdullah bin Qu’ud (Fatawa Al-Lajnah, 13/351-352, fatwa no. 4997)
📊asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
🚇TRANSFER UANG MENGGUNAKAN JASA BANK
Apakah dibolehkan menabung di bank yang bermuamalah dengan riba bila seorang muslim mengkhawatirkan dirinya? Dan apakah hukum bermuamalah dengan bank tersebut pada perkara yang tidak mengandung riba, semacam transfer uang ke luar atau dalam negeri, yang di dalamnya terkandung maslahat untuk kami (muslimin) terbatas pada bank tersebut?
Jawab:
◾️Pertama, menabung uang di bank-bank tersebut yang bermuamalah dengan riba tidaklah dibolehkan walaupun tidak mengambil bunganya. Karena di dalamnya terdapat unsur saling membantu dalam hal dosa dan permusuhan, sementara Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah berfirman:
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)
Kecuali bila seorang muslim khawatir hartanya hilang (kecurian atau semacamnya, ed.) dan tidak mendapatkan cara lain untuk menjaganya kecuali di bank riba, maka diperbolehkan baginya untuk melakukannya, tanpa adanya bunga atas tabungan itu. Hal ini dalam rangka mengambil mudharat yang lebih kecil dan menangkal mudharat yang lebih besar.
◾️Kedua, bermuamalah dengan bank yang memakai riba dalam hal yang mubah semacam mengirim/mentransfer uang adalah boleh ketika dibutuhkan untuk itu. Adapun berhubungan dengan bank dalam hal yang haram, tidaklah diperbolehkan.
Allah llah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi, anggota: Abdullah bin Qu’ud (Fatawa Al-Lajnah, 13/351-352, fatwa no. 4997)
📊asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
.:
Ⓜ APA TAQDIR BISA DIRUBAH DENGAN SEBAB SEDEKAH, IBADAH DAN DO'A?
📊 02:20 (1,0 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ APA TAQDIR BISA DIRUBAH DENGAN SEBAB SEDEKAH, IBADAH DAN DO'A?
📊 02:20 (1,0 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
.:
Ⓜ HUKUM TERKAIT BATU NISAN, HUKUM MEMBERI NAMA DI NISAN, MENGECAT & MENINGGIKAN/MEMBANGUN KUBURAN
📊 19:06 (4,6 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafidzahullah-
| Sesi-5 Kajian : "TATA CARA DAN PRAKTIK PENGURUSAN JENAZAH"
| Sabtu-Ahad, 09-10 Rabi'uts Tsani 1438H / 07-08 Januari 2017 di Masjid Ihya'us Sunnah, Komplek Ma'had Daarussalaf Sengkang - Sulawesi Selatan
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ HUKUM TERKAIT BATU NISAN, HUKUM MEMBERI NAMA DI NISAN, MENGECAT & MENINGGIKAN/MEMBANGUN KUBURAN
📊 19:06 (4,6 MB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafidzahullah-
| Sesi-5 Kajian : "TATA CARA DAN PRAKTIK PENGURUSAN JENAZAH"
| Sabtu-Ahad, 09-10 Rabi'uts Tsani 1438H / 07-08 Januari 2017 di Masjid Ihya'us Sunnah, Komplek Ma'had Daarussalaf Sengkang - Sulawesi Selatan
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
:.
_Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah Ta'ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum?_
_Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Ta'ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian._
Jawab:
Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Seseorang yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di antaranya membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada orang-orang fakir.
👉🏽Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid
(Fatawa Al-Lajnah, 13/354, fatwa no. 16576)
_Apakah boleh seseorang meminta bunga dari uang seseorang yang telah meninggal –yang dahulu ditabungkan– ketika uang itu hendak diambil? Kalau tidak boleh, apakah bunga bank tersebut dibiarkan diambil oleh bank tersebut, baik untuk kepentingan bank atau selainnya?_
Jawab:
Bila seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi di mana ada bunganya, ahli waris atau para walinya yang lain tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk kepentingan mereka, karena Allah Ta'ala mengharamkan riba. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam juga melaknat orang-orang yang memakannya, menulisnya, dan menjadi saksinya.
Namun jangan biarkan bunga itu ada di bank tersebut, bahkan ambil dan salurkanlah secepatnya pada kegiatan-kegiatan kebaikan. Seperti menyantuni orang fakir, melunasi utang orang yang kesulitan membayarnya, dan sejenisnya.
Bagi orang yang berwenang terhadap pokok harta tersebut, hendaknya mengambilnya dari bank. Karena keberadaannya di bank adalah salah satu bentuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Kecuali bila terpaksa untuk tetap menyimpannya di sana, maka tidak mengapa namun tanpa bunga, seperti jawaban pertanyaan pertama yang telah lalu.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa alihi wshahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq Afifi, anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
_____________
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank dan ia mengetahui haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat.
▪Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (no. 231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak, adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara.
▪Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan olehnya secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air, dan yang sejenisnya.
••••
📊 http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
🚇BAGAIMANA MEMANFAATKAN BUNGA BANK?
_Seseorang memiliki bunga (bank) dalam jumlah yang besar –semoga Allah Ta'ala menyucikan kita dan melindungi muslimin darinya–. Apakah boleh dia menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan yang baik, seperti membangun perguruan tinggi syariah atau madrasah tahfidzul Qur’an secara khusus, dan kegiatan-kegiatan baik lainnya secara umum?_
_Dan apakah membangun masjid dengannya haram atau makruh, atau hanya kurang baik? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Ta'ala menambahkan ilmu kepada Anda sekalian._
Jawab:
Bunga riba termasuk harta yang haram. Allah Ta'ala berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Seseorang yang memiliki sesuatu dari harta tersebut hendaknya berusaha membersihkan diri darinya, dengan menginfakkannya pada hal yang bermanfaat bagi muslimin. Di antaranya membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada orang-orang fakir.
👉🏽Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak halal pula bagi seseorang untuk senantiasa mengambil atau memanfaatkan bunga.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid
(Fatawa Al-Lajnah, 13/354, fatwa no. 16576)
_Apakah boleh seseorang meminta bunga dari uang seseorang yang telah meninggal –yang dahulu ditabungkan– ketika uang itu hendak diambil? Kalau tidak boleh, apakah bunga bank tersebut dibiarkan diambil oleh bank tersebut, baik untuk kepentingan bank atau selainnya?_
Jawab:
Bila seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian bank ribawi di mana ada bunganya, ahli waris atau para walinya yang lain tidak boleh mengambil bunga tersebut untuk kepentingan mereka, karena Allah Ta'ala mengharamkan riba. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam juga melaknat orang-orang yang memakannya, menulisnya, dan menjadi saksinya.
Namun jangan biarkan bunga itu ada di bank tersebut, bahkan ambil dan salurkanlah secepatnya pada kegiatan-kegiatan kebaikan. Seperti menyantuni orang fakir, melunasi utang orang yang kesulitan membayarnya, dan sejenisnya.
Bagi orang yang berwenang terhadap pokok harta tersebut, hendaknya mengambilnya dari bank. Karena keberadaannya di bank adalah salah satu bentuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Kecuali bila terpaksa untuk tetap menyimpannya di sana, maka tidak mengapa namun tanpa bunga, seperti jawaban pertanyaan pertama yang telah lalu.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad, wa alihi wshahbihi wasallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil: Abdurrazzaq Afifi, anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
_____________
Dalam permasalahan seseorang yang menyimpan uang di bank dan ia mengetahui haramnya riba, apakah ia harus mengambil uangnya saja atau beserta ribanya, terdapat perbedaan pendapat.
▪Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan dalam kaset Silsilatul Huda wa Nur (no. 231), bahwa ada yang berpendapat riba tersebut tidak diambil secara mutlak, adapula yang berpendapat boleh diambil dan diberikan kepada fuqara.
▪Ada lagi yang berpendapat riba tersebut boleh diambil tapi jangan dimanfaatkan olehnya secara pribadi. Namun riba tersebut hendaknya diberikan untuk pembuatan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara bersama seperti jalan atau saluran air, dan yang sejenisnya.
••••
📊 http://asysyariah.com/hukum-menabung-di-bank-ribawi/
.:
Ⓜ BAGAIMANAKAH POSISI MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A?
📊 01:15 (674 KB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net
Ⓜ BAGAIMANAKAH POSISI MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A?
📊 01:15 (674 KB)
🔬 Al-Ustadz Muhammad As-Sewed -hafidzahullah-
| Kajian Bab 17 Hidayah Alloh Ta'ala [ Kitab Fathul Majid Syarh Kitabut Tauhid ] Sabtu, 15 Robi'ul Akhir 1438 H / 14 Januari 2017 M di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto
•••
📶 tlgrm.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍www.alfawaaid.net